Berita Borneotribun.com: Narkotika Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Senin, 06 Desember 2021

Seorang Perempuan Cantik diamankan Polda Kalbar Gara-gara ini?

Seorang Perempuan Cantik diamankan Polda Kalbar Gara-gara ini?
Perempuan Cantik diamankan Polda Kalbar Gara-gara ini?

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh jajarannya.

Polda Kalbar mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.
Polda Kalbar mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.

"Jadi pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang sering melakukan transaksi barang haram tersebut dan langsung kita tindaklanjuti," kata Hernowo, Senin (6/12).

Menurut Hernowo, pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial RJ, SM dan PIW di MS Hotel, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, pada Jum'at 3 Desember 2021 sekira pukul 00.30 Wib.

Dari hasil penangkapan tersangka RJ, SM dan PIW, ditemukan barang bukti berupa dua buah klip plastik yang masing-masing klip berisi 10 butir pil ekstasi seberat 4,57 gram dan 13 butir pil ekstasi seberat 5,99 gram.

Selain barang bukti Narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah tas hitam, satu unit Handphone dan uang tunai sebesar RP 300 Ribu Rupiah.

"Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Barang bukti. Polda Kalbar mengamankan dua orang pria dan satu wanita yang kedapatan membawa Narkotika jenis Ekstasi.

Ia menegaskan akan terus memburu pelaku peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.

Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.

Sb: Humas Polda Kalbar/Jn
Editor: Yakop

Kamis, 18 November 2021

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi
Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (17/11/21)

AN als N warga Jalan Padat Karya Komplek SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur dicokok petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota saat berada di dalam mobil yang dikendarainya di depan Hotel Kapuas Darma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengirim Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan. Disaksikan oleh sekuriti hotel dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, kami menemukan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis sabu", ungkap Kasat Reserse Narkoba Joko.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobi hotel saat penggeledahan.

"Kemudian kami lakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah benar miliknya", ujar Joko.

"Kami menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan berat 11,1 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Rererse Narkoba Joko.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Tidak Jera Bermain Sabu, S kembali diamankan Polresta Pontianak Kota

Tidak Jera Bermain Sabu, S kembali diamankan Polresta Pontianak Kota
Barang bukti. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika pada hari Rabu (17/11/2021).

S (42) seorang laki-laki warga Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan  narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya.

Pelaku. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. 

Menurut Joko, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

"Pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu", ujar Kasat Reserse Narkoba Joko.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya lalu mengirim tim ke alamat yang dimaksud.

"Setelah penyelidikan kami rasa cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di dalam kamar di lantai atas rumah tersangka", ungkap Joko.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti, 
 15 (lima belas) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat  17,77 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik/ skill, 3 (tiga) buah korek api gas, 4 (empat) buah sendok sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah Hp android. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut kami bawa ke Polresta Pontianak Kota guna kepentingan proses penyidikan", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Diakhir kesempatan wawancara, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., juga menjelaskan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2018 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Perum 4 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur dan diputus hukuman 4 tahun 1 bulan oleh PN Pontianak. 

Tersangka menjalani hukuman selama 2 tahun di lapas klas II A Pontianak, dan bebas bersyarat pada bulan Juli tahun  2020.

Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Joko. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Rabu, 17 November 2021

Dalam Sehari, Polisi ungkap 3 Kasus Narkoba di Bengkayang Kalbar

Dalam Sehari,  Polisi ungkap 3 Kasus Narkoba di Bengkayang Kalbar
Dalam Sehari,  Polisi ungkap 3 Kasus Narkoba di Bengkayang Kalbar. 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – Kepolisian Resor Bengkayang melalui Sat Narkoba Polres Bengkayang dan Polsek Jagoi Babang berhasil melakukan pengungkapan 3 (tiga) Kasus Narkoba. Pengungkapan 3 kasus narkoba ini dilakukan dalam waktu satu hari.

Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar, SH. MH mengatakan bahwa pengungkapan kasus narkoba dilakukan pada tanggal 14-15 November 2021 yang dilakukan di tiga tempat berbeda yakni di Kecamatan Jagoi Babang dua tempat dan Kecamatan Teriak satu tempat.

“Dari pengungkapan itu kita temukan pelaku berperan sebagai pengguna dan pengedar. Semuanya didapatkan barang bukti Narkotika maupun peralatan penyalahgunaan maupun uang. Sehingga kita berkeyakinan bahwa para perlaku ini salah satunya dari Jagoi Babang tersangka an. DN (25) yang merupakan residivis”, kata IPTU Maju.

Pelaku lainnya yang dilakukan penangkapan di Jagoi Babang tanggal 15 November sekitar pukul 00.30 ditemukan beberapa klip yang diduga Narkotika ada pada pelaku berinisial FE als FD.

Dikecamatan Teriak, Polisi juga mengamankan pelaku berinisial FN (25) yang memiliki beberapa kemasan klip yang diduga narkoba.

“Semuanya sudah kita lakukan pengujian terhadap dugaan barang bukti narkoba itu dan semuanya positif mengandung Metamfetamin. Kemudian terhadap tersangka dilakukan test urine untuk memastikan mereka masuk dalam penyalahgunaan narkoba dan hasilnya semuanya positif”, upanya Kasat Narkoba.

“Tentunya Sat Narkoba tidak berdiri sendiri didukung semua termasuk Polsek sesuai perintah pimpinan dalam hal ini Kapolres Bengkayang dalam upaya-upaya penindakan para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba”, tambahnya.

Terkait pengungkapan Kasus Narkoba, IPTU Maju K. Siregar  menjelaskan Polres Bengkayang mengalami peningkatan dalam pengungkapan kasus kasus tahun ini.

“Tahun lalu dalam periode 1 tahun pengungkapan kasus sebanyak 28 kasus, untuk tahun ini sampai tanggal 17 November kita sudah menangani 30 kasus”, jelasnya.

Menjelang Natal dan Tahun Baru, Polres Bengkayang sudah melakukan berbagai antisipasi kerawanan beredarnya Narkoba di Kabupaten Bengkayang.

“Menjelang Natal dan Tahun Baru yang menurut informasinya memiliki kerawanan peredaran terutama kita berada diperbatasan khususnya di Jagoi Babang. Untuk peredaran  Narkoba di Kabupaten Bengkayang sudah kita lakukan mapping dari informasi yang didapat dari pelaku bahwa mereka memperoleh dari sekitar Pontianak dengan cara membeli atau di antar. Kemudian bagian Kecamatan Ledo keatas pada umumnya merekan mendapatkan dari sekitar perbatasan”, tuturnya.

“Langkah kita untuk mengantisipasi Tahun Baru dengan meningkatkan mapping waktu, tempat dan orang-orang yang terpantau terlibat dalam hal ini. Mudahan kedepan dengan bantuan masyarakat memberikan informasi kepada kita, kita dapat mengungkap lebih besar dan kita berharap masyarakat merasakan dampak apa yang kita lakukan”, tutupnya.

Reporter: Rinto Andreas

Rabu, 10 November 2021

Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi
Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - AN (37), warga Jl. Parwasal Gg. Parwasal Kel. Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa (09/11/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan perihal tersebut.

"Kami mengamankan AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima", ungkap Joko.

Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., juga menerangkan bahwa tersangka adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap sekitar tahun 2016.

"Ya benar, tersangka merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap pada tahun 2016. Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelasan disaksikan Ketua RT setempat, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap. 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali", tambah Joko.

Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita beberapa barang bukti antara lain
5 (lima)  plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Joko. (wb) 

Jumat, 05 November 2021

Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu

Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu
Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Kamis (04/11/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang masuk, bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk Yamaha di sekitar Jalan Imam Bonjol.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami mengirim tim untuk memastikan. Sekitar pukul 22.00 Wib, saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan kampus Universitas Tanjungpura, Tim melihat 2 orang yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan, kemudian mengamankan kedua orang tersebut", ujar Kasar Narkoba Joko Sutriyatno, S.H

Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan pihaknya mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial DS (40 tahun) dan DA (38 tahun).

"Iya, kami mengamankan  DS dan DA dan keduanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya. Saat akan diamankan, DS sempat membuang barang bukti ke selokan menggunakan tangan kirinya. Disaksikan warga, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu tersebut", ungkap Joko Sutriyatno, S.H.

Selain 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti lain yaitu sejumlah uang, handphone dan sepeda motor Yamaha yang dikendarai tersangka ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wb) 

Buang Barang Ini, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buang Barang Ini, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Buang Barang Ini, Seorang Pria Ditangkap Polisi. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan pria berinisial AYA (31) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu pada Minggu malam (31/10) pukul 22.00 WIB kemarin.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di swalayan di kawasan Jl. Merdeka Selatan desa Rawak Hulu Kecamatan Sekadau Hulu. 

"Gerak-gerik pelaku sudah lama kami pantau dan kami awasi termasuk saat ia sedang dalam perjalanan dari Kecamatan Nanga Taman menuju Sekadau Hulu mengendarai Honda Vario warna putih merah," kata Iptu Salahudin.

"Pelaku berhenti di depan swalayan. Ketika petugas datang menghampiri, pelaku nampak panik dan terlihat membuang 1 buah balutan tisu," jelasnya, Jum'at (5/11/2021).

"Petugas kemudian menyuruh pelaku mengambil kembali tisu yang dibuang. Saat diperiksa, didalamnya terdapat plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dan pelaku mengakui barang tersebut miliknya," ungkap Iptu Salahudin.

Pelaku bersama barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika telah dibawa dan diamankan ke Polres Sekadau guna kepentingan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Sb: Humas Polres Sekadau

Jumat, 15 Oktober 2021

Bawa Sabu, Seorang Pria asal Gajah Mada diamankan Polisi Pontianak

Tadi nak nyaka no hp pak gunawan, udah dikirim sidak e
Pelaku.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki inisial DAM (39 tahun), Jumat (14/10/2021).

Pria yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg. Gajah Mada 8, Pontianak Selatan tersebut diamankan personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K.,melalui Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

"Ya, memang benar, kami mengamankan seorang pria berinisial DAM tersebut terkait penyalahgunaan narkotika", jelas Kasat Reserse Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dengan sepeda motor di sekitar Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera menyelidiki untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Saat anggota melihat kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kendaraan tersebut langsung diberhentikan. Dan setelah digeledah, memang benar didapatkan barang yang patut diduga narkotika jenis sabu di dompet dalam saku celana orang tersebut", terang Kasat Reserse Narkoba.

Selain satu klip transparan barang yang diduga narkotika jenis sabu, personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti dan juga sepeda motor. 

Bahwa dalam kasus ini terus dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) 
UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Joko. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Jumat, 17 September 2021

Satnarkoba Polres Bengkayang Kembali Tangkap Terduga Pengedar Narkoba

Satnarkoba Polres Bengkayang Kembali Tangkap Terduga Pengedar Narkoba
Satnarkoba Polres Bengkayang Kembali Tangkap Terduga Pengedar Narkoba. 
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkayang berhasil menangkap terduga Pengedar Narkoba yang kerap beroperasi di sekitar Desa Tirta Kencana Tiga Desa Kecamatan Bengkayang, Selasa (14/9/2021) pada pukul 23.30 Wib.

"Kali ini kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu berinisial LS (38 tahun) di Desa Tirta Kencana Tiga Desa," jelas Kapolres Bengkayang AKBP Arif Agung Winarto, SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Maju Kenedi Siregar, SH, MH Kamis (16/9/2021)

Menurut Siregar, tersangka ditangkap langsung di rumahnya di dusun Tiga Desa, Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang beserta barang bukti (BB) narkoba jenis sabu serta peralatan yang diduga untuk kegiatan transaksi narkoba.

Kami mengamankan juga handphone pelaku berserta timbangan dan belasan klip plastik yang berisi sabu yang sudah siap diedarkan.

Saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan proses penyidikan.

Adapun pasal terhadap pelaku disangka melanggar pasal 114 ayat (1) , dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kami mengucapkan terima kasih, dimana seluruh proses penangkapan ini berkat adanya peran serta dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkotika disekitar masyarakat," pungkasnya.

Sumber : Humas Polres Bengkayang
Editor : Rinto Andreas

Selasa, 14 September 2021

Residivis Tindak Pidana Narkotika Asal Pontianak Dan Sanggau di Bekuk Oleh Polres Sanggau

Residivis Tindak Pidana Narkotika Asal Pontianak Dan Sanggau di Bekuk Oleh Polres Sanggau
Residivis Tindak Pidana Narkotika Asal Pontianak Dan Sanggau di Bekuk Oleh Polres Sanggau. 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap tindak pidana narkotika asal Kota Pontianak dan Kabupaten Sanggau. DR alias CL (38) asal Pontianak, Jalan Selat Panjang, Rt.002 / Rw. 20 No: 125, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak. Berhasil di bekuk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kapuas,  di rumah  KH (29) di Jalan Jenderal Sudirman Gg.Swadaya No.55, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, beberapa waktu lalu. (14/09/21).

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring di ruang kerjanya mengatakan kedua orang  tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

"Setelah dilak lidik, pada hari Sabtu tanggal 11 September 2021 sekitar pukul 15.30 wib telah dilaksanakan penangkapan terhadap dua orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana Narkotika, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku  yaitu DR Als CL (38) dan KH Als KR (29) di rumah  KH  di Jalan Jenderal Sudirman Gg.Swadaya No.55, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar,"ucap Kasat Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika.

"yang diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis dengan perkara tindak pidana Narkotika. Kemudian dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas, berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 6,40 g ( enam koma empat nol) gram, 1 buah tas kecil bertuliskan cam box, 1 lembar tissu warna putih, satu buah masker warna biru, 1 gulung alumunium foil, 1 unit timbangan digital merek GHL warna hitam, 1 buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, dua buah korek api gas warna kuning dan merah, 1 buah ATM bank BRI warna biru dengan nomor seri 6013010239536189, satu unit HP Redmi warna biru berikut simcard, Uang tunai sejumlah Rp 2.061.000,- (dua juta enam puluh satu ribu). Beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,"ucapnya.

 (Libertus)

Rabu, 01 September 2021

Satresnarkoba Polres Sanggau Membekuk Dua Orang Pengedar di Kembayan

Satresnarkoba Polres Sanggau Membekuk Dua Orang Pengedar di Kembayan
Satresnarkoba Polres Sanggau Membekuk Dua Orang Pengedar di Kembayan. 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (1/09/21)

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau IPTU Donny Sembiring di ruang kerjanya mengatakan kedua orang  tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Sebagai tambahan, Kasatresnarkoba mengatakan bahwa kedua tersangka tersebut  berbiras alias mertua yang sama. 

Pada hari Senin tanggal 30 Agustus pada pukul 15.20 Wib,  petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap AS Als A (40) di Bengkel Las Mobil yang beralamatkan di Jalan Kembayan – Jangkang Dusun Mobui, Desa Mobui, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan petugas terhadap tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 3,78  gram yg disimpan di kantong switernya beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana Narkotika, dan uang sejumlah Rp.900.000, selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka kedua yang merupakan biras dari AS di bekuk

di rumah mertua terduga pelaku yang beralamatkan di Dusun Tanjung Merpati Rt. 003 / Rw. 001 Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Setelah dilak lidik, pada hari yang sama sekira pkl 16.15 Wib,  petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap FI Als P. (35) asal Pontianak yang juga diduga sebagai Bandar. Dari tindakan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,68 g (nol koma enam delapan) yang dibungkus dengan selembar tisu warna putih ditemukan petugas kepolisian didalam 1 (satu) buah dompet merk Levi’s warna hitam milik pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika dan Uang tunai sejumlah Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah). selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kedua orang tersebut di sangkakan dengan uu no 35 th 2009, 114 ayat (1)  dan atau 112 ayat (1)  tentang narkotika dengan ancaman min 5 th penjara.

Kasat Narkoba menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Sanggau supaya bisa menjauhi barang haram tersebut, terutama pada generasi muda karena bisa menghancurkan masa depan mereka.

(Libertus)

Senin, 16 Agustus 2021

Wanita Di Batam Ditangkap Polisi, Ternyata Karena Ini


Pelaku

BorneoTribun Batam, Kepri Seorang perempuan berinisial SAY alias C diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw dengan berat 155 gram. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H., Senin (15/8/2021).

"Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Putaw. Menindaklanjuti informasi tersebut tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri  melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 sekira jam 23.30 wib Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang perempuan berinisisal SAY alias C di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di depan SPBU Jl.Raja H.Fisabilillah Kota Batam," Jelas Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Barang bukti

"Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku ditemukan 1 kantong plastik berwarna kuning yang di dalamnya terdapat kotak handphone Redmi Note 9 yang berisikan 1 kantong plastik bening diduga Narkotika jenis Putaw seberat 155 gram, 1 unit Handphone merk OPPO A37F warna Hitam, dan 1 kartu KTP," Lanjut Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Sampai berita ini dirilis, Pelaku sudah diamankan di Mapolda Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup.

Reporter : Tim
Editor      : Hermanto


Kamis, 05 Agustus 2021

Polda Kalbar Sita Aset Lima Tersangka Kasus Narkoba Yang Jumlahnya Miliaran Rupiah

Polda Kalbar Sita Aset Lima Tersangka Kasus Narkoba Yang Jumlahnya Miliaran Rupiah
Polda Kalbar Sita Aset Lima Tersangka Kasus Narkoba Yang Jumlahnya Miliaran Rupiah. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR – Polda Kalbar amankan lima tersangka kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tim berhasil mengamankan sebanyak 3.119 butir pil ekstasi dari tersangka berinisial RHD dan DJA. 

Sejumlah aset yang disita itu antara lain uang tunai, mobil, motor, perhiasan, hingga rumah. 

“Penyelidikan lebih lanjut, tiga tersangka SM, ILH dan WW berhasil diamankan dan bisa masuk atau di kategorikan ke dalam tindak Pidana Pencucian Uang, setelah ditelusuri aset-aset yang mereka punya cukup lumayan dari hasil menjual barang haram tersebut,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo dalam acara Press Confrence, Kamis (5/8).

Barang bukti yang kita sita dari SM berupa satu unit kendaraan roda empat, emas berbentuk cincin, gelang ,kalung  dan anting emas. Serta kartu ATM BNI, ATM BCA, ATM Mandiri dan uang tunai sebesar Rp.151 juta jadi total aset yang di amankan dari tersangka SM sebesar Rp 701 juta.

Sedangkan dari tersangka ILH petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit sepeda motor, emas berbentuk cincin, gelang, kalung, anting anting  dan sebuah kartu ATM BCA. Jadi total aset yang di amankan dari tersangka ILH senilai Rp 366 juta.

Untuk dari tersangka WW petugas mengamankan satu unit rumah, satu unit Mobil satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 73 juta, emas berbentuk cincin, gelang, kartu ATM BCA dan satu lembar buku tabungan BCA. Total aset yang berhasil di sita dari tersangka WW senillai Rp 1 miliar.

“Total aset yang di sita dari ketiga tersangka senilai  Rp 3 miliar dan ketiga tersangka di kenakan Pasal 3 dan I atau pasal 4 Undang undang Nomor 8 tahun 2010  tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Pencucian Uang  dengan ancaman hukuman 20 tahun  dan denda paling banyak 20 milyar,” kata Yohanes Hernowo.

Satu orang masih dalam pencarian dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), apabila tertangkap akan diproses Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, kelima tersangka diancam tindak pidana pencucian uang dengan perkara pokok narkotika. 

Sb: Humas Polda Kalbar/Jn

Jumat, 30 Juli 2021

Polresta Barelang Tangkap Dua Pelaku Narkotika


Dua tersangka narkotika 

BorneoTribun Batam, Kepri Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berhasil diamankan oleh petugas Avsec  Bandara Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.

Kapolda melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si melalui pesan rilis pada Jumat (30/7) membenarkan adanya penangkapan terhadap penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan yang disembunyikan dalam selangkangannya. Kemudian Petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan di dalam anusnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an. RM tujuan keberangkatan Batam - Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam.

Adapun peran calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 tujuan Batam-Jakarta–Denpasar berinisial RM (22) yang diamankan petugas pada saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir.

"Setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainya di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukan kedalam anus. Terhadap pelaku berinisial K diamankan barang bukti berupa 7 (tujuh) paket / bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram," Jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2)  Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun. Tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

Reporter : Tim Redaksi
Editor      : Hermanto

Minggu, 11 Juli 2021

NIA Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah diizinkan rehabilitasi oleh BNN

NIA Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah diizinkan rehabilitasi oleh BNN
NIA Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah diizinkan rehabilitasi oleh BNN.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - NIA Ramadhani dan Ardi Bakrie sudah diizinkan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pagi tadi, Minggu (11/7/2021), Nia dan Ardi sudah tak ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Sebelumnya, keduanya ditangkap lantaran hasil tes urine menyebut bahwa mereka positif metamfetamin alias sabu

Menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Indraweny Panjiyoga, pihaknya sudah mengantarkan pasangan tersebut ke BNN pagi hari tadi. Bahkan keduanya akan menjalani rehabilitasi sesuai dengan lembaga yang ditunjuk oleh pihak penyidik serta keluarga.

"Kan kemarin sudah di assessment ya kan, hasilnya dari BNN rehabilitasi ya," ujar Kompol Indraweny Panjiyoga, pada Minggu (11/07/2021).(*)

Sabtu, 03 Juli 2021

Pria ini Ditangkap Polisi usai ambil Barang kiriman berisi celana jeans, Rupanya?

Pria ini Ditangkap Polisi usai ambil Barang kiriman berisi celana jeans, Rupanya?
Pria ini Ditangkap Polisi usai ambil Barang kiriman berisi celana jeans, Rupanya?

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Pria ini Ditangkap Polisi usai ambil Barang kiriman berisi celana jeans, Rupanya?

Sat Resnarkoba Polres Sekadau  mengamankan seorang pria berinisial S (40) yang diduga merupakan pelaku tindak pidana narkotika pada Kamis, 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

Pelaku ditangkap petugas usai mengambil paket kiriman yang dibungkus kantong plastik hitam pada salah satu penyedia jasa transportasi di Sekadau

"Atas informasi yang diterima, pelaku kita awasi gerak geriknya saat berada di tempat kejadian tersebut," Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo.

Begitu pelaku keluar, petugas segera menghampiri dan memeriksa isi didalam paket kiriman tersebut," jelasnya, Sabtu 3 Juli 2021.

Ketika diperiksa, kata AKP Dhanie, kantong plastik hitam tersebut berisi kardus warna coklat dan didalamnya ada sehelai celana jeans berwarna biru. 

"Setelah diperiksa lebih lanjut, pada salah satu saku celana tersebut ditemukan 1 buah klip plastik transparan berisi kristal bening berisi sabu," ungkapnya.

Kasus ini sedang dalam pengembangan, sedangkan pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan penyelidikan.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba. (Yk/My/Hms)

Rabu, 23 Juni 2021

Polisi berhasil Amankan 7 Terduga Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu

Pelaku serta barang bukti saat diamankan oleh Polsek Delta Pawan Ketapang.(Dokumentasi:bid.humas Polres)

Borneo Tribun Ketapang - Aggota Polsek Delta Pawan dibawah pimpinan Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., melakukan penangkapan terhadap 7 ( Tujuh ) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Pada Minggu, 20 Juni 2021 sekira pukul 00.20 Wib


Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.

“ Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada 7 terduga pelaku dari berbagi lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka ” Ujar Chandra

Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu sdr RIZ, Sdri NI, Sdri ON dan Sdr RUD dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa :

2 ( Dua ) Hp mrek oppo Putih, 1 ( satu ) hp merk oppo warna biru, 1 ( satu ) hp merk oppo Hitam, Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr Riz, 7 ( tujuh ) plastik putih transparan isi shabu paket 200 rb, 5 ( lima ) plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb, 6 ( enam ) plastik putih trasparan isi shabu paket 700 rb, 1 ( satu ) plastik putih transparan isi shabu paket 1500 rb, 2 ( dua ) potongan pipit es, 1 ( satu ) kotak rokok merk wismilak warna hijau, 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah, Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.Rud, 1 ( satu)buah bong / alat hiasap, 2 ( dua ) buah korek api, dan 1 ( satu ) buah gunting warna hitam strip orange

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dan selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :

30 ( tiga puluh ) butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah, 1 ( satu ) plastik putih transparan berisikan narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah timbangan / skill merek camry, 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang nasih utuh, 1 ( satu ) buah bong dari botol plastik, 1 ( satu ) buah bong dari kaca, 1 ( satu ) buah hp merek samsung waena biru, 1 ( satu ) buah kaca pipet, Uang Rp.2.450.000, 2 ( dua ) buah korek api, 3 ( tiga ) potong pipet plastik, Tas slempang merk joy star warna biru, Dompet tangan Emeradl warna hitan, Tempat warna merah serta 1 ( satu ) buah sendok stainless warna silver

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan alima belas (15) barang bukti yang diamankan berupa :

5 ( lima ) Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi shabu, 5 ( lima ) paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah pipet es plastik waena biru, 1 ( satu ) buah hp merk samsung j5 warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk oppo A5 warna hitam, Uang tunai Rp. 17. 000.000,-, 1 ( satu ) buah korek api gas warna biru, 1 ( satu ) buah gunting

Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(jok/bid. humas)

Minggu, 13 Juni 2021

DG Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Mempawah

DG Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Mempawah
ILUSTRASI. (Foto: iStock)

BorneoTribun Pontianak - Pelaku berinisial DG berhasil diamankan pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Mempawah.

DG adalah pelaku pengedar barang haram narkotika golongan satu jenis sabu.

Satres Narkoba Polres Mempawah meringkus DG di Desa Malikian, Kecamatan Mempawah Hilir. Sabtu (12/6/2021), sekira pukul 23.00 WIB.

"Benar adanya penangkapan pada sabtu malam, seorang pelaku pengedar narkoba yang berinisial DG  berusia 21 tahun, warga Jalan Parit Serikat, Desa Malikian," ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo kepada awak media.

Kasatres Narkoba, Iptu Eldyg Hernowo mengatakan bahwa penangkapan terhadap DG berawal dari laporan masyarakat bahwa dia sering terlibat dalam transaksi jual beli dan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu.

Dari hasil laporan masyarakat yang resah atas peredaran narkotika, maka Tim Satres Narkoba Polres Mempawah pun melakukan penyelidikan.

"Akhirnya, pada Sabtu (12/6) sore, kami mendapat informasi yang bersangkutan akan kembali bertransaksi sabu. Karena itu, kami melakukan pengintaian dan pengendapan untuk menangkapnya," ungkap Eldyg Hernowo, Minggu (13/6/2021).

Satres Narkoba Polres Mempawah sudah mencium gerak gerik pelaku, cuma hal ini harus bersabar untuk mengawasi san bisa meringkus tersangka DG.

Apes bagi pelaku, saat malam kejadian itu, Satres Narkoba Polres Mempawah melakukan perburuan langsung menuju TKP, agar tersangka tak lolos dari terget operasional.

Sekira pukul 23.00 WIB, tersangka DG, lengah dan lalai akan dirinya telah jadi target pengintaian pada malam tersebut, dengan menggunakan sepmot Vario KB 6068 BJ, melintas dengan kencang di Jalan Raya Malikian.

Seketika itu, Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan blokade jalan dengan cara melintangkan sepeda motor di jalan. Begitu hendak melarikan diri, DG langsung dibekuk di tengah jalan.

Saat disergap, pelaku sempat berdalih dengan mengeluarkan tantangan kepada petugas. Dikatakan pelaku dirinya bersih dan tak berbuat kejahatan apapun.

Tapi, Satres Narkoba tetap membekuk pelaku hingga menunggu Ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan.

“Kami cukup kesulitan untuk mencari barang bukti meski disaksikan Ketua RT. Rupanya, tersangka DG alias AY menggunakan modus baru untuk menyembunyikan sabu, yakni dikemas atau dibungkus dalam permen,” katanya.

Dalam kemasan permen itu sempat dilewatkan anggota polisi, karena mengira benar-benar berisi permen. Tapi begitu dilakukan pemeriksaan kembali dengan bungkusan permen itu dibuka petugas.

Rupanya, bungkus permen berisi kertas tisu yang dikemas khusus untuk menyembunyikan narkotika golongan satu jenis sabu. 

Tak ayal, DG alias AY yang yang sempat menantang polisi, tak berkutik lagi.

"Di hadapan Ketua RT, tersangka mengakui bahwa sabu itu miliknya. Ia langsung kita giring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Eldyg Hernowo.

Tim Satres Narkoba Polres Mempawah dengan menyita barang haram Narkotika jenis Sabu, selain itu juga mengamankan satu unit sepeda motor dan HP android dari milik tersangka, dan sekarang sudah diamankan ke Polres Mempawah untuk di periksa lebih lanjut untuk pengembangan.(*)

Selasa, 08 Juni 2021

Terduga Memiliki Narkotika jenis Sabu, 1 Laki-laki dan 1 Perempuan Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram

Terduga Memiliki Narkotika jenis Sabu, 1 Laki-laki dan 1 Perempuan Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram
Terduga Memiliki Narkotika jenis Sabu, 1 Laki-laki dan 1 Perempuan Diamankan Resnarkoba Polresta Mataram.

BorneoTribun Mataram, NTB - Kerja sama masyarakat kota mataram dengan jajaran polresta dalam pemberantasan narkoba di wilayah nya begitu  bersemangat.

Ini menunjukkan bahwa masyarakat kota mataram betul-betul ingin menjaga generasi nya agar tidak tersentuh dengan barang yang dapat merusak masa depannya. 

Hal ini di sampaikan oleh Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK dalam acara komprensi perss terkait pengungkapan kasus Narkotika Selasa 08/06/2021 di polresta mataram. 

Pada kesempatan itu Kapolresta yang di dampingi oleh kasat Narkoba AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK dan Kasubag Humas polresta mataram Iptu Erny Anggraeni SH,  menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat Satresnarkoba telah berhasil mengungkap satu kasus narkotika.

"Tertangkap nya pelaku kelahiran Tegal AG (32) Laki-laki, Kecamatan Sandubaya, kota mataram dan EP kelahiran Surabaya (38), Perempuan, Kecamatan Sandubaya kota mataram jumat 04/06/2021 sekitar pukul 22:17 wita. "Ungkap Heri".

Menurut Heri berkat informasi yang didapat, tim berhasil  melakukan pemantauan terhadap terduga pelaku AG, dan pada saat terduga melintas di wilayah Gontoran bertais dengan menggunakan sepeda motor tim lansung mengamankan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat.  

"Selain pelaku AG tim resnarkoba polresta mataram berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat ± 36 gram, Hp, serta sepeda motor guna dijadikan Barang Bukti  untuk  proses selanjutnya, "ujar kapolres.

Berdasarkan informasi dari terduga pelaku AG bahwa barang tersebut  berasal dari saudara M sehingga  tim langsung menuju rumah M dan dirumah tersebut tidak menemukan M, dan pada saat penggeledahan dirumah saudara M tersebut ditemukan  narkotika jenis sabu seberat 1,6 gram, dan didalam mobil honda jazz milik saudara M ditemukan alat isap.

Pada saat melakukan penggeledahan di tempat kediaman saudara M datanglah saudara EP yang pada saat itu mencari suaminya yang bernama A. 

Namun ketika EP mencoba menghubungi suaminya ternyata di tempat itu berbunyi hp didalam sebuah tas yang berdasarkan keterangan tas tersebut milik saudara A. 

"Dan dari tas tersebut tim resnarkoba polresta mataram menemukan barang jenis sabu seberat 0.75 gram. "Keterangan Heri" .

Pada saat tim melakukan penggeledahan di kos kosan saudari EP di temukan senjata rakitan dan senjata tajam milik saudara A serta beberapa bungkus kecil yang diduga sabu. 

"Dari hasil pengungkapan keseluruhan nya tim resnarkoba polresta mataram berhasil mengamankan seluruh barang bukti narkotika jenis sabu ± 50 gram brutto, hp, senpi rakitan, senjata tajam, satu unit Sepeda motor dan satu unit mobil honda jazz serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba. "Ungkap Heri" .

Atas tindakan tersebut para pelaku disangka kan dengan Undangan Undang 35 tahun 2009 pasal 112 dan 114 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara. " Tutup kapolresta Mataram ini".

Reporter: Adbravo
Editor: Yakop

Sabtu, 05 Juni 2021

Satres Narkoba Polres Ketapang Tangkap SOL Pengedar Narkoba, 9.8 Gram Sabu

Satres Narkoba Polres Ketapang Tangkap SOL Pengedar Narkoba, 9.8 Gram Sabu
Pelaku.

BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Sat Narkoba Polres Ketapang melakukan penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika di sebuah rumah yang diketahui milik seorang warga  berinisial SOL, 38 Tahun di Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jum'at  (4/6) sekira pukul 22.30 Wib.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Ketapang IPTU Anggiat Sihombing, SH., menyampaikan bahwa diamankannya satu orang oknum warga tersebut bermula saat petugas menerima informasi terkait adanya sebuah rumah yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Benar bahwa pada hari Jumat tanggal 04 Juni 2021 sekira pukul 22.30 Wib, petugas kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya pelaku berinisial SOL di rumah pelaku sendiri terkait dengan pelaku ini saat kita amankan sedang menyimpan serta mengemas sejumlah paket plastik berisi serbuk Kristal bening yang kita duga kuat adalah sabu ” Ujar Anggiat, Sabtu 05 Juni Pukul 10.00 wib.

Diterangkan Kasat, saat diamankan oleh petugas yang juga disaksikan perangkat desa setempat, pelaku berada didalam kamar dan sedang mengemas sejumlah paket plastik kecil yang berisi serbuk Kristal yang diduga sabu. 

Adapun seluruh barang bukti yang berhasil diamankan di kamar pelaku berupa 20 ( dua puluh ) paket berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu dengan berat total 9,83 Gram Bruto, 1 Bong atau alat hisap sabu 1 buah timbangan elektri 2 buah sendok sabu, 2 bungkus plastik klip kosong, 1 buah Handphone senter Merk Nokia warna Putih, 1 buah Handphone senter Merk Nokia warna Hitam, Uang sebesar Rp. 5.635.000,- (lima juta enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Diketahui terduga tersangka berinisial SOL, 38 Tahun, pekerjaan swasta yang beralamat di dusun pematang kecmatan Kendawangan kini diamankan di Polres Ketapang untuk diproses Lebih lanjut, kepada pelaku di persangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.**(jk)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno