Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 15 Februari 2023

Mau Ngambil Sabu, 2 Pria di Sekadau Diringkus Polisi

Mau Ngambil Sabu, 2 Pria di Sekadau Diringkus Polisi
Foto pelaku. Mau Ngambil Sabu, 2 Pria di Sekadau Diringkus Polisi.
SEKADAU, KALBAR - Mau Ngambil Sabu, 2 Pria di Sekadau Diringkus Polisi. Polres Sekadau berhasil meringkus 2 orang karena terlibat tindak pidana narkotika sesuai Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 2 / II / 2023 / SPKT. SatResnarkoba / Polres Sekadau / Polda Kalimantan Barat tanggal 7 Februari 2023 tentang Tindak Pidana Narkotika.

Kedua pelaku masing-masing S (23) dan D (25) ditangkap pada Senin (6/2/2023) malam saat hendak mengambil sabu yang disimpan di Jl. Nanga Taman - Nanga Mahap di samping Tower Indosat RT. 004 / RW. 002 dusun Kala desa Nanga Mentukak Kecamatan Nanga Taman.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan, awalnya D mendatangi kediaman S untuk menanyakan sabu miliknya dan dijawab barang tersebut disimpannya di atas (di tempat kejadian).

"Kedua orang tersebut segera menuju ke lokasi dimana barang itu disimpan tanpa mengetahui bahwa gerak gerik mereka telah diawasi petugas Kepolisian," kata Kasat Resnarkoba, Rabu 15 Februari 2023.

Ketika S hendak mengambil barang tersebut, D yang masih berada diatas motor mendengar suara teriakan S yang rupanya telah diamankan petugas beserta barang bukti yakni kotak rokok Sampoerna yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal bening narkotika jenis Sabu dan 8 buah plastik klip transparan kosong.

"Karena curiga akan teriakan temannya, D segera memacu motornya  dan berniat untuk melarikan diri namun petugas berhasil mengejar kemudian menangkapnya," terang kata Kasat Resnarkoba.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan dalam rangka proses hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Yakop/Mul)

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan
PN Jaksel bacakan vonis Bharada E : Richard Eliezer divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PN Jaksel bacakan vonis Bharada E pada hari ini

Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ucap pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, Rabu pagi.

Persidangan ini juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta pada hari Minggu (12/2).

Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1).

Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ucapnya.

Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.

"Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ucap Paris Manalu.

Richard Eliezer Divonis dengan Pidana Penjara Selama 1 Tahun Enam Bulan

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.  

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma'ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.


Mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi & Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf sama-sama divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa.  Apa pertimbangan majelis hakim?  

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (14/2) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan 15 tahun penjara untuk mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf. Kedua vonis yang dibacakan dalam sidang terpisah itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sidang dan vonis untuk Ma’ruf mengawali serangkaian sidang tersebut. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan vonis hukuman.

Ada beberapa faktor yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga itu, antara lain ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang. Ia senantiasa mengaku sebagai “orang yang tidak tahu menahu perkara ini.” “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan di setiap persidangan,” tegas hakim.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan beberapa poin tuduhan yang tidak berdasar dikenakan terhadap kliennya. “Itulah yang mungkin rekan-rekan media sudah lihat sendiri, apa yang sudah menjadi dasar pertimbangan, ada beberapa poin yang sama sekali tidak mempunyai dasar, tidak sesuai fakta persidangan, itu dimuat dalam putusan,” ujarnya.

Kuat yang sempat menemui wartawan seusai sidang mengatakan akan mengajukan banding, dengan alasan tidak ikut membunuh Brigadir Yosua, “Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ungkap Kuat sembari memakai rompi tahanan.

Mengikuti Langkah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Ajukan Banding

Dalam sidang terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Mengikuti Langkah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Ajukan Banding
Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2). Dalam gelaran sidang, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Ricky adalah 13 tahun hukuman penjara dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. (VOA/Indra Yoga)
Sebelum meninggalkan sidang, Ricky kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa “saya tidak pernah memiliki niatan atau kehendak membunuh Yosua.”

Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya juga akan mengajukan banding. “Dia (Ricky Rizal.red) tidak melakukan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Oleh karena itu yang tidak sesuai dengan putusan, akan melakukan banding,” tegasnya.

Keluarga Yosua Apresiasi Putusan Hakim

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, yang kembali hadir dalam sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengapresiasi putusan hakim. Lewat pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Yosua mengatakan puas dengan vonis majelis hakim.
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak (tengah) menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dengan membawa foto anaknya. (VOA/Indra Yoga)
“Semua keingin kita sudah diapresiasi oleh majelis hakim. Artinya terhadap Ferdi Sambo yang kita kita minta perberat dari tuntutan sudah dipenuhi. Terhadap Putri juga yang kami minta minimal 20 tahun juga sudah dipenuhi, kemudian terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kita minta diperberat dari tuntutan jaksa juga terpenuhi. Kita minta 15 tahun untuk Kuat, 13 tahun untuk Ricky karena tadi ada pertimbangan yang meringankan, juga sudah terpenuhi,” ujar Kamaruddin.

Pengamat Hukum Pidana: Harus Kaji Ulang Hukuman yang Diberikan

Meskipun putusan hakim dinilai sudah tepat, pengamat hukum pidana di Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan masih ada beberapa poin yang perlu dikaji ulang.

“Dalam konteks ini menurut saya, kalau dilihat dari alur kasus ini, Kuat dan RR kurang memenuhi syarat dalam melakukan tindak pidana itu,” ujarnya seraya menambahkan keduanya tidak sepenuhnya terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Menurutnya penting untuk memposisikan setiap terdakwa dalam posisi masing-masing ketika melakukan pembunuhan itu.

“Ada beberapa orang yang terlibat dalam rangkaian ini (kasus pembunuhan Brigadir Yosua.red). Tetapi beberapa orang ini sedianya ditempatkan pada posisi masing-masing supaya adil. Jadi masyarakat kita tahu bahwa dalam konteks hukum positif itu ada posisi dan peranan yang dia tidak sama, didakwa dengan pasal-pasal tertentu, bisa saja pasal berbeda, tuntutan berbeda, vonis berbeda sesuai dengan perannya. Bahkan bisa juga ada yang dibebaskan walaupun ada di sekitar situ (lokasi pembunuhan.red),” pungkas Mahmud.

Meskipun demikian, Mahmud tetap menghormati hasil putusan vonis itu dan kembali menyampaikan simpati pada mendiang Yosua dan keluarga yang ditinggalkan.

Putri Mengaku Dilecehkan, Sambo Atur Strategi Pembunuhan

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sambo dengan alasan bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri. Selain Sambo dan istrinya, dua ajudan lainnya yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Setelah vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, kini publik menantikan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer yang akan disampaikan majelis hakim hari Rabu (15/2). Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Eliezer yang telah menjadi justice collaborator – mendapat keringanan hukuman. [iy/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: yakop

Apa Pertimbangan Majelis Hakim? Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma’ruf Sama-sama Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa

Apa Pertimbangan Majelis Hakim? Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma’ruf Sama-sama Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa
Kuat Ma'ruf (membelakangi), mendengar putusan vonis hukuman yang dibacakan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang yang digelar pada Selasa (14/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim. (VOA/Indra Yoga)
JAKARTA - Mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi & Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf sama-sama divonis lebih berat dibanding tuntutan jaksa.  Apa pertimbangan majelis hakim?  

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Selasa (14/2) menjatuhkan vonis 13 tahun penjara untuk mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan 15 tahun penjara untuk mantan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf. 

Kedua vonis yang dibacakan dalam sidang terpisah itu jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa.

Sidang dan vonis untuk Ma’ruf mengawali serangkaian sidang tersebut. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa saat membacakan vonis hukuman.

Ada beberapa faktor yang memberatkan hukuman asisten rumah tangga itu, antara lain ia dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak berterus terang. 

Ia senantiasa mengaku sebagai “orang yang tidak tahu menahu perkara ini.” “Terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan di setiap persidangan,” tegas hakim.

Ditemui seusai sidang, kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan beberapa poin tuduhan yang tidak berdasar dikenakan terhadap kliennya. 

“Itulah yang mungkin rekan-rekan media sudah lihat sendiri, apa yang sudah menjadi dasar pertimbangan, ada beberapa poin yang sama sekali tidak mempunyai dasar, tidak sesuai fakta persidangan, itu dimuat dalam putusan,” ujarnya.

Kuat yang sempat menemui wartawan seusai sidang mengatakan akan mengajukan banding, dengan alasan tidak ikut membunuh Brigadir Yosua, “Saya akan banding, karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” ungkap Kuat sembari memakai rompi tahanan.

Mengikuti Langkah Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Juga Ajukan Banding


Dalam sidang terpisah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, mantan ajudan bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Sebelum meninggalkan sidang, Ricky kembali menyampaikan kepada wartawan bahwa “saya tidak pernah memiliki niatan atau kehendak membunuh Yosua.”
Apa Pertimbangan Majelis Hakim? Ricky Rizal Wibowo Kuat Ma’ruf Sama-sama Divonis Lebih Berat Dibanding Tuntutan Jaksa
Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/2). Dalam gelaran sidang, vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada Ricky adalah 13 tahun hukuman penjara dengan mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan. (VOA/Indra Yoga)
Kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar, mengatakan kliennya juga akan mengajukan banding. 

“Dia (Ricky Rizal.red) tidak melakukan apa yang diputuskan oleh majelis hakim. Oleh karena itu yang tidak sesuai dengan putusan, akan melakukan banding,” tegasnya.

Keluarga Yosua Apresiasi Putusan Hakim


Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, yang kembali hadir dalam sidang vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal mengapresiasi putusan hakim. Lewat pengacara keluarga, Kamaruddin Simanjuntak, keluarga Yosua mengatakan puas dengan vonis majelis hakim.
Keluarga Yosua Apresiasi Putusan Hakim
Ibunda Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak (tengah) menghadiri sidang putusan Ferdy Sambo dengan membawa foto anaknya. (VOA/Indra Yoga)
“Semua keingin kita sudah diapresiasi oleh majelis hakim. Artinya terhadap Ferdi Sambo yang kita kita minta perberat dari tuntutan sudah dipenuhi. 

Terhadap Putri juga yang kami minta minimal 20 tahun juga sudah dipenuhi, kemudian terhadap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal kita minta diperberat dari tuntutan jaksa juga terpenuhi. 

Kita minta 15 tahun untuk Kuat, 13 tahun untuk Ricky karena tadi ada pertimbangan yang meringankan, juga sudah terpenuhi,” ujar Kamaruddin.

Pengamat Hukum Pidana: Harus Kaji Ulang Hukuman yang Diberikan


Meskipun putusan hakim dinilai sudah tepat, pengamat hukum pidana di Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi mengatakan masih ada beberapa poin yang perlu dikaji ulang.

“Dalam konteks ini menurut saya, kalau dilihat dari alur kasus ini, Kuat dan RR kurang memenuhi syarat dalam melakukan tindak pidana itu,” ujarnya seraya menambahkan keduanya tidak sepenuhnya terlibat dalam perencanaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Menurutnya penting untuk memposisikan setiap terdakwa dalam posisi masing-masing ketika melakukan pembunuhan itu.

“Ada beberapa orang yang terlibat dalam rangkaian ini (kasus pembunuhan Brigadir Yosua.red). Tetapi beberapa orang ini sedianya ditempatkan pada posisi masing-masing supaya adil. 

Jadi masyarakat kita tahu bahwa dalam konteks hukum positif itu ada posisi dan peranan yang dia tidak sama, didakwa dengan pasal-pasal tertentu, bisa saja pasal berbeda, tuntutan berbeda, vonis berbeda sesuai dengan perannya. 

Bahkan bisa juga ada yang dibebaskan walaupun ada di sekitar situ (lokasi pembunuhan.red),” pungkas Mahmud.

Meskipun demikian, Mahmud tetap menghormati hasil putusan vonis itu dan kembali menyampaikan simpati pada mendiang Yosua dan keluarga yang ditinggalkan.

Putri Mengaku Dilecehkan, Sambo Atur Strategi Pembunuhan


Kasus pembunuhan Brigadir Yosua terjadi pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan. 

Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Sambo dengan alasan bahwa Yosua melakukan tindakan pelecehan seksual kepada Putri. Selain Sambo dan istrinya, dua ajudan lainnya yakni Richard Eliezer dan Ricky Rizal serta asisten rumah tangga, Kuat Ma'ruf juga terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Setelah vonis terhadap Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal, kini publik menantikan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer yang akan disampaikan majelis hakim hari Rabu (15/2). 

Pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Eliezer yang telah menjadi justice collaborator – mendapat keringanan hukuman. [iy/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: yakop

Indonesia Berkoordinasi dengan Selandia Baru Terkait Pilot Sandera di Papua

Indonesia Berkoordinasi dengan Selandia Baru Terkait Pilot Sandera di Papua
Foto yang disebut TPNPB-OPM sebagai Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dan pasukan. (Foto: TPNPB-OPM)
JAKARTA - Pemerintah Indonesia masih berkomunikasi dengan pemerintah Selandia Baru terkait penyanderaan pilot Susi Air Philip Mark Merthens oleh kelompok bersenjata di Papua.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD membenarkan bahwa Philip Mark Mehrtens, pilot Susi Air Selandia Baru, telah disandera oleh kelompok bersenjata di Papua. 

Menurutnya, pemerintah terus berkomunikasi dengan pemerintah Selandia Baru untuk upaya pembebasan Philip. 

Mahfud mengatakan, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif untuk keselamatan pilot.

"Penyanderaan warga sipil dengan alasan apapun tidak dapat diterima. Oleh sebab itu, upaya persuasif menjadi pedoman utama demi keselamatan sandera," ujar Mahfud secara daring, Selasa (14/2).
Indonesia Berkoordinasi dengan Selandia Baru Terkait Pilot Sandera di Papua
Foto yang disebut TPNPB-OPM sebagai Pilot Susi Air Philip Mark Mehrtens dan pasukan. (Foto: TPNPB-OPM)
Kendati demikian, pemerintah tidak menutup upaya-upaya lain untuk membebaskan Philip dari kelompok bersenjata. 

Selain itu, ia menegaskan bahwa Papua merupakan bagian dari NKRI yang sah. Karena itu, ia menyampaikan Papua akan terus menjadi bagian dari Indonesia.

"Papua adalah bagian sah dari NKRI, baik menurut konstitusi RI, hukum internasional, maupun menurut fakta yang sekarang sedang berlangsung," tambahnya.

Pekan lalu (7/2), pesawat Susi Air dilaporkan dibakar oleh kelompok bersenjata di Lapangan Udara Paro di Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Tengah. 

Kelompok tersebut juga menyandera pilot Philip Mark Mehrtens dan penumpang pesawat. Lima penumpang pesawat tersebut telah dibebaskan.

Berdasarkan keterangan Susi Air, penyanderaan itu berawal saat pesawat yang terbang dari Mimika tersebut mendarat di Lapangan Udara Paro, Nduga, sekitar pukul 06.35 WIT. 

Namun, setelah mendarat pihak Susi Air kehilangan kontak dengan pilot pesawat tersebut. 

Selanjutnya, Susi Air mendapat informasi bahwa pesawat tersebut telah dibakar oleh kelompok bersenjata, yang kemudian menyandera pilot serta penumpangnya.

TPNPB-OPM Mengaku Bertanggung Jawab

Sementara itu, Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) menyatakan bertanggung jawab atas pembakaran pesawat dan penyanderaan tersebut. 

Juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom mengumumkan melalui siaran tertulis pada Selasa (14/2) bahwa kondisi pilot dalam keadaan sehat.

"Secara resmi kami telah terima foto dan video dari Panglima Egianus Kogoya dan pasukannya, dimana mereka melaporkan bahwa pilot warga negara Selandia baru resmi mereka tahan sebagai jaminan politik untuk negosiasi hak kemerdekaan bangsa papua barat," tutur Sebby melalui video yang diterima VOA pada Selasa (14/2).

Ebby juga meminta sejumlah negara yang memberikan pelatihan dan senjata kepada TNI dan Polri untuk bertanggung jawab karena telah mengakibatkan korban jiwa orang Papua. [sm/em]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: Yakop

Selasa, 14 Februari 2023

Filosofi Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Kehutanan dan Perkebunan

Philosofi Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Kehutanan dan Perkebunan
Philosofi Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terkait Kehutanan dan Perkebunan.
JAKARTA - Indonesia pernah menikmati masa keemasan minyak bumi. Bahkan tercatat sebagai anggota negara-negara pengekspor minyak yang tergabung dalam OPEC.

Di tengah eforia itu, cadangan minyak menipis. Pemerintah Orde Baru mulai memikirkan potensi Energi Baru Terbarukan dengan membuka perkebunan sawit dan menjadikannya palm oil. Mulailah hutan-hutan dibabat, terjadi ileggal loging secara besar-besaran.

Mulanya, sekitar 1980-an, luas kebun sawit di Indonesia baru mencapai 20.000 hektar. Namun, Setelah Orde Baru tumbang 1998, lahan-lahan hutan yang sudah dibabat kayunya terlantar. Mulainya perkebunan sawit dibuka secara besar-besaran.

Runtuhnya rezim Orde Baru ditandai dengan dengan sistem sentralisasi berubah menjadi desentralisasi. Terkait izin-izin pengelolaan tidak lagi hanya dimonopoli Kementerian Kehutanan (Pemerintah Pusat). Otonomi daerah berperan penting. Bupati dan walikota yang dipilih secara langsung menjadi raja-raja kecil dalam memberikan izin, seperti Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lokasi dan lainnya. Akibatnya, terjadi tumbang tindih perizinan.

Melihat kondisi ini, pemerintahan Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang antara lain isinya “penyelesaian keterlanjuran kegiatan di kawasan hutan yang apabila tidak mengatongi atau memiliki izin bidang kehutanan atau izin berusaha, khususnya untuk kebun kelapa sawit, telah diatur  dalam Pasal 110 A dan 110 B.

Dalam ketentuan Pasal 110 A dan 110 B, memberi waktu selama 3 (tiga) tahun menyelesaikan perizinannya dan pelanggaran atas ketentuan tersebut hanyalah dikenakan sanksi admisistratif. 
Sejalan dengan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengeluarkan keputusan tentang Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan. SK ini dikeluarkan  secara bertahap, sampai VII tahap.  

Dari salinan Keputusan Menteri LHK Nomor: SK.531/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2021 tahap II ada 313 perusahaan, termasuk Duta Palma Group yakni PT Palm Lestari Makmur, PT Palma Satu, dan PT Panca Agro Lestari, yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. 

SK.531 itu terdiri dari VII tahap pendataan dengan total terdapat 1.189 kegiatan usaha, dengan masalah yang serupa dengan Duta Palma. Alhasil, situasi inilah yang membuat ribuan pengusaha mulai khawatir dipidanakan.  

Untuk diketahui, proses persidangan terhadap Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Grup di Pengadilan Jakarta Pusat sudah memasuki agenda pledoi yang akan dilakukan, Rabu 15 Februari 2023. Dan, kemungkinan vonis hakim akan dibacakan, Rabu 22 Februari 2023.

Senin, 13 Februari 2023

BREAKINGNEWS: Hakim: Ferdy Sambo Divonis Mati

BREAKINGNEWS: Hakim: Ferdy Divonis Mati
Foto Ferdy Sambo.
JAKARTA - Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis hukum mati terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Hakim menyatakan bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam memaparkan pertimbangan, Wahyu mengatakan bahwa majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Yosua telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi.

Selain itu, Wahyu juga mengatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J telah terbukti.

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal-hal yang memberatkan, salah satunya, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat,” kata Wahyu.

Vonis ini lebih berat apabila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Selasa (17/1).

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo untuk menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ucap Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Oleh : Putu Indah S/Antara
Editor : Yakop

Minggu, 12 Februari 2023

Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang Gelar Sidang Lapangan, Yanto Vs Pemda Bengkayang

Sidang lapangan pengadilan negeri bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Pengadilan Negeri Bengkayang melaksanakan sidang lapangan terkait kasus gugatan Yanto Vs Pemda Bengkayang di Desa Tiga Berkat, Dusun Madi, Kecamatan Lumar, Kabupaten Bengkayang, Jumat (10/2/2023).

Dalam gugatan tersebut, selain melawan Pemda, Yanto juga berhadapan dengan PDAM, SDN 6, Gereja PIBI.

Hakim Pengadilan Negeri Bengkayang M.Larry Izmi mengatakan kepada awak media telah dilaksanakan sidang lapangan untuk mencari kesimpulan atas gugatan Yanto.

"Kepada penggugat, untuk sidang lanjutan berikutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2023 jam 10:00 Wib untuk menghadirkan semua para saksi," Ucap Hakim.

Ditempat yang sama, Kapolres Bengkayang AKBP Dr Bayu Suseno SH.SIK.MM.MH mengatakan personil yang ikut dalam pengamanan sidang lapangan ini  berlangsung aman dan kondusif.

"Proses sidang masih panjang dan semoga Hakim bisa mengambil keputusan yang terbaik," Ungkap Kapolres.

Bayu juga menghimbau kepada masyarakat Desa Tiga Berkat  khususnya Dusun Madi untuk tetap menjaga Kamtibmas.

"Setiap permasalahan selalu ada jalan penyelesaiannya," Ujarnya.

Kepala Desa Tiga Berkat, Geradus ketika diwawancarai oleh awak media mengungkapkan sidang lapangan berjalan lancar, tertib dan tidak ada halangan sesuai harapan.

"Mudah-mudahan kedepannya permasalahan ini cepat selesai dan kami dari pemerintah desa meminta kepada masyarakat untuk tetap berada diposisi bekerja dan tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita diinginkan," Imbau Kades.

Begitu juga dengan Tim kuasa hukum tergugat, Lipi.,SH dengan tegas mengatakan kegiatan hari ini berjalan lancar dan aman, sidang lapangan hari ini hanya untuk memeriksa objek-objek yang menjadi pokok perkara gugatan penggugat. Dan sidang lapangan hari ini fakta telah ditemukan ada pihak-pihak yang seharusnya digugat.

"Kita sebagai tergugat ini membuktikan bahwa gugatan mereka adalah Prematur dan gugatan ini tidak jelas.
Maka sangat beralasan Hukum bagi yang Mulya dalam menyelesaikan perkara ini untuk tidak menerima gugatan ini. Harapan kami gugatan ini ditolak karena tidak jelas," Tegas LIPI.

Lipi menyebutkan dalam sidang lapangan tersebut objek-objeknya banyak terdapat fasilitas umum seperti Sekolah, terdapat Air Bersih, ada Gereja.

"Mereka ini tidak pernah merugikan penggugat tetapi tergugatlah oleh perbuatan tergugat, yang menggugat rumah mereka, sekolah mereka, gereja mereka, air bersih semua digugat mereka ini kan fasilitas umum," Tandasnya mengakhiri.

Turut hadir dalam sidang lapangan diantaranya Camat Lumar Busmet, Pihak Pemda Bengkayang, pihak PDAM Bengkayang, semua masyarakat Madi yang hadir dalam sidang lapangan pada hari ini.


Oleh : Rinto Andreas/Injil
Editor : R. Hermanto 

Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba

Foto pelaku. Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba.
KUBU RAYA, KALBAR - Seorang pria berinisial DS (26) warga Sungai Raya diciduk petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya kerena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

DS ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Jalan Adiseucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Kamis 9 Februari 2023, pukul 14.30 Wib.

DS Kedapatan Bawa Narkotika Jenis Sabu

Penangkapan DS pada saat ia baru pulang dari kampung beting Kecamatan Pontianak Timur.

Petugas mendapati barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas didalam kantong plastik berklip trasparan dirumahnya.

Saat dilakukan introgasi di TKP, DS mengakui ia merupakan kurir yang disuruh JH untuk menjualkan barang haram tersebut dan pemilik barang haram tersebut adalah JH yang beralamat di Sanggau Ledo, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalbar.

Atas informasi yang diperoleh, Satuan Reserse Narkoba pun langsung memburu JH, setelah melakukan penyelidikan petugas sukses mengamankan terduga pemilik narkotika jenis sabu tersebut.

Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba
Foto Pelaku. Seorang Oknum Kades di Bengkayang Jadi Bandar Narkoba.

Seorang Oknum Kades di Kabupaten Bengkayang Jadi Bandar Narkoba

JH (32 tahun) yang merupakan oknum Kades di salah satu Desa di Kabupaten Bengkayang.

Ia tertangkap petugas di kawasan salah satu swalayan di jalan Tanjung Raya II, Desa Kapur, Kecamatan Saungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan DS dan JH pada hari Kamis tanggal 9 Februari 2023.

Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 101,84 Gram yang pada saat itu dikuasi DS benar milik JH, hal itu atas pengakuan JH pada saat di interogasi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya.

"Diketahui JH memberikan barang tersebut ke DS untuk dijual," terang Ade, pada Jumat kemarin (10/2/2023).

Lebih lanjut Ade mengatakan, hasil pengembangan atas penangkapan DS dan JH, SatRes Narkoba Polres Kubu Raya kembali mengamankan RY (30 tahun) dan AW (34 tahun) ditempat terpisah pada tanggal 10 Februari 2023, RY warga Sungai Ambawang diamankan oleh petugas dirumanya yang beralamat di Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Raya beserta barang bukti yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 1,84 Gram yang dikemas didalam plastik klip transparan yang ditaruh didalam kotak rokok di bawah kasur tempat tidurnya.

Sedangkan AW warga Terentang diamankan oleh petugas di Jalan Adi Sucipto Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya beserta barang bukti 3 paket yang dikemas didalam plastik klip transparan yang di duga Narkoba jenis sabu seberat 32,84 Gram yang disimpan didalam tas dan saku celana AW. Pada saat di introgasi oleh petugas RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut milik DS

“Pada saat diamanakan petugas, RY dan AW mengakui bahwa barang tersebut akan dijual dan barang yang diduga narkotika jenis sabu itu di akui RY dan AW milik DS, ” tutur Ade.

“Perlu diketahui, saat ini Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya masih mendalami terkait berapa banyak barang yang diduga Narkoba jenis sabu milik JH tersebut dan harga jual dari paket yang sudah siap edar melalui DS ke RY dan AW, tidak menutup kemungkinanan ada jaringan lain yang masih memegang paket yang diduga Narkoba jenis sabu tersebut,” tegas Ade.

Dalam Kasus ini DS dan JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan RY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Selanjutnya, AW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba.

(Hms/Liber)

Sabtu, 11 Februari 2023

Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Anak hingga Mantan Kades Korupsi Dana Desa

Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Anak hingga Mantan Kades Korupsi Dana Desa
Polres Sekadau Ungkap Kasus Penganiayaan Terhadap Anak hingga Mantan Kades Korupsi Dana Desa.
SEKADAU, KALBAR - Satreskrim Polres Sekadau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan kekerasan terhadap anak yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Sabtu (11/2/2023).

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana desa.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, eks Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan IS, Kaur TU Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019. 

"Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, kedua tersangka kita tahan sejak 7 Februari 2023," ungkap Rahmad yang didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo. 

Rahmad menjelaskan, dari hasil audit investigas Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari. 

Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3. 

Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap menyidikan.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak, Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan tersangka berinisial MA. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.

Diketahui jika tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. Korban yang masih berusia 13 tahun tidak setuju dengan hubungan tersebut dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

"Pelaku yang sudah tidak tahan (emosi) mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan," beber Rahmad.

Rahmad menjelaskan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tiba-tiba mencekik leher korban namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga dengan tangannya pelaku memukul wajah korban.

"Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung," tuturnya.

Rahmad menegaskan, terhadap kedua perkara tersebut saat ini diproses lebih lanjut hingga nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

(Fk/Yk)

Jumat, 10 Februari 2023

Bank bjb Pastikan Kasus Pencurian Uang oleh Oknum Pegawai Cabang Pangandaran Sudah Diproses Polda Jabar

Bank bjb Pastikan Kasus Pencurian Uang oleh Oknum Pegawai Cabang Pangandaran Sudah Diproses Polda Jabar
Logo bank bjb. Bank bjb Pastikan Kasus Pencurian Uang oleh Oknum Pegawai Cabang Pangandaran Sudah Diproses Polda Jabar.
BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) memastikan akan mengutamakan keamanan nasabah dari segala bentuk tindak kejahatan.

Hal ini merupakan bentuk komitmen bank bjb dalam menerapkan sistem yang menjamin kemanan dan kenyamanan nasabah.

Komitmen itu ditunjukkan bank bjb dalam kasus pencurian uang yang dilakukan oknum pegawai bank bjb Kantor Cabang Pangandaran yang kasusnya sudah dilaporkan bank bjb Pusat kepada Polda Jawa Barat sejak November 2022 lalu.

Dalam laporan yang telah dibuat bank bjb di Polda Jabar, disebutkan tersangka AS diduga telah menyelewengkan tanggung jawabnya sebagai officer operasional dengan melakukan tindak pidana pencurian dan atau pencucian uang.

Terkait kasus pembobolan uang oleh oknum pegawai bank bjb KC Pangandaran, Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb, Widi Hartoto memastikan, bank bjb akan terus mengawalnya hingga ada putusan Pengadilan.

Widi memastikan, bank bjb akan senantiasa melindungi hak-hak nasabah, dan tidak kompromi terhadap oknum pegawai yang melakukan berbagai bentuk kejahatan apapun. "Pastinya bank bjb akan melindungi nasabah kita dari oknum-oknum meskipun pegawai sendiri," tegas Widi.

bank bjb pun, tegas Widi, senantiasa selalu patuh dan menaati hukum yang berlaku, baik yang berkaitan dengan perusahaan maupun nasabah. Karena itu, bank bjb siap bertindak tegas secara internal maupun eksternal saat terjadi pelanggaran hukum.

Komitmen bank bjb dalam melindungi nasabah dilakukan di berbagai lini, termasuk memastikan kenyamanan dan keamanan nasabah dalam melakukan transaksi digital dengan gencar melakukan sosialisasi untuk mencegah kejahatan siber, seperti pembobolan data nasabah.

Widi juga meminta nasabah bank bjb untuk tidak khawatir dan memastikan kasus hukum pencurian uang tersebut tidak akan mengganggu operasional bank khususnya di kantor cabang bank bjb Pangandaran.

(Tim Liputan)

Rabu, 08 Februari 2023

Penyelundupan 7,1 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan TNI

Penyelundupan 7,1 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan TNI
Penyelundupan 7,1 Kg Sabu Asal Malaysia Berhasil Digagalkan TNI.
BENGKAYANG - Kodam XII/Tanjungpura mengungkapkan satuan tugas pengamanan perbatasan dari Batalyon Infanteri 645/Gardatama Yudha menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia di Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, perbatasan Indonesia dan Malaysia di Kalimantan Barat.

"Genderang perang terhadap peredaran gelap narkoba sampai saat ini masih terus ditabuh Kodam XII/Tanjungpura, dan tidak akan pernah dihentikan," kata Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf. Ade Rizal Muharram di Pontianak, Selasa (7/2/2023). 

Komitmen tersebut, lanjutnya lagi, berlaku bagi siapa pun. Hal itu ditunjukkan kembali oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia dari Yonif 645/Gardatama Yudha. Satgas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu di jalur tikus perbatasan di Jagoi Babang, Bengkayang.

Dikatakan pula oleh Kapendam bahwa sabu-sabu seberat 7,1 kilogram berhasil digagalkan masuk ke wilayah Indonesia saat akan diselundupkan oleh dua WNI di Sektor Kayu Buluh, Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang. Sabu-sabu itu dibungkus dalam tujuh paket plastik berwarna hitam yang dilapisi aluminium foil.

"Sabu-sabu seberat 7,1 kilogram asal Malaysia tersebut diamankan lima personel Pos Pamtas Sentabeng SSK II Satgas Yonif 645/Gty yang dipimpin oleh Sertu Arda pada hari Senin (6/2) sekitar pukul 17.52 WIB," ungkap Ade.

Menurut dia, dari penangkapan tersebut, ditangkap pula dua orang pria inisial K dan D. Keduanya merupakan masyarakat dari Dusun Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Bengkayang.

"Sampai saat ini barang bukti dan kedua pelaku masih diamankan di Pos Pamtas untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kapendam itu.

Pewarta : Nurul Hayat/Antara
Editor : Yakop

Senin, 06 Februari 2023

Wakapolres Sekadau Imbau Pelajar Menjadi Generasi Patuh Hukum

Wakapolres Sekadau Imbau Pelajar Menjadi Generasi Patuh Hukum
Wakapolres Sekadau Imbau Pelajar Menjadi Generasi Patuh Hukum.
SEKADAU - Dalam pelaksanaan upacara bendera di halaman SMA Karya, Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminuddin menyampaikan beberapa hal yang musti dipatuhi dan ditaati pelajar selaku generasi muda.

"Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Sekolah SMA Karya Sekadau atas diberikannya kehormatan kepada saya untuk menjadi Pembina Upacara di tempat ini," ungkapnya.

Wakapolres Sekadau mengatakan, upacara adalah media untuk membina kepribadian dan karakter sebagai warga negara yang baik sesuai Ideologi Pancasila dan Konstitusi Indonesia yaitu UUD 1945.

"Selain Itu, upacara menjadi media untuk menghormati jasa para pahlawan yang telah gugur mendahului demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia," jelasnya.

Kepada pelajar SMA Karya diharapkan patuh hukum, menghindari perbuatan tidak baik seperti penyalahgunaan narkoba, pergaulan bebas dan tindakan lain yang tidak pantas dilakukan oleh seorang pelajar.

"Disiplin belajar jangan sampai kendor, tingkatkan semangat untuk meraih cita-cita dan meraih prestasi sehingga menjadi kebanggaan orang tua dan membawa harum nama sekolah," pesan Wakapolres Sekadau. 

Berkaitan dengan lalu lintas, Wakapolres Sekadau menghendaki pelajar tetap disiplin dan mematuhi setiap peraturannya demi menjaga keselamatan diri sendiri maupun orang lain.

"Upaya kamselticarlantas dimulai dari hal sederhana yaitu kesadaran pribadi, kita harus sadari betul akan pentingnya keselamatan berlalu lintas bagi diri sendiri maupun orang lain dengan mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," tukasnya.

Upacara bendera dihadiri Kasat Binmas Polres Sekadau AKP Masdar, KBO Binmas Ipda Budi Hamdani beserta anggota, Kepsek SMA Karya Sekadau Sumardi beserta staf dan dewan guru, Senin 6 Februari 2023. (*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno