Berita Borneotribun.com: KPK Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 Oktober 2020

Mobil Dinas KPK Menelan Biaya Miliaran Rupiah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Angkat Bicara Terkait Mobil Dinas Telan Biaya Miliaran Rupiah
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Ari Saputra/detikcom)

BorneoTribun | Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron angkat bicara terkait polemik pembelian mobil dinas yang menelan biaya miliaran rupiah. Kali ini, Ghufron mengajak publik untuk menilai sendiri.


“Saya berterima kasih atas perhatian ICW, sebagai materi yang saya pertimbangkan untuk mengundang masyarakat untuk mengevaluasinya. Saya tidak akan terima, saya juga tidak akan menolak,” kata Ghufron mengawali keterangannya, Senin (19/10/2020).


Ghufron meminta mereka yang mengira pimpinan KPK hidup hedonis untuk memantau ke rumahnya. Setelah itu, hanya Ghufron yang akan menerima semua penilaian publik tentang dirinya.


“Silakan ke rumah saya untuk melihat rumah kontrakan saya, melihat makanan saya, melihat kendaraan, pakaian dan yang lainnya. Setelah itu saya akan terima apapun penilaiannya,” kata Ghufron.


Ia menilai mobil dinas merupakan salah satu fasilitas yang disediakan oleh negara sebagai pejabat publik. Namun, kata dia, sejauh ini fasilitas mobil dinas pejabat struktural KPK belum ada.


"Soal mobil dinas, KPK sebagai aparatur negara difasilitasi sesuai regulasi salah satunya adalah transportasi. Namun karena tidak ada fasilitas tersebut diganti dengan tunjangan transportasi, sehingga selama ini pimpinan KPK sudah menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan resminya, ”ujarnya.


Menurut Ghufron, anggaran untuk mobil dinas sebenarnya sudah beberapa kali diajukan pada tahun anggaran sebelumnya. Namun karena kondisi ekonomi, hal itu tidak diizinkan.


"Soal harga mobil, KPK tidak menentukan standar mobil dan harganya. Itu semua diatur dalam regulasi mengenai standar fasilitas aparatur negara di semua tingkatan. Bahkan KPK meminta standar harga terendah, ujar mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember ini.


“Apapun itu, saya pribadi mengucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat. Saya yakin itu karena kecintaannya kepada KPK,” imbuhnya.


Berdasarkan informasi yang didapat, mobil dinas ketua KPK dianggarkan Rp 1,45 miliar. Sedangkan untuk 4 orang wakil ketua KPK masing-masing dianggarkan sebesar Rp. 1 Milyar. Spesifikasi mobil 3500 cc.


Sedangkan untuk 5 mobil kantor Dewas KPK masing-masing dianggarkan Rp. 702 juta, jadi totalnya Rp. 3,5 miliar lebih. Rp. Anggaran mobil 702 juta juga disiapkan untuk 6 pejabat eselon I KPK. Selain itu, ada anggaran untuk mobil dinas eselon II di KPK. (YK/ER)

Sabtu, 17 Oktober 2020

Menuai Kritikan, KPK Tinjau Kembali Rencana Pengadaan Mobdin 2021

Rencana Mobdin KPK 2021
Rencana Mobdin KPK 2021. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Jakarta - Rencana pengadaan mobil dinas (mobdin) untuk pejabat, pimpinan, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kritik. KPK memutuskan untuk meninjau kembali usulan anggaran 2021 terkait fasilitas mobil dinas.


“Kami benar-benar mendengarkan semua masukan masyarakat. Oleh karena itu diputuskan proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas resmi. Saat ini kami sedang melakukan peninjauan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” ujar Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa. di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/10).


Cahya mengapresiasi kritik yang disampaikan masyarakat terkait wacana penganggaran mobil dinas. Cahya menegaskan KPK masih aktif memberantas korupsi.


“Terima kasih atas masukan dari seluruh masyarakat. KPK memastikan akan terus bekerja semaksimal mungkin memberantas korupsi bersama masyarakat,” kata Cahya.


Cahya mengakui KPK memang telah mengusulkan pengadaan mobil dinas pimpinan, Dewas, dan pejabat struktural untuk tahun anggaran 2021. Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 150/PMK.06/2014 terkait perencanaan kebutuhan barang milik negara


Proses pengajuan anggaran mobil dinas, lanjut Cahya, sudah melalui mekanisme sejak peninjauan angka dasar yang meliputi review tahun sebelumnya dan kebutuhan belanja operasional dasar. Proses ini akan berlanjut hingga ditetapkannya pagu definitif yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) oleh DPR.


“Setelah itu dilanjutkan dengan pembahasan dan peninjauan kembali oleh KPK bersama Kementerian Keuangan dan Bappenas dan akhirnya DIPA akan diterbitkan pada Desember 2020,” jelas Cahya.


Terkait usulan spesifikasi kendaraan dan harga satuan, Cahya mengklaim usulan yang diajukan KPK telah mengacu pada standar biaya pemerintah dan berpedoman pada Standar Kebutuhan Barang Kebutuhan (SBSK) yang telah ditetapkan pemerintah.


Sebab selama ini pimpinan, Dewas, pejabat struktural, dan seluruh pegawai KPK tidak memiliki kendaraan dinas.


Dia juga tidak menampik jika pimpinan dan pejabat KPK menerima tunjangan transportasi yang sudah dikompensasikan dan termasuk dalam komponen gaji.


Namun, jika pada tahun 2021 bisa diberikan kendaraan dinas kepada pimpinan dan pejabat KPK, tentunya tunjangan transportasi yang sudah diterima tentu tidak akan diterima lagi sehingga tidak berlaku rangkap, ”klaim Cahya. (YK/ER)


Rabu, 23 September 2020

Dianggap Kinerja KPK Sudah Enggan Tangani Kasus Strategis

Dianggap Kinerja KPK Sudah Enggan Tangani Kasus Strategis
Massa Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi. (Foto: JAWAPOS.COM)


BorneoTribun | Jakarta - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasca satu tahun revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 menjadi sorotan. Pakar hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai, kinerja KPK dibawah komando Firli Bahuri hanya menangani kasus-kasus lanjutan periode sebelumnya.


“Kebanyakan kasus carry over dari periode sebelumnya ataupun kasus-kasus yang tidak cukup strategis,” kata Zainal dalam diskusi bertajuk ‘Malam Refleksi Satu Tahun UU KPK, Mati Surinya Pemberantasan Korupsi’, Selasa (22/9).


Zainal menyebut, kinerja lembaga antirasuah pasca-revisi yang juga dikomandoi Komjen Pol Firli Bahuri mengalami kemunduran. Saat ini, KPK dinilai seperti enggan menangani perkara yang menjadi sorotan masyarakat atau menangani perkara yang di dalamnya terlibat oknum aparat penegak hukum.


“Kita lihat tidak ada misalnya kasus yang bernilai strategis menjadi game changer di dalam pemberantasan korupsi. Misalnya tidak ada lagi kasus aparat penegak hukum yang diproses oleh KPK, padahal di depan mata kita melihat ada skandal besar mafia hukum berjejaring di semua lini aparat penegak hukum,” cetus Zainal.


Zainal menyebut, seharusnya KPK dapat menangani kasus strategis dengan dampak kerugian negara yang besar atau melibatkan aparat penegak hukum. Dia menyebut, kasus-kasus tersebut seperti skandal Djoko Tjandra dan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.


“Kasus Djoko Tjandra KPK tidak masuk, yang kita melihat kasus besar seperti Jiwasraya KPK juga tidak masuk,” pungkasnya.(*)

Sabtu, 02 Mei 2020

KPK Serahkan Uang Hasil Rampasan Kepada Negara



Fhoto : Illustrasi / Gedung KPK

BORNEOTRIBUN I JAKARTA - Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 81/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Desember 2019 atas nama Terdakwa Bowo Sidik Pangarso, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setorkan uang senilai Rp.10 miliar kepada negara. Uang tersebut milik terpidana korupsi Bowo Sidik Pangarso
 
"Total keseluruhannya sebesar Rp. 10.424.031.000, dan SGD1060, serta USD50 ". kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu 2 Mei 2020.
 
Ali menyebutkan secara rinci penyetoran pertama telah dilakukan pada 22 Januari 2020 sebesar  Rp.1,85 miliar, penyetoran kedua dilakukan pada 24 April 2020 dengan nominal Rp. 8,57 miliar, USG 1060, dan USD 50.

Uang itu merupakan barang bukti yang ditemukan KPK dalam puluhan amplop yang disimpan dalam dua kontainer plastik milik eks Anggota DPR tersebut. Uang tersebut digunakan Bowo dalam serangan fajar saat pemilihan legislatif lalu dan rmpasan uang itu dikembalikan KPK ke negara sebagai bentuk pemulihan aset.

"KPK berkomitmen dalam setiap penyelesaian perkara akan terus memaksimalkan upaya pemulihan aset untuk negara dari hasil korupsi baik melalui tuntutan uang pengganti maupun perampasan aset hasil Tipikor melalui penyelesaian perkara tindak pidana pencucian uang "ujar Ali. ( Medcom.id )

Editor     : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno