Berita Borneotribun.com: Bantaeng Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Bantaeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bantaeng. Tampilkan semua postingan

Jumat, 09 April 2021

Gubernur Sulsel Tersangka OTT, Mahasiswa FH UNSA Asal Bantaeng Dukung KPK


Yudha Jaya, Mahasiswa FH UNSA Asal Bantaen

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Non Aktif, Nurdin Abdullah yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu mendapat respon dari Yudha Jaya Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng.

Nurdin Abdullah yang juga merupakan mantan Bupati Bantaeng Dua Periode ini ditangkap di rumah Jabatan Gubernur Sul-Sel Jln. Jenderal Sudirman Kota Makassar pada tanggal 26 Februari 2021 lalu oleh Tim KPK yang terlebih dahulu menangkap Edi rahmat (Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel) dan Agung sucipto (Kontraktor PT. Agung Perdana Bulukumba) dibeberapa tempat yang berbeda.

Yudha Jaya Mahasiswa asal Kabupaten Bantaeng ini sangat mensupport KPK dalam penegakan hukum yang dilakukan, dan bukti keseriusan KPK dalam pemberantasan pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia adalah salah satunya ditangkapnya Nurdin Abdullah Gubernur Non aktif Sulawesi selatan ini.

"Tindakan KPK ini harus kita dukung tentu dengan menggunakan kacamata hukum legal opini (Pendapat hukum) karena tidak mungkin KPK berani menangkap pejabat negara tanpa petunjuk alat bukti yang cukup sebagaimana yang diatur dalam Perundang-Undangan,"  Ujar Yudha, Sabtu (9/4/2021).

KPK yang menetapkan Nurdin Abdullah, Edi Rahmat dan Agung Sucipto pada tanggal 28 Februari 2021 resmi sebagai Tersangka Korupsi dengan dalil suap atau Gratifikasi Proyek Infrastruktur Strategis di Provinsi Sul-Sel dengan masa penahanan 20 hari ditambah 40 Hari berdasar Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana (KUHAP).

Yudha Jaya yang juga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (FH-UNSA) Makassar ini juga menyebutkan bahwa KPK sudah saatnya memperlihatkan tajinya dalam pemberantasan Korupsi di Indonesia tanpa tendensi sebagai lembaga negara super power yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia, dan ini bukti jawaban kepada publik yang mana KPK masih patut dipercaya.

"Sebagai masyarakat Kabupaten Bantaeng tentu ini sangat mengenjutkan tapi karena kita berada dalam negara yang menganut Hukum positif, dan proses hukum yang menimpah Nurdin abdullah Gurbernur Non aktif Sul-Sel sekaligus mantan Bupati Bantaeng harus juga kita hargai karena terbukti bersalah atau tidaknya seseorang itu ditentukan oleh putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak pidana korupsi (Tipikor) nantinya". Tutupnya. (Irwan)

Senin, 29 Maret 2021

Ini yang Tujuh Kali GAM Unjuk Rasa Terkait Kasus Pembunuhan Sugianto

Ini yang Tujuh Kali GAM Unjuk Rasa Terkait Kasus Pembunuhan Sugianto
Ini yang Tujuh Kali GAM Unjuk Rasa Terkait Kasus Pembunuhan Sugianto.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Lagi dan lagi Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) yang ke tujuh kalinya (Jilid. VII) melakukan unjuk rasa terkait kasus pembunuhan Alm. Sugianto di Kab. Bantaeng tahun 2019 lalu depan Mapolda Sulsel Jalan Perintis kemerdekaan Kota Makassar (Senin, 29/3/2021)

Unjuk rasa GAM yang bertepatan kedatangan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mapolda Sul-Sel sempat membuat pihak kepolisian berusaha menghentikan orasi dari GAM dengan alasan Kapolri sekarang berada di Mapolda Sul-Sel.

setelah bernegosiasi antara GAM dan pihak kepolisian akhirnya disepakati untuk langsung masuk ke Mapolda Sul-sel guna menyampaikan langsung aspirasinya.

AKBP. Burhan sakra. SH. MH (Kabag Wassidik) Dirkrimum Polda Sul-Sel saat menerima perwakilan GAM di ruang kerjanya mengatakan Berkas perkara pembunuhan Alm. Sugianto sudah ada diruang pimpinan dan menunggu tanda tangan pimpinan atau disposisi.

Yang jelas kita akan tetap tindak lanjuti karena ini sangat atensi dari adek-adek Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM). Ucap Perwira dua bunga melati itu.

Ditempat yang sama Muh. Ilyas selaku Panglima besar GAM menyampaikan bahwa kami akan datang lagi minggu depan berunjuk rasa jika dalam waktu dekat berkas perkara tersebut tidak dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel karena secara formil dan materil sudah terpenuhi.

"Inikan sudah ada penetapan tersangka kasus pembunuhan terhadap Alm. Sugianto yakni empat orang oknum Polres Bantaeng dan satu orang masyarakat biasa, jadi saya pikir tidak ada alasan lagi Polda Sul-Sel tidak melimpahkan berkas pembunuhan tersebut apalagi kasus ini sudah lebih satu tahun sejak 2019 lalu dipetikemaskan di Polda Sul-Sel" Lanjut panglima besar GAM didepan Wassidik Dirkrimum Polda Sul-Sel.

Setelah mendengar jawaban dari Kabag Wassidik Dirkrimum Polda Sul-Sel, Perwakilan GAM juga mengirim surat ke Kapolda Sul-Sel dan Direktorat Profesi dan Pengamanan (Dirpropam) Polda Sul-Sel sebagai bentuk pengaduan/laporan atas lambatnya pelimpahan berkas perkara dari Polda Sul-Sel ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sul-Sel.

Oleh: Irwan Lawing

Jumat, 26 Maret 2021

Korupsi Pengadaan Kambing, H. Hasyim Mantan Kades Borong Leo ditetapkan sebagai Tersangka

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap H. Hasyim mantan Kepala Desa Borong Loe Kec. Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng terkait kasus korupsi Kelompok usaha bersama (KUBE) yakni pengadaan Kambing yang bersumber dari Kemensos RI T.A 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng mendapat Apresiasi dari Mahasiswa Bantaeng.

Tersangka Korupsi pengadaan kambing dengan kerugian Negara Rp. 155. 670. 000 dari anggaran Rp. 500. 000. 000 ini resmi ditahan di Rumah tahanan (Rutan) kelas II.B Kab. Bantaeng sejak tanggal 24 Maret 2021 s/d 12 April 2021 (Selama 20 hari).

Yudha jaya Mahasiswa Bantaeng saat dikonfirmasi oleh media, Kamis (25/3/2021) mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kinerja Kejari Bantaeng dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan kambing tersebut.

"Saya sebagai Mahasiswa dari Kabupaten Bantaeng apresiasi kinerja Kejari Bantaeng terkhusus Bidang tindak pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bantaeng yang selama dua tahun bekerja sejak tahun 2019 sampai 2021 mengungkap kasus ini, dan tentu ini warning buat kades-kades dan pejabat Negara lainnya di Kab. Bantaeng untuk jangan coba-coba memainkan uang rakyat untuk kepentingan pribadi"

Ingat segala perbuatan yang melanggar perundang-undangan tentu akan berdampak pada proses hukum, cepat atau lambat. Ucap Yudha jaya yang selama ini sering menyoroti kasus ini.

Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) di Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar ini menambahkan bahwa Sekali lagi kami salut atas kinerja Kejari Bantaeng dan semoga secepatnya berkas perkara kasus korupsi pengadaan kambing ini cepat dilimpahkan ke PN Tipikor Makassar untuk disidangkan, semoga kedepannya Kejari Bantaeng lebih aktif dan progresif lagi mengungkap kasus-kasus korupsi di Kab. Bantaeng karena masih banyak kasus korupsi yang harus diungkap.

Oleh: Irwan Lawing

Rabu, 24 Maret 2021

Pelantikan dan Raker Pengurus Pusat HPMB Bantaeng, Ini Pesan Bupati Bantaeng

Pelantikan dan Raker Pengurus Pusat HPMB Bantaeng, Ini Pesan Bupati Bantaeng.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Pelantikan dan Rapat Kerja (Raker) Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Periode 2021-2023 dihadiri langsung Bupati Bantaeng Ilham Azikin di Gedung Balai Kartini, Jalan Kartini Kab. Bantaeng Selasa, (23/3)

Dalam pelantikan ini Mabrur, S.ip Mahasiswa program pasca sarjana Unismuh Makassar bersama Riska Abaso sebagai Sekertaris umum (Sekum) dan A.Ika Yunia Listyaningrum sebagai Bendahara Umum (Bendum) dan 35 Pengurus Pusat HPMB lainnya yang secara de facto dan secara de jure sah menjadi Pengurus Pusat HPMB dua tahun kedepan.

Mabrur, S.ip mengatakan bahwa Saya berharap kedepannya HPMB mampu menciptakan  kader yang kreatif, progresif dan militan sehigga HPMB tetap eksis dan tetap menjaga independesi organisasi untuk mengawal pembagunan yang ada dikabupaten bantaeng dan tetap menjaga nilai abbulo sibatang para gitte sikapaccei.

Dalam kesempatan ini Ilham azikin menitipkan sebuah pesan kepada Pengurus Pusat HPMB yakni menjadikan HPMB sebagai lembaga kepemudaan dan kaderisasi yang dirasakan manfaatnya untuk mahasiswa dan pelajar di Bantaeng. 

"Saya mengajak kepada semua pengurus PP-HPMB jika lembaga ini harus menjawab tantangan zaman maka eksistensi HPMB harus menjadi bagian yang dibutuhkan oleh semua masyarakat Bantaeng," Ucap Bupati Bantaeng.

"Kegiatan pelantikan dan rapat kerja PP HPMB hari ini adalah salah satu bagian dari pencerminan eksistensi organisasi, Artinya ada proses Regenerasi" 

HPMB juga bukan organisasi yang pengurusnya takut berbuat salah. Semua pengurus harus berani menjadikan HPMB sebagai laboratorium kebaikan Teruslah berbuat untuk kebaikan.

"Urusan benar atau salah nanti kita diskusikan, yang paling pertama berbuatlah dengan niat kebaikan," pesan Bupati Bantaeng

Kegiatan yang menerapkan Prokes Covid-19 ini dihadiri senior-senior HPMB juga berbagai Organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Bantaeng dan sejumlah organisasi kemahasiswaan dan pemuda (OKP) dari Kabupaten Bantaeng maupun dari luar daerah turut hadir.

Oleh: Irwan Lawing

Selasa, 16 Maret 2021

SAPMA PP Gelar Dialog Analisis Penggunaan Medsos Dan Penempatan Perempuan


SAPMA PP, Bantaeng Sulsel

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila menggelar Dialog yang di rangkaikan dengan Bazar dengan tema Eksploitasi Perempuan di Media Sosial "analisis peningkatan rating penggunaan media sosial serta penempatan perempuan sebagai objek" Di warkop Mau.Co, Senin (15/3/21).

Momentum IWD menjadikan kajian panjang tentang perempuan semakin massif terlaksana. 

Pada Dialog ini Sapma PP kom Uinam mengundang Irnawati M.I.,Kom selaku Dosen Komunikasi UINAM yang juga Penggiat Demokrasi dan Muhajir S.Pd selaku penggiat Literasi di Paradigma Institute untuk menjadi pembicara dialog. 

"Teknologi dan Media sosial menjadi cacatan kelam bagi para kaum perempuan, pasalnya angka kekerasan perempuan di Media Sosial tergolong sangat banyak, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 yang menuntut kita menjaga jarak dan segala macam aktifitas di buat secara daring/online," Ujar Andika Sekertaris Sapma PP Kom. Uinam.

Lanjutnya, meski kekerasan Via Media Sosial teramat sulit untuk di hilangkan paling tidak dengan terlaksananya kegiatan seperti ini kita bisa lebih bijak serta pandai memilah menggunakan media sosial ke arah yg positif terkhusus kaum Perempuan. (Irwan)

Senin, 15 Maret 2021

Kasus Pembunuhan Alm Sugianto di Bantaeng, GAM Demo Polda Sulsel ke-6 Kali

Kasus Pembunuhan Alm Sugianto di Bantaeng, GAM Demo Polda Sulsel ke-6 Kali
Kasus Pembunuhan Alm Sugianto di Bantaeng, GAM Demo Polda Sulsel ke-6 Kali.

BorneoTribun Bantaeng, Sulsel -- Setelah menunggu proses hukum pembunuhan Alm. Sugianto di Kabupaten Bantaeng yang melibatkan empat orang oknum polres Bantaeng dan satu orang warga sipil yang bergulir di Dirkrimum Polda Sul-Sel yang selama setahu lebih tanpa kepastian hukum, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali melakulan demonstrasi di Depan Mapolda Sulawesi Selatan Senin (15/3/2021)

Kasus pembunuhan Alm. Sugianto di Bantaeng tahun 2019 lalu menyita perhatian masyarakat Indonesia karena pelaku oknum polres Bantaeng diantaranya HA, TR, NY, KA dan AD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Sul-Sel dengan surat penetapan tersangkan Nomor B/574/VII/RES. 1.6/2020/KRIMUM tertanggal 16 Juli 2020 tersebut belum juga dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel sebaga jaksa peneliti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Zulkifli Koordinator lapangan (Korlap) dari GAM dalam orasinya depan Mapolda Sulsel mengatakan bahwa ada apa dengan Kasus pembunuhan Alm. Sugianto ini, kenapa Dirkrimum Polda Sul-Sel belum melimpahkan berkas perkara (BP) tersebut padahal sudah ada penetapan tersangka dan sudah setahun lebih berjalan ditempat, dan ini aksi unjuk rasa ke enam kali kami di Polda Sul-Sel.

Kami curiga ada oknum-oknum yang mencoba melindungi para tersangka dan ini bentuk ketidakatatan terhadap Perundang-Undangaan karena adanya dugaan perlindungan terhadapan oknum pelanggar Hak asasi manusia (HAM) dan Kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kami berharap penegakan supremasi hukum itu betul-betul di tegakkan secara profesionalisme ditubuh Kepolisian tanpa melihat profesi para tersangka yang juga oknum Polisi aktif.

Muh. Ilyas Panglima besar GAM Yang ikut berorasi berteriak melalui megaphone, Dirkrimum Polda Sul-Sel Segera limpahkan berkas perkara (BP) Tersangka pembunuh Alm. Sugianto ke Kejati Sul-Sel dan Jangan lindungi pelanggar HAM.

AKBP. Burhan Sakra, SH, MH selaku Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum polda sulsel saat menerima Aktivis GAM diruang SPKT Polda Sul-Sel mengatakan bahwa kasus ini kita sepakat masuk pidana umum dan saya akan sampaikan ke penyidik kasus ini.

Dalam jangka waktu lima hari kami akan memberika keterangan terkait perkembangan kasus ini dan sesuai pernyataan adek-adek mahasiswa bahwa berkas perkara tersebut segera dilimpahkan ke Kejati Sul-Sel.

"Saya kira kita sepakat bahwa kasus ini Pidana murni" ucap perwira dua bunga melati ini.

Saat berorasi nampak juga GAM membawa spanduk bertuliskan "POLISI HARUS BERANI TANGKAP POLISI" dan Tuntutan Kapolda Sul-Sel segera Copot Dirkrimum Polda Sul-Sel.

Setelah mendengar tanggapan dari Kabag Pengawas Penyidik Dirkrimum Polda Sul-Sel massa GAM membubarkan diri dengan tertib dan dalam pengawalan Sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Biringkanayya dan anggota kepolisian dari Polda Sul-sel.

Oleh: Irwan

Minggu, 07 Maret 2021

Pengurus DPK KNPI Kecamatan Pajukukang Resmi Dilantik

Pengurus DPK KNPI Kecamatan Pajukukang Resmi Dilantik.

BorneoTribun Bantaeng - Pengurus DPK KNPI Kecamatan Pajukukang resmi dilantik oleh Ketua Umum DPD II KNPI Bantaeng Muhammad Lutfi Yahya S.ST,MM Sabtu (6/3/2021). 

Dalam sambutannya Ketua DPD KNPI Bantaeng mengharapkan kolaborasi antara Pengurus DPK dan Pemerintah Kecamatan untuk membangun kualitas pemuda Kecamatan Pajukukang dengan membuka ruang lapangan kerja dan penguatan SDM berdasar pada bonus demografi yang terus meningkat maka diperlukan langkah taktis untuk mengurangi jumlah pengangguran dan menekan pertumbuhan ekonomi daerah.

Pengurus DPK KNPI Kecamatan Pajukukang Resmi Dilantik.

Sementara itu, Camat Pajukukang Rigas Panawang Hakim, S.Sos,M.Si mengatakan pelantikan merupakan legalitas formal yg nantinya sebagai pijakan dalam melangkah pada kegiatan-kegiatan seperti mengadakan bimbingan dan pelatihan bagi ketua dan pengurus DPK, sehingga ada penyamaan persepsi dengan kita di instansi pemerintahan kecamatan.

Dengan harapan besar pada ketua DPK Pajukukang Fitra Afriandi dapat sebagai motor penggerak bagi pemuda pemudi pajukukang untuk bantaeng yang lebih baik 

Pelantikan tersebut juga di hadiri oleh keterwakilan Danramil, Kapolsek dan Ketua GP Ansor, Fatayat NU Kabupaten Bantaeng serta Ketua Ketua DPK KNPI se-kabupaten Bantaeng.

Oleh: Irwan Lawing

Minggu, 28 Februari 2021

NA Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pemuda Bantaeng Harap Masyarakat Jaga Etika Bersosial Media dan Dukung KPK

Ketua Karang Taruna Desa Papanloe, Irwan.

BorneoTribun Sulsel -- Komisi Pemberantas Korupsi atau yang disingkat KPK telah resmi menetapkan Nurdin Abdullah Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan sebagai tersangka pada minggu, 28 Februari 2021.

Gubernur Nurdin Abdullah ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun Anggaran 2020-2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pendapat pun bermunculan ditengah masyarakat kepada sosok Nurdin Abdullah. Salah satunya Irwan pemuda dari Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang,  Kabupaten Bantaeng. 

Irwan yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Papanloe menyampaikan rasa prihatinya dan mengutuk tindakan para koruptor. "Kita prihatin sebagai manusia yang memanusiakan manusia apabila betul-betul terbukti, tetapi kita juga harus mengutuk caranya. Sebab caranya bukan contoh yang sehat untuk dijadikan teladan dalam hidup bermasyarakat". (28/02/2021)

Irwan yang merupakan Alumni Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar berharap kepada masyarakat untuk tetap tenang, menjaga etika bersosial media (sosmed) dan damai serta mempercayai segala urusan hukumnya ke KPK. 

"Karena ini masih Praduga Tak Bersalah artinya belum ada kekuatan hukum yang mengikat. Jadi kita percayakan saja dan mendukung KPK untuk langkah-langkah hukum Prof NA dan kita berharap agar masyarakat masih tetap tenang, menjaga etika sopan santun  dan damai terutama dalam bersosial media". Harapnya

"Kedewasaan bersosial media sangat penting agar tetap hidup rukun dan damai serta lagi dan lagi kita serahkan semuanya kepada penegak hukum. Kita dukung KPK, kita percayakan kepada mereka dan kita sama-sama melawan KKN di Negeri ini". Tegas Irwan. (Yk/Ir)

Sabtu, 13 Februari 2021

Tim Relawan Dari Naqiyyah Galleri Sambangi Pondok Pesantren Moderent Tahfidz Al Qur'an Ash Siddiq Al Lahafia Pusat Bantaeng

Tim Relawan Dari  Naqiyyah Galleri Sambangi Pondok Pesantren Moderent Tahfidz Al Qur'an Ash Siddiq Al Lahafia Pusat Bantaeng.

BorneoTribun | Bantaeng - Ash Siddiq ( Bantaeng )12022021 Kunjungan Tim Relawan Dari  Naqiyyah Galleri yang Beralamat Di Jln Paccerakkang Kotamadya Makassar Menyambangi Pondok Pesantren Moderent Tahfidz Al Qur'an Ash Siddiq Al Lahafia Pusat Bantaeng Yang Beralamat di Parang Muloroa Desa Biangloe Kecamatan Pa'jukukang Kqbupaten Bantaeng

Kunjungan Tim Naqiyyah Gallery Makassar 
Pada Kesempatan Ini Diterima Langsung Oleh Bapak Ketua Yayasan Pondok Pesantren Modernt Ash Siddiq Al Lahafia Pusat Bantaeng

Dalam Kegiatan Tersebut Pihak Ponpes Sangat Bersyukur Atas Kepedulian Saudara muslim Kami Yang Jauh jauh Dari Kota Makassar Hanya Untuk Bersilaturahmi Sekaligus Melihat Secara Langsun PonPes Ash Siddiq Dan Membawa Al Qur'an Sebagai Wujud Kepedulian Naqiyyah Gallery Makassar Untuk Ponpes Ash Siddiq Yang Namanya telah ada dalam Jiwa muslim Dimana saja Berada.

Langjut Dalam Sambutan Bapak Sulham Selaku Pimpinan Naqiyah Galleri Makassar yang Beralamat Di Jln Paccerakkang Biringkanayya Makassar sangat Mensuppor  Keberadaan Popes Tahfidz dan Rumah Al Qur'an Di Mana Saja Berada Ungkap Beliau
Dengan Senyum Yang Khas dan Tulus yang Terpatri untuk Santri Ponpes Ash Siddiq Al Lahafia Pusat Bantaeng.

Semoga Hubungan Kerjasama Yang Secara Spontan ini Dapat Berlangjut Sampai Kapanpun Juga, Karena Pondok Pesantren Tahfudz Al Qur'an Ash Siddiq Al Lahafia Pusat Bantaeng Masih Butuh Bimbingan serta dukungan Dari semua pihak Yang Sifatnya membangun.Kalau Bukan Kita Siapalagi kalau Bukan sekarang Kapan Lagi.

Semoga Kedepan kebetadaan Ponpes Modernt Tahfidz Al Qur'an dapat Lebih Berbenah Dan Mengedepankan Mutu Serta Kwalitas Luaran Kelak Aamin Ungkap Ketua Yayasa Ponpes Moderent Ash Siddiq.

( Humas Ponpes Ash Siddiq Al Lahafia Pusat Bantaeng )12022021

Kamis, 11 Februari 2021

Inspektorat Daerah Bantaeng Gelar Pelatihan SIM-TLHP

Inspektorat Daerah Kabuptaen Bantaeng melangsungkan Pelatihan.

Bantaeng, BorneoTribun.com - Inspektorat Daerah Kabuptaen Bantaeng melangsungkan Pelatihan Kantor Sendiri dengan Tema “Sistem Informasi Manajemen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan" (SIM-TLHP) bertempat di ruang pertemuan Inspektorat, Kamis (11/2/2021).

Kegiatan ini dibuka Inspektur daerah Bantaeng, Muhammad. Rivai Nur, SH, M.Si, dengan menghadirkan Programer dari Makassar, Anwar Yusuf S.Kom, serta dihadiri  peserta terdiri dari Auditor, Inspektur Pembantu dan pejabat fungsional lainnya. 

Inspektur mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan manajemen pengawasan pada Inspektorat Kabupaten Banteng dengan membangun suatu sistem informasi manajemen pengawasan yang terpadu dan memudahkan dalam memantau dan mengelola hasil-hasil pemeriksaan termasuk tindak lanjut hasil pengawasan.

"Jadi dibutuhkan dukungan dan komitmen yang kuat dari seluruh elemen Inspektorat guna mengimplementasikan serta   memaksimalkan penggunaan Aplikasi SIM-TLHP agar mampu berdaya guna dan berhasil guna," terang Inspektur.

Mantan Kabag Hukum Pemkab Bantaeng ini mengingatkan seluruh jajaran di internal Inspektorat agar memperhatikan materi yang disajikan agar kedepan pelaksanaan sistem aplikasi ini tidak ada lagi kendala yang dihadapi. 

"Insya Allah penyempurnaan sistem aplikasi ini dihrapkan kedepan dapat dibuatkan perbup agar secara legalitas dapat dilaksanakan di jajaran lingkup Pemkab Bantaeng. Intinya memasuki 2021 ini Inspektorat Bantaeng sudah mulai meninggalkan penginputan data secara manual menuju ke sistem aplikasi," jelasnya.

Sementara menurut pemateri Anwar Yusuf, S.Kom, Sistem Informasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (SIM-TLHP) adalah sebuah sistem informasi yang dibangun khusus untuk membantu manajamen pengolahan data temuan dan tindak lanjut pada Inspektorat sehingga dapat memudahkan dalam memonitor temuan pada masing masing OPD. 

"Lewat program ini diharapkan dapat mempermudah penginputan LHP Inspektorat serta dapat menjadi data evaluasi terkait laporan yang telah dilakukan sebelumnya," ujarnya. 

Senada, Auditor Madya, Kaharuddin SE mengatakan, lewat SIM-TLHP ini maka seluruh data yang telah diinput pada sistem tidak ada lagi yang terbaikan serta dapat menjadi dokumen pengarsipan elektronik. 

"Inspektorat juga berupaya menyempurnakan aplikasi ini paling tidak disetiap desa ada admin untuk memantau data temuan LHP di setiap di desa. Sehingga untuk penyeleisaian tindak lanjut akan semakin mudah melalui SIM-TLHP," tandas Kaharuddin.

Pada pelatihan tersebut tampak para peserta baik dari pejabat fungsional maupun Auditor, cukup antusias mengikuti seluruh sesi pelatihan yang diawali dengan pemaparan secara umum mengenai Aplikasi SIM-TLHP oleh pemateri.

Untuk lebih mendapatkan pemahaman yang komprehensif, seluruh peserta pelatihan didorong untuk mengerjakan dan mengiptimalkan sistim aplikasi tersebut mulai dari awal penginputan data hingga pencetakan laporan. (Irwan)

Selasa, 09 Februari 2021

Alumni UKIP Makassar Berharap Tidak Ada Lagi Konflik Sebelum dan Sesudah Pilkades


Irwan

Borneotribun I Bantaeng, Sulsel - Desa adalah harapan utama pembangunan Bangsa menuju yang lebih baik, sebab Desa menjadi  pertautan pertama antara Pemerintah dan Masyarakat. Dari kedekatan tersebut seharusnya menjadikan Desa memiliki kekuatan yang besar menuju Desa maju dan mandiri. 

Terlepas dari cita-cita bersama akan majunya suatu Desa, masalah sering kali datang begitu saja. Baik itu yang sifatnya internel ataupun eksternal dan yang sering jadi persoalan adalah konflik menjelang dan sesudah pemilihan Kepala Desa. 

Dari masalah tersebut sering mendapat rasa prihatin dari beberapa pihak. Salah satunya Irwan, S.H alumni Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Paulus (UKIP) Makassar.  Ia menyayangkan konflik sebelum dan pasca pemilihan Kepala Desa. 

"Sangat disayangkan !! Seharusnya kita satu tujuan untuk kemajuan Desa dan saling menghargai hak dan pilihan masing-masing. Namun faktanya ada saja konflik yang terjadi dibeberapa Pilkades di Negeri ini hanya karena kita terlalu ambisi memberikan pilihan," Ujar Irwan,selasa (9/2/21)

Irwan yang merupakan warga Dusun Kayu Loe, Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan ini juga menyampaikan harapannya agar Pilkades secara serentak yang akan datang bisa berjalan dengan damai dan sejuk. 
"Kita semua berharap agar Pilkades serentak atau pemilihan apapun kedepannya bisa berjalan damai, sejuk dan harmonis.  Karena tujuan utama dari pemilihan ini adalah demokrasi sehat yang menghasilkan pemimpin-pemimpin yang amanah dan bijaksana," Harap Irwan yang juga merupakan Ketua Karang Taruna Desa Papanloe

"Masa depan Desa di Negeri ini akan lebih cerah terlihat apabila peduduknya hidup rukun. Tanpa ada konflik sebelum ataupun sesudah pemilihan Kepala Desa," Tambahnya

Memang fakta dilapangan menunjukkan adanya berbagai masalah di masyarakat terkait Pilkades mulai dari adu mulut para pendukung calon sampai adu fisik. Bahkan kadang juga terjadi sindir menyindir di sosial media, melakukan penutupan jalan dan menutup kantor Desa atau merusak fasilitasnya. 

Selain itu Irwan juga menyampaikan agar tidak ada oknum yang ingin memecah belah masyarakat Desa. 

"Masyarakat harus lebih Dewasa, bisa saja ada oknum yang ingin memecah belah hanya karena oknum tersebut memiliki kepentingan besar. Dan korbannya adalah masyarakat banyak. Ini yang harus dihindari bersama". Tegasnya. ( Redaksi )

Editor : Hermanto




Selasa, 26 Januari 2021

Pasangan Nikah Sirih Berlanjut Di Kantor Polisi, Istri Tidak Terima Digitukan

Ilustrasi. (Foto: Image Google)

BorneoTribun | Bantaeng, Sulsel - Status suami isteri hasil pernikahan sirih (Dibawah tangan) berlanjut dengan di kantor polisi, pasalnya sang isteri VY (31 Tahun) warga Desa Nipa-Nipa Kec. Pa'jukukang Kab. Bantaeng resmi melaporkan suami sirihnya ER (40 Tahun) pada tanggal 02 Januari 2021 lalu  denga LP. 01/I/2021/Sek Btg. di Polsek Kota Jalan Manggis, Bantaeng.

VY melaporkan suami sirihnya ER warga Jalan Manggis Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng itu karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada tanggal 2 januari 2021 lalu di Kost VY jalan Mawar (Borkal) Kel. Pallantikang Kec. Bantaeng.

Menurut VY (Korban) dirinya dianiaya oleh ER yang pada saat itu dirinya berada dalam kost dan tiba-tiba terlapor datang seorang diri dengan maksud meminta HP milik saya namun saya tidak mau menyerahkannya. 

Lanjut VY, Tidak lama kemudian ER (terlapor) emosi dan melakukan kekerasan terhadap saya yang mengakibatkan tangan kiri saya mengalami memar pada bagian legan kiri saya.

Setelah saya mengalami kekerasan tersebut saya langsung melapor ke Polsek Kota Bantaeng dan melakukan Visum et Refertum di RSUD. Bantaeng.

Saya sebenarnya sudah tidak mau dengan dia karena sudah sering melakukan kekerasan pada saya dan selain itu dia juga memiliki seorang isteri resmi dan empat orang anak, Ujar VY 

Semoga keadilan itu berpihak kepada saya sebagai korban tindak kekerasan terhadap Perempuan dan tentunya saya berharap dia mendapat Hukuman sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Oleh: Irwan

Jumat, 22 Januari 2021

Awal 2021, Pemerintah Kelurahan Mallilingi Gandeng LBH

Sosialisasi Bantuan hukum gratis bagi Masyarakat miskin.

BorneoTribun | Sulsel - Awal Tahun 2021 Pemerintah kelurahan Mallilingi menggandeng Lembaga bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melakukan kegiatan sosialisasi Bantuan hukum gratis bagi Masyarakat miskin.

Sosialisasi bantuan hukum ini dilaksana dibalai kelurahan Mallilingi Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng jalan sungai Calendu. (Jumat, 22/1/2021)

Sosialisasi Bantuan hukum gratis bagi Masyarakat miskin.

Ridwan, S.sos, M.M Lurah Mallilingi mengatakan bahwa terima kasih banyak kepada Ketua LBH. Butta Toa Bantaeng  yang menyempatkan waktunya sebagai narasumber dan antusiasme masyarakat Kelurahan Mallilingi terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin atau tidak mampu ini sangat besar.

"Alhamdulillah masyarakat miskin/tidak mampu sudah mendapat akses pendampingan hukum gratis di Kabupaten Bantaeng"

Suardi, SH Ketua LBH. Butta Toa Bantaeng dalam pemaparannya bahwa Pemda Bantaeng dan DPRD. Bantaeng sudah mengesahkan Peraturan daerah (Perda) No. 7 Tahun 2020 yang merupakan turunan dari UU No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan hukum.

Tentu ini bagian dari tanggung jawab LBH. Butta Toa Bantaeng untuk mendampingi warga miskin/tidak mampu di Kabupateng Bantaeng karena kami sudah bekerjasama dengan Pemda Bantaeng, apalagi kami sudah Terakreditasi dari Kemenkum HAM Republik Indonesia.

Kami akan terus membantu Pemerintah melakukan sosialisasi bantuan hukum gratis ini di semua Kelurahan dan Desa karena masih banyak masyarakat miskin yang bermasalah dengan hukum tapi bingung mencari pendamping hukum, Ucap Suardi Via seluler.

Kegiatan yang menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 ini dihadiri oleh Ketua Kembaga pemberdayaan Masyarakat (LPM), Bhabinkantibmas, ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan.

Oleh: Irwan

Kamis, 21 Januari 2021

Komitmen Bela Masyarakat Miskin, LBH Butta Toa Jalin Kerjasama Dengan Kanwil Kemenkum Ham Sulsel


Rakor Pelayanan Hukum kemenkum Ham sulawesi selatan

Borneotribun I Bantaeng - Untuk ke empat kalinya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta toa Bantaeng menandatangani kontrak kerjasama bantuan hukum dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi selatan di lantai dua Kantor Wilayah Kementeria hukum dan HAM, Jalan Sultan alauddin Makassar, Rabu (20/1/21) kemarin.

Penandatangan kerjasama (PKS) ini terkait bantuan hukum secara cuma-cuma kepada warga miskin sebagai penerima bantuan hukum.

Lembaga bantuan hukum (LBH) yang satu-satu di Kabupaten Bantaeng yang terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemberi bantuan hukum itu wajib melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum sebagai mana UU No. 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum.

Suardi, SH selaku ketua LBH Butta Toa Bantaeng dan Anggoro Dasananto, SH selaku PPK Kemenkum HAM menandatangai PKS tersebut didepan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sul-Sel Harun Sulianto.

Dalam sambutannya, Harun Sulianto mengatakan bahwa di Tahun 2020 lalu dari 20 LBH/OBH yang terakreditasi di Sulawesi Selatan dapat merealisasikan 99,6 % dan itu patut kita apresiasi, untuk itu pencapaian ini patut kita jaga dan dipertahankan. "Kami berharap ditahun 2021 ini masyarakat miskin memperoleh pelayanan yang maksimal," Ucap Sulianto.

Sementara itu Suardi, SH mengatakan bahwa kami di Kabupaten Bantaeng selain bekerjasama dengan Kemenkum HAM juga bekerjasa dengan Pemda Bantaeng karena di Bantaeng sudah ada Perda No. 7 Tahun 2020 Tentang bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dan itu semua wajib kami laksanakan sebagai LBH telah terakreditasi.

Dari ratusan LBH/OBH di Sulawesi selatan hanya 20 LBH/OBH yang terakreditas dan salah satunya adalah LBH Butta Toa Bantaeng. 

Turut hadir dalam PKS tersebut yakni Pusat kajian & Bantuan hukum UMI, Pusat Bantuan hukum Indonesia Wil. SulSel, YLBH Justice, LBH Apik, YLBH Makassar, YLBH Amanah, LBH Bakti keadilan Jeneponto, LBH Lipan takalar, LBH Lamaranginang, Posbakumadin Bulukumba, YLBH keadilan Sengkang.

Kemudian ada juga Rumah Hukum Lasinrang Pinrang, LBH Bhakti keadilan Luwu Timur, Posbakum Peradri Pinrang, Posbakumadin Jeneponto, YLBH Keadilan Nusantara, YLBH Sinar Keadilan dan Yayasan Patriot Indonesia Cab. Pinrang.(Irw)


Editor : Hermanto 

Sabtu, 09 Januari 2021

Diduga Langgar UU, Mahasiswa FH Unsa Soroti Kinerja Ketua PN Bantaeng


Yudha Jaya, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar

Borneotribun I Bantaeng, Sulsel - Keputusan Ujang Irfan Hadiana, SH selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng yang menetapkan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang belum terakreditasi sebagai OBH yang bekerjasama dengan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Bantaeng dianggap keliru besar oleh Yudha Jaya salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sawerigading Makassar.

Menurut Yudha Jaya, Ketua PN Bantaeng menetapkan OBH yang belum terakreditasi dari Kementerian Hukum dan HAM bekerjasama Posbakum PN Bantaeng, Itu keliru besar dan mengesampingkan Perundang-undangan yang berlaku dan diduga syarat kepentingan.

Yudha Jaya juga menyampaikan bahwa perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh Ujang Irfan Hadiana, SH (Ketua) PN Bantaeng yakni Pasal 8 (Ayat 1 dan 2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang bantuan hukum.

"Selain itu ketua PN. Bantaeng juga mengesampingkan SK. Direktur jendeal (Dirjen) Badan peradilan umum No: 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 Tentang petunjuk pelaksanaan PERMA No. 1/2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu/miskin di pengadilan," Ucap Yudha, Jumat sore ( 8/1/21 ).

"Hasil investigasi kami hanya ada satu OBH yang terakreditasi dari Kemenkum HAM RI di Kabupaten Bantaeng dan itu dinyatakan tidak lolos verifikasi dari PN Bantaeng sedangkan OBH yang belum terakreditasi itu dinyakatan Lolos verikfikasi, Ini ada apa ? ," Tanya Yudha.

Dengan dugaan tidak sesuainya perundang-undangan, Yudha menduga terjadi konflik kepentingan di tubuh PN Bantaeng.

"Kami berharap badan pengawas (Bawas) Mahkamah agung (MA) Republik Indonesia untuk mengevaluasi kebijakan Ketua PN Bantaeng dan Segera mencopot dari jabatannya ," Harap Yudha Jaya Mahasiswa tingkat akhir Fakultas Hukum Universitas sawerigading Makassar dengan tegas. ( Irwan )

Editor : Hermanto







Rabu, 06 Januari 2021

Memasuki Tahun 2021, LBH Butta Toa Bantaeng Melakukan Raker TA 2021

Memasuki Tahun 2021, LBH Butta Toa Bantaeng Melakukan Raker TA 2021. (Foto: BT/Irwan)

BorneoTribun | Sulsel - Memasuki tahun 2021 Lembaga Bantuan hukum (LBH) Butta toa Bantaeng melakukan rapat kerja (Raker) T.A 2021 di lantai dua Kantor LBH. Butta toa Bantaeng di Ruko Stadion lamalaka Kel. Lembang, Bantaeng (Rabu, 6/1/2020)

Dalam rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Suardi syam. SH dan dihadiri semua pengurus bidang litigasi, bidang Non litigasi dan bidang Humas di internal LBH. Butta toa.

Dalam penyampaiannya Suardi syam. SH bahwa rapat kerja tahun 2021 ini adalah bagaimana memaksimalkan pelayanan bantuan hukum ke masyarakat baik di bidang Litigasi maupun bidang Nonlitigasi.

Apalagi tahun ini Pemda Kabupaten Bantaeng sudah mengalokasikan anggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Bantaeng berdasarkan Peraturan daerah dan peraturan bupati Bantaeng sebagai dasar hukum.

Tentu ini menjadi tanggung jawab besar bagi kita sebagai LBH yang telah terakreditasi dari Kementerian hukum dan HAM untuk memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat Bantaeng pencari keadilan yang berkatergori miskin. Ucap ketua LBH. Butta toa.

Suatu kebanggan bagi kita di LBH. Butta toa Bantaeng, kita bertambah lagi tiga orang pengacara yang telah menyelesaikan pendidikan dan tahapan sebagai syarat menjadi advokat/pengacara semoga ilmunya bisa bermanfaat bagi masyarakat bantaeng. Tutup Suardi syam.

Oleh: Irwan

Rabu, 30 Desember 2020

Jelang Mubes, PP HPMB Gelar Loka Karya Pramubes

PP HPMB Gelar Loka Karya Pramubes. (Foto: BT/Irwan Lawing)

BorneoTribun | Sulsel - Pengurus pusat (PP) Himpunan pelajar mahasiswa bantaeng (HPMB) menjelang musyawarah besar (Mubes) dalam waktu dekat ini melakukan terlebih dahulu Loka karya pramubes.

Loka karya pramubes ini Dibuka oleh Ardiansyah selaku ketua umum PP-HPMB yang berlangsung di Home stay pantai marina Desa Baruga Kecamatan Pa'jukukang Kabupaten Bantaeng hari sabtu tanggal 26 Desember 2020.
Dilakukan protokol kesehatan sebelum kegiatan Loka Karya Pramubes dimulai. (Foto: BT/Irwan Lawing)

Kegiatan ini tetap berkoordinasi dengan Dinas kesehatan Kabupaten Bantaeng untuk menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dimana peserta  sangat di batasi dan menerapkan tiga M, yakni cuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

Peserta Loka karya pramubes HPMB ini dihadiri oleh tiga orang perwakilan dari masing-masing pengurus komisariat Kampus dan pengurus Asrama dibawah naungan Pengurus pusat HPMB, diantaranya Komisariat UNM, UMM, UIN, Stiem bongayya, Stimik Handayani, UMI, UNHAS, UNIBOS, Pangkep, Jongja, Bandung dan Wajo.

Mabrur pratama selaku ketua panitia mengatakan bahwa kami tetap menerapkan prokes covid-19 dan insya Allah setelah Loka karya pramubes HPMB ini dalam waktu dekat kami akan melaksanakan musyarawah besar (Mubes) untuk memilih ketua umum PP-HPMB yang baru nantinya sebagai bentuk regenerasi dalam tubuh PP-HPMB.

Oleh: Irwan Lawing

Sabtu, 28 November 2020

Bupati Bantaeng Raih Juara Pertama Ganda Perorangan Turnamen Tenis Bupati Cup III Tahun 2020

Bupati Bantaeng Raih Juara Pertama Ganda Perorangan Turnamen Tenis Bupati Cup III Tahun 2020. (Foto: BorneoTribun/Irwan)
Bupati Bantaeng Raih Juara Pertama Ganda Perorangan Turnamen Tenis Bupati Cup III Tahun 2020. (Foto: BorneoTribun/Irwan)

BorneoTribun | Bantaeng, Sulsel - Azikin dan Adim Raih Juara Pertama Ganda Perorangan Turnamen Tenis Bupati Cup III Tahun 2020 yang dilaksanakan di lapangan Pelti Kabupaten Bantaeng, Sulsel, Sabtu (28/11/2020).

Keluar sebagai Juara pertama Pasangan Ilham Azikin dan Adim, selanjutnya, Zainal dan Syamsuddin meraih juara kedua, Andar dan Bustam meraih juara ketiga, dan Suardi dan Iswan nurdin meraih juara keempat.
Bupati Bantaeng Raih Juara Pertama Ganda Perorangan Turnamen Tenis Bupati Cup III Tahun 2020
Bupati Bantaeng Raih Juara Pertama Ganda Perorangan Turnamen Tenis Bupati Cup III Tahun 2020. (Foto: BorneoTribun/Irwan)

Suardi selaku ketua Panitia saat ditemuai media mengatakan kemenangan ini adalah sebuah kado bagi Bupati Bantaeng.

"Ilham azikin adalah Bupati Bantaeng, beliau hari ini berulang tahun yang ke-47, selain itu, juga kado di Hari jadi Bantaeng yang ke-766 Tahun." ujar Suardi.

Turnamen ini mempertandingkan dua kelas yakni Ganda perorangan dan Antar Club, kata Suardi, dan antar club itu masih berlangsung.

"Kami berharap turnamen tenis Bupati cup ini tetap berlanjut ditahun depan tentu dengan support dari seluruh elemen yang ada di kabupaten Bantaeng." ucap suardi.

Penulis: Irwan Lawing
Editor: Yakop

Senin, 23 November 2020

Bupati Bantaeng Buka Secara Resmi Tenis Bupati Cup III Tahun 2020


Bupati Bantaeng, Ilhamsyah Askin membuka turnamen tenis Bupati Cup III

Borneotribun I Bantaeng, Sulsel - Turnamen Tenis lapangan Bupati Cup III Tahun 2020 kembali digelar oleh Persatuan tenis lapangan indonesia (PELTI) Kabupaten Bantaeng di Lapangan Tenis bawakaraeng Kabupaten Bantaeng, Minggu (22/11/2020).

Suardi syam, SH selaku ketua panitia dalam laporannya mengatakan bahwa turnamen ini adalah turnamen tahunan yang diikuti oleh seluruh klub tenis se-kabupaten Bantaeng dan disupport oleh Pemda Bantaeng.

Ada dua kategori yang dipertandingkan yakni antar club dan perorangan dengan jumlah peserta 45 orang dan berlangsung selama satu minggu, Ucap Ketua LBH. Butta Toa ini.

Sementara itu, Bupati Bantaeng, Ilhamsyah azikin mengatakan bahwa turnamen ini adalah bukan hanya mencari siapa yang juara tapi juga ajang silaturahmi dan tetap mengedapankan protokol kesehatan (Prokes) Covid. 19.

"Juara bukan utama, jadikan ajang ini untuk bersilaturahmi," ujar Ilhamsyah Askin sembari membuka rangkaian kegiatan.

Nampak hadir tim kesehatan Gugus Covid-19 Kabupaten Bantaeng yang mana setiap peserta dan penonton wajib mematuhi prokes covid-19. ( Irwan )

Editor  : Hermanto

Sabtu, 21 November 2020

Berpolemik, Kesbangpol Bantaeng Mediasi Pertemuan Kepengurusan PP-HPMB


Kesbangpol Bantaeng pertemukan kepengurusan PP-HPMB ( IR/BT )

Borneotribun I Bantaeng, Sulsel - Setelah mengalami polemik bertahun-tahun dualisme Pengurus pusat Himpunan pelajar mahasiswa Bantaeng (PP-HPMB) akhirnya menemukan solusi setelah dua kubu dipertemukan oleh Kepala badan Kesbangpol Pemda Bantaeng di Ruang Rapat Sekda Bantaeng Jln. A. Mannappiang Kab. Bantaeng, Kamis, 19/11/2020 kemarin.

Kedua kubu tersebut yakni PP-HPMB Versi Ardiansyah dan PP-HPMB Kubu Nur Alim dimediasi Anwar hamido kepala Badan Kesbangpol Pemda Bantaeng yang dihadiri beberapa alumni dari HPMB diantaranya Nurdin halim, Sulhan yusuf dan Sangkala irwan.

Dalam pertemuan tersebut Anwar Hamido menyampaikan bahwa PP-HPMB Versi Ardiansyah itu terlegitimasi atau sah berdasarkan Surat keterangan terdaftar (SKT) Kemendagri Dengan No: 2412-00-00/271/III/2009 yang ditanda tangani oleh Dirjen Politik dan pemerintahan umum Kementerian Dalam Negeri.

Jadi secara legitimasi PP-HPMB dibawah pimpinan Ardiansyah itu kami anggap Final dan sah berdasarkan Perundang-Undangan yang berlaku, dan ketika Kubu PP-HPMB Versi Nur Alim tidak mau gabung (Islah) ke kubu PP-HPMB Versi ardiansyah itu tidak jadi masalah.

Tapi Silahkan buat organisasi yang tidak meniru Nama, Logo dan bendera organisasi lain karena itu pelanggaran sebagaimana pasal 59 Huruf c PERPU No. 2 Tahun 2017 Tentang Ormas, Ucap Kepala Badan Kesbangpol Bantaeng.

" silahkan teman-teman kubu sebelah gabung ke kami dan kami Wellcome, tapi kalau tidak mau yah sudah ," ajak Ardiansyah, Ketua umum PP-HPMB.

Ditegaskannya, secara legitimasi hanya satu PP-HPMB di Kabupaten Bantaeng yang terlegitimasi dari Kemendagri yakni PP-HPMB dibawah pimpinan Ardiansyah. ( Irwan )


Editor  : Hermanto





Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno