Berita Borneotribun.com Hari ini -->

Jumat, 15 Oktober 2021

Prustasi Gara-gara Ini, Seorang Warga Sanggau Minum Racun

Prustasi Gara-gara Ini, Seorang Warga Sanggau Minum Racun
Prustasi Gara-gara Ini, Seorang Warga Sanggau Minum Racun. (Korban) 

BorneoTribun Sanggau, Kalbar --  As (38) seorang pria paruh baya, warga Dusun Tanjung Maya, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar mengakhiri hidupnya dengan dugaan meminum racun rumput PARATOP. As diduga prustasi dengan penyakit batu empedu yang dideritanya sejak lama. 

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan  melalui Iptu Sukiswandi selaku Kapolsek Kapuas saat di konfirmasi pada Rabu kemarin (13/10/2021), mebenarkan kejadian tersebut.

Menurut Sukiswandi Korban Asmirat ditemukan tewas di semak-semak, tidak  jauh dari kediaman keluarganya, sekitar 30 meter dari rumah di Jalan flamboyan, Kelurahan Sei Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Selasa Malam (12/10/2021) pukul 23:00 WIB.

"Kita Polsek Kapuas sudah menurunkan Tim inafis dari Polres Sanggau, dan sudah melakukan olah TKP. Di tempat kejadian Tim menemukan mayat korban dengan kondisi terlentang keatas, di kepala terdapat bekas cairan racun rumput Paratop dan dilengan sebelah kiri terdapat bekas tumpahan racun dan juga di paha sebelah kanan terdapat bekas tumpahan racun rumput, Pelastik bewarna hitam,  sepasang sendal merek yomeida dan botol pelastik racun rumput merek Paratop diduga barang tersebut milik korban," ungkap Sukiswandi. 

Menurut Sukiswandi ditempat kejadian tidak ditemui bekas perkelahian, atau tanda-tanda bekas kekerasan orang lain, dan diduga keras As tewas karna bunuh diri, karna depresi dengan penyakit yang sekian lama dia derita tidak juga kunjung sembuh, menurut kesaksian keluarga korban, As sudah lama mengidap penyakit batu empedu yang tak kunjung sembuh. Dugaan kuat sementara Asmirat tewas karna depresi dan melakukan bunuh diri.

Sukiswandi menuturkan kronologis sebelum kejadian Asmirat bunuh diri. Pada tanggal 07 Oktober 2021 Asmirat dari Kecamatan Kembayan datang ke rumah abang kandungnya Ardius yang beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Sei Sengkuang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Tujuanya untuk cek up dan berobat ke RS umum yang ada di Sanggau.

Kemudian pada tanggal 12 Okt 2021 korban meminta tolong kepada keponakanya untuk mebelikan racun rumput Paratop di toko, alasan racun itu digunakan untuk membersihkan rumput yang ada di sekeliling rumah.

lanjut Sukiswandi lagi, sekitar pukul 16:30 WIB saat keponakan korban sedang mandi Asmirat pergih dari rumah melalui jendela kamar.  Setelah mengetahui As tidak ada dirumah, keluarga korban sontak mencari dan bertanya pada tetangga sekitar rumahnya. Setelah dilakukan pencarian, sekitar Pukul 23:00 Wib As ditemukan sudah tidak bernyawa sekitar 30 meter di semak-semak tidak jauh dari rumah keluarganya, ungkap Sukiswandi.

Reporter: Liber

Bawa Sabu, Seorang Pria asal Gajah Mada diamankan Polisi Pontianak

Tadi nak nyaka no hp pak gunawan, udah dikirim sidak e
Pelaku.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki inisial DAM (39 tahun), Jumat (14/10/2021).

Pria yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg. Gajah Mada 8, Pontianak Selatan tersebut diamankan personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K.,melalui Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

"Ya, memang benar, kami mengamankan seorang pria berinisial DAM tersebut terkait penyalahgunaan narkotika", jelas Kasat Reserse Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dengan sepeda motor di sekitar Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera menyelidiki untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Saat anggota melihat kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kendaraan tersebut langsung diberhentikan. Dan setelah digeledah, memang benar didapatkan barang yang patut diduga narkotika jenis sabu di dompet dalam saku celana orang tersebut", terang Kasat Reserse Narkoba.

Selain satu klip transparan barang yang diduga narkotika jenis sabu, personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti dan juga sepeda motor. 

Bahwa dalam kasus ini terus dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) 
UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Joko. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Menuju Revolusi De'Visioner Iringi Indonesia Maju, Ketum AWII dan FKMB Jalin Silaturahmi


Silaturahmi antara AWII dan FKMB

Borneotribun Tangerang, Banten Membuka hubungan sinergitas dan menjalin silaturahmi yang terarah menjadi tujuan utama pertemuan terjadwal bagi kedua sosok Ketua Umum sebagai 'Duet Visioner Intellegency'.

Dengan rangkaian acara yang cukup santai dan tidak terlalu formil, membuat suasana kekeluargaan semakin terasa menyatu dan semakin akrab, Kamis (14/10/2021).

Indra Jaya SH., ST selaku Ketua Umum FKMB (Forum Keluarga Minangkabau Bersatu) sekaligus tuan rumah pada acara tersebut yang langsung menyambut kedatangan Prof Dr. Alex Sutejo SH., MM beserta rekan pengurus dari DPP AWII (Aliansi Wartawan Independen Indonesia).

Pada topik pembahasan konsolidasi diawali dengan membuka hal terkait sejarah suku bangsa, garis persaudaraan dan keturunan melayu hingga budaya dan adat istiadat.

Menurut Ketum FKMB, perlunya membangun kembali kesatuan di NKRI ini dengan menyatukan persaudaraan dari kultur budaya asli Melayu.

"Sesungguhnya ragam budaya Indonesia yang kaya akan karakteristik dan motif natural yang artistik terlihat dari kemiripan pernak-pernik pada pakaian adat di setiap daerahnya, sehingga keseragaman dari keturunan rumpun Melayu pun jelas sama. Inilah alasan dimana kita harus mengedepankan ragam dan budaya kita untuk menyatukan kembali masyarakat yang Visioner dengan kebersamaan dan persatuan dengan tidak hanya mementingkan kelompok, karna NKRI harga mati," Kata Indra.

Ditambahkan juga Waketum FKMB, Bastian Chaniago mengatakan jika mengingat sejarah di tanah Minang, adat istiadat disana tidak ada singgasana kepemimpinan yang duduk dan berdiri seperti raja. 

"Semua duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi sehingga menjadi ketaatan budaya pada pesan moral dari para orang tua dan leluhur kami untuk membangun persaudaraan dimanapun berada, dan ini terpakai juga bagi para perantau dari ranah minang," Ucap Bastian.

"Iya itulah budaya asli kita yang sesungguhnya sebagai masyarakat Indonesia yang dikenal santun dengan adat ketimuran nya, bukan dengan gaya ala barat," Tambah Indra yang melanjutkan arah pembicaraan yang terfokus berkeinginan membangun dan membentuk pergerakan demokrasi yang semestinya dari mengembalikan misi menyatukan bangsa dari sisi budaya nusantara.

Kemudian disisi lainnya, Ketum DPP AWII Alex Sutejo menyampaikan maksud dan tujuan membangun hubungan silaturahmi dengan FKMB untuk mempersatukan visi serta langkah yang bisa seiring berjalan dengan unsur media. "Sesungguhnya media akan mengiringi langkah kegiatan dan menyampaikan suara rakyat pada ranah pemberitaan yang semestinya," Ucap Alex.

Begitu juga Achmad Sujana, Wakil Sekjen DPP AWII yang kerap disapa bang Joe'na. "Kami dari AWII juga ingin membangun sinergitas melalui pengembangan SDM (Sumber Daya Manusia) melalui program Diklat Jurnalistik yang intens dan bisa diserap oleh berbagai kalangan di masyarakat umum, barangkali nanti dari beberapa kelompok masyarakat yang sudah ikut Diklat akan berminat untuk melanjutkan pengetahuan tentang tupoksi dan aktivitas kerja para jurnalis. Sehingga setiap kegiatan positif di kelompok organisasi dan kelompok masyarakat lainnya di internal forum atau organisasi nya bisa segera tersusun pada rangkaian berita dan dapat tersampaikan dengan baik di publish umum ataupun sosial media lainnya tanpa menyentuh aspek hukum yang merugikan, jadi tetap pada rule pemberitaan yang baik, jelas, tegas, profesional dan berintegritas dengan pemantapan edukasi Kode Etik jurnalistik," Jelasnya.

"Terkait pada alur topik pengembangan yang visoner dengan alur budaya dan adat ketimuran, kami pun setuju dengan trah Nusantara yang sesungguhnya NKRI terlahir dari anamah para raja Nusantara yang harus dijaga," Tutup bang Jo.

Acara yang di hadiri oleh para pengurus KSB di DPP FKMB itupun berlanjut dengan santap makan malam bersama hingga pukul 21:00 Wib dan kembali menentukan jadwal pertemuan berikutnya.

Sumber : Achmad Sujana ( Joe'na ) Pemimpin Redaksi Patroli Indonesia dan Wakil Sekjen DPP AWII

Reporter : Rinto Andreas

KLB Demokrat Di Deliserdang SAH dan Berdasar Hukum, AD/ART Demokrat Tahun 2020 Batal Demi hukum


Rusdiansyah, SH.MH Kuasa Hukum DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si

BorneoTribun Jakarta Sidang lanjutan gugatan Perkara Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT di PTUN Jakarta atas penolakan Menkumham terhadap Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART serta Kepengurusan Partai Demokrat Hasil Kongres Luar Biasa di Deliserdang, DPP Demokrat Pimpinan Jenderal TNI (Purn,) Dr. H. Moeldoko, M.Si Menghadirkan 3 Orang Ahli yaitu Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H. (Kepala Program Studi Sarjana Hukum dan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Tarumanagara Jakarta), Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH. (Ketua Senat Akdemik Universitas Al Azhar Indonesia dan Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia) dan Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum. (Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram). 

Sementara Kubu Mayor Inf. (Purn) H. Agus Harimurti Yudhoyono, M.Sc Menghadirkan Dua Saksi Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon. 

Kuasa Hukum Demokrat KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, SH.MH memaparkan bahwa ahli yang dihadirkan pertama Dr. Ahmad Redi.,S.H.,M.H dalam Keteranganya di persidangan menyampaikan, bahwa Menkumham Memiliki Kewengan atribusi untuk meneyelenggarakan urusan legislasi partai politik sesuai UU parpol. 

"Dalam Rezim Administrasi Negara kalau kita tarik UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Setiap Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam menegeluarkan keputusanya atau Tindakan harus berbasis pada dua hal yaitu Peraturan Perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik dalam hal pendaftaran partai politik harus berdasarkan UU Parpol, jadi terkait batu uji pendaftaran partai politik adalah UU parpol dan peraturan teknis yaitu Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik, karena prodak yang di keluarkan nanti oleh kemenkumham dalam menerima atau menolak adalah surat keputusan maka tidak bisa Menkumham menjadikan batu uji pendaftaran parpol berdasarkan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Politik karena hal tersebut didalam UU 30 tahun 2014, UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017  tidak menjadi dasar," jelas Rusdiansyah. 

Bahwa Fakta dalam surat penyampaian jawaban atas permohonan pendaftaran perubahan AD/ART dan perubahan Susunan Kepengurusan DPP Partai Demokrat periode 2021-2025 yang diterbitkan oleh Menkumham tertanggal 19 Maret 2021, Menkumham meminta kepada DPP Partai Demokrat hasil KLB Sibolagit untuk dapat melengkapi dokumen KLB yang dilaksanakan di Kabupaten Delisedang namun dalam surat tersebut tidak jelas item-item apa saja yang harus dilengapi padahal seluruh syarat yang di persyaratkan sudah pemohon ajukan sesuai yang di persyaratkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM 34 tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik. 

"Hal ini menurut ahli dalam melayani warga negara Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham harus clear and clear data apa saja yang harus dilengkapi nggak bisa tidak jelas sepert itu, itu dapat membingungkan pemohon atau warga negara dan itu jelas melanggar asas kepastian serta Asas Umum Permerintahan yang baik, harusnya Ketika berkas permohonan yang diajukan sudah sesuai yang di persyaratkan permenkumham 34 tahun 2017 berkas permohonan pemohon harusnya diterima oleh kemenkumham dan ditindak lanjuti dengan surat Keputusan menerima Permohonan Pemohon," ujarnya. 

"Tidak bisa kemudian Badan atau Pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara menguji kebenaran permohonan pemohon karena kewenangan itu tidak diberikan oleh UU parpol maupun Permenkumham 34 tahun 2017, karena kewenangan pengujian kebenaran hasil KLB deliserdang sudah di delegasikan kepada Notaris sebagai pejabat yang di berikan kewenagan oleh oleh perundan-undangan," tambahnya. 

Dia mencontohkan misalnya Ketika ada warga negara telah mendapatkan izin Amdal utuk mengajukan izin usaha tidak bisa kemudian pejabat atau badan tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha memeriksa lagi kebenaran apakah izin amdal sudah susuai dengan Perundang-undangan tentang baku mutu air lalu menolak permohonan warga negara itu jelas melampaui kewenangan yang di miliki bahkan bisa dikategorikan menyalahgunakan jabatan yang dibertikan berbeda dengan pendaftaran partai politik baru. 

"Jelas dalam uu parpol diberikan kewenangan selain verifikasi berkas persyaratan diberikan juga kewenagan penelitian dan pengujian kebenaran atas syarat permohonan sementara dalam permohonan perubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Politik hanya diberikan kewenangan verifikasi admistrasi saja, verivikasi itu Bahasa ceklis kalo ada ceklisnya yang dipersyaratkan ya harusnya permohonan pemohon diterima dan ditindak lanjuti dalam Surat keputusan," terangnya. 

Bahwa Fakta dalam surat penolakan permohan pemohon oleh Menkumham tertanggal 31 maret 2021 yang menjadi obyek sengketa sekarang di PTUN Jakarta, lanjut Rusdiansyah dalam poin pertamanya Kementrian Menteri Hukum dan HAM Telah Melakukan Pemeriksaan dan atau verivikasi tentang seluruh dokumen yang disampaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan AD/ART Partai Demokrat. 

"Ahli menerangkan bahwa badan atau pejabat Admistrasi Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham telah keliru mengunakan AD/ART Partai Demokrat Sebagai batu Uji dalam menolak permohonan Penegesahan Kepengurusan partai Demokrat Hasil KLB deliserdang, hal ini telah melanggar Asas Umum Pemerintahan yang baik serta Melampaui kewenangan yang dimiliki yang diberikan oleh UU Parpol dan Permenkumham 34 tahun 2017," paparnya. 

Selanjutnya terkait Mahkamah Partai yang memiliki kewenagan menerbitkan bebas sengketa, kata Rusdiansyah ahli menerangkan bahwa mahkamah yang berwenang menerbitkan surat bebas sengketa adalah mahkamah hasil kongres terakhir bukan mahkamah yang terdaftar di kemenkumham karena kepengurusan serta Mahkamah partai yang terdaftar di Kemenekumham sudah di demisionerkan dalam forum tertinggi partai yaitu kongres atau KLB karena bebas sengketa yang dimaksud adalah surat bebas sengketa apakah ada peserta pemilik suara sah dalam kongres itu yang keberatan atas hasil KLB, dan jelas di dalam permenkumham 34 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa Mahkamah pertai yang berwenang menerbitkan surat keterangan bebas sengketa adalah mahkamah partai yang terdaftar di menkumham. 

"Jadi nggak boleh ada penafsiran lain selain apa yang dimaksud," ujarnya. 

Sementara, Rusdiansyah melanjutkan bahwa ahli Associate Prof. Dr. Suparji, SH, MH. Menerangkan dalam keteranganya bahwa AD/ART Partai merupakan hasil kesepakatan maka harus memenuhi syarat sah sebuah kesepakatan sebagai mana diatur Pasal 1320 KUH Perdata yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian sebab yang halal, dalam hal sebuah kesepakatan tidak memenuhi syarat sah yaitu kesepakatan para pihak, kecakapan para pihak, adanya obyek perjanjian maka kesepakatan dapat diajukan pembatalan di pengadilan sementara kalo tidak memenuhi sebab yang halal maka kesepakatan tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan. 

"Jadi Ketika AD/ART partai Demokrat 2020 isinya bertentangan dengan undang-undang maka dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan," jelasnya. 

Lebih Lanjut menurut keterangan ahli oleh karena AD/ART 2020 dianggap dapat dinyatakan batal demi hukum atau dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan. Maka upaya koreksi atau perbaikan AD/ART partai Demokrat di KLB sangat berdasar hukum, dengan demikian pelaksanaan KLB sudah sesuai ketentuan yang berlaku 

"Bahwa ahli juga menerangkan Mahkamah Partai Yang berwenang Menerbitkan surat bebas sengkata adalah mahkamah partai yang di lahirkan oleh KLB terakhir bukan Mahkamah partai yang terdaftar di kemenkumham karena mahakamah yang terdaftar sudah di demisionerkan dalam Forum KLB, karena bagaimana mungkin seseorang yang sudah di demisionerkan diberikan kewenangan melakukan Tindakan hukum," ujarnya. 

Bahwa terkait legal standing pengugat, menurut keterangan ahli pengugat masih memiliki legal standing karena pengugat masih menjabat sebagai anggota DPR RI perwakilan partai demokrat. 

"Kalaulah yang bersangkutan bukan kader partai Demokrat bagaimana mungkin yang bersangkutan masih menjadi anggota DPR RI, apalagi secara hukum pemecatan yang bersangkutan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), bahkan faktanya atas pemecatan yang dilakukan terhadap yang bersangkutan sudah di kembalikan hak-haknya sebagai anggota partai Demokrat di dalam KLB deliserdang. Jadi secara fakta hukum pengugat masih memiliki legal standing," jelas Rusdiansyah menyampaikan keterangan ahli. 

Sebagai informasi, ahli Prof.Dr.H. Gatot Dwi Hendro Wibowo, SH.,M.Hum. Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Negeri Mataram belum bisa diambil keteranganya secara virtual (Online) karena jaringan internet di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengalami kendala teknis, sidang pengambilan keterangan ahli ditunda selasa pekan depan 19 Oktober 2021. 

Terakhir terkait dua saksi yang dihadirkan kubu AHY yakni Gerald Pieter Runtuthomas dan Jansen Sitindaon, menurut Rusdiansyah hanya kubu Kuasa Hukum Kubu AHY sendiri yang mengajukan pertanyaan. 

"Sementara baik Tergugat Kemenkumham, majelis hakim dan Kuasa Hukum Pengugat tidak mengajukan pertanyaan karena kesaksian yang diberikan oleh kedua saksi yang dihadirkan kami nilai tidak membicarakan issue hukum yang sedang di bicarakan terkait obyek sengketa di PTUN Jakarta, itu artinya kesaksian yang dihadirkan kubu AHY dihadirkan sendiri, di tanya sendiri dan di simpulkan sendiri, dari mereka oleh mereka dan untuk mereka," tandas Rusdiansyah.

Reporter : Tim Liputan

Hati-Hati, Uang Palsu Pecahan Rp100rb Beredar di Nanga Mahap Sekadau

Hati-Hati, Uang Palsu Pecahan Rp100rb Beredar di Nanga Mahap Sekadau
Hati-Hati, Uang Palsu Pecahan Rp100rb Beredar di Nanga Mahap Sekadau. 

BORNEOTRIBUN SEKADAU, KALBAR - Heboh, ditemukan uang palsu pecahan Rp100rb di sebuah kios BBM milik seorang warga di Jalan Riam Engkayak, Desa Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar, kamis (14/10/2021). 

Uang tersebut diketahui pertama kali oleh Pemilik Kios yang didapati dari pembeli BBM jenis bensin. 

Pemilik kios baru menyadari uang palsu itu, setelah uang itu ada di tangan adiknya, karena yang melayani konsumen adalah adiknya, sementara adiknya tak bisa membedakan uang palsu dan asli. 

Satu diantara saksi mata, Edi Siswanto kepada awak media Kamis (14/10/2021) sore menjelaskan, uang itu diketahui palsu setelah ia bersama pemilik kios mencoba mengecek uang tersebut, karena pemilik kios merasa ada yang aneh dari uang yang diterimanya.

“Tadi saya singah kesitu sudah ada uang itu di kios, terus saya cek rupanya uang itu hasil cetakan printer bolak balik dengan ukuran yang hampir sama dengan uang asli,” jelasnya.

Menurut Edi, bagi yang paham akan lebih mudah membedakan uang asli dan palsu. Uang itu pertama kali diterima oleh adik pemilik kios BBM dari seorang konsumen, hanya saja ia lupa dari siapa uang itu diperoleh.

“Hologram beda sih, rasa lebih kasar (kertas 80 gram), diterawang tidak tembus pandang, kena air saja seperti kertas biasa,” kata Edi. 

(TS/Mus)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno