Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Maret 2024

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi
Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi.
PONTIANAK - Patroli Enggang Polsek Pontianak Selatan mengamankan 2 ABH yang menyimpan dan berpose dengan senjata tajam di media sosial

Hal ini dibenarkan oleh Kapolresta Pontianak, melalui Kapolsek Pontianak Selatan, AKP. Dumaria Silalahi, S.H., saat ditemui di kantornya pada hari Selasa (12/03/24) pukul 22.00 WIB.

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi
Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi.
"Awalnya kami melaksanakan patroli rutin, kemudian kami menerima laporan dari warga bahwa ada kejadian perang sarung di daerah Parit Demang. Setelah kami datangi, kami berhasil mengamankan 5 orang pelaku dengan barang bukti sarung dan kami temukan juga senjata tajam", ungkap AKP Dumaria Silalahi, S.H.

AKP Dumaria Silalahi, S.H., menambahkan, pada saat mengamankan pelaku perang sarung tersebut, kemudian, pihaknya melakukan pemeriksaan dan interogasi singkat dan didapatkan bukti bahwa 2 diantara pelaku perang sarung tersebut pernah memvideokan dirinya dengan menenteng senjata tajam.

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi
Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi.
"Kemudian dari hasil pengembangan dan keterangan yang diambil dari ABH yang berpose menggunakan sajam, kami mendapatkan 4 buah sajam dan remaja tanggung lain yang diduga juga komplotan genk di sebuah rumah di daerah Purnama, Pontianak Selatan", tambahnya

"Ya, saat ini 2 orang ABH dan barang bukti sajam sudah kami limpahkan ke Sat Reskrim Polresta Pontianak untuk penyidikan lebih lanjut", tutup Kapolsek. 

Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima limpahan dari Polsek Pontianak Selatan terkait ABH yang menyimpan senjata tajam.

Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi
Berpose Dengan Sajam di Medsos, 2 ABH Diamankan Polisi.
"Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 00.30 WIB, pers Tipidter Sat Reskrim Polresta Pontianak menerima limpahan diduga pelaku menyimpan sajam, sebagaimana di maksud dalam Pasal 2 ayat 1 Undang - Undang Darurat No. 12 Tahun 1951", ujar Kasat Reskrim.

Kompol. Antonius Trias Kuncorojati, S.H., S.I.K., menambahkan bahwa pihaknya juga telah menerima barang bukti pada perkara tersebut berupa 2 bilah clurit yang terbuat dari besi stainless dengan panjang masing-masing + 50 cm dan 70 cm, 1 (satu) bilah pisau dan 1 bilah pedang. (WB)

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?
Gelondongan emas diduga berada di lokasi milik oknum kades Basuni yang di temukan polisi dari unit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada Jumat 8 Maret 2024.
KETAPANG – Penangkapan tiga orang pekerja tambang liar yang diduga sebagai anak buah oknum kades aktif bernama Basuni semestinya memudahkan polisi menegakan hukum tanpa pilih kasih. 

Padahal, sinyal keterlibatan oknum kades tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan pekerja yang ditangkap bisa dijadikan aparat sebagai pintu masuk penyelidikan perkara ini. 

Upaya paksa ini harusnya dilakukan aparat sebagai wujud pemenuhan komitmen pemberantasan praktik tambang liar di Ketapang terutama yang melibatkan penyelenggara pemerintah seperti kepala desa (Kades).

Diketahui sebelumnya, Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada hari jumat 8 Maret 2024 sudah mengendus keterlibatan kades Segar Wangi bernama Basuni sebagai terduga cukong illegal mining (tambang illegal) di lokasi yang kerap disebut Rengas Tujuh kecamatan Tumbang Titi. 

Kecurigaan kades Segar Wangi sebagai cukong tambang liar diperoleh petugas hasil operasi tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar ketika menemukan enam orang sebagai pekerja tambang dan alat kerja tambang di lokasi yang di kuasai oleh Basuni dan 2 orang swasta lainya yang teridentifikasi warga Ketapang berinisial Sup dan Gus.

Dari para tersangka itu, menurut kabid humas polda Kalbar Raden Petit Wijaya, pemilik lokasi dan alat tambang sudah dikantongi.

"Terhadap pemilik, pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," ujarnya, Jumat malam (08/03/24) dalam siaran persnya. 

Raden Petit menjelaskan keenam pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Dari lokasi PETI, kombes Petit Wijaya menyebutkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan emas yang dipakai pelaku seperti mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu. 

Sementara itu versi warga Segar Wangi yang melihat dan tau operasi polisi itu menyebutkan, di lokasi tambang milik Basuni, polisi menyita 5 Karung batu, 2 bulatan emas mentah sudah di raksa diduga berat kotor -/+ 30 gram lebih, satu (1) buah gelondong beserta puyak olahan dan tiga orang terduga pelaku anak buah Bas.

Dikonfirmasi wartawan, Kades Basuni mengatakan terkejut karyawan tambang miliknya diamankan petugas pada subuh jumat lalu.

"Setelah heboh adanya, baru saya tau, saya kaget dan tak nyangka lah," kata Basuni, Jumat (08/03/24) dikutip dari media. (Mz)

Jumat, 08 Maret 2024

Amankan 6 Pekerja, Polisi Buru Tiga Pemilik Lokasi dan Alat Tambang Liar, Salah Seorang Kades Aktif

Amankan 6 Pekerja, Polisi Buru Tiga Pemilik Lokasi dan Alat Tambang Liar, Salah Seorang Kades Aktif
Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar saat operasi penertiban tambang liar di Ketapang, sumber Polda Kalbar.
KETAPANG - Polisi sudah menangkap enam orang terduga pekerja tambang emas ilegal di lokasi Rengas Tujuh desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang. 

Polisi masih memburu tiga orang terduga pemodal, salah satunya adalah seorang kades aktif berinisial Bas sedang dua orang lainya merupakan warga Ketapang berinisial Gus dan Sup. 

Kabidhumas polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengkonfirmasikan bahwa dari areal tambang ilegal di desa Segar Wangi, tim subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar sudah menyita mesin gelondongan milik Bas, Gus dan Sup serta mengamankan enam orang pekerja.

"Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," kata Petit, Jumat malam (08/03/24) di Pontianak. 

Kombes Petit menegaskan, kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu. 

Hal ini kata dia guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar. 

"Yang pasti kami tidak main main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar," ujar Petit. 

Petit menjelaskan, dari operasi penertiban petugas pada subuh Jumat di lokasi tambang liar tersebut, disebutkanya identitas enam orang yang ditangkan yakni RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu sudah dijadikan barang bukti. (Mz).

Kamis, 07 Maret 2024

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu
Satresnarkoba Polres Sekadau Berhasil Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial H, warga Kabupaten Sintang, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu (6/3/2024), di Jalan Merdeka Timur, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.

Kapolres Sekadau AKBP Dr. I Nyoman Sudama, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi mengungkapkan kronogis penangkapan tersebut.

"Pada pukul 12.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sekadau mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang membawa narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Merdeka Timur Desa  Sungai Ringin Kecamatan Sekadau Hilir," ujar AKP Agus, pada Kamis (7/3/2024).

Berbekal informasi tersebut, selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di TKP sekitar pukul 16.30 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh saksi- saksi, ditemukan satu buah plastik klip transparan berukuran kecil, berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,17 gram," ungkapnya.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sekadau juga mengamankan barang bukti lain yang ada kaitannya seperti satu buah kotak rokok, satu unit handphone, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

"Terhadap pelaku beserta barang bukti tersebut telah dibawa dan di amankan ke Polres Sekadau untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditempatkan di rumah tahanaan Sat Tahti Polres Sekadau. Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap

Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap
Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Beberapa orang pemilik pangkalan dan pengecer BBM subsidi untuk masyarakat di desa Tanjungpasar kecamatan Muara Pawan Ketapang sekarang mengatakan sedang tersendat.

Hal ini disebabkan karena ulah kades Rusmin Nuryadin diduga bersikap diskriminatif karena tidak bersedia mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat membeli BBM pada SPBU di Ketapang.

Sikap ini membuat mereka resah dan berharap pemda Ketapang turun tangan untuk menengahi. Karena jika berlarut, warga akan berunjuk rasa menentang perlakuan kades  

"Kalau dak ada rekom kita tidak bisa beli di SPBU atau pangkalan di Ketapang bang. Sekitaran udah dua minggu ini saya tidak jual minyak lagi. Kalau begini terus, suatu waktu akan kami demo, bila perlu demonya ke kota Ketapang," ucap Ujang Senso, warga desa itu, Kamis ini (07/04/24) lewat telepon. 

Akibat ketidaan BBM di kiosnya itu, pembeli langganan terutama para nelayan berpindah ke pengecer lain, sehingga membuat kerugian dirinya. "Beli kelain lah bang" ujarnya. 

Ia menduga sikap diskriminasi kadesnya akibat efek pemilu lalu. Karena saat itu, secara terang terangan kades mengkampanyekan seorang caleg namun hasil suara caleg usungan kades di desanya tidak memuaskan. 

"Jadi mungkin kades masih dendam pada warga yang bukan pemdukung caleg itu akan dipersulit urusan di desa dan terbukti, saya saat itu tidak milih caleg suruhan kades disusahkan dapat rekom," Kata Ujang. 

Sekretaris desa Tanjungpasar Ramiatun membenarkan perlakuan diskriminatif kadesnyan itu. Ramiatun mengaku juga menjadi korban sikap kades. 

"Terus terang kades secara lisan udah ngomong ke masyrakat kalau saya sudah tidak jabat sekdes lagi udah diberhentikanya. Suasana dikantor desa buat saya tidak nyaman bekerja," ucap Ramiatun. 

Untuk diketahui, rekomendasi kepala desa merupakan salah satu syarat pembelian BBM subsidi pada SPBU.

Bupati Ketapang telah menerbitkan edaran tentang penyaluran BBM bersubsidi pada daerah perhuluan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor P11749/EKBANG-B.541/VIII/2022. Salah satu ketentuanya adalah rekomendasi kepala desa. 

Asisten II Ketapang Devi Harinda saat masih menjabat sebagai kabag ekbang setda Ketapang sudah menegaskan tata cara pembelian BBM subsidi bagi daerah perhuluan. 

"Untuk pengunaan atau pembelian BBM bersubsidi ini, selain rekomendasi dari kepala OPD terkait juga harus rekomendasi dari kepala desa setempat. Lama surat rekomendasi ini hanya untuk 30 hari. Selebihnya harus diperpanjang. Intinya pengguna atau konsumen mengajukan rekomendasi sesuai keperluan dan peruntukan masing-masing," kata Devi Harinda. (dn)

Selasa, 05 Maret 2024

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal
lubang sumur tempat pekerja mencari emas di daerah Rengas Tujuh desa Segar Wangi diduga dikelola oknum kades berinisial Bas.
KETAPANG - Sangkaan keterlibatan oknum kades dalam kegiatan tambang emas liar istilahnya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Mambuk desa Segar Wangi Ketapang jadi obrolan.

Seorang pekerja tambang yang menolak disebutkan namanya karena alasan keselamatan jelas menyebut nama kades aktif desanya berinisial Bas sebagai salah seorang pemilik lokasi PETI.

Ia menyampaikan, sejak menjadii pejabat desa dilantik oleh bupati Ketapang tahun lalu, kades Bas langsung memiliki usaha sampingan ilegal yang konon mendapat modal awal dari usaha pribadinya serta dari cukong gede penampung emas di Ketapang. 

Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh
Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh.
Lokasi PETI dikelola kades Bas dikenal masyarakat dengan daerah Rengas Tujuh masuk wilayah administrasi desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang. 

Di lokasi itu kata dia bukan hanya digarap oleh kades Bas, tapi ada juga oknum warga lain seperti inisial Mau dan inisial Gus, keduanya warga Ketapang.

"Sejak awal tahun ini dia sebagai pemodal lubang emas di Rengas Tujuh itu. Kerja lubang diolah pakai gelondong," ujar sumber tersebut, Minggu (03/03/24).

Menurut dia, dugaan keterlibatan kades Bas kerja sampingan sebagai penampung emas hasil PETI ditunjukan sumber tersebut dengan foto dan vidio yang diterangkanya berasal dari lokasi tambang Rengas Tujuh. 

Dalam video, dilihat beberapa pekerja sedang masuk kedalam lubang mirip lubang sumur untuk mencari emas di kedalaman bumi. Kedalaman sumur lokasi kades Bas rata-rata 20-30 meter diatas permukaan tanah. 

Sedangkan dari foto, nampak, batu hasil pekerjaan penambangan menumpuk dalam karung plastik tersusun rapi digudang dekat lokasi lubang PETI kades Bas. Nantinya, batu inilah yang diolah menggunakan alat mesin yang dikenal dengan sebutan mesin glondongan untuk memisahkan jenis batuan ataupun mineral lainya dengan emas murni. 

"Setelah banyak, baru batu tersebut diolah, diglondong pakai alat mesin glondong namanya. Emasnya dikumpulkan baru di jual ke bos besar disini (Ketapang)," tutur sumber itu. 

Usaha kades Bas diduga berawal dari kelihaianya menjadi "bamper" usaha perusahaan tambang emas di sekitar desa itu bernama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Sinyal itu dikaitkan dengan surat kuasa dari direktur utama SRM bernama Liu Changjin tertanggal 10 November 2023 kepada kades Bas. 

Dari SRM diduga kades Bas terima aliran uang jasa atau upah, apakah uang itu terkait dengan jabatanya atau karena professional belum dapat dipastikan. 

Tetapi, setelah SRM bermasalah hukum dan berhenti operasi nambang, kades Bas seakan memanfaatkan peluang itu untuk usaha sendiri dengan melibatkan warga sebagai pekerja. 

Kades Bas juga konon diduga terlibat aksi pencurian aset milik PT SRM yang kejadianya sekitar awal Desember tahun lalu. 

Peristiwa itu pada pertengahan Januari 2024 sudah masuk tahap permintaan keterangan. Penyidik Polres Ketapang sudah memeriksa beberapa orang yang disangka terkait kasus itu. Mereka yang diperiksa itu umumnya warga desa Segar Wangi dan warga kecamatan Tumbang Titi. (dn).

Sabtu, 02 Maret 2024

Dugaan Motif di Balik Video Penganiayaan Anak di Batam

Dugaan Motif di Balik Video Penganiayaan Anak di Batam
Viral bullying di Batam (Foto: Tangkapan layar media sosial/Gusti Yennosa)
BATAM - Video perundungan dan penganiayaan anak di bawah umur menghebohkan Kota Batam, Kepulauan Riau. 

Dalam video yang berdurasi lebih dari dua menit, terlihat dua anak yang masih di bawah umur, SU dan IR, sedang dianiaya secara kejam oleh teman-teman mereka.

Kepolisian segera bertindak setelah video tersebut viral. "Kami langsung melakukan penyidikan dan memanggil pihak korban," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian. Korban, didampingi ibunya, membuat laporan polisi atas insiden tersebut.

Menurut keterangan korban, empat terduga pelaku, yakni RS, LS, AR, dan SR, telah diamankan oleh pihak kepolisian di beberapa wilayah Kota Batam. 

"Saat ini, para terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Lubuk Baja untuk mengungkap motif penganiayaan ini," ungkap Kapolsek.

Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa baik korban maupun pelaku merupakan anak-anak putus sekolah. 

"Kami telah memanggil kedua korban dan juga ibu korban untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Kapolsek.

Kompol Yudi Arvian memastikan bahwa rekaman video tersebut terjadi di wilayah hukum Lubuk Baja, dekat Nagoya. 

"Kami juga telah mengamankan beberapa terduga pelaku, dan dari rekaman video tersebut, terlihat bahwa pelaku lebih dari dua orang," tuturnya.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno