Jumat, 15 September 2023
Kamis, 07 September 2023
KPK Mendalami Keterangan Muhaimin Iskandar dalam Kasus Kemenaker Hari Ini
Kamis, 31 Agustus 2023
Antisipasi Tipikor APBDes, Kejari Sosialisasikan Pendampingan Hukum Ke Desa
Kamis, 24 Agustus 2023
Kejari Sanggau Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR dan Akan Segera Memanggil Koperasi Lainnya
Selasa, 11 April 2023
Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara
Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara. (Ho-Muzahidin) |
Ketapang - Publik menanti kelanjutan pemeriksaan penggunaan dana Sejahtra kecamatan Sukadana Kayong Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022 karena sejak dilaporkan pada 18 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kasusnya belum jelas.
"Karena hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus yang ditanganinya (Kejari Ketapang) itu. Pada hal penanganan kasus ini sudah berjalan sekira setegah tahun (enam bulan)," kata Pardi, warga Sejahtera saat dijumpai sedang berkunjung ke kantor Kajari Ketapang.
Masyarakat berharap ada kejelasan penanganan kasus ini karena sudah menjadi buah bibir terutama di kalangan warga desa Sejahtera.
"Sejak dilaporkan, dan dilanjutkan beberapa hari kemudian dengan pemanggilan pihak terkait dan para pekerja proyek dana desa dan masyarakat biasa. Belum ada kejelasan apakah ada tersangka atau endak," ucap Pardi.
Diketahui Kejaksaan Ketapang juga sudah melakukan verifikasi di lapangan sebanyak tiga kali atas laporan warga tersebut.
Menurut Pardi, pengecekan tersebut terkait pekerjaan fiktif dan proyek yang dianggarkan berulang-ulang.
Termasuk dengan mark up dana Bumdes sebesar 100 juta yang diberikan ternyata cuma 50 juta.
Sedangkan hasil LHP Inspektorat Kayong Utara diketahui ada potensi kerugian negara sebesar 500 juta yang belum dikembalikan.
"Itu hasil audit tahun 2022 atas pengelolaan anggaran tahun 2021," kata Pardi.
Pardi berharap Kejari Ketapang serius dan tidak bermain-main dalam menangani perkara ini. Lantaran kesalahan yang dilakukan pada dugaan korupsi ini bukan kekhilafan tapi memang disengaja. Misalnya mengurangi volume bangunan dan lain sebagainya.
"Bahkan tidak mengerjakan pembangunan yang sudah dianggarkan tapi tetap dicairkan 100 persen. Kalau kekeliruan mungkin masih bisa kita maklumi. Tapi apa yang terjadi di Desa Sejahtera sudah sangat keterlaluan," tegas Pardi.
Belum diperoleh penjelasan dari Kajari Ketapang karena tak ada satu pun yang bisa ditemui dan diminta informasi kasus tersebut.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela juga belum mendapatkan jawaban.
Oleh: Muzahidin
Kamis, 30 Maret 2023
Korupsi Retribusi Jasa Pelayanan RSUD Tahun 2016, PB Ditetapkan Sebagai Tersangka
Rabu, 08 Maret 2023
Komitmen Bersama Cegah Korupsi
Selasa, 28 Februari 2023
Polres Bengkayang Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GPIBI
Sabtu, 11 Februari 2023
Polres Sekadau Ungkap Kasus Tipikor DD Dan Kekerasan Pada Anak
Senin, 06 Februari 2023
Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah
Selasa, 25 Oktober 2022
Peran Penting Pendamping Asn Melawan Korupsi
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Hj. Lismaryani membuka acara Sosialisasi Pendampingan Aksi Pencegahan Korupsi. (Ho-Adpim Pemprov Kalbar) |
Jaksa Ketapang Kembalikan Rp 3 M Uang Kasus Korupsi Bank BRI
Jumat, 23 September 2022
Sebelum Ditetapkan Tersangka , Kejagung Jemput Paksa "Wanita Emas"
Cerita OTT Polda Kalbar pada Oknum PNS LPSE Ketapang Diduga Terima Setoran Rp.100 Juta
Ruangan LPSE Kabupaten Ketapang. (BorneoTribun/Muzahidin) |
Rabu, 21 September 2022
Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel
Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel. |