Berita Borneotribun.com: KPU Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 April 2022

Tepis Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Jadwal Pemilu Sudah Ditetapkan KPU

Tepis Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Jadwal Pemilu Sudah Ditetapkan KPU
Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS)


BorneoTribun Jakarta -- Jelang demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan besok, 11 April 2022, oleh kalangan mahasiwa, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa tidak ada niatan dari pemerintah untuk melakukan penundaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 mendatang, dan juga terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden.


“Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan soal tiga periode. Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024,” ungkap Jokowi dalam Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Bogor, Minggu (10/4).


Jokowi menekankan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU), tahapan pemilu akan dimulai pada pertengahan Juni 2022. Selain itu, ia juga memastikan akan melantik jajaran KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode 2022-2027 pada 12 April. Segera setelah dilantik, katanya, pemerintah dan KPU beserta Bawaslu akan berbicara terkait pelaksanaan persiapan kedua hajatan besar ini mengingat Indonesia belum mempunyai pengalaman untuk melakukan pilkada serentak, sehingga persiapannya harus matang.


Jokowi juga mengintruksikan kepada Kemenko Polhukam untuk melakukan komunikasi yang intensif dengan DPR dan KPU untuk mengejar penyelesaian payung hukum atau regulasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 ini. Menurutnya, penyusunan ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada multitafsir yang bisa menimbulkan perselisihan di lapangan.


Dalam kesempatan ini, Jokowi juga berbicara terkait anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024. Jokowi mengatakan bahwa perkiraan dananya bisa mencapai Rp110,4 triliun, yakni kebutuhan anggaran KPU Rp76,6 triliun, dan Bawaslu Rp33,8 triliun.


Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa akan ada 101 daerah yang masa jabatan pimpinan daerahnya berakhir pada tahun ini. Jokowi pun menginstruksikan agar seleksi pejabat sementara yang akan memimpin daerah-daerah ini dilakukan dengan sangat baik mengingat situasi perekonomian yang saat ini cukup sulit akibat pandemi dan dampak dari perekonomian global.


“Ada tujuh gubernur, ada 76 bupati dan ada 18 wali kota yang harus diisi. Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini, betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak gampang, agar nantinya penyiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.


Di akhir pernyataannya, Jokowi mengakui bahwa jelang tahun politik memang situasi politik di Tanah Air akan memanas. Namun ia berharap masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh berbagai kepentingan politik yang tidak bermanfaat.


“Oleh sebab itu saya juga minta dilakukan edukasi, pendidikan politik yang masif kepada masyarakat. Kepada para kontenstan, jangan membuat isu-isu politik yang tidak baik terutama isu politik identitas yang mengedepankan isu politik sara. Saya kira kita memiliki pengalaman yang tidak baik di pemilu-pemilu sebelumnya. Jadi ini kita harapkan tidak terjadi di 2024,” tuturnya.


Tidak Tegas

Pengamat Politik Ujang Komaruddin menilai pernyataan Jokowi ini untuk meredam situasi jelang demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh mahasiswa pada esok hari. Ia juga melihat bahwa pemerintah terdesak dengan gerakan mahasiwa tersebut. Maka dari itu, seharusnya pihak Jokowi secara tegas mengeluarkan pernyataan untuk membantah spekulasi yang beredar terutama terkait Jokowi yang bisa menjabat tiga periode.


Namun, sayangnya dalam pernyataan hari ini, Ujang masih melihat bahwa pernyataan Jokowi tidak tegas dan masih ambigu.


“Masih kurang (tegas), karena jadwal pemilu iya 2024. Tapi kalau Jokowinya tiga periode bagaimana? Tiga periode itu berbeda dengan penundaan ataupun perpanjangan. Kalau perpanjangan dan penundaan jelas pemilunya tidak dilaksanakan di 2024, itu kan Pak Jokowi membantah itu dengan adanya jadwal dan lain sebagainya," kata Ujang.


"Yang jadi persoalan bagi mahasiswa yang akan berdemo itu adalah Jokowi tiga periode. Jokowi tiga periode itu, pemilunya tetap 2024, tetapi Pak Jokowi nanti jadi peserta lagi, itu yang dikhawatirkan. Karena di Pemilu 2024 Pak Jokowi bisa jadi peserta lagi dengan cara amandemen,” ungkapnya kepada VOA. [gi/ka]


Oleh: VOA Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022

Jokowi Terima Laporan Hasil Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Jokowi Terima Laporan Hasil Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Jokowi Terima Laporan Hasil Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.

BORNEOTRIBUN JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (06/01/2022). 

Sebanyak 11 anggota tim seleksi hadir untuk menyampaikan laporan hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang kepada tim seleksi.

Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon.

"Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022,” ujar Juri Ardiantoro, dalam keterangannya selepas diterima Presiden.

Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu:

1. August Mellaz;
2. Betty Epsilon Idroos;
3. Dahliah;
4. Hasyim Asy’ari;
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
6. Idham Holik;
7. Iffa Rosita;
8. Iwan Rompo Banne;
9. Mochammad Afifuddin;
10. Muchamad Ali Safa’at;
11. Parsadaan Harahap;
12. Viryan;
13. Yessy Yatty Momongan; dan
14. Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:

1. Aditya Perdana;
2. Andi Tenri Sompa;
3. Fritz Edward Siregar;
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
5. Lolly Suhenty;
6. Mardiana Rusli;
7. Puadi;
8. Rahmat Bagja;
9. Subair; dan
10. Totok Hariyono.

“Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR,” tandas Juri.

Dalam pertemuan dengan tim seleksi tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

(YK/UN)

Jumat, 17 September 2021

Demi Stabilitas Keamanan, Mendagri: Proses Pemilu & Pilkada 2024 Perlu Dipersingkat

Demi Stabilitas Keamanan, Mendagri: Proses Pemilu & Pilkada 2024 Perlu Dipersingkat
Demi Stabilitas Keamanan, Mendagri: Proses Pemilu & Pilkada 2024 Perlu Dipersingkat. 

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengusulkan pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024 dilaksanakan pada 21 Februari. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

Pemerintah, diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan April atau Mei 2024. Pemerintah setuju dengan jadwal pemilihan kepala daerah yang diusulkan oleh KPU.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/9), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan proses pemilihan umum presiden dan legisltif serta pemilihan kepala daerah serentak harus dilaksanakan dalam waktu singkat dan efisien.

Efisiensi ini, lanjut Tito, dibutuhkan karena prioritas penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Karena itu, usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah waktu persiapan lima bulan menjadi 25 bulan, sehingga tahapan Pemilu sudah dimulai Januari 2022 akan berdampak kurang positif terhadap stabilitas politik dan keamanan.

"Akan terjadi polarisasi masyarakat di tingkat elite dan akar rumput yang dapat menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah, di tengah pandemi COVID-19 yang masih kita alami," kata Tito.

Durasi kampanye yang semula enam bulan juga akan dipersingkat menjadi 120 hari atau empat bulan. Sedangkan jadwal kampanye untuk Pilkada dipersingkat menjadi 60 hari dari 71 hari saat Pilkada 2020.

Pemerintah Setujui Usul KPU, Pilkada Serentak 27 November 2024

Tito mengatakan pemerintah setuju dengan jadwal yang diusulkan KPU bahwa pemilihan kepala daerah serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November. 

Namun pemerintah mengsulkan pemilihan presiden dan legislatif dilakukan pada April atau Mei 2024, bukan 21 Februari 2024.

Menurut Tito, pemerintah menolak usulan kenaikan anggaran yang terlalu besar untuk Pemilu 2024, yakni sebesar Rp 86 triliun dari Rp 27 triliun dana untuk Pemilu 2019 serta Rp 26 triliun anggaran untuk Pilkada 2024. 

Sebab negara sedang memusatkan perhatian pada penanganan pandemi COVID-19.

DPR Soroti Anggaran Pemilu

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menyoroti masalah anggaran. 

Dia menekankan semakin lama proses Pemilu 2024 maka semakin besar kebutuhan anggarannya.

Junimart mengusulkan kampanye dipersingkat menjadi tiga bulan saja.

Sebelumnya KPU mengusulkan enam bulan, sementara pemerintah mengajukan empat bulan.

"Karena kampanye ini kan, apalagi dalam masa pandemi (COVID-19) kan tidak bleh ada kerumunan, tidak boleh ke sana kemari. Cukup bagi-bagi saja. 

Seperti model kita sekarang, bagi sembako (sembilan kebutuhan bahan pokok). 

Itu model kita sekarang Pak menteri (Tito Karnavian)," ujar Junimart.

Untuk lama kampanye Pilkada serentak 2024, Junimart meminta 45 hari saja. Sedangkan KPU mengajukan 71 hari dan pemerintah mengusulkan 60 hari.

Menurut Luqman Hakim, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah harus menyediakan berapa pun kebutuhan biaya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 agar rakyat bisa menggunakan haknya dengan baik. 

Sebab pemilihan umum yang menjadi sarana untuk rakyat menggunakan kedaulatannya.

"Dari cara pandang seperti ini, maka pengaturan terhadap pemilu menurut saya tidak boleh diletakkan seolah-olah hanya sebagai subagenda dari perjalanan pemerintahan ini. Pemilu lah yang kemudian membentuk kekuasaan," tutur Luqman.

Luqman meminta penyelenggara Pemilu 2024 harus memikirkan betul jeda waktu antara penetapan hasil pemilu yang final dengan tahapan pilkada.

Luqman menekankan jeda waktu yang pendek akan memaksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PIlkada 2024 mengambil keputusan-keputusan yang instan dan transaksional. Pemenangnya cenderung akan bertindak korup.

Luqman juga meminta penyelenggara memberi kesempatan kepada calon independen dalam Pilkada 2024 untuk mempersiapkan diri secara baik.

Sebelum menutup rapat kerja tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat membacakan kesimpulan, yakni menyimpulkan keputusan akhir mengenai proses Pemilu 2024 akan dihasilkan awal Bulan depan. 

Dia menambahkan DPR, penyelenggara, dan pemerintah serius dalam mempersiapkan Pemilu 2024 karena itu merupakan perintah undang-undang. [fw/em]

VOA

Kunjungan KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak ke Polres Landak

Kunjungan KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak ke Polres Landak. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H di kunjungi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak Herkulanus Yakubus dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Landak Drs. Petrus Kanisius Ng di Mapolres Landak Kamis Siang, 16 September 2021.

Ikut hadir dalam kunjungan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Landak serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak dan saat menerima kunjungan Kapolres Landak Landak di dampingi Kasat Intelkam Polres Landak AKP Imbang Sulistyono, S.H., 

Saat menerima kunjungan Kapolres Landak menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan nya.

"Terimakasih atas kunjungan nya dan saat pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Polres Landak siap membantu dalam pengamanan distribusi logistik maupun pengamanan pemilihan dalam rangkaian tahapan Pemilu" ucap AKBP Stevy

Selain itu Kapolres Landak juga menambahkan berharap pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak dapat berkoordinasi dengan baik dengan Polres Landak.

Ketua Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Landak yang telah meluangkan waktu nya untuk bersilaturahmi dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Landak.

"Terimakasih Pak Kapolres atas waktu luang nya menerima kunjungan kami dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri selaku Ketua Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Landak, Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU" Kata Drs. Petrus Kanisius Ng

Drs. Petrus Kanisius Ng juga menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu adalah Pengawasan, pencegahan dan penindakan dalam pelaksanaan pemilu.

"Kami juga berharap kerjasama dan bantuan dari pihak kepolisian dalam pelaksanaan pemilu terutama dalam masalah pelanggan pemilu yang mana pihak kepolisian dilibatkan dalam Satgas Gakkumdu" imbuh Ketua Bawaslu

Ketua KPU menjelaskan selain silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri juga menginformasikan pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan di selenggarakan tahun 2024.

"Sekedar menginformasikan kepada Bapak Kapolres bahwa di bulan Februari 2022, KPU Kabupaten Landak diperkirakan sudah akan memulai tahapan Pemilu 2024" Jelas Herkulanus Yakubus,S.E

"Bagi anggota Polri yang sudah pensiun sudah memiliki hak pilih dalam pelaksanaan Pemilu" imbuh Ketua KPU. 

Sb: Ug/Humas Polres Landak
Reporter: Rinto Andreas

Rabu, 02 Juni 2021

Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan

Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan
Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Polres Sekadau fokus dalam agenda pengamanan.

Mengenai teknis dan prosedur pengamanan disampaikan Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko pada rapat yang berlangsung di Kantor KPU, Rabu 2 Juni 2021.

Kapolres menerangkan bahwa pengamanan tetap dilakukan untuk mencegah serta meminimalisir potensi gangguan keamanan menyikapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Pengamanan merupakan upaya cipta kondisi, mencegah serta mengatasi setiap kerawanan yang muncul sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kapolres. 

Agenda pengamanan tersebut, ungkap Kapolres, dimulai pada rapat koordinasi maupun rapat pleno penetapan calon terpilih pasca putusan MK yang berlangsung hari ini dan besok.

Sedangkan pola pengamanan akan dibagi menjadi 3 ring guna menjamin kondusifitas dalam setiap rangkaian kegiatan yang akan berlangsung.

"Mendukung hal tersebut, patroli secara intensif akan dilakukan pada sejumlah obyek vital seperti KPU, Bawaslu serta kediaman calon Bupati dan Wakil Bupati," tandas Kapolres.

(YK/MY/HMS)

Sabtu, 22 Mei 2021

MK Jilid II, Kuasa Hukum RA : KPU Sekadau Sarat Akan Pelanggaran Dalam Proses PSU


Kuasa Hukum Pasangan RA

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Drama Perkara Pilkada Kabupaten Sekadau memasuki babak baru menyikapi hasil pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sesuai amar putusan Mahkamah konstitusi atas gugatan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021

Kuasa Hukum Pasangan Rupinus-Aloysius, Marselinus Daniar.,S.H menilai dalam pelaksanaan keputusan MK tersebut sarat akan pelanggaran.

"Pelanggaran ada pada surat 272 yang bertentangan dengan peraturan tertinggi, baik itu Peraturan PKPU maupun Undang-Undang," Ucap Marsel kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (22/5/21) sore.

Selain itu, dalam proses penghitungan suara di KPU sudah disampaikan keberatan dan tidak digubris oleh pihak KPU.

"Saat hitung rekap, kami tidak hadir dan tidak menandatangani semua berkas Berita Acara proses hitung," Kata Marsel.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan MK Jilid II, Teregistrasi dengan nomor perkara 137 dan sudah menjalani persidangan tahap awal.

"Dalam sidang pendahuluan pada Jumat (21/5) sudah kita beberkan dan kita semua sudah mendengar bersama tanggapan dari pihak Termohon (KPU)," Lanjut Marsel.

Karena banyaknya pelanggaran, sehingga Majelis Hakim MK berpendapat KPU Sekadau benar-benar telah melakukan pelanggaran.

"Pihak Bawaslu sudah dengan jelas menyebutkan substansi yang dilanggar KPU. Kita berharap MK akan memberikan keputusan yang penuh keadilan," Tandasnya.

Terkait persidangan selanjutnya, Marsel mengatakan masih menunggu panggilan dari MK.

"Kita masih menunggu panggilan MK,"Tutup Marsel. (*)






Jumat, 02 April 2021

Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax

Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax
Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax.

BorneoTribun Manado, Sulut - Sebuah langkah maju diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara dalam memperkuat peran kehumasan di instansinya. 

Bertempat di Hotel Swiss Bell Manado, Rabu-Kamis (31/3 - 1/4/2021), digelar Workshop Penulisan Berita, Tata Kelola Kontennya dan Antisipasi Hoax sebagai Peningkatan Kapasitas Bakohumas KPU Minahasa Utara. 

Kegiatan ini menggandeng Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Utara yang konsisten memerangi hoax atau berita bohong lewat program unggulan Cek Fakta. 

Adapun AMSI diketuai Agustinus Hari (Pemimpin Redaksi Barta1.com) menghadirkan sejumlah materi menarik yang penting dikuasai praktisi kehumasan, diantaranya Penulisan Artikel Berita (Kehumasan) – Teori dan Praktik oleh Ady Putong (Koordinator Liputan Barta1.com), Mengenal Hoax dan Perkembangannya oleh Sekretaris AMSI Sulut Supardi Bado Pemimpin Redaksi Sulawesion.com), Tata Kelola Konten Media Sosial dalam Membentuk Citra Instansi oleh Fahmi Gobel, Perkembangan Media, Etika dan Peran Humas di Era Disrupsi oleh Finda Muhtar (Pemimpin Redaksi BeritaManado.com) serta Optimalisasi Humas dalam Pencegahan dan Antisipasi Hoax (Cek Fakta) oleh Ronny Buol (Pemimpin Redaksi ZonaUtara.com). 

Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut Darul Hallim ketika menutup kegiatan mengatakan, penguatan fungsi kehumasan sangat bermanfaat bagi KPU terlebih dalam menjalin hubungan kelembagaan. 

Disadari Darul, Humas dapat meningkatkan citra dan reputasi instansi di mata publik.

"Makanya saya harap, semua yang ikut kegiatan ini harus kebyerap ilmu dengan baik karena materi yang diberikan sangat bermanfaat," pesan Darul. 

Sementara itu, Ketua AMSI Sulut Agustinus Hari mengatakan, AMSI Sulut menyelengarakan cek fakta pada Pilkada 9 Desember 2020 untuk menekan peredaran misinformasi dan disinformasi selama masa pemilihan kepala daerah.

"Berita bohong dalam bentuk misinformasi dan disinformasi banyak muncul selama pesta demokrasi. Karena itu, peran media sebagai rujukan masyarakat sangat penting dengan melakukan Cek Fakta," kata Agus. 

Ia menekankan penting bagi pers termasuk humas untuk menjalankan fungsi edukasi kepada publik. 

"AMSI tidak bisa bekerja sendiri menjalankan hal ini, sehingga perlu kolaborasi dengan banyak stakeholder agar hoaks bisa dicegah dari hulunya," pungkasnya. 

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) AMSI Sulut dan KPU Minahasa Utara tentang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bakohumas KPU Minut.
Kegiatan workshop berlangsung menarik. 

Selain pemberian materi, peserta juga dilatih langsung membuat berita, serta mengenal berbagai tools yang mempermudah pengecekan fakta serta pemaksimalan publikasi berita kelembagaan. 

Oleh: Rilis

Selasa, 30 Maret 2021

Kader PDI Perjuangan Pertanyakan Kinerja KPU Terkait Keputusan MK


Paulus Sutami

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Sesuai keputusan MK Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yang Mengabulkan permohonan untuk sebagian dan Membatalkan keputusan KPU
Tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati sekadau tahun 2020 di 65 TPS Se-Kecamatan Belitang Hilir terhitung 30 hari kerja.

Kader PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau, Paulus Sutami Menilai sejauh ini KPU Kabupaten Sekadau terkesan mengulur-ulur waktu.

"Kenapa sampai hari ini belum ada kiat KPU untuk melaksanakan Keputusan MK," Tanya Sutami, Selasa (30/3/21).

Dikatakannya, dalam Keputusan MK juga mewajibkan KPU kabupaten sekadau untuk segera melaksanakan penghitungan suara ulang.

"Seharusnya KPU segera melaksanakan keputusan MK tersebut," Pintanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban dibeberapa media sempat menyebutkan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Sekadau belum dapat dikonfirmasi karena sedang rapat internal. 
(Rh)



Minggu, 24 Januari 2021

Paslon Djoda Ditetapkan Sebagai Bupati Kabupaten Lombok Utara


Ketua KPUD Kabupaten Lombok Utara, Juraidin SH MH

Borneotribun I Lombok Utara, NTB - Setelah pemungutan suara pada ajang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara (Pilbup) awal Desember silam, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lombok Utara mengadakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) terpilih, jumat (22/1/21).

Pada acara pleno tersebut dilakukan penetapan paslon terpilih Pilbup 2020 yang tertuang dalam keputusan KPUD KLU Nomor: 4PR.02.7-KPUD/5208/KPU-4/1/2021 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara tahun 2020. 

Ketua KPUD KLU Juraidin SH MH usai membuka rapat pleno mengatakan, untuk melaksanakan ketentuan pasal 54 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.

“KPUD KLU melaksanakan pleno ke-4 terkait penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Lombok Utara tahun 2020. Pada hari ini Jum’at tanggal 22 Januari 2021 hasil rapat pleno dituangkan dalam Berita Acara KPUD KLU tentang Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Selanjutnya salinan surat keputusan tersebut, disampaikan kepada gabungan partai politik, DPRD KLU, Bawaslu Lombok Utara dan paslon,” imbuhnya.

Ditetapkannya paslon bupati dan wakil bupati terpilih H Djohan Sjamsu SH dan Danny Carter Febrianto Ridawan ST MEng dengan perolehan suara sebanyak 83.659 suara atau 56,18 persen dari total suara hasil berdasarkan Pilbup 2020.

Dikatakannya, KPUD KLU mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Lombok Utara atas partisipasi yang relatif tinggi sebesar 87,73 persen dari jumlah pemilih dalam pilbup 2020. Lanjutnya pula, berterima kasih kepada Polres, Kodim, Pemda KLU, DPRD, Bawaslu, kedua pasangan calon dan tim dalam rangka bersama menyukseskan Pilbup 2020.

Dalam pada itu, bupati terpilih H Djohan Sjamsu SH dalam sambutannya menyampaikan tidak ada kata yang patut diucapkan selain ucapan alhamdulillah.

“Proses panjang pilkada tahun ini berjalan aman, tenteram dan dalam suasana kekeluargaan. Oleh karena itu, pasangan Joda Akbar menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat pemilih KLU yang sudah memberikan suaranya pada 9 Desember 2020, sehingga menghasilkan sesuatu untuk kepentingan Lombok Utara,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, bupati terpilih Djohan Sjamsu mengimbau bila ada perbedaan-perbedaan karena pilihan, maka sudah saatnya bersatu untuk membangun Lombok Utara, terlebih lagi saat ini pascagempa dan Covid-19. Lanjutnya, mengajak mari bersatu membangun daerah tercinta.

“Saya yakin dan percaya, insha Allah kami percaya, kita bisa bangkit membangun Lombok Utara,” tandasnya.

Ditambahkannya lagi, selama proses pelaksanaan pilkada bisa berjalan lancar, walaupun ada gejolak-gejolak kecil tapi dapat diselesaikan dengan baik.

“Untuk itu sekali lagi, saya mohon kekompakan ita selapuq (kita semua), untuk membangun daerah yang kita cintai ini,” pungkasnya.

Rangkaian acara khidmat dan lancar dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 serta pengamanan dari unsur Polres dan TNI. Acara berlangsung singkat, tampak seluruh hadirin, tetap dengan menghindari kerumunan, menjaga jarak dan menggunakan masker. 

Hadir pada acara tersebut, pasangan calon bupati-wakil bupati terpilih H Djohan Sjamsu SH dan Danny Carter Febrianto Ridawan ST MEng, Kapolres Lotara AKBP Fery Jaya Satriansyah SH, Dandim 1606/Lobar Kolonel Arm Gunawan SSos MT, Ketua Bawaslu KLU Adi Purmanto SE, Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara H Burhan M Nur SH, Wakil Ketua II DPRD Mariadi SAg, Ketua Tim Pemenangan JODA H Raden Nuna Abriadi SIP, Ketua Tim Pemenangan NADI Endri Susanto SPd, pengurus gabungan partai pengusung serta tamu undangan lainnya. (Ad)


Editor : Hermanto

Selasa, 13 Oktober 2020

KPU Sekadau Serahkan APK Dan BK Kepada Paslon


BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Memasuki tahapan kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dikabupaten sekadau, KPU Kabupaten Sekadau menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, Senin ( 12/10 ).

Alat Peraga Kampanye berupa Baliho, Umbul-umbul dan spanduk diberikan kepada disetiap pasangan calon melalui perwakilan calon bupati kabupaten Sekadau masing-masing.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau Darius Saban, mengatakan KPU sejauh ini sudah melaksanakan beberapa tahapan. Dan saat ini KPU menyalurkan APK dan BK kepada setiap pasangan calon.

" Untuk jadwal kampanye terhitung sejak 26 september sampai 5 Desember 2020 ," Ujarnya.

Terkait Pelaksanaan pilkada ditengah pandemi covid-19, Ketua KPU menghimbau semua pasangan calon untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.

" Dalam sosialisasi hingga kampanye, setiap paslon wajib mematuhi protokol kesehatan ," Tandasnya usai menyerahkan alat peraga kampanye.

Penulis : Mus Mussin
Editor    : Hermanto

Senin, 14 September 2020

Pleno, KPU Sekadau Tetapkan 151.908 DPS Jelang Pilkada


BORNEOTRIBUN I SEKADAU - KPU sekadau tetapkan 151.908 pemilih dalam rapat pleno terbuka daftar pemilih hasil pemutakhiran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020
di aula kantor KPU Kabupaten Sekadau, Jln. merdeka selatan, komplek Pemkab sekadau, desa bokak sebumbun, Kecamatan Sekadau hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar, Senin (14/9).

Rapat pleno ini di buka oleh Asisten I setda Kabupaten sekadau, Fendy,S.Sos.

Dalam Sambutan Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan KPU akan melaksanakan penetapan terhadap pendaftar berdasarkan hasil jumlah pemilih.

" Kami akan merekap menjadi daftar pemilih sementara, berarti akan ada pemilih tambahan karena masih ada yang belum terdata ," ujar Saban.

Menurutnya, bagi yang sudah berusia 17 tahun silahkan mendaftarkan diri dengan melengkapi syarat di Dukcapil. 

Tahapan-tahapan berikutnya akan lebih ketat, pilkada tahun ini akan lebih mengutamakan kesehatan dengan tidak mengabaikan kualitas pilkada tersebut.

Dalam rapat pleno tersebut juga di sampaikan bahwa apabila ada orang  yang memenuhi syarat (MS) dan Tidak memenuhi syarat (TMS) seperti orang yang sudah meninggal masih terdata agar segera dilaporkan ke KPU agar datanya segera dihapus seperti Pemilih ganda, letak TPS yang berubah dan KK yang terpisah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 15/SKD,Kapten Arh Lasdon Simare Mare, Kasubag Bin Ops Polres Sekadau, Iptu I Nengah Muliawan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sekadau,Yosi, SH, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau,Teodorus Sutet,S.Sos, Tiga Komisioner KPU Kabupaten Sekadau ( Marikun,S.Sos, Heriadi,A.SE dan Gita Rantau,S.Sos ), Perwakilan partai Politik Kabupaten Sekadau, PPK 7  kecamatan dan Peserta rapat pleno berjumlah kurang lebih 50 orang.


Berikut data jumlah pemilih yang di sahkan KPU dari 7 kecamatan yaitu :

1. Kecamatan sekadau hilir 
a. 17 desa dengan jumlah TPS sebanyak 149 TPS
b. Laki2           : 24.241
    Perempuan : 23.737
    Jumlah        : 47.978,

2. Kecamatan sekadau hulu 
a. 15 desa dengan jumlah TPS sebanyak 76 TPS
b. Laki2            : 10.809
    Perempuan  : 10.148
    Jumlah         : 20.957,

3. Kecamatan Nanga Taman 
a. 13 desa dengan jumlah TPS sebanyak 68 TPS
b. Laki2.          : 10.599
    Perempuan : 9.550
    Jumlah        : 20.149,

4. Kecamatan Nanga Mahap 
a. 13 desa dengan jumlah TPS sebanyak 69 TPS
b. Laki2.          : 10.558.
    Perempuan : 9.557
    Jumlah        : 20.115,

5. Kecamatan Belitang Hilir
a. 9 desa dengan jumlah TPS sebanyak 65 TPS
b. Laki2.          : 8.957
    Perempuan : 8.224
    Jumlah        : 17.181,

6. Kecamatan Belitang
a. 7 desa dengan jumlah TPS sebanyak 31 TPS
b. Laki2.          : 5.131
    Perempuan : 4.907
    Jumlah        : 10.038, dan 

7. Kecamatan Belitang Hulu.
a. 13 desa dengan jumlah TPS sebanyak 66 TPS
b. Laki2.          : 8.037
    Perempuan : 7.453
    Jumlah        : 15.490

Dengan jumlah total sebanyak 151.908 Pemilih.

Penulis : R.Hermanto/Yakop
Editor    : Redaksi

Sabtu, 05 September 2020

PAS Daftar Ke KPU


BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 - 2025 Aron, SH - Subandrio, SH.MH hari ini Sabtu, 5 September 2020 resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau dalam pilkada serentak tahun 2020.

Pasangan PAS yang diusung oleh Partai Demokrat, Nasdem, Gerindra, PKPI, PKS mendatangi kantor KPU menggunakan Sepeda Motor dan diiringi oleh mobil partai pengusung dan disambut oleh simpatisan yang ada di Kabupaten Sekadau.

Sebelum memasuki kantor KPU Pasangan Aron, SH-Subandrio, SH.MH diperiksa terlebih dahulu, mulai dari pengecekan suhu tubuh, metal detektor, hingga diarahkan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir.


Para simpatisan dan partai kualisi yang hadir di pendaftaran paslon di KPU juga dibatasi sesuai dengan protokol kesehatan.

Tanpak para personil dari kepolisian menjaga dengan ketat selama jalannya pendaftaran paslon di kantor KPU.

Penulis : AA / R. Hermanto
Editor    : Redaksi

Senin, 24 Agustus 2020

Rakor Pilkada di Sekadau, Ketua KPU Tak Jawab Pertanyaan Kapolda


BORNEOTRIBUN I SEKADAU, KALBAR – Ada pertanyaan menarik yang disampaikan Kapolda Kalbar Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto saat menggelar Rakor bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau. Kapolda menanyakan apakah test Covid-19 menjadi syarat penetapan bakal calon menjadi pasangan calon kepada daerah tahun 2020  atau dinyatakan gugur mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Covid-19 dan tahapan Pilkada pemeriksaan kesehatan bagi para bakal calon akan dilangsungkan pada tanggal 7 sampai  14 September di RS Dr Soedarso Pontianak.

Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban yang hadir langsung dalam Rakor yang diadakan di Mapolres Sekadau ini belum dapat memberikan jawaban langsung. Ia menyebutkan akan melakukan koordinasi ke penyelenggara di tingkat Provinsi. 

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menginformasikan, rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau diadakan pada Sabtu 22 Agustus 2020 bersamaan dengan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Kalbar di wilayah hukum Polres Sekadau.

“Rakor tersebut merupakan rangkaian kunjungan kerja Kapolda Kalbar di wilayah Sekadau dalam pengecekan kesiapan dalam menghadapi Pilkada serentak di tahun 2020 ini” kata Donny yang turut mendampingi. 

Ia menyebutkan, rakor yang diadakan secara terbatas ini untuk menyatukan persepsi antara kepolisian dan penyelenggara pemilu. Karena apapun yang menjadi keputusan KPU maupun Bawaslu dalam pelaksanaan Pilkada nantinya sangat berpengaruh pada situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Memang saat rakor tadi ada beberapa pertanyaan spontan dari Kapolda Kalbar, ini semata mata untuk mengantisipasi hal sekecil apapun dalam menghadapi Pilkada. Karena kita sadari bersama, keputusan keputusan dari pihak penyelenggara pemilu nantinya akan menimbulkan respon ataupun gejolak di masyarakat” ucapnya

Donny menambahkan, dalam keadaan darurat kesehatan saat ini, maka kesiapan dan penanganan dalam setiap keputusan juga akan berbeda. 

Seperti diketahui, Kabupaten Sekadau pada tahun 2020 ini akan melangsungkan pemilihan kepada daerah. Dalam rakor tersebut, Kapolda juga menanyakan mengenai hak suara para warga binaan Lembaga pemasyarakat. 

“Di Kabupaten Sekadau saat ini belum memiliki Lapas, dan para warga binaannya dititipkan pada Lapas Kabupaten Sanggau. Kapolda juga menanyakan mengenai proses pengambilan hak suara tersebut” tambahnya

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, garis besar yang di bahas pada Rakor Kapolda bersama KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau lebih berfokus pada protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam rangkaian Pilkada serentak nantinya.


Penulis : Liber
Editor    : Herman

Rabu, 22 April 2020

KPU sekadau sebut belum ada kepastian kapan pelaksanaan pilkada



BORNEOTRIBUN I SEKADAU - Pasca ditundanya pelaksanaan pilkada sesuai SK nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang seharusnya dilaksanakan pada 23 september 2020 karena hampir seluruh dunia dilanda pandemi covid-19.

Ketua KPUD sekadau, Drianus saban menyebutkan belum ada kepastian kapan pelaksanaan pilkada akan dilanjutkan. Sebelumnya beberapa tahapan pun telah dipending dan hingga saat ini masih menunggu keputusan dari KPU pusat.

Menurut Saban, Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan raker setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi covid-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak 2020.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 menjadi tanggal 9 desember 2020 dengan catatan sampai ada kepastian apakah pemerintah ( BNPB ) akan memperpanjang masa tanggap darurat hingga 29 Mei 2020 atau tidak.

" kalau diperpanjang, ya terbuka opsi lain. Nah, soal itu akan diputuskan nanti dalam rapat bersama berikutnya setelah ada kepastian soal masa tanggap darurat itu seperti yang diinformasikan oleh Pramono U. Tanthowi selaku Pimpinan KPU RI ". Ujar saban saat dikonfirmasi via whatsApp. Rabu, 22/4/20 sore.

Kendati belum dipastikan KPU sekadau juga akan terus berkoordinasi dengan KPU RI terkait kepastian pelaksanaan pilkada serentak, khususnya dikabupaten sekadau.

Ditengah pandemi covid-19, Saban juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan informasi-informasi hoak dan  mengajak masyarakat untuk patuh dengan arahan pemerintah.

Mari kita ikuti arahan protokol pemerintah dengan menjaga jarak, menggunakan masker apabila keluar rumah dan tetap dirumah saja ". Ajaknya. 

Penulis : Tim liputan
Editor    : Herman








Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno