Berita Borneotribun.com: Wartawan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Wartawan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Wartawan. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Maret 2021

Pupuk Tali Silaturahim, Polres Sanggau Ajak Coffee Morning dengan Wartawan Sanggau

Pupuk Tali Siilaturahim, Polres Sanggau Ajak Coffee Morning dengan Wartawan Sanggau.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar -- Kapolres Sanggau AKBP Raymond Marcellino Masengi, S.I.K., M.H., melalui Humas polres Sanggau mengundang para awak media yang ada di Kabupaten Sanggau, melaksanakan Coffee Morning di Aming Coffee  kelurahan bunut Sanggau. Guna memupuk tali silaturahim, antara jajaran Polres Sanggau dan awak media, (8/3/21). 

Acara yang di prakarsai oleh Polres Sanggau melalui Humas Polres
Sanggau tersebut di laksanakan dengan ngobrol santai dan penuh rasa keakraban,  dan dihadiri sejumlah awak Media baik Cetak maupun elektro dan para anggota dari Polres Sanggau.
 
Pupuk Tali Siilaturahim, Polres Sanggau Ajak Coffee Morning dengan Wartawan Sanggau.

Dalam acara Coffee Morning tersebut di pimpin oleh
Kabag Ops. Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo. Dalam acara sambutan sebagai pembuka, Kabag Ops menyampaikan salam dan permohonan maaf dari Kapolres Sanggau  AKBP Raymond Marcellino Masengi, S.I.K., M.H., karena pak Kapolres tidak bisa hadir  dikarenakan ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan," ungkapnya.
 

Menurut Kabag Ops.Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo. acara Coffee Morning tersebut untuk menjalin Solidaritas dan meningkatkan Koordinasi serta menjalin silaturahmi antar anggota Polres Sanggau dengan seluruh awak media di Kabupaten Sanggau.

Kabag Ops.Polres Sanggau juga mengatakan kegiatan ini merupakan Program Prioritas Kapolri 100 Hari 
kerja, terkait program pemantapan komunikasi publik, dengan rencana aksi, menguatkan fungsi humas Polri dan menjalin kerjasama  dengan awak media.

Ia juga mengatakan, kegiatan ini  akan kita laksanakan  sebulan sekali, tentunya dengan tempat yang berbeda-beda agar ada suasana yang baru, supaya ada sedikit refreshingt untuk buang kejenuhan. Dan yang di utamakan selalu  menaati Prokes, "unkapnya.

Lebih lanjut lagi ia mengatakan bahwa hubungan Polres Sanggau dan awak Media  di Sanggau sudah terjalin dengan baik, tentunya dengan kegiatan ini akan menambah dan mempererat hubungan lebih baik lagi kedepannya. Karena Media mempunyai peran yang sangat penting dan dibutuhkan dalam penyampaian informasi.

Diakhir sambutannya, Kabag Ops.Polres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, meyakini bahwasanya teman teman media cukup proposional dalam menyajikan informasi yang mana prioritas dan mana yang
perlu dikonfirmasikan terdahulu. Dan ia juga menyampaikan apabila ada yang perlu di konfirmasi ke pihak Polres Sanggau, dia siap.

"Apa bila ada yang perlu di konfirmasi ke saya, silahkan. Saya siap kok, Selaku Kabag Ops.Polres Sanggau. Seandainya saya tidak bisa di hubungi berarti bukan saya sombong, kemungkinan ada tugas lain dan lagi sibuk, tentunya di bawah Kabag Ops ada Humas yang siap untuk di konfirmasi, "Ucapnya.

Oleh: Liber

Minggu, 07 Maret 2021

Kasat Reskrim Dan Media Bengkayang Terus Jalin Komunikasi Yang Baik

Kasatreskrim Dan Media Bengkayang Terus Jalin Komunikasi Yang Baik.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Untuk Kesekian kalinya Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang kumpul bareng awak media Bengkayang.

Kali ini, pertemuan dilaksanakan di Lesehan Lie She Phin Bengkayang depan Hotel Lala Golden Jalan Pahlawan Kelurahan Bumi Emas,

Hadir beberapa wartawan  media Online, Cetak dan Elektronik yang bertugas di Kabupaten Bengkayang.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Marhiba,SH mengungkapkan,"Dimanapun saya bertugas, media menjadi partner yang baik dalam pelaksanaan tugas. Sehingga komunikasi terus dibina, " ucapnya.

"Saya berterima kasih terus terjalin kerjasama yang baik dengan rekan-rekan media Bengkayang

" sejak awal berada di Bengkayang pada Maret 2020 lalu, komunikasi terus dibina, dan besar harapan saya kedepan kerjasama seperti ini terus terjalin dengan baik.

Rinto Andreas Kepala Biro Borneotribun.com Bengkayang mengungkapkan," Hubungan dengan Kasat Relsrim Polres Bengkayang selama ini berjalan sangat baik, dan komunikasi lancar terutama dalam hal konfirmasi berita beliau respon cepat.," Ucap Rinto Andreas.

Begitu juga informasi yang disampaikan, cukup via telpon dan Chat Whatsapp Kasat Reskrim siaga 24 jam dalam memberika. informasi.

"Dengan adanya rencana kepindahan kasat reserse dan kriminal Polres Bengkayang ,saya selaku salah satu awak media yang bertugas meliput di Bengkayang cukup merasa kehilangan ," ucap Rinto.

Namun lanjut Rinto, harapan kita semua tentunya dari media yang bertugas di Bengkayang kedepan dengan siapapun kasatnya, hubungan dapat terjalin dengan baik dan komunikasi berjalan lancar," harapnya 

Sementara itu, Injil Wartawan Beritatrends mengungkapkan," Kasat Reskrim komunikasi nyaman, sehingga kondisi ini kedepan bisa dipertahankan, siapapun penggantinya.

"Seperti kejadian beberapa waktu belakangan mulai dari proses hingga Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 lalu, komunikasi berjalan baik dan terbukti kondisi sangat aman dan kondusif," Ucap Injil.

"Selaku awak media yang berfungsi sebagai kontrol sosial, hal seperti ini tentunya yang sangat kami harapkan, komunikasi berjalan baik antara pihak media dan Kepolisian sehingga setiap permasalahan yang ada dilapangan dapat terselesaikan dengan baik berkat kerjasama yang baik selama ini," Pungkasnya. 

Oleh: Rinto Andreas/Kurnadi

Jumat, 28 Agustus 2020

Diduga Ancam Wartawan, Akun Facebook Yoga Glter Dilaporkan Ke Polisi

Sejumlah wartawan media pers yang bertugas di Kabupaten Kapuas Hulu, saat melakukan pengaduan ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.(Foto: uncak/nt)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Akun Facebook atas nama Yoga Glter yang diduga menyebarkan informasi hoax (bohong) dan ujaran kebencian serta melakukan pengancaman kepada Dinas Kesehatan dan wartawan yang bertugas di daerah tersebut.


Mengetahui ancaman tersebut, beberapa wartawan yang tergabung media cetak dan elektronik mendatangi kantor Satreskrim Polres Kapuas Hulu untuk melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter, kamis (27/8/2020).


Disampaikan wartawan suara pemred, Syapari mengatakan, sejumlah wartawan media pers mengadukan akun facebook atas nama Yoga Glter yang menyebarkan posting informasi Hoax.


Selain itu, kata Syapari, bersangkutan juga melayang ujaran kebencian serta ancaman dari postingan dan komenter di akun facebook (FB), berkaitan dengan pemberitaan kasus Covid-19 di Kapuas Hulu.


Menurutnya, postingan status dan komentar di facebook Yoga Glter tersebut terdapat komentar kata-kata yang  sangat melecehkan profesi Wartawan disertai ujaran kebencian dan ancaman.


"Mirisnya lagi, status yang bersangkutan menyatakan bahwa 18 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kapuas Hulu sudah sembuh, padahal berdasarkan keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M. Kes, menyatakan bahwa 18 orang yang positif Covid-19 itu belum dinyatakan sembuh," terang Syapari.


Atas postingan akun tersebut, Syapari sangat menyayangkan, karena selama ini pihaknya (wartawan) selalu membuat pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan fakta serta narasumber yang berkompeten di bidangnya dalam upaya memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dalam upaya untuk mencegah hoax.


"Kita minta kepada seluruh warga agar bijak dalam bermedia sosial, jangan sampai gara gara postingan dapat berujung pidana. Apalagi mengingat saat ini sudah ada aturan yang jelas dalam mengatur semua itu," tegas Syapari.


Sementara itu, Wartawan Perum Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, Teofilusianto Timotius menyampaikan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik atau wartawan media pers dilindungi Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada pasal 4 (empat).


"Perlindungan terhadap pers ini dijamin melalui Pasal 4 UU Pers yang berbunyi kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara," jelas Timo.


Lebih lanjut Timo menyatakan, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


"Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak," paparnya.


Terkait dengan persoalan postingan di akun Facebook atas nama Yoga Glter tersebut, Timotius menilai bahwa melanggar pasal 27 ayat 3 pada Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Isinya menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," tutur Timotius.


Oleh sebab itulah yang mendasari sejumlah Wartawan Media Pers yang bertugas di Kapuas Hulu melaporkan akun facebook atas nama Yoga Glter ke Satreskrim Polres Kapuas Hulu.


Hal senada dikatakan Wartawan Harian Pontianak Post Andreas, mengatakan, pelecehan terhadap profesi Wartawan khususnya pada masa Pandemi Covid-19, sudah sering dilakukan di media sosial, namun selalu berupaya diberikan pemahaman, bahwa wartawan membuat berita berdasarkan sumber yang berkompeten atau yang membidangi.


"Untuk kali ini kami tidak lagi main-main, apalagi dalam komentar Facebook atas nama Yoga Glter itu bukan hanya sebaran berita hoax tetapi juga ada unsur ancaman, jadi kami laporkan hal tersebut ke polisi," kata Andreas.


Wartawan Pena Kapuas, Taufik berharap kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat menindaklanjuti laporan wartawan tersebut, karena hal tersebut sudah melecehkan profesi wartawan, menyebarkan hoax serta ada ancaman.


"Kami mengadukan sesuai aturan yang berlaku, karena memang kami juga bertugas dilindungi Undang-Undang khusus yaitu Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan saat ini sudah ada juga Undang-Undang ITE," kata Taufik senada dengan rekan wartawan lainnya.


Hadir bersama melaporkan akun tersebut, yakni Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim, Wartawan Suara Pemred, Syapari, wartawan Kantor Berita Indonesia (ANTARA) Teofilusianto Timotius, Wartawan Harian Berkat, Yohanes Santoso, Wartawan Menaratoday, Bayu Widodo, Wartawan Pena Kapuas, Taufiq, Wartawan Pontianak Post, Andreas dan Wartawan Uncak, Noto. (yk/uncak/nt)

Kamis, 23 Juli 2020

Abaikan Pencemaran Limbah CPO,,, PT. GKM Larang Wartawan Meliput



BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Aktivitas PT Global Kalimantan Makmur (GKM) di Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, KalBar. Hal ini mendapat keluhan dari berbagai pihak terutama masyarakat sekitar. Belum ada solusi atas limbah yang diduga sudah mencemari Anak Sungai Inip berlanjut ke Sungai Sekayam, sejak beberapa tahun terakhir ini.

Viral video berisi protes dan bukti aliran limbah serta publikasi media, tidak membuat PT GKM sadar. Perusahaan bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan CPO yang sudah diambil alih PT. Djarum ini kemudian mendapat kunjungan dari Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau, Selasa 21 Juli 2020. Sayangnya, sejumlah wartawan yang awalnya satu rombongan Dewan, tiba-tiba tidak diperkenankan masuk areal PT GKM.

“Kami diminta menunggu di luar pagar masuk areal oleh security atas permintaan salah seorang oknum Anggota DPRD melalui Asisten Kepala PT GKM. Alasannya bukan rombongan Komisi III. Ini yang kita sesalkan, padahal kami berangkat bersama-sama Dewan ". kata Fernando Manurung, salah satu wartawan yang ikut dalam rombongan tersebut.

Fernando menjelaskan pihak perusahaan belum memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Seharusnya cepat diatasi dan memberikan klarifikasi sekaligus upaya terhadap keluhan masyarakat atas dampak lingkungan yang terjadi. 

“Upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak perusahaan menemui jalan buntu, malah dibalas dengan permintaan hak jawab yang tidak substantif ". kata Fernando. 

Ketika para pekerja media yang dilindungi oleh undang undang hendak masuk, Beberapa satpam dan pihak perusahaan yang bertugas di pintu masuk tidak memberikan izin kepada sejumlah kuli tinta dengan alasan yang tidak jelasnya. 


Rombongan Wartawan langsung di mintai putar arah oleh pihak perusahaan  dan Satpam, karena tidak memiliki izin Audience terlebih dahulu. Bukan sekali ini saja wartawan di tolak dalam liputan, kemarin saja ada dari RRI di tolak, kata Andry Raja Gukguk selaku Askep PT.GKM.

Sementara saat DPRD Kabupaten Sanggau diizinkan masuk, para kuli tinta tetap tidak diizinkan.

“Kenapa kami tidak diizinkan masuk. Ini jelas menghalang-halangi kerja jurnalis,” kata Lepinus Lumbantoruan salah satu jurnalis senior Kaperwil Provinsi Kalbar Radar Metro dan Jonihotman Silalahi Kaperwil Berita Radar Indonesia saat akan melakukan liputan tersebut.

“Ini apa alasannya, tidak jelas. Apa ada aturan wartawan di larang liputan terkait Kunker DPRD Kabupaten Sanggau  yang menyebutkan wartawan dilarang meliput ". sesalnya.

Diberitakan sebelumnya, PT.GKM diduga pernah melakukan pembuangan Limbah ke salah satu sungai Nip di daerah tersebut. Diduga pihak perusahaan  enggan membeberkan hasil Audience DPRD kabupaten Sanggau dengan pihak perusahaan.

Andreas Sisen, Anggota Komisi III yang dikonfirmasi terkait hasil kunjungan itu belum memiliki argumentasi untuk bicara terkait hasil kunjungan, dan mengarahkan agar menghubungi Ketua Komisi III DPRD Sanggau, Tony. 

“Kunjungan kerja sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus). Kami delapan orang ". ujar Sisen singkat melalui WhatApp.

Yayat Darmawi SE MH, Koordinator LSM Tindak saat dimintai pendapatnya soal dugaan pencemaran lingkungan oleh PT GKM menjelaskan jika tidak segera ditangani maka tim penegakkan hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup dapat mengambil tindakan. Dalam Undang Undang Lingkungan Hidup (LH) Nomor 32 Tahun 2009 sudah jelas diatur sanksi pidana dan denda. 

“Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada siapapun termasuk korporasi atau perusahaan agar bersama-sama menjaga lingkungan demi terwujudnya pembangunan lingkungan yang berkelanjutan atau sustainable development ". Kata Yayat.

Pihak PT GKM, kata Yayat, wajib berkoordinasi dengan para pihak untuk mencari solusi, bukan justru menghindar dan mencari pembenaran untuk melawan fakta- fakta di lapangan dan sudah menjadi konsumsi pemberitaan oleh banyak media massa. 

“Apabila keluhan warga dan bukti-bukti aliran limbah ke sungai dan lokasi sekitar tidak membuat PT GKM sadar, maka Gakkum LH dapat melakukan uji laboratorium dengan mengambil sampel air yang menjadi objek pencemaran ". Tegas Yayat.

Yayat mengharapkan persoalan tersebut segera dibawa ke ranah hukum sebab siapapun berkedudukan sama di depan hukum. “Tidak ada yang kebal hukum. Kami dari koalisi LSM akan mengawal kasus ini melalui proses litigasi. Jika masih didiamkan, kami yang akan mengambil sampel air dan lainnya untuk diuji di laboratorium. 

Seperti diketahui, selain beredar video soal limbah, sebelumnya juga sudah banyak warga yang membuat keluhan. 

Salahsatunya adalah Kacim, Warga Dusun Keladang I Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau yang mengeluhkan kondisi lingkungan sekitar tempat aktivitas PT. GKM selaku perusahaan perkebunan sawit yang juga melakukan pengolahan Palm Oil. 

"Jelas sangat merugikan masyarakat. Contohnya saya sendiri sebagai petani, selain berladang saya juga biasa mencari ikan, dimana lokasi ladang saya persis tidak seberapa jauh dari anak sungai Inip. Selama itulah saya mendapatkan hasil padi juga ikan untuk menghidupi keluarga serta cucu- cucu saya ". Pungkas Kacim.


Penulis : Libertus / Tim 
Editor    : Herman












Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno