Berita Borneotribun.com: Kasus Brigadir J Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kasus Brigadir J. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kasus Brigadir J. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Februari 2023

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan
PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E pada hari ini

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, Rabu pagi.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.

Richard Eliezer Divonis dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Enam Bulan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.  

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.


Mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi & Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf sama-sama divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa.  Apa pertimbangan majelis hakim?  

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (14/2) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan 15 tahun penjara untuk mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf. Kedua vonis yang dibacakan dalam sidang terpisah itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sidang dan vonis untuk Ma’ruf mengawali serangkaian sidang tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan vonis hukuman.

Ada beberapa faktor yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga itu, antara lain ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang. Ia senantiasa mengaku sebagai “orang yang tidak tahu menahu perkara ini.” “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan di setiap persidangan,” tegas hakim.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan beberapa poin tuduhan yang tidak berdasar dikenakan terhadap kliennya. “Itulah yang mungkin rekan-rekan media sudah lihat sendiri, apa yang sudah menjadi dasar pertimbangan, ada beberapa poin yang sama sekali tidak mempunyai dasar, tidak sesuai fakta persidangan, itu dimuat dalam putusan,” ujarnya.

Kuat yang sempat menemui wartawan seusai sidang mengatakan akan mengajukan banding, dengan alasan tidak ikut membunuh Brigadir Yosua, “Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ungkap Kuat sembari memakai rompi tahanan.

Mengikuti Langkah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Ajukan Banding

Dalam sidang terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Mengikuti Langkah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Ajukan Banding
Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2). Dalam gelaran sidang, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Ricky adalah 13 tahun hukuman penjara dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. (VOA/Indra Yoga)
Sebelum meninggalkan sidang, Ricky kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa “saya tidak pernah memiliki niatan atau kehendak membunuh Yosua.”

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya juga akan mengajukan banding. “Dia (Ricky Rizal.red) tidak melakukan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Oleh karena itu yang tidak sesuai dengan putusan, akan melakukan banding,” tegasnya.

Keluarga Yosua Apresiasi Putusan Hakim

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, yang kembali hadir dalam sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengapresiasi putusan hakim. Lewat pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Yosua mengatakan puas dengan vonis majelis hakim.
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak (tengah) menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dengan membawa foto anaknya. (VOA/Indra Yoga)
“Semua keingin kita sudah diapresiasi oleh majelis hakim. Artinya terhadap Ferdi Sambo yang kita kita minta perberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga yang kami minta minimal 20 tahun juga sudah dipenuhi, kemudian terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kita minta diperberat dari tuntutan jaksa juga terpenuhi. Kita minta 15 tahun untuk Kuat, 13 tahun untuk Ricky karena tadi ada pertimbangan yang meringankan, juga sudah terpenuhi,” ujar Kamaruddin.

Pengamat Hukum Pidana: Harus Kaji Ulang Hukuman yang Diberikan

Meskipun putusan hakim dinilai sudah tepat, pengamat hukum pidana di Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan masih ada beberapa poin yang perlu dikaji ulang.

“Dalam konteks ini menurut saya, kalau dilihat dari alur kasus ini, Kuat dan RR kurang memenuhi syarat dalam melakukan tindak pidana itu,” ujarnya seraya menambahkan keduanya tidak sepenuhnya terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Menurutnya penting untuk memposisikan setiap terdakwa dalam posisi masing-masing ketika melakukan pembunuhan itu.

“Ada beberapa orang yang terlibat dalam rangkaian ini (kasus pembunuhan Brigadir Yosua.red). Tetapi beberapa orang ini sedianya ditempatkan pada posisi masing-masing supaya adil. Jadi masyarakat kita tahu bahwa dalam konteks hukum positif itu ada posisi dan peranan yang dia tidak sama, didakwa dengan pasal-pasal tertentu, bisa saja pasal berbeda, tuntutan berbeda, vonis berbeda sesuai dengan perannya. Bahkan bisa juga ada yang dibebaskan walaupun ada di sekitar situ (lokasi pembunuhan.red),” pungkas Mahmud.

Meskipun demikian, Mahmud tetap menghormati hasil putusan vonis itu dan kembali menyampaikan simpati pada mendiang Yosua dan keluarga yang ditinggalkan.

Putri Mengaku Dilecehkan, Sambo Atur Strategi Pembunuhan

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sambo dengan alasan bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri. Selain Sambo dan istrinya, dua ajudan lainnya yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Setelah vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, kini publik menantikan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer yang akan disampaikan majelis hakim hari Rabu (15/2). Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Eliezer yang telah menjadi justice collaborator – mendapat keringanan hukuman. [iy/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: yakop

Kamis, 01 September 2022

Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Layangkan Permohonan Tidak Ditahan

Alasan Kemanusiaan, Putri Candrawathi Layangkan Permohonan Tidak Ditahan
Arman Hanis, pengacara Putri Candrawathi memberikan keterangan pers usai kliennya diperiksa, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
BorneoTribun, Jakarta - Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, mengajukan permohonan tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatannya masih kurang stabil.
 
"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," kata pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan, Rabu (31/8) pukul 23.53 WIB.
 
Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
 
"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.
 
Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.
 
"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

Putri Candrawathi diwajibkan lapor dimulai minggu depan.
 
Terkait agenda pemeriksaan Putri Candrawathi hari ini, Arman menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan dari pukul 13.00 WIB dan berakhir 23.45 WIB (pukul 00 kurang 15 menit).
 
"Ada 23 pertanyaan. Pertanyaan itu dikonfrontir dengan seluruh tersangka," kata Arman lagi.
 
Semua tersangka yang dikonfrontasi kecuali Ferdy Sambo, adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
 
"(Yang dikonfrontasi) semua terkait juga dengan konfirmasi rekonstruksi kemarin," kata Arman.
 
Untuk kedua kalinya Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8).

Pemeriksaan pertamanya pada Jumat (26/8), ditanyai 80 pertanyaan, kemudian kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan, Rabu (31/8).

Selama menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, keberadaan Putri Candrawathi luput dari pantauan media.

Istri mantan Kadiv Propam tersebut berhasil mengelabui media untuk masuk dan keluar dari Gedung Bareskrim Polri.

Pada hari pertama pemeriksaan sebagai tersangka, Putri masuk lewat Lobby Utama Gedung Bareskrim Polri yang hanya digunakan perwira tinggi masuk. Saat bersamaan kuasa hukum lewat lewat pintu belakang Bareskrim yang sudah ditunggu oleh media.

Kemudian saat pulang juga, Putri keluar terpisah dengan pengacara, kejar-kejaran kendaraan pun terjadi.

Pola yang sama juga digunakan Putri pada pemeriksaan kedua hari ini, tidak terpantau Putri masuk dalam Gedung Bareskrim.

Lagi-lagi yang terpantau adalah pengacaranya, sementara media telah memantau dua pintu masuk Bareskrim Polri.

Begitu juga saat keluar gedung hari ini, Arman mengaku kliennya keluar dari pintu samping yang jarang diakses oleh umum, kecuali penyidik.

Arman beralasan tidak ada maksud kliennya menghindar dari wartawan, dan menyebut wartawan tidak siaga saat kliennya sedang keluar.

"Bukan menghindar, tadi lewat samping saya antar ke situ, kalian saja lagi tidur," kata Arman.

(yk/ant) 

Jumat, 26 Agustus 2022

Bareskrim Polri tahan Istri Ferdy Sambo Sesuai Rekomendasi Dokter

Bareskrim Polri tahan istri Ferdy Sambo Sesuai Rekomendasi Dokter
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(FZ/YK/ANT)

Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri

Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat Sebagai Anggota Polri
Irjen Pol. Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota Polri, Jumat (26/8/2022).
BorneoTribun Jakarta -- Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.
 
Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela.
 
Hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, Irjen Pol. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Dihadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan.
 
Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya.

Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.
 
Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam.
 
Lima saksi lainnya, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
 
Dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono.
 
Tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

(YK/LR/ANT)

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo sampai Jumat Dini Hari

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo sampai Jumat Dini Hari
Suasana pembacaan putusan sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo disiarkan melalui saluran Polri TV dipantau dari Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
BorneoTribun Jakarta -- Sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo masih berlanjut hingga Jumat dini hari, agenda saat ini membacakan putusan sidang.
 
Dilansir ANTARA di Gedung TNCC pukul 01.30 WIB, ketua dan anggota sidang membacakan putusan secara tertutup.
 
Media hanya memperbolehkan menyaksikan dari layar monitor di luar Gedung TNCC tanda ada suara.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Kombes Pol. Nurul Azizah menyebutkan, pembacaan putusan dilakukan tertutup.
 
"Iya sedang dibacakan putusan, nanti final putusan disampaikan langsung bersuara," kata Nurul.
 
Sidang komisi kode etik Irjen Pol. Ferdy Sambo dimulai Kamis (25/8) pukul 09.20 WIB. Sidang masih berlanjut sampai Jumat dini hari.

Hingga berita ini diturunkan, lima ketua dan anggota sidang membacakan putusan secara bergantian disaksikan Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan sidang komisi kode etik dilakukan pararel, putusan sidang komisi etik akan ditentukan pada hari itu juga.

"Sesuai perintah Kapolri sidang dilakukan secara pararel, secepatnya dituntaskan," kata Dedi, Kamis (26/8).

(YK/ANT) 

Rabu, 24 Agustus 2022

Benny Singgung Kerajaan Sambo hingga usul Kapolri Diberhentikan Sementara, Ini tanggapan Legislator Nasdem dan JAKI?

Benny Singgung Kerajaan Sambo hingga usul Kapolri Diberhentikan Sementara, Ini tanggapan Legislator Nasdem dan JAKI?
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Benny K. Harman. (BorneoTribun/Yakop)
BorneoTribun Jakarta -- Untuk kelancaran penyidikan kasus kematian Brigadir J., Komisi III Fraksi P-Demokrat Benny K. Harman usulkan Kapolri dinonaktifkan atau diberhentikan sementara jika diperlukan.

Hal tersebut disampaikan Benny pada Menko Polhukam sekaligus ketua Kompolnas Mahfud MD dalam rapat Komisi III bersama Kompolnas, LPSK, dan Komnas HAM.

Benny juga meminta diproses apabila ada jenderal-jenderal yang terlibat.

"Itulah tadi yang saya minta, kalau jenderal semua terlibat dan pak Kapolri tidak cukup kuat mengatasi masalah ini, apa salahnya pak Kapolri dinonaktifkan sementara waktu, supaya ada penyelesaian tuntas di Mabes Polri." lanjut Benny.

Benny juga meminta penyidikan kasus kematian Brigadir J yang melibatkan tersangka Irjen Ferdy Sambo bergulir tanpa gagal fokus.

Salah satu yang disinggung adalah ucapan Mahfud MD terkait adanya kerajaan Sambo di dalam tubuh Polri.

"Jangan gagal fokus kasus Sambo ke soal Judi. Gagal fokus ke soal Judi, gagal fokus ke kerajaan Sambo," ucapnya.

"Apabila ada kerajaan Sambo, saya yakin Sambo tidak bekerja sendirian."

Benny K Harman Minta Kapolri Dinonaktifkan Terkait Kasus Sambo, Legislator Nasdem: Subyektif Dan Emosional

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali. (Ho-Nasdem)
Sementara, dikutip suara.com, Rabu (24/8), Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali memberikan reaksi usai rekan sejawatnya yakni legislator dari Demokrat, Benny K Harman mengusulkan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan sementara dan jabatannya dialihkan kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

Ali menilai, pernyataan Benny terlalu emosional dan bersifat subyektif.

"Pernyataan Benny K Harman menurut saya emosional dan subyektif, karena hanya Benny saja yang hari ini bicara seperti tadi," kata Ali kepada wartawan di Jakarta dikutip Selasa (23/8/2022).

Ali mengatakan, publik tak perlu memberikan tanggapan dan membicarakan soal usulan Benny tersebut. Apalagi, Ali meyakini pernyataan Benny sama sekali tak mewakili siapa pun termasuk fraksinya.

"Itu pernyataan pribadi dia saja. Saya tidak yakin juga itu pernyataan Demokrat," katanya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, emosionalnya usulan Benny tersebut sampai-sampai meminta Kapolri dinonaktifkan itu kemungkinan ditenggarai masalah hukum yang menjerat Benny sebelumnya di NTT.

Namun masalah hukum yang dihadapi Benny tersebut kekinian memang sudah selesai.

"Bisa jadi, karena beliau kita tahu ada permasalahan hukum di NTT sana. Ada kasus penamparan yang dilaporkan secara pidana dan bisa jadi itu pernyataan yang emosional karena ada hubungan denga itu. Bisa saja. Cuma yang jelas permasalahan ini sebenarnya diujung," imbuhnya.

Benny K Harman Usul Jenderal Listyo Sigit Dicopot Sementara, Yudi Syamhudi Bereaksi, Pedas

Sementara itu, dilansir jppn, Pernyataan Benny jug mendapat tanggapan dari Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti.

Yudi menilai Benny tak memahami reformasi yang kini tengah dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

“Pernyataan Benny K Harman, anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, saya pikir kurang memahami jalan reformasi yang dijalankan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” kata Yudi, Selasa (23/8).

Menurut Yudi, Kapolri saat ini masih berproses dalam langkah mereformasi Polri. Upaya ini dinilai Yudi tak mudah, karena pasti mendapatkan tantangan dari internal maupun eksternal.

Oleh karena itu, menurut Yudi, apa yang dilakukan Kapolri dipandang membutuhkan dukungan seluruh pihak.

“Reformasi yang dijalankan oleh Kapolri ini tidak mudah, apalagi tentu juga masih banyak oknum personel Polri yang belum sepenuhnya ke arah reformasi di Polri. Salah satunya diduga masih ada kekuatan gangster Ferdy Sambo untuk menjadikan Polri sebagai kekuatan politik,” ujar Yudi.

"Saya yakin, Ferdy Sambo tentu juga punya relasi politik dengan kekuatan politik tertentu. Oleh karena itu, memang tidak mudah Pak Kapolri menjalankan reformasi Polri," ungkap Yudi.

Reformasi Polri yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menurut Yudi sudah dirasakan dampaknya.

Salah satunya dibuktikan melalui pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang melibatkan Irjen Ferdy Sambo.

Kendati di awal ada kesulitan dalam pengungkapan kasus ini karena adanya pengaruh Sambo, belakangan Kapolri melalui upayanya berhasil membongkar kejahatan dan skenario di dalamnya.

“Namun setiap langkah reformasi Kapolri jelas makin terlihat dan terasa progres. Apalagi dengan partisipasi kelompok masyarakat sipil, Menkopolhukam dan Presiden,” tegas Yudi.

Berkaca dari kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J, rekayasa yang dilakukan oleh Ferdy Sambo memang begitu sistematik.

Namun di ujungnya, kita dan masyarakat banyak justru melihat Kapolri dengan Timsus-nya mampu meluruskan dugaan kasus yang terjadi di internal Kepolisian.

“Bahkan mampu melawan rekayasa-rekayasa sistemik dari para konspirator jahat di Polri itu sendiri," ujar Yudi.

Sambo dan istri pun kini, kata dia menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Anggota Polri lainnya yang diduga melanggar etik maupun pidana, juga diproses dan jumlahnya terus bertambah.

Seluruh upaya yang dikomandoi Kapolri ini, menurutnya dilakukan seiring dengan reformasi Polri yang terus berjalan.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Kapolri beserta Timsus-nya, selain sedang menyelesaikan kasus Ferdy Sambo, akan tetapi juga sedang menjalankan operasi reformasi Polri. Baik secara struktural maupun kultural sesuai style Kapolri Jenderal Sigit, yang membawa program Presisi," beber Yudi.

Menurut Yudi, sebagai bagian kelompok masyarakat sipil, kami berharap relasi Polri dengan masyarakat sipil makin diperkuat.

Ini adalah bentuk platform reformasi Polri mutakhir yang juga dijalankan hampir di seluruh negara yang demokratis, yaitu community policing.

Hal ini disebut juga reformasi sektor keamanan yang substansial. Namun, reformasi Polri juga tidak terlepas dari internalisasi kepolisiannya sendiri untuk perubahan," sambungnya.

Kapolri, kata Yudi memilih jalan kultural sebagai jalannya yang dipadukan dengan struktural dalam reformasinya. Dalam konteks ini, lanjutnya reformasi Polri harus terpimpin oleh figur yang memahami.

“Kapolri Sigit memahami hal tersebut. Dan, dengan adanya kasus Ferdy Sambo ini, tentu membawa hikmah besar untuk kepolisian. Sebab kepala geng kepolisian bayangan di tubuh Polri melakukan tindakan high profile criminal. Yaitu pembunuhan berencana. Hal ini justru membuka pintu reformasi Polri semakin lebar," tegas Yudi.

(Yakop/Suara/Jpnn)

Berikut daftar nama 24 Polisi yang dimutasi dan Jabatan Baru di Yanma

Berikut daftar nama 24 personel yang dimutasi Mabes Polri ke Yanma
Ilustrasi.
BorneoTribun Jakarta -- Markas Besar (Mabes) Polri mengeluarkan daftar nama 24 polisi yang dimutasi dari jabatannya menjadi personel Pelayanan Markas (Yanma) berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor; ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022.

Kepala Bagian Perangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (23/8/2022), menyebutkan 24 polisi tersebut berasal dari satuan kerja (satker) masing-masing 10 personel dari Divisi Propam, dua personel Bareskrim, dua personel Korbrimob BKO Propam, sembilan personel Polda Metro atau Polres Jakarta Selatan, dan satu personel Polda Jawa Tengah BKO Propram.

"Iya, betul (daftar nama) mutasi sesuai dengan surat telegram yang ditandatangani oleh Asisten SDM atas nama Kapolri," kata Nurul.

Mereka yang dibebastugaskan dari jabatan lamanya dan dimutasi dalam jabatan baru tersebut berdasarkan rekomendasi Inspektorat Khusus (Itsus) Polri terkait dengan pelanggaran etik kepolisian tidak profesional dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Nomor 56, Jakarta Selatan.

Disebutkan bahwa di antara 24 orang tersebut terdapat Kapolres Metro Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol. Budhi Herdi Susianto, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian, serta dua tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Berikut daftar nama 24 polisi yang dimutasi:

1. Kombes Murbani Budi Pitono, Kabag Renmin Divpropam dimutasikan sebagai perwira menengah (Pamen) Yanma Polri

2. Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri

3. Kombes Leonardo David Simatupang, Pemeriksa Utama Propam Polri Dimutasikan Sebagai Pamen Yanma

4. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Yanma Polri

5. AKBP Ari Cahya, Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

6. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

7. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

8. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

9. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

10. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

11. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Yanma Polri

12. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

13. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

14. AKP Idham Fadilah Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

15. AKP Dyah Chandrawati Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri dimutasi sebagai Pama Yanma Polri

16. Iptu Hardista Pramana Tampubolon Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

17. Iptu Januar Arifin Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri dimutasi sebagai Yanma Polri

18. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri

19. Bripka Ricky Rizal Wibowo BA Satlantas Polres Brebes Polda Jawa Tengah Dimutasi Sebagai BA Yanma Polri

20. Brigpol Frillyan Fitri Rosadi BA Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

21. Briptu Firman Dwi Ariyanto Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

22. Briptu Sigid Mukti Hanggono Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri dimutasi sebagai BA Yanma Polri

23. Bharada Sadam Ton 3 KI Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimbob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri

24. Bharada Richard Eliezer Pudhihang Lumiu Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri dimutasi sebagai TA Yanma Polri.

(LR/ANT/YAKOP)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno