Berita Borneotribun.com: Sabu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 Maret 2021

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu

Pelaku.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Sebanyak 20,141 kilogram narkoba jenis sabu dari empat kasus pengungkapan di bulan Februari 2021, dimusnahkan dengan cara dibakar. Di halaman Direktorat Narkoba Polda kalbar. Rabu (3/3)

Narkoba tersebut dibakar dalam mesin Incenerator oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo yang memimpin pelaksanaan pemusnahan ini mengungkapkan, pengungkapan keempat kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi)Kalbar, dan Bea Cukai Kalbar.

“Dari kasus ini pihaknya mengamankan sebanyak 5 orang pria, masing - masing berinisial RA (27), CM (26), DT (24), SR (30), dan S (21), dari kelima orang tersebut, pihak kepolisian mengamankan 20.141,24 gram narkoba jenis sabu,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo 

“Keempat laporan polisi di jadikan jadi satu kecuali khusus Entikong seberat 18.952,17 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya

Hernowo menekankan perbatasan yang ada di kalimantan ini sudah baik, memang perlu di ketatkan lagi. Kedepan wilayah perbatasan Entikong akan di lengkapi Anjing Pelacak, sinar X- Ray dan semakin ketat dengan harapan Narkotika tidak masuk lagi ke indonesia.

“Dari hasil pengungkapan ini bisa kita selamatkan 161.130 jiwa  dari 20.141.24 gram sabu kalau di estimasi satu gram sabu untuk delapan jiwa, dengan demikian kita dapat menyelamatkan generasi muda untuk melanjutkan cita citanya di Negara kesatuan Republik Indonesia,” tutup Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Oleh: Liber

Simpan 2,592 Gram Paket Sabu, Pasangan Suami-Istri di Sekadau Ditangkap Polisi

Press release Polres Sekadau.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan binteknis mengenai identifikasi dan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (3/3) pukul 08:30 WIB.

Perkara melibatkan pasangan suami istri di Kabupaten Sekadau terjerat kasus pengedaran dan pemakai barang jenis sabu. Kedua suami istri berinsial AA(43) dan JS(26).

Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko dalam press release menyampaikan, mereka berdua adalah pasangan suami istri yang sudah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar dua bulan terakhir. 

"Suami-istri tersebut ditangkap di warung milik mereka di Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada tanggal 16 Februari 2021," ujar Tri Panungko.

Tersangka JS (red Istri), kata Tri, sempat berusaha membuang barang bukti sabu, tapi anggota berhasil menemukan bungkus rokok yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat yang berbeda-beda. Totalnya 2,592 gram.

Selain memiliki usaha warung, kata Kapolres, tersangka juga menjalankan transaksi sabu di tempat tersebut. "Tersangka menjual barang haram tersebut kepada para supir truk. Jika ada transaksi, biasanya dilakukan di kebun dekat warung tersebut," beber Kapolres AKBP K. Tri Panungko.

Ia mengungkapkan, berdasarkan tes urine tersangka AA, diketahui positif menggunakan sabu. Sementara, sang istri negatif.

"Harga sabu yang dijual tersangka bervariasi, rata-rata Rp 200 ribu-an per paket. Iya, selain mengedarkan sabu, tersangka AA juga sebagai pengguna," pungkasnya.

Dalam jumpa press release, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko hadir didampingi Kasat Reskrim AKP Frits Orlando Siagian dan Kasat Resnarkoba Iptu Dhanie Sukmo Widodo.(*)

Rabu, 03 Februari 2021

Polda Kalbar Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, 1 Kilogram Sabu Diamankan

Barang bukti.

BORNEOTRIBUN | PONTIANAK, KALBAR – Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram berhasil diamankan petugas pada Selasa 2 Februari 2021 di Kota Pontianak. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengungkapkan, dua tersangka berinsial RA an CM dibekuk dalam pengungkapan kali ini. 

Pelaku.

“Berawal dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang membawa narkotika dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui pos lintas batas negara Badau Kabupaten Kapuas Hulu. Menindak lanjuti informasi tetrsebut, tim melakukan penyelidikan” kata Kombes Pol Yohanes Hernowo 

Pelaku.

Ia melanjutkan, dari hasil penyelidikan, pada tanggal 2 Februari 2021 sekitar pukul 16.00 tim dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar melakukan pengkapan terhadap seseorang berinsial RA di tepi jalan Panglima Aim Pontianak Timur. Dari hasil penggeledahan tehadap RA, ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga sabu dengan berat 49,83 gram. 

“Selanjutnya, petugas melakukan intrograsi dan pengembangan dan berhasil mendapatkan satu tersangka lagi berinsial CM yang berada tidak jauh dari lokasi, tepatnya di salah satu café di Panglima Aim Pontianak Timur” tambahnya

Direktur Narkoba Polda Kalbar menambahkan, dari tangan CM petugas berhasil menyita setidaknya 1,1 Kilogram narkoba jenis sabu dan 1 buah paspor atas nama pelaku. 

“Selain narkotika jenis sabu, ada barang bukti lain yang turut diamankan berupa handphone, 1 unit mobil dan paspor yang digunakan salah satu pelaku untuk membawa barang dari negara tetangga” kata Yohanes 

Yohanes Hernowo juga mengungkapkan saat ini para pelaku masih dalam pemeriksaan petugas dan barang bukti akan di lakukan uji ke BPOM.

(Yk/Lb)

Selasa, 02 Februari 2021

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Ada BB 109 Gram dan Uang Tunai Rp 148 Juta

Kurir Sabu Jaringan Lapas Diringkus, Ada BB 109 Gram dan Uang Tunai Rp 148 Juta.

Mataram, NTB, BorneoTribun.com - Tangkapan dan pengungkapan kasus besar kembali ditorehkan Sat Resnarkoba Polresta Mataram. 

Tim besutan AKP Elyas Ericson itu menangkap perempuan berinisial SM (37 tahun) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram. 

SM diamankan dengan barang bukti sabu seberat 109, 62# gram serta uang tunai Rp 148,1 juta. Walaupun sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). SM bukan pelaku sembarangan. 

Dia diduga sebagai kurir Narkoba jenis sabu milik seseorang yang dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kuripan, Lombok Barat. Pemilik barang haram ini masih menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kuripan.  

‘’Ini kita duga kurir Narkotika jenis sabu. Pemiliknya atau sabu ini dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Kuripan,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Selasa (02/02/2021). 

Kasus ini terungkap tidak mudah. Penyelidikan dilakukan dari tanggal 25 Januari. 

Karena mendapat informasi adanya kiriman sabu yang dikendalikan dari Lapas Kuripan. Petugas menindaklanjutinya dengan menyamar menjadi pembeli (under cover buy). 

Lalu sepakat bertemu di sebuah rumah di Babakan, kelurahan Kecamatan Sandubaya Kota Mataram.

‘’Rumahnya kita geledah dan mendapatkan sabu 109,62 gram dan uang tunai Rp 148,1 juta. Itu penangkapannya hari Sabtu (30/01/2021) sekitar pukul 20.00 Wita,’’ bebernya. 

Introgasi mengungkap SM diduga sebagai kurir. Tugasnya adalah menjual sabu ke konsumen yang sudah memesan. SM juga memecah paketan besar menjadi paketan kecil per satu gram. 

‘’Dia tugasnya menerima barang terus menjual. Ada paketan kecil ada juga yang besar. Satu gramnya Rp 1 juta dijual,’’ kata Kapolresta. 

Modusnya diurai singkat. Barang dikendalikan oleh seseorang dari Lapas Kuripan. Pemesanannya melalui telepon. Lalu SM mengambil pesanan itu di dekat Kantor Pos sekitar Lombok Epicentrum Mall. 

‘’Di pesannya itu lewat telepon dari Lapas Kuripan. Nanti SM yang mengambil barangnya dan dijual ke pemesan atau konsumennya. Pemilik barang yang masih di Lapas akan kami periksa dan tindaklanjuti,’’ katanya. 

Heri lalu mengapresiasi kinerja Sat Resnarkoba pimpinan AKP Elyas Ericson karena mengungkap kasus besar di Mataram. ‘’ Ini kasus terbesar di awal tahun. Pertahankan kinerja seperti ini. Dengan barang bukti ini artinya harga barangnya sekitar Rp 180 juta,’’ ungkap Heri.   
                
Dibalik sebo yang menutupi wajahnya. Pelaku terus menundukkan wajahnya. Hanya sedikit kata yang keluar dari mulutnya. SM seperti melindungi pemilik barang haram yang ia jual. 

‘’ Saya tidak tahu. Saya hanya kurir,’’ ungkapnya.

Dengan perbuatannya, SM terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(Adbravo).

Selasa, 19 Januari 2021

Satres Narkoba Polres Sanggau Bergeliat, Satu Pelaku Narkoba Kembali Diringkus


Pelaku

Borneotribun I Sanggau - Jajaran Satres Narkoba sanggau terus berjibaku tumpas rantai penyalahgunaan narkotika, alhasil kembali mengamankan satu pelaku lagi.

Kapolres sanggau, AKBP Raymond M Masengi dalam keterangan pers_nya mengungkapkan kronologis penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di area BANK BRI Cabang sanggau Kel. Beringin  Kec.Kapuas Kab.Sanggau.

Setelah melakukan penyelidikan, disaksikan oleh security Bank BRI, satres Narkoba melakukan penangkapan seorang pria berinisial MRTP als R diruang ATM Bank BNI pada senin, (18/1/21) siang.

"Petuga sberhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik bening di dalam saku depan sebelah kiri celana dalam bungkus rokok sampoerna warna cream dan barang bukti lainnya," Papar Kapolres.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres sanggau guna penyidikan lebih lanjut. (Lb)

Editor : Hermanto


Satres Narkoba Sanggau Ringkus Pemilik 5 Paket Sabu


Pelaku penyalahgunaan narkotika

Borneotribun I Sanggau - Satuan resor Narkoba polres sanggau telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang diduga melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Jend. A. Yani Gg Manggis Rt.003 / Rw.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Sanggau, senin (18/1/21) siang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres sanggau AKBP Raymond M Masengi membenarkan adanya penangkapan terhadap MF als A als D dengan kepemilikan 5 paket yang diduga jenis sabu seberat 5,28 gram.

Menurut kapolres, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Jalan Jend. A. Yani Gg Manggis  Rt.003 / Rw.001 Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan bersama pelapor, jajaran satres narkoba kemudian melakukan penggeledahan kediaman pelaku dan berhasil menemukan barang bukti berupa lima paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

"Atas perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," Ujar Kapolres, Selasa (19/1/21) siang.

Berikut barang bukti yang turut diamankan bersama pelaku yakni 5 (lima) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu bruto : 5,28 gram, 1 (satu) unit timbangan digital  warna hitam bertuliskan Awang Sound System, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 100, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 150, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan 250, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong bertuliskan SETENGAH, 1 (satu) buah kantong plastik bening berklip kosong, 1 (satu) bundel kantong plastik bening berklip, 1 (satu) buah kotak kaleng warna hitam – merah  bertuliskan TF, 1 (satu) buah botol kaca bening,1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buah sendok shabu terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) set alat hisap shabu / bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam dan 1 (satu) buah buku rekening  BNI an. MUHAMMAD FITRIANDI. ( Lb )

Editor : Hermanto









Rabu, 07 Oktober 2020

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Gagalkan Penyelundupan 1,1 Kg Sabu


BORNEOTRIBUN I BENGKAYANG - Pos Kumba Semunying Satgas Pamtas Yonif 642/Kps berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkotika Golongan I jenis Sabu dengan berat bruto sekitar 1,1 Kg.

Dijelaskan oleh Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Kotis Gabma Entikong bahwa pada saat mengamankan pelaku dan barang bukti, Danpos Kumba Semunying Letda Inf Rosi Efendi bersama 4 orang anggota Pos Kumba Sembunying sedang melaksanakan patroli patok perbatasan negara di jalur JIPP Desa Semunying, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang yang secara kebetulan bertemu dengan seorang pelintas masyarakat berinisal BH (33) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru dalam kondisi mabuk yang memiliki gelagat mencurigakan. 

Saat diperiksa, BH (33) mengaku baru pulang mengantar temannya pergi ke perkebunan kelapa sawit yang berada di Malaysia, setelah dilaksanakan pemeriksaan fisik dan diinterogasi oleh Anggota Patroli, tidak terbukti adanya barang atau benda terlarang.

"Kemudian anggota tim kembali melihat 1 orang pejalan kaki yang mencurigakan, tanpa berfikir panjang anggota langsung memeriksa tas berwarna biru milik SP (32), kemudian ditemukan 1 buah HP dan plastik teh merek Guanyinwang yang di curigai sebagai kristal sabu – sabu dengan berat bruto 1,1 Kg dan ternyata barang tersebut merupakan milik BH (33th) ," lanjut Dansatgas.
 
Atas kejadian tersebut Danpos Kumba Semunying melapor kepada  Dan SSK II Jagoi Babang Lama, Kapten Inf Supriyo. Selanjutnya Dan SSK II melaporkan kepada Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps, Mayor Inf Fendi Puthut. 
Kemudian Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps meneruskan laporan tersebut kepada Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa.

Berdasarkan informasi dari hasil pemeriksaan, Wadan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps menyampaikan informasi tersebut kepada Dantim II/Bengkayang Satgas Intel Koopsdam XII/Tpr kemudian dibentuk Tim Gabungan Satgas TNI dan Satres Narkoba Polres Bengkayang untuk mencari pemilik barang dan jaringan sindikat narkoba tersebut.

Dari hasil pencarian oleh Tim Gabungan Satgas TNI dan Polres Bengkayang berhasil meringkus 3 orang pelaku lainnya yaitu BH (33th), ED (29th) dan MA (45th) sehingga total pelaku terlibat dengan jumlah 4 orang. 

“Keberhasilan pengungkapan sindikat Narkoba tersebut merupakan hasil dari sinergitas antar aparat di perbatasan Negara RI-Malaysia ,” ujar Letkol Inf Alim Mustofa selaku Dansatgas Pamtas Yonif 642/Kps.

Penulis : Libertus/ Rinto
Editor    : Hermanto

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno