Berita Borneotribun.com: Ferdy Sambo Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Ferdy Sambo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ferdy Sambo. Tampilkan semua postingan

Kamis, 16 Februari 2023

Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer

Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer
Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara tentang hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 tahun untuk ajudannya Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua. Jokowi mengatakan masalah ini ada di ranah yudisial yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.

Tapi saya kira keputusan yang diambil melihat pertimbangan fakta, pertimbangan bukti. Saya kira keterangan para saksi itu penting dalam putusan yang saya lihat kemarin, kata Jokowi saat ditemui usai menghadiri IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis. , 16 Februari 2023.

Tapi sekali lagi kami tidak bisa berkomentar, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi tidak memberikan jawaban rinci saat ditanya apakah putusan itu dinilainya adil atau tidak. "Itu sudah diputuskan, kita harus hormati, semua harus hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dipidana seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan, Ferdy Sambo juga dinilai JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. (*)

Rabu, 15 Februari 2023

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan
PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E pada hari ini

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, Rabu pagi.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.

Richard Eliezer Divonis dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Enam Bulan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.  

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.


Mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi & Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf sama-sama divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa.  Apa pertimbangan majelis hakim?  

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (14/2) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan 15 tahun penjara untuk mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf. Kedua vonis yang dibacakan dalam sidang terpisah itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sidang dan vonis untuk Ma’ruf mengawali serangkaian sidang tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan vonis hukuman.

Ada beberapa faktor yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga itu, antara lain ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang. Ia senantiasa mengaku sebagai “orang yang tidak tahu menahu perkara ini.” “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan di setiap persidangan,” tegas hakim.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan beberapa poin tuduhan yang tidak berdasar dikenakan terhadap kliennya. “Itulah yang mungkin rekan-rekan media sudah lihat sendiri, apa yang sudah menjadi dasar pertimbangan, ada beberapa poin yang sama sekali tidak mempunyai dasar, tidak sesuai fakta persidangan, itu dimuat dalam putusan,” ujarnya.

Kuat yang sempat menemui wartawan seusai sidang mengatakan akan mengajukan banding, dengan alasan tidak ikut membunuh Brigadir Yosua, “Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ungkap Kuat sembari memakai rompi tahanan.

Mengikuti Langkah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Ajukan Banding

Dalam sidang terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Mengikuti Langkah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Ajukan Banding
Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2). Dalam gelaran sidang, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Ricky adalah 13 tahun hukuman penjara dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. (VOA/Indra Yoga)
Sebelum meninggalkan sidang, Ricky kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa “saya tidak pernah memiliki niatan atau kehendak membunuh Yosua.”

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya juga akan mengajukan banding. “Dia (Ricky Rizal.red) tidak melakukan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Oleh karena itu yang tidak sesuai dengan putusan, akan melakukan banding,” tegasnya.

Keluarga Yosua Apresiasi Putusan Hakim

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, yang kembali hadir dalam sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengapresiasi putusan hakim. Lewat pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Yosua mengatakan puas dengan vonis majelis hakim.
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak (tengah) menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dengan membawa foto anaknya. (VOA/Indra Yoga)
“Semua keingin kita sudah diapresiasi oleh majelis hakim. Artinya terhadap Ferdi Sambo yang kita kita minta perberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga yang kami minta minimal 20 tahun juga sudah dipenuhi, kemudian terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kita minta diperberat dari tuntutan jaksa juga terpenuhi. Kita minta 15 tahun untuk Kuat, 13 tahun untuk Ricky karena tadi ada pertimbangan yang meringankan, juga sudah terpenuhi,” ujar Kamaruddin.

Pengamat Hukum Pidana: Harus Kaji Ulang Hukuman yang Diberikan

Meskipun putusan hakim dinilai sudah tepat, pengamat hukum pidana di Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan masih ada beberapa poin yang perlu dikaji ulang.

“Dalam konteks ini menurut saya, kalau dilihat dari alur kasus ini, Kuat dan RR kurang memenuhi syarat dalam melakukan tindak pidana itu,” ujarnya seraya menambahkan keduanya tidak sepenuhnya terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Menurutnya penting untuk memposisikan setiap terdakwa dalam posisi masing-masing ketika melakukan pembunuhan itu.

“Ada beberapa orang yang terlibat dalam rangkaian ini (kasus pembunuhan Brigadir Yosua.red). Tetapi beberapa orang ini sedianya ditempatkan pada posisi masing-masing supaya adil. Jadi masyarakat kita tahu bahwa dalam konteks hukum positif itu ada posisi dan peranan yang dia tidak sama, didakwa dengan pasal-pasal tertentu, bisa saja pasal berbeda, tuntutan berbeda, vonis berbeda sesuai dengan perannya. Bahkan bisa juga ada yang dibebaskan walaupun ada di sekitar situ (lokasi pembunuhan.red),” pungkas Mahmud.

Meskipun demikian, Mahmud tetap menghormati hasil putusan vonis itu dan kembali menyampaikan simpati pada mendiang Yosua dan keluarga yang ditinggalkan.

Putri Mengaku Dilecehkan, Sambo Atur Strategi Pembunuhan

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sambo dengan alasan bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri. Selain Sambo dan istrinya, dua ajudan lainnya yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Setelah vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, kini publik menantikan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer yang akan disampaikan majelis hakim hari Rabu (15/2). Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Eliezer yang telah menjadi justice collaborator – mendapat keringanan hukuman. [iy/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: yakop

Apa Pertimbangan Majelis Hakim? Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma’ruf Sama-sama Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa

Apa Pertimbangan Majelis Hakim? Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma’ruf Sama-sama Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa
Kuat Ma'ruf (membelakangi), mendengar putusan vonis hukuman yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. (VOA/Indra Yoga)
JAKARTA - Mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi & Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf sama-sama divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa.  Apa pertimbangan majelis hakim?  

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (14/2) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan 15 tahun penjara untuk mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf. 

Kedua vonis yang dibacakan dalam sidang terpisah itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sidang dan vonis untuk Ma’ruf mengawali serangkaian sidang tersebut. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan vonis hukuman.

Ada beberapa faktor yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga itu, antara lain ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang. 

Ia senantiasa mengaku sebagai “orang yang tidak tahu menahu perkara ini.” “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan di setiap persidangan,” tegas hakim.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan beberapa poin tuduhan yang tidak berdasar dikenakan terhadap kliennya. 

“Itulah yang mungkin rekan-rekan media sudah lihat sendiri, apa yang sudah menjadi dasar pertimbangan, ada beberapa poin yang sama sekali tidak mempunyai dasar, tidak sesuai fakta persidangan, itu dimuat dalam putusan,” ujarnya.

Kuat yang sempat menemui wartawan seusai sidang mengatakan akan mengajukan banding, dengan alasan tidak ikut membunuh Brigadir Yosua, “Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ungkap Kuat sembari memakai rompi tahanan.

Mengikuti Langkah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Ajukan Banding


Dalam sidang terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sebelum meninggalkan sidang, Ricky kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa “saya tidak pernah memiliki niatan atau kehendak membunuh Yosua.”
Apa Pertimbangan Majelis Hakim? Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma’ruf Sama-sama Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa
Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2). Dalam gelaran sidang, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Ricky adalah 13 tahun hukuman penjara dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. (VOA/Indra Yoga)
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya juga akan mengajukan banding. 

“Dia (Ricky Rizal.red) tidak melakukan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Oleh karena itu yang tidak sesuai dengan putusan, akan melakukan banding,” tegasnya.

Keluarga Yosua Apresiasi Putusan Hakim


Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, yang kembali hadir dalam sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengapresiasi putusan hakim. Lewat pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Yosua mengatakan puas dengan vonis majelis hakim.
Keluarga Yosua Apresiasi Putusan Hakim
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak (tengah) menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dengan membawa foto anaknya. (VOA/Indra Yoga)
“Semua keingin kita sudah diapresiasi oleh majelis hakim. Artinya terhadap Ferdi Sambo yang kita kita minta perberat dari tuntutan sudah dipenuhi. 

Terhadap Putri juga yang kami minta minimal 20 tahun juga sudah dipenuhi, kemudian terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kita minta diperberat dari tuntutan jaksa juga terpenuhi. 

Kita minta 15 tahun untuk Kuat, 13 tahun untuk Ricky karena tadi ada pertimbangan yang meringankan, juga sudah terpenuhi,” ujar Kamaruddin.

Pengamat Hukum Pidana: Harus Kaji Ulang Hukuman yang Diberikan


Meskipun putusan hakim dinilai sudah tepat, pengamat hukum pidana di Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan masih ada beberapa poin yang perlu dikaji ulang.

“Dalam konteks ini menurut saya, kalau dilihat dari alur kasus ini, Kuat dan RR kurang memenuhi syarat dalam melakukan tindak pidana itu,” ujarnya seraya menambahkan keduanya tidak sepenuhnya terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Menurutnya penting untuk memposisikan setiap terdakwa dalam posisi masing-masing ketika melakukan pembunuhan itu.

“Ada beberapa orang yang terlibat dalam rangkaian ini (kasus pembunuhan Brigadir Yosua.red). Tetapi beberapa orang ini sedianya ditempatkan pada posisi masing-masing supaya adil. 

Jadi masyarakat kita tahu bahwa dalam konteks hukum positif itu ada posisi dan peranan yang dia tidak sama, didakwa dengan pasal-pasal tertentu, bisa saja pasal berbeda, tuntutan berbeda, vonis berbeda sesuai dengan perannya. 

Bahkan bisa juga ada yang dibebaskan walaupun ada di sekitar situ (lokasi pembunuhan.red),” pungkas Mahmud.

Meskipun demikian, Mahmud tetap menghormati hasil putusan vonis itu dan kembali menyampaikan simpati pada mendiang Yosua dan keluarga yang ditinggalkan.

Putri Mengaku Dilecehkan, Sambo Atur Strategi Pembunuhan


Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan. 

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sambo dengan alasan bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri. Selain Sambo dan istrinya, dua ajudan lainnya yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Setelah vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, kini publik menantikan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer yang akan disampaikan majelis hakim hari Rabu (15/2). 

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Eliezer yang telah menjadi justice collaborator – mendapat keringanan hukuman. [iy/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: yakop

Senin, 13 Februari 2023

BREAKINGNEWS: Hakim: Ferdy Sambo Divonis Mati

BREAKINGNEWS: Hakim: Ferdy Divonis Mati
Foto Ferdy Sambo.
JAKARTA - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukum mati terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Oleh : Putu Indah S/Antara
Editor : Yakop

Jumat, 26 Agustus 2022

Hanya Presiden yang bisa Memberhentikan Ferdy Sambo dari Polri?

Hanya Presiden yang bisa Memberhentikan Ferdy Sambo dari Polri?
Foto Ferdy Sambo dan Foto Presiden Jokowi.
BorneoTribun Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. menyeret nama mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Ferdy Sambo kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan Sambo juga diduga menjadi otak pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo Divonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat

Ferdy Sambo saat sidak kode etik Polri.
Sementara, pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis.

Sidang menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Ferdy Sambo dari kedinasan Polri. 

Ferdy Sambo menyatakan akan melakukan banding atas putusan itu. Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022) malam. Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

Irjen Pol. Dedi Prasetyo tegaskan Pati Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan pengangkatan dan pemberhentian seorang perwira tinggi (pati) Polri oleh Presiden, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.

"Bagi pati yang di-PTDH sesuai dengan keppres, Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut," kata Dedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ferdy Sambo merupakan pati Polri berpangkat inspektur jenderal (irjen) polisi atau jenderal bintang dua. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, kemudian menjadi pati Pelayanan Markas (Yanma).

Sementara itu, putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Ferdy Sambo merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga tersangka lainnya, yakni Bharad Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Terhadap hasil putusan KKEP tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding sebagai hak terduga pelanggar, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69.

Dengan adanya banding ini, kata dia, pemberhentian Ferdy Sambo sebagai anggota Polri setelah putusan PTDH berkekuatan hukum tetap. Setelah itu, Kapolri sebagai pejabat pembentuk KKEP melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian Sambo.

Hal ini dijelaskan oleh anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Bahwa pengangkatan dan pemberhentian pati Polri berdasarkan keppres, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Polri.

"Jadi, setelah putusan PTDH FS nantinya berkekuatan hukum tetap, akan disampaikan ke Kapolri selaku pejabat pembentuk KKEP, kemudian Kapolri akan melaporkan kepada Presiden untuk menandatangani keppres pemberhentian FS," kata Poengky.

(LR/ANT/YK)

Bareskrim Polri tahan Istri Ferdy Sambo Sesuai Rekomendasi Dokter

Bareskrim Polri tahan istri Ferdy Sambo Sesuai Rekomendasi Dokter
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
BorneoTribun Jakarta -- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto menegaskan pihaknya akan mengikuti rekomendasi dokter untuk penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, usai diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik akan mengikuti rekomendasi dokter, bila perlu dengan dokter pembanding," kata Komjen Agus Andrianto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Kabareskrim menegaskan penyidik memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan semua aspek terkait upaya penahanan Putri Candrawathi.

Sementara itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan kondisi kesehatan kliennya belum memungkinkan untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri.

"Sakit tiga hari, kami sudah jelaskan ke penyidik," ujarnya.

Mabes Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi (PC), istri dari Irjen Polisi Ferdy Sambo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

"Putri Candrawathi sudah hadir," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi.

Ibu dari empat orang anak itu hadir di Bareskrim Polri sekitar pukul 10.30 WIB bersama sejumlah kuasa hukum yang mendampinginya.

Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama terhadap Putri Candrawathi setelah pada Jumat (19/8) lalu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'aruf (ART merangkap sopir).

Kelima tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.

(FZ/YK/ANT)

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 Jam

Sidang Kode Etik Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 Jam
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memberikan keterangan usai sidang komisi kode etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
BorneoTribun Jakarta -- Sidang Komisi Kode Etik Irjen Pol. Ferdy Sambo berlangsung sekitar 18 jam lamanya, dimulai dari Kamis (25/8) pukul 09.25 dan berakhir dengan pembacaan putusan pada Jumat dini hari pukul 02.00 WIB.
 
"Pelaksanaan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung dari tadi pagi sampai dengan pagi kurang lebih sekitar 18 jam," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat.
 
Sidang KKEP memutuskan untuk menjatuhkan sanksi berupa sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH terhadap Ferdy Sambo karena terbukti melanggar kode etik kepolisian.
 
Komisi Kode Etik Polri juga menjatuhkan sanksi berupa penempatan khusus selama 21 hari, yang tentunya ini sudah dijalankan oleh Ferdy Sambo tinggal menunggu sisanya.

"Sanksi yang diberlakukan yang pertama adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Dedi.
 
Menurut Dedi, penjatuhan sanksi terhadap Ferdy Sambo oleh pimpinan sidang telah memutuskan secara kolektif kolegial.
 
"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan haknya sesuai dengan Pasal 69 dikasi kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis tiga hari kerja," kata Dedi.
 
Selain itu, kata Dedi, sidang etik Ferdy Sambo menghadirkan 15 orang saksi dan mengakui apa yang mereka lakukan.
 
"Irjen FS juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," ujar Dedi.

(LR/ANT)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno