PPK Jadi Tersangka Korupsi Penimbunan dan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018
PPK Jadi Tersangka Korupsi Penimbunan Dan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018. |
-->
PPK Jadi Tersangka Korupsi Penimbunan Dan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018. |
Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, S.H, M.H. |
Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH. |
BorneoTribun Pontianak, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan bernama Muksin Syech (42) di rumahnya Jalan Perum Sebangkau, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (2/3/2022).
Muksin Syech ditetapkan DPO Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Tahun 2016 sebagai terpidana Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Kapuas Hulu.
Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, menjelaskan bahwa buron bernama Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi Bersama-Sama pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu.
"Sedangkan ke lima (5) terpidana lain yaitu terpidana RITU, S.T., Terpidana DANA SUPARTA, Terpidana HADIDI, S.T., Terpidana UBITGAM SAKHIRDA, Terpidana Edi Sasrianto, S.T, sudah dieksekusi / menjalankan pidana penjara," jelasnya.
Masyhudi mengatakan, pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000.
"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12% yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS," kata Masyhudi.
Dijelaskannya, akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000, (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah).
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya.
Terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E (42 th) dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Selanjutnya pada hari ini, Tanggal 02 Maret 2022, DPO terpidana Muksin Syech diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak.
Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/
“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya.
Reporter: Libertus
Editor: Yakop
Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng. BorneoTribun/Foto: Irwan Lawing |
BorneoTribun Bantaeng - AKBP. Andi Kumara (Mantan kasat lantas polrestabes Makassar) yang kini menjabat Kapolres Bantaeng Menggantikan AKBP. Rahmat sumekar mendapat pekerjaan rumah (PR) di Bumi Butta Toa julukan Kabupaten Bantaeng.
Salah satunya PR tersebut adalah indikasi (Dugaan) kasus korupsi makan minum satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2020 yang kini dalam proses penyelidikan Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bantaeng yang diduga melibatkan oknum pejabat eselon dua Pemda Bantaeng.
Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng. BorneoTribun/Foto: Irwan Lawing |
Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng berharap kepada AKBP. Andi Kumara sebagai Kapolres Bantaeng yang baru bekerja serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bantaeng.
Karena indikasi kasus korupsi ini sudah masuk dalam proses penyelidikan ((Lidik) Unit Tipikor Polres Bantaeng, untuk segera Kapolres Bantaeng yang baru melalui Unit Tipikor Polres Bantaeng melakukan permintaan audit kerugian Negara ke Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar karena hasil audit BPKP adalah bukti kuat ada atau tidaknya kerugian Negara, ucap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar tersebut
Kami akan mengawal dan monitoring terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat eselon dua Pemda Bantaeng tersebut.
(Irwan Lawing)
Halamn depan Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sekadau menjemput sekaligus menahan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (57) yang diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 berjumlah sekitar 750 Jutaan lebih.
Pasang Haryanto salah seorang perwakilan pihak keluarga LS, Dia mempertanyakan tentang besarnya kerugian keuangan negara dan seperti apa dalam perhitungan maupun perinciannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dituduhkan kepada LS.
Haryanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya ada memegang data investigasi dari Inspektorat, dalam data tersebut bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada LS hanya sebesar Rp31.511.000.
"Kami juga minta transparansi terkait data dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus tersebut, kalau memang kerugian negara sekitar sebesar 750 Juta rupiah," pinta Haryanto.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia. |
Menanggapi hal tersebut, Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022) mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.
Bahwa Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.
Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.
Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.
Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.
Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.
Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.
Selain itu, Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.
"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange). |
Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.
"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.
Reporter: Yakop
Foto Ilustrasi. Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau. |
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Mantan Kepala Desa Menua Prama periode 2016/2020 berinisial LS (57th) diduga merugikan keuangan negara sekitar sebesar 750 jutaan lebih.
Hal tersebut diungkapkan Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022).
Yuri mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.
Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.
Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia. |
Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi ini penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.
Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.
Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.
Selain itu, Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.
"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange). |
Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.
"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.
Reporter: Yakop
Kejari Kapuas Hulu Menahan Satu Tersangka lagi Dalam Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir. |
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). |
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa KPK aktif melakukan penangkapan di Langkat pada Rabu (19/1/2022).
Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin. [Foto: Istimew] |
Mengutip dari Kompas.com, Terbit Rencana masuk dalam daftar 10 kepala daerah terkaya di Indonesia tahun 2021 menurut LHKPN.
Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Terbit Rencana memiliki sembilan tanah dengan luas beragam di Langkat.
Total kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana mencapai Rp85.151.419.588.
(Foto Ilustrasi). Kejati Ungkap Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan sejumlah Rp1,5miliyar lebih. |
"Penahanan tersangka GL perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pajak pada unit instalasi pendapatan daerah," ungkap Kajati Kalbar DR. Masyhudi, S.H., M.H., pada Selasa, (18/1/2022).
Kejati Ungkap Penyalahgunaan Penerimaan Pajak Pada UIPPD Balai Karangan sejumlah Rp1,5miliyar lebih. |
"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01 /0.1/Fd.1/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, tersangka GL, di tahan selama dua puluh hari kedepan, dari tanggal 18 Januari sampai dengan 6 Pebruari 2022, dan ditahan di Rutan Kelas II A Pontianak," terangnya.
Akibat perbuatan tersangka tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp.1.521.835.513,00.- (Satu Milyar Lima Ratus Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tiga Belas Rupiah).
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak.. |
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dibawah Kajati Kalbar DR, Masyhudi, S.H., M.H., berhasil mengamankan Buronan atau DPO Kejaksaan Negeri Pontianak. |
Foto: Dokumentasi KPK |
Bupati Penajam Paser Utara. |
Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) di gedung MPR/DPR, Jakarta, Selasa (14/1). (VOA/Fathiyah) |
Peneliti ICW Wana Alamsyah (Foto: Screenshot Youtube Sahabat ICW) |
Presiden AS Joe Biden berjalan untuk memasuki One di halaman Gedung Putih, 3 Juni 2021. |
Tim Intelijen Kejati Kalbar amankan DPO Tersangka Korupsi Anggaran Jembatan Bawang. |
Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung KPK dalam protes anti korupsi di Jakarta (foto: dok). |
Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan , Jakarta, Senin, 17 Mei 2021, menyatakan tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemecatan 75 Pegawai KPK (Biro Setpres) |
Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBDes Semongan. |
Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. |
Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. |
Kegiatan Sosialisasi dan Penerangan Hukum di Aula Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau. |
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru