Berita Borneotribun.com: Korupsi Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 15 September 2023

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi

Kunjungan Kejati Kalbar ke Sekadau untuk Sosialisasi Anti-Korupsi.
SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau Menerima Kunjungan Kerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Bupati pada hari Rabu, 13 September 2023.

Kunjungan kerja pada Rabu (13/9/2023) kemarin yang dilaksanakan oleh Kejati Kalbar dengan tema: "Sosialisasi Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pembangunan Proyek Strategis Nasional/Daerah".

Sebelum acara sosialisasi dimulai, dilaksanakan terlebih dahulu prosesi penyambutan Kejati Kalbar beserta rombongan, diiringi tarian tradisional dan pengalungan syal motif Dayak khas daerah.

Sambutan Bupati Sekadau, Aron, S.H. mengatakan bahwasanya Sekadau merupakan pemekaran dari Kabupaten Sanggau, pada tanggal 18 Desember nanti telah genap 20 tahun, katanya.

"Adanya kunker Kejati, dapat memberikan arahan, masukan serta saran kepada kami pemerintah daerah", kata Bupati

Menurut dirinya, dari sisi hukum kita agak lemah, jadi mohon penguatan pintanya kepada Kejati (13/9/2023).

Pada tahun 2021-2022 ada gugatan terkait perdata rumah sakit di Desa Seberang Kapuas, Namun kita menang di persidangan.

Terkait MOU kita harus jalin kedepannya. Nah, kita mohon bimbingan dan arahan dari Kejati, ungkapnya.

Lanjutnya, "Sosialisasi terkait hukum dan pengamanan proyek ini juga momentum yang sangat penting bagi kita semua (kepala SKPD dan Camat Se-Kabupaten Sekadau) guna membangun Kabupaten Sekadau bebas dari Tipikor".

Sambutan sekaligus ceramah hukum Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Dr. Drs. Muhammad Yusuf, S.H., M.H. menyampaikan bahwa sosialisasi ini menyikapi Visi Presiden tahun 2019-2024.

"Daerah kita jika dibandingkan dengan daerah lain diluar sana, karena saya sudah pernah bertugas di Papua dan sebelum di Kalbar, saya ditugaskan di Kejati Aceh, Kita juga menyadari setiap daerah memiliki karakteristik tersendiri",

Yang mana lanjut Kejati, kita sampaikan materi terkait arah kebijakan jaksa agung tentang peran kejaksaan mendukung pembangunan.

"Penegasan dari jaksa agung RI, bahwa kejaksaan tidak bermain-main dalam melaksanakan penuntutan tanpa memperhatikan rasa keadilan", ungkapnya.

Lanjutnya, tentang struktur kejaksaan agung RI, serta tugas dan kewenangan kejaksaan.

Kejaksaan sendiri terdiri dari 3 bidang, yakni Pidana (umum dan khusus), Perdata dan tata usaha negara, serta keamanan dan ketertiban umum/intelejen. Dimana arahan hari ini fokus yang ke 2, ujarnya.

Kejati juga apresiasi kepada bupati karena telah menang gugatan atas perdata RS di Seberang Kapuas pada tahun 2022-2023.

Hadir kegiatan Ketua DPRD, Radius Effendi
Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Sekadau, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Camat Se-Kabupaten Sekadau, Dandim 1204/SGU-SKD, Letkol Inf. Bayu Yudha Pratama, Kejari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, Kepala Pengadilan Sanggau
Direktur RSUD Kabupaten Sekadau, Kabag/Kabid OPD Kabupaten Sekadau.

(Tim/Yk/Hr)

Kamis, 07 September 2023

KPK Mendalami Keterangan Muhaimin Iskandar dalam Kasus Kemenaker Hari Ini

KPK Mendalami Keterangan Muhaimin Iskandar dalam Kasus Kemenaker Hari Ini.
JAKARTA – Mantan Menakertrans periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, bersedia menghadiri pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Kemenaker.

Meskipun rincian materi pemeriksaan tidak diungkapkan, keterangan dari Muhaimin Iskandar dianggap penting untuk mengklarifikasi peran tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi identitas mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012, ketika Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans. 

Menurut juru bicara KPK, Ali, pemanggilan Muhaimin Iskandar sebagai saksi bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut peran para tersangka dalam kasus tersebut. (**)

Kamis, 31 Agustus 2023

Antisipasi Tipikor APBDes, Kejari Sosialisasikan Pendampingan Hukum Ke Desa

Kejari sekadau sosialisasi fungsi pendampingan hukum di Desa Tanjung, Sekadau Hilir.
SEKADAU - Kejaksaan Negeri Sekadau sosialisasikan fungsi pendampingan hukum sebagai upaya preventif pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan APBDes di Kantor Desa Tanjung, Sekadau Hilir, Kalbar, Kamis (31/8/2023).

Dalam pemaparannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau melalui Kasi Datun Kejari Sekadau, Suryadi mengatakan kegiatan dilaksanakan sebagaimana permohonan dari Desa Tanjung dalam hal untuk dilakukan pendampingan hukum.

Suryadi berharap dengan adanya pendampingan hukum di Desa Tanjung agar kedepannya sebagai tindakan preventif bagi aparatur desa pada umumnya dan Kades khususnya dalam pengelolaan APBDes Desa Tanjung tahun 2023 sehingga dapat meminimalisir resiko hukum pada aparatur desa.

Selain Desa Tanjung, kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan juga didesa-desa lainnya.

"Senin (4/9/23) di desa mungguk dan Bokak sebumbun. Setelahnya dilanjutkan didesa-desa lainnya," Ujar Suryadi.

Kepada masyarakat, Suryadi berharap masyarakat turut andil dalam memantau jalannya pengelolaan APBDes.

"Kita harapkan APBDes dapat bermanfaat bagi kegiatan pembangunan di desa dan juga dapat bermanfaat bagi masyarakat didesa tanjung ini pada khususnya," Harapnya.

Sementara, Kepala Desa Tanjung, Syamsudin mengapresiasi upaya Kejari Sekadau demi mencegah terjadinya potensi penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Sekadau. 

Upaya tersebut diwujudkan dengan kegiatan sosialisasi pendampingan hukum dan diskusi bersama perangkat Desa Tanjung yang digelar di ruang pertemuan Kantor Desa Tanjung. 

Menurutnya kegiatan yang dilaksanakan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Sekadau itu bermanfaat, khususnya bagi jajaran perangkat desa di Kabupaten Sekadau.

"Jadi kami sangat mendukung dan berterimakasih sekali dengan ada kegiatan ini. Semoga dengan adanya kegiatan ini ke depan kami lebih memahami aturan-aturan hukum dalam penggunaan APBDes" ujar Kades Tanjung kepada Wartawan.

(Tim/Yk/Hr)

Kamis, 24 Agustus 2023

Kejari Sanggau Segera Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Kasus Korupsi Dana PSR dan Akan Segera Memanggil Koperasi Lainnya

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, S.H., M.H.
SANGGAU - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Sanggau Adi Rahmanto, S.H., M.H., saat di temui di ruang kerjanya, pada Rabu, (23/08/23).

Ia menerangkan 2 ( dua ) orang yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau pada 3 Maret 2023 lalu, terkait kegiatan program peremajaan sawit rakyat (PSR) salah satunya Koperasi Unit Desa (KUD) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada tahun 2019 - 2020. Keduanya berinisial AZ dan AL.

"Dalam waktu kita akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Dan dalam waktu dekat akan memanggil semua koperasi yang yang terkait dengan program peremajaan sawit rakyat (PSR) di kabupaten Sanggau," ucapnya.

Menurut Kejari Sanggau melalui Kasi Intelijen Kejari Sanggau Adi Rahmanto mengatakan bahwa tersangka sudah menitipkan perkiraan kerugian keuangan negara kepada penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Sanggau sebesar Rp 1 milyar ( satu milyar rupiah ) yang saat ini sudah di simpan di salah satu Bank.

"Adapun alasan penyidik waktu itu tidak melakukan penahanan terhadap AZ yang merupakan pengurus dari satu di antara koperasi unit Desa di Kecamatan Kapuas, dan tersangka AL merupakan pengusaha sawit di karenakan ke dua tersangka di anggap kooperatif serta tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Menurut Adi Rahmanto keduanya di kenakan pasal 2 dan pasal 3 Undang -Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dimana KUD tersebut mendapatkan bantuan dalam kegiatan program PSR Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

"KUD ini menerima dana peremajaan sawit rakyat sebanyak tiga tahap yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020," ungkapnya.

Pada bulan Juli 2020 KUD ini mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp 8.709.924.000.

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang di usulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang di ajukan oleh tersangka AZ.

Diketahuinya adalah dimiliki oleh satu orang yang sama yaitu tersangka AL. Dimana satu kapling lahan yang di ajukan untuk mendapatkan PSR adalah seluas 2 hektare. Dan setiap orang penerima PSR hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan/4 hektar.

Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut di ajukan oleh pemilik lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah di jual kepada tersangka AL.

Dan tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima PSR dengan meminta kelengkapan dokumen kepada pemilik asal.

Dengan mengajukan seolah-olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya.

Tersangka AZ bersama dengan tersangka AL mengetahui program PSR yang di berikan pada Perkebunan paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya.

Dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara,"

Perbuatan tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan sertifikat hak milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR bertentangan dengan Permentan 07 tahun 2019 tentang pengembangan SDM, peremajaan, serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit.

"Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp 750 juta rupiah (sebelum dilakukan audit resmi oleh Auditor Negara )

Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Wan Daly Suwandi meminta kepada Kejaksaan Negeri Sanggau untuk segera melakukan penahanan terhadap orang yang sudah di tetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sekalipun sudah menitipkan uang kerugian negara kepada penyidik bukan berarti menghilangkan kasus pidananya.

Penahanan ini di anggap perlu untuk menepis isu negatif yang berkembang di masyarakat terhadap kejaksaan.

(Libertus)

Selasa, 11 April 2023

Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara

Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara
Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara. (Ho-Muzahidin)

Ketapang - Publik menanti kelanjutan pemeriksaan penggunaan dana Sejahtra kecamatan Sukadana Kayong Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022 karena sejak dilaporkan pada 18 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kasusnya belum jelas. 

"Karena hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus yang ditanganinya (Kejari Ketapang) itu. Pada hal penanganan kasus ini sudah berjalan sekira setegah tahun (enam bulan)," kata Pardi, warga Sejahtera saat dijumpai sedang berkunjung ke kantor Kajari Ketapang. 

Masyarakat berharap ada kejelasan penanganan kasus ini karena sudah menjadi buah bibir terutama di kalangan warga desa Sejahtera. 

"Sejak dilaporkan, dan dilanjutkan beberapa hari kemudian dengan pemanggilan pihak terkait dan para pekerja proyek dana desa dan masyarakat biasa. Belum ada kejelasan apakah ada tersangka atau endak," ucap Pardi. 

Diketahui Kejaksaan Ketapang juga sudah melakukan verifikasi di lapangan sebanyak tiga kali atas laporan warga tersebut. 

Menurut Pardi, pengecekan tersebut terkait pekerjaan fiktif dan proyek yang dianggarkan berulang-ulang. 

Termasuk dengan mark up dana Bumdes sebesar 100 juta yang diberikan ternyata cuma 50 juta. 

Sedangkan hasil LHP Inspektorat Kayong Utara diketahui ada potensi kerugian negara sebesar 500 juta yang belum dikembalikan.

"Itu hasil audit tahun 2022 atas pengelolaan anggaran tahun 2021," kata Pardi. 

Pardi berharap Kejari Ketapang serius dan tidak bermain-main dalam menangani perkara ini. Lantaran kesalahan yang dilakukan pada dugaan korupsi ini bukan kekhilafan tapi memang disengaja. Misalnya mengurangi volume bangunan dan lain sebagainya. 

"Bahkan tidak mengerjakan pembangunan yang sudah dianggarkan tapi tetap dicairkan 100 persen. Kalau kekeliruan mungkin masih bisa kita maklumi. Tapi apa yang terjadi di Desa Sejahtera sudah sangat keterlaluan," tegas Pardi. 

Belum diperoleh penjelasan dari Kajari Ketapang karena  tak ada satu pun yang bisa  ditemui dan diminta informasi kasus tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela juga belum mendapatkan jawaban. 

Oleh: Muzahidin

Kamis, 30 Maret 2023

Korupsi Retribusi Jasa Pelayanan RSUD Tahun 2016, PB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku penyidik telah menetapkan status tersangka kepada PB berdasarkan surat menetapkan tersangka NOMOR : TAP-69/0.1.18/Fd.1/01/2023 pada tanggal 13 Januari 2023 kepada tersangka PB, Kamis (30/3/2023) Siang.

PB ditetapkan telah melakukan  tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pemberian Insentif hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang Tahun Anggaran 2010.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-04.a/0.1.18/Fd.1./01/2023 tanggal 11 Januari 2023, Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.

Laporan hasil pemeriksaan Tim tehnis dan Auditor Inspektorat yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkayang Periode 2010 sebagai tersangka.

Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PB.

Berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-/0.1.18/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Bengkayang.

Akibat perbuatan tersangka PB,  negara dirugikan sebesar Rp. 924.466.199-, (Sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enak puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

"Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ," Tegas Kejari Bengkayang.

(Rinto Andreas/R. Hermanto)

Rabu, 08 Maret 2023

Komitmen Bersama Cegah Korupsi

Komitmen Bersama Cegah Korups
Komitmen Bersama Cegah Korups.
PONTIANAK - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., mengikuti Penyampaian Paparan Capaian dan Rencana Aksi Stranas Pencegahan Korupsi serta Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (8/3/2023).

Diselenggarakan secara hybrid, kegiatan ini dihadiri secara fisik oleh beberapa orang Menteri Kabinet Indonesia Maju dan diikuti secara virtual oleh seluruh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si., mengatakan komitmen bersama mencegah korupsi menjadi latar belakang diadakannya kegiatan ini.

Pencegahan korupsi dilakukan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a yang menyebutkan KPK RI melakukan upaya - upaya pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Mari, kita wujudkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan fokus pada 3 area, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Tata Kelola Keuangan Negara, dan yang terakhir terkait dengan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum," pinta Firli Bahuri.

Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, ada beberapa Kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawali Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan memastikan seluruh program-program prioritas Presiden harus terlaksana, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Kementerian PPN/Bappenas.

"Saya mengajak semua pihak bersama KPK untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, karena pada prinsipnya memberantas korupsi sulit untuk dilakukan apabila kita tidak bersama," tutup Ketua KPK RI.(irf)

Selasa, 28 Februari 2023

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GPIBI

Konferensi Pers Polres Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Polres Bengkayang menggelar Press Release pengungkapan 1 kasus tindak pidana korupsi dana Hibah Gereja GPIBI dan Pengungkapan Kasus 10 kg Narkoba di Aula Tunggal Panaluan Polres  Bengkayang, Selasa (28/2/2023). 

Kapolres Bengkayang, AKBP Dr Bayu Suseno melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putro mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan 1 tersangka tindak pidana korupsi dana hibah gereja GPIBI Center berinisial BB tahun 2016 dan tahun 2019.

Tersangka BB merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.

“Kami telah menetapkan BB sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” Paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp.600.000.000.00,- dan CPU Komputer. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,-  atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.

"Selanjutnya,Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana," Ungkapnya.

Korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara yang mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah. Oleh karena itu, pihak kepolisian gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah hukum kabupaten bengkayang.

Dalam kasus PIBI Center Bengkayang ini, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang Kepada BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21," Ucapnya.

Kapolres juga berharap peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto 

Sabtu, 11 Februari 2023

Polres Sekadau Ungkap Kasus Tipikor DD Dan Kekerasan Pada Anak

Press Release Polres Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Satreskrim Polres Sekadau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan kekerasan terhadap anak yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Sabtu (11/2/2023). 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, eks Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan IS, Kaur TU Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019. 

"Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, kedua tersangka kita tahan sejak 7 Februari 2023," ungkap Rahmad yang didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo. 

Rahmad menjelaskan, dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari. 

Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3. Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak, Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan tersangka berinisial MA. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.

Diketahui jika tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. Korban yang masih berusia 13 tahun tidak setuju dengan hubungan tersebut dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

"Pelaku yang sudah tidak tahan (emosi) mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan," beber Rahmad.

Rahmad menjelaskan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tiba-tiba mencekik leher korban namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga dengan tangannya pelaku memukul wajah korban.

"Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung," tuturnya.

Rahmad menegaskan, terhadap kedua perkara tersebut saat ini diproses lebih lanjut hingga nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Humas Polres Sekadau 

Senin, 06 Februari 2023

Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah

Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah
Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah.
SEKADAU, KALBAR - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, saat ini tengah memeriksa dua oknum mantan aparatur desa di Kabupaten Sekadau, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kedua oknum mantan aparatur desa itu adalah AS yang dulu menjabat sebagai kepala Desa Ng Mentuka 2013-2019 serta IS, selaku mantan Kaur Tata Usaha.

Ironisnya lagi, AS dan IS ternyata merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penetapan kasus tersangka terhadap bersaudara (kakak-adik) AS dan IS.

“Keduanya adalah oknum mantan aparatur desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara,” jelas Iptu Rahmad Kartono di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan, perbuatan melawan hukum ini dilakukan kedua tersangka pada 2021 lalu. 

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. 

Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan.

"Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka," beber Rahmad.

Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” beber Iptu Rahmad Kartono.

Dan hari ini, Senin (6/2/2023), AS dan IS telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sekadau.

“Apakah nantinya keduanya akan ditahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” tegas Kasatreskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono.

Sb:Polres Sekadau
Editor: Yakop

Selasa, 25 Oktober 2022

Peran Penting Pendamping Asn Melawan Korupsi

Peran Penting Pendamping Asn Melawan Korupsi
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Hj. Lismaryani membuka acara Sosialisasi Pendampingan Aksi Pencegahan Korupsi. (Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Pontianak - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Hj. Lismaryani membuka acara Sosialisasi Pendampingan Aksi Pencegahan Korupsi yang mengangkat tema "Bersama Tim Penggerak PKK kita Wujudkan Budaya Anti Korupsi Menuju Keluarga Berintegritas" di Hotel Orchardz Pontianak, Selasa (25/10/2022).

Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Provinsi Kalbar mengatakan bahwa untuk mewujudkan perilaku ASN yang berakhlak baik dan menjunjung integritas dalam setiap pekerjaannya dipengaruhi oleh peran istri sebagai pendamping.

Seperti kita ketahui, penyebab terjadinya korupsi yaitu faktor ketidakpuasan, tidak pernah merasa cukup, lemahnya integritas, adanya kesempatan, kebutuhan sehingga belum optimalnya sistem pengawasan sehingga dapat membuka peluang untuk korupsi.

"Berintegrasi tidak hanya dari diri sendiri , tetapi juga membutuhkan dukungan orang lain dari lingkup terkecil yaitu keluarga, istri dan anak. Dukungan istri yang selalu membudayakan untuk selalu bersikap jujur dan disiplin dalam keluarga serta malu untuk melakukan tindakan korupsi itu sangatlah penting, karena akan memberikan spirit yang positif kepada keluarganya," ungkap Lismaryani.

Selanjutnya istri juga dapat berkontribusi besar dalam upaya pencegahan korupsi salah satunya melalui organisasi Tim Penggerak PKK sebagai organisasi yang beranggotakan istri Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya berpesan kepada ibu-ibu yang kebetulan memiliki jabatan juga yang suaminya memiliki jabatan untuk berhati-hati dalam bekerja, kedepankan taat dan patuh terhadap aturan serta pertahankan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab atas pekerjaan yang telah diamanahkan," pesan Ketua TP-PKK Prov Kalbar.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat dan Pengurus Dharma Wanita Provinsi Kalimantan Barat ini turut dihadiri Kepala Perangkat Daerah terkait, Pengurus Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.(ian/irf)

Jaksa Ketapang Kembalikan Rp 3 M Uang Kasus Korupsi Bank BRI

Jaksa Ketapang Kembalikan Rp 3 M Uang Kasus Korupsi Bank BRI
Jaksa Ketapang Kembalikan Rp 3 M Uang Kasus Korupsi Bank BRI. ( Ho-Muzahidin)
Ketapang, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sukses mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi Bank BRI cabang Ketapang dengan terpidana atas nama Agus Firdaus.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara, SH mengatakan kalau pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp 3 Miliar lebih, Senin 24 Oktober 2022.

"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," katanya.

Bayu menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa dan saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terangnya.

Diterangkan Bayu, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, Terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.

"Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif, ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia,"pungkasnya.

Oleh: Muzahidin

Jumat, 23 September 2022

Sebelum Ditetapkan Tersangka , Kejagung Jemput Paksa "Wanita Emas"

Sebelum Ditetapkan Tersangka , Kejagung Jemput Paksa "Wanita Emas"
Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, ia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Jakarta -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni alias "Wanita Emas" selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan wanita emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
 
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut.
 
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias wanita emas melakukan perlawanan.
 
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.
 
Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
 
"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.
 
Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
 
Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 
Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.
 
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.
 
Sebelumnya, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.

Oleh: Laily Rahmawaty/Antara
Editor: Yakop

Cerita OTT Polda Kalbar pada Oknum PNS LPSE Ketapang Diduga Terima Setoran Rp.100 Juta

Cerita OTT Polda Kalbar pada Oknum PNS LPSE Ketapang Diduga Terima Setoran Rp.100 Juta
Ruangan LPSE Kabupaten Ketapang. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (21/09) oleh Tim Subdit Tipikor Polda Kalbar terhadap PNS dan satu tenaga honor di bagian LPSE Ketapang sangat heboh.

Belakangan diketahui OTT Polda tersebut menangkap 3 orang PNS bernama SB, AS dan PR diduga terkait dugaan fee proyek jembatan yang dikerjakan tahun ini. Nilai fee-nya diduga sebesar 100 juta. 

Pada Kamis petang (22/09), SB sudah dibawa tim Polda Kalbar ke Pontianak guna pemeriksaan mendalam. Sementara AS, PR dan tenaga honor berstatus sebagai saksi dan terpantau masuk kantor pada Jum'at (23/09) ini. 

Informasi tersebut diperoleh BorneoTribun atas penyampaian dari salah satu kontraktor yang minta namanya tidak dituliskan. 

Sumber itu menduga, uang itu diserahkan oleh seseorang yang biasa mengurusi lelang proyek di LPSE Ketapang saat keduanya berada di salah satu rumah makan. 

"Menurut informasi, uang tersebut dalam pecahan 50 ribu. Jumlahnya sekitar 100 juta, fee proyek jembatan. Diserahkan oleh seseorang yang biasa mengurusi proyek. Saya duga penyerahan itu di salah satu rumah makan, banyak orang yang melihat SB dan AS pada hari penangkapan itu berada di rumah makan itu" ungkap sumber tersebut, Kamis (22/09) di Ketapang.

Menurut sumber tersebut menceritakan, ada salah satu syarat tidak tertulis jika pelaksana berminat mengerjakan proyek APBD tahun ini. 

Syaratnya yakni sanggup memberikan fee sebesar 2 hingga 3 persen dari nilai penawaran kepada SB yang biasanya diterima AS ataupun PR. 

Fee tersebut harus diserahkan setelah termin atau uang muka proyek dicairkan oleh pelaksana dari rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang. 

"Nah kemungkinan duit fee itulah yang jadi barang bukti kasus OTT tersebut," katanya. 

Selanjutnya sumber itu juga menceritakan seluk beluk tender proyek APBD tahun ini. Kata dia, ada keterlibatan pihak swasta yang namanya sangat dikenal sebagai koordinator proyek. 

Perannya sebagai penentu siapa-siapa yang bakal jadi pelaksana pekerjaan. Tentunya setelah menyatakan sanggup bayar komitmen fee. 

"Ada pihak swasta yang namanya sudah sangat dikenal sebagai koordinator proyek. Dia itulah biasanya yang atur-atur ini proyek buat siapa-siapa dengan menentukan fee proyek," ungkap dia. 

Terhadap peristiwa ini, sumber itu berharap agar tim Krimsus Tipikor Polda Kalbar memperdalam informasi peran AS di LPSE Ketapang.

Peran AS dianggapnya besar dalam menentukan pihak mana sebagai pelaksana proyek, tentunya berkolaborasi dengan SB dan pihak koordinator proyek.

Bahkan AS ungkap dia, bisa membuat penawaran atas nama perusahaan yang dikehendakinya menjadi pemenang. Menambah sejumlah persyaratan lelang yang sulit bagi kontraktor lain. 

"Peran AS ini bisa buat penawaran dari laptopnya sendiri atas nama perusahaan yang dia kehendaki. Menambahkan syarat-syarat lelang yang sesuai dengan kehendaknya, menggugurkan ataupun memenangkan satu perusahaan, meskipun secara hitung-hitungan tidak masuk akal dan mengada ngada. Mereka bekerja sama dengan pihak swasta yang dianggap sebagai koordinator proyek lelang, tentunya diketahui oleh SB," pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, kasus OTT pejabat LPSE ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim polres Ketapang AKP Muhammad Yasin kendati kasat tidak bersedia merinci peristiwanya. 

"Iya ada itu dari Polda, tapi saya tidak bisa merinci terkait apa dan masalah apa. Kita hanya nyediakan tempat saja. Mereka (Polda) yang tangani" ujar Yasin, Rabu (21/09/22) di Polres Ketapang. 

Dari pantauan saat OTT tersebut di Polres Ketapang pada Rabu petang, tim Tipikor Polda Kalbar memeriksa 4 orang pegawai LPSE Ketapang secara intensif. Bersama itu ada juga pemeriksaan sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Pemeriksaan terhadap SB dilakukan secara terpisah dengan AS, PR dan tenaga honor tersebut.

SB diperiksa kemungkinan di ruangan Kasat Reskrim, sedangkan 3 orang lainya yang berpakaian putih hitam diduga PNS dan tenaga honor di periksa di ruangan unit PPA Polres Ketapang. 

Dari informasi yang didapat pada Kamis pagi (22/09), proses pemeriksaan hari itu berlangsung hampir 10 jam dari Rabu petang hingga Kamis pagi sekitar pukul 2 dini hari. 

Kabarnya setelah pemeriksaan itu, SB di bawa tim Polda ke Pontianak pada Kamis petang. Sementara terhadap AS, PR dan staf honor diduga hanya dijadikan saksi karena ketiganya masih masuk kantor hingga hari Jum'at ini. 

"Pak SB ndak masuk, kalo AS ada ngantor tapi sedang ada tugas klarifikasi. Sedang pak PR ada tapi lagi melayat," ucap salah satu PNS di bagian LPSE, Jum'at pagi ini (23/09). 

Belum didapat informasi mendalam atas kasus ini, meskipun Borneo Tribun sempat bertanya kepada salah satu penyidik Polda Kalbar. Penyidik mengarahkan wartawan bertanya ke bagian humas Polres Ketapang. 

Humas Polres hanya membenarkan ada peristiwa OTT Polda Kalbar. "Iya benar ada OTT, kasusnya masih didalami Polda," ujar  kasi Humas Polres Ketapang, Kamis (22/09). 

Reporter: Muzahidin

Rabu, 21 September 2022

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel
Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin berinisial S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin.

"Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya oknum kades," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino, di Banjarmasin, Rabu.

Sedangkan dua lainnya yakni berinisial AR merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), dan H dari unsur swasta.

Adapun pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novelino menyebut ketiganya sementara ini tidak dilakukan penahanan atas berbagai alasan penyidik terkait kepentingan penyidikan.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan seperti hari ini ada tiga saksi berinisial M, R, dan H yang merupakan para pemilik lahan dan juga penerima ganti rugi pembebasan lahan," ujarnya pula.

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek multiyears pada tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.

Pada pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula proses pengadaan lahan hingga Kejati menemukan indikasi adanya dugaan korupsi setelah pengembangan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Oleh: Firman/Antara
Editor: Yakop

Minggu, 11 September 2022

Mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY Ditahan

Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu.
Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Mataram - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY yang menjadi salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi periode pengelolaan tahun 2017-2019.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu, membenarkan perihal penahanan terhadap tersangka WY.

"Penahanan kami laksanakan mulai hari ini usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka," kata Kadek Adi.

Pertimbangan penyidik melakukan penahanan, jelas dia, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Penahanan tersebut sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.

Sebelum menjalani penahanan, penyidik memeriksa tersangka WY di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, mulai pukul 10.00 wita.

"Ada sekitar 5 jam diperiksa, terus ditahan," ucap dia.

Tersangka WY menjalani penahanan setelah ada pernyataan surat keterangan sehat dari rumah sakit. Kadek Adi memastikan pemeriksaan kesehatan terhadap WY sudah terlaksana di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Jadi, setelah dinyatakan sehat, kami langsung tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, WY bersama RH, Mantan Kepala Puskesmas Babakan, yang lebih dahulu menjalani penahanan pada Kamis malam (8/9).

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kadek Adi meyakinkan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi ini dengan mengantongi empat alat bukti kuat. Salah satunya terkait hasil audit kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp690 juta.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentase mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno