Berita Borneotribun.com Hari ini -->

Jumat, 15 Oktober 2021

Selain Terima Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dapat Bantuan Bingkisan Sembako

Selain Terima Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dapat Bantuan Bingkisan Sembako
Selain Terima Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dapat Bantuan Bingkisan Sembako . 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri, S.H., M.M., memberikan bingkisan sembako kepada masyarakat yang melakukan Vaksinasi COVID-19 di Aula Polsek Pontianak Kota, Kamis (14/10/21).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu. M.P Simanjuntak, Jumat (15/10/21).

"Benar, Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri telah memberikan sejumlah bingkisan berupa paket sembako kepada warga masyarakat yang datang untuk melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang bertempat di aula Polsek Pontianak Kota ", ujarnya.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP. Sulastri, S.H., M.M., melalui Kasi Humas Aiptu M.P Simanjuntak, menambahkan hal tersebut dilakukan dengan maksud meningkatkan antusias masyarakat agar mau melaksanakan vaksin.

"Ini adalah inisiatif dari Kapolsek Pontianak Kota untuk meningkatkan antusias warga melaksanakan vaksin, dan bentuk penghargaan kami kepada masyarakat atas dukungan program percepatan vaksinasi nasional", imbuh Simanjuntak

Kasi Humas Polsek Pontianak Kota juga manambahkan dengan adanya kegiatan pemberian bingkisan sembako tersebut,  sedikit banyaknya dapat membantu beban ekonomi bagi warga masyarakat yang menerimanya di masa pandemi Covid-19. 

(PID HUMAS POLSEK PONTIANAK KOTA)

Kamis, 14 Oktober 2021

Edar Pupuk Tanpa Izin Produksi Dan Edar, Vs Berlaku Tak Sopan Pada Pembeli


Pemilik Toko Pertanian

BorneoTribun Singkawang, Kalbar Pupuk merk Booster yang di produksi oleh PT. Agro United diduga tidak mengantongi Izin Produksi dan tidak mengantongi Izin Edar.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kota Singkawang ada toko pertanian yang menjual pupuk bermerk Booster, dimana pupuk tersebut diduga kuat tidak memiliki izin edar dan izin produksi, pada tanggal 13 Oktober 2021 Tim KLTV Indonesia, Tribrata Tv, Borneo Tribun, PANI, mendatangi Toko VS dan menemukan pupuk yang dimaksud.

Pupuk bermerk Booster yang di produksi oleh PT. Agro United dijual dengan harga Rp.150.000 per paking isi 5 Kg dan pupuk tersebut digunakan untuk perkebunan sawit.

Saat pemilik toko diminta untuk membuat Nota penjualan, Toko Vs tidak mau memberi Nota dengan Cap toko dengan alasan tidak memiliki Cap.

"Tak ada cap, toko kami tidak memiliki cap toko, tak jadi beli tak apa, tak jual pun tak apa, tak usah foto - foto," Ujar sang pemilik toko.

Jenis Pupuk Merk Boster


Hasil penelusuran di google bahwa PT. Agro United ternyata tidak ditemukan, dan Pupuk Booster adalah milik PT. Hextar Fertilezer Indonesia.

Sangat berbeda isi kandungan antara Pupuk Boster yang diproduksi PT. Agro United dengan Pupuk Boster yang di produksi oleh PT. Hextar Fertilizer Indonesia.

Berdasarkan hasil penelusuran pupuk boster yang terdaftar di Kementrian Pertanian Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian Direktorat Pupuk dan Pestisida tahun 2015 yang memiliki izin adalah Pupuk Booster Milik PT. Hextar Fertilizer Indonesia sehingga diduga kuat Toko VS melanggar UU No 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Untuk mengetahui dan menjelaskan sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, dan juga untuk mengetahui dan memahami proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Berdasarkan hasil penelitian dipahami sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014, adalah sanksi pidana penjara dan pidana denda, sebagai mana bunyi Pasal 112, setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan/atau Pasal 52 untuk penggunaan secara komersial, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Proses peralihan hak cipta menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 20 14, adalah: (a) pewarisan, (b) hibah, (c) wakaf (d) wasiat, (e) perjanjian tertulis, atau (f) sebab lain yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Atau memproduksi dan mengedarkan pupuk tanpa izin yang sah diwaktu menjalankan opersasinya  mencantumkan komposisi dan kadar unsur hara yang tidak sebenarnya. 
Pelaku melanggar pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) dan pasal 113 Jo Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 10.000.000 (sepuluh miliar rupiah)

Reporter : Rinto Andreas/Tim

Menteri LHK Siti Nurbaya Berikan Penghargaan Kalpataru


Penganugerahan penghargaan Kalpataru

BorneoTribun Jakarta Kementerian LHK kembali memberikan Penghargaan Kalpataru kepada individu dan kelompok yang berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

"Penghargaan Kalpataru merupakan amanah terhadap penerimanya untuk tetap menjaga dan terus meningkatkan kepeloporan serta upaya-upaya pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam acara Penganugerahan Kalpataru 2021 yang digelar secara virtual dan faktual di Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (14/10).

Pemenang dalam kategori perintis lingkungan adalah Purwo Harsono dari D.I. Yogyakarta, Damianus Nadu dari Kalimantan Barat, Darmawan Denassa dari Sulawesi Selatan, dan Muh. Yusri dari Sulawesi Barat.

Sementara untuk kategori pengabdi lingkungan dianugerahkan kepada Suswaningsih dari D.I. Yogyakarta dan bagi kategori penyelamat lingkungan adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa Pasar Rawa dari Sumatera Utara, Forum Pemuda Peduli Karst Citatah dari Jawa Barat, Sombori Dive Conservation dari Sulawesi Tengah

Pada kategori pembina lingkungan diberikan kepada Suhadak dari Lampung dan K.H. Zarkasyi Hasbi dari Kalimantan Selatan.

Kategori penghargaan khusus diberikan kepada Ali Topan dari Sulawesi Selatan sebagai pemuda inspiratif untuk advokasi lingkungan.

"Selamat kepada para pejuang lingkungan. Salam lestari," Tutup Siti Nurbaya.

Reporter : Tim Liputan


Danrem 101/Antasari Serahkan Kunci Mushola Noor Iman


Penyerahan Kunci Mushola

Borneotribun Hulu Sungai Tengah, Kalsel  Usai menutup secara resmi program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-112 Kodim 1002/Hulu Sungai Tengah (HST) yang digelar diwilayah Desa Rantau Keminting dan Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah, menyerahkan kunci mushola Noor Iman.

Mushola Noor Iman merupakan salah satu sasaran Fisik pada Program TMMD Ke-112 Kodim 1002/HST yang berada di Desa Kasarangan, Kecamatan Labuan Amas Utara dan berhasil dirampungkan satgas TMMD selama 30 hari pelaksanaan Program TMMD ke-112 tahun 2021.

Amatan awak media, selain menyerahkan kunci kepada marbot Mushola Noor Iman, Burhanudin, Danrem 101/Antasari juga menyerahkan bantuan berupa Al Qur'an serta perlengkapan Sholat.

Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah mengharapkan Mushola yang sudah direnovasi ini, agar dirawat sebaik mungkin sehingga para jamaah betah melaksanakan kewajibannya dalam beribadah, Kamis (14/10/2021)

"Selain itu, agar masa pakai lebih lama serta enak dipandang jika kebersihan terus dijaga,"tambahnya

Sementara itu, Burhanudin selaku marbot, mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan TMMD khususnya pada perenovasian Mushola Noor Iman ini oleh TNI, yaitu Kodim 1002/HST.

"Terima kasih, terima kasih dan terima kasih, semoga Allah SWT membalas semua kebaikan ini dengan setimpal,"ucap Burhanudin.

Dalam penyerahan tersebut, Danrem 101/Antasari, Brigjen TNI Firmansyah didampingi oleh Bupati HST, H. Aulia Oktafiandi beserta unsur Forkopimda lainnya.

Reporter : Pendim1002

Panitia Pilkades Tutup Pendaftaran Bakal Calon Kades Sakataru dan Ini Nama – Nama yang Mendaftar?

Panitia Pilkades Tutup Pendaftaran Bakal Calon Kades Sakataru dan Ini Nama – Nama yang Mendaftar?
Panitia Pilkades Tutup Pendaftaran Bakal Calon Kades Sakataru dan Ini Nama – Nama yang Mendaftar. 

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di desa Sakataru Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, di ikuti 4 kandidat. 

"Pendaftaran calon Kades di desa Sakataru sudah resmi ditutup, semua berkas sudah dinyatakan lengkap," ungkap Ketua Panitia Pilkades Sakataru, Fendy, S.Th kepada BorneoTribun Bengkayang, Kamis (14/10). 

Lebih lanjut, kata Fendy, setelah pengumuman pembukaan pendaftaran calon kepala desa, dengan mengikuti tahapan pencalonan, kemudian panitia telah menutup pendaftaran pada hari selasa,12 oktober 2021 mulai pukul 09.00 wib s/d pukul 24.00 wib. 

"Hasilnya kami menerima berkas pendaftaran yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon kades sakataru pada tahun 2021 sebagai berikut, 1.Sugoroto, 2.Yantiman, 3.Iyot dan 4.Yohanes," tutur Fendy. 

Dijelasnya Fendy, dengan menyerahkan semua berkas calon kades, tentunya dimana secara langsung diterima langsung oleh ketua panitia dan yang kemudian diverifikasi dan dinyatakan sudah memenuhi syarat untuk ikut bertarung, tentunya dalam hal ini pihaknya masih terus melanjutkan tahap pencalonan ini sesuai aturan tentang pilkades. 

Penulis : Rinto Andreas

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno