Berita Borneotribun.com: KPU Bengkayang Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU Bengkayang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Bengkayang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 16 Februari 2024

Bengkayang Ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih, termasuk pemilih yang memilih di TPS 002 bukan TPS 001

Bengkayang Ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih, termasuk pemilih yang memilih di TPS 002 bukan TPS 001
Aktivitas pemungutan suara di salah satu TPS di Bengkayang, Rabu (14/2/2024). ANTARA/HO-Wati
BENGKAYANG – Bawaslu Bengkayang, Kalimantan Barat merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU) dan tiga TPS pemungutan suara lanjutan (PSL). 

Ketua Bawaslu Bengkayang, Santi, menyampaikan bahwa TPS yang akan mengadakan PSU dan PSL sudah direkomendasikan ke KPU Bengkayang dan sedang dalam proses tindak lanjut. 

Beberapa TPS yang direkomendasikan untuk PSU meliputi TPS 004 Dusun Gandong, Desa Suka Dami, Kecamatan Ledo, serta dua TPS di Kecamatan Siding, yaitu TPS 001 Dusun Tamong dan TPS 002 Dusun Buluh Desa Tamong, Siding. 

Sementara untuk TPS yang rekomendasikan PSL, termasuk TPS 006 Dusun Jagoi Sejaro Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, dan dua TPS di Kecamatan Monterado, yaitu TPS 010 Dusun Taepi Desa Monterado dan TPS 04 Desa Rantau, Kecamatan Monterado.

Berdasarkan hasil laporan pengawasan Bawaslu, Santi menyebut adanya indikasi pelanggaran oleh KPPS di TPS 001 dan TPS 002 Tamong, Siding. 

Ditemukan pelanggaran penggunaan hak pilih, seperti pemilih yang seharusnya memilih di TPS 001 malah memilih di TPS 002, dan kejadian serupa di TPS 04 Gandong, Suka Damai Ledo, di mana pemilih yang tidak terdaftar melakukan pencoblosan.

Sementara untuk masalah PSL, terjadi karena pertukaran surat suara dari daerah pemilihan (dapil) yang berbeda. 

Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Bengkayang untuk melakukan PSU dan PSL pada TPS yang disebut. 

Ketua KPU Kabupaten Bengkayang, Heribertus, menyatakan menerima surat rekomendasi dari Bawaslu dan sedang memproses pelaksanaan PSU dan SPL di sejumlah TPS tersebut.

Minggu, 14 Mei 2023

Partai Perindo Bengkayang Daftarkan Caleg ke KPU

Partai Perindo Bengkayang Daftarkan Caleg ke KPU.
Bengkayang, Kalbar - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Bengkayang hari ini telah menyerahkan daftar nama-nama bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkayang, Minggu (14/5/2023).

Anggota DPRD dari Partai Perindo Kabupaten Bengkayang, Parman yang juga mencalonkan diri lagi maju untuk bertarung, saat di wawancarai awak media ini yang sebagaimana mestinya sesuai dengan arahan dari DPP Partai Perindo pada tanggal 14 Mei 2023 kita harus mendaftar ke kantor KPU kabupaten bengkayang.

"Alhamdulillah, pihak KPU Bengkayang menerima berkas kami hari ini. Pendaftaran serentak di seluruh Indonesia," Kata Parman.

"Untuk kendala pendaftaran itu sendiri pada hari ini adalah bekas yang model B1 itu tidak di Upload kesalahan teknis dari aplikasi, jadi berkas kita pada hari ini di kembalikan disuruh adanya perbaikan. Untuk dapil 5 semua sudah terisi, jadi dalam menghadapi pemilu yang akan datang target kita ya tidak muluk-muluk. Target kita per dapil kita mendapat 1 kursi," Pungkasnya 

(Rinto Andreas)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno