Berita Borneotribun.com: Kalbar Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kalbar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalbar. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Mei 2023

Wellcome Dinner Pekan Gawai Dayak Ke XXXVII

Pengabang Serawak Pekan Gawai Dayak XXXVII Pontianak, Kalbar.
Pontianak, Kalbar - Sekertaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes. menghadiri Welcome Dinner bersama 115 Pengabang (Tamu Undangan dari Bahasa Dayak Iban) yang berasal dari Brunei, Malaysia (Sarawak), dan Singapura yang menghadiri Pekan Gawai Dayak ke XXXVII di Bright Ballroom Hotel Haris Pontianak, Jum'at (19/5/2023).

Dalam sambutannya, Sekda Provinsi Kalimantan Barat mengatakan bahwa pekan gawai Dayak merupakan salah satu event unggulan Provinsi Kalimantan Barat yang perlu diperkenalkan di tingkat Nasional maupun Internasional dengan berbagai potensi yang ada sehingga penting dilaksanakannya program tersebut.

"Kami berharap lebih banyak lagi event pariwisata provinsi Kalimantan Barat yang masuk dalam karisma event Nusantara Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia," harapnya.

Seperti kita ketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berkomitmen penuh dalam memajukan Kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Barat serta berbagai langkah strategis telah ditempuh guna mempercepat pertumbuhan pada sektor pariwisata.

"Salah satu program Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas terkait adalah adanya pelaksanaan Pelatihan Pemasaran Digital yang bertujuan untuk memperkenalkan dan memviralkan event-event yang ada di Provinsi Kalimantan Barat," terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Kadisporapar) Provinsi Kalimantan Barat, Windy Prihastari, S.STP., M.Si. menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Disporapar Provinsi Kalimantan Barat telah me-launching ETIC (Electronic Tourism Information Center Kalimantan Barat).

"Jadi kami mempunyai ETIC, TIC kami punya di bandara. Silahkan nanti yang melewati bandara untuk melihat TIC kami sedangkan untuk Elektroniknya kami sudah ada barcode yang bisa di scan dan di dalamnya lengkap ada informasi kalender event Kalimantan Barat selama satu tahun termasuk Pekan Gawai Dayak yang akan kita hadiri bersama besok (20 Mei), kemudian ada destinasi wisata dan lebaran kemarin kami mempromosikan libur lebaran ke desa-desa wisata," jelas Kadisporapar Provinsi Kalbar.

Tak hanya itu, dirinya juga berharap liburan yang akan datang bagi para wisatawan yang hadir pada pekan gawai Dayak juga bisa berkunjung ke desa-desa wisata yang ada di Kalbar.

"Tidak kalah dengan desa wisata yang ada di Bali, Desa wisata yang ada di Kalimantan Barat banyak sekali yang harus dikunjungi seperti ikut untuk menenun, memasak di dalam hutan dan sebagainya," ungkapnya. 

(Irf/Hermanto)

Berjasa Dalam Pencarian Korban Tenggelam, Tim SAR Gabungan Terima Penghargaan Kapolres Bengkayang

Kapolres Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H memberikan penghargaan.
Bengkayang, Kalbar - Kepala Kepolisian Resor Bengkayang AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. memberikan penghargaan kepada Personel Polri, Masyarakat dan Mitra Polri yang telah membantu tugas Tim Search and Rescue (SAR) dalam pencarian korban tenggelam di Pantai Samudera Indah.

Kegiatan penyerahan penghargaan tersebut digelar di Pantai Samudera Indah, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang pada Sabtu (20/5/23) pagi. Adapun kegiatan dihadiri Pju Polres Bengkayang dan 44 orang yang mendapatkan penghargaan.

Penghargaan diberikan kepada 39 Personel Polres Bengkayang, Satbrimob, Personel TNI, Basarnas dan Bakamla atas keberhasilan sebagai Tim SAR dalam penemuan korban tenggelam di Pantai Samudera Indah dan 6 masyarakat serta pengelola pantai atas kontribusinya membantu petugas menemukan korban yang tenggelam di Pantai Samudera Indah.

Untuk diketahui, kejadian tenggelamnya seorang pria berinisial MAA (19) yang berdomisili di Pontianak terjadi di Pantai Samudera Indah pada Minggu (7/5/23) sore saat korban berenang namun terseret ombak dan terbawa ke tengah pantai. Oleh karena itu, gabungan Tim SAR serta masyarakat setempat melakukan pencarian dan pada Senin (8/5/23) malam korban ditemukan dengan keadaan tidak bernyawa.

Kapolres Bengkayang dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada personel Polri, TNI, Basarnas, Bakamla dan Masyarakat yang telah berdedikasi dan berkontribusi dalam membantu pencarian korban tenggelam di Pantai Samudera Indah tersebut.

Pada kesempatan tersebut juga, Kapolres mengucapkan bela sungkawa kepada keluarga korban dan bersama-sama pihak yang hadir untuk mengirimkan doa kepada korban semoga ditempatkan yang terbaik disisi-Nya.

“Kami berikan apresiasi kepada Gabungan Tim SAR serta masyarakat yang telah berdedikasi dan peduli terhadap sesama sehingga korban berhasil ditemukan. Terima kasih, semoga hal ini menjadi ladang ibadah untuk kita semua,” ucap Kapolres.

“Syukurlah korban dapat segera ditemukan. Saya selaku Kapolres Bengkayang turut berduka cita, semoga keluarga diberikan ketabahan serta keikhlasan dan pada kesempatan ini, mari kita bersama mendoakan korban semoga ditempatkan yang terbaik di sisi-Nya,” sampai Kapolres.

(Tim Liputan)

Amankan Pekan Gawai Dayak Ke XXXVII Tahun 2023, Sejumlah Aparat Kepolisian Disiagakan

Aparat kepolisian disiagakan untuk pengamanan Pekan Gawai Dayak XXXVII Pontianak.
Pontianak, Kalbar - Sejumlah aparat Kepolisian dari Polresta Pontianak dibantu dari Sat Brimob Polda Kalbar, Direktorat Samapta dan dari TNI disiagakan untuk mengamankan jalannya kegiatan Pekan Gawai Dayak XXXVII dari tanggal 16 Mei hingga 23 Mei 2023.

Kapolresta Pontianak melalui Wakapolresta Pontianak AKBP N.B. Darma, S.I.K, MH saat memimpin apel kesiapan pengamanan dihalaman rumah Radangk, Jumat (19/5/2023) mengingatkan kepada seluruh personel pengamanan, "Ini agenda tahunan yang rutin dilaksanakan,namun setiap pelaksanaannya pasti akan berbeda situasi dan eskalasinya.

"Saya ingatkan kepada seluruh personel agar menumbuhkan rasa kepekaan dilingkungan obyek pengamanan, jika terjadi situasi yang dapat mengganggu kamtibmas silahkan diambil tindakan yang tegas namun tidak arogan,"Tegasnya.

Diketahui polresta pontianak sendiri menyiagakan 378 personelnya untuk ditempatkan dibeberapa titik rangkaian kegiatan PGD XXXVII dari pagi hingga malam hari, khusus ditanggal 20 mei acara seremonial pembukaan dilanjutkan Display budaya pada sore hari, Polresta Pontianak akan dibackup oleh Polda Kalbar untuk mengamankan route Display budaya.

(Tim Liputan)

Karolin Berharap Pembina Pramuka Mampu Meningkatkan SDM Pelajar

Karolin Berharap Pembina Pramuka Mampu Meningkatkan SDM Pelajar.
Landak, Kalbar - Bupati Landak periode 2017-2022 Karolin Margret Natasa menghadiri kegiatan Kursus Pembina Pramuka Tingkat Dasar (KMD) Mandiri pada Kwartir Ranting Mandor yang bertempat di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Jumat (19/5/23) sore.

Kursus Pembina Pramuka Tingkat Dasar tersebut diikuti oleh 36 peserta dengan dihadiri oleh kepala sekolah se-Kecamatan Mandor selaku Ketua Majelis Pembimbing Gugus (Mabigus) Sekolah, serta dihadiri oleh Camat Mandor dan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Landak.

Karolin dalam sambutannya mengatakan bahwa sejak kurikulum 2013 Pramuka telah ditetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib, karena ekstrakurikuler merupakan kegiatan yang dilaksanakan diluar jam pelajaran untuk memperkaya dan memperluas wawasan, pengetahuan dan kemampuan siswa.

"Dengan adanya kurikulum merdeka yang sekarang ini, Saya yakin hal-hal seperti ini walaupun tidak disebutkan secara eksplisit, ekstrakurikuler Pramuka tetap diperlukan oleh anak didik kita. Tentu saja apapun yang kita lakukan pada akhirnya adalah untuk memperluas wawasan, untuk memperkaya pengetahuan dan kemampuan siswa," ungkap Karolin.

Karolin yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Pramuka Kabupaten Landak periode 2017-2022 berharap agar pembina Pramuka mampu mengembangkan ekstrakurikuler Pramuka untuk semua jenjang pendidikan.

"Saya harap yang mengikuti pelatihan ini dapat bersemangat, karena melalui kakak-kakak pembina inilah anak-anak kita menggantungkan harapan, kasihan mereka jika ekstrakurikuler Pramuka yang wajib saja tidak sanggup disediakan oleh sekolah. Mari kita bersama-sama membangun generasi penerus bangsa terutama anak-anak Kabupaten Landak," pesan Karolin.

Karolin menyampaikan bahwa dirinya selalu berupaya dan berjuang untuk memberikan perhatian kepada generasi muda di Kabupaten Landak untuk menjadi generasi yang hebat, cerdas, maju dan modern.

(Tim/Hermanto)

Berdayakan Program Jumat Curhat, Warga Bertanya Cara Psikologi SIM Di Polsek Singkawang Barat

Jumat Curhat Polsek Singkawang Barat.
Singkawang, Kalbar - Polsek Singkawang Barat untuk menjalin komunikasi polri dan warga melalui Jumat Curhat hari Jumat (19/5/2023) bertempat di Warkop Borneo Jl. Alianyang Kel. Melayu Kecamatan Singkawang Barat.

Hadir dalam kegiatan tersebut adalah Kapolsek Singkawang Barat Akp Ronald Deny Napitupulu, S.H. ,M.H, Kanit Binmas, Kasihumas Polsek Skw Barat Iptu Iwan Setiawan, Anggota Polsek Singkawang Barat, Masyarakat Kota Singkawang

Adapun Curhatan masyarakat diantaranya sbb : 
- Mohon kiranya sering di lakukan Patroli rutin terutama di lokasi Stadion Kridasana pada malam hari kel. Pasiran Kec. Skw Barat karena sering terjadi keributan
- Mohon kiranya untuk test Psykologi guna permohonan SIM biayanya dapat dipermudah dan murah.

Kapolsek Singkawang Barat AKP Ronald Deny Napitupulu, SH, MH menjelaskan untuk memudahkan psikologi SIM agar warga mendownload Aplikasi Polri Presisi melalui HP Android dan untuk mencegah keributan akan kita tingkat patroli pada tempat dan rawan di wilayah Singkawang Barat.

"Download Aplikasi Polri Presisi untuk memudahkan psikologi SIM," Ujarnya.

(Tim Liputan)

5 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal Tujuan Malaysia Berhasil Digagalkan Polda Kalbar

Lima pekerja migran indonesia.
Kubu Raya, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar berhasil menggagalkan penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak berangkat bekerja ke Malaysia, Sabtu (20/5/2023).

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa kejadian ini terungkap saat tim penyidik Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah rumah kontrakan di daerah Kabupaten Kubu Raya diduga dijadikan sebagai penampungan PMI ilegal.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan 5 calon PMI ilegal yang terdiri dari 4 Laki-laki dan 1 Perempuan yang berasal dari NTT dan Jawa Timur.

Kemudian, di lokasi kejadian petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti 3 buah Paspor dan 4 buah Handphone milik korban.

"Kini seluruh PMI ilegal telah diamankan di Mapolda Kalbar. Saat ini kami masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa orang yang merekrut calon pekerja migran itu," terang Kabid Humas.

Kombes Petit mengimbau seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kalbar jika hendak menjadi calon PMI yang bekerja di luar negeri agar melalui jalur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan melengkapi dokumen sebagai calon PMI.

“Kami juga meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya penempatan calon PMI secara ilegal atau mengetahui adanya sekelompok orang yang berkumpul sementara dan mencurigakan agar segera melaporkan kepada aparat setempat," jelasnya.

Menurutnya, Provinsi Kalbar merupakan Provinsi yang dekat dengan negara tetangga, yang membuat wilayah ini rawan akan penyelundupan calon PMI ilegal.

(Tim/Hermanto)

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak.
Ketapang, Kalbar - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, memberikan penghargaan kepada Kapolres Ketapang dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Ketapang, Jumat (19/05/23).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala di ruang lobby Mapolres Ketapang.

Dalam kesempatannya Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengucapkan terimakasih kepada KPPAD Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dan juga KPAI Kabupaten Ketapang, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tutur AKBP Laba Meliala.

Menurutnya, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

“Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak khususnya di Kota Ketapang dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat. Jika pun masih terjadi kasus serupa pastinya kami berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Laba Meliala.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita,” tutup Kapolres.

Sementara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polres Ketapang atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Ketapang dalam penanganan perkara anak yang terjadi di salah satu panti asuhan di Ketapang beberapa waktu yang lalu dimana penanganan kasus ini sampai tahap putusan pengadilan terhadap pelaku. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan dinilai dari kinerja bagaimana Polres Ketapang menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak," Tutup Eka.

(Tim/Hermanto)

Jumat, 19 Mei 2023

Siap Mendukung Menjaga Kamtibmas, Pemilik Usaha Warkop/Cafe Siap Mematuhi

Jumat Curhat Polres Melawi.
Melawi, Kalbar - Bertempat di warung Kopi/Cafe Belqis, Polsek Kota Baru menggelar Program Kapolri Jumat Curhat dihadiri Camat Tanah Pinoh Budiman.,S.Sos, Bhabinkamtibmas Bripka Marhadi, Babinsa 1205/04 Serda Hardan, Anggota Pol PP Iswarkan dan Ari.F, Eko Dishub, Aris,Ajo pemilik warkop/Cafe serta Budi Tokoh Masyarakat, Jumat (19/5/2023).

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i, S.I.K.,S.H.,M.H melalui Kapolsek Kota Baru Ipda Septian Yoga,S.Tr.k mengatakan Jumat Curhat membahas tentang gangguan kamtibmas.

"Adanya keluhan masyarakat tentang warung kopi/cafe beroperasi hingga larut malam menjadi pembahasan," ujar Kapolsek.

Ipda Yoga menambahkan, Maksud dan tujuan digelar Jumat Curhat guna mencari solusi terbaik demi menjaga kamtibmas kondusif di Kecamatan Tanah Pinoh.

"Kami mengimbau kepada pemilik usaha agar tidak membuka atau beroperasi hingga larut malam serta tidak menjual atau menyediakan minuman keras/beralkohol serta musik dengan suara keras yang dapat mengganggu kamtibmas," terang Ipda Yoga.

Ajo, Salah satu pemilik usaha warkop/cafe menyambut baik jumat curhat yang digelar Polsek Kota Baru,tentu ini merupakan wadah yang baik untuk menyampaikan pesan kamtibmas langsung kepada pihak Kepolisian.

"Kami mendukung langkah menjaga keamanan yang dilakukan, berkenaan dengan kamtibmas kami siap mematuhi," tuntasnya.

(Samsi/RH)

Polres Kapuas Hulu Gelar Jum'at Curhat Di Kecamatan Pengkadan, Ini Pembahasannya

Jumat Curhat Polres Kapuas Hulu.
Kapuas Hulu, Kalbar - Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., yang diwakili Kasat Binmas Iptu Cahya Purnawan menggelar kegiatan Jum'at Curhat bersama masyarakat Kecamatan Pengkadan, Jumat (19/5/2023).

Kegiatan Jumat Curhat yang digelar di gedung serbaguna Kecamatan Pengkadan tersebut dihadiri tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh adat Kecamatan Pengkadan 

Hadir juga dalam kegiatan Jum'at Curhat tersebut antara lain Camat Pengkadan H. Tabrani, S.AP beserta staf, Kapolsek Pengkadan Ipda Adi Kosasih, Ketua Panwaslu Kecamatan Pengkadan Hidayat, S.Sos dan para Kades yang berada diwilayah Kecamatan Pengkadan.

Camat Pengkadan H. Tabrani, S.AP, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kedatangan Kasat Binmas bersama tim di Kecamatan yang dipimpinnya.

Selanjutnya, H. Tabrani menyampaikan bahwa menjelang pemilu 2024 saya sudah menyampaikan kepada Panwas Kecamatan dan PPK Kecamatan sampai ke tingkat KPPS agar pesta demokrasi berjalan dengan sukses dengan menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.

"Saya bersama Forkopincam akan melakukan pertemuan dengan para caleg untuk bisa menyampaikan visi dan misinya dihadapan masyarakat Kecamatan Pengkadan," kata mantan Camat Boyan Tanjung.

Sementara itu, Kapolsek Pengkadan Ipda Adi Kosasih dalam sambutannya mengatakan bahwa menjelang pemilu di tahun 2024, kami mengajak bapak/ibu sekalian untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan silaturahmi antar warga, sebab dalam pemilu sering terjadi perselisihan antar keluarga dan tetangga akibat beda pilihan serta banyaknya hoaks (berita palsu).

"Untuk itu kami menghimbau jagalah Kamtibmas dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial," ajak Ipda Adi Kosasih.

Kemudian, Iptu Cahya Purnawan yang mewakili Kapolres Kapuas Hulu dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu semuanya telah bersedia hadir dalam kegiatan Jum'at Curhat ini.

Selanjutnya, Iptu Cahya Purnawan mengatakan bahwa terkait sinergitas Polri dan Masyarakat dalam menghadapi pemilu tahun 2024. 

"Kami perlu masukan dan kerjasama Bapak/ibu bagaimana situasi kamtibmas baik menjelang dan setelah pemilu nantinya dapat aman dan kondusif," katanya.

Dalam proses tahapan dan akhir pemilu biasanya berita hoaks banyak terdapat di media sosial, hal tersebut sangat bisa menjadi pemicu terjadinya perselisihan yang berujung pidana. 

"Untuk itu harapan kami agar masyarakat Kecamatan Pengkadan lebih bijak dalam menggunakan medsos," ucap Iptu Cahya.

Terakhir kata Iptu Cahya, kami mengajak Bapak/ibu semuanya agar bekerjasama menjaga dan menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif khususnya di wilayah Kecamatan Pengkadan ini.

(Humas Res KH)

Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kedua Tersangka.
Kubu Raya, Kalbar - Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Aipda Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka, Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," terang Ade.

“ Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya,” ungkap Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.

SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

" Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Melihat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," tegas Ade.   

(Humas_ReKR/Ade/RH)


Cegah Kenakalan Remaja, Ini Kata Kapolsek Belitang Hulu

Jumat Curhat di Belitang Hulu.
Sekadau, Kalbar - Di salah satu Warung Kopi di desa Balai Sepuak kecamatan Belitang Hulu, Kapolsek IPDA Abdul Hadi mendengarkan keluhan dari masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat, Jumat (19/5/2023).

Pada kesempatan itu juga Kepala KUA Kecamatan Belitang Hulu Fathul Anam, meminta kepada pihak Kepolisian untuk membantu mencegah kenakalan remaja.

"Seiring bertambahnya jumlah pelajar di sekolah dan pengaruh negatif dari media sosial dan smartphone, kami khawatir mereka terjerumus dengan kenakalan remaja," ucap Fathul Anam. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Belitang Hulu IPDA Hadi menjawab bahwa benar kenakalan remaja saat ini dipicu besar dari penyalahgunaan smartphone untuk mengakses internet dan media sosial.

IPDA Hadi menjelaskan, rasa ingin tahu pada usia muda memang hal yang wajar, namun hal itu jika tidak diimbangi dengan batasan umur bisa berdampak fatal.

Menyikapi hal ini, lanjut IPDA Hadi, kepolisian juga akan melakukan upaya preventif atau pencegahan kenakalan remaja dengan mensosialisasikan ke sekolah sekolah dan disetiap kunjungan ke warga desa binaan, terkait bahaya penyalahgunaan smartphone. 

"Kami turut berperan serta dalam mendidik generasi penerus bangsa. Namun didikan utama adalah dari orangtua harus membekali anak dengan agama, etika dan budi pekerti. Orangtua juga wajib kontrol ponsel mereka dan beri kedekatan emosional kepada anak," imbau Kapolsek.

(Tim/Hermanto)

Pencuri Sepeda Motor Licin di Sungai Kakap Kubu Raya Diamankan oleh Polres Kubu Raya

Pelaku Curanmor.
Kubu Raya, Kalbar - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua lokasi di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku dengan inisial SO Als Cilut (25) berasal dari Peniraman, Kabupaten Mempawah, ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu oleh Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/5/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan bahwa pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam menjalankan aksinya. Saat ini, SO Als Cilut beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Aksi pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, dalam satu malam pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.18 WIB. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KB 4714 NL hilang saat diparkir di depan teras rumahnya," ujar Ade pada Kamis (18/5/23) siang.

"Kemudian korban kedua, sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi KB 6043 JI hilang saat diparkir di teras rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membengkokkan jendela, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-," jelas Ade.

SO Als CILUT sempat melarikan diri saat melihat petugas. Namun, dalam kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Saat ini, Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dengan sebaik mungkin untuk menghindari kejadian serupa.

(Tim/RH)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno