Berita Borneotribun.com: Pencabulan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencabulan. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 20 Mei 2023

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak

AKBP Laba Meliala Diganjar Penghargaan dari KPPAD Kalbar Atas Penanganan Kasus Terhadap Anak.
Ketapang, Kalbar - Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, memberikan penghargaan kepada Kapolres Ketapang dan personil Sat Reskrim atas kerja keras dan dedikasinya dalam penegakan dan perlindungan hukum kepada anak di Kota Ketapang, Jumat (19/05/23).

Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak kepada Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala di ruang lobby Mapolres Ketapang.

Dalam kesempatannya Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala mengucapkan terimakasih kepada KPPAD Provinsi Kalimantan Barat atas penghargaan yang diberikan kepada pihaknya.

“Kami mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya atas penghargaan yang telah diberikan kepada kami. Sejauh ini kita memang sudah menjalin hubungan yang sangat baik dengan KPPAD Provinsi Kalimantan Barat dan juga KPAI Kabupaten Ketapang, artinya nanti kedepan kita akan lebih meningkatkan sinergitas untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” tutur AKBP Laba Meliala.

Menurutnya, pihaknya tetap berkomitmen untuk terus menegakkan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap anak sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku, juga terus memberikan penyuluhan hukum, himbauan-himbauan, dan pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat serta seluruh lapisan masyarakat untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak.

“Kita tetap berusaha untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak khususnya di Kota Ketapang dengan cara memberikan penyuluhan hukum, himbauan, dan pendekatan kepada masyarakat. Jika pun masih terjadi kasus serupa pastinya kami berkomitmen untuk menegakkan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tambah Laba Meliala.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala juga menghimbau kepada masyarakat terutama para orang tua agar selalu menyempatkan waktu untuk memperhatikan tumbuh kembang anak secara psikis dan fisik baik itu di lingkungan rumah, sekolah maupun di tempat lain.

“Kami menghimbau kepada orang tua agar sama-sama kita menjaga termasuk tumbuh kembang dan pergaulan anak dari lingkungan rumah, sekolah dan lainnya karena sebagaimana kita ketahui anak-anak sangat membutuhkan pengarahan, didikan, dan bimbingan dari kita,” tutup Kapolres.

Sementara itu Ketua KPPAD Kalbar Eka Nurhayati Iskak mengucapkan rasa terimakasih kepada Polres Ketapang atas kesigapan dalam menangani perkara yang berhubungan dengan anak.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Ketapang dalam penanganan perkara anak yang terjadi di salah satu panti asuhan di Ketapang beberapa waktu yang lalu dimana penanganan kasus ini sampai tahap putusan pengadilan terhadap pelaku. Dalam hal ini kami memberikan penghargaan dinilai dari kinerja bagaimana Polres Ketapang menanggapi dan merespon secara cepat setiap ada pelaporan dan menyelesaikan perkara sesuai aturan yang berlaku dan tentunya mengacu kepada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak," Tutup Eka.

(Tim/Hermanto)

Jumat, 19 Mei 2023

Dua Pemuda Ditangkap Polres Kubu Raya atas Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Kedua Tersangka.
Kubu Raya, Kalbar - Kepolisian Resor Kubu Raya Polda Kalimantan Barat berhasil menciduk dua pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Pemuda berinisial SO (39) dan SM (34) ditangkap setelah dilaporkan melakukan tindakan persetubuhan terhadap SI (14), warga Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Aipda Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, menjelaskan bahwa aduan dari orang tua korban diterima pada hari Rabu (10/5/23) sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, petugas Polres Kubu Raya dan Polsek Kubu langsung bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, kedua tersangka diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“SO (39) dan SM (34) ditangkap pada Rabu jam 17.00 WIB dan setelah dilakukan penyelidikan mendalam pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023, keduanya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak Dibawah Umur," ujar Ade saat dikonfirmasi, Jumat (19/5/23).

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dan kedua tersangka, Kejadian itu bermula saat korban SI bersama keenam temannya (1 wanita 5 orang pria) berangkat dari rumahnya menuju Desa Jangkang. Saat di dalam perjalanan SI bersama temannya berhenti untuk mengambil buah semangka di TKP. Tidak lama kemudian, SO dan SM yang tidak dikenal korban mendekati mereka. SM langsung memegang kedua tangan SI sementara SO membekap badan korban dan menutup mulutnya dan memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.
 
"Korban sempat melawan namun tak berdaya. SO melakukan persetubuhan terhadap SI, sedangkan SM melakukan perbuatan cabul terhadap SI. Teman-teman korban lari mencari bantuan dari masyarakat setempat," terang Ade.

“ Karena takut akan perbuatannya tertangkap oleh warga setempat, SO dan SM langsung melarikan diri dan meninggalkan SI dalam keadaan menangis. Warga yang mendatangi lokasi langsung menolong korban dan membawa korban ke rumah orangtuanya,” ungkap Ade.

Selanjutnya Ade menuturkan, Setelah itu korban bercerita kepada orangtuanya apa yang telah terjadi terhadap dirinya. Setelah mengetahui hal tersebut orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya.

"Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan dan titipkan di ruang tahanan Polres Kubu Raya guna proses hukum lebih lanjut," sebut Ade.

SO dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun sampai 5 tahun dan paling lama 10 tahun sampai 15 tahun dan denda paling banyak dalam Undang-undang Perlindungan Anak mencapai Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah ).

Sedangkan SM dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang RI Jo Pasal 76 E Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun penjara serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah).

" Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau seluruh orang tua untuk turut berperan serta dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya. Melihat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, kami merasa perlu untuk mengingatkan akan pentingnya peran serta orang tua dalam melindungi dan mengarahkan mereka, sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang," tegas Ade.   

(Humas_ReKR/Ade/RH)


Rabu, 17 Mei 2023

Polres Ketapang Amankan Seorang Tersangka Kasus Pencabulan

Ilustrasi Pencabulan.
Ketapang, Kalbar - Penanganan kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada bulan maret lalu, direspons Kepolisian Resor (Polres) Ketapang secara intensif. Polres Ketapang pun sudah mengamankan seorang oknum warga berinisial SH (58) yang menjadi pelaku dalam kasus ini. 

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dalam keterangannya pada Rabu (17/05/2023), menyampaikan, penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut sudah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang.

“Untuk tersangka berinisial SH sudah kami amankan dan akan dilakukan penahanan. Penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang mana selanjutnya penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke JPU dan melakukan koordinasi guna pelimpahan perkara,” Ujar Yasin.

Lebih jauh disampaikannya, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah melakukan visum terhadap korban, memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial serta KPAI Ketapang terkait penanganan trauma korban pada anak bawah umur.

“Kami pastikan penanganan perkara sudah memasuki tahapan pemberkasan dan terus berjalan,” Tambah Yasin.

Seperti yang diketahui, medio maret lalu, Ketapang dihebohkan dengan adanya kasus pencabulan yang dilakukan seorang ayah tiri terhadap korban yang merupakan anak tirinya, bunga (samaran) yang masih duduk di kelas VII di sebuah sekolah lanjutan tingkat pertama di Ketapang. pelaku SH yang sempat mencoba melarikan diri pun kini sudah diamankan oleh Tim Satreskrim Polres Ketapang.

(Tim/Rilis)

Rabu, 22 Februari 2023

Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar

Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar
Oknum Guru Ngaji Tega Cabul Muridnya di Kebun Sawit di Sekadau Kalbar.
SEKADAU, KALBAR – ST (29) tega melakukan perbuatan yang tidak senonoh kepada seorang perempuan berinisial RA (15) di kebun sawit SP12 Dusun Teluk Pasir, Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Korban yang tidak lain adalah muridnya sendiri. 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa tersangka tak lain guru ngaji melakukan perbuatan cabul terhadap korban (red murid ngaji) di kebun sawit beralamat SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, Kalbar. 

"Kejadiannya diakhir Bulan Juli 2022 sekira jam 18.30 WIB Dikebun sawit milik sdra. ST (red tersangka) yang beralamat  di SP.12 Teluk Pasir Jalur 16 Desa Tanjung Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau," ungkap Rahmad Kartono. 

Kasat Reskrim menceritakan, pada bulan Juli tahun 2022 sekitar pukul 18.00 Wib, korban bersama tersangka pergi dari rumah korban ke Surau untuk mengaji.

"Sekitar jam 18.30 wib pelapor berjalan ke kebun sawit dan melihat korban bersama dengan tersangka," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Kemudian, pelapor pun menghampiri korban dan tersangka, tetapi korban dan tersangka lari dan meninggalkan sendal korban, sandal tersangka dan senter tersangka. 

"Keesokan harinya, tersangka mendatangi pelapor untuk meminta maaf kepada pelapor dan mengatakan kepada pelapor bahwa tersangka dan korban tidak ada melakukan apa-apa," terang Kasat Reskrim, Rahmad Kartono. 

Selanjutnya, kata Rahmad Kartono, pada bulan desember tahun 2022 korban bercerita kepada temannya bahwa korban setiap pergi mengaji selalu dilecehkan tersangka sambil di rekam menggunakan handphone tersangka.

Selanjutnya pada hari ini pelapor membuat Laporan Polisi ke Polres Sekadau terkait permasalahan tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor melapor ke polres sekadau untuk ditindak lanjuti.

Dikatakan Rahmad Kartono, pihaknya mengetahui kejadian tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/06/II/2023/SPKT.Satreskrim/ Polres Sekadau/Polda Kalbar, yang dilaporkan langsung oleh Ayah korban, tanggal 21 Februari 2023.

Lebih lanjut, jelas Kasat, pihaknya telah menahan tersangka (ST) dan barang bukti berupa, 1 Unit Handphone Merek Samsung Galaxy A22 5G, 1 Helai Bra warna coklat, 1 Helai CD warna putih dengan gambar bunga bagian depan, 1 Helai Gamis Dres warna biru tua, 1 Helai Jaket warna Pink, 1 Helai kerudung warna hitam. 

"Atas perbuatannya,  tersangka terkena ancaman Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaan," jelas Kasat Reskrim, Rahmad Kartono.

Editor: Yakop

Jumat, 17 Februari 2023

Berita Sanggau : IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali

Berita Sanggau : IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali
Seorang pemuda berinisial IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali.
SANGGAU, KALBAR - Seorang pemuda berinisial IM (21th) tega setubuhi adik kandung yang masih berusia 13 tahun. Bahkan IM sempat memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejad IM kepada orang lain.

Atas perbuatanya, tersangka IM di dilaporkan ke polisi pada 15 Februari atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah ketika dikonfirmasi pada Kamis 16 Februari 2023 membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi di wilayah Kecamatan Meliau.

"Benar bahwa peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial IM (21) dilaporkan ke polisi terkait kasus perlindungan anak."

"Korban merupakan adik kandung pelaku. Pelaku bahkan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejad pelaku kepada orang lain. Kejadiannya di Kecamatan Meliau, untuk tersangka  masih dalam proses oleh penyidik," ungkapnya.

Menurut Kapolres, pelaku telah lima kali menyetubuhi korbannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Untuk saat ini, pelaku telah diamankan kepolisian dan masih dalam pemeriksaan.

"Sementara ini, informasinya pelaku sudah lima kali menyetubuhi korbannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan disangkakan dengan perlindungan anak," jelasnya.

(Libertus)

Kamis, 05 Januari 2023

Cabuli Anak Bawah Umur Disertai Ancaman Bunuh Via WhatsApp, FE Diringkus Polisi

Tersangka FE.
Sekadau, Kalbar -  Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, meringkus pelaku pencabulan anak bawah umur disertai ancaman pembunuhan dikediaman pelaku di Dusun Suak Terentang, Desa Engkersik Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Rabu (4/1/2023).

Aksi bejat pelaku terbongkar berawal dari orang tua korban membaca kiriman chat WhatsApp (WA) pelaku kepada korban AL (14) yang berisikan ancaman akan membunuh korban bila membeberkan aksinya.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap tersangka FE atas dugaan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terbongkarnya aksi cabul ini dari pesan atau chat WA dari pelaku FE kepada korban AL yang berisi ancaman. Dalam chat tersebut, FE akan membunuh AL sekeluarga jika menceritakan aib tersebut,” jelas Kasatreskrim.

Pesan ancaman itu terbaca oleh orang tua AL, yakni EL. Khawatir dengan keselamatan sang anak, EL pun mendatangi salah satu asrama dimana anaknya bermukim di Sekadau.

EL pun menanyakan perihal ancaman FE terhadap AL. Namun sang anak sempat mengelak dan mengatakan tidak ada masalah apa-apa.

“Hanya saja, selaku orang tua EL terus membujuk AL. Disitulah, akhirnya AL mengakui telah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama tersangka FE di kediaman mereka sejak pertengahan tahun 2020 hingga pertengahan 2021,” jelas Iptu Rahmad Kartono.

Mengetahui kejadian tersebut, terlebih adanya ancaman dari pelaku, EL selaku orang tua pun tidak terima. Ia melaporkan tersangka FE ke Mapolres Sekadau.

"Tersangka FE sudah kita amankan di Mapolres Sekadau," Tukasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku  diancam dengan Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Oleh : R. Hermanto
Sumber : Fikri/Humas Polres Sekadau

Kamis, 29 September 2022

Cerita Pencabulan di Sekadau, Katanya di iming-imingi pekerjaan di Pontianak

[Kanan] pelaku pencabulan ML. (borneoSekadau/Yakop)

BorneoSekadau, Kalbar – Pelaku berinisial ML nekat mencabuli seorang gadis berinisial AI di sebuah penginapan di Kecamtan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalbar. AI di iming-imingi pekerjaan di sebuah yayasan yang berada di Pontianak.


Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono menerangkan, menurut keterangan pelapor, kejadian pencabulan tersebut bermula Pada hari minggu tanggal 18 September 2022 sekira pukul 09.00 wib, ML mendatangi rumah orang tua AI yang beralamat di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau.


"Kedatangan ML bermaksud untuk menawarkan pekerjaan di sebuah yayasan yang berada di Pontianak kepada AI," terang Kasat Reskrim.


Lanjut kata Kasat Reskrim, AI menetujui tawaran pekerjaan tersebut, sehingga ML meminta izin kepada orang tua dari AI untuk membawa AI ke Pontianak.


"Di perjalanan sekitar jam 16.00 wib, ML dan AI behenti singgah di sebuah penginapan di kecamtan nanga taman, Kabupaten Sekadau. Kemudian ML membawa AI ke dalam penginapan dan memasukan AI ke dalam kamar dengan alasan untuk beristirahat," kata Iptu Rahmad Kartono.


ML meyuruh AI untuk duduk dan diajak ngobrol tentang pekerjaan. Sehingga terjadilah rayuan si ML kepada AI. ML dengan bermacam alasan, agar bisa mencabuli AI.


"Kemudaian ML mlakukan hal yang tidak sewajarnya kepada AI, sampai-sampai ML meminta kepada AI agar bisa bersetubuh dengan AI dengan menjanjikan bayaran, namun si AI menolaknya," kata Iptu Rahmad Kartono.


Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, Pelaku ML mengajak korban AI untuk makan, setelah selesai makan keduanya kembali ke penginapan, kemudian setelah sampai di penginapan ML tidur, dan si AI menghubungi cowoknya sekitar jam 02.00 wib minta di jemput di penginapan tersebut.


"Sekira jam 03.00 wib cowok AI sampai di penginapan, kemudian membawa si AI keluar dari penginapan tersebut, dan selanjut nya AI melapor kan kejadian tersebut ke polres sekadau untuk di tindak lanjuti,' terang Kasat Reskrim.


Sementara, Kata Kasat Reskrim, pihaknya sudah mengamankan pelaku ML beserta barang bukti. ML dijerat pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.


(Yakop)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno