Sabtu, 20 Mei 2023
Jumat, 19 Mei 2023
Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Rabu, 17 Mei 2023
Polres Ketapang Amankan Seorang Tersangka Kasus Pencabulan
Rabu, 22 Februari 2023
Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar
Jumat, 17 Februari 2023
Berita Sanggau : IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali
Kamis, 05 Januari 2023
Cabuli Anak Bawah Umur Disertai Ancaman Bunuh Via WhatsApp, FE Diringkus Polisi
Kamis, 29 September 2022
Cerita Pencabulan di Sekadau, Katanya di iming-imingi pekerjaan di Pontianak
[Kanan] pelaku pencabulan ML. (borneoSekadau/Yakop) |
BorneoSekadau, Kalbar – Pelaku berinisial ML nekat mencabuli seorang gadis berinisial AI di sebuah penginapan di Kecamtan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. AI di iming-imingi pekerjaan di sebuah yayasan yang berada di Pontianak.
Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono menerangkan, menurut keterangan pelapor, kejadian pencabulan tersebut bermula Pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.00 wib, ML mendatangi rumah orang tua AI yang beralamat di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.
"Kedatangan ML bermaksud untuk menawarkan pekerjaan di sebuah yayasan yang berada di Pontianak kepada AI," terang Kasat Reskrim.
Lanjut kata Kasat Reskrim, AI menetujui tawaran pekerjaan tersebut, sehingga ML meminta izin kepada orang tua dari AI untuk membawa AI ke Pontianak.
"Di perjalanan sekitar jam 16.00 wib, ML dan AI behenti singgah di sebuah penginapan di kecamtan nanga taman, Kabupaten Sekadau. Kemudian ML membawa AI ke dalam penginapan dan memasukan AI ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat," kata Iptu Rahmad Kartono.
ML meyuruh AI untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Sehingga terjadilah rayuan si ML kepada AI. ML dengan bermacam alasan, agar bisa mencabuli AI.
"Kemudaian ML mlakukan hal yang tidak sewajarnya kepada AI, sampai-sampai ML meminta kepada AI agar bisa bersetubuh dengan AI dengan menjanjikan bayaran, namun si AI menolaknya," kata Iptu Rahmad Kartono.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, Pelaku ML mengajak korban AI untuk makan, setelah selesai makan keduanya kembali ke penginapan, kemudian setelah sampai di penginapan ML tidur, dan si AI menghubungi cowoknya sekitar jam 02.00 wib minta di jemput di penginapan tersebut.
"Sekira jam 03.00 wib cowok AI sampai di penginapan, kemudian membawa si AI keluar dari penginapan tersebut, dan selanjut nya AI melapor kan kejadian tersebut ke polres sekadau untuk di tindak lanjuti,' terang Kasat Reskrim.
Sementara, Kata Kasat Reskrim, pihaknya sudah mengamankan pelaku ML beserta barang bukti. ML dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.
(Yakop)