Berita Borneotribun.com: Korupsi Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 31 Maret 2022

PPK Jadi Tersangka Korupsi Penimbunan dan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

PPK Jadi  Tersangka  Korupsi  Penimbunan Dan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018.

BorneoTribun.com Kapuas Hulu, Kalbar - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri. Hal tersebut dibuktikan dengan satu lagi tersangka dari kasus kegiatan pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018. Pada hari Rabu 30 Maret 2022.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022. 

"Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial  G 58 tahun, yang pada hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu," ungkap Adi Rahmanto selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. 

Tersangka G disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka  G merupakan PPK kegiatan pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018. 

"Karena perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka G menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp .316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen)," ungkapnya.

"Terhadap tersangka G, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul kedua terdakwa yakni S dan LS yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak," ucapnya.

"Perkara atas nama tersangka G akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," tutupnya.

Editor: Libertus

Jumat, 25 Maret 2022

Petugas Bank BUMN di Ketapang Korupsi 6M, AF jadi Tersangka

Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, S.H, M.H.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam tahap penyidikan pada senin, selasa dan rabu dari tanggal 21, 22 dan 23 maret 2022, melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang, Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial  AF.
 
Tim Penyidik Kejati Kalbar, berhasil menyita uang sebesar Rp.3.054.000.000,- (Tiga Milyar Limapuluh empat Juta Rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka AF. 


Bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.
  
Akibat perbuatan tersangka AF mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.
  
"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka," ucap Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, S.H, M.H.

"Kajati Kalbar menyatakan bahwa Tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negera yang telah di korup oleh tersangka, kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami," pintanya.
 
"Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan," tegasnya.

(Libertus)


Rabu, 02 Maret 2022

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi PPIP di Kapuas Hulu

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi PPIP di Kapuas Hulu
Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH. 


BorneoTribun Pontianak, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan bernama Muksin Syech (42) di rumahnya Jalan Perum Sebangkau, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (2/3/2022). 


Muksin Syech ditetapkan DPO Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Tahun 2016 sebagai terpidana Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Kapuas Hulu. 


Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, menjelaskan bahwa buron bernama Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi Bersama-Sama pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. 


"Sedangkan ke lima (5) terpidana lain yaitu terpidana RITU, S.T.,  Terpidana DANA SUPARTA, Terpidana HADIDI, S.T., Terpidana UBITGAM SAKHIRDA, Terpidana Edi Sasrianto, S.T, sudah dieksekusi / menjalankan pidana penjara," jelasnya. 


Masyhudi mengatakan, pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000.


"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12%  yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS," kata Masyhudi. 


Dijelaskannya, akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000, (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). 


"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. 


Terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E (42 th) dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Selanjutnya pada hari ini, Tanggal 02 Maret 2022, DPO terpidana Muksin Syech diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak. 


Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/


“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. 


Reporter: Libertus

Editor: Yakop

Minggu, 13 Februari 2022

Salah Satu Kader GAM Berantas Korupsi di Kabupaten Bantaeng

Salah Satu Kader GAM Berantas Korupsi di Kabupaten Bantaeng
Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng. BorneoTribun/Foto: Irwan Lawing


BorneoTribun Bantaeng - AKBP. Andi Kumara (Mantan kasat lantas polrestabes Makassar) yang kini menjabat Kapolres Bantaeng Menggantikan AKBP. Rahmat sumekar mendapat pekerjaan rumah (PR) di Bumi Butta Toa julukan Kabupaten Bantaeng. 


Salah satunya PR tersebut adalah indikasi (Dugaan) kasus korupsi makan minum satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2020 yang kini dalam proses penyelidikan Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bantaeng yang diduga melibatkan oknum pejabat eselon dua Pemda Bantaeng.

Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa
Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng. BorneoTribun/Foto: Irwan Lawing


Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng berharap kepada AKBP. Andi Kumara sebagai Kapolres Bantaeng yang baru bekerja serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bantaeng. 


Karena indikasi kasus korupsi ini sudah masuk dalam proses penyelidikan ((Lidik) Unit Tipikor Polres Bantaeng, untuk segera Kapolres Bantaeng yang baru melalui Unit Tipikor Polres Bantaeng melakukan permintaan audit kerugian Negara ke Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar karena hasil audit BPKP adalah bukti kuat ada atau tidaknya kerugian Negara, ucap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar tersebut


Kami akan mengawal dan monitoring terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat eselon dua Pemda Bantaeng tersebut.


(Irwan Lawing)

Rabu, 09 Februari 2022

Pihak Keluarga Mantan Kades Menua Prama Minta Transparansi Data Kerugian Negara Mencapai Rp750 Juta

Pihak Keluarga Mantan Kades Menua Prama Minta Transparansi Data Kerugian Negara Mencapai Rp750 Juta
Halamn depan Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sekadau menjemput sekaligus menahan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (57) yang diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 berjumlah sekitar 750 Jutaan lebih.


Pasang Haryanto salah seorang perwakilan pihak keluarga LS, Dia mempertanyakan tentang besarnya kerugian keuangan negara dan seperti apa dalam perhitungan maupun perinciannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dituduhkan kepada LS.


Haryanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya ada memegang data investigasi dari Inspektorat, dalam data tersebut bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada LS hanya sebesar Rp31.511.000.


"Kami juga minta transparansi terkait data dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus tersebut, kalau memang kerugian negara sekitar sebesar 750 Juta rupiah," pinta Haryanto.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.


Menanggapi hal tersebut, Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022) mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.


Bahwa Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.


Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.


Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.


Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.


Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.


Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.


Selain itu, Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.


"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.


Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange).


Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.


"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.


Reporter: Yakop

Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama Dijemput Kejari Sekadau

Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau.
Foto Ilustrasi. Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Mantan Kepala Desa Menua Prama periode 2016/2020 berinisial LS (57th) diduga merugikan keuangan negara sekitar sebesar 750 jutaan lebih.


Hal tersebut diungkapkan Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022).


Yuri mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.


Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.


Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.


Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi ini penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh. 


Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.


Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.


Selain itu, Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.


"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.


Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange)
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange).


Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.


"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.


Reporter: Yakop

Senin, 07 Februari 2022

Kejari Kapuas Hulu Menahan Satu Tersangka lagi Dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Kejari Kapuas Hulu Menahan Satu Tersangka lagi Dalam Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir
Kejari Kapuas Hulu Menahan Satu Tersangka lagi Dalam Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir. 

BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar – Satu lagi penahanan terhadap tersangka inisial LS 31 tahun yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu.

Press release penahanan tersangka S di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas hulu yang di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H, Senin (7/2/2022).

Kajari Kapuas Hulu Safi, S.H., M.hum., melalui kasi Intel  Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H., mengatakan telah melakukan penahanan satu lagi tersangka berinisial LS (31) atas dugaan tindak pidana korupsi, yang sebelumnya sudah di tahan tersangka inisial S dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022.

"Kita melakukan penahanan terhadap satu lagi tersangka berinisial LS atas dugaan tindak pidana korupsi, yang sebelumnya sudah kita tahan tersangka inisial S dalam kasus tersebut," terang Adi Rahmanto.

Dilanjutnya, setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial LS. 

"LS merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu," ungkapnya.

Terhadap tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, S.H. M.H., menyampaikan bahwa LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan.

Adi menjelaskan, LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan yang terhadap dirinya turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya di lapangan.

LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena perbuatannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah)," tuturnya.

Adi menambahkan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS 31 tahun di tahan selama dua puluh (20) hari kedepan dari tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau. 

Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung. 

Pihaknya sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," tutupnya.

(Libertus)

Rabu, 19 Januari 2022

Operasi Penangkapan oleh KPK di Langkat, Sumatera Utara

Operasi Penangkapan oleh KPK di Langkat, Sumatera Utara
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BorneoTribun Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan atau disebut OTT di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam kemarin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa KPK aktif melakukan penangkapan di Langkat pada Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Selasa malam tim KPK menangkap beberapa pihak dalam operasi penangkapan terkait dugaan korupsi.

Dia belum memberi tahu lebih lanjut siapa pihak yang ditangkap atau rincian kasusnya.

Saat ini, kata Ali, tim KPK langsung meminta keterangan dan klarifikasi dari pihak yang ditangkap.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikapnya dari hasil seluruh penyidikan yang sedang berjalan,” kata Ali.(*)

Kena OTT KPK, Rupanya Bupati Langkat salahsatu orang diantara ke 10 Kepala Daerah Terkaya 2021, Total Kekayaan 85 meliyar lebih

Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin
Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin. [Foto: Istimew]

BorneoTribun Jakarta -- Bupati Langkat Terbit Rencana terjaring dalam OTT KPK. Pada tahun 2021, Terbit Rencana ternyata masuk 10 kepala daerah terkaya di Indonesia. 

Terbit Rencana memiliki sejumlah tanah hingga kendaraan termasuk mobil Toyota Land Cruiser. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

OTT tersebut dilakukan pada Selasa (18/1/2022) malam. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Ali, Rabu (19/1/2022), mengutip Kompas.com. 

Sementara mengutip Tribun Medan, dalam operasi tersebut KPK juga menangkap sejumlah pejabat Pemkab Langkat. Tiga pejabat ditangkap di sebuah kafe di Kota Binjai berinisial KN, MU, dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat.

Pada Rabu (19/1/2022), kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala juga digeledah oleh KPK. 

Lalu siapa Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin? 

Terbit Rencana menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumater Utara sejak tahun 2019. 

Mengutip dari Kompas.com, Terbit Rencana masuk dalam daftar 10 kepala daerah terkaya di Indonesia tahun 2021 menurut LHKPN. 

Total harta kekayaan Terbit Rencana yang dilaporkan pada 31 Desember 2020 mencapai Rp 85.151.419.588. 

Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Terbit Rencana memiliki sembilan tanah dengan luas beragam di Langkat. 

Nilainya mencapai ratusan juta tiap tanah. Terbit Rencana juga memiliki tanah dan bangunan di Medan dengan nilai Rp1,5 miliar. 

Bupati Langkat tersebut memiliki delapan mobil berbagai merek. 

Paling mahal, Terbit Rencana punya mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp230 juta. 

Selain itu, Terbit Rencana memiliki surat berharga senilai Rp700 juta. 

Ia juga punya kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp1.191.419.588. Terbit Rencana juga punya harta lain dengan nilai Rp78.300.000.000. 

Total kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana mencapai Rp85.151.419.588. 

Sebelum menjadi Bupati, Terbit Rencana menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2018. Kini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Selasa, 18 Januari 2022

Kejati Ungkap Penyalahgunaan Penerimaan Pajak UIPPD Balai Karangan Senilai Rp1,5miliyar lebih

Kejati Ungkap Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan sejumlah Rp1,5miliyar lebih
(Foto Ilustrasi). Kejati Ungkap Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan sejumlah Rp1,5miliyar lebih.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Penahanan tersangka  GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi KALBAr dari tahun 2017 - 2020.
 
"Penahanan tersangka GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah," ungkap Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., pada Selasa, (18/1/2022).

"Hari ini Selasa, 18 Januari 2022, tim penyidik Kejati Kalbar kembali dalam upaya penegakan hukum  setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/0.1/Fd.1/01/2022 tanggal  11 Januari 2022," terang Kajati. 

Kejati Ungkap Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan sejumlah Rp1,5miliyar lebih.

Menurut Kajati Kalbar, penahan terhadap tersangka tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup kuat.
 
"Tim Penyidik setelah yakin dengan mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama GL, yang merupakan Staf Pelaksana pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan UPTPPD Wilayah Sanggau dan sekarang bertugas Pengadmistrasi Persuratan pada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat," pungkasnya.
 
Lebih lanjut Kajati Kalbar mengatakan bahwa penahanan tersangka GL berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka GL, di tahan selama dua puluh hari kedepan, dari tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Pebruari 2022, dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak," terangnya.
 
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan para saksi-saksi sebanyak 5 (lima) orang saksi. 
Tersangka  GL, ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan penerimaan pajak pada Unit Instalasi Pendapatan Daerah (UIPPD) Balai Karangan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalbar dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 atas Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tidak terkutip dan atas pajak kendaraan bermotor, denda dan tunggakan yang tidak disetorkan ke kas daerah," ungkap Kajati Kalbar.

Pengungkapam kasus ini merupakan hasil kolaborasi antara Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar dengan Inspektorat Provinsi Kalbar. 

"Penegakan hukum ini merupakan komitmen kami bersama antara Kajati Kalbar (DR. Masyhudi, S.H, M.H.) dan Gubernur Kalbar (Sutarmidji) dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dilingkungan Pemprov Kalbar," ucapnya. 

Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.521.835.513,00.-  (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
  
"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka GL saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang. Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," tutupnya.

(Penkum kajati Kalbar)
Editor: Libertus

Sabtu, 15 Januari 2022

Korupsi 12 Miliar, DPO ini Ditangkap Dirumahnya Jalan Adisucipto Pontianak

Korupsi 12 Miliar, DPO ini Ditangkap Dirumahnya Jalan Adisucipto Pontianak
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak..

BorneoTribun Pontianak, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak atas nama Drs. Sholikin (57 tahun) DPO sejak Tahun 2008 silam. Pada Hari Jumat Tanggal 14 Januari 2022 sekitar pukul 16.15 Wib.

Penangkapan tersangka Buronan atau DPO di rumahnya di Jalan Adisucipto KM.15.3 Rt.003 Rw.002 (samping Gang Saleha) Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Jalan Adisucipto, Provinsi Kalimantan Barat. 

Terpidana Drs. Sholikin, melakukan korupsi bersama-sama dengan Erfan Effendi, S.H., saksi Ir. H. Muhammad Menos Erry, M.M., Drs. M Yusuf Abdullah, Drs. R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono S.H., Prof. Abdul Bari Azed, S.H., M.H., Imam Santoso, S.H., M.M., Johanes Sri Triswoyo, S.H., G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah, kesebelas terpidana lainnya tersebut telah menjalankan pidana penjara.

DPO terpidana Drs. Sholikin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana “Korupsi Bersama-Sama”, pada tahun 2008 terpidana Drs. Sholikin sebagai anggota Tim Pengusutan Tanah Lapas Klas IIA Pontianak.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1894K/Pid.Sus/2013 Tanggal 3 Juni 2014 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 22/PID.SUS/2013/PT.PTK Tanggal 3 Juli 2013 terpidana Drs. Sholikin diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar uang ganti rugi tanah LP Klas IIA Pontianak sebesar Rp. 12.380.775.000,- (dua belas milyar tiga ratus delapanpuluh juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Dan terpidana dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan, serta pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

"Setelah berhasil mengamankan atau menangkap DPO terpidana Drs. Sholikin, kemudian dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat," ucap Kajati Kalbar.

"Selanjutnya pada  hari Jumat itu juga DPO terpidana Drs. Sholikin diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pontianak untuk dieksekusi di Lapas II A Pontianak," ucap Masyhudi

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain yang belum tertangkap untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/

"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon" Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO", kata Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H.

(Penkum Kejati)
Editor: Libertus

Jumat, 14 Januari 2022

Terjerat OTT KPK & Jadi Tersangka, Ini Cerita Bupati di Lokasi IKN

Terjerat OTT KPK & Jadi Tersangka, Ini Cerita Bupati di Lokasi IKN
Foto: Dokumentasi KPK

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Penetapan itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.

Dalam paparannya, Alexander menguraikan, kronologi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan hingga penahanan para tersangka.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 WIB malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujarnya.

Perinciannya adalah sebagai berikut:

a. AGM (Bupati PPU)

b. NP (orang kepercayaan AGM)
c. AD (orang kepercayaan AGM)

d. NAB (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan)

e. MI (Plt Sekda Kabupaten PPU)

f. EH (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU)

g. JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU)

h. WL(istri MI)

i. AZ (swasta)

j. SP (orang kepercayaan AGM)

k. RK (orang kepercayaan AGM)

Alexander lantas memaparkan kronologi kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK. Menurut dia, pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya. Uang itu diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Alexander menuturkan, tim lantas bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, lanjut dia, pada Selasa (11/1/2022), bertempat di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, di mana diduga atas perintah AGM melalui NP melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM. AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta," ujar Alexander.

"Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut. Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama- sama mengikuti agenda AGM dijakarta, yang setelahnya bersama- sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut," lanjutnya.

Atas perintah AGM, lanjut Alexander, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB.


Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Alexander bilang Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar. Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ.

"Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH. Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," kata Alexander.

Selanjutnya, menurut dia, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alexander.

Berikut adalah tersangka dalam kasus tersebut:

Sebagai pemberi:

a. AZ

Sebagai penerima:

a. AGM

b. MI

c. EH

d. JM

e. NAB

Terkait konstruksi perkara, Alexander menjelaskan pada tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU memiliki belanja modal dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar;

Atas adanya beberapa proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan MI, EH, dan JM ntuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU. Selain itu, AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.

"MI, EH, dan JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan AGM," kata Alexander.

Menurut dia, AGM diduga bersama NAB menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM. Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten PPU.

Atas perbuatannya tersebut, kata Alexander, para tersangka disangkakan melanggar pasal:

a. AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. AGM, MI, EH, JM dan NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka lantas ditahan di sejumlah titik antara lain Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari hingga 1 Februari 2022.

Penulis: miq
Sumber: BBC
Editor: Yakop

Kamis, 13 Januari 2022

Terkena OTT KPK, Bupati Ganteng di Kalimantan ini Diduga Terlibat Suap dan Gratifikasi

Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara. 

BorneoTribun Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membeberkan informasi operasi penangkapan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Menurut dia, OTT dilakukan KPK pada Rabu kemarin, (12/1/2022).

"Kami secara aktif menangkap pejabat negara di kawasan Penajam Paser Utara karena dicurigai menerima suap dan gratifikasi," katanya, Kamis pagi, (13/1/2022).

Ghufron menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan 1x24 jam untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja mengusut kasus ini.

“Ke depan, kami akan memberikan informasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Pt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga menangkap beberapa pihak. 

"Memang benar, kami sudah mendapatkan informasinya," kata Ali.

Saat ini, kata Ali, pihak yang ditangkap langsung dimintai keterangan dan diklarifikasi oleh tim KPK. 

Dan pihaknya memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap terhadap hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.(*) 

Jumat, 04 Juni 2021

ICW Laporkan Ketua KPK Firli ke Bareskrim Polri

Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (14/1). (VOA/Fathiyah)

BorneoTribun Jakarta -- LSM antikorupsi ICW melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menemukan dugaan gratifikasi dan konflik kepentingan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan PT Air Pasific Utama (APU). Dugaan tersebut berdasar pada perbedaan harga sewa helikopter dari PT APU dengan penyedia jasa sewa helikopter lainnya.

Peneliti ICW Wana Alamsyah (Foto: Screenshot Youtube Sahabat ICW)

Kata Wana, saat diperiksa Dewan Pengawas dalam kasus etik, Firli mengatakan harga sewa berkisar Rp7 juta belum termasuk pajak atau sekitar Rp30,8 juta untuk sewa 4 jam helikopter PT APU. Harga sewa itu lebih murah dibandingkan harga sewa dari perusahaan lain, yaitu sekitar Rp39 juta per jam atau Rp172,3 juta untuk 4 jam.

"Jadi ketika kami hitung selisih harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli Bahuri," jelas Wana Alamsyah di Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kamis (3/6/2021).

Wana juga menduga terdapat konflik kepentingan antara Firli dengan PT APU. Sebab menurut penelusuran ICW, salah satu komisaris PT APU pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan suap terhadap mantan bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin terkait izin proyek Meikarta. Menurutnya, tindakan Firli ini telah memenuhi unsur gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pertengahan Juni 2020, Firli Bahuri menyewa helikopter dari Palembang ke Baturaja untuk berziarah ke makam orang tuanya. Firli kemudian dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) karena dianggap melanggar kode etik.

VOA sudah meminta klarifikasi kepada Ketua KPK Firli Bahuri dan pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari mereka. [sm/ft]

Oleh: VOA

Biden: Perang Lawan Korupsi adalah Kepentingan Inti Keamanan Nasional

Biden: Perang Lawan Korupsi adalah Kepentingan Inti Keamanan Nasional
Presiden AS Joe Biden berjalan untuk memasuki One di halaman Gedung Putih, 3 Juni 2021.

BorneoTribun Internasional - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden secara resmi menetapkan perang melawan korupsi sebagai kepentingan inti keamanan nasional.

Biden pada Kamis (3/6) mengeluarkan memorandum keamanan nasional pertamanya, yang menguraikan agenda antikorupsinya.

“Korupsi mengancam keamanan nasional Amerika Serikat, pemerataan ekonomi, anti-kemiskinan global, dan upaya pembangunan. Dan demokrasi itu sendiri,” kata Presiden dalam arahannya.

“Namun, dengan mencegah dan melawan korupsi secara efektif dan menunjukkan manfaat dari pemerintahan yang transparan dan akuntabel, kita dapat mendapatkan manfaat penting bagi Amerika Serikat dan negara-negara demokrasi lainnya," imbuhnya.

Memorandum Biden itu berfungsi sebagai pemberitahuan resmi dari presiden “bahwa dia mengharapkan semua departemen dan lembaga federal yang relevan untuk meningkatkan langkah-langkah anti-korupsi dengan cara yang sangat spesifik,” kata seorang pejabat senior pemerintah kepada para wartawan dalam jumpa pers lewat telepon, Kamis (3/6).

Memo itu di antaranya menyerukan kepada lembaga-lembaga pemerintah untuk memerangi semua bentuk transaksi uang gelap di dalam negeri dan dengan sistem keuangan internasional. Memo itu juga menyerukan agar perusahaan-perusahaan AS melaporkan pelaku transaksi itu ke Departemen Keuangan dan mengurangi kerahasiaan keuangan di luar negeri.

Pendaftaran pemilik perusahaan atau Beneficial Ownership Registry di Departemen Keuangan itu dimaksudkan untuk secara efektif melarang aset terlarang disembunyikan di balik perusahaan cangkang anonim. [lt/em]

Oleh: VOA

Kamis, 03 Juni 2021

Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang

Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang
Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang.
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menangkap dan mengamankan satu orang Buron (DPO) Kejaksaan Negeri Sanggau berinisial CM, Kamis (3/6) sekitar pukul 13.30  WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus menerangkan, penangkapan CM dilakukan tanpa perlawanan di salahsatu warung kopi yang terletak dijalan merdeka barat Kelurahan Tengah Kecamatan Pontianak, kota Pontianak, Kalbar.

Tengku Firdaus menuturkan, bahwa CM adalah sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS Tahun Anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalbar.

"Bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dimana menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.238.721.620,27," terangnya.

Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017. Terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhir nya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.

Bahwa berdasarkan Amar Putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018 dimana menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;

Operasi Tabur (Tangkap Buronan) penangkapan/pengamanan buron/DPO diharapkan akan memberikan efek psikologis kepada buron/DPO lainnya. 

"Kepada seluruh DPO/Buron dimana pun berada agar segera menyerahkan diri untuka mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan mereka tidak akan hidup tenang, karena selalu dihinggapi perasaan Was-was, resah, dan takut, pasti akan tertangkap, dan ini hanya masalah waktu saja," tegas Tengku Firdaus.

Reporter: Liber
Editor: Yakop

Selasa, 18 Mei 2021

Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Dipecat

Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Dipecat
Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung KPK dalam protes anti korupsi di Jakarta (foto: dok).

BorneoTribun Jakarta -- Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memecat pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Presiden Joko Widodo akhirnya angkat berbicara terkait polemik 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk di antara ke-75 pegawai KPK ini.

Dalam telekonferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/5) Jokowi mengatakan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Oleh karena itu, katanya pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Maka dari itu, Jokowi pun tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK ini.

“Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ungkap Jokowi.

Menurutnya, masih ada peluang untuk memperbaiki jika memang dianggap ada kekurangan, misalnya dengan melakukan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

Pendidikan kedinasan ini, kata Jokowi, harus segera dilakukan dengan langkah-langkah perbaikan pada level individual dan organisasi.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) no 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” paparnya.

Terakhir, Jokowi meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia , dan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes sesuai prinsip-prinsip tersebut.

VOA berusaha menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk meminta tanggapan terkait dengan statement dari Presiden Jokowi. Namun sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespon.

Pimpinan KPK Harus Batalkan Pemberhentian Paksa 75 Pegawai KPK

Dalam siaran persnya yang diterima oleh VOA, di Jakarta, Senin (17/5), , Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan pernyataan Presiden Jokowi semakin menegaskan bahwa TWK hanya dijadikan alat oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan punggawa-punggawa KPK.

“Sehingga dapat dikatakan kesimpulan atau hasil tes tersebut sejak awal sudah disusun secara sistematis sebelum hasil sebenarnya resmi dikeluarkan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Koalisi itu menegaskan bahwa sejak awal mereka meyakini TWK melanggar hukum dan bertentangan dengan etika publik, karena konsep tersebut tidak diatur dalam UU KPK baru dan peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2020.

“Namun, Ketua KPK tetap melanggar dengan menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Ini mengartikan Firli Bahuri bersama dengan Pimpinan KPK lainnya telah melampaui wewenang dan bertindak di luar batasan hukum,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya publik juga mendengar alasan yang diutarakan perihal ketidaklulusan dikaitkan dengan sikap radikalisme sejumlah pegawai KPK. Hal itu sejalan dengan narasi hoaks seperti ‘kadrun’ dan ‘taliban’ yang selalu dialamatkan kepada Wadah Pegawai (WP) KPK. 

Padahal, keberadaan WP KPK ini penting untuk menjaga implementasi Pasal 5 UU KPK perihal asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Bahkan, WP KPK selama ini telah menghidupkan nilai-nilai demokrasi dalam lembaga ini dengan secara aktif menolak berbagai pelemahan pemberantasan korupsi.

“Namun alih-alih fakta itu dicerna dan dipahami, para pendengung atau buzzer tetap bertahan dengan narasi usang dengan tuduhan yang tidak masuk akal. Padahal, salah seorang pegawai yang dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah anggota Gusdurian dan sejumlah lainnya beragama Kristen, bahkan diketahui merupakan pendiri Oikumene KPK,” tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menemukan fakta bahwa 75 pegawai KPK yang dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK ini pernah bermasalah dengan Firli Bahuri. Beberapa di antara mereka, contohnya,adalah pernah memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan Firli Bahuri sewaktu menjalin komunikasi dengan seorang kepala daerah di Nusa Tenggara Barat. Namun, sebelum hasil pemeriksaan itu diketahui hasilnya, Firli Bahuri langsung ditarik kembali ke instansi asalnya.

Berdasarkan narasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meyakini bahwa TWK hanya dijadikan dalih untuk menutupi kepentingan pribadi Firli Bahuri, dan meminta seluruh pimpinan KPK mematuhi perintah Presiden Joko Widodo dengan menganulir keputusan memberhentikan 75 pegawai KPK.

“Dan Dewan Pengawas segera mengambil langkah konkret dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat kepada Firli Bahuri,” ungkap pernyataan pers itu.

Pernyataan Sikap 75 Pegawai KPK

Keseluruh 75 pegawai KPK yang terancam dipecat mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi Widodo. Dalam siaran pers yang diterima VOA, perwakilan 75 pegawai KPK Sujanarko mengatakan penyataan Jokowi harus dimaknai sebagai upaya untuk merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan sepatunya telah diminta oleh pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, dan bahkan berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan , Jakarta, Senin, 17 Mei 2021, menyatakan tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemecatan 75 Pegawai KPK (Biro Setpres)

“Namun demikian pernyataan Bapak Presiden tersebut haruslah ditindak lanjuti oleh pimpinan dan pemerintah, yakni pertama pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada pimpinan, bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut,” ungkap Sujanarko.

Kedua, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK, termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

“Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi yang seharusnya melihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Ketiga, pihaknya juga berterimakasih kepada publik khususnya koalisi masyarakat sipil, kalangan kampus terutama para akademisi dan guru-guru besar, mahasiswa, berbagai tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, yang telah memberikan dukungan kepada 75 pegawai KPK ini.

“Pada dasarnya dukungan yang telah diberikan sepenuhnya merupakan dukungan yang tidak pernah lelah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan komitmen ini masih harus dirawat bersama demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. [gi/ab]

Oleh: VOA

Selasa, 04 Mei 2021

Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Semongan

Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Semongan
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Semongan.

BorneoTribun Entikong | Sanggau -- Tim Penyidik melalui Rudy Astanto, S.H., M.H., kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong telah melakukan ekspose hasil penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin (03/05/2021).

Hal ini seperti rilis resmi Rudy Astanto, Kacabjari Sanggau di Entikong, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: PRINT-02/Q.1.14.6/Fd.1/11/2020 tanggal 24 November 2020 dan Nomor: PRINT-01/Q.1.14.6/Fd.1/02/2021 tanggal 04 Februari 2021. 

“Tim penyidik cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penetapan tersangka terhadap 3 (tiga) orang dalam perkara tindak pidana korupsi,”ucap Rudy Astanto

"Berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap terhadap 28 orang saksi dan surat-surat, telah diperoleh fakta-fakta bahwa Tersangka M selaku Kepala Desa Semongan, Tersangka G selaku Sekretaris Desa Semongan dan Tersangka VS selaku Bendahara Desa Semongan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat,” terangnya.

Lebih lanjut Rudy menjelaskan secara detail, bagaimana Tiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka.

”Para tersangka sebagaimana disebutkan diatas telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 / O.1.14.8 / Fd.1 / 05 / 2021 tanggal 03 Mei 2021. 

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34 (dua milyar tiga ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh ribu dua puluh tujuh koma tiga empat rupiah). 

Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai dengan total 23 (dua puluh tiga) kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat. 

Dalam pembiayaan 23 (dua puluh tiga) kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut,” jelasnya. 

Rudy Astanto, S.H., M.H., kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menambahkan bahwa, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau. 

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019.

Terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

"Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 409.168.612,00 (empat ratus sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu enam ratus dua belas rupiah),” tambahnya. 

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut, maka Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS diduga telah melanggar Pasal : Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Subsidair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

dan/atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Terhadap Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS ditahan di Rutan Kelas II Sanggau oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 03 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03 /O.1.14.8/Fd.1/05/2021 tanggal 03 Mei 2021. 

Penahanan dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya 2 (dua) alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, serta dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP. 

Reporter: Libertus

Kamis, 15 April 2021

Cegah tindak pidana Korupsi di Desa, Cabjari Entikong lakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum

Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Personil Cabjari Entikong melaksanakan Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau, Kamis (15/4).

Kegiatan ini diikuti oleh 10 Kepala Desa, BPD, Perangkat Desa dan 1 orang Pendamping Desa di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. 

Dalam kegiatan, Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Entikong menyampaikan materi-materi mengenai tugas pokok dan fungsi Kejaksaan RI serta pengelolaan APBDes. 

Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dari beberapa Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Cabjari Entikong melakukan Sosialisasi dan Penerangan Hukum yang sebelumnya juga telah dilaksanakan di 6 Kecamatan,

Yaitu Kecamatan Sekayam, Kecamatan Bonti, Kecamatan Entikong, Kecamatan Beduai, Kecamatan Noyan, Kecamatan Jangkang, dan terakhir Kecamatan Kembayan. 

Tujuan dari kegiatan ini tentunya merupakan langkah persuasif kepada Pemerintahan Desa agar tertib administrasi sesuai peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Desa Se-Kecamatan Kembayan dalam pengelolaan dan penggunaan dana desa.

Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.

Hal ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan dibidang intelijen dalam melakukan Kegiatan Penerangan Hukum

Dalam kesempatan itu Kasubsi Intel dan Datun Cabjari Entikong menyampaikan pesan dari Kacabjari Entikong yang menekankan bahwa Komunikasi dan koordinasi tidak boleh berhenti sebatas kesempatan pada hari ini saja. 

"Kedepannya diharapkan terdapat komunikasi yang efektif dan efisien demi meningkatkan kualitas pengelolaan dan penggunaan APBDes." katanya.

(Liber)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno