Berita Borneotribun.com: Korupsi Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 23 Agustus 2022

Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka

Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi. Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka. (Foto Tribunnews/Detik)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar -- Bank Kalbar Rugi sebesar Rp 5,59 miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017.

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri Pontianak yang telah menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial DH dan F mantan karyawan Bank Kalbar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dua mantan karyawan Bank Kalbar adalah mantan Kasi Kredit dan mantan Analis Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Pontianak juga telah menetapkan dua orang tersangka dari luar karyawan Bank Kalbar.

Kedua tersangka adalah berinisial EH, pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017 yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di Bank Kalbar. Kemudian H, Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi.

“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru," jelas Kajari Pontianak, Wahyudi, Selasa (23/8/2022).

Kajari Pontianak menerangkan, ketiganya setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan.

Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal Bank Kalbar cabang Flamboyan ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis kredit," ungkap Wahyudi.

Dilansir BorneoTribun dari Kumparan, Selasa (23/8), EH, H dan DH yang merupakan tersangka baru, ditegaskan Kajari, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Lanjut Wahyudi, sementara itu, keempat orang ini menyebabkan kerugian Negera di Bank Kalbar senilai Rp 5,59 miliar.

“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan," tukasnya.

(Pian/Yakop)

Minggu, 07 Agustus 2022

Tersangka Korupsi di Bengkulu Utara Dilantik jadi Kepala Desa

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu.
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu.

BorneoTribun, Bengkulu Utara - Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu P dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu, Sabtu (6/8) mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi.

"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie di Bengkulu.

Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Namun jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.

Sehingga kedepannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.

Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.

(AM/ANT)

Selasa, 02 Agustus 2022

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka Oon Nusihono (ON), tersangka penyuap mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menjalani persidangan.

"Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK. Sebelumnya, isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

ON merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Penahanan terhadap ON dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga Sabtu (20/8) di Kavling C1 Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," tambahnya.

Selain ON dan Haryadi Suyuti, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain selaku penerima suap, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro di 2019.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

(Benardy Ferdiansyah/antara)

Rabu, 22 Juni 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Jepang


Konferensi pers (Sy/Borneotribun)

Borneotribun Jakarta - Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang. 

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang. 

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police. 

"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

 
Penulis : Syahrial
Editor  : Robiantinus Hermanto

Selasa, 12 April 2022

Tersangka Korupsi Kabur dari Rutan Putussibau, Ini Kata Kata Kejari Kapuas Hulu

Tersangka Korupsi Kabur dari Rutan Putussibau, Ini Kata Kata Kejari Kapuas Hulu
Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.

BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 telah melarikan diri atau kabur dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. Padahal pria ini baru ditahan dan sempat jadi DPO sebelum ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu bersama Tim Tabur Kejati Kalbar pada hari ini, Sabtu 2 April 2022, lalu terhitung 8 hari dari ditangkap paksa oleh Tim Tabur.


Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau bahwa pada hari minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 07.15 wib, telah melarikan diri seorang tahanan dari rutan Putussibau yakni Dendi Irawan.

  

Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut. 


"Atas telah melarikan diri atau kaburnya tersangka Dendi Irawan dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. Kejari Kapuas Hulu sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut," ucap Adi.


Karena sebagaimana diketahui, selama proses penyidikan tersangka Dendi Irawan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Jaksa penyidik pada Kejari Kapuas Hulu sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya dilakukan penangkapan. 


Dendi Irawan merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada tanggal 02 April 2022 lalu. 


"Dengan adanya kejadian ini Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti  kemungkinan adanya pihak - pihak yang terlibat dalam pelarian tersangka Dendi Irawan," tegas Adi.

 

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga menghimbau kepada tersangka Dendi Irawan untuk menyerahkan diri, serta masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang mengetahui keberadaan tersangka Dendi Irawan untuk segera memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena baik itu hanya mengetahui keberadaan tapi tidak melaporkan apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta rupiah."


(Libertus)

Jumat, 08 April 2022

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an
Foto ilustrasi. Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an. 


BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan satu lagi tersangka penyalahgunaan anggaran Desa yaitu Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.


Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka oknum perangkat Desa Sungai Alai jilid ke 2  berinisial AH pada tanggal 7 april 2022. Dalam Dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. 


Bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 dengan total anggaran Rp. 1.370.655.842,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an. 


"Kita menetapkan tersangka dengan adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya, ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran peritem kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H. 


"Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh Oknum perangkat Desa Sungai Alai  yaitu AH selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sungai Alai yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp. 739.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah). serta mengunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi," tutur Agus.


Nomor Penetapan PEN-01.a/O.1.14/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022: AH, Bendahara Desa Sungai Alai Tahun 2020.


"Kita dari Kajari Sanggau mengenakan Pasal yang disangka, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH," paparnya.


"Serta kita kenakan kepada tersangka yakni Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutupnya.


(Libertus)

Minggu, 03 April 2022

Satu Lagi Tersangka Korupsi Ditangkap Paksa di Kediaman di Putussibau


Satu Lagi Tersangka Korupsi Ditangkap Paksa di Kediaman di Putussibau
Tidak Koperatif, Koruptor "DI" Ditangkap Paksa di Kediaman di Putussibau.

BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan kembali komitmennya untuk mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, dimana dalam upaya penegakan hukum, tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar dengan back-up dari tim Polres Kapuas Hulu melakukan penangkapan kembali terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yakni berinisial DI 37 tahun, pada hari ini, Sabtu 2 April 2022.

"Adapun sebelumnya terhadap DI telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka namun tidak pernah diindahkan, bahkan pada saat keberadaannya telah diketahui oleh tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," papar Adi Rahmanto selaku Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu.

"Penangkapan tersangka DI kita tangkap dikediamannya pada sore hari pukul 16.00 Wib di daerah Kedamin, Kelurahan Kedamin, Kecamatan Putussibau selatan, Kabupaten Kapuas Hulu," ucap Adi Rahmanto.

Tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa DI bersama S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan) merupakan pelaksana lapangan kegiatan pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 sehingga dirinya yang turut serta akan dimintai pertanggungjawabannya di depan persidangan karena pada prakteknya dilapangan perbuatan yang telah dilakukan oleh D menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

"Atas penangkapan yang kita lakukan. Nanti tersangka DI akan diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul tersangka lainnya,  yakni terdakwa S, LS dan G yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak," ucapnya.

"Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana penyidik Kejari Kapuas Hulu sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru," tuturnya. 

Perkara atas nama tersangka DI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

(Libertus)

Kamis, 31 Maret 2022

Perkara Pencucian Uang dan Importasi Barang Dari China, Terpidana Iwan Jaya Didenda 3 Miliar

Perkara Pencucian Uang Dan Importasi Barang Dari China, Terpidana Iwan Jaya Didenda 3 Miliar
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejaksaan Negeri di Entikong.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 - 2011 di KPPBC Entikong. Hal tersebut di sampaikan oleh  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejaksaan Negeri di Entikong. Kegiatan Press Release pada hari Kamis (31/3/2022).


Ia menerangkan, kasus ini berawal dari penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada bulan Juni 2014 dan penyidikan yang dimulai pada bulan Juli 2014 terhadap Terpidana Iwan Jaya, S.H., selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama dengan Saudara Hendrianus Langen Projo, S.H., selaku Kepala Kantor KKPBC yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 - 2011 di KPPBC Entikong dengan cara telah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan dan tidak melakukan pencegahan terhadap Saudara Herry Liwoto yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan/meminjam importir lain.


Lanjut kata Rudy Astanto, dalam hal ini CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya dan barang-barang yang diimpor oleh Saudara Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh di impor melalui daerah pabean Entikong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.


"Perkara tersebut disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Januari 2015 dengan tuntutan menyatakan Terdakwa Iwan Jaya, S.H., M.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga jua lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Mei 2015 Nomor: 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN PTK dengan putusan menyatakan Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelasnya.

 

Kemudian, kata Rudy Astanto, terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding tanggal 08 Juli 2015 Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK dengan putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 02/PID.SUS/TP.Korupsi/2015/PN PTK tanggal 19 Mei 2015.

 

Selanjutnya terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dengan memutus menyatakan Terdakwa Iwan Jaya, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga jua lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) tahun. Putusan Kasasi tersebut telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H. pada tanggal 03 Februari 2016 sehingga telah berkekuatan hukum tetap.


Terakhir dilakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H. pada tanggal 19 September 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku.


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., menerima pembayaran denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Kamis 31 Maret 2022 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, dari keluarga Terpidana Iwan Jaya, S.H., M.H. dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pembayaran denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dibayarkan oleh keluarga Terpidana Iwan Jaya, S.H., M.H., kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong disaksikan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Mifa Al Fahmi, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Mochamad Indra Safwatulloh, S.H., dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto yang kemudian akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.


(Libertus)

PPK Jadi Tersangka Korupsi Penimbunan dan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018

PPK Jadi  Tersangka  Korupsi  Penimbunan Dan Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018.

BorneoTribun.com Kapuas Hulu, Kalbar - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri. Hal tersebut dibuktikan dengan satu lagi tersangka dari kasus kegiatan pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018. Pada hari Rabu 30 Maret 2022.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022. 

"Setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial  G 58 tahun, yang pada hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu," ungkap Adi Rahmanto selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu. 

Tersangka G disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka  G merupakan PPK kegiatan pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018. 

"Karena perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka G menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp .316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen)," ungkapnya.

"Terhadap tersangka G, dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul kedua terdakwa yakni S dan LS yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak," ucapnya.

"Perkara atas nama tersangka G akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," tutupnya.

Editor: Libertus

Jumat, 25 Maret 2022

Petugas Bank BUMN di Ketapang Korupsi 6M, AF jadi Tersangka

Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, S.H, M.H.

BorneoTribun.com Pontianak, Kalbar - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, dalam tahap penyidikan pada senin, selasa dan rabu dari tanggal 21, 22 dan 23 maret 2022, melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan korupsi Dana Pendapatan Bunga dan Pinalty, pada salah satu Bank BUMN di daerah Ketapang, Kalimantan Barat atas nama tersangka inisial  AF.
 
Tim Penyidik Kejati Kalbar, berhasil menyita uang sebesar Rp.3.054.000.000,- (Tiga Milyar Limapuluh empat Juta Rupiah) serta 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander Cross dari tersangka AF. 


Bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi dan Kerjasama antara Kejati Kalbar dengan salah satu Bank BUMN, berawal dari informasi bahwa pada posisi 31 Januari 2022 pada Bank tersebut dalam keadaan rugi padahal dalam asumsi Bank tersebut seharusnya dalam keadaan laba dan terdapat anomali saldo abnormal di rekening Pendapat Bunga Kredit NP Kupedes-Ph3 AC dan Pendapatan Denda /Pinalty Non Program.
  
Akibat perbuatan tersangka AF mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sekitar Rp. 6.128.096.537,- (Enam Milyar Seratus Duapuluh Delapan Juta Sembilanpuluh Enam Ribu Lima Ratus Tigapuluh Tujuh Rupiah).

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3  jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak 1 miliar rupiah.
  
"Penyidikan ini masih akan terus berlangsung untuk mengungkapkan, apakah ada orang lain yang bekerjasama dengan tersangka," ucap Kajati Kalbar, DR. Masyhudi, S.H, M.H.

"Kajati Kalbar menyatakan bahwa Tindakan penggeledahan ini dimaksudkan untuk mengembalikan kerugian negera yang telah di korup oleh tersangka, kita akan terus mengejar aset-aset tersangka dan kita juga meminta dukungan dari masyarakat jika mengetahui harta kekayaan tersangka yang lain untuk menginfokan kepada kami," pintanya.
 
"Kejaksaan akan terus tegas dalam penegakan hukum terutama korupsi agar perekonomian Indonesia menjadi lebih baik, terutama lembaga pengelola keuangan," tegasnya.

(Libertus)


Rabu, 02 Maret 2022

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi PPIP di Kapuas Hulu

Kejati Kalbar Tangkap Buronan Terpidana Korupsi PPIP di Kapuas Hulu
Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH. 


BorneoTribun Pontianak, Kalbar – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil mengamankan Buronan bernama Muksin Syech (42) di rumahnya Jalan Perum Sebangkau, Dusun Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalbar, Rabu (2/3/2022). 


Muksin Syech ditetapkan DPO Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu sejak Tahun 2016 sebagai terpidana Korupsi Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) di Kapuas Hulu. 


Kajati Kalbar DR Masyhudi, SH, MH, menjelaskan bahwa buron bernama Muksin Syech merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Korupsi Bersama-Sama pada Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) untuk 37 Desa di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu. 


"Sedangkan ke lima (5) terpidana lain yaitu terpidana RITU, S.T.,  Terpidana DANA SUPARTA, Terpidana HADIDI, S.T., Terpidana UBITGAM SAKHIRDA, Terpidana Edi Sasrianto, S.T, sudah dieksekusi / menjalankan pidana penjara," jelasnya. 


Masyhudi mengatakan, pada Tahun Anggaran 2013 Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kapuas Hulu mendapat alokasi anggaran program pembinaan dan Pengembangan infrastruktur permukiman untuk kegiatan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pelaksanaan pengembangan permukiman, dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum sebesar Rp 14.850.000.000.


"Kemudian dana tersebut oleh terpidana dan terpidana lainnya dilakukan pemotongan sebesar 12%  yaitu dana Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan (PPIP) terhadap 31 Desa/OMS," kata Masyhudi. 


Dijelaskannya, akibat perbuatan para terpidana mengakibatkan kerugian negara sebesar sebesar Rp. 930.000.000, (Sembilan ratus tiga puluh juta rupiah). 


"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 939 K/PID.SUS/2016, tanggal 12 April 2017 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 39/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ptk Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 40/Pid.Sus/TP.Korupsi/PN.PTK. tanggal 08 Desember 2015, terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E diputus terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana Ketentuan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," jelasnya. 


Terpidana Muksin Syech M. Zein, S.E (42 th) dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).


Selanjutnya pada hari ini, Tanggal 02 Maret 2022, DPO terpidana Muksin Syech diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu untuk dieksekusi di Lapas Pontianak. 


Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH, MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar yaitu : https://kejati-kalbar.go.id/


“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO. Dan target untuk tahun ini semua buronan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya. 


Reporter: Libertus

Editor: Yakop

Minggu, 13 Februari 2022

Salah Satu Kader GAM Berantas Korupsi di Kabupaten Bantaeng

Salah Satu Kader GAM Berantas Korupsi di Kabupaten Bantaeng
Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng. BorneoTribun/Foto: Irwan Lawing


BorneoTribun Bantaeng - AKBP. Andi Kumara (Mantan kasat lantas polrestabes Makassar) yang kini menjabat Kapolres Bantaeng Menggantikan AKBP. Rahmat sumekar mendapat pekerjaan rumah (PR) di Bumi Butta Toa julukan Kabupaten Bantaeng. 


Salah satunya PR tersebut adalah indikasi (Dugaan) kasus korupsi makan minum satuan Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran (Satpol PP-Damkar) Kab. Bantaeng Tahun Anggaran 2020 yang kini dalam proses penyelidikan Unit Tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bantaeng yang diduga melibatkan oknum pejabat eselon dua Pemda Bantaeng.

Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa
Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng. BorneoTribun/Foto: Irwan Lawing


Risal salah satu Kader Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) asal dari Kabupaten Bantaeng berharap kepada AKBP. Andi Kumara sebagai Kapolres Bantaeng yang baru bekerja serius dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bantaeng. 


Karena indikasi kasus korupsi ini sudah masuk dalam proses penyelidikan ((Lidik) Unit Tipikor Polres Bantaeng, untuk segera Kapolres Bantaeng yang baru melalui Unit Tipikor Polres Bantaeng melakukan permintaan audit kerugian Negara ke Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar karena hasil audit BPKP adalah bukti kuat ada atau tidaknya kerugian Negara, ucap Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar tersebut


Kami akan mengawal dan monitoring terkait perkembangan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan oknum pejabat eselon dua Pemda Bantaeng tersebut.


(Irwan Lawing)

Rabu, 09 Februari 2022

Pihak Keluarga Mantan Kades Menua Prama Minta Transparansi Data Kerugian Negara Mencapai Rp750 Juta

Pihak Keluarga Mantan Kades Menua Prama Minta Transparansi Data Kerugian Negara Mencapai Rp750 Juta
Halamn depan Kantor Kejaksaan Negeri Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sekadau menjemput sekaligus menahan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (57) yang diduga penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019 berjumlah sekitar 750 Jutaan lebih.


Pasang Haryanto salah seorang perwakilan pihak keluarga LS, Dia mempertanyakan tentang besarnya kerugian keuangan negara dan seperti apa dalam perhitungan maupun perinciannya atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa yang dituduhkan kepada LS.


Haryanto juga mengungkapkan bahwa pihaknya ada memegang data investigasi dari Inspektorat, dalam data tersebut bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada LS hanya sebesar Rp31.511.000.


"Kami juga minta transparansi terkait data dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus tersebut, kalau memang kerugian negara sekitar sebesar 750 Juta rupiah," pinta Haryanto.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.


Menanggapi hal tersebut, Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022) mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.


Bahwa Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.


Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.


Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh.


Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.


Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.


Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun anggaran 2019.


Selain itu, Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.


"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.


Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange).


Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.


"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.


Reporter: Yakop

Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama Dijemput Kejari Sekadau

Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau.
Foto Ilustrasi. Diduga Korupsi Dana Desa Rp750 Jutaan Lebih, Mantan Kades Menua Prama di Jemput Kajari Sekadau.


BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Mantan Kepala Desa Menua Prama periode 2016/2020 berinisial LS (57th) diduga merugikan keuangan negara sekitar sebesar 750 jutaan lebih.


Hal tersebut diungkapkan Kajari Sekadau zein yusri munggaran, SH. MH melalui Kasi Intelijen,Yuri Prasetia kepada wartawan BorneoTribun, Rabu (9/2/2022).


Yuri mengatakan, sebelum penjemputan, pihak Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan pemeriksaan maka dilakukan penahanan terhadap LS mantan Kepala Desa Menua Prama.


Tersangka LS diduga melakukan tindakan pidana korupsi dalam penggunaan alokasi dana desa (DD) bidang pembangunan maupun bidang non-pembangunan, karena semua anggaran dana desa (DD) dipegang oleh tersangka LS sendiri.


Mengenai penghitungan kerugian keuangan negara, pihaknya didasarkan perhitungan oleh yang ahli yaitu dari inspektorat, dan penghitungan kerugian negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat.


Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau, Yuri Prasetia.


Dijelaskan Yuri, perbedaannya kalau audit investigasi ini penghitungan rutin tahunan oleh inspektorat, jadi bukan penghitungan kerugian secara menyeluruh. 


Sedangkan temuan ini, penghitungan kerugian keuangan negara secara menyeluruh dalam penggunaan anggaran dana desa tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Berkaitan dengan item-item kerugian negara, memang pihak Kejaksaan Negeri Sekadau tidak bisa menyampaikan diwaktu sekarang, karena itu sudah masuk keranah subtansi dari pembuktian.


Pihaknya hanya bisa mengungkapkan itu dipersidangan nanti pada saat sudah dilimpahkan kepada pengadilan tipikor Pontianak.


Selain itu, Yuri menjelaskan, terkait dengan data temuan audit sebanyak Rp31.511.000 merupakan audit dari investigasi yang rutin dikeluarkan inspektorat setiap tahunnya. tapi bukan perhitungan kerugian negara secara menyeluruh dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.


Kasi Intelijen,Yuri Prasetia berpesan kepada Kepala Desa se-Kabupaten Sekadau lebih transparan dan lebih akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa (DD), karena masing-masing desa sudah ada perangkat desa yang siap membantu kepala desa.


"Dari perangkat desa itu juga dalam hal transparan dapat dibuat oleh kepala desa tanpa harus kepala desa semua yang mengatur," pungkas Yuri.


Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange)
Mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS (Tengah/Orange).


Selain itu, Yuri juga menjelaskan, bahwa penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS bukan untuk menakut-nakuti ataupun menjerumuskan kepala desa lainnya.


"Penjemputan mantan Kepala Desa Menua Prama berinisial LS murni ada dugaan tindakan korupsi dilakukan oleh tersangka LS itu, karena kita disini juga sebagai penyidik tipikor di Kejaksaan pasti selalu mendukung pembangunan yang ada di Kabupaten Sekadau," jelas Yuri.


Reporter: Yakop

Senin, 07 Februari 2022

Kejari Kapuas Hulu Menahan Satu Tersangka lagi Dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir

Kejari Kapuas Hulu Menahan Satu Tersangka lagi Dalam Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir
Kejari Kapuas Hulu Menahan Satu Tersangka lagi Dalam Penimbunan/Pembangunan Terminal Bunut Hilir. 

BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar – Satu lagi penahanan terhadap tersangka inisial LS 31 tahun yang merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu.

Press release penahanan tersangka S di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas hulu yang di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H, Senin (7/2/2022).

Kajari Kapuas Hulu Safi, S.H., M.hum., melalui kasi Intel  Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H., mengatakan telah melakukan penahanan satu lagi tersangka berinisial LS (31) atas dugaan tindak pidana korupsi, yang sebelumnya sudah di tahan tersangka inisial S dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan janjinya bahwa Tindak Pidana Korupsi tidak berdiri sendiri.

Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : ND-05/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  07 Februari 2022.

"Kita melakukan penahanan terhadap satu lagi tersangka berinisial LS atas dugaan tindak pidana korupsi, yang sebelumnya sudah kita tahan tersangka inisial S dalam kasus tersebut," terang Adi Rahmanto.

Dilanjutnya, setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial LS. 

"LS merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu," ungkapnya.

Terhadap tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, S.H. M.H., menyampaikan bahwa LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan.

Adi menjelaskan, LS merupakan direktur perusahaan pelaksana kegiatan yang terhadap dirinya turut serta dimintai pertanggungjawabannya karena pada prakteknya di lapangan.

LS menyerahkan pekerjaan tersebut kepada S yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena perbuatannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah)," tuturnya.

Adi menambahkan, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-02/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal 07 Februari 2022, tersangka LS 31 tahun di tahan selama dua puluh (20) hari kedepan dari tanggal 7 Februari 2022 sampai dengan 26 Februari 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau. 

Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung. 

Pihaknya sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru.

"Perkara atas nama tersangka S dan LS akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu," tutupnya.

(Libertus)

Rabu, 19 Januari 2022

Operasi Penangkapan oleh KPK di Langkat, Sumatera Utara

Operasi Penangkapan oleh KPK di Langkat, Sumatera Utara
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BorneoTribun Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan atau disebut OTT di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam kemarin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa KPK aktif melakukan penangkapan di Langkat pada Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Selasa malam tim KPK menangkap beberapa pihak dalam operasi penangkapan terkait dugaan korupsi.

Dia belum memberi tahu lebih lanjut siapa pihak yang ditangkap atau rincian kasusnya.

Saat ini, kata Ali, tim KPK langsung meminta keterangan dan klarifikasi dari pihak yang ditangkap.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikapnya dari hasil seluruh penyidikan yang sedang berjalan,” kata Ali.(*)

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno