Berita Borneotribun.com: Pencabulan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 07 Agustus 2022

Pelaku Percabulan Di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi

Pelaku Percabulan Di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi
Ilustrasi. Pelaku Percabulan Di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polisi.

BorneoTribun, Banda Aceh - Seorang pemuda dari salah satu desa di Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, ditangkap oleh Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Banda Aceh di rumahnya, Jumat (5/8/2022) malam.

Pasalnya, dia telah memperkosa dan melecehkan Kembang (14), bukan nama sebenarnya, di salah satu hotel terkenal di Banda Aceh.

Kapolres Banda Aceh, Kombes. Pol. Joko Krisdiyanto, S.I.K., melalui Kepala Bareskrim Kompol. M. Ryan Citra Yudha, S.I.K., mengatakan bahwa Kembang diperkosa dan dilecehkan secara seksual sebanyak dua kali.

"Kembang diperkosa dua kali di sebuah hotel ternama di Banda Aceh," kata Kepala Bareskrim.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh menjelaskan, kejadian bermula pada Rabu (4/5/2022) saat tersangka menjemput korban menggunakan sepeda motor sekitar pukul 14.00 WIB di rumahnya.

“Setelah menjemput korban, tersangka membawanya keliling kota Banda Aceh dan makan siang di salah satu tempat. Kemudian tersangka membawa korban ke sebuah hotel ternama di Banda Aceh dengan tujuan untuk check in,” jelasnya.

Saat itu, Kembang bertanya kepada tersangka "sedang apa kamu di sini," dan tersangka menjawab "ikut saja," tambah Kompol. Ryan.

Beberapa saat kemudian, tersangka menuju resepsionis hotel dan Kembang disuruh menunggu di baseman. Usai melakukan check in, tersangka meminta korban masuk ke kamar.

“Saat berada di dalam kamar, tersangka mengajak korban berhubungan badan di bawah ancaman pisau, dan akan menyebarkan video kejadian sebelumnya ke media sosial. Karena ketakutan, korban tidak melawan dan tersangka langsung memperkosa dan memperkosanya. melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Banda Aceh.

Orang tua korban akhirnya mengetahui kejadian tersebut, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Usai laporan dari orang tua korban, Sabtu (4/6/2022) lalu, personel Satreskrim melakukan penyelidikan terkait kasus yang dilaporkan.

"Kasus yang dilaporkan oleh orang tua korban ini menjadi perhatian kami dan keberadaan tersangka terus dicari sehingga pada Jumat (5/8/2022) malam, pelaku ditangkap oleh Personil Unit PPA di rumahnya di Banda Aceh," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

(Humas TB/Polri)

Kamis, 28 Juli 2022

Ayah Tiri Cabuli Anaknya Hingga Hamil 7 Bulan Di Beduai


Tersangka pencabulan anak tiri (Liber/Borneotribun)

Borneotribun Sanggau, Kalbar - Seorang anak dibawah umur berinisial D usia 14 tahun di Kecamatan Beduai, Menjadi korban pencabulan untuk melayani nafsu bejat ayah tirinya berinisial ME (47 thn), atas perbuatannya sang ayah tiri dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Beduai pada 16 Juli 2022.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Waka Polres Sanggau Kompol Novrial Alberto Kombo membenarkan kejadian tersebut " ya benar telah terjadi persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan ayah tiri korban di Beduai,"Kata Kombo Kamis (28/07/2022) diruang kerjanya.

Kombo menjelaskan, kejadian ini bermula dikampung tempat korban tinggal Desa Sungai Ilai santer informasi bahwa korban D sedang hamil, untuk memastikan informasi tersebut Guru ditempat korban sekolah memanggil korban untuk dilakukan test kehamilan dan membawa korban ke Bidan setempat, setelah di test kehamilan ternyata benar adanya bahwa korban sedang hamil 7 Bulan.

Setelah mendapatkan kepastian dari bidan bahwa korban dalam kondisi hamil 7 bulan, guru tersebut melaporkan hal tersebut kepada pihak keluarga korban.

Mendengar korban hamil 7 bulan pihak keluarga pada tanggal 16 Juli melaporkan Ayah tirinya ke Polsek Beduai, mendapatkan laporan tersebut Polsek Beduai langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap ME dirumahnya di Desa Sungai Ilai.

Menurut keterangan korban,pelaku menyetubuhi anak tirinya pada saat korban pulang sekolah di rumah mereka ,pada saat perbuatan tersebut terjadi ibu korban tidak berada di rumah disitulah dengan leluasa Ayah tiri ini menyetubuhi anaknya,pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali dan diancam akan dibunuh jika melapor ke orang.

"Atas perbuatannya pelaku sekarang sudah diamankan Polisi di Polres Sanggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,"kata Kombo.

Reporter : Libertus

Senin, 10 Januari 2022

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur
FOTO ILUSTRASI. Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU, KALBAR – Berdalih dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ), Seorang Dukun di Sanggau berinisial SO (58) malah mencabuli 3 gadis di bawah umur di hari yang sama. 

Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58 Tahun) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur berinisial ML(14 tahun), FT(15 tahun), TM(17 tahun).

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. 

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah pada hari Kamis  6 Januari 2022 Sekitar pukul 10.30 wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau
untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial SO (58 tahun) yang diawali pada hari Jumat pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan pengungkapkan terjadinya peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Pada saat itu SN (50 tahun) pergi berobat alternatif di rumah tersangka SO dengan membawa 1 orang cucu berinisial TM(14) dan 2 orang Anak berinisial ML(17) dan FT(15) kemudian setelah berobat langsung pulang," ucap Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa pada Tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib, tersangka SO menelpon SI si istri SN selaku pelapor, menyuruh anak dan cucu SN yaitu ML, FT, TM supaya kerumah tersangka SO dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ) dan selanjut pergilah ketiga anak tersebut ke rumah tersangka SO. 

Berdasarkan cerita dari SI istri pelapor, FT disuruh membuka celana oleh tersangka SO dan selanjutnya SO melakukan hal tidak terpuji dengan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan FT setelah selesai melakukan hal tersebut FT di keluar dari kamar atau ruangan khusus tersebut.

Kemudian, selanjutnya ML di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, kesempatan tersebut tersangka SO melakukan pelecehan terhadap korban ML.

Dan selanjutnya TM di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, dalam kesempatan tersebut tersangka SO melancarkan aksinya dengan dengan melakukan hal tidak senonoh dengan menodai korban TM. 

Setelah selesai korban TM keluar kamar dalam keadaan menangis dan ketiga korban ML, TM, FT langsung pulang kerumahnya di Kecamatan Sekayam dan langsung bercerita kepada SI selaku Orang tua dan nenek korban.

"Atas kejadian tersebut SN selaku Orang tua dan kakek korban melaporkan ke SPKT Polres Sanggau untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut," pungkas Tri Prasetyo. 

Dikatakannya, Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dikroscek terkait informasi dari SN. 

"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, Senin (10/1/2022).

Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa barang Bukti yang telah disita berupa satu set alat perdukunan dan pakaian serta melakukan Visum et Repertum ke para Korban.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," tutupnya.

Artikel ini telah ditayangkan BorneoTribun Sanggau dengan Judul "Seorang Kakek Mencabuli 3 Gadis Dalam Waktu Bersamaan, 2 Diantaranya Kakak Adik".

(Libertus)

Kamis, 06 Januari 2022

Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan

Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan
Foto Ilustrasi. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU – Polres Sanggau telah menetapkan status tersangka kepada SI alias DI (31) warga Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan terhadap tidak lain merupakan anak tirinya.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah korban sebut saja Mawar (15 Tahun) bercerita kepada seseorang yang ia kenal dimana orang tersebut memberitahukan kepada bibi korban dan atas dasar kejadian tersebut bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo menetapkan status tersangka kepada SI (31) warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau atas kasus pencabulan dengan korban yang merupakan anak tirinya.

Foto Pelaku. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

Hingga akhirnya pelaku diamankan pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/343/X11/2021/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA KALBAR, Tanggal 20 Desember 2021 tentang TP Persetubuhan Terhadap Anak Bawah Umur Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. SIDIK/87/X11/2021/RESKRIM, tanggal 20 Desember 2021.

"Pelaku kemudian dibawa ke polsek untuk dikroscek terkait informasi dari korban. Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., saat konferensi pers saat mengadakan press release di ruangan lobi Polres Sanggau pada Kamis 6 Januari 2022.

Selain memeriksa pelaku, petugas juga menghadirkan korban. Dari pemeriksaan tersebut, terungkap bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021.

"Dari keterangan korban Mawar telah terjadi pencabulan lebih dari satu kali, bahwa pelaku telah mencabuli anak tirinya sebanyak dua kali dari kurun waktu Juni dan Juli 2021," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo.

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo mengatakan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Desember 2021, sekira pukul 14.00 WIB telah datang seorang perempuan bernama ASIYAH selaku bibi korban  ke SPKT Polres Sanggau untuk melaporkan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh SI alias DI (31 Tahun).

Diketahui, Pelaku merupakan orang tua selaku ayah tiri korban yang telah dilakukan di rumah jalan Liku Kapuas, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada bulan Juli 2020 sekira siang hari. 

"Atas dasar kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Lebih lanjut, sebelum melaksanakan aksinya, tersangka melakukan paksa dengan cara kekerasan. 

Foto barang Bukti. Beranjak Dewasa, Mawar Jadi Korban Aksi Bejat Ayah Tirinya, Pelaku main Kekerasan. 

Keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri atau orang tua tiri korban.

"Dan tersangka telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya," ungkap Tri Prasetyo.

Sementara, Barang Bukti yang telah di sita berupa empat (4) helai pakaian korban. 

Tersangka akan di kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara.

(Libertus)

Minggu, 02 Januari 2022

6 Tahun Cabuli Anak Kandung, Korban Diam karena Diancam

6 Tahun Cabuli Anak Kandung, Korban Diam karena Diancam
(Foto: Pelaku dan Korban). 6 Tahun Cabuli Anak Kandung, Korban Diam karena Diancam. 

BORNEOTRIBUN KETAPANG, KALBAR — Polres Ketapang mengamankan seorang laki laki berinisial AS ( 50 tahun ), pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri pada Selasa 25 Desember 2021 lalu.

AS yang merupakan warga dari Kabupaten Sanggau, Dia sehari hari bekerja sebagai karyawan perusahaan sawit PT BGA di Desa Air Merah Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang.

Pelaku diamankan di perumahan karyawan di PT BGA Di Desa Air Merah Kecamatan Kendawangan.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya menerangkan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap korban, ISM (16) terungkap bahwa korban pertama kali dicabuli pada tahun 2015 saat korban masih berumur 10 tahun.

“Dari keterangannya, korban mengakui, pertama kali mengalami perbuatan cabul oleh ayah kandungnya pada sekitaran tahun 2015 dan perbuatan ini terus berulang sampai tahun 2021 ini," terang Primas.

Dikatakan Kasat Reskrim, perbuatan bejad AS dilakukan pertama kalinya di perumahan karyawan PT BGA dimana saat kejadian, ibu kandung korban pergi bekerja sebagai karyawan di perusahaan tersebut.

Pelaku yang hanya berdua dengan korban di rumah tersebut, langsung melampiaskan nafsu bejadnya dengan mencabuli anak kandungnya sendiri.

Korban yang ketakutan karena diancam ayahnya hanya tinggal diam mengalami peristiwa tersebut.

Perbuatan bejad pelaku yang sudah berulang kali membuat korban trauma. Korban yang takut karena dibawah ancaman pelaku, tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, dan pada hari minggu tanggal 23 Desember 2021, korban kabur ke rumah salah satu temannya di Kecamatan Kendawangan.

Melihat tingkah laku korban yang bingung dan ketakutan, orang tua teman korban menjadi curiga dan menanyakan kondisi korban, setelah didesak, korban yang masih dalam kondisi trauma akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga temannya, dan setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga teman korban langsung melaporkan hal tersebut kepada kepala satpam perusahaan yang selanjutnya dilaporkan kepada Polres Ketapang.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan visum terhadap korban, kita mengamankan pelaku di Mapolres Ketapang untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Primas.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Bidhumaspolres/jk)

Sabtu, 25 September 2021

Di Duga Cabuli Siswinya, Oknum Guru Di Sumbawa Diamankan Polisi

Di Duga Cabuli Siswinya Oknum Guru Di Sumbawa Diamankan Polisi
Di Duga Cabuli Siswinya Oknum Guru Di Sumbawa Diamankan Polisi. 

BorneoTribun Sumbawa, NTB - Seorang oknum guru di Kecamatan Batulanteh, diamankan oleh personel Satuan Reskrim Polres Sumbawa. Pasalnya, oknum berinisial Zk (58) ini diduga kuat mencabuli salah seorang siswinya. Zk yang merupakan wali kelas salah satu SD di Batulanteh ini, mengiming-imingi korbannya mendapatkan rangking satu sebelum dicabuli. 

Kasat Reskrim Polres Sumbawa, Iptu. Ivan Roland Cristofel, STK, yang dikonfirmasi, Sabtu (25/9)  membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus dugaan pencabulan ini terjadi sebanyak dua kali. Yakni pada tanggal 20 dan 23 September lalu. "Kasus ini terjadi di dalam ruang guru salah satu SD di Kecamatan Batulanteh," ujar Ivan, akrab perwira muda ini disapa. 

Dipaparkan, pada 20 September sekitar pukul 70.30 Wita, Zk  memanggil korban, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya, red) ke ruangan guru. Kemudian  Zk diduga mencabuli korban. Dugaan persetubuhan ini kemudian berlanjut pada 23 September sekitar pukul 07.30 Wita. Dimana Zk kembali memanggil korban ke ruangan guru. Kemudian dugaan pencabulan kembali terjadi. Setelah itu, korban berontak dan lari ke luar ruanga guru. 

"Adapun modus yang digunakan pelaku yakni mengiming-imingi korban menjadi rangking satu di kelas. Pelaku juga mengatakan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa terkait hal itu," imbuhnya. 

Kejadian ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke polisi. Tersangka sendiri sudah diamankan di Polres Sumbawa. Begitu kejadian dan dilaporkan pihak kekuarga, tersangka langsung diamankan ke Polres Sumbawa. Tersangka dibawa langsung oleh Kapolsek Batulanteh. 

Sejauh ini sejumlah, lanjut Ivan, sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk teman kelas korban. "Semua unsurnya sudah memenuhi. Jadi kasusnya susah siap naik ke penyidikan," pungkasnya.

(Adbravo)

Sabtu, 10 Juli 2021

Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil

Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil
Ilustrasi. Oknum Guru di Sungai Kakap Kalbar Diduga Setubuhi Muridnya Hingga Hamil.

BORNEOTRIBUN KUBU RAYA - Sungguh tega oknum guru di salah satu sekolah Swasta di Kecamatan Sungai Kakap diduga setubuhi muridnya hingga hamil.

Terungkapnya peristiwa persetubuhan itu berawal pada hari Jumat 25 Juni 2021 pukul 19.00 WIB, ketika itu korban mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telat datang bulan.

Setelah itu, korban bersama ibunya pergi ke Puskesmas untuk memeriksa kondisi korban.

Ilustrasi.

Dari hasil pemeriksaan dokter, diketahui korban positif hamil.

Alangkah kagetnya Ibu korban, ketika ditanya siapa yang melakukanya, korban pun menjawab jika JS alias JA yang notabene guru disekolahnya yang melakukanya.

Berdasarkan pengakuan korban itulah kedua orang tuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anaknya ke Polres Kubu Raya.

Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto membenarkan adanya laporan dari kedua orangtua korban ke Polres Kubu Raya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap.

“Ya, Polres Kubu raya menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, saat ini masih dalam pendalaman dan penyelidikan kepolisian,” terang Dodik.

Pelaku.

Jika terbukti maka JS alias JA oknum guru Sekolah Swasta tersebut akan dijerat Persangkaan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun–maksimal 15 tahun. 

Humas Polres Kubu Raya

Senin, 28 Juni 2021

Satpam Cabuli Anak Dibawah Umur


Pelaku dengan seragam orange

BorneoTribun Majalengka, Jabar Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Majalengka. Kali ini korbannya adalah bocah berusia 14 tahun, berinisial IT. Tersangkanya adalah seorang satpam perumahan berinisial DA (22).

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.

Setelah berkenalan, kemudian korban diajak ketemuan oleh tersangka disebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka.

"Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, disebuah rumah," kata AKP Siswo saat jumpa pers, Senin (28/6/2021).

Sebelum melakukan pencabulan tersangka sempat mencekoki korban dengan minuman keras. Dalam kondisi mabuk, tersangka mencabuli korban dan merekam adegan tersebut. "Korban dicekoki miras dulu sama tersangka. Dia juga merekam aksinya itu untuk mengancam korban," ujarnya.

Tak sampai di sana, tersangka kembali mengajak korban kencan dengan mengancam akan menyebarkan video tersebut. "Pada hari berikutnya tersangka kembali mencabuli korban. Kali ini tersangka mengancam akan memviralkan video itu jika korban menolak ajakannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Siswo mengungkap, tersangka sudah melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali. Namun pada saat tersangka mengajak lagi yang ketiga kalinya, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak keluarga.

Sehingga pada 17 Juni 2021 lalu, keluarga korban melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. Tersangka saat ini sudah diamankan oleh Polres Majalengka, sejak 23 Juni 2021.

Dia terjerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)

Rabu, 31 Maret 2021

Oknum Kepala Sekolah di Jeneponto Diduga Nekat Cabuli Siswanya Berujung di Polisikan

Oknum Kepala Sekolah di Jeneponto Diduga Nekat Cabuli Siswanya Berujung di Polisikan
Foto: Ist

BorneoTribun Jeneponto, Sulsel -- Seorang Oknum Kepsek di salah satu Sekolah SMK di Kabupaten Jeneponto telah di Laporkan Oleh siswanya sendiri di Polres Jeneponto, Senin (29/03/2020) sekitar pukul 11.00 wita.

Dalam laporannya, Siswi Inisial NP (17) melaporkan Kepala Sekolahnya Inisial KR dengan kasus dugaan pencabulan terhadap dirinya.

Dilansir dari Penjuru.id, Kasubbag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul Regama, SH membenarkan adanya laporan dugaan perbuatan pencabulan yang diduga dilakukan Oknum Kepsek SMK 1 Jeneponto Inisial KR kepada Siswanya NP (17)

“Benar adanya Siswi SMK 1 Jeneponto asal Desa Bungeng Kecamatan Batang Inisial NP telah melaporkan Kepseknya KR dengan kasus dugaan pencabulan.” beber Syahrul

Lebih lanjut, kata Syahrul. Polres Jeneponto telah menerima laporan dugaan perbuatan cabul yang diduga dilakukan oleh KR seorang Oknum Kepsek terhadap pelapor per. NP Siswa.

“Saat ini penyidik masih mendalami dan melakukan penyeledikan atas laporan tersebut dan mengambil keterangan terlapor pada Ruang Sat Reskrim Polres Jeneponto.” terang Syahrul

Adanya Laporan dugaan pencabulan yang dilakukan Oknum Kepsek terhadap Siswanya. Kasat Reskrim Polres Jeneponto Lakukan Check TKP. (*)

Jumat, 19 Februari 2021

Pijat Rahim Berujung Cabul, Inisial HK Diamankan Polres Sekadau

ILUSTRASI.

BORNEOTRIBUN SEKADAU, KALBAR - Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial Hk (50) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berinisial Vb (25) asal Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. 

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian mengatakan, peristiwa tersebut terjadi saat pelaku pemijatan korban dengan dalih memperbaiki rahimnya dari dalam. Peristiwa itu terjadi, Rabu (10/2/2021). 

Saat itu, korban tinggal berdua dengan mertua perempuannya yang sedang sakit didatangi oleh pelaku. Usai menyapu rumah, pelaku dipersilahkan masuk ke dalam rumahnya. 

“Korban yang hendak menjemput bapak mertuanya ke kebun dicegah oleh pelaku. Namun, ia mencegah dan mengatakan tidak ada keperluan dengan saudara tirinya itu,” ujarnya Kasat Reskrim, Jumat (19/2).

Pelaku mengatakan, akan mengurut korban agar bisa mendapatkan anak dan hal ini sudah diutarakannya kepada suaminya. Percaya dengan ucapan pelaku yang merupakan paman suaminya, korban menurut.

“Saat hendak diurut korban hanya mengenakan sarung hingga terjadilah tindakan pencabulan tersebut,” ucapnya. 

Korban pun terkejut. Pelaku, berusaha menenangkan korban dan berkata apa yang dilakukan itu untuk memperbaiki rahimnya.

“Setelah itu, pelaku memberikan dua butir kapsul berwarna ungu putih dan meminta korban untuk meminumnya. Korban langsung ke dapur, berpura-pura meminum kapsul itu, padahal kapsul itu dibuangnya,” jelas Kasat Reskrim. 

Pelaku juga berupaya mengajak korban untuk melakukan hubungan intim. Namun, korban menolak dan berkata lebih baik tidak mempunyai anak dengan cara seperti itu. 

“Salah tingkah mendengar jawaban korban, pelaku pulang dan memberikan obat herbal serta meminta uang Rp 400 ribu untuk biaya urut dan tebus obat. Sebelum pulang pelaku berpesan agar korban tidak menyampaikan hal itu kepada suaminya,” beber Kasat Reskim.

Tak terima dengan hal tersebut, peristiwa itu dilaporkan ke Polres Sekadau. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Yk/My/Humas Polres)

Kamis, 21 Januari 2021

Ternyata, Pelaku Pencabulan 10 Anak di Bawah Umur Adalah Dukun Cabul Dan Beristri


Pelaku berbaju orange

Borneotribun I Bengkayang - Ternyata seorang pria JP(36) pelaku pemerkosa 10 Anak gadis di Bengkayang itu sudah berkeluarga, dan juga diketahui bekerja sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di salah satu hotel di bengkayang.

Pelaku juga diketahui pemilik sanggar "Bawang Nyamo" hal tersebut di paparkan saat gelar pres release Kamis (21/1/21) yang di lakukan oleh Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma SIK dan Kasat Reskrim AKP Marhiba SH.

" Hari ini di hadapan semua rekan media kita akan gelar dan ungkapkan kejadian Persetubuhan yang di lakukan saudara JP (36) ini ," Ucap Kapolres dalam pembukaan gelar press release kasus persetubuhan tersebut.

Dalam aksi yang dilakukan diketahui ternyata motif dari pelaku adalah melakukan pengobatan penguncian batin, seolah pelaku menjadi seorang dukun.

"Selanjutnya Motif saudara JP ini adalah melakukan Pengobatan Penguncian batin agar Korbannya terbebas dari segala penyakit dan santet, pelaku menjadi dukun yang bisa mengeluarkan barang-barang seperti tengkuyung dan batu dari dalam tubuh korban, padahal tengkuyung ( siput-red ) dan batu tersebut sudah disiapkan oleh pelaku ,"Ungkap Mariba.

Saat melakukan aksi biadabnya, tersangka mengatakan kepada kesemua korbannya bahwa kegiatan penguncian batin tersebut untuk menghindari dan membebaskan korbannya dari segala penyakitnya dan santet kegiatannya itu pun sudah dilakukan pelaku sejak 6 bulan terakhir dari Agustus 2020 - Janurari 2021 dengan TKP yang berbeda-beda.

" Tkp nya di dalam kamar rumah Pelaku, Dapur, sawah, kebun jagung, dan kebun karet ," ungkap kasat.

Selanjutnya setelah melakukan aksinya Pelaku mengatakan kepada korban Kegiatan Penguncian batin ini jangan di kasi tahu kepada orang, karena kalau di beri tahu maka penyakit kita akan datang dan kemaluan kita akan busuk.

Barang bukti yang telah di amankan kapolres bengkayang terhadap pelaku yakni, 
1.Pakaian korban
2.Mangkok plastic (berisi telur, batu menyan dan daun sirih)
3.Mangkok kaca(berisi beras kuning),
4.Ember cat(berisi dupa)
5.1 buah tempayan( berisi beras kuning).

Kasus tersebut terbongkar karena  korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan orang tua korban langsung melaporkan kejadian pencabulan tersebut pihak polres Bengkayang.

"Dengan adanya kejadian kita perlu adanya peran aktif dari orang dan guru dalam mengawasi anak anaknya. Kita juga berharap adanya pengawasan dari dinas sosial dalam kegiatan sanggar apabila ada korban lain lagi segera melapor ke pihak kami ," tutup kasat.

Akibat perbuatanya pelaku di acam dengan pidana sesuai pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan maksimal 15 tahun dengan denda 5 milyar. ( Rinto Andreas/Sudomo )


Editor : Hermanto



Rabu, 16 September 2020

Disogok dengan Uang, Anak Dibawah Umur Dicabul 4 Kali

Ilustrasi.


KUBU RAYA | BORNEOTRIBUN -- Dengan cara membujuk korban dengan sogokan uang hingga ancaman, seorang anak dibawah umur jadi korban pencabulan dari pria bejat sebanyak 4 kali. Pelaku berinisial TA (42) ditangkap di sebuah gudang di Jalan Selat Panjang, Sungai Malaya, Desa Mega Timur, Kecamatan Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Selasa (15/9/2020).


Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Ajun Komisaris Polisi Charles, mengatakan perbuatan cabul dilakukan pelaku terhadap anak di bawah umur sebanyak 4 kali, yaitu di bulan Mei hingga Agustus 2020. 


Sebelum beraksi, TA membujuk korban dengan sogokan uang, hingga mengancam bila tidak dituruti.


"Untuk melancarkan aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang dan korban diancam menggunakan pisau," kata Charles.


Ia menambahkan, selama bulan Juli hingga bulan September 2020, Polres Kubu Raya telah menangani 30 kasus persetubuhan anak di bawah umur, dan dari 30 kasus tersebut, 18 kasus sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Sementara kasus lainnya masih dalam proses.


"Jumlah kasus pencabulan yang di tangani oleh Polres Kubu Raya ada 30 kasus, dan sebanyak 18 kasus sudah P21," ujar Charles.


Lebih lanjut, kata dia, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, satu helai baju korban, celana dalam korban dan kasur.


"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Charles. (red)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno