Berita Borneotribun.com: Ketapang Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Ketapang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ketapang. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Maret 2024

Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan

Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan
Keluarga Pemuda yang Tewas di Ketapang Terima Maaf Dari Keluarga Oknum Polisi Terduga Pelaku Penganiayaan.
KETAPANG - Kabar terbaru datang dari orang tua Restu Pahreza (23 tahun) korban kekerasan diduga dianiaya oleh oknum polisi dari polsek Benua Kayong Ketapang hingga tewas pada 25 Januari 2024 lalu sudah menerima perdamaian dari keluarga personil polisi terduga pelaku.

Kedua belah pihak sepakat berdamai yang dibuat dalam surat per tanggal 24 Februari 2024. 

Marjuki, paman korban membenarkan adanya kesepakatan damai tersebut sudah ditanda tangani antara mereka, walau proses damai, dirinya tidak dilibatkan.  

"Kalau berdamai iya betul, ada suratnya antara orang tua almarhum dengan perwakilan keluarga polisi. Hal-hal dibalik munculnya kesepakatan itu saya tidak tahu," kata Marjuki, Rabu (06/03/24).

Tetapi menurut dia, walaupun berdamai, dirinya masih berharap agar kasus ini tetap diproses sesuai hukum berlaku.

"Saya awam hukum tetapi ini saya harap tetap dapat diproses seuai aturanya. Ini soal nyawa, hidup mati, jangan kesan tebang pilih," harapnya. 

Sedangkan kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Wawan Darmawan kepada wartawan di Ketapang membenarkan damai tersebut. 

"Kebetulan saya yang menjadi mediator perdamaian tersebut, dihadiri Kapolsek dan kepala desa kelurahan Banjar dan ketua Rukun tetangga," kata Wawan, Selasa (26/03/24) di Ketapang. 

Walau begitu, Wawan bilang perdamaian ini tidak serta merta mencabut pengaduan dari keluarga korban sebelumnya ataupun menghentikan penyidikan dan menghentikan penuntutan. 

"Kewenangannya di penyidik Polda Kalbar untuk memberikan tanggapan, termasuk hasil autopsi juga kewenangan memberikan tanggapannya ada di Polda," kata Wawan. 

Peristiwa meninggalnya almarhum Restu Fahreza diduga keluarga akibat dianiaya oleh polisi saat di diperiksa atas tuduhan pencurian dengan pemberatan. Kejadianya pada 25 Januari 2024.

Alamarhum sekitar jam 10 malam dijemput polisi tanpa diketahui orang tuanya  atas persoalan apa.

Orang tua almarhum tau Restu meminggal saat jasadnya diantar ke rumah duka di kelurahan Banjar. 

Keluarga curiga almarhum Restu meninggal tak wajar karena ditubuhnya banyak luka membiru dan luka mirip luka tembakan, luka itu kata keluarga adalah luka baru dan diduga sebagai penyebab meninggal dunia. 

Kasus inipun bergulir dengan pelaporan keluarga nomor LP/ B/21/II/2024/SPKt Polres Ketapang dengan sangkaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. 

Akibatnya, lima orang polisi di periksa propam polda kalbar yakni kasat reskrim, kapolsek Benua Kasyong, kanit Reskrim polsek Benua Kayong dan dua polisi.

Polda Kalbar sudah membebas tugaskan lima polisi itu dengan penempatan ke bagian Yanma polda Kalbar untuk mempermudah pemeriksaan. 

Penulis: Muzahidin

Sabtu, 23 Maret 2024

Diberitakan Potong Gaji Buruh Kebun Sawit, PT BGA Jelaskan Jawabanya

Diberitakan Potong Gaji Buruh Kebun Sawit, PT BGA Jelaskan Jawabanya
Diberitakan Potong Gaji Buruh Kebun Sawit, PT BGA Jelaskan Jawabanya. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Kepala perwakilan PT Bumitama Gunajaya Agro atau BGA wilayah Ketapang Agus Suryadi menepis sangkaan gaji buruh kebun di daerah Metro kecamatan Kendawangan dipotong tanpa sebab. 

Agus bilang, pembayaran gaji dilakukan perusahaan secara teratur pada minggu pertama setiap awal bulan dibayar secara transfer bank. Agus bilang, potongan gaji dimaksud pasti diketahui oleh buruh karena tertera dalam slip gaji.

"Tidak ada potongan tanpa diketahui oleh buruh kita. Semuanya sesuai dengan aturan jika memang gajinya dpotong," kata Agus di kantornya Jumat (22/03/24).

Agus mengatakan, jika memang terdapat potongan dalam penghasilan buruh, hal itu sudah tercantum dalam slip gaji seperti potongan iuran BPJS, potongan pajak penghasilan, potongan hutang di toko unit pelayanan sembako dan potongan alat-alat kerja. 

Agus menambahkan, khusus potongan alat kerja, perusahaan akan mengenakanya secara bertahap berdasarkan persentase dengan gaji buruh. 

"Potongan alat kerja hanya dikenakan pada buruh saat masa awal buruh kerja, itupun paling lama 6 bulan selesai," kata Agus. 

Diinformasikan sebelumnya, seorang buruh kebun BGA site Metro wilayah Kendawangan kepada Borneo Tribun di Ketapang pada Kamis (21/03/24) mengungkapkan gajinya, istri dan kerabatnya di potong oleh perusahaan tanpa alasan jelas setiap bulan sejak mereka bekerja di BGA selama 8 tahun.

Potongan itu tidak mereka ketahui jenisnya lantaran saat bertanya dengan mandor ataupun manajer kebun, hanya mendapat jawaban bahwa sudah menjadi aturan perusahaan.

Dia menjelaskan, setidak tidaknya gajinya disunat sekitar 500/600 ribu perbulan atau setara dengan 15 persen dari gaji kotor perbulan. 

Oleh: Muzahidin

Jumat, 22 Maret 2024

Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang

Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang
Kerugian Negara Miliar Rupiah, Tersangka FK Kasus Perpajakan Diserahkan ke Kejari Ketapang. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat telah menyerahkan tersangka dengan inisial FK bersama barang bukti terkait kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Ketapang setelah berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Agung, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Kalbar, menyatakan dalam konferensi pers di Kejati Kalbar pada Kamis bahwa, "Akibat tindakan yang dilakukan oleh tersangka ini menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp1.064.449.383."
Kegiatan siaran pers DJP Kalbar tentang tindak pidana perpajakan. (ANTARA/Fika)
Tersangka dalam kasus ini diduga kuat telah melakukan tindak pidana bidang perpajakan dengan cara tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 

Perbuatan tersebut terjadi antara Januari sampai dengan Juli 2019, Desember 2019, dan Januari sampai dengan Mei 2020.

"Akibat tindakan tersebut diperkirakan kerugian pada pendapatan negara mencapai sekurang-kurangnya Rp1.064.449.383. FK terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar," tambahnya.

Selain itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Barat telah menyita aset milik tersangka FK berupa dua unit kendaraan, yaitu mobil dump truk dan mobil truk tangki. 

Aset-aset tersebut disita untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh FK. Barang-barang yang disita kemudian diserahkan bersama tersangka FK kepada Kejari Ketapang.

Imam Arifin, Penjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, menambahkan bahwa dalam penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Kalbar bekerja sama dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dan mendapat dukungan dari Kejati Kalbar. Mereka selalu mengedepankan asas ultimum remedium, yaitu hukum pidana dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum.

"Tentu dengan perihal ini harapan kami ada efek jerak bagi pelaku dan ke depan menjadi perhatian wajib pajak agar taat pada ketentuan yang berlaku," tutur Imam Arifin.

Sebelumnya, penyerahan tersangka FK beserta barang bukti kasus tindak pidana perpajakan kepada Kejari Ketapang telah dilakukan pada 5 Maret 2024. Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejati Kalbar pada 14 Desember 2023.

Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung

Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung
Polisi Tangkap 29 Remaja di Ketapang Terlibat Tawuran Perang Sarung.
KETAPANG - Tim Patroli Gabungan Skala Besar Polres Ketapang berhasil mengamankan 29 remaja yang diduga hendak terlibat dalam aksi tawuran menggunakan perang sarung. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 22.00 WIB di area parkiran Ruko Dealer Multi Motor, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Selain menahan para remaja, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga akan digunakan dalam tawuran tersebut. Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya keamanan dan pencegahan kejahatan di wilayah tersebut.

"Tim patroli gabungan skala besar Polres Ketapang membubarkan dan mengamankan 29 remaja yang hendak melakukan tawuran perang sarung, selain itu petugas juga mengamankan 14 unit sepeda motor, 9 buah sarung yang diikat ujungnya serta sebuah senjata tajam," kata Tommy dalam keterangan persnya.

Tommy menambahkan bahwa kegiatan patroli rutin dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan. Dia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pembinaan kepada para remaja yang diamankan, sambil memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Hermansyah, seorang orang tua dari salah satu remaja yang diamankan, menyambut baik tindakan Polres Ketapang. Ia menyampaikan terima kasih atas upaya polisi dalam mencegah terjadinya tawuran yang dapat berujung pada kekerasan dan korban jiwa.

"Saya mewakili para orang tua yang hadir pada kesempatan ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Polres Ketapang dan jajarannya, yang sudah peduli kepada anak-anak kami, untuk mencegah terjadinya aksi perang sarung ataupun tawuran. Sehingga tidak sampai menimbulkan korban akibat kejadian tersebut," ujarnya.

Kapolres Ketapang juga mengajak para orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak mereka, serta mengarahkan mereka untuk mengisi waktu Ramadan dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, sebagai upaya pencegahan terjadinya kegiatan yang merugikan tersebut.

Minggu, 17 Maret 2024

Sempat Telat, Jembatan Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Ketapang Rampung Dikerjakan

Sempat Telat, Jembatan Kepuluk Kecamatan Sungai Melayu Ketapang Rampung Dikerjakan
Jembatan kepuluk yang dilihat pada hari Jumat 15 Maret 2024. (Foto: istimewa)
KETAPANG - Pembangunan jembatan kepuluk kecamatan Sungai Melayu Raya Ketapang sempat telat pekerjaanya. Dinas pekerjaan Umum (PU) Ketapang harus mendenda kontraktor akibat lamban selesaikanya.

Menurut PU, saat ini hasil pekerjaan sudah dapat dinilai tuntas, hanya tersisa beberapa pekerjaan kecil sebagai penyempurnaan proyek tersebut. Mereka bilang, proyek itu memang di anggarkan pada tahun 2023.

"Masalah keterlambatan sebenarnya terletak pada kemampuan kontraktor sendiri bukan kita. Kata mereka sih, mereka ada masalah internal sehingga mengganggu progres pekerjaan," ucap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Uray Iing Fernando, Minggu (17/03/24).

Dia menambahkan, selain soal internal, kontraktor juga menghadapi masalah pengadaan material. Kendati begitu, pada dasarnya PU tidak peduli persoalan tersebut. Kontraktor tetap dikenakan denda setelah berkoordinasi dengan badan pemeriksa keuangan atau BPK provinsi Kalbar. 

"Karna sudah diaudit BPK sebelumya, maka hasil pekerjaan inipun kami akan sampaikan lagi ke BPK," imbuh Uray Iing. 

Uray Iing melanjutkan, dinas PU telah membayar pekerjaan tersebut sebesar 90,6 persen sesuai dengan nilai kontrak yakni 2,3 miliar. Sesuai hasil pemeriksa lapangan, saat ini pekerjaan tersebut sudah mencapai 100 persen. 

"Hitungan sementara tim tekhnis kita, proyek itu udah selesai, aman lah kalau soal pembayaran ke kontraktor," kata dia. 

Jembatan ini berada di ruas jalan Pelang Batu Tajam di dusun Kepuluk desa Sungai Melayu kecamatan Sungai Melayu Raya Ketapang. 

Proyek ini bersumber dari APBD Ketapang tahun 2023. Dikerjakan oleh CV  Barakas Jaya hasil dari tender terbuka tahun 2023 dengan nilai kontrak Rp 2.338.861.629.00. (din).

Sabtu, 16 Maret 2024

Baliho Ketua AJK Nangkring di Jalan Protokol, Warga Nilai Menarik

Baliho Ketua AJK Nangkring di Jalan Protokol, Warga Nilai Menarik
Baliho Ketua AJK Nangkring di Jalan Protokol, Warga Nilai Menarik.
KETAPANG - Penampakan baliho ketua AJK (Aliansi Jurnalis Ketapang) Theo Bernadhi yang nangkring di jalan R Suprapto tengah kota Ketapang cukup menarik perhatian. Baliho bertuliskan "Jaga Demokrasi Kita" dengan latar 2024 itu jadi enak dipandang mata. 

Bukan karena hanya desain, warna ataupun katanya tetapi karena sosok pada gambar baliho itu penyebabnya. 

Penglihatan di lokasi pada Sabtu (16/03/24), baliho Theo itu menampilkan Theo berbaju putih lengan panjang digulung, jam tangan hitam dengan tiga pose foto yakni silang tangan kedada, pose salam komando serta pose salam terimakasih. 

Salah seorang warga Ketapang, Epan Pebriadi mengatakan, belum ngerti maksud baliho yang terpasang tersebut, lantaran menurutnya pemilu sendiri sudah usai. Menurut pemuda itu, biasanya baliho di lokasi itu dipasang oleh caleg ataupun calon pemimpin daerah. 

"Menarik mah bang baliho itu, desainnya bagus enak dipandang. Tapi sejujurnya saya belum tahu apa maksud baliho ini," kata Epan saat di tanya, Sabtu (16/03/24). 

Sedangkan warga lainya ngaku bernama Yadi mengaku kalau orang yang terpampang di baliho merupakan Theo Bernadhi yang berprofesi sebagai seorang jurnalis dan ketua organisasi jurnalis lokal di Ketapang. 

Menurut dia, baliho Theo ini dalam perkiraanya bertujuan memperkenalkan diri menjelang Pilkada Ketapang tahun ini. Sebagai pemuda, dia menganggap sangat bagus dan baik jika ada seorang pemuda berkeinginan menjadi pemimpin daerah. 

"Dia ni kan jurnalis, pastinya tahu masalah-masalah di masyarakat, kemampuan pun saya rasa dia miliki, saya senanglah ada pemuda yang berani tampil dalam Pilkada kita nanti," kata Yadi. 

Dihubungi, Theo tidak secara terbuka menjelaskan makna baliho yang terpasang itu. Dirinya hanya menyampaikan kalau pesan dalam baliho tersebut harus sampai kepada semua masyarakat termasuk para jurnalis yang memang merupakan bagian dari 4 pilar demokrasi.

"Jadi menjaga demokrasi itu tugas bersama, apalagi Ketapang tahun ini akan menggelar Pilkada. Pilkada ini tidak hanya sebatas bicara siapa menang dan siapa kalah, Pilkada Ketapang harus menjadi momen para pihak yang berkontetasi untuk membuat gagasan terbaik untuk kepentingan masyarakat dan daerah bukan sebatas kepentingan pribadi atau kelompok, dan Pilkada menjadi momen anak-anak muda sebagai penerus daerah untuk bersatu dan bersama dalam memberikan pemikiran-pemikiran bahkan ikut dalam kontestasi," katanya.

Theo mengaku kalau pihaknya akan menggelar berbagai kegiatan Bakti Sosial yang selalu rutin dilaksanakan setiap bulan suci ramadan dan menyambut idul fitri, kegiatan yang digelar sebagai komitmen pihaknya untuk memberikan dampak positif atas hadirnya AJK di tengah-tengah masyarakat Ketapang.

Penulis: Muzahidin

Wujud Kepedulian Sesama, Aliansi Mahasiswa Ketapang Salurkan Bansos Ke Warga Yang Tidak Mampu

Wujud Kepedulian Sesama, Aliansi Mahasiswa Ketapang Salurkan Bansos Ke Warga Yang Tidak Mampu
Wujud Kepedulian Sesama, Aliansi Mahasiswa Ketapang Salurkan Bansos Ke Warga Yang Tidak Mampu.
SEKADAU – Wujud kepedulian dan solidaritas dalam berbagi kepada yang membutuhkan ditunjukan oleh Aliansi Mahasiswa Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Himpunan Mahasiswa Kayong Utara (HIMAKATRA), BEM Politeknik Ketapang, dan BEM STAI Al Haudl Ketapang. Para mahasiswa dan mahasiswi ini menyalurkan bantuan sembako ke beberapa warga tidak mampu di Desa Sukabangun Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Sabtu (16/03/2024) Pukul 09.00 Wib.

Ketua BEM Politeknik Ketapang Riska Ardiana dalam kesempatannya menyampaikan bahwa bantuan yang disalurkan mereka tak lain merupakan uluran tangan dari donasi yang telah dikumpulkan oleh pihaknya dengan tujuan membantu para warga masyarakat yang tidak mampu.

Wujud Kepedulian Sesama, Aliansi Mahasiswa Ketapang Salurkan Bansos Ke Warga Yang Tidak Mampu
Wujud Kepedulian Sesama, Aliansi Mahasiswa Ketapang Salurkan Bansos Ke Warga Yang Tidak Mampu.
“Sebagai wujud kepedulian serta bentuk bakti kami sebagai generasi muda mahasiswa kepada warga masyarakat yang kurang mampu ” ucapnya.

Dijelaskannya lebih jauh kegiatan Bansos di berharapkan dapat memberikan motifasi seluruh kalangan untuk lebih peduli terhadap kondisi ekonomi masyarakat kurang mampu yang ada di sekitarnya.

Dalam hal ini aliansi mahasiswa memberikan bantuan kepada Ibu jaenah, Warga Desa Sukabangun menyampaikan terima kasih atas bantuan sembako dari Aliansi Mahasiswa Ketapang. Dirinya menyampaikan bahwa bantuan bahan sembako ini sangat membantu meringankan kebutuhan pangan bagi keluarganya.

Kamis, 14 Maret 2024

Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri

Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri
Kades di Kecamatan Tumbang Titi Bantah Lecehkan Anak Bawah Umur Keluarga Sendiri. (Gambar Ilustrasi)
KETAPANG - Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias Pak Abu dilaporkan ke Polres Ketapang atas dugaan pelecehan kepada keluarga sendiri yang berumur 14 tahun.

Peristiwa ini lantas dibantah oleh Bas dengan menjelaskan kejadianya bermula dari chatingan antara istrinya dengan terduga korban berinisial Melati yang menudingnya melakukan perbuatan tak senonoh pada salah satu hotel di Ketapang.

Bas bilang kejadian ini hanya bermula niat Melati hendak berhenti kerja dengan ngarang cerita terjadi pelecehan. 

Bantahan itu disampaikanya kepada Borneo Tribun pada Kamis 14 Maret 2024 melalui pesan tertulis. 

Diterangkan dia, Melati (nama samaran) sebenarnya bekerja di rumahnya untuk membantu segala urusan rumah tangga. 

Karena tak betah dan mau berhenti kerja, kemudian Melati mulai mengarang cerita kepada istrinya bahwa dirinya (Melati) dapat perlakuan tak senonoh darinya. 

"Ada percakapan WA antar istri saya dengan Melati pada tanggal 29 Februari 2024 sekitar jam 19.14 WIBA," kata Bas dalam pesan itu, Kamis (14/03/24).

Bas menjelaskan, kejadian bermula ketika Melati meminta ijin ke istri Bas lewat pesan tertulis atau WA untuk pergi ke rumah keluarga dengan alasan ambil barang.

Dalam percakapan tersebut, Istri Bas menyarankan agar perginya diantar oleh suaminya (kades) karena Melati tidak hapal kota Ketapang. 

Tetapi tanpa sepengetahuan, Melati sudah meninggalkan rumah memakai sepeda motor miliknya. 

Kemudian Melati dihubungi istri kades untuk menanyakan posisinya saat itu. Dan diketahui saat itu Melati sedang berada di rumah sakit. 

Percakapn WA selanjutnya dikatakan Bas adalah Melati mengatakan kepada istrinya bahwa dirinya sudah mendapat perlakuan tak patut dari dirinya saat dibawa pada sebuah penginapan (hotel).

Melati menuduh dirinya telah mencium, tetapi perbuatan selanjutnya dalam kamar penginapan tersebut terhenti karena saat itu telepon saya berbunyi.


"Semua tuduhan itu dikatakan Melati kepada istri saya lewat WA. Kepada istri saya Melati minta kejadian ini jangan disampaikan ke saya dulu. Dan istri saya minta kejadian itu dibuktikan kemudian ditunjukanlah seolah olah chat saya kepadanya," terang Bas.

Kejadian berikutnya adalah Melati menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya dan Melati dijemput untuk pulang ke Tumbang Titi.

Karena heboh, musyawarah keluarga dilakukan di tempat tokoh masyarakat desa setempat untuk saling menjelaskan persoalan sebenarnya. Tetapi saat musyawarah itu berlangsung, orang tua Melati tidak hadir dan lebih memilih jalur hukum

Namun demikian, dirinya berharap persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan agar menjadi terang. 

"Dan saya tau peristiwa ini dilaporkan ke polisi oleh keluarga Melati. Saya masih berharap ini bisa diselesaikan jalur kekeluargaan," tandasnya.

Penulis: Muzahidin

Rabu, 13 Maret 2024

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri

Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri
Teganya Kades Aktif Diduga Hendak Cabuli Bocah Umur 14 Tahun yang Masih Keluarga Sendiri. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Oknum kepala desa di kecamatan Tumbang Titi Ketapang berinisial Bas alias pak Abu diduga melakukan tindakan cabul atau pelecehan seksual pada seorang anak berusia 14 tahun korban tak lain masih keluarga sendiri. Modusnya dengan cara dirayu dan diberi hadiah handphone. 

Persoalan ini sudah dilaporkan ke Polres Ketapang dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). 

Komisioner KPAD Ketapang Rini Pratiwi membenarkan pelaporan kasus tersebut. 

"Benar, karena korbanya dibawah umur, KPAD dampingi. Saat ini kasus itu sudah ditangani penyidik Polres Ketapang. Untuk kronologi kasusnya, silakan ditanyakan ke penyidik ya bang," ujar Rini Rabu (13/03/24). 

Berdasarkan keterangan keluarga korban bernama Der alias Sg serta berita acara dari kepolisian (BAK) yang diperoleh, kejadian berawal dari ajakan pelaku kepada korban bernama Melati (bukan nama sebenarnya) untuk membeli handphone.

Menurut Melati dikutip dari BAK itu, oknum kades itu dia sebut namanya dengan nama panggilan pak Abu. 

Pada hari Kamis 29 Februari 2024 sekitar jam 19.30 malam, pelaku mengajak korban membeli HP pada salah satu toko di kota Ketapang sekalian menjemput istri dan anaknya yang saat itu sedang berada di mall Ketapang. 

Setelah HP  dibayar dan diberikan pelaku kepada korban, kemudian korban diajak berkeliling kota Ketapang menggunakan sepeda motor pelaku.

Saat berkeliling tersebut, pak Abu langsung membawa korban ke salah satu hotel dijalan MT Haryono.

Korban tak menaruh curiga sama sekali kepada pelaku karena saat itu pelaku mengatakan bahwa ini salah satu rumahnya.

Koban sadar ketika berada dalam salah satu kamar hotel tersebut. Saat dalam kamar korban dirayu dengan kata-kata tak pantas, dibuka jilbabnya dan dicium oleh pelaku.

Perbuatan pelaku terhenti ketika tiba-tiba handphone pelaku berbunyi panggilan masuk yang diketahui berasal dari istri pelaku. 

Melihat ada kesempatan untuk melarikan diri, korban mengambil kunci sepeda motor dan kabur dari dalam kamar tersebut dan langsung menelpon seorang temanya sekaligus saksi kasus ini.

Karena ketakutan, korban meminta tolong dengan kelurganya bernama Der alias Sg. Dan kasus ini sedang dalam penyelidikan unit perlindungan anak dan peremouan Polres Ketapang. 

Penulis: Muzahidin

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?

PETI di Rengas Tujuh, Bernyalikah Polisi Usut Cukongnya?
Gelondongan emas diduga berada di lokasi milik oknum kades Basuni yang di temukan polisi dari unit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada Jumat 8 Maret 2024.
KETAPANG – Penangkapan tiga orang pekerja tambang liar yang diduga sebagai anak buah oknum kades aktif bernama Basuni semestinya memudahkan polisi menegakan hukum tanpa pilih kasih. 

Padahal, sinyal keterlibatan oknum kades tersebut berdasarkan barang bukti dan keterangan pekerja yang ditangkap bisa dijadikan aparat sebagai pintu masuk penyelidikan perkara ini. 

Upaya paksa ini harusnya dilakukan aparat sebagai wujud pemenuhan komitmen pemberantasan praktik tambang liar di Ketapang terutama yang melibatkan penyelenggara pemerintah seperti kepala desa (Kades).

Diketahui sebelumnya, Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar pada hari jumat 8 Maret 2024 sudah mengendus keterlibatan kades Segar Wangi bernama Basuni sebagai terduga cukong illegal mining (tambang illegal) di lokasi yang kerap disebut Rengas Tujuh kecamatan Tumbang Titi. 

Kecurigaan kades Segar Wangi sebagai cukong tambang liar diperoleh petugas hasil operasi tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar ketika menemukan enam orang sebagai pekerja tambang dan alat kerja tambang di lokasi yang di kuasai oleh Basuni dan 2 orang swasta lainya yang teridentifikasi warga Ketapang berinisial Sup dan Gus.

Dari para tersangka itu, menurut kabid humas polda Kalbar Raden Petit Wijaya, pemilik lokasi dan alat tambang sudah dikantongi.

"Terhadap pemilik, pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," ujarnya, Jumat malam (08/03/24) dalam siaran persnya. 

Raden Petit menjelaskan keenam pelaku pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang diamankan tersebut antara lain berinisial RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Dari lokasi PETI, kombes Petit Wijaya menyebutkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan emas yang dipakai pelaku seperti mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu. 

Sementara itu versi warga Segar Wangi yang melihat dan tau operasi polisi itu menyebutkan, di lokasi tambang milik Basuni, polisi menyita 5 Karung batu, 2 bulatan emas mentah sudah di raksa diduga berat kotor -/+ 30 gram lebih, satu (1) buah gelondong beserta puyak olahan dan tiga orang terduga pelaku anak buah Bas.

Dikonfirmasi wartawan, Kades Basuni mengatakan terkejut karyawan tambang miliknya diamankan petugas pada subuh jumat lalu.

"Setelah heboh adanya, baru saya tau, saya kaget dan tak nyangka lah," kata Basuni, Jumat (08/03/24) dikutip dari media. (Mz)

Jumat, 08 Maret 2024

Amankan 6 Pekerja, Polisi Buru Tiga Pemilik Lokasi dan Alat Tambang Liar, Salah Seorang Kades Aktif

Amankan 6 Pekerja, Polisi Buru Tiga Pemilik Lokasi dan Alat Tambang Liar, Salah Seorang Kades Aktif
Tim 4 Ditkrimsus Polda Kalbar saat operasi penertiban tambang liar di Ketapang, sumber Polda Kalbar.
KETAPANG - Polisi sudah menangkap enam orang terduga pekerja tambang emas ilegal di lokasi Rengas Tujuh desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang. 

Polisi masih memburu tiga orang terduga pemodal, salah satunya adalah seorang kades aktif berinisial Bas sedang dua orang lainya merupakan warga Ketapang berinisial Gus dan Sup. 

Kabidhumas polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya mengkonfirmasikan bahwa dari areal tambang ilegal di desa Segar Wangi, tim subdit 4 Ditkrimsus Polda Kalbar sudah menyita mesin gelondongan milik Bas, Gus dan Sup serta mengamankan enam orang pekerja.

"Terhadap pemilik pastinya akan tetap kami cari, nanti akan ada waktu tersendiri untuk kita adakan jumpa pers terkait pengkungkapan kasus ini," kata Petit, Jumat malam (08/03/24) di Pontianak. 

Kombes Petit menegaskan, kasus ini adalah salah satu atensi Polda. Sehingga proses penyelidikanya memerlukan waktu. 

Hal ini kata dia guna membuktikan bahwa polisi serius memberantas kasus tambang liar. 

"Yang pasti kami tidak main main atas kasus ini. Silahkan media ikuti proses pengembangan lebih lanjut, jadi mohon bersabar," ujar Petit. 

Petit menjelaskan, dari operasi penertiban petugas pada subuh Jumat di lokasi tambang liar tersebut, disebutkanya identitas enam orang yang ditangkan yakni RM, SAM, UD, MUS, DUD dan YAT.

Sedangkan alat-alat yang dipergunakan dalam penambangan antara lain mesin gelondong, mesin api, mesin jak hamer, mesin blower dan palu sudah dijadikan barang bukti. (Mz).

Warga Antri Datangi Kantor Bulog Ketapang Dapatkan Sembako Terjangkau

Warga Antri Datangi Kantor Bulog Ketapang Dapatkan Sembako Terjangkau
Warga antri di kantor Bulog Ketapang pada jumat 8 Maret 2024 membeli sembako murah.
KETAPANG -  Dalam dua jam, warga yang ngantri di kantor bulog Ketapang jalan S Parman sudah selesai. Warga yang berjejer itu datang ke bulog untuk membeli sembako murah yang dibuka bulog setiap hari. 

Kepala cabang bulog Ketapang, Azwar Fuad mengatakan, antrian warga itu untuk membeli beras medium 5 kilo, minyak goreng dan gula pasir sebagai bagian dari program nasional bulog bernama RPK (Rumah Pangan Kita).

"Setiap hari kerja, program RPK ini kami buka di kantor cabang kita ini. Ada juga beras kita di beberapa RPK mitra kita dalam kota Ketapang ini," kata Azwar di kantornya, Jumat (08/04/24).

Azwar menjelaskan, masyarakat diberi pilihan untuk mendapatkan beras mengingat harga beras saat ini dipasar relatif tinggi walaupun sekarang enderung turun

"Adanya RPK ini agar masyarakat punya pilihan mengingat harga sembako sekarang cendrung tinggi, masyatakat bisa datang ke bulog atau RPK mitra bulog. Beras SPHP lima kiloan yang dijual," kata Azwar. 

Azwar menambahkan, di Ketapang, jumlah RPK aktif mitra bulog ada dua ratus lebih. RPK bulog juga ada di kecamatan perhuluan Ketapang 

RPK Bulog ini bertujuan menjangkau kecamatan pedalaman Ketapang dengan harga beras 11.500 rupiah perkilo sesuai dengan program dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Keberadaan RPK ini jelas dia guna menperluas jangkauan dan menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan (SPHP) sesuai dengan program Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Azwar melanjutkan, operasi penjualan beras berkualitas dengan harga murah sudah masif dilakukan bulog Ketapang pada beberapa pasar dalam kota Ketapang.

Masyarakat diberi pilihan mengingat harga beras saat ini cenderung tinggi.

Seperti di pasar Hajj Sani, pasar Sukabangun serta pasar sore. Beras medium bulog ini kata dia juga dijual oleh pedagang dipasar tersebut. 

"Beras kita sudah menyebar di pasar dalam kota Ketapang itu, masyarakat bisa membeli disana dengan harga sesuai ketetapan pemerintah," ujarnya. 

Untuk sementara, program RPK beras SPHP ini akan dijalankan selama bulan Januari hingga Maret. Dengan asumsi akan terjadi panen raya bulan April sehingga akan menstabilkan harga kembali

"Perintahnya untuk sementara akan jalan tiga bulan dulu," kata Azwar. 

Sesuai data Bulog Ketapang, dalam sebulan, pasokan rata-rata beras bulog yang masuk dari pulau jawa ke Ketapang sebanyak 250 ribu hingga 300 ribu ton. Jumlah tersebut belum mencukupi dibandingkan kebutuhan masyarakat. 

RPK bulog Ketapang sejalan dengan program pemda Ketapang dari tim pengendali inflasi daerah (TPID) yakni sebagai penyeimbang harga kebutuhan pokok. 

Penulis: Muzahidin

Kamis, 07 Maret 2024

Penjelasan Perusahaan HS68 Dugaan Limbah Plastik Bekas Bersumber dari Pabrik

Penjelasan Perusahaan HS68 Dugaan Limbah Plastik Bekas Bersumber dari Pabrik
Pabrik HS68 yang terletak di desa Sungai Awan Kiri Ketapang sempat disangka sebagai sumber limbah plastik beri penjelasan.
KETAPANG - CV TPA (Tirta Prima Abadi) sebagai produsen air mineral kemasan merek HS68 menerangkan tudingan limbah bekas plastik dan limbah B3  (bahan berbahaya dan beracun) yang diutarakan warga tetangga pabrik bernama Darusadi 

Sebelumnya, kepada beberapa media di Ketapang, warga itu berkata pekarangan rumahnya kotor akibat limbah plastik dari pabrik HS68. Hewan ternak peliharaan seperti bebek dan ayam susah berkembang biak karena telurnya mudah membusuk.

Pemilik pabrik yang berlokasi di desa Sungai Awan Kiri itu, Chandra menjelaskan, limbah botol plastik bekas dari pabriknya dibuang ditempat pembuangan akhir atau TPA desa Sungai Awan Kiri tak jauh dari lokasi pabriknya berdiri.

"Karyawan kita selalu buang sampah bekas pabrik kita buangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA) dekat pabrik kita disana, saya pastikan tiap selesai pekerjaan kita buang. Memang masih ada sedikit sisa sampah, tapi kan tidak parah dan merusak apalagi mengganggu kesehatan warga sekitar," terang Chandra, Kamis (07/04/23).

Menurut Chandra, dalam berbisnis, perusahaanya sadar dapat pengawasan ketat oleh pemerintah, baik dari segi perijinan, lingkungan, standar halal, maupun aspek kesehatan.

"Secara berkala perusahaan diperiksa semuanya itu oleh lembaga pemerintah. Jadi kami tetap taat aturan," tegasnya. 

Chandra menambahkan, tudingan dari warga tersebut dapat dimemgerti. Ia menyampaikan,.ketika perusahaan menolak tuntutan Darusadi yang disampaikan saat musyawarah di kantor desa setempat. 

"Permintaanya bagi kami berlebihan, tidak wajar, kami tolak. Dia pun mulai buat isu dan usil dengan perusahaan," pungkas Chandra. 

Oleh: Muzahidin

Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap

Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap
Ulah Kades Tanjungpasar Rusmin Nuryadin Resahkan Warga, Harap Pemda Ketapang Bersikap. (Gambar ilustrasi)
KETAPANG - Beberapa orang pemilik pangkalan dan pengecer BBM subsidi untuk masyarakat di desa Tanjungpasar kecamatan Muara Pawan Ketapang sekarang mengatakan sedang tersendat.

Hal ini disebabkan karena ulah kades Rusmin Nuryadin diduga bersikap diskriminatif karena tidak bersedia mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat membeli BBM pada SPBU di Ketapang.

Sikap ini membuat mereka resah dan berharap pemda Ketapang turun tangan untuk menengahi. Karena jika berlarut, warga akan berunjuk rasa menentang perlakuan kades  

"Kalau dak ada rekom kita tidak bisa beli di SPBU atau pangkalan di Ketapang bang. Sekitaran udah dua minggu ini saya tidak jual minyak lagi. Kalau begini terus, suatu waktu akan kami demo, bila perlu demonya ke kota Ketapang," ucap Ujang Senso, warga desa itu, Kamis ini (07/04/24) lewat telepon. 

Akibat ketidaan BBM di kiosnya itu, pembeli langganan terutama para nelayan berpindah ke pengecer lain, sehingga membuat kerugian dirinya. "Beli kelain lah bang" ujarnya. 

Ia menduga sikap diskriminasi kadesnya akibat efek pemilu lalu. Karena saat itu, secara terang terangan kades mengkampanyekan seorang caleg namun hasil suara caleg usungan kades di desanya tidak memuaskan. 

"Jadi mungkin kades masih dendam pada warga yang bukan pemdukung caleg itu akan dipersulit urusan di desa dan terbukti, saya saat itu tidak milih caleg suruhan kades disusahkan dapat rekom," Kata Ujang. 

Sekretaris desa Tanjungpasar Ramiatun membenarkan perlakuan diskriminatif kadesnyan itu. Ramiatun mengaku juga menjadi korban sikap kades. 

"Terus terang kades secara lisan udah ngomong ke masyrakat kalau saya sudah tidak jabat sekdes lagi udah diberhentikanya. Suasana dikantor desa buat saya tidak nyaman bekerja," ucap Ramiatun. 

Untuk diketahui, rekomendasi kepala desa merupakan salah satu syarat pembelian BBM subsidi pada SPBU.

Bupati Ketapang telah menerbitkan edaran tentang penyaluran BBM bersubsidi pada daerah perhuluan yang termuat dalam Surat Edaran Bupati Ketapang nomor P11749/EKBANG-B.541/VIII/2022. Salah satu ketentuanya adalah rekomendasi kepala desa. 

Asisten II Ketapang Devi Harinda saat masih menjabat sebagai kabag ekbang setda Ketapang sudah menegaskan tata cara pembelian BBM subsidi bagi daerah perhuluan. 

"Untuk pengunaan atau pembelian BBM bersubsidi ini, selain rekomendasi dari kepala OPD terkait juga harus rekomendasi dari kepala desa setempat. Lama surat rekomendasi ini hanya untuk 30 hari. Selebihnya harus diperpanjang. Intinya pengguna atau konsumen mengajukan rekomendasi sesuai keperluan dan peruntukan masing-masing," kata Devi Harinda. (dn)

Rabu, 06 Maret 2024

Limbah Plastik Bekas Cemari Lingkungan Warga, Pengusaha Terkesan Ogah Tanggung Jawab

Limbah Plastik Bekas Cemari Lingkungan Warga, Pengusaha Terkesan Ogah Tanggung Jawab
Pabrik air minum kemasan merk HS68 di Sungai Awan Kiri Ketapang, diduga cemari lingkungan warga. (Borneotribun/Muz)
KETAPANG – Pekarangan rumah warga desa Sungai Awan Kiri kecamatan Muara Pawan jadi areal pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) serta sampah plastik bekas dan tisu dari pabrik air minum kemasan. 

Darusadi, warga setempat yang rumahnya terdampak limbah mengatakan, kotoran dan sampah tersebut berasal dari pabrik air minum kemasan dengan merk dagang HS68 diproduksi oleh perusahaan CV Tirta Prima Abadi. 

"Limbah bekas dari pabrik air minum itu bercampur dengan air kandungan minyak solar, dan bekas cerbi," ungkap Darusadi. 

Dia mengaku tak nyaman berdampingan dengan pabrik tersebut karena berbau membuat kesehatan keluarganya menjadi terganggu. 

Dampak lainya dikatakan Darusadi adalah merusak tanaman disekitar rumahnya dan hewan ternaknya seperti ayam dan bebek tidak berkembang biak. Telur dari hewan ternaknya tidak bisa dikonsumsi. 

"Tanam tumbuh yang ada dipekarangan rumah saya menjadi kerinh dan mati. Telur bebek ayam endak bisa dimakan atau menetas, cepat membusuk," kata dia.

Keluhan ini udah di rundingkan oleh kepala desa dengan pihak perusahaan, namun dari hasil mediasi tersebut perusahaan tidak sepakat dan menolak upaya musyawarah. 

“Terutama mengenai ganti rugi tanam tumbuh dan hewan ternak saya yang tidak bisa berkembang biak. Pihak perusahaan melalui perwakilannya yang hadir tidak mau bertanggungjawab, malah mereka hanya mau memperbaiki pintu saluran limbah mereka yang rusak dan akan menegur karyawan jangan membuang sampah bekas limbah padat ke pekarangan saya,” tuturnya.

Pemilik merek dagang HS68 Chandra menjawab konfirmasi malah berdalih bahwa limbah tersebut bukan dari pabriknya tetapi dari bekas genangan air hujan. Persoalan ketidak puasan warga dianggapnya wajar karena duduk perkaranya sudah jelas. 

“Hal ini sudah saya arahkan untuk bicarakan para pihak di desa dan sudah clear, adapun ada ketidakpuasan itu menurut kami wajar saja karena yang dipermasalahkan sebenarnya sudah jelas, andai pihak terkait tidak puas itu luar kuasa kita lagi,” kata Chandra, Selasa (06/3/2024).

Penulis: Muzahidin

Selasa, 05 Maret 2024

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal

Warga Sampaikan Oknum Kades Diduga Terlibat Sebagai Pengelola Lobang Tambang Emas Ilegal
lubang sumur tempat pekerja mencari emas di daerah Rengas Tujuh desa Segar Wangi diduga dikelola oknum kades berinisial Bas.
KETAPANG - Sangkaan keterlibatan oknum kades dalam kegiatan tambang emas liar istilahnya pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dusun Mambuk desa Segar Wangi Ketapang jadi obrolan.

Seorang pekerja tambang yang menolak disebutkan namanya karena alasan keselamatan jelas menyebut nama kades aktif desanya berinisial Bas sebagai salah seorang pemilik lokasi PETI.

Ia menyampaikan, sejak menjadii pejabat desa dilantik oleh bupati Ketapang tahun lalu, kades Bas langsung memiliki usaha sampingan ilegal yang konon mendapat modal awal dari usaha pribadinya serta dari cukong gede penampung emas di Ketapang. 

Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh
Karung berisi batu hasil tambang ilegal berasal dari lokasi Rengas Tujuh.
Lokasi PETI dikelola kades Bas dikenal masyarakat dengan daerah Rengas Tujuh masuk wilayah administrasi desa Segar Wangi kecamatan Tumbang Titi Ketapang. 

Di lokasi itu kata dia bukan hanya digarap oleh kades Bas, tapi ada juga oknum warga lain seperti inisial Mau dan inisial Gus, keduanya warga Ketapang.

"Sejak awal tahun ini dia sebagai pemodal lubang emas di Rengas Tujuh itu. Kerja lubang diolah pakai gelondong," ujar sumber tersebut, Minggu (03/03/24).

Menurut dia, dugaan keterlibatan kades Bas kerja sampingan sebagai penampung emas hasil PETI ditunjukan sumber tersebut dengan foto dan vidio yang diterangkanya berasal dari lokasi tambang Rengas Tujuh. 

Dalam video, dilihat beberapa pekerja sedang masuk kedalam lubang mirip lubang sumur untuk mencari emas di kedalaman bumi. Kedalaman sumur lokasi kades Bas rata-rata 20-30 meter diatas permukaan tanah. 

Sedangkan dari foto, nampak, batu hasil pekerjaan penambangan menumpuk dalam karung plastik tersusun rapi digudang dekat lokasi lubang PETI kades Bas. Nantinya, batu inilah yang diolah menggunakan alat mesin yang dikenal dengan sebutan mesin glondongan untuk memisahkan jenis batuan ataupun mineral lainya dengan emas murni. 

"Setelah banyak, baru batu tersebut diolah, diglondong pakai alat mesin glondong namanya. Emasnya dikumpulkan baru di jual ke bos besar disini (Ketapang)," tutur sumber itu. 

Usaha kades Bas diduga berawal dari kelihaianya menjadi "bamper" usaha perusahaan tambang emas di sekitar desa itu bernama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM).

Sinyal itu dikaitkan dengan surat kuasa dari direktur utama SRM bernama Liu Changjin tertanggal 10 November 2023 kepada kades Bas. 

Dari SRM diduga kades Bas terima aliran uang jasa atau upah, apakah uang itu terkait dengan jabatanya atau karena professional belum dapat dipastikan. 

Tetapi, setelah SRM bermasalah hukum dan berhenti operasi nambang, kades Bas seakan memanfaatkan peluang itu untuk usaha sendiri dengan melibatkan warga sebagai pekerja. 

Kades Bas juga konon diduga terlibat aksi pencurian aset milik PT SRM yang kejadianya sekitar awal Desember tahun lalu. 

Peristiwa itu pada pertengahan Januari 2024 sudah masuk tahap permintaan keterangan. Penyidik Polres Ketapang sudah memeriksa beberapa orang yang disangka terkait kasus itu. Mereka yang diperiksa itu umumnya warga desa Segar Wangi dan warga kecamatan Tumbang Titi. (dn).

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno