Berita Borneotribun.com: Polres Kubu Raya Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polres Kubu Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres Kubu Raya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 November 2023

Polres Kubu Raya Sambut Kedatangan HMI dan Kohati dari Sulawesi Tenggara

Foto : Polres Kubu Raya Sambut Kedatangan HMI dan Kohati dari Sulawesi Tenggara.
KUBU RAYA – Polres Kubu Raya sambut kedatangan rombongan partisipan Kader HMI dan Kohati asal dari Sulawesi Tenggara di Gedung Pramuka Prov. Kalbar Jalan Arteri Supadio Desa Arang Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Senin (27/11/23) Pukul 15.50 WIB.

Kedatangan partisipan Kader HMI dan Kohati asal dari Sulawesi Tenggara dalam rangka Kongres HMI XXXII Dan Munas KOHATI XXV Tahun 2023 di Prov. Kalimantan Barat.

Kedatangan rombongan tersebut disambut oleh, PJ. Gubernur Prov. Kalbar, dr. Harisson, Wakapolda Kalimantan Barat, Brigjen Pol Roma Hutajulu, Dirintelkam Polda Kalbar, Kombes Pol Enggar Brotoseno, Dansat Brimob Polda Kalbar, Kombes Pol. Muhammad Guntur, Dandim 1207/Pontianak Letkol Arm Irwansyah, Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Kadisporapar Prov.Kalbar Ibu Windy Prihastari, Kasat Pol PP Prov. Kalbar Suherman, Pasi Intel Kodim 1207/Pontianak, Mayor CZI Budi Santoso, Ketua Panitia Lokal Kongres HMI ke XXXII dan Kohati ke XXV, Abdul Muiz (Ketua Umum Badko HMI Kalbar), Pengurus HMI Kubu Raya, Pengurus KAHMI Kubu Raya dan Pengurus FORHATI Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat di konfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan kedatangan HMI dan Kohati dari Sulawesi Tenggara di Gedung Pramuka Prov.Kalbar untuk mengikuti Kongres HMI XXXII Dan Munas KOHATI XXV Tahun 2023 di Prov. Kalimantan Barat dan rombongan Kader HMI dan Kohati asal dari Sulawesi Tenggara sebanyak 209 orang akan menginap di aula Gedung Pramuka Prov. Kalbar.

"PJ. Gubernur Kalimantan Barat saat memberikan kata sambutannya meminta Kader HMI dan Kohati asal dari Sulawesi Tenggara untuk bekerja sama dalam menjaga kondusifitas kamtibmas di wilayah Prov. Kalbar, junjung tinggi peribahasa “Dimana Bumi Dipijak, Disitulah Langit Dijunjung”, kemudian PJ. Gubernur Kalimantan Barat akan kami fasilitasi dengan catatan tidak membuat keributan selama berada Kalbar dan selalu menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif," kata Ade, Selasa (28/11/23) pagi.

Hal senada yang diungkapkan Kapolres Kubu Raya, Arief mengatakan ia selaku Kapolres Kubu Raya siap membantu kader HMI dan Kohati dari Sulawesi Tenggara dalam memperlancar segala urusan yang berkaitan dengan pelaksanaan Kongres HMI dan Munas KOHATI di Prov. Kalbar.

"Ya, dalam sambutannya Bapak Kapolres Kubu Raya dalam hal ini sudah mempersiapkan tempat dan segala kebutuhan para kader, hal ini sesuai dengan perintah dari Bapak Kapolda Kalbar, selanjutnya menghimbau kepada seluruh peserta yang telah hadir untuk dapat bekerja sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kubu Raya," terang Ade.

Selanjutnya, Ketua Panitia Lokal Kongres HMI ke XXXII dan Kohati ke XXV, Abdul Muiz (Ketua Umum Badko HMI Kalbar) dalam kata sambutannya mengatakan, Panitia Lokal bekerjasama dengan Forkopimda Prov. Kalbar dan Polda Kalbar telah menyiapkan lokasi Penginapan di Gedung Pramuka.Prov. Kalbar beserta kebutuhan kader selama berlangsungnya Kongres HMI dan Munas KOHATI di Kota Pontianak Prov. Kalbar.

"Diharapkan dan dihimbau kepada seluruh rekan-rekan yang telah hadir dapat saling bekerjasama dengan Panitia Lokal yang nantinya akan Standby di Gedung Pramuka ini, mohon kerjasamanya untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap Kondusif selama berada Kabupaten Kubu Raya," ungkapnya.

"Terkait segala sesuatu permasalahan selama rekan-rekan disini agar selalu dikomunikasikan dengan Pihak Panitia Lokal gun memudahkan selama rekan-rekan berada disini dan kami ucapkan selamat datang kepada rekan-rekan yang telah hadir untuk selanjutnya masing-masing koordinator melakukan Registrasi dengan Panitia Lokal," ucapnya.

Himbauan selamat datang dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kubu Raya juga mengalir dari Ketua MD KAHMI Kubu Raya.

"Kami dari Kepolisian Kalimantan Barat khususnya Polres Kubu Raya menekankan kepada Kader HMI dan Kohati asal dari Sulawesi Tenggara untuk kerjasamanya dalam menjaga situasi kamtibmas di Kalimantan Barat khususnya Kabupaten Kubu Raya selama kegiatan berlangsung, semoga kegiatan Kongres HMI ke XXXII dan Kohati ke XXV di Prov. Kalbar sukses, aman,tentram dan kondusif," tegas Ade.

Senin, 27 November 2023

Polres Kubu Raya Berikan Pelayanan Jalur Kedatangan HMI di Kalbar

Foto : Polres Kubu Raya Berikan Pelayanan Jalur Kedatangan HMI di Kalbar.
KUBU RAYA – Satuan Polisi Lalulintas Polres Kubu Raya berikan pelayanan lalu lintas aktivitas kedatangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kalimantan Barat dalam rangka menghadiri Kongres HMI yang ke- XXXII dan Munas Kohati yang ke-XXV 2023 yang berlangsung di Kalimantan Barat. Senin (27/11/23).

Kegiatan Kongres HMI yang ke- XXXII dan Munas Kohati yang ke-XXV 2023 yang dijadwalkan pada tanggal 24-29 November 2023 di Kalbar dihadiri ratusan mahasiswa dan mahasiswi dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat melalui jalur laut dan selanjutnya menggunakan jalur darat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan jalur darat melalui Kabupaten Ketapan kemudian memasuki Kabupaten Kubu Raya dan langsung menuju Kota Pontianak. Dimana untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kelancarannya Polres Kubu Raya melalui Sat Lantas melakukan pengaturan jalur di titik-titik rawan kemacetan.

"Pengaturan dan pengawalan kami lakukan mulai dari perbatasan Kabupaten Sanggau hingga perbatasan Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak, pelayanan tersebut guna memberikan kelancaran kedatangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kalimantan Barat dalam rangka menghadiri Kongres HMI yang ke- XXXII dan Munas Kohati yang ke-XXV 2023 yang berlangsung di Kalimantan Barat."kata Ade.

"Mahasiswa ini di tampung di dua tempat, yakni asrama haji Pontianak dan di gedung pramuka Kabupaten Kubu Raya. Jadi antara aktivitas masyarakat aman demikian pula kedatangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat aman,"ujar Ade.

“Melalui perintah Kapolres Kubu Raya kepada personel gabungan di lapangan untuk memastikan arus kedatangan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dan kepulangan mereka berlangsung aman, tertib dan kondusif,"ungkap Ade.

"Dijadwalkan hari ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dari Sulawesi Barat akan datang melalui jalur darat dan menginap di Gedung Pramuka Kabupaten Kubu Raya."tutup Ade.

Rabu, 22 November 2023

Jual Sabu untuk Modal Nikah, Seorang Pria Asal Kubu Raya Diciduk Polisi

Foto : Pria Penjual Sabu untuk Modal Nikah Asal Kubu Raya Diciduk Polisi.
KUBU RAYA - Pupus sudah harapan seorang pria berinisial Y (22) warga Kabupaten Kubu Raya untuk menikahi kekasihnya. Y diringkus Satuan Reserse Narkotika Polres Kubu Raya karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 3.05 Gram.

Y ditangkap beserta barang bukti Narkoba jenis sabu di Jalan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, Senin (20/11/23) Pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan seorang pria asal Kabupaten Kubu Raya tersebut, Ade mengungkapkan penangkapan tersebut hasil penyelidikan mendalam Sat Narkoba Polres Kubu Raya atas laporan dari masyarakat yang merasah resah akibat perbuatan pelaku yang dapat merusak generasi muda khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

" Pelaku diamankan saat hendak mengantarkan pesanan berupa Narkoba jenis sabu kepada seseorang yang berinisial W. Pelaku diamankan oleh petugas Opsnal Sat Narkoba di Jalan alan Parit Lotay Desa Padang Tikar Dua,"kata Ade.

"Saat pelaku melihat petugas, sabu itu sempat dibuang ke tepi jalan dan pelaku mencoba melarikan diri dari kejaran petugas, namun petugas yang sudah bersiap siaga akan kemungkinan pelaku melarikan diri dapat segera mengamankan pelaku,"terang Ade.

"Setelah diamankan, pelaku bersama petugas mendatangi TKP tempat pelaku membuang sabu tersebut, selanjutnya diambil oleh pelaku dan pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AD di Kecamatan Pontianak Timur,"ujarnya.

"Sabu seberat bruto 3.05 Gram ini pelaku beli seharga Rp.500.000 dari AD, dan akan dijual kembali seharga Rp.1.400.000,- kepada W. Dari penjualan tersebut Y mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 900.000. Pelaku beralasan mau menjual sabu untuk mencari uang untuk modal menikah,"pungkas Ade.

"Kepada penyidik, Y menyatakan perbuatan tersebut baru dua kali, keseharian pelaku bekerja sebagai tukang bangunan dan berjualan ikan. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,"ucap Ade.

Ade menambahkan, Saat ini tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan terhadap W dan AD.

Atas perbuatannya, Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Senin, 20 November 2023

Penangkapan Dua Kakak Beradik Tersangka Pungutan Liar di SPBU Trans Kalimantan

Foto : Penangkapan Dua Kakak Beradik Tersangka Pungutan Liar di SPBU Trans Kalimantan.
KUBU RAYA – Dua kakak beradik, Budi alias Budi dan Mulyadi alias Mul, yang diyakini sebagai pelaku pungutan liar terhadap sopir truk saat pengisian BBM solar di SPBU ATS Jalan Trans Kalimantan, berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya.

Aksi pemerasan ini meresahkan para sopir truk, dan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap oleh tim operasional setelah mendapatkan laporan dari warga pada Senin (13/11/23). 

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kedua pelaku berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka." kata Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Heru Anggoro, S.E., M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku meminta uang sebesar 100.000,- kepada sopir angkutan umum yang akan mengisi BBM jenis solar di SPBU ATS Trans Kalimantan. 

"Jika tidak memberikan uang tersebut, sopir tidak diizinkan mengisi BBM di SPBU tersebut." jelasnya. 

Lebih lanjut terang Heru, Kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi tersebut sejak akhir Oktober 2023, dengan penghasilan harian mencapai Rp. 1.000.000,- hingga Rp. 2.000.000,- yang digunakan untuk kepentingan pribadi.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk pungutan liar dan premanisme di wilayah hukumnya serta mengundang korban yang merasa dirugikan untuk melapor ke kantor Polres Kubu Raya.

Sabtu, 18 November 2023

Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri

Foto : Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak Kandung yang Melibatkan Suami Istri.
KUBU RAYA – Sebuah kasus tragis terungkap ketika polisi menangkap seorang suami istri atas tuduhan melakukan persetubuhan terhadap anak kandung mereka yang berusia 16 tahun.

Pelaku, BA alias Aput (46) dan AD alias Anik (45), ditangkap oleh Polres Kubu Raya karena melakukan perbuatan yang melibatkan anak kandung mereka. Kasus ini terkuak setelah korban bersama kakaknya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terentang pada Rabu, 8 November 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengungkapkan bahwa korban melaporkan peristiwa tersebut karena tidak bisa lagi menahan penderitaan akibat perbuatan yang dilakukan oleh ayah kandungnya.

Arief menjelaskan bahwa peristiwa pertama terjadi pada Februari 2020 di mana pelaku masuk ke kamar anaknya dan melakukan persetubuhan berulang kali, hingga menyebabkan korban hamil.

Pelaku bahkan membuat korban minum obat-obatan yang tidak seharusnya dikonsumsi oleh ibu hamil untuk menggugurkan kandungan.

Ketika kehamilan korban terungkap untuk kedua kalinya, ibu kandung mengetahui hal tersebut.

Bahkan, ibu kandungnya sendiri meminta korban untuk memenuhi keinginan bejat ayah kandungnya dengan alasan bahwa suaminya sedang sakit dan tidak akan lama lagi. Korban kemudian kembali disetubuhi ayahnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rabu, 15 November 2023

Dugaan Arus Pendek Picu Kebakaran Menyulut Enam Unit Ruko di Kubu Raya

Dugaan Arus Pendek Picu Kebakaran Menyulut Enam Unit Ruko di Kubu Raya.
KUBU RAYA – Enam unit ruko di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, ludes terbakar pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 05.40 WIB akibat dugaan hubungan arus pendek listrik. Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Pemadaman dilakukan oleh warga setempat dengan bantuan petugas Kepolisian Batu Ampar dan perusahaan setempat.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan hasil pemeriksaan saksi dan olah TKP yang menunjukkan kebakaran dipicu oleh arus pendek listrik. Seorang saksi mencium bau hangus kabel sebelum melihat asap dari ruko milik Stevenson, yang kemudian meluas ke enam unit ruko lainnya.

Petugas Polres Batu Ampar meminta bantuan dari PT. Daya Tani Kalbar dan PT. Fajar Saudara Lestari untuk memadamkan api. Kejadian ini berhasil diatasi pada pukul 07.00 WIB. Meskipun belum dapat ditafsirkan secara materil, Polres Kubu Raya terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran tersebut.

Selasa, 14 November 2023

Tragis, 5 Rumah dan 2 Kendaraan di Komplek Hanura Permai Terbakar

Tragis, 5 Rumah dan 2 Kendaraan di Komplek Hanura Permai Terbakar.
KUBU RAYA – Tragis, 5 rumah dan 2 kendaraan sepeda motor hangus terbakar, peristiwa itu terjadi pada Senin (13/11/23) Pukul 17.30 WIB, Jalan Adi Sucipto Komplek Hanura Permai I Dusun Banjar Baru Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kubu Raya.

Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran Lima rumah kopel dengan luas 7x10 M² berstruktur permanen tersebut. Api dapat dipadamkan pada Pukul 20.15 WIB yang dilakukan 19 Pemadam Kebakaran Kabupaten Kubu Raya dan Kota Pontianak.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan, Lima rumah yang terbakar berada di Blok O No 1,2,3,4 dan 5 berikut 2 unit kendaraan sepeda motor dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu.

"Kebakaran tersebut menghanguskan lima rumah yang berada di Blok O dan dua buah kendaraan sepeda motor dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa itu," kata Ade.

"Sempat ada kabar peristiwa kebakaran di Komplek Hanura I ada menelan korban jiwa, namun kabar tersebut hoax, dari informasi Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo yang saat itu berada lokasi mengatakan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut," ungkap Ade.

Ade membeberkan bahwa sebelum peristiwa itu terjadi saksi melihat adanya percikan api pada saat pemilik rumah Blok O No.3 Bong Thu Djan (49) memperbaiki mesin mobilnya, kemudian dari percikan tersebut api menyala dan menyambar kedua sepeda motor yang terparkir di rumahnya, saat itu pemilik rumah berusaha memadamkan api tersebut namun api semakin membesar dan menyebar kebagian teras rumah Bong Thu Djan.

"Percikan dari mobil Bong Thu Djan memicu munculnya api dari bawah kemudian menyambar dua unit sepeda motor kemudian merambat ke teras rumahnya Bong Thu Djan, kemudian api membesar sehingga lima rumah kopel dengan luas 7x10 M² berstruktur permanen hangus terbakar," terangnya.

"Hasil dari olah TKP oleh Inafis Polres Kubu Raya diduga rambatan api secara cepat dikarenakan adanya bahan bakar (bensin),"ucap Ade. Untuk kerugian secara materil atas peristiwa ini belum dapat ditafsirkan," sambungnya.

"Polisi sampai saat ini masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab pasti terjadinya peristiwa kebakaran tersebut," tegas Ade.

Senin, 13 November 2023

Tabrakan Maut di Jalan Trans Kalimantan, Satu Orang Tewas

Foto : Tabrakan Maut di Jalan Trans Kalimantan, Satu Orang Tewas.
KUBU RAYA - Kecelakaan Maut kembali terjadi di Jalan Trans Kalimantan, diketahui tabrakan tersebut melibatkan antara mobil minibus dengan truk box.

Peristiwa itu diketahui pada Minggu (12/11/23) di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Minggu (12/11/2023) sekitar Pukul 11.30 WIB. 

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, Satuan Lalu Lintas Polres Kubu Raya yang berada di lokasi mengatakan, akibat kejadian tersebut pengemudi mobil minibus Rai Sae Dendi (20) dengan nomor polisi KB 1158 MO meninggal dunia. Sementara dua orang penumpangnya, yakni Adelia Fitri (18) dan Nur Aisyah (5) mengalami luka ringan. 

" Pengemudi minibus meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan di rumah sakit, untuk kedua penumpangnya selamat hanya mengalami luka ringan. Pengemudi truk box Jumiril (41) dengan nomor polisi KB 8482 HA selamat dan tidak mengalami luka sedikitpun,"kata Ade, Senin (13/11/23) pagi. 

" Kecelakaan kedua kendaraan itu di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di tikungan Desa Durian, Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya," terang Ade. 

Ade menerangkan, di lokasi petugas satuan lalu lintas Polres Kubu Raya dibantu warga setempat dalam mengevakuasi korban untuk dibawa kerumah sakit dan petugas di lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut. 

" Setelah mengevakuasi korban ke rumah sakit, petugas melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," sebut Ade. 

Ade menjelaskan, dari olah TKP dan keterangan saksi-saksi, mobil minibus KB 1158 MO bergerak dari arah simpang empat Desa Kapur menuju ke arah Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang. Kemudian sesampainya di TKP, mobil mini bus oleng kehilangan kendali, lalu melebar kearah kanan jalan, disaat bersamaan dari arah berlawanan datang truk box KB 8482 HA. Karena jarak yang sudah dekat tabrakan tidak dapat dihindari.  

" Diduga penyebab kecelakaan ini karena kelalaian pengemudi minibus KB 1158 MO dari Ketapang tujuan Pontianak yang kurang konsentrasi pada saat mengemudi dalam keadaan capek dan mengantuk,"ungkap Ade.

Minggu, 05 November 2023

Polres Kubu Raya dan KPU Kubu Raya Mengintensifkan Keamanan Gudang Logistik Pemilu dengan CCTV"

Polres Kubu Raya dan KPU Kubu Raya Mengintensifkan Keamanan Gudang Logistik Pemilu dengan CCTV.
KUBU RAYA - Kepolisian Resor Kubu Raya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya telah meningkatkan upaya keamanan di gudang logistik pemilu dengan memasang sebanyak 11 titik kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV).

"Langkah ini kami ambil untuk mendukung petugas kepolisian dalam memantau dan menjaga gudang logistik selama 24 jam penuh," ujar Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, Sabtu lalu.

Arief menjelaskan bahwa instalasi CCTV di 11 titik strategis dalam gudang logistik pemilu bertujuan untuk mengawasi situasi di dalam dan di sekitar area penyimpanan logistik untuk Pemilu 2024.

Menurutnya, petugas kepolisian selalu berjaga siaga dalam upaya menjaga keamanan pemilu, termasuk melindungi gudang logistik dengan dukungan dari sistem CCTV.

"Dengan adanya kamera pengintai ini, kami dapat memantau situasi secara real-time dan mengantisipasi potensi gangguan atau ancaman," ungkap Arief.

Selain pemasangan CCTV, Ketua KPU Kabupaten Kubu Raya, Karyadi, juga menyebutkan bahwa gudang logistik telah dilakukan penyemprotan untuk menghindari serangan hama dan gangguan dari hewan yang dapat merusak logistik pemilu. Selain itu, lima tabung alat pemadam kebakaran juga telah disiapkan sebagai langkah antisipasi.

"Kami juga telah menugaskan petugas KPU untuk bergabung dengan petugas kepolisian dalam menjaga keamanan gudang logistik," tambah Karyadi.

Saat ini, gudang logistik pemilu di Kubu Raya berisi berbagai perlengkapan, termasuk 3.934 botol tinta, 7.870 bilik suara, dan 51.142 segel plastik atau kabel ties.

"Kami memastikan bahwa logistik pemilu berada dalam kondisi aman dan sesuai dengan kebutuhan Pemilu 2024. Logistik lainnya akan disiapkan pada tahap selanjutnya," kata Karyadi.

Jumat, 03 November 2023

Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya

Pengguna Narkoba Jenis Sabu Diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya.
KUBU RAYA – Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Kubu Raya telah berhasil menangkap seorang pria berinisial EI (27) di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu (28/10/23) pukul 23.00 WIB. Penangkapan ini berdasarkan laporan dari warga yang resah akibat aktivitas mencurigakan yang terjadi di rumah EI.

Warga sekitar menjadi curiga ketika rumah EI seringkali dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkoba jenis sabu oleh EI dan teman-temannya. Kecurigaan ini mencuat ketika beberapa teman EI datang ke rumahnya dan berperilaku mencurigakan yang mengganggu ketertiban lingkungan.

Masyarakat yang merasa khawatir melaporkan situasi ini kepada pihak Kepolisian Polres Kubu Raya. Tim Opsnal Satuan Narkoba segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan yang mendalam. Hasilnya, EI berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 0,16 gram.

Dalam konfirmasi terkait penangkapan ini, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menjelaskan bahwa EI telah membeli barang haram tersebut seharga Rp. 70.000 di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, untuk penggunaan pribadi.

Ade menjelaskan, "Setelah menerima laporan dari warga, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Kubu Raya segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, ketika kami menangkap EI di Jalan Adi Sucipto, kami menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu dalam kepemilikannya."

Meskipun EI mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, ia berusaha mengelak dengan alasan bahwa narkoba jenis sabu seharga Rp. 70.000 tersebut diberikan secara cuma-cuma oleh temannya berinisial R di Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.

Saat ini, EI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (**)

Kamis, 02 November 2023

Polres Kubu Raya Kawal Ketat Kedatangan 7.870 Bilk Suara KPU Kabupaten Kubu Raya

Polres Kubu Raya Kawal Ketat Kedatangan 7.870 Bilk Suara KPU Kabupaten Kubu Raya.
KUBU RAYA - Polres Kubu Raya kawal ketat kedatangan 7.870 Bilik Suara pemilu 2024 di Gudang Logistik KPU Kabupaten Kubu Raya yang berlokasi di Pergudangan Bumi Raya Group, Jalan Adi Sucipto, Km.8, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (1/11/2023) Pukul 14.20 WIB.

Kedatangan Logistik Pemilu 2024 KPU Kabupaten Kubu Raya dilakukan secara berkala dengan melibatkan Polres Kubu Raya guna menjamin kondisi barang itu tetap aman dan siap dipakai pada pemilu 2024

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat S.H, S.I.K, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, proses kedatangan logistik pemilu 2024 wajib dikawal petugas Kepolisian guna menjamin keamanan sampai di Gudang penyimpanan KPU Kabupaten Kubu Raya.

"Barang logistik pemilu 2024 yang datang ini berupa Bilik suara. Sebanyak 7.870 kotak ini dikawal ketat petugas Polres Kubu Raya dari pelabuhan Dwikora Pontianak sampai ke Gudang penyimpanan KPU Kubu Raya yang berlokasi di Pergudangan Bumi Raya Group, Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya."kata Ade, Kamis (2/11/23).

"Terhitung sejak hari Senin kemarin, kami dari Polres Kubu Raya sudah mendirikan Pospam Gudang KPU Kubu Raya. Petugas sudah melakukan pengaman selama 24 jam dan siap mengamankan setiap pergerakan logistik KPU Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade mengatakan, Polres Kubu Raya dalam hal ini siap siaga dalam mengamankan dan mengawal kedatangan barang-barang logistik pemilu 2024 secara continue. Dengan demikian proses penerimaan logistik oleh KPU Kabupaten Kubu Raya dapat berjalan aman dan lancar.

"Gudang penyimpan KPU ini sudah ada dua barang logistik pemilu 2024 yakni tinta dan Bilik suara," pungkas Ade.

Ade menambahkan, Pengamanan yang dilakukan Polri yakni Polres Kubu Raya bertujuan mengantisipasi segala bentuk ancaman gangguan kamtibmas mulai dari proses pengawalan, pengamanan Gudang Logistik KPU, pelipatan surat suara sampai nantinya saat pendistribusian logistik pemilu 2024 dari gudan logistik ke TPS seluruh Kecamatan dan Desa di Kabupaten Kubu Raya. (**)

Selasa, 24 Oktober 2023

Penangkapan Agen Judi Kupon Putih di Kubu Raya

Penangkapan Agen Judi Kupon Putih di Kubu Raya.
KUBU RAYA – Tim Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial TT (52), warga Kabupaten Kubu Raya, yang diduga menjadi agen judi kupon putih online di Pasar Alas Kusuma Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis, 28 September 2023, sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, membenarkan penangkapan tersebut, yang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

"Saat ini, proses hukum terkait kasus ini sedang berlangsung di Sat Reskrim Polres Kubu Raya," ungkapnya. 

Lebih lanjut dikatakan Ade, pria tersebut diamankan bersama barang bukti setelah ditemukan melakukan perjudian kupon putih secara online di situs judi online INA TOGEL. 

Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 Unit Handphone, Uang Tunai sebesar Rp. 381.000, dan 1 lembar rekapan nomor togel. 

Menurut Ade, petugas melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi tentang kegiatan perjudian jenis togel tersebut. 

Setelah sampai di lokasi kejadian, TT tertangkap sedang melakukan rekapan nomor judi, dan ia mengaku sebagai penampung atau penerima pasangan nomor judi jenis togel. 

Selanjutnya, TT bertugas mengunggah nomor judi dari para pemasang ke situs judi online INA TOGEL.

Akibat perbuatannya, kata Ade, pelaku diancam dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (**)

Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024

Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024
Polres Kubu Raya Lakukan Patroli Cooling System jelang Pemilu 2024.
KUBU RAYA - Polres Kubu Raya gencar melakukan patroli cooling system dengan mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk menjaga stabilitas politik menjelang Pemilu 2024, dimana Polri memiliki kemampuan yang baik dalam mewujudkan hal tersebut.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade di ruang kerjanya mengatakan, Patroli ini tidak hanya menyasar pemukiman warga, patroli juga dilakukan baik di media sosial maupun media online, dikatakan ade hal ini bertujuan untuk meminimalisir isu-isu provokatif berlatar belakang SARA, baik terjadi di tengah-tengah masyarakat maupun di ruang Siber, Senin (23/10/23).

“ini adalah bentuk pelayan Polri khususnya Polres Kubu Raya dalam melayani masyarakat untuk menjaga harkamtibmas menjelang pemilu 2024 yang mengedepankan preemtif dan preventif. ” katanya.

"Di era digital ini, banyak aduan masyarakat langsung melalui media sosial hingga menjadi viral. Nah sangat penting kami pihak kepolisian untuk langsung merespon dan itu bisa langsung di merespon dengan cara melakukan monitoring dengan baik dan apakah kabar itu valid," terangnya.

"Jadi patroli cooling system ini personil di lapangan dapat menyerap informasi melalui masyarakat tentang isu-isu yang berkembang, kemudian juga berpatroli di media sosial maupun media online sebagai respons dinamika situasi politik jelang pemilu 2024 untuk mengoptimalkan terhadap kejahatan konvensional,"ujar Ade.

"Bapak Kapolres Kubu Raya dengan hal ini berpesan untuk ke seluruh personil jajaran Polres Kubu Raya untuk merespon cepat aduan yang meresahkan masyarakat Kabupaten Kubu Raya baik melalui langsung maupun melalui media sosial Polres Kubu Raya," tegas Ade.

“Kami dari Polres Kubu Raya mengajak masyarakat Kabupaten Kubu Raya untuk menghindari hal-hal yang mengganggu stabilitas keamanan, terutama yang dapat berpotensi konflik sosial, sehingga kita semua di kubu raya ini dapat mewujudkan pemilu 2024 yang aman dan damai," tutupnya.

Sabtu, 14 Oktober 2023

Rayakan HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kubu Raya Tanam 1.500 Pohon

Rayakan HUT Humas Polri Ke 72, Polres Kubu Raya Tanam 1.500 Pohon.
KUBU RAYA - Polres Kubu Raya merayakan Hari Ulang Tahun Humas Polri Ke 72. Perayaan bertajuk ' HUMAS POLRI PRESISI UNTUK NEGERI MENUJU INDONESIA MAJU' ini dirayakan dengan menanam 1500 pohon pinang di lingkungan Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran. Jumat (13/10/23) pukul 08.00 WIB.

Dalam kesempatan itu, Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H, S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menyatakan, Kegiatan penanaman pohon atau penghijauan dilaksanakan secara serentak, sampai dengan tingkat Polda, Polres dan tingkat polsek dalam rangka memperingati hari ulang tahun Humas Polri yang ke-72.

"Perayaan ini kami lakukan dengan cara menanam pohon pinang di lingkungan Polres Kubu Raya dan Polsek Jajaran dengan target 1500 pohon bersama Pokdar Kamtibmas, Mitra Jurnalis dan Perkumpulan Merah Putih Kubu Raya," ungkap Ade.

"Secara simbolis, Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini, S.H, S.I.K yang mewakili Bapak Kapolres melakukan penanaman pertama kali, selanjutnya di ikuti Pokdar Kamtibmas, Mitra Jurnalis dan Perkumpulan Merah Putih Kubu Raya," kata Ade.

"Di Polres Kubu Raya sendiri hari ini kita menanam pohon pinang sebanyak 150 pohon, mengingat Polres Kubu Raya terhitung masih baru maka sangat membutuhkan penghijauan," tambahnya.

"Penanaman pohon ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dalam membuka lahan perkebunan, dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan. Hal itu sebagaimana harapan Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo yang diutarakan berkali-kali, bahkan dalam KTT AIS Forum 2023," tegas Ade. (**)

Selasa, 10 Oktober 2023

Kakek Usia 70 Tahun Setubuhi Bocah 7 Tahun, Polisi : Pelaku Sudah Ditangkap

Ist.
KUBU RAYA – Kasus Persetubuhan seorang kakek terhadap anak umur 7 tahun, saat ini unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyidikan. Terhadap seorang kakek berinisial HN (70) warga Kubu Raya sudah ditangkap.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat,S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menerangkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, dan pelaku sudah ditangkap, saat ini berada di Polres Kubu Raya.

" Pelaku sudah kami amankan pada Rabu (20/9/23) pukul 16.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Kubu Raya dan penangan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini masih dalam proses penanganan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (10/10/23).

" Pelaku HN yang sudah berumur 70 tahun saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dalam Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur." terang Ade.

Ade mengatakan, Kasus tersebut diketahui ibu korban setelah mendapatkan informasi dari keponakannya bawa korban telah disetubuhi oleh HN dirumahnya, Ibu korban pun langsung menanyakan hal itu kepada anaknya dan betapa syoknya ibu korban ternyata hal itu benar, selanjutnya ibu korban langsung melaporkan perbuatan HN ke Polres Kubu Raya.

" Saat dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA, HN mengakui perbuatannya, perbuatan tersebut dilakukan di rumah HN tepatnya dikamar dan saat itu situasi rumah pelaku dalam keadaan sepi. Perbuatan itu dilakukan HN pada Rabu (13/9/23) pukul 18.30 WIB lalu dan perbuatan itu dilakukannya hanya sekali, ungkap Ade.

" Setelah perbuatan itu terlaksana HN memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 10.000 dengan maksud untuk membungkam mulut korban agar tidak bercerita kepada siapapun," sambung Ade

Diketahui pihak keluarga korban sudah menganggap HN sudah seperti keluarga dan pelaku ini sering membawa korban seperti cucunya sendiri, namun entah apa yang ada di pikiran HN hingga tega berbuat cabul terhadap korban.    

Atas perbuatannya Tersangka diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 76 E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Tim)

Sabtu, 30 September 2023

8 Rumah di Kubu Raya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

Foto : Rumah di Kubu Raya Rusak Diterjang Angin Puting Beliung.
KUBU RAYA - Delapan rumah warga rusak akibat diterjang badai angin puting beliung, peristiwa itu terjadi di Jalan Parit Rintis Lama RT 61 RW 18 Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis tanggal (28/9/23) pukul 20.30 WIB.

"Ada 5 buah bangunan rumah warga yang rusak berat dan 3 lainnya rusak ringan, akibat peristiwa itu 8 KK 28 jiwa ini mengungsi di rumah keluarganya," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arif Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/23).

Sebagian besar kerusakan dari 8 rumah warga tersebut berada pada bagian atap dan tidak ada korban jiwa. Namun, kerugian material belum dapat rincikan.

"Kedelapan Rumah tersebut rata-rata rusaknya berada di bagian atap akibat terjangan angin puting beliung yang disertai hujan deras dan untuk kerugian material belum dapat dirincikan," terang Ade.

Dalam peristiwa tersebut. petugas Polsek Sungai Kakap ikut membantu warga membersihkan sisa bangunan yang berserakan dijalan.

"Dari hari Jumat hingga Sabtu ini warga yang menjadi korban puting beliung mulai memperbaiki rumah mereka yang rusak akibat disapu angin puting beliung dan pembersihan sisa-sisa bangunan di bantu personil Polsek Kakap dan dari Kapolres Kubu Raya memberikan bantuan melalui Polsek Kakap untuk meringankan beban korban angin puting beliung di Dusun Kenanga Desa Punggur Kecil," tegas Ade. (Red)

Ayah Mengaku Khilaf Cabuli Putri Kandung Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

Pelaku Pencabulan Putri Kandung Yang Masih Berusia 13 Tahun di Kubu Raya.
KUBU RAYA - Entah apa yang ada di pikiran seorang ayah berinisial HR (36), ia tega mencabuli anak gadisnya sendiri berinisial FN (12). Perbuatan bejat HR dilakukan di rumah mereka yang berada di kawasan Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya sebanyak dua kali. Perbuatan itu pun terbongkar setelah setela FN menceritakan perbuatan HR kepada ibu kandungnya MA (36).

Tak terima atas perbuatan tersebut, MA (36) ibu kandung FN melaporkan HR ke Polres Kubu Raya pada Rabu (20/9/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya dan saat ini Unit PPA Polres Kubu Raya masih melakukan proses penyelidikan.

"Hasil introgasi MA mengatakan, dari cerita anaknya FN, ia sudah dua kali dicabuli ayah kandungnya sendiri dan perbuatan itu diakui HR ayah kandung FN. Pertama kali perbuatan cabul HR terhadap FN terjadi pada Minggu (21/5/23) sekira pukul 06.30 WIB dan yang terakhir pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekitar pukul 05.42 WIB di rumah mereka yang berlokasi di Jalan Raya Kakap Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (29/9/23).

Kejadian itu berlangsung saat ibu korban pergi bekerja, saat FN berbaring di ruang tamu HR datang dan langsung berbaringan di samping FN. Awalnya HR memeluk FN dan dan mengancam korban sehingga perbuatan cabul terhadap korban terlaksana.

"HR ini datang dan langsung mengunci pintu depan rumah mereka, kemudian baring di sebelah korban, saat korban ini hendak melepaskan pelukan pelaku, HR melakukan ancaman dengan nada kasar sehingga membuat FN ini ketakutan dan perbuatan tersebut di akui HR karena Khilaf," ungkap Ade.

Setelah dicabuli, kata Ade, FN menangis histeris di kamarnya. Kemudian FN menghampiri ibunya dan menceritakan aksi bejat ayah kandungnya tersebut.

Atas perbuatannya HR diancam dengan Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 76 E Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan aNcaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). (Red)

Rabu, 27 September 2023

Tim Sar Gabungan Lakukan Evakuasi TB Pulau Mas 07, Polisi Kubu Raya : 8 ABK Selamat

Tim SAR evakuasi TB. Pulau Mas 07 yang tenggelam akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.
KUBU RAYA - Tim SAR gabungan yang terdiri dari personel SAR Pontianak, TNI AL, Polair Polda Kalbar, dan Polsek Batu Ampar beserta masyarakat setempat, hari ini melakukan evakuasi tenggelamnya TB. Pulau Mas 07 yang tenggelam akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (24/9/23) pukul 19.00 WIB. Delapan awak kapal dinyatakan selamat.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menyampaikan, pencarian awak kapal dinyatakan selesai pada Senin (25/9/23) dan ke delapannya dinyatakan selamat, dan hari ini Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi TB. Pulau MAS 07 agar tidak menghambat jalur di perairan.

"Sebelumnya pada Sabtu (23/9/23) diketahui TB. Pulau Mas 07 bertolak dari Muara Kabu menuju ke Ketapang, kemudian Minggu (24/9/23) sekira pukul 17.00 WIB, TB. Pulau Mas 07 tenggelam karena kapal masuk air akibat cuaca ekstrem di perairan Muara Padang Tikar Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu (27/9/23) siang.  

"Pencarian sempat terhambat akibat cuaca buruk, namun kedelapan awak kapal berhasil diselamatkan oleh Tim SAR gabungan yang di bantu warga setempat dan hari ini Tim SAR gabungan melakukan upaya evakuasi TB. Pulau MAS 07 agar tidak menghambat jalur di perairan," ujarnya. 

"Dengan adanya kecelakaan air yang terjadi di perairan Kubu Raya, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat khususnya pengguna jalur air baik itu nelayan, kapal penumpang dan kapal angkutan untuk selalu berkoordinasi dengan petugas terkait agar mendapatkan informasi cuaca, sehingga kejadian serupa tidak terjadi saat berlayar," tegas Ade.

(Humas Polres Kubu Raya)

Senin, 25 September 2023

Polres Kubu Raya Selidiki Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Gagang Sakura Kubu Raya

Polres Kubu Raya Selidiki Pasutri Tewas Bersimbah Darah di Gagang Sakura Kubu Raya.

KUBU RAYA - Sadis, sepasang suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya di Gang Sakura Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Minggu (24/9/23) pukul 18.45 WIB. Muncul dugaan pasutri bernama Abun (65) dan Acu (74) itu menjadi korban pembunuhan.

Kapolsek Sungai Raya AKP Setyo Pramono yang didampingi Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, kejadian bermula saat anak korban mengantarkan makanan untuk kedua orang tuanya, saat pintu rolling door diketuk dari dalam rumah tersebut tidak merespon, sehingga anak korban meminta bantuan kepada warga yang saat itu melintas di rumahnya, dengan menggunakan tangga warga tersebut mengintip dari ventilasi dan melihat ibu korban terbaring di bawah meja.

"Anak korban yang saat itu mengantar makanan menggedor pintu tersebut lebih dari satu kali namun tidak ada respon dari dalam rumah, ketika salah satu warga melintas di depan rumahnya ia meminta bantuan untuk melihat keadaan orang tuanya dari ventilasi. Selanjutnya warga tersebut memberitahukan bahwa ibu korban terbaring di bawah meja," kata Setyo kepada awak media.

Kemudian anak korban meminta bantuan kepada warga setempat untuk membongkar paksa pintu rolling door tersebut, teriakan keras pun terdengar dari dalam rumah itu, Abun dan Acu ditemukan tewas bersimbah darah oleh anaknya.

"Acu ditemukan di bawah meja dan Abun di dalam kamar, keduanya dalam keadaan tewas berlumuran darah," ungkap Setyo

"Hasil olah TKP dari Inafis Polres Kubu Raya yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro, diduga korban tewas akibat tusukan benda tajam yang mengenai bagian kepala dan perut dan untuk kedua korban sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Anton Soedjarwo Pontianak untuk dilakukan visum et repertum dan otopsi guna penyelidikan," ujar Setyo.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade menambahkan, untuk motif serta pelaku saat ini masih dalam penyelidikan mendalam oleh Polres Kubu Raya.

"Untuk pelaku serta motif pembunuhan terhadap pasutri ini masih kami selidiki dan saat ini Sat Reskrim Polres kubu Raya sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Ade

Sehari-hari pasutri ini berjualan, rumah sekaligus toko kelontong menjadi tempat keduanya mencari nafkah, dari informasi warga sekitar Abun mengidap penyakit stroke dan hanya bisa terbaring ditempat tidurnya sedangkan Acu mengisi kekosongannya berjualan kelontong.

Keduanya dikenal baik oleh warga sekitar, setiap pagi, siang dan sore hari anak korban selalu mengantar makanan untuk keduanya sambil menjenguk keadaan orang tuanya.

Warga yang mendengar kejadian itu berkerumun di sekitar tempat kejadian. Polisi terlihat sibuk melakukan olah TKP dan memasang garis polisi mengelilingi gerbang depan rumah korban.

Ade pun meminta dukungan dan doa kepada warga serta masyarakat Kubu Raya semoga kasus ini segera dapat di ungkap. ia pun memohon kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait peristiwa ini untuk segera menginformasikan kepada pihak kepolisian agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku dapat ditangkap.

"Kami dari Polres Kubu Raya 24 jam terbuka bagi warga yang memiliki informasi terhadap kasus ini. Kami memohon dukungan dan doa kepada warga Kubu Raya agar kasus ini cepat terungkap dan pelaku segera ditangkap," tegasnya. (Hms)


Sabtu, 23 September 2023

Api Karhutla Kembali Menyala, Polisi Dan Stakeholder Upayakan Pemadaman Di TR 12 Dusun Sidomulyo

Kebakaran Hutan dan Lahan.
KUBU RAYA - Tim Pemadaman Api Polres Kubu Raya kembali berjibaku dalam mengupayakan pemadaman api karhutla yang kembali menyala di TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (23/9/2023) pukul 13.00 WIB.

Sampai berita ini diturunkan, Tim pemadaman api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BPBD Kubu Raya masih melakukan upaya pemadaman dan memutus rambatan api yang membakar lahan kosong di TR 12, upaya ini dilakukan agar api tidak meluas ke lahan lain. 

Kapolres Kubub Raya AKBP Arief Hidaya, S.H, S.I.K, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan peristiwa tersebut, saat ini Tim Pemadam Api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BNPB Kubu Raya masih melakukan pemadaman api di lokasi TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

"Api ini mulai hidup pukul 12.30 WIB, dikarenakan hempasan angin yang sangat kuat, upaya pemadaman awal dilakukan melalui udara waterboom dan sampai detik ini, upaya pemadaman di lakukan melalui udara dan darat, "terang Ade. 

Ade menambahkan lahan tersebut sebelumnya sudah dilakukan pendinginan oleh tim pemadam api Polres Kubu Raya bersama Manggala Agni dan BNPB Kubu Raya pada Jumat (22/9/23) pukul 15.00 WIB. 

"Kurang lebih sudah tiga hari ini cuaca di Kabupaten Kubu Raya ini sangat panas terik, sehingga rerumputan pakis dan rumput sangat mudah terbakar. Namun upaya pemadam api ini kami terhambat oleh minimnya sumber air, "ujar Ade. 

"Benar, saat ini pun kami juga melakukan patroli Karhutla untuk melakukan pemantauan titik Api yang berada di Kabupaten Kubu Raya. Jika ditemukan titik api personil langsung melakukan pemadaman dan pendinginan. Personil Polres Kubu Raya pun mensosialisasikan program Bapak Kapolres Kubu Raya kepada masyarakat yakni " Asem Pedes" Ayo semprot peduli presisi,"pungkas Ade. 

"Perlu diketahui tim pencari api Polres Kubu Raya saat ini melakukan peyelidikan mendalan terbakarnya lahan di TR 12 Dusun Sidomulyo Desa Limbung Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya," ungkap Ade. 

"Kami dari Polres Kubu Raya tak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat, jangan melakukan pembakaran dalam membuka lahan perkebunan. Jika masyarakat mengetahui pelaku pembakar lahan segara laporkan kepada kami, laporan tersebut akan segera kami tindak lanjuti 24 jam,"tegas Ade. (Red)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno