Berita Borneotribun.com: Pemerkosaan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 Juni 2021

Sempat Divonis Bebas, Ayah Pemerkosa Anak Kandung Akhirnya Dijebloskan ke Rutan


BORNEOTRIBUN JAKARTA - Keadilan akhirnya berpihak kepada korban pemerkosaan di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. 

Pelaku pemerkosaan, yang merupakan ayah kandung korban, sempat divonis bebas. 

Namun setelah Mahkamah Agung mengabulkan permintaan kasasi dari jaksa, pelaku divonis hukuman 200 bulan kurungan.


Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, Shidqi Noer Salsa, mengatakan pihaknya telah menahan terdakwa kasus jarimah atau tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandung yang dilakukan MA.

Sebelumnya, MA sempat divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho. 

Namun, setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa, MA harus menjalani hukuman sesuai dengan tuntutan JPU pada pengadilan tingkat pertama, yakni hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun.

Salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung itu diterima jaksa Shidqi pada Senin (21/6). 

Dalam Salinan itu Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari JPU dan membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Menyatakan terdakwa MA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya sebagaimana diatur dan diancam uqubat dalam Pasal 49 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Menjatuhkan pidana penjara selama 200 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tulis petikan putusan kasasi tersebut.

Kemudian, pada Kamis (24/6), tim dari Kejari Aceh Besar menjebloskan MA ke Rutan Jantho.

“Kami kemarin sudah melakukan eksekusi berkoordinasi dengan tim intelijen dan juga dari pidana umum. Kami jemput terdakwa ini di kediamannya. Lalu, langsung kami limpahkan ke Rutan Jantho untuk melaksanakan hukuman badan,” kata Shidqi kepada VOA, Jumat (25/6).


Lanjut Shidqi, dikabulkannya permohonan kasasi itu dinilai telah memberikan rasa keadilan terhadap korban pemerkosaan yakni K. 

Apalagi dalam kasus ini korban pemerkosaan itu masih di bawah umur.

“Kami sangat mengapresiasi bahwa Mahkamah Agung di tingkat kasasi masih melihat perkara ini sesuai bukti-bukti yang JPU sampaikan di pengadilan tingkat pertama,” ujarnya.

Pelaku Lain Masih Bebas

Kendati MA telah divonis penjara selama 200 bulan. 

Namun, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini belum sepenuhnya selesai. 

Dalam kasus pemerkosaan ini, ada terdakwa lain yakni DP yang merupakan paman korban. 

DP divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh setelah mengajukan banding atas vonis dari Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Pada 30 Maret 2021, DP, telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dan dijatuhi hukuman penjara selama 200 bulan atau 16,6 tahun kurungan karena bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Namun, Mahkamah Syar’iyah Aceh membatalkan putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho No 22/JN/2020/MS.Jth tentang kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, dengan korban berinisial K dan terdakwa DP. 

Kemudian, Kamis (20/5) Mahkamah Syar’iyah Aceh menerima permohonan banding dari DP dan membebaskan terdakwa dari segala tuduhan. 

JPU kemudian melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada DP.

Saat ini, kata Shidqi, pihaknya masih menanti putusan permohonan kasasi dari Mahkamah Agung atas vonis bebas yang diberikan Mahkamah Syar’iyah Aceh terhadap paman korban.

Namun, sampai saat ini kami masih menunggu proses kasasi hakim di tingkat Mahkamah Agung, mungkin sedang memeriksa berkas perkara yang sedang disampaikan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. 

Prediksi bulan ini mungkin putusan (kasasi) sudah keluar, karena kalau kita lihat dari jarak waktu putusan terdakwa MA tidak terlalu lama. 

"Apalagi ini menyita perhatian publik, pasti Mahkamah Agung akan bekerja dengan maksimal. Kita tunggu saja nanti terkait putusan dari Mahkamah Agung tentang vonis DP,” pungkasnya.

Publik Apresiasi Putusan Kasasi MA

Sementara, Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman, sangat bersyukur atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap ayah korban pemerkosaan. 

Namun, ada yang menjadi catatan penting dalam menangani kasus pemerkosaan terutama dengan korban anak di Aceh.

Presidium Balai Syura Ureung Inong Aceh, Suraiya Kamaruzzaman. (Foto: Dok Pribadi)

“Sangat penting sebenarnya menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak tidak menggunakan qanun jinayah. Kedua, hakim benar-benar harus memiliki perspektif anak. Pengadilan harus benar-benar mengakomodir bagaimana proses mengadili kasus dengan korban anak. Ini yang mungkin perlu menjadi catatan penting di sini,” katanya kepada VOA.

Suraiya melanjutkan, saat ini banyak masyarakat yang masih menanti-menanti hasil putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap DP. 

Banyak pihak berharap agar DP mendapatkan hukuman serupa seperti ayah korban.

“Kalau ada hukuman yang lebih tinggi, kita berharap mereka diberikan itu. Tapi karena itu hukuman maksimal yang dipakai dalam qanun jinayah,” ujarnya.

Tak Gunakan Qanun Untuk Perkosaan Anak

Mahkamah Syar’iyah yang ada di Aceh diminta untuk belajar dari kasus ini, terutama para hakimnya dalam menangani kasus pemerkosaan terhadap anak. Kata Suraiya, hakim seharusnya tidak lagi menggunakan qanun jinayah sebagai rujukan tapi harus berpedoman kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Undang-Undang Perlindungan Anak lebih komprehensif dan melindungi hak anak bahkan sampai mendapat restitusi. Ini yang seharusnya menjadi perhatian hakim di Aceh,” tandasnya.

Seperti yang diketahui, kasus pemerkosaan di Aceh Besar yang dialami K, yang berusia 10 tahun, menyita perhatian masyarakat luas. 

Pasalnya, dalam kasus pemerkosaan ini dua orang yang seharusnya menjadi pelindung anak piatu ini malah menjadi predator seksual yang merusak masa depannya.

Pemerkosaan oleh ayah dan paman korban itu dilakukan pada saat berbeda, di Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, pada Agustus 2020. 

Kemudian, kasus ini berjalan sampai ke tingkat pengadilan. Di mana pelaku MA terlebih dahulu menjalani persidangan. 

Selanjutnya, DP pun turut diadili. [aa/em]

Oleh: VOA

Jumat, 25 Juni 2021

Pelaku Perkosaan Anak di Tahanan Polsek Ditangkap, Polri Minta Maaf

Pelaku Perkosaan Anak di Tahanan Polsek Ditangkap, Polri Minta Maaf
Gambar Ilustrasi.

BORNEOTRIBUN.COM - Kepolisian Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas kasus pemerkosaan yang dilakukan salah seorang personilnya terhadap seorang anak perempuan di dalam tahanan polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara. Tersangka pelaku yang kini ditahan di Polres Ternate terancam dipecat.

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia Irjen Pol. Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas tindakan bejat Briptu Nikmal Idwar. Dalam keterangan tertulis yang diterima VOA, Sambo mengatakan perbuatan Nikmal Idwar yang memperkosa seorang anak perempuan yang berada di tahanan polisi Halmahera Barat, Maluku Utara, jelas melukai hati institusi Polri.

“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” ujarnya.

Ditambahkannya, sesuai UU No.2/2002 tentang Kepolisian RI, tersangka yang kini telah ditahan di Polres Ternate akan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.

“Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” tegasnya.

Nikmal Idwar Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelaku Pemerkosaan Anak

Sebelumnya Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Adip Rojikan kepada VOA mengatakan Briptu Nikmal Idwar telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat 18 Juni 2021 karena memperkosa anak perempuan berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Sidangoli, Halmahera Barat, Senin (14/6).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. (Foto: Facebook/@bidanghumaspoldamalut)

Tersangka pelaku dijerat dengan pasal 80 dan pasal 81 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimalnya 15 tahun.

”Selain pidana umum kita berproses sidang kode etik secara internal. Itu dilakukan pemberkasan oleh Div Propam (Divisi Profesi dan Pengaman Kepolisian Republik Indonesia) Polda Maluku Utara. Ketika nantinya dalam berproses dan bukti menguatkan telah melakukan pelanggaran itu maka yang bersangkutan berhadapan dengan ancaman pemberhentian tidak dengan hormat dari Kepolisian,” jelas Kombes Adip Rojikan, Kamis (24/6).

Kronologis Peristiwa

Menurut Kombes Adip Rojikan, korban bersama seorang teman perempuannya pada hari Minggu (13/6) tiba di Sidangoli, Halmahera Barat setelah melakukan perjalanan dari Bacan Halmahera Selatan. Karena jadwal kapal feri menuju Ternate baru ada esok paginya, maka keduanya bermalam di Sidangoli. Pihak keluarga yang khawatir dengan keselamatan kedua anak perempuan itu kemudian meminta bantuan perlindungan polisi setempat.​

“Kedua anak ini terutama yang di bawah umur 16 tahun ini dia punya saudara Polwan di Polres Ternate. Sehingga si Polwan ini berupaya meminta tolong kepada teman seangkatannya di Polres Halmahera Barat atau Polsek Jailolo Selatan. Nah, ketemulah sama si NI, akhirnya diminta tolong untuk diamankan,” kata Adip Rojikan.

NI yang dimaksud adalah Nikmal Idwar.

“Si NI karena diminta tolong sama temannya sehingga pada tanggal 13 malam itu dicocokkan apa betul yang dimaksudkan temannya itu dua orang ini, nah ternyata betul sehingga diamankan di Polsek nah pada proses pengamanan inilah terjadi tindakan seperti itu,” papar Adip Rojikan.

Korban Trauma

Direktur LSM Daulat Perempuan Maluku Utara, Nurdewa Safar, yang mendampingi sekaligus menjadi kuasa hukum korban mengatakan pihaknya bekerjasama dengan psikolog untuk mengatasi trauma korban.

Kantor Polda Maluku Utara. (Facebook/@bidanghumaspoldamalut )

“Korban trauma itu tidak mau berhadapan dengan pihak pelaku dan bahkan juga ketika melihat seragam polisi merasa kayak orang Ternate bilang jengkel dengan baju yang dipakai oleh polisi. Itu yang diungkapkan korban ke kita oleh korban sendiri,” kata Nurdewa Safar dihubungi VOA, Kamis (24/6).

Nurdewa menegaskan perbuatan persetubuhan anak di bawah umur oleh personil polisi di Polsek Jailolo Selatan itu merupakan tindakan kejahatan terhadap Kemanusiaan, terlebih karena dilakukan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya mengayomi dan melindungi masyarakat. [yl/em]

Oleh: VOA

Rabu, 03 Maret 2021

Baru Kenal, Gadis Dibawah Umur di Perkosa Dua Pemuda

Baru Kenal, Gadis Dibawah Umur di Perkosa Dua Pemuda
Ilustrasi. Foto: pixabay.com

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Dua pemuda menjadi tersangka pelaku kasus pemerkosaan terhadap Gadis Dibawah Umur. Korban dan kedua tersangka diketahui baru saja berkenalan di sebuah caffe di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlanda Siagian mengungkapkan, setelah berkenalan, kedua tersangka membonceng korban dan temannya untuk jalan-jalan. Merasa sudah larut malam, teman korban mengajak pulang dan meminta diantar ke kos. 

"Setelah mengantar temannya korban ini, tersangka mengajak korban jalan-jalan sebentar. Korban sempat menolak, tapi karena terus dirayu akhirnya mau pergi," kata Frits, Selasa (2/3/2021).

Tanpa rasa curiga korban pun pergi menggunakan sepeda motor yang kendarai pelaku. Tiba-tiba, di tengah perjalanan, kedua tersangka menghentikan laju kendaraannya.

Kedua tersangka lalu memaksa korban turun dari motor dan membawanya ke rumah kosong. Di situlah, keduanya memperkosa korban secara bergilir. 

"Tersangka bersama barang bukti sudah diamankan," pungkasnya. (*)

Kamis, 25 Februari 2021

Pelaku Diduga Pemerkosa Anak Dibawah Umur Diamankan Oleh Polres Bima Kota

Pelaku (Tengah).

BorneoTribun Bima, NTB  - Terduga pelaku atas dugaan pemerkosaan terhadap bocah 10 tahun di Kecamatan Rasanae Barat kemarin, akhirnya diamankan ke Markas Komando (Mako) Polres Bima Kota, Rabu (24/2) sekitar pukul 16.30 wita. 

Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono menyampaikan, guna mengantisipasi aksi main hakim sendiri oleh keluarga korban, terduga pelaku berinisial AR (29) warga Kelurahan Dara, akhirnya diamankan petugas ke Mako Polres Bima Kota. Awalnya AR diamankan personel Polsek ke Polsek Rasbar dan guna mengindari aksi massa kemudian AR langsung dibawa ke Mako Polres Bima Kota. 

"AR sendiri mengaku takut karena sesaat sebelum korban meninggal, namanya sempat disebut oleh korban," Ujarnya, Kamis (26/2). 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut kata Kapolres, AR sekarang sedang berada di ruangan Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. "Untuk mempercepat proses  pembuktian kasus tersebut Tim kami sedang melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan mengumpulkan alat bukti", ungkapnya. 

Hingga sekarang sudah 3 orang saksi yang sudah diperiksa, mereka semuanya warga Kelurahan Dara. Rencana penyidik akan memanggil saksi lain lagi. 

"AR merupakan kakak ipar korban," Katanya

Sementara barang bukti yang sudah diamankan papar Kapolres adalah pakaian yang dikenakan korban saat masuk rumah sakit, penyidik juga akan mengambil hasil visum dari Puskesmas Paruga. 

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto, S.I.K., M.Si mengimbau kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri, percayakan pada Polisi yang memproses kasus tersebut hingga tuntas", ujarnya.

Sebagai catatan, "terduga AR sering melakukan perbuatan serupa, namun berhasil dimediasi oleh warga", tutupnya.(Adbravo)

Kamis, 21 Januari 2021

Breaking News : Kasatreskrim Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Pemerkosa 10 Anak



Tersangka

Borneotribun I Bengkayang, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Menangkap seorang Pria berinisial JP(36) warga Dusun Seburuk Desa Cipta Karya Karena diduga telah melakukan Pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur, Selasa (18/1/21).

Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma.SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Marhiba Mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari orang tua korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anaknya.

" Iya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka JP(36) Karena yang bersangkutan telah melakukan Tidak pidana persetubuhan Anak di bawah umur," ungkap Marhiba Kasat Reskrim Polres Bengkayang saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/21).

Kasat Reskrim menambahkan untuk mengetahui motif pelaku pihaknya akan segera memaparkannya saat gelar press release nantinya.

" Untuk motif pelaku nanti kita paparkan saat press release besok atau lusa, untuk sekarang kita masih melakukan interogasi. karena pelaku ini juga katanya ketua Sangar Bawang Nyamo yang ada di sungai Betung," Terang kasat. ( Rinto Andreas/Sudomo )


Editor : Hermanto

Rabu, 20 Januari 2021

Kepala Kantor Imigrasi Diduga Perkosa Pegawainya

Ilustrasi. (Foto:Image Google)

Borneotribun | Entikong, Sanggau - Oknum pejabat di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berinisial R, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bawahannya.

Dugaan kasus pemerkosaan yang dialami korban telah dilaporkan ke Polsek Entikong. Sebelumnya, korban juga sempat mendapat tindakan pelecehan pada jumat ( 15/1/21 ) lalu. 

Kapolsek Entikong, AKP Oloan Sihombing saat dikonfirmasi melalui akun singkat mengatakan jika dirinya baru saja selesai melakukan gelar perkara atas kasus pemerkosaan. 

Kendati demikian, Kapolsek belum dapat memberikan keterangan secara rinci kasus tersebut karena masih dalam penyidikan.

“Maaf, baru selesai gelar perkara kasusnya. Sementara masih kami dalami dulu kasusnya,” Tulis Oloan, Selasa (19/1/21).

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban belum dapat dikonfirmasi dan dugaan adanya kasus pemerkosaan tersebut sudah menjadi buah bibir di kalangan internal kantor Imigrasi. 

Bahkan beredar kabar kasus tersebut sudah sampai ke Kanwil Kemenkumham Kalbar. ( Lb/Rh )

Editor : Hermanto 

Rabu, 18 November 2020

Seorang Perempuan Diperkosa DG di Kebun Sawit, Ibu Kandung Melapor ke Polisi

IK Diperkosa DG di Kebun Sawit, Ibu Kandung Melapor ke Polisi
Foto: Ist

BorneoTribun | Kalbar - Seorang perempuan berinisial IK (17) diperkosa DG (20) di Kebun Kelapa Sawit, Jalan poros Sui Meling Dusun Jonti, Desa Emberas, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, minggu lalu (1/11/2020).

Korba IK langsung menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang berinisial DG.

Menurut pengakuan dari korban peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira jam 13.00 Wib di Lokasi Kebun Kelapa Sawit lokasi Jalan poros sui Meling  Dusun Jonti, Desa Emberas, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir. 

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masenggi melalui Polsek Tayan Hilir AIPTU Dedi Siamtoro menerangkan, pihaknya menerima laporan pada hari Senin (16/11/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.

"Ibu dari korban mendatangi Polsek Tayan Hilir melaporkan bahwa anak kandungnya berinisial IK telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial DG." kata AIPTU Dedi Siamtoro.

Setelah menerima Laporan, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir AIPTU Dedi Siamtoro melakukan gelar perkara awal bersama para Kanit Polsek dan Anggota Polsek Tayan Hilir dan setelah itu dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku DG yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak tersebut. 

Lanjut kata AIPTU Dedi Siamtoro, Sekira pukul 12.00 wib tim melakukan penyelidikan Ke Dusun Jonti Desa Emberas, kemudian sekira pukul14.30 wib diketahui keberadaan terduga pelaku yang ternyata sedang bekerja. 
Pelaku pemerkosaan
Pelaku pemerkosaan (Tengah Hitam). Foto: BorneoTribun/Liber

"Sekira pukul 15.00 wib terduga pelaku DG berhasil diamankan dilokasi kerjanya tanpa melakukan perlawanan," terang AIPTU Dedi Siamtoro.

Usai diamankan kemudian dilakukan interogasi awal bahwa DG mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi  IK. 

"DG beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut."ujarnya.

(Yk/Lb)

Minggu, 25 Oktober 2020

Adik Iparnya yang Masih Remaja Diperkosa, AAL Di Ringkus Polisi

Adik Iparnya yang Masih Remaja Diperkosa, AAL Dirungkus Polisi
Adik Iparnya yang Masih Remaja Diperkosa, AAL Dirungkus Polisi. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Medan, Sumut
- Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan dengan terpaksa meringkus seseorang laki- laki yang disangka sudah memperkosa remaja perempuan berinisial JS( 16), warga Jalur Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa( 22/ 09/ 2020) silam sekitar jam 11. 00 Wib.


Baca juga:

  1. Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu
  2. Pembunuh Rangga yang Mencegah Ibunya Diperkosa Meninggal di Sel
  3. Komnas Perempuan Minta Kasus Oknum Satlantas Pontianak di Kalbar Transparan


Laki- laki tersebut berinisial AAL( 30), tinggal di Jalur Patumbak- Talun Kenas, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


AAL melaksanakan aksi bejatnya dikala dia tiba ke rumah korban JS yang terletak di Jalur Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Memandang korban yang notabene adik iparnya lagi tertidur didalam kamar ditambah di rumah korban tidak orang, dikala seperti itu pelaku langsung melaksanakan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.


Sehabis puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengecam korban buat tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun.


setelah dinodai oleh abang iparnya, korban mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget serta membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.‬


Bersumber pada laporan itu, kepolisian melaksanakan penyelidikan, serta mengecek beberapa saksi, serta kesimpulannya sukses menangkap pelaku tanpa perlawanan.‬


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, SIK saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips A Purba, SH, Kamis (22/10/2020), membenarkan, "Pelaku telah diamankan pihak polsek patumbak, sementara, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif" terangnya.


“Awalnya kami mendapat pengaduan dari korban dan keluarganya pada (29/9/2020). Setelah itu kami terima penjelasan dan keterangan korban. Selanjutnya kami lakukan investigasi,” ujarnya.


‪Setelah beberapa hari melaksanakan penyelidikan, kepolisian memperoleh data kalau pelaku lagi posisi dikediamannya. Berikutnya, lelaki berambut pelontos ini berhasil ditangkap.‬


‪"Pelaku kami amankan Senin( 11/ 10/ 2020) kurang lebih jam 12. 00 Wib. Ia kami amankan sedang berdiri di depan rumahnya," beber Iptu Philips.


"Atas kasus ini kami persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimun 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (red)

Minggu, 18 Oktober 2020

Pembunuh Rangga yang Mencegah Ibunya Diperkosa Meninggal di Sel

Pembunuh Rangga yang Mencegah Ibunya Diperkosa Meninggal di Sel
Ilustrasi. (Yakop/BorneoTribun.com)


BorneoTribun | Banda Aceh - Samsul Bahri (41) meninggal saat hendak dibawa ke rumah sakit. Samsul adalah pembunuh Rangga (9) yang mencegah pemerkosaan ibunya DA (28).


"Tadi malam sekitar pukul 12 dia meninggal di ruang sel," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2020).


Polisi mengatakan, sehari sebelumnya, Samsul dibawa ke rumah sakit karena dehidrasi setelah tidak mau makan atau minum. Setelah menjalani perawatan, dokter mengizinkan Samsul untuk dibawa kembali ke penjara.


“Menurut teman satu selnya, dia memang tidak mau makan dan minum,” kata Arief.


Semalam Samsul dijadwalkan untuk dibawa kembali ke rumah sakit. Namun, polisi menemukan bahwa residivis kasus pembunuhan tersebut telah meninggal.


“Dokter belum memberikan informasi penyebab kematiannya. Kami ingin melakukan otopsi tapi pihak keluarga menolak,” kata Arief.


Sebelumnya, Samsul diduga membunuh Rangga karena teriakan agar ibu DA tidak diperkosa oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (10/10) pagi. (red)

Rabu, 23 September 2020

Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu

Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu
Pelaku. (Foto: Rilis)


BorneoTribun | Makasar, Sulsel - Dicekoki Miras sampai mabuk, Diduga seorang Perempuan berinisial EA disetubuhi Pria-Pria nafsu di salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya, Kota Makassar, Sulsel.

Tujuh orang tersangka telah diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang, Minggu malam (20/09/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keterangan yang dihimpun awak media, bahwa penangkapan para tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul ini dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban, EA ke Polsek Panakukkang, Minggu (20/09/2020).

"Sebanyak 7 (tujuh) tersangka diduga pelaku yakni, seorang perempuan berinisial SW (21) dan enam orang pria berinisial MIS (23), UFH (21), AF (22), MF (26), MNA (20), MIB(25) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu." terang Ipda Fahrul.

Ipda Fahrul menceritakan, kronologis kejadiannya berawal ketika korban EA pada Minggu dini hari berada di tempat hiburan malam Barcode bersama rekannya lelaki AF.

Tak lama kemudian AF mengajak korban bertemu temannya lelaki MIS yang sudah berada di Barcode lebih awal bersama kawan-kawannya.

Selanjutnya AF bersama EA bertemu dengan MIS yang sedang berpesta miras jenis Bir bersama teman-temannya yang lain.

Korban selanjutnya ikut bergabung dalam pesta miras tersebut, dan tak lama kemudian MF menawarkan minuman dan EA menerima tawaran itu lalu melanjutkan berpesta miras jenis Bir bersama-sama.

Setelah berpesta miras, sekitar pukul 04.00 Wita korban yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian bersama-sama rekan-rekan satu meja tersebut meninggalkan Barcode dan menuju salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya untuk membuka kamar sehingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut yang selanjutnya dilaporkan EA ke Polsek Panakukkang.

Mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salahsatu Hotel nomor kamar 101 Jln Toddopuli Raya, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga pelaku sedang berada di Jln Pelita Raya.

Anggota Resmob pun langsung bergerak cepat menuju tempat dimaksud dan berhasil meringkus MIB dan MNA.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jln Baji Pangisseng dan berhasil menangkap MF yang sedang berada di rumah mertuanya.

Setelah itu, pengembangan diteruskan ke Topaz Jln Boulevard dan berhasil mengamankan AF.

Para tersangka yang diringkus itu langsung dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diinterogasi.

Sementara tersangka lainnya, MIS, UFH, dan perempuan Sonia secara kooperatif bersedia hadir di Posko Resmob Polsek Panakukkang guna diambil keterangannya.

Hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada para tersangka menyebutkan, perempuan SW mengaku bersama korban datang ke kamar 101 dalam keadaan mabuk.

Setelah beberapa jam kemudian, SW bersama MF mendapati AF berada di kamar bersama korban.

Sementara UFH mengakui tidur bersama MIS dan MNA di kamar 103. Sedangkan MIS membenarkan jika dirinya yang mengantar teman-temannya ke hotel namun tidak sempat naik ke kamar hotel karena langsung pulang ke rumahnya.

Tersangka MIB membenarkan dirinya bersama teman-temannya datang ke Hotel untuk menginap, tapi dia membuka kamar 103 dan berduaan bersama perempuan SW selama kurang lebih 40 menit.

Selanjutnya tersangka AF kepada polisi mengaku berada di kamar 101 bersama korban selama kurang lebih 20 menit.

Ia mengakui pula sempat berpelukan lalu membuka bajunya karena AC kurang dingin dan kemudian membuka celana korban hingga melakukan hubungan intim.

Tersangka AF membenarkan dirinya masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW.

Dan saat masuk kamar itu didapatinya celana korban sudah dibawah lutut dan iapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali terhadap korban.

Tersangka MNA saat diinterogasi petugas, juga mengaku masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW, kemudian mendapati korban sudah tidak menggunakan celana dan diapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.

Korban perempuan EA saat diambil keterangannya mengaku telah mengalami pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan 6 orang pria di dalam kamar 101 salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya Makassar terhadap dirinya yang saat itu dalam kondisi mabuk akibat minum alkohol jenis Bir.

Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda HR-V warna silver bernomor polisi DD 99 WQ dan 1 pasabg baju beserta pakaian dalam korban, aparat kepolisian juga melakukan olah TKP di kamar Hotel dan mengambil keterangan saksi serta menyerahkan tersangka pelaku dan barang buktinya ke Unit Riksa Polsek Panakukkang untuk proses hukum lebih lanjut. (YK/AT/JW)

Selasa, 19 Mei 2020

NAJIS, Anak 13 Tahun Di Perkosa Ayah Kandung Hingga Hamil 6 Bulan Di Meragun



Fhoto : Pelaku A ( Kiri ), Korban N ( Kanan ) Beserta Barang Bukti Yang Di Amankan. Doc. Mus.

BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Saat dikonfirmasi media ini, Selasa ( 19/5/20 ) Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik Darman Putra membenarkan dan menjelaskan kronologis kejadian.

Menurut Kapolsek, berawal dari pelapor untuk melaksanakan Sambang Desa, sesampainya di Kantor Desa Meragun mendapatkan informasi kalau di salahsatu Dusun Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman  Kabupaten Sekadau ada masyarakat yang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri ( N, 13 Tahun/ Korban ) yang masih di bawah umur sampai anak tersebut hamil sekitar 6 (enam) bulan. 

Mendapati informasi tersebut, Pelapor ( Bhabinkamtibmas-red ) langsung menuju TKP dan melaporkan kepada Kapolsek Nanga Taman.

Melalui Unit Reskrim, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan dan berkoordinasi dengan Aparatur Desa Meragun.

Alhasil, setelah di_interogasi Pelaku mengakui perbuatannya kemudian Petugas langsung membawa pelaku ( A, 36 Tahun ) dan mengamankan barang bukti ke Polsek Nanga Taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib di Rumah Saudari MS yang berada di  salahsatu Dusun di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil ". Jelas Kapolsek menurut pengakuan Tersangka AD saat di interogasi. 

Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan diMapolsek Nanga taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Penulis : Mussin
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno