Berita Borneotribun.com: Pencemaran Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencemaran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencemaran. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Januari 2022

Kecewa !!! 1 Pelaku Bebas, Puluhan Orang Minta Proses Hukum Diteruskan Ke Ma

Puluhan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Sutek P Mulih mendatangi dan mengelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negri kelas ll Sanggau
Puluhan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Sutek P Mulih mendatangi dan mengelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negri kelas ll Sanggau. 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Unjuk rasa di Pengadilan Negri Sanggau Minta Proses Hukum Korban Pencemaran Nama Baik Sutek P Mulih Di Teruskan Ke Mahkamah Agung. 

Puluhan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Sutek P Mulih mendatangi dan mengelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negri kelas ll Sanggau, Kalbar, Kamis (13/01/22) kemarin.

Dalam orasinya yang di pimpin langsung oleh Sutek P Mulih sebagai bentuk rasa kecewa atas putusan hakim yang telah memutus bebas Jan Purdy Rajagukguk pada persidangan 2 Desember 2021 lalu. 

Puluhan orang mengatasnamakan keluarga besar Sutek P Mulih mendatangi dan mengelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negri kelas ll Sanggau
Puluhan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Sutek P Mulih mendatangi dan mengelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negri kelas ll Sanggau. 

Diketahui ada dua terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik atas korban Sutek P Mulih, kedua terdakwa itu antara lain Petrus Sujono yang saat ini statusnya masih dalam proses persidangan, dan terdakwa kedua adalah Jan Purdy Rajaguguk yang telah di putus Bebas pada persidangan 2 Desember 2021 lalu. 

Dalam orasi nya Keluarga Besar Sutek P Mulih meminta ketua pengadilan negri Kelas ll sanggau meninjau dan membantu proses hukum kasasi yang di ajukan korban pencemaran nama baik Sutek P Mulih dapat berjalan dengan waktu yang di tetapkan, dan meminta Pengadilan Negri kelas ll sanggau dapat menelusuri sebenar benarnya kasus pencemaran nama baik Sutek P Mulih, karena dianggap putusan hakim saat Sidang terakhir dengan terdakwa Jan Purdy Rajaguguk yang diputus bebas dianggap sangat merugikan korban Sutek P Mulih. 
 
Sutek P Mulih Selaku Korban pencemaran nama baik yang sekaligus Kordinator lapangan dalam orasi aksi damai tersebut menyampaikan rasa kecewa atas putusan hakim pengadilan negri sanggau atas putusan bebas Jan Purdy Rajagukguk.

"Saya tidak akan mundur dan berhenti sampai dengan keadilan ditegakkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Jan purdy Rajagukguk kepada diri saya, dan saya meminta ke adilan yang seadil adil karena putusan hakim yang memutus bebas Jan Purdy Rajagukguk sangat melukai saya dan keluarga", ungkapnya. 

Menurut Sutek Pengadilan Negri Kelas ll Sanggau dapat membantu proses hukum kasasi yang saat ini sadang berjalan. tandasnya. 

Dalam waktu yang sama Ketua Pengadilan Negri Kelas ll Sanggau Diana Anggraini S. H., M. H menjelaskan, akan menindak lanjuti apa yang menjadi tuntutan dalam orasi tersebut. 

"Ini akan menjadi acuan untuk kami menindaklanjuti dan akan di sampaikan ke pada pimpinan kami yang lebih tinggi Mahkamah Agung", ungkapnya. 

Menurut Diana Anggraini pihaknya sejak tanggal 7 kemarin sudah mengirimkan berkas perkara dengan No 210 ke Mahkamah Agung dan saat ini sedang dalam proses selama 30 hari setelah berkas di layangkan. 

Puluhan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Sutek P Mulih mendatangi dan mengelar aksi demontrasi di depan Pengadilan Negri kelas ll Sanggau
Puluhan orang yang mengatasnamakan keluarga besar Sutek P Mulih mendatangi dan mengelar aksi demontrasi di depan kantor Pengadilan Negri kelas ll Sanggau. 

"Kami tetap berusaha agar proses ini dapat berjalan seperti mana yang kita semua harapkan", tandasnya. 

Setelah menyampaikan rasa keberatan dan tuntutan Orasi damai yang melibatkan Ahli waris Sutek P Mulih di Depan Kantor Pengadilan Negri Sanggau, dan mendengarkan penjelasan dari ketua pengadilan Negri Sanggau Diana Anggraini, Masa akhirnya membubarkan diri dengan tertib, dalam kawalan anggota Polres Sanggau yang sejak awal berada di sana masa membubarkan diri dengan tertib dan damai.

(YK/LB) 

Minggu, 10 Januari 2021

PT. PPC Kembali Ulangi Pencemaran Lahan Cetak Sawah Program Pemerintah Pusat


Masyarakat pagar jalan poros PT. PPC 

Borneotribun I Meliau, Sanggau - Pasca ditutupnya jalan poros PT. Persada Pratama Cemerlang ( PPC ) pada jumat (18/12/20) lalu oleh puluhan masyarakat dari Desa Meranggau, Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.

Saat itu, masyarakat menuntut pihak Perusahaan PT.Persada Pratama Cemerlang (PPC) untuk segera menepati janji-janjinya selama ini kepada masyarakat, dimana akibat dari kelalaian pengendalian limbah material jalan maupun blok tambang sehingga berdampak kepada cetak sawah milik masyarakat yang sumber pendanaannya dari dana APBN/Pemerintah Pusat.

Sambil menutup akses jalan keluar masuk areal jalan tambang, warga juga tuntut perusahan PT. Persada Pratama Cemerlang (PPC) untuk bertanggung jawab masalah limbah. Dan jika perusahaan PT. Persada Pratama Cemerlang (PPC) tidak mampu menepati janji sesuai dengan ijin Amdal yang sudah diterbitkan, wargapun meminta pihak perusahaan untuk segera angkat Kaki dari Meliau khususnya Desa Maranggun.

Saat ditemui oleh tim awak media ini dikantor Desa, Kepala desa Meranggau, Kristop SH mengatakan selaku kepala desa tugas dan kewajiban saya yaitu mendengar keluhan warga masyarakat. Dalam hal ini, bahwa pada dasarnya ada dua perusahaan tambang bauksit yang sudah produksi di wilayah Desa Meranggau.

"Saya tidak pernah menghambat para investor untuk berinvestasi, namun kita ketahui bersama bahwa perusahaan tambang bauksit itu sangat sensitif terhadap dampak lingkungan. Untuk itu, masyarakat desa meranggau dan kami dari pihak pemerintah desa tetap akan mengakomodir untuk melaporkan kepada pemerintah yang mempunyai kewenangan memberikan izin supaya mengkaji ulang dan turun langsung kelapangan,” Ujar kepala desa maranggau, Minggu (10/1/21).

Kades juga menyebutkan pemerintah desa sudah menyurati Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi, instansi terkait dan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi untuk
memohon bantuan menengahi jangan sampai nanti ketika dampak sudah meluas dan timbul sesuatu yang tidak kita inginkan.

"Saya berharap supaya tidak terjadi persoalan sosial bahkan konflik sosial," Pungkasnya Kristop, SH.

Dalam kegiatan pemagaran jalan tersebut, kita sudah menentukan tuntutan terhadap perusahaan PT.Persada Pratama Cemerlang (PPC) sesuai dengan surat yang telah kami layangkan kepada pihak pemerintah kabupaten sanggau pada tanggal 18/12/20 lalu.

"Kiranya mendapat respon dari pemerintah dan supaya dari pemerintah dalam hal ini inspektur tambang turun kelapangan untuk melihat dampak dari kegiatan pertambangan ini ," Tutupnya. ( Rinto Andreas/Faskalis ).

Editor : Hermanto

Senin, 22 Juni 2020

Heboh !!! Video Limbah Pabrik PT. GKM Cemari Sungai Di Sekayam


Fhoto : Limbah Pabrik Cemari Sungai Nip Desa Sotok, Sekayam.

BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Limbah Pabrik perusahan di wilayah Kecamatan Sekayam hingga saat ini belum mampu terselesaikan oleh pihak perusahaan hal tersebut akhirnya membuat masyarakat setempat menjadi resah. 

Seperti Video  yang di dapat oleh Media ini pada minggu, 20/6/2020 dengan durasi kurang lebih 50 detik, terlihat jelas limbah yang mengalir bahwa limbah tersebut berasal dari Limbah Pabrik perusahan PT. Global Kalimantan Makmur yang terletak di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, kabupaten Sanggau, Kalimantnan Barat.

Didalam Vidio tersebut juga menjelaskan bahwa  limbah pabrik PT. Global mengalir ke sungai Nip menuju sungai Sekayam yang berdampak kepada penduduk kubing.

" Hingga Hari ini Pabrik PT Global Masih mengalirkan sisa-sisa pengolahan limbah ke sungai Nip yang sampai sekarang masih terdampak bagi penduduk Kubing yang mandi di sungai Sekayam ". Turur suara yang terdengar dalam Video tersebut.

Dalam Video tersebut juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak Perusahaan dan Pemerintah belum menyelesaikan masalah tersebut.

Berdasarkan informasi yang di himpun  oleh Media ini, bahwa permasalahan Limbah PT. Global Kalimantan Makmur tersebut juga pernah di muatkan oleh salah satu Media Cetak di Kabupaten Sanggau pada Tahun 2016 lalu.


Penulis : Libertus Liber
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno