Berita Borneotribun.com: Narkotika Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Maret 2021

Diduga Kuasai dan Edarkan Sabu, 3 Orang Diamankan

Diduga Kuasai dan Edarkan Sabu, 3 Orang Diamankan.

BorneoTribun Bima, NTB - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan 3 orang warga yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis Sabu-sabu, di kos-kosan Kelurahan Melayu, Rabu (3/2) sekitar pukul 02.30 Wita.

Resnarkoba IPTU Ramli menyebutkan, 3 orang tersebut masing-masing IN alias GM (36) wiraswasta warga Kelurahan Paruga Kecamatan, NR (33) wiraswasta warga Kelurahan Parug dan MF (23) wiraswasta Kelurahan Sarae.


Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti 3 lembar plastik klip bening berisi Sabu-sabu dengan berat bruto 2,70 gram. Tapi setelah ditimbang dihadapan para terduga diketahui berat netto 1,95 gram. 3 unit Handphone dan uang kertas senilai Rp 16.920.000.

“Penangkapan disaksikan langsung oleh ketua RT setempat,” katanya.

Ramli menjelaskan, kronologi penangkapan bermula saat Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat bahwa disalah satu kos-kosan di RT 002 RW 001 Kelurahan Melayu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli Sabu-sabu.

Setelah didalami informasi itu, Tim menyelidiki dan mendalami dan sekitar pukul 02.30 Wita menuju TKP dan menggeledah 3 orang itu yang sedang berada di dalam kamar kos-kosan.

“Saat penggeledahan di TKP, ditemukan Sabu-sabu dan barang-barang bukti lain,” terangnya.

Ramli menambahkan, para pelaku kini dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, memeriksa saksi-saksi, interogasi awal, pengembangan kasus dan tes urine terhadap para terduga.

Oleh: Adbravo

Senin, 01 Maret 2021

Seorang Buruh Harian asal Dasan Agung Diringkus Tim Resnarkoba Polresta Mataram

Foto jumpa pers.

BorneoTribun Mataram, NTB -- Polresta Mataram terus menabuh genderang perang dengan pengguna dan pengedar Narkotika di Wilayah hukumnya. Pengungkapan dan penangkapan pelaku peredaran gelap Narkotika semakin bertambah. 

Terkini, seorang pria berinisial SH (25 tahun) asal  Lingkungan Gapuk Tengah, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Mataram. SH dicokok karena diduga sebagai pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu. 

‘’SH ini diduga pengedar sabu asal Dasan Agung. Sudah kita amankan untuk diproses lebih lanjut,’’ ungkap Kasat Res Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (28/02/2021). 

Penangkapan SH berawal dari informasi masyarakat yang didapatkan di sosial media. Pelaku disebut kerap bertransaksi Narkotika di Dasan Agung. 

Penyelidikan dilakukan untuk akurasi informasi itu. Lalu di hari Rabu (24/02/2021) sekitar pukul 20.45 Wita diputuskan untuk turun langsung ke rumah salah satu rekan SH di Dasan Agung.  ‘’ Kami mengamankan dua orang di rumah itu. Salah satunya SH,’’ bebernya. 

Dari hasil pengledahan badan. Petugas menemukan 1 poket kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,36 gram. Lalu uang tunai Rp 1.090.000 yang diduga hasil penjualan sabu. Berikutnya adalah dua unit handphone milik pelaku. 

‘’Cukup lengkap barang bukti yang kita dapatkan. Pelaku kita interogasi lebih lanjut di Mapolresta Mataram,’’ katanya. 

Dari hasil introgasi terhadap SH. Sebelum ditangkap, SH mengaku baru menjual sabu seharga Rp 1 juta. ‘’ Ini barang bukti sabunya itu sisanya saja yang sudah dijual. Dia sudah dua tahun menjual,’’ tuturnya. 

Kesehariannya, SH berprofesi sebagai buruh bangunan. Pengakuannya di depan petugas. Sabu dia gunakan untuk menambah stamina. Juga menjual dengan alasan pendapatannya tidak cukup hanya sebagai buruh. 

‘’SH juga pengguna sabu. Dia pakai sabu katanya supaya staminanya kuat jadi buruh. Dia menjual juga. Jaringannya masih kita kembangkan,’’ tegas Yogi. 

Dengan perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.

Oleh: Adbravo

Sabtu, 27 Februari 2021

Diduga Bawa Narkotika di Tayan Hulu, MH Dibekuk Polisi Sanggau

Barang bukti.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Satresnarkoba Polres Sanggau membekuk MH als V (34) laki-laki, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu. Penangkapan MH bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi adanya peristiwa yang diduga Tindak Pidana Narkotika di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 

Akhirnya didapatkan identitas tersangka atas nama MH. "Petugas menangkap MH pada hari Jumat (26/2/2021)," kata Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi S.IK.,MH., melalui Kasat Res Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring dalam keterangan resminya di Polres Sanggau, Jumat (26/2/2021) kemarin.

Dugaan pelaku.

Selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penyelidikan. Kemudian sekira Pukul 20.25 Wib personil Sat Res Narkoba Polres Sanggau berhasil melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap M.H Als V di depan rumah milik M.HENDRA di Dusun Sosok I Rt.002 / Rw. – Desa Sosok Kec.Tayan Hulu Kabupaten Sanggau. 

Dari tindakan penggeledahan petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang – barang lain yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka di sita barang bukti berupa: dua puluh sembilan paket plastik bening diduga narkotika jenis shabu, satu buah bekas bungkus rokok WIN warna putih merah, satu buah tas kecil warna abu-abu. Satu buah tas kecil merek adidas warna merah. Satu bundel plastik bening berklip.

Satu unit timbangan digital merek CHQ warna hitam. Satu unit hp Nokia warna biru muda berikut simcard. Satu buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu buah bekas kantong plastik warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 200.000. 

Selanjutnya terhadap diduga para pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut. (Libertus)

Kamis, 25 Februari 2021

Bayar Cicilan Bank, Mantan TKI Nekat Jualan Sabu

Bayar Cicilan Bank, Mantan TKI Nekat Jualan Sabu.

BorneoTribun Mataram, NTB  - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap pria berinisal NW (34 tahun) warga Desa Sepit, Kecamatan Keruak Lombok Timur. NW ditangkap karena diduga sebagai pengedar Narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di kamar kosnya di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram.

"Pelaku ini pengedar Narkotika jenis sabu. Kami amankan dikosannya di Rembiga hari Kamis 18 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 Wita,’’ ujar Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi di Mataram, Kamis (25/02/2021). 

Penangkapan menindaklanjuti laporan masyarakat. Bahwa pelaku dikosannya kerap melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu. Sepekan melakukan penyelidikan. Petugas langsung menggeledah kamar kos pelaku. Hasilnya, petugas menemukan kristal bening diduga sabu dengan berat 2,82 gram. "Kita temukan sabu dikamarnya sekitar 2,82 gram," bebernya.

Bukti pelaku sebagai pengedar didapatkan petugas. Seperti satu set alat konsumsi Narkotika Dua buah handphone. Satu buah tas yang didalamnya berisi dua bendel plastik bening dan dua buah timbangan digital. Uang tunai Rp 2,2 juta yang diduga hasil transaksi penjualan sabu. ‘’ Dengan barang bukti yang ada. Patut diduga dia pengedar Narkotika jenis sabu,’’ tuturnya. 

Interogasi singkat dilaksanakan petugas. Sebelum menjadi penjual sabu. Pelaku menjadi TKI di Malaysia selama 14 tahun. Yakni dari tahun 2004 sampai 2019. Karena kontrak kerjanya habis. 

NW memutuskan pulang ke Indonesia. Di Desanya di Keruak Lombok Timur. Pelaku memiliki toko variasi motor. Usahanya hasil keringatnya bekerja di Malaysia dan pinjaman Bank. 

Tapi cicilan di Bank terasa berat. Pelaku kesulitan mencicil hutangnya di Bank. Dia pun nekat menjual sabu yang untungnya untuk membayar hutang. 

"Pelaku memilih cara instan untuk membayar hutangnya. Jualan sabu yang dia pilih,’’ katanya. 

Sabu yang dijual didapatkan disejumlah tempat. Diantaranya di Abian Tubuh dan Karang Bagu. Sabu yang dibeli lalu dipecah menjadi poketan kecil dan dijual. ‘’ Dia ecer caranya dengan kisaran harga Rp 100 ribu per poketnya. Dia bilang semakin dipecah, semakin banyak untungnya,’’ tambahnya. 

Saat menjual sabu. Pelaku tidak repot berkeliling menjual barang haram tersebut. Cukup berdiam diri di kosnya di Rembiga. Pembelinya berdatangan dan langsung bertransaksi. 

"Pembelinya itu orang-orang yang sudah dia kenal. Sebagian besar berprofesi sebagai sopir," tukasnya. 

NW irit berbicara di depan petugas. Tapi diakuinya, Sabu didapatkan di Karang Bagu. ‘’ Sudah tiga kali saya ambil di sana,’’ ungkapnya. 

Akibat perbuatannya, mantan TKI di Malaysia ini terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.(Adbravo)

Rabu, 24 Februari 2021

Dulu Direhab, Kini Ditangkap Edarkan Sabu

Sat Resnarkoba Polresta Mataram.

BorneoTribun Mataram, NTB  - Sat Resnarkoba Polresta Mataram menangkap dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu. Masing-masing berinisial DH (40 tahun) dan MA (30 tahun). Keduanya warga Lingkungan Pajang Timur, Kelurahan Pejanggik, Kecamatan Mataram Kota Mataram. Kedua pria ini diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Kita amankan dua orang. Keduanya diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Rabu (24/02/2021). 

Penangkapan keduanya cukup alot. Karena setidaknya dua hari petugas melakukan pengintaian. Dimulai hari Jumat (19/02/2021) setelah menerima informasi tentang DH yang kerap bertransaksi Narkotika jenis sabu dirumahnya. Setelah memastikan kebenaran informasi yang didapatkan. Hari minggu (21/02/2021) sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas melakukan pengeledahan di rumah DH. Hasilnya, DH menguasai Narkotika jenis sabu seberat 1,32 gram. 

"Ini pengintaiannya selama dua hari. Ada sabu kita dapatkan dalam penguasaan DH. Ini diduga kuat berkaitan dengan peredaran Narkotika jenis sabu,’’ bebernya. 

Tidak hanya mengamankan DH. Petugas juga mengamankan MA yang tak lain rekan DH. Keduanya diamankan karena diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu. ‘’ Keduanya kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,’’ katanya. 

Selain barang bukti sabu. Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya. Diantaranya, satu set alat konsumsi sabu. Dua buah handphone dan uang tunai Rp 830 ribu. ‘’ Uangnya ini juga diduga hasil peredaran sabu,’’ tuturnya. 

Kedua pelaku disebut petugas diduga kuat sebagai pengedar. 

"Karena pengakuannya juga sebagai pengedar. Indikasi lainnya juga ada uang tunai hasil penjualan. Ini asal sabunya dari daerah Bengkel Lombok Barat," katanya. 

Kedua pelaku dipastikan bukan residivis. Tapi sebelumnya, keduanya sudah menyelesaikan rehabilitasi ketergantungan Narkotika. 

"Sebelumnya kedua orang ini pernah direhab. Sekarang diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram," tukasnya. 

Dengan perbuatannya itu, kedua pelaku terancam di dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. (Adbravo)

Rabu, 07 Oktober 2020

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Sabu


BORNEOTRIBUN I BENGKAYANG - Pos Kumba Semunying Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 1,1 Kg.

Dijelaskan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Kotis Gabma Entikong bahwa pada saat mengamankan pelaku dan barang bukti, Danpos Kumba Semunying Letda Inf Rosi Efendi bersama 4 orang anggota Pos Kumba Sembunying sedang melaksanakan patroli patok perbatasan negara di jalur JIPP Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang secara kebetulan bertemu dengan seorang pelintas masyarakat berinisal BH (33) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dalam kondisi mabuk yang memiliki gelagat mencurigakan. 

Saat diperiksa, BH (33) mengaku baru pulang mengantar temannya pergi ke perkebunan kelapa sawit yang berada di Malaysia, setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik dan diinterogasi oleh Anggota Patroli, tidak terbukti adanya barang atau benda terlarang.

"Kemudian anggota tim kembali melihat 1 orang pejalan kaki yang mencurigakan, tanpa berfikir panjang anggota langsung memeriksa tas berwarna biru milik SP (32), kemudian ditemukan 1 buah HP dan plastik teh merek Guanyinwang yang di curigai sebagai kristal sabu – sabu dengan berat bruto 1,1 Kg dan ternyata barang tersebut merupakan milik BH (33th) ," lanjut Dansatgas.
 
Atas kejadian tersebut Danpos Kumba Semunying melapor kepada  Dan SSK II Jagoi Babang Lama, Kapten Inf Supriyo. Selanjutnya Dan SSK II melaporkan kepada Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Mayor Inf Fendi Puthut. 
Kemudian Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps meneruskan laporan tersebut kepada Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa.

Berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan, Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menyampaikan informasi tersebut kepada Dantim II/Bengkayang Satgas Intel Koopsdam XII/Tpr kemudian dibentuk Tim Gabungan Satgas TNI dan Satres Narkoba Polres Bengkayang untuk mencari pemilik barang dan jaringan sindikat narkoba tersebut.

Dari hasil pencarian oleh Tim Gabungan Satgas TNI dan Polres Bengkayang berhasil meringkus 3 orang pelaku lainnya yaitu BH (33th), ED (29th) dan MA (45th) sehingga total pelaku terlibat dengan jumlah 4 orang. 

“Keberhasilan pengungkapan sindikat Narkoba tersebut merupakan hasil dari sinergitas antar aparat di perbatasan Negara RI-Malaysia ,” ujar Letkol Inf Alim Mustofa selaku Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps.

Penulis : Libertus/ Rinto
Editor    : Hermanto

Sabtu, 04 Juli 2020

Jual Narkoba, Residivis Ini Ditangkap Petugas Polsek Tayan Hilir


Fhoto : Residivis Narkotika

BORNEOTRIBUN I TAYAN HILIR, SANGGAU - Sempat dihukum beberapa tahun, karena kasus yang sama. Tak membuat Yn alias Kyn (46) warga jalan trans Kalimantan, Dusun Dalam Tayan, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau bertobat.

Buktinya, kembali kedapatan menjual barang laknat jenis shabu-shabu, oleh tim Polsek Tayan Hilir, Jumat (3/7/2020) sekitar pukul 00.10 Wib.

Tak pelak, akibat ulahnya ini, Kyn kembali menjadi penghuni hotel prodeo (gratis) Polsek Tayan Hilir.

Saat digrebek, dari tangan tersangka yang merupakan residivis ini, petugas mengamankan 3 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar.

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masengi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Sagi SH menuturkan penangkapan terhadap Kyn tersebut bermula, pada Kamis (02/7/2020) sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir Aiptu Dedi.Siamtoro mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas Bripka Wahyu AW menyatakan  di rumah tersangka menurut informasi sering transaksi narkotika jenis shabu. 

Tak pakai lama, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir melàporkan kepada Kapolsek Tayan Hilir IPTU SAGI, SH. Dan Kapolsek Tayan Hilir langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai dengan tehnik Kepolisian. 

Lantas, Kanit Reskrim dan anggotanya, Kanit Bimas Bripka Erwin dan Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir melakukan penyelidikan.

Tak lama berselang, sekira pukul 00.10 Wib, Jumat (3/7/2020) saat melakukan penyelidikan di sekitar rumah Kyn. Dan melihat ada seseorang yang akan menemui  tersangka.

Tak mau kecolongan, kemudian dilaksanakan penyergapan dan penangkapan terhadap Kyn. Namun, melihat petugas Kyn berusaha kabur melalui pintu belakang, untuk lari ke hutan.

Setelah dilaksanakan  pengejaran oleh anggota. Dan ditemukan tersangka sedang sembunyi (betapok, red) pada pepohonan di hutan belakang rumahnya. Dan tersangka Kyn pun digelandang ke Mapolsek Tayan.

" Sempat kabur ke belakang rumahnya tersangka ini. Dikejar petugas dan ditemukan. Hasil penggeledahan ditemukan 3 paket sabu-sabu disaku celana tersangka ". Jelasnya.


Setelah dilakukan  penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 3 paket plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu. Dan diakui tersangka barang itu miliknya.

"Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke rumahnya. Dan saat itu ada warga yg menyaksikan kala penangkapan terhadap tersangka tersebut ". timpalnya.

Tersangka langsung digelandang ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Tersangka diamankan dengan sesuai Laporan Polisi oleh anggota Polsek Tayan Hilir dengan Nomor : LP.A /        / VII / 2020/ Res. 4.2 / Kalbar / Res Sanggau / Reskrim / Sek Tayan Hilir, tanggal 03 Juli 2020.

Adapun barang bukti yang diamankan masing-masing, 
 3 paket plastik bening berklip ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu serta : 
-2 buah sendok yang terbuat dari pipet warna putih.
-1 set alat bong yang terbuat dari bahan plastik.
-1 set alat pembakar jenis shabu yang telah dimodifikasi
-1 Handphon merk NOKIA type 225  Dual Sim warna Putih RM -1011, IME  353666/06/092660/8, IME2 3535666/06/092661/6
-1 buah timbangan Digital merk UNIWEIGH.
-1 buah gunting.
-2 buah korek api.
-1 lembar almuniumfoil.
-1 bungkus plastik bening berkelip ukuran kecil merk klip plastik. 
-1 buah alat pemecah narkotika jenis shabu yang dimodif dari bekas korek api dan uang  tunai sebanyak Rp. 10.000.000. 


Sumber : Rilis / Liber
Editor     : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno