Berita Borneotribun.com: Pemilu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Agustus 2023

Wakil Bupati Kubu Raya Ajak Warga Jaga Persatuan di Tahun Politik

Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo.
KUBU RAYA - Memasuki tahun politik, Wakil Bupati Kubu Raya, Sujiwo, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjaga persatuan di tengah perbedaan pilihan politik yang mungkin muncul. Menurut Sujiwo, perbedaan pandangan politik adalah hal yang wajar dan merupakan bagian tak terpisahkan dari dinamika demokrasi.

"Kita perlu selalu merawat kerukunan, solidaritas, dan kekompakan di antara kita, terutama dalam konteks tahun politik. Perbedaan pilihan terkait presiden, bupati, gubernur, dan legislatif adalah hal yang lumrah," ungkap Sujiwo dalam kunjungannya saat merayakan HUT ke-78 Republik Indonesia dan HUT ke-21 Desa Teluk Kapuas di Posko Damkar Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, pada Minggu (27/8).

Namun, Sujiwo menekankan bahwa perbedaan pandangan politik harus dilihat sebagai suatu keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi pemecah belah masyarakat.

"Kita harus mengutamakan rasa kekeluargaan dan persaudaraan di atas segalanya. Sementara perbedaan pilihan politik adalah suatu fenomena yang tidak bisa dihindari, seperti halnya sunatullah. Oleh karena itu, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi kita untuk saling menjauh," tegasnya.

Lebih jauh, Sujiwo juga mengajak para pendidik untuk terus mengajarkan nilai-nilai Pancasila kepada generasi muda sejak dini. Menurutnya, Pancasila adalah dasar yang mengokohkan eksistensi bangsa Indonesia.

"Kita perlu memperkenalkan Pancasila kepada generasi muda sejak usia dini. Mengapa demikian? Karena dasar yang telah menyatukan negara Indonesia selama ini adalah Pancasila," paparnya.

Sujiwo tak lupa untuk memberikan ucapan selamat kepada masyarakat dan Pemerintah Desa Teluk Kapuas yang merayakan usia ke-21. Ia mengapresiasi perkembangan pesat yang telah dicapai oleh desa tersebut di bawah kepemimpinan Kepala Desa Abdul Halim.

"Dalam kapasitas saya sebagai perwakilan pribadi, keluarga, dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, saya ingin menyampaikan ucapan selamat ulang tahun kepada Desa Teluk Kapuas. Saya melihat banyak kemajuan yang telah dicapai oleh desa ini di bawah kepemimpinan Pak Kades Abdul Halim," ungkapnya.

Ia juga mengakhiri pidatonya dengan mengucapkan selamat ulang tahun ke-78 untuk Indonesia, berharap agar bangsa ini terus meraih kesuksesan dan kesejahteraan di masa depan.

Artikel ini disusun untuk merangkul semangat persatuan dan menghormati perbedaan dalam konteks tahun politik yang tengah berlangsung.

(Tim Liputan)

Senin, 21 Agustus 2023

PDIP Pasang Stiker Ganjar Serentak, Cornelis Siap Menangkan Ganjar di Kalbar

PDIP Pasang Stiker Ganjar Serentak, Cornelis Siap Menangkan Ganjar di Kalbar.
LANDAK - Guna memenangkan kontestasi pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) seluruh Indonesia mulai memanaskan mesin politik dengan menjalankan himbauan partai yakni melakukan door to door secara serentak pada 19 agustus 2023 yakni pemasangan stiker dan atribut calon presiden PDI Perjuangan Ganjar Pranowo

Cara blusukan dan bertemu langsung dengan warga menjadi pilihan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) fraksi PDI Perjuangan, Cornelis untuk memperkenalkan capres Ganjar Pranowo yang di usung oleh PDI Perjuangan di Pemilu 2024 mendatang.

Seraya blusukan dikatakan Cornelis, dirinya juga menyerap langsung aspirasi warga serta melakukan penempelan stiker capres Ganjar Pranowo di wilayah Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

"Saya pilih Kabupaten Landak karena ini masuk dalam wilayah daerah pemilihan (dapil) saya, Landak jadi daerah pertama saya turun kelapangan untuk memperkenalkan capres yang diusung oleh PDI Perjuangan, selanjutnya kita akan turun ke kabupaten lain yang ada di Kalimantan Barat," ujar Cornelis, saat ditemui di kediamannya, di Ngabang, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu (20/8/23).

Cornelis mengatakan Pemilu 2024 dirinya beserta seluruh kader PDI Perjuangan akan memenangkan capres Ganjar Pranowo di wilayah Kalimantan Barat.

"Target kita Pak Ganjar menang di Kalimantan Barat. Kita siap berjuang untuk meraih kemenangan dan menuju Indonesia emas dimasa yang akan datang," tegas Cornelis.

Lebih jauh Cornelis menegaskan seluruh kader PDI Perjuangan bergerak dengan berlandaskan instruksi partai dan sebagai petugas partai seluruh kader PDI Perjuangan, siap berjuang meraih kemenangan ketiga di Pemilu 2024 mendatang.

"Kita bergerak berdasarkan instruksi partai, partai menugaskan kita, kita semua harus siap bekerja dan berjuang untuk meraih kemenangan serta mengantarkan Pak Ganjar Pranowo sebagai presiden untuk melanjutkan apa yang telah dikerjakan oleh Presiden Joko Widodo selama 10 tahun memimpin Indonesia," pungkas Cornelis.

(Tim Red)

Minggu, 20 Agustus 2023

Laksanakan Instruksi Partai, Kader PDIP Bagikan Stiker Capres Ganjar

Laksanakan Instruksi Partai, Kader PDIP Bagikan Stiker Capres Ganjar.
PONTIANAK - Seluruh kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan membagikan dan memasang stiker dengan wajah Ganjar Pranowo dari rumah ke rumah, serentak, sabtu (19/08/23).

Menurut Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Pontianak dari PDI Perjuangan, Dekki Lawandera, pembagian dan pemasangan stiker ini untuk mengenalkan sosok calon presiden yang diusung PDI Perjuangan di Pemilu 2024, sekaligus melaksanakan instruksi partai. 

“Tadi kita melaksanakan instruksi partai yakni membagikan dan pemasangan stiker capres dari PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo. Kami berterima kasih dan bersyukur dengan respons masyarakat yang ternyata sudah mengenal sosok Ganjar Pranowo," ungkap bacaleg PDI Perjuangan daerah pemilihan (dapil) Pontianak Barat ini.

Pemasangan stiker di rumah-rumah warga di sekitar Kecamatan Pontianak Barat ini dimulai pada pukul 09.00 WIB. 

Pemasangan dan pembagian stiker, lanjut Dekki, juga menjadi bukti kehadiran kader-kader PDI Perjuangan di tengah masyarakat.

"Turun ke lapangan untuk bertemu dan menampung aspirasi masyarakat ini sudah menjadi kewajiban kader PDI Perjuangan,” katanya. 

Masyarakat tak perlu sungkan menyampaikan aspirasi mereka kepada PDI Perjuangan, imbuh Dekki. 

Salah seorang masyarakat, Erni mengaku senang akan kehadiran kader PDI Perjuangan ke rumahnya. 

Menurutnya, sudah seharusnya bakal calon legislatif hadir dan bertemu masyarakat untuk memperkenalkan diri. 

"Saya senang kalau ada bacaleg yang dapat langsung bertemu kami, sehingga saya bisa menyampaikan aspirasi kepada mereka,” kata Erni. 

Erni berharap kader PDI Perjuangan bisa menyuarakan aspirasi pelaku UMKM seperti dirinya. 

“Saya harap Pak Dekki dapat menyuarakan aspirasi ibu-ibu pelaku UMKM agar kami bisa maju dan semakin mandiri,” pungkasnya.

(Tim Liputan)

Minggu, 13 Agustus 2023

Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Geser Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan

Surat keputusan Badan Pengawas Pemilu RI.
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia mengeluarkan keputusan nomor: 280/KP.1.00/K1/08/2023 tentang perubahan ketiga keputusan ketua Badan Pengawas Pemilu nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh ketua Badan Pengawas Pemilu RI, Rahmat Bagja di Jakarta pada Sabtu 12 Agustus 2023.

Berikut isi surat keputusan Badan Pengawas Pemilu RI tersebut,

- Menimbang

a. Bahwa dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan
Pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/Kota, maka
perlu dibentuk Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dihasilkan melalui suatu rangkaian tahapan seleksi;

b. Bahwa sebelumnya telah ditetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028;

c. Bahwa sehubungan dengan perkembangan dan dinamika
tahapan seleksi, sehingga diperlukan beberapa perubahan serta penyesuaian pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan
Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 –2028; dan

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan
Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023 – 2028.




- Mengingat

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6109);

2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 224); dan

3. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun
2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian
Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1070).

- Menetapkan

Pertama : Mengubah pengaturan terkait Jadwal Pengumuman Calon Anggota Terpilih dan Pelantikan sebagaimana disebutkan pada Jadwal Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan Tahun 2023-2028 halaman ii nomor 13 Pengumuman calon Anggota
Terpilih dan Pelantikan tertera “Sabtu 12 Agustus 2023 diubah
menjadi “Senin, 14 Agustus 2023 dan pelaksanaan Pelantikan
dari yang semula: “Senin 14 Agustus s.d. Rabu, 16 Agustus
2023” di ubah menjadi “Rabu, 16 Agustus s.d. Minggu, 20 Agustus
2023.”

Kedua : Keputusan ini mulai berlaku sejak 12 Juli 2023, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan diatur dengan Keputusan Ketua Bawaslu.

Setelah dicermati, dalam keputusan tersebut juga terdapat kekeliruan dalam penulisan bulan pada poin kedua keputusan.

(Tim Redaksi)

Jumat, 11 Agustus 2023

KPU Kota Pontianak Memastikan Partisipasi Pemilih Berkebutuhan Khusus dalam Pemilu 2024

KPU Kota Pontianak Memastikan Partisipasi Pemilih Berkebutuhan Khusus dalam Pemilu 2024.
PONTIANAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memastikan partisipasi penuh kalangan disabilitas dan berkebutuhan khusus dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024.

Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Pontianak, David Teguh, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah konkret untuk memastikan bahwa pemilih dari kelompok disabilitas dan berkebutuhan khusus dapat melaksanakan hak suara mereka tanpa hambatan.

"Jadi teman-teman pemilih dari kalangan disabilitas atau berkebutuhan khusus tidak perlu khawatir karena kami akan memberikan bantuan di tempat pemungutan suara (TPS) dengan menyediakan surat suara khusus penyandang tuna netra, penyesuaian desain bilik suara, ataupun penerjemah untuk tuna rungu dan wicara," kata David Teguh saat diwawancara di Pontianak.

David menambahkan bahwa KPU telah secara aktif melibatkan penerjemah bahasa dalam setiap tahap sosialisasi pemilu untuk memastikan bahwa informasi dan panduan terkait pemilu tersedia bagi pemilih disabilitas.

Lebih lanjut, David menegaskan bahwa KPU Kota Pontianak menjunjung tinggi prinsip tanpa diskriminasi dalam proses pemilihan umum, termasuk untuk kalangan pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus.

Mengenai jumlah pemilih disabilitas dan berkebutuhan khusus di Kota Pontianak, David menjelaskan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan pada 21 Juni 2023, terdapat sekitar 1.976 pemilih dengan enam kategori disabilitas.

"Pemilih dengan disabilitas fisik mencapai 1.179 orang, disusul oleh pemilih dengan disabilitas mental sebanyak 403 orang, tuna wicara 212 orang, tuna netra 101 orang, disabilitas intelektual 56 orang, dan tuna rungu 25 orang," ungkapnya.

Terkait program atau aturan khusus yang akan diterapkan dalam pemungutan suara untuk kelompok ini, David menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari peraturan KPU mengenai Penghitungan Suara (Tungsura).

"Biasanya, pemilih disabilitas akan mendapatkan prioritas di TPS. Setiap TPS akan ditandai jika terdapat pemilih disabilitas, sehingga petugas di TPS dapat dengan mudah mengenali dan membantu pemilih tersebut dalam proses pemungutan suara," jelas David.

Dengan komitmen dan langkah-langkah konkret ini, KPU Kota Pontianak bertujuan untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 menjadi momentum inklusif bagi seluruh warga, tanpa memandang latar belakang dan kondisi khusus.

(Tim Redaksi)

KPU Singkawang Sosialisasikan Syarat Pindah Memilih untuk Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum Kota Singkawang.
SINGKAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang, Kalimantan Barat, tengah mensosialisasikan sembilan syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik bagi warga yang ingin memilih di lokasi lain atau pindah tempat memilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Anggota KPU Kota Singkawang, Umar Farouk, menyatakan bahwa proses pindah tempat memilih dapat diurus oleh warga yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Pengurusan ini dapat dilakukan melalui PPS (Pusat Pemungutan Suara) di desa, PPK (Pusat Pemungutan Suara) di kecamatan, atau langsung ke KPU Kabupaten/Kota, baik di wilayah asal maupun tujuan. Selain itu, dokumen yang mendukung sembilan alasan untuk pindah memilih juga harus disertakan.

Salah satu persyaratan adalah jika pemilih menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dengan pendamping keluarga, bagi penyandang disabilitas yang sedang menjalani perawatan, atau yang tengah menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkoba. Selain itu, pemilih yang sedang dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), sedang menjalani tugas belajar, atau pindah domisili juga termasuk dalam kriteria tersebut. Pemilih yang terdampak bencana alam atau bekerja di luar domisili juga memenuhi syarat.

"Dalam melengkapi persyaratan untuk pindah memilih, selain fotokopi identitas kependudukan, pemilih harus juga menyertakan dokumen yang menjadi bukti pendukung alasan pindah tempat memilih. Dokumen-dokumen ini akan dimasukkan ke dalam sistem Sidalih karena proses pengurusan pindah memilih dilakukan secara daring," ujar Umar, yang bertanggung jawab atas perencanaan, data, dan informasi di KPU Kota Singkawang.

Pengurusan pindah tempat memilih dengan berdasarkan sembilan keadaan tertentu harus diselesaikan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, untuk empat keadaan tertentu lainnya yang telah diatur, proses ini harus selesai paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Umar menjelaskan, pengurusan tersebut harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20 tahun 2019, tenggat waktu ini diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, khususnya bagi pemilih yang sedang sakit, dalam tahanan, terdampak bencana, atau tengah menjalankan tugas.

Pemilih yang telah pindah tempat akan menerima surat suara berdasarkan domisili yang terdaftar dalam DPT dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Terdapat lima jenis surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Umar menambahkan bahwa jika pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Utara dan ingin memilih di Kecamatan Singkawang Selatan, maka surat suara yang akan diterima hanya empat jenis. Surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota tidak akan diberikan karena tidak masuk dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil).

"Dalam situasi di mana pemilih berasal dari Kabupaten Bengkayang, mereka akan menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih berada dalam satu Dapil. Namun, jika berasal dari Kabupaten Sintang, mereka hanya akan menerima dua surat suara, yaitu untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, serta DPD. Surat suara untuk DPR RI tidak akan diberikan karena masuk dalam Dapil yang berbeda," jelasnya.

"Kegiatan pindah memilih dan pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah dimulai sejak tanggal 22 Juni 2023. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 27, proses penyusunan DPTb akan berlangsung mulai 22 Juni 2023 hingga 8 Februari 2024 mendatang. Kegiatan ini mencakup penyusunan dan rekapitulasi DPTb," tambah Umar Faruq, Anggota KPU Kota Singkawang.

(Tim Liputan)

Rabu, 09 Agustus 2023

KPU Kalbar Beri Waktu 6 Hari untuk Partai Politik Perbaiki Dokumen Bacaleg

KPU Kalbar Beri Waktu 6 Hari untuk Partai Politik Perbaiki Dokumen Bacaleg.
PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat (Kalbar) telah memberikan periode enam hari kepada partai politik untuk memperbaiki dokumen bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang mengikuti Pemilu 2024.

Dalam fase pencermatan yang berlangsung dari tanggal 6-18 Agustus 2023, partai politik dapat melakukan perbaikan atau menggantikan bacaleg yang tidak memenuhi syarat.

Komisioner KPU Kalbar, Syarifah Nuraini, mengatakan bahwa proses ini mengikuti mekanisme yang sudah berlaku sebelumnya.

KPU Kalbar mengeluarkan pengumuman terkait persyaratan bacaleg setelah tahap verifikasi administrasi. 

Dalam pengumuman tersebut, KPU mengingatkan partai politik untuk memperbaiki dokumen bacaleg yang sebelumnya tidak memenuhi syarat setelah proses verifikasi administrasi.

Jumlah bacaleg yang memenuhi syarat berjumlah 827 dari 18 partai politik, sementara yang tidak memenuhi syarat mencapai 279 orang.

Partai politik diwajibkan mendapatkan persetujuan dari tingkat pusat sebelum mengajukan perubahan bacaleg. 

Beberapa partai politik telah berkomunikasi dengan KPU mengenai penggantian atau perbaikan bacaleg mereka. 

Tahap kritis akan berlangsung antara tanggal 12-15 Agustus saat verifikasi administrasi pencermatan dilaksanakan.

Syarifah Nuraini menegaskan bahwa bacaleg yang tidak memenuhi syarat pada tahap ini tidak akan dimasukkan dalam daftar calon sementara (DCS). 

Alasan tidak memenuhi syarat bagi bacaleg beragam, mulai dari kelengkapan dokumen yang kurang hingga tidak dilakukannya perbaikan dokumen sesuai waktu yang ditentukan. 

Partai politik memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan atau penggantian pada periode ini. 

(Tim Liputan)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno