Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Januari 2024

Sukses! Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba di Banjarmasin

Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
Dua tersangka RR dan TR saat diamankan di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin. (ANTARA/HO-Satrenarkoba Polresta Banjarmasin)
BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Banjarmasin berhasil menangkap dua pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. "Kedua pelaku yang kami ringkus itu merupakan satu jaringan," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Boma P Dewa di Banjarmasin pada Jumat.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini dimulai ketika polisi menangkap pertama kali RR (28), seorang karyawan swasta, yang tinggal di Jalan Handil Bakti Komplek Taman Citra Raya Blok Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala. Saat penangkapan pada Sabtu (20/1) siang sekitar pukul 13.15 WITA, polisi menemukan dua paket sabu-sabu dalam dompet kecil yang disimpan di kantong celananya.

"RR ditangkap saat berada di Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di Parkiran Hotel Bee Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Boma.

Setelah diinterogasi, RR mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari TR (29), seorang tukang parkir, yang tinggal di Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Dengan informasi dari RR, polisi segera melakukan penangkapan terhadap TR pada Sabtu (20/1) sore sekitar pukul 17.15 WITA, di Jalan Antasan Kecil Timur Gang 4 Mei Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 48 paket sabu-sabu siap edar dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital, plastik klip sabu, dan uang tunai sebesar Rp1.211.000.

Kedua pelaku, RR dan TR, langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Mereka ditahan di rumah tahanan Polresta setempat.

Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan bahwa RR dan TR ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap kasus yang berhasil diungkap. Mereka juga terus melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap peredaran barang haram di wilayah hukum Polresta Banjarmasin.

"Kami meminta dukungan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya, dan setiap informasi yang masuk akan ditindaklanjuti," tegas Boma P Dewa.

Senin, 08 Januari 2024

Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor

Demi Membeli Sabu, Pria Muda Asal Kubu Raya Nekat Curi Motor
Foto: Pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
KUBU RAYA – SS yang tak mampu menahan hasratnya untuk mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu nekat mencuri sebuah sepeda motor di Jalan Adisucipto Gang Permata Hijau Desa Teluk Kapuas Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. SS (22) pria muda asal Kubu Raya ini ditangkap Sat Reskrim Polsek Sungai Raya setelah melakukan aksinya.

Peristiwa itu diketahui korban pada pada Minggu (31/12/23) Pukul 06.00 Wib, saat itu korban yang hendak berangkat bekerja ternyata sepeda motor Honda GL yang terparkir di depan rumahnya sudah raib. Akibat kejadian tersebut korban segera melapor ke Polsek Sungai Raya untuk ditindak lanjuti.

Serangkaian penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Sungai Raya pun menuai hasil, SS ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya walaupun sempat melakukan aksi perlawan terhadap pihak Kepolisian.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut, SS ditangkap di rumahnya oleh Sat Reskrim Polsek Sungai Raya pada Kamis (4/1/24) Pukul 23.00 Wib.

" Penangkapan pelaku tersebut langsung dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Raya AKP Elisa Panjaitan. Pada saat penangkapan, SS sempat melakukan perlawanan dengan cara mengunci pintu depan dan hendak lari menggunakan pintu dapur rumahnya, namu petugas lapangan dengan sigap berhasil menghentikan niat kabur pelaku,"kata Ade, Senin (8/1/24).

Saat dilakukan interogasi secara singkat, SS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda GL warna merah di Gang Permata Hijau. SS mengakui nekat melakukan pencurian tersebut karena tidak memiliki uang untuk membeli Narkoba jenis Sabu.
 
" Ya, Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan ini melakukan pencurian untuk mendapatkan uang secara instan untuk membeli Narkoba Jenis sabu, akibat perbuatannya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- ( Tujuh Juta Rupiah),"terang Ade.

Ade menambahkan, Pelaku belum sempat menjual sepeda motor tersebut karena belum ada pembeli dan pelaku sempat menawarkan barang bukti tersebut kepada orang lain, saat ini pelaku sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian.

" Pelaku dan barang bukti saat ini diamankan. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"tegas Ade.

Selasa, 19 Desember 2023

Satu Anggota Polda Kalbar Terluka Disaat Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Khatulistiwa

Satu Anggota Polda Kalbar Terluka Disaat Meringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Khatulistiwa
Foto Pelaku Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Jalan Khatulistiwa. (Humas Polda Kalbar/Borneotribun)
PONTIANAK – Seorang pria berinisial BL (46) dari Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, berhasil ditangkap petugas pada Senin, 18 Desember 2023, sekitar pukul 13.40 WIB oleh Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

"Penangkapan terhadap BL dilakukan di Jalan Khatulistiwa Gang Sinar Khatulistiwa, Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak," ungkap Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, S.I.K., Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Tim berhasil mengamankan BL yang mengendarai sebuah mobil. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan berbagai barang bukti, termasuk 7 plastik merek Guanyinwang Refined Chinese Tea berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu seberat ±7 kg, serta barang lainnya seperti ekstasi dan peralatan terkait.

Thelly menuturkan bahwa saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan melompat ke parit berlumpur. 

Namun, lanjut kata Thelly, salah satu anggota tim langsung mengejar dan berhasil menangkapnya, meskipun anggota tersebut mengalami luka akibat pecahan kaca di dalam parit.

"Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar di Pontianak untuk proses lebih lanjut," terangnya. 

Kombes Thelly juga menginformasikan bahwa anggota yang terluka telah menerima perawatan dan diharapkan segera pulih.

Selasa, 14 November 2023

Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan

Foto : Pemuda di Kalbar Bawa 10 Kilogram Sabu dari Malaysia Ditangkap Tim Interdiksi Gabungan.
SANGGAU – Tim Interdiksi yang terdiri dari anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Bais TNI, SGI Kodam XII Tanjungpura, Intel Kodim 1204 Sanggau, BNN, Bea Cukai, dan Koramil 1204-02 Sekayam berhasil meringkus dua pria berinisial RA dan MG yang kedapatan membawa barang haram Narkotika.

Tim Interdiksi gabungan mengamankan RA dan MG di Dusun Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada 13 November 2023, pukul 00.30 WIB.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, S.I.K., M.M., membenarkan hal tersebut bahwa pihaknya mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis Shabu di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau.

Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis Shabu seberat 10 Kilogram, 86 butir pil ekstasi, 1 unit mobil, 3 unit Handphone.

"Kemudian kami membawa para pelaku dan barang bukti ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, barang haram asal Negeri Jiran ini akan di sebar di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkotika demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Kombes Petit berharap kasus tersebut menjadi pembelajaran dan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya, RA dan MG akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jumat, 03 November 2023

Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya

Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya.
KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kubu Raya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial EI (27) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (28/10/23) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang resah akibat aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah EI.

Warga sekitar menjadi curiga ketika rumah EI seringkali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu oleh EI dan teman-temannya. Kecurigaan ini mencuat ketika beberapa teman EI datang ke rumahnya dan berperilaku mencurigakan yang mengganggu ketertiban lingkungan.

Masyarakat yang merasa khawatir melaporkan situasi ini kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya. Tim Opsnal Satuan Narkoba segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan yang mendalam. Hasilnya, EI berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

Dalam konfirmasi terkait penangkapan ini, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan bahwa EI telah membeli barang haram tersebut seharga Rp. 70.000 di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk penggunaan pribadi.

Ade menjelaskan, "Setelah menerima laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketika kami menangkap EI di Jalan Adi Sucipto, kami menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dalam kepemilikannya."

Meskipun EI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, ia berusaha mengelak dengan alasan bahwa narkoba jenis sabu seharga Rp. 70.000 tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh temannya berinisial R di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat ini, EI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Rabu, 01 November 2023

Kasad Beri Penghargaan atau Reward Kepada Prajurit TNI Ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan Malaysia-Indonesia

Kasad Beri Penghargaan atau Reward Kepada Prajurit TNI Ungkap Kasus Narkoba di Perbatasan Malaysia-Indonesia.
PONTIANAK - Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan Kepala Satuan Angkatan Darat (Kasad) memberikan penghargaan atau reward untuk prajurit TNI berprestasi mengungkap dan menggagalkan upaya penyeludupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kalimantan Barat.

"Besok, (Selasa 2/11) kami akan gelar apel Dansad dipimpin Kasad menghadirkan perwakilan prajurit yang menerima reward, apakah itu kenaikan pangkat atau sekolah, yang jelas pimpinan akan memberikan apresiasi bagi prajurit berprestasi," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Iwan, selama empat hari berturut-turut prajurit TNI di perbatasan kerja keras siang dan malam hingga akhirnya berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkoba.

Dia menyebutkan pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berhasil menangkap pelaku yang berupaya menyeludupkan sabu seberat kurang lebih 11,08 kilogram.

Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk Kabupaten Sambas juga telah ditangkap dua orang warga Negara Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyeludupkan 15,75 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023, juga telah tertangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur tikus.

"Banyak sekali jalur tikus yang kami awasi, namun berkat kerja keras dan kerja sama jajaran TNI dan Satgas Pamtas bersama kepolisian dan masyarakat maka penyeludupan narkoba berhasil terungkap," ucapnya.

Dijelaskan Iwan, pemberantasan peredaran dan penyeludupan narkoba merupakan atensi dan instruksi kepala negara, Presiden Joko Widodo dan juga pimpinan TNI.

Sehingga, Kodam Tanjungpura berkomitmen melaksanakan perintah itu dengan kerja keras dan kerja sama semua pihak.

"Saya baru enam bulan menjabat Pangdam dan pada pergantian Batalyon saya selalu lakukan evaluasi dan memberikan arahan agar prajurit selalu bersemangat dan meningkatkan pengawasan terutama di daerah perbatasan," katanya.

Selain itu, dalam pelaksanaan tugas di lapangan pimpinan selalu memberikan dukungan penuh dan support untuk kelancaran dalam penugasan. (**)

Pangdam XII Tanjungpura Ungkap Strategi Khusus Hadapi Penyeludupan Narkoba

Pangdam XII Tanjungpura Ungkap Strategi Khusus Hadapi Penyeludupan Narkoba.
PONTIANAK - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan mengatakan pihaknya menggunakan strategi khusus dalam memerangi dan menggagalkan upaya penyeludupan narkoba di sepanjang garis perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat.

"Jalur tikus daerah rawan penyeludupan narkoba, untuk mengungkap itu kami gunakan taktik dan strategis khusus sehingga puluhan kilogram sabu berhasil terungkap di perbatasan," kata Mayjen TNI Iwan Setiawan, saat konferensi pers, di Pontianak, Rabu.

Disampaikan Iwan, selama empat hari berturut-turut pihaknya (TNI) berhasil menggagalkan upaya penyeludupan di sejumlah titik jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia.

Dia menyebutkan pada 27 Oktober 2023 di Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang berhasil ditangkap pelaku yang berupaya menyeludupkan sabu seberat kurang lebih 11,08 kilogram.

Kemudian, pada 28 Oktober 2023, di Temajuk Kabupaten Sambas juga telah ditangkap dua orang warga Negara Malaysia dan satu orang warga Indonesia yang berusaha menyeludupkan 15,75 kilogram sabu.

Selanjutnya, pada 30 Oktober 2023, juga telah tertangkap satu orang warga Negara Malaysia yang membawa 21,164 kilogram sabu yang hendak diseludupkan ke Indonesia melalui jalur tikus.

Menurut Iwan, jajaran Kodam Tanjungpura mengawasi sepanjang 977 kilometer garis perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan Barat dengan menempatkan dua Satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) yaitu di sektor Timur dan Barat.

Selain melakukan patroli dan strategi di lapangan, juga digunakan teknologi seperti pesawat tanpa awak atau drone dalam melakukan pengawasan di daerah perbatasan.

"Banyak sekali jalur tikus yang kami awasi, namun berkat kerja keras dan kerja sama jajaran TNI dan Satgas Pamtas bersama kepolisian dan masyarakat maka penyeludupan narkoba berhasil terungkap," katanya.

Selain itu, Kodam Tanjungpura juga mendapatkan dukungan penuh dari pimpinan dalam komitmen pemberantasan penyeludupan narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

"Kami juga minta dukungan semua pihak termasuk lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran dan penyeludupan narkoba di perbatasan Kalimantan Barat," kata Iwan.

Diketahui, Kodam Tanjungpura telah menyerahkan tersangka dan puluhan kilogram narkoba jenis sabu kepada Badan Narkotika Nasional Kalimantan Barat dari hasil pengungkapan penyeludupan narkoba di perbatasan Indonesia-Malaysia yang dilakukan jajaran TNI di daerah tersebut termasuk 21,164 kilogram sabu yang di tangkap di Sei Mawang, Kecamatan Puring Kencang, Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat. (**)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno