Berita Borneotribun.com: KPK Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Februari 2024

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar

KPK Sita Aset Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar
Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. ANTARA/HO-KPK
MAKASSAR - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berhasil menyita satu unit mobil mewah Ford Mustang GT dan tujuh bidang tanah dalam penyelidikan terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan, "Tim Penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka AP berkaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini."

Ali juga menjelaskan rincian aset yang disita, termasuk mobil Ford Mustang GT warna Merah dan tujuh bidang tanah yang tersebar di beberapa lokasi, antara lain:

1. Sebidang tanah seluas 2231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah seluas 5363 meter persegi juga di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

5. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 1015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah beserta bangunan di atasnya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

Ali menegaskan bahwa temuan aset-aset tersebut merupakan hasil dari upaya penelusuran yang dilakukan Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari usaha untuk memulihkan aset dalam penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dakwaan korupsi penerimaan gratifikasi. 

JPU KPK menuduhnya menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar dengan dakwaan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selasa, 24 Oktober 2023

Presiden Jokowi Hormati Laporan KPK Terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan usai menghadiri Investor’s Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

JAKARTA - Presiden Joko Widodo memberikan penghormatan terhadap laporan yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyangkut dirinya dan kedua putranya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, atas dugaan kolusi dan nepotisme.

"Ya, ini adalah bagian dari proses demokrasi dalam ranah hukum. Kami menghormati seluruh proses tersebut," kata Jokowi setelah menghadiri acara Investor's Daily Summit 2023 di Jakarta, pada hari Selasa.

Laporan terhadap Jokowi dan kedua putranya, bersama dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, yang juga merupakan adik ipar dari Jokowi, diajukan oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI). Laporan ini berkaitan dengan keputusan MK yang mengabulkan gugatan mengenai batasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa seseorang yang belum mencapai usia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, selama memiliki pengalaman sebagai kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu).

Putusan MK ini dipandang memiliki potensi konflik kepentingan karena Anwar Usman adalah adik ipar dari Jokowi. Selain itu, putusan ini juga dianggap membuka peluang bagi Gibran Rakabuming Raka, yang juga menjabat sebagai wali kota Surakarta, untuk mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Minggu, 24 September 2023

Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak: TII, Lembaga Gemawan dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kolaborasi

Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak: TII, Lembaga Gemawan dan Tim Percepatan Reformasi Hukum Kolaborasi.
PONTIANAK - Dengan target capaian terbentuknya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik pada dimensi independensi, sumber daya, integritas internal, penindakan, pencegahan hingga relasi dengan para pemangku kepentingan.

Transparency International Indonesia (TII) dan Lembaga Gemawan bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melaksanakan "Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak", pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan yang menargetkan adanya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK diadakan di Rumah Gesit Gemawan, Kawasan Ujung Pandang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Dengan Menghadirkan empat (4) Pemantik Diskusi yaitu Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum, Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia, Dr. Zulkarnaen, M.Si, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura, Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan, dan Sri Haryati dari Gemawan sebagai Moderator.

Peserta yang datang berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum mengatakan jika berbicara tentang pemberantasan korupsi, konteks kita hari ini sebagai negara, kita mengalami regresi demokrasi. Bukan hanya KPK yang mengalami pelemahan, akan tetapi semua lembaga.

Kita berada didalam fase yang tidak baik-baik saja masalah kedua pebisnis dan politisi bersatu, padahal ini adalah dua hal yang harus dipisahkan. "Salah siapa? Tidak ada yang salah, ini adalah soal pertempuran saja, antara kita masyarakat dengan pemerintah yang sedang kuat-kuatnya," katanya.

Banyak pelaku korupsi yang mendapat pengurangan hukuman karena adanya konflik kepentingan, Indonesia tidak mengatur konflik kepentingan didalamnya. "Pemberantasan korupsi sangat terkait dengan Neodevoplomentalis, masyarakat dianggap penyakit atau masalah demi terbentuknya pembangunan konteks pemberantasan korupsi," jelasnya lagi.

Adnan berujar Kita masyarakat baru bergerak jika ada ledakan besar seperti pada tahun 1998 Pemberantasan korupsi atas dasar desakan masyarakat atau tuntutan (bottom up).

*No Viral No Justice*
"Kasus harus viral dulu baru akan ada penyelesaiannya, kuat tidaknya penyelesaian bergantung dari kekuatan masyarakat," katanya.

Adnan menekankan korupsi tidak hanya harus dicegah, tapi harus dihentikan. "Pencegahan korupsi sudah salah by design karena salah pendekatan. Daya paksa diperlukan untuk membuat kebijakan itu berjalan. Ketika korupsi terjadi terus menerus, itu terjadi karena ada konflik kepentingan," imbuhnya.

Konteks pemberantasan korupsi, tambah aktivis yang pernah menjadi Direktur ICW, negara dengan kompleksitas aktornya tidak memiliki kemauan politik untuk memberantas korupsi. Pemberantasan korupsi yang serius acapkali membutuhkan momentum ledakan besar, bukan sporadis dan terbatas.

Adnan menyebutkan, karena pemberantasan korupsi di Indonesia berbasis desakan masyarakat, maka daya tahannya bergantung dari kekuatan masyarakat. "Masyarakat melemah, negara kuat, demokrasi terancam. Anti korupsi beririsan dengan penguatan demokrasi," pungkas Adnan.

Zulkarnaen, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura menyebut korupsi adalah masalah yang rumit dan kompleks.

"Indonesia sebagai negara konstitusional sekaligus negara demokrasi, kita pahami sebelumnya bahwa penguasa tahu betul arus demokrasi. Mereka tidak bisa ditolak dan tidak bisa dilawan, maka dari itu penguasa harus tahu bagaimana cara untuk mengaturnya," kata dia.

Dikatakan Zulkarnaen, keputusan KPK menjadi konvensional, karena diputuskan oleh DPR RI. Jadi harus dikawal karena kedudukannya paling tinggi, karena merupakan wakil rakyat.

Kita harus memahami pasal-pasal hukum agar keputusan dan kebijakan yang dibuat mengena dan tepat sasaran. "Apakah MK sekarang steril dari kepentingan penguasa? MK dalam konteks-konteks terkait dengan konsep kekuasaan perlu dipertanyakan," ujarnya.

Partai politik, paparnya, adalah gerbang utama dalam dimensi demokrasi. Politik sebagai panglima untuk memimpin menuju demokrasi. "Siapapun yang menjadi penguasa akan sulit melakukan korupsi jika dikawal dengan ketat," timpalnya.

Ditempat yang sama, Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia menyampaikan cerita tentang demokrasi yang dikorupsi. "Harapan kita sempat terbakar saat mendengar fakta-fakta yang ada, tapi kita tidak boleh menyerah dan harus tetap semangat. Kebutuhan dan urgensi utama saat ini adalah penguatan masyarakat sipil dalam pemberantasan korupsi," ungkapnya.

KPK cenderung mengabaikan akar masalah, dan yang sering diabaikan yaitu integritas penegakan hukum dan integritas politik. Sekarang, imbuh Alvin, kita digiring kepada hal-hal yang receh, dan berusaha di hari ini muncul politik pesanan.

"KPK juga berpotensi digunakan untuk kepentingan politik, padahal penting untuk membongkar the untouchables. Proses alih status telah dilakukan diluar prinsip negara hukum, Indonesia semakin dikucilkan komitmen pemberantasan korupsinya dalam forum-forum interasional," ujarnya lagi.

Ia memaparkan kehadiran Perpres 54/2018 belum membuahkan hasil yang signifikan bagi pembenahan iklim pencegahan korupsi. "Aksi pencegahan korupsi di dalam Stranas PK yang dipantau masyarakat sipil masih membutuhkan upaya lebih keras untuk mencapai tingkat dampak (impact)," katanya.

Paradigma kebijakan yang cenderung bermain di pinggiran serta didominasi pendekatan yang teknokratik-administratif berakibat pada tak tersentuhnya masalah utama korupsi itu sendiri, yaitu korupsi politik.

Sehingga Stranas PK seakan hanya bekerja untuk merespon korupsi kecil (petty corruption). "Pendekatan ini seakan menutup mata masifnya upaya akumulasi kekuasaan (power accumulation) dan perluasan kekuasaan (power extension) di sisi yang lain," urainya.

Sementara itu, Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan mengajak forum untuk berefleksi atas gerakan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini. 

"Kita harus menempatkan posisi kita dengan benar agar dapat bergerak dengan tepat untuk menghentikan korupsi yang terjadi," terangnya. 

Ia menekankan perlunya beberapa hal dalam gerakan antikorupsi, yakni asset-based thingking, tidak terpaku hanya pada satu solusi (no blanked solution), serta komunikasi strategis.

Story Telling Movement

"Story telling itu penting dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya. Dengan cara ini, Laili menuturkan, cerita yang disampaikan dapat menggerakkan hati pendengar untuk ikut melakukan aksi-aksi antikorupsi.

"Melalui story telling, kita harus mulai mengampanyekan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Realitas dilapangan berbanding terbalik yang terlihat dipermukaan," tambahnya.

Laili menambahkan, Gemawan saat ini sedang mengidentifikasi inovator-inovator di tingkat lokal agar menjadi aktor-aktor perubahan. "Kami ingin banyak pihak terlibat dalam gerakan perubahan," harapnya. (Izr/Hr)

Sabtu, 23 September 2023

Direktur Gemawan Serukan Story Telling Movement untuk Komunikasikan Gerakan Antikorupsi

Direktur Gemawan Serukan Story Telling Movement untuk Komunikasikan Gerakan Antikorupsi.
PONTIANAK - Menargetkan peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK, Transparency International Indonesia (TII), Lembaga Gemawan, bersama Tim Percepatan Reformasi Hukum melaksanakan Konsolidasi Masyarakat Sipil Antikorupsi di Kota Pontianak, pada Jumat (22/09/2023).

Kegiatan yang menargetkan adanya peta identifikasi evaluasi masyarakat sipil terhadap kinerja KPK diadakan di Rumah Gesit Gemawan, kawasan Ujung Pandang, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kegiatan menghadirkan empat (4) orang pemantik diskusi, yakni Adnan Topan Husodo, Tim Percepatan Reformasi Hukum; Alvin Nicola, Manajer Program Democratic and Participatory Governance TI Indonesia; Dr. Zulkarnaen, M.Si, Akademisi FISIP Universitas Tanjungpura; dan Laili Khairnur, Direktur Eksekutif Gemawan.

Peserta yang datang berlatar belakang akademisi, jurnalis, advokat, kelompok masyarakat sipil, serta mahasiswa.

Laili Khairnur mengajak forum untuk berefleksi atas gerakan antikorupsi yang telah dilakukan selama ini. 

"Kita harus menempatkan posisi kita dengan benar agar dapat bergerak dengan tepat untuk menghentikan korupsi yang terjadi," terangnya. 

Ia menekankan perlunya beberapa hal dalam gerakan antikorupsi, yakni asset-based thingking, tidak terpaku hanya pada satu solusi (no blanked solution), serta komunikasi strategis.

Story Telling Movement

"Story telling itu penting dalam gerakan pemberantasan korupsi," tegasnya. Dengan cara ini, Laili menuturkan, cerita yang disampaikan dapat menggerakkan hati pendengar untuk ikut melakukan aksi-aksi antikorupsi.

"Melalui story telling, kita harus mulai mengampanyekan bahwa Indonesia memang sedang tidak baik-baik saja. Realitas dilapangan berbanding terbalik yang terlihat dipermukaan," tambahnya.

Laili menambahkan, Gemawan saat ini sedang mengidentifikasi inovator-inovator di tingkat lokal agar menjadi aktor-aktor perubahan. "Kami ingin banyak pihak terlibat dalam gerakan perubahan," harapnya. (Izr/Hr)
 

Kamis, 07 September 2023

KPK Mendalami Keterangan Muhaimin Iskandar dalam Kasus Kemenaker Hari Ini

KPK Mendalami Keterangan Muhaimin Iskandar dalam Kasus Kemenaker Hari Ini.
JAKARTA – Mantan Menakertrans periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar, bersedia menghadiri pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi dalam kasus Kemenaker.

Meskipun rincian materi pemeriksaan tidak diungkapkan, keterangan dari Muhaimin Iskandar dianggap penting untuk mengklarifikasi peran tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi identitas mereka belum diumumkan secara resmi kepada publik.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam sistem proteksi TKI di Kemenaker yang terjadi pada tahun 2012, ketika Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menakertrans. 

Menurut juru bicara KPK, Ali, pemanggilan Muhaimin Iskandar sebagai saksi bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut peran para tersangka dalam kasus tersebut. (**)

Selasa, 09 Agustus 2022

KPK lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat BPN Kalbar

KPK lelang barang rampasan milik terpidana mantan pejabat BPN Kalbar
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya pada Selasa (6/9) akan melelang barang hasil rampasan dari terpidana Siswidodo.

Siswidodo merupakan mantan Kepala Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Yang bersangkutan telah divonis 4 tahun penjara dalam perkara gratifikasi terkait dengan pendaftaran tanah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK bersama dan melalui KPKNL Surabaya akan melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Siswidodo," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Adapun objek yang dilelang sebagai berikut.

Pertama, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Gayungan VIII/14 Gayungan, Surabaya dengan Nomor SHM 1164/Gayungan dengan luas 282 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.893.708.000,00 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1.000.000.000,00.

Kedua, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Galaksi Klampis Asri Selatan II Blok L-3 No.23.A, kompleks Galaxi Bumi Permai, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II dengan luas 257 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp4.050.986.000,00 dan uang jaminan Rp900.000.000,00.

Ketiga, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya berlokasi di Jalan Permata I C-3 Nomor 375, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya II dengan Nomor SHM M.870/Kejawan Putih Tambak dengan luas tanah 197 meter persegi atas nama Ari Purwaningsih (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp3.408.320.000,00 dan uang jaminan Rp700.000.000,00.

Keempat, tanah beserta bangunan yang ada di atasnya beralamat di Kelurahan/Desa Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya II dengan Nomor SHM 2787/Menur Pumpungan dengan luas 288 meter persegi atas nama Nibras Qonitahsari Widodo (bukti kepemilikan asli dikuasai) dengan harga limit Rp5.252.472.000,00 dan uang jaminan Rp1.100.000.000,00.

Kelima, unit apartemen di Gunawangsa Merr Apartment Surabaya Tower B Lantai 10 Nomor Unit 30 dengan luas 17,5 meter persegi atas nama Go Djong Liong (bukti kepemilikan tidak dikuasai) dengan harga limit Rp167.031.000,00 dan uang jaminan Rp50.000.000,00.

Ali menginformasikan pelaksanaan lelang pada hari Selasa (6/9) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id.

Berikutnya, batas akhir penawaran pukul 10.35 WIB waktu server (sesuai WIB), penetapan pemenang lelang setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, dan tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Surabaya Gedung Keuangan Negara, Kota Surabaya.

(BF/ANT)

Selasa, 02 Agustus 2022

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka Oon Nusihono (ON), tersangka penyuap mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menjalani persidangan.

"Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK. Sebelumnya, isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

ON merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Penahanan terhadap ON dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga Sabtu (20/8) di Kavling C1 Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," tambahnya.

Selain ON dan Haryadi Suyuti, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain selaku penerima suap, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro di 2019.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

(Benardy Ferdiansyah/antara)

Kamis, 21 Juli 2022

Bupati Sekadau Membuka Bimtek Di Kantor Desa Mungguk,

Sekadau, BorneoTribun.com - Bupati Sekadau Aron,SH membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada sejumlah perangkat desa Mungguk, Rabu (20/07/2022) di Aula kantor Desa Mungguk.

Dalam sambutannya mantan anggota DPRD provinsi Kalimantan barat ini mengatakan, bahwa Bimtek bagi perangkat desa sangat penting guna mencegah terjadinya penyalahan gunakan Dana Desa dan ADD.

Menurut dia, Bimtek seperti ini sangat baik bagi perangkat desa, selain si sebagai tempat untuk menimba ilmu Bimtek seperti ini juga dapat menambah wawasan para perangkat desa.

Untuk ia meminta agar para perajin desa yang hadir untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, simak dan ikuti dengan baik agar bisa mengerti cara dan teknik pelaporan keuangan dan pencegahan korupsi.

"Saya berharap agar para peserta baik dari perangkat desa maupun pihak yang terlibat langsung dalam Bimtek ini agar bisa mengikuti dengan baik," ingat Aron.

Sementara itu, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam paparan mengatakan, awalnya KPK menyurati beberapa gubernur di seluruh Indonesia termasuklah Gubernur Kalbar.

Dalam suratnya KPK meminta agar Gubernur memberikan beberapa desa yang bisa menjadi contoh sebagai desa yang terbebas dari Korupsi.
 Hasil dari jawaban gubernur tersebut di sebutkan dua desa di kabupaten Sekadau yakni desa Mungguk dan desa Rawak hilir.

Namun dari hasil analisa serta beberapa kriteria penilaian maka terpilihlah desa Mungguk sehinga hari ini kita melakukan Bimtek kepada perangkat desanya.

Namun ini belumlah final, karena dari hasil penilaian desa Mungguk baru dapat nilai 47 artinya masih banyak PR bagi desa ini untuk membenahi administrasi pelaporan dan pengunaan DD agar terbebas dari Korupsi.

"Untuk bisa ditentukan sebagai desa yang terbebas dari Korupsi desa tersebut harus mendapatkan nilai 90 sampai 100, kriteria penilaian sangat banyak baru bisa dapat nilai maksimal,"ungkapnya.

Untuk di ketahui, saat ini pemerintah pusat (Pempus) sudah mengelontorkan dana sekitar 400 triliun lebih untuk desa, semakin banyak dana yang beredar maka semakin banyak pula peluang untuk penyelewengan, maka dari itu KPK perlu melakukan langkah kongkrit bahwa pencegahan korupsi bisa mulai dari desa.

"Kita berikan edukasi kepada para perangkat desa agar mengerti dan tau apa artinya korupsi,"katanya.

Dalam kegiatan ini belum Kick of masih banyak kriteria yang harus dilalui, bila mengalami kesulitan segera kordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti dinas Dinas terkait seperti komimfo dan instansi terkait guna pencegah korupsi,

"Peran masyarakat dalam pencegahan korupsi sangat penting agar semua aliran dana tepat sasaran," ucapnya.


Untuk evaluasi lanjut dia, setelah Bimtek ini sekitar dua bulan kedepan kita akan melihat penilaian dari hasil Bimtek, jika nilai ini di bawah 90 atau 100 maka tentu gagal.

"Nanti yang akan melakukan penilaian bukan kami lagi,nanti orang lain yang melakukan penilaian setelah 2 bulan Bimtek ini dilaksanakan,"katanya.

Rabu, 19 Januari 2022

Operasi Penangkapan oleh KPK di Langkat, Sumatera Utara

Operasi Penangkapan oleh KPK di Langkat, Sumatera Utara
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

BorneoTribun Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi penangkapan atau disebut OTT di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa (18/1/2022) malam kemarin.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan bahwa KPK aktif melakukan penangkapan di Langkat pada Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan KPK masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pada Selasa malam tim KPK menangkap beberapa pihak dalam operasi penangkapan terkait dugaan korupsi.

Dia belum memberi tahu lebih lanjut siapa pihak yang ditangkap atau rincian kasusnya.

Saat ini, kata Ali, tim KPK langsung meminta keterangan dan klarifikasi dari pihak yang ditangkap.

“Waktu yang dibutuhkan KPK maksimal 24 jam untuk menentukan sikapnya dari hasil seluruh penyidikan yang sedang berjalan,” kata Ali.(*)

Kena OTT KPK, Rupanya Bupati Langkat salahsatu orang diantara ke 10 Kepala Daerah Terkaya 2021, Total Kekayaan 85 meliyar lebih

Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin
Bupati Langkat, Terbit Rencana Parangin Angin. [Foto: Istimew]

BorneoTribun Jakarta -- Bupati Langkat Terbit Rencana terjaring dalam OTT KPK. Pada tahun 2021, Terbit Rencana ternyata masuk 10 kepala daerah terkaya di Indonesia. 

Terbit Rencana memiliki sejumlah tanah hingga kendaraan termasuk mobil Toyota Land Cruiser. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin. 

OTT tersebut dilakukan pada Selasa (18/1/2022) malam. 

Hal ini dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

“Tim KPK berhasil menangkap beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara,” kata Ali, Rabu (19/1/2022), mengutip Kompas.com. 

Sementara mengutip Tribun Medan, dalam operasi tersebut KPK juga menangkap sejumlah pejabat Pemkab Langkat. Tiga pejabat ditangkap di sebuah kafe di Kota Binjai berinisial KN, MU, dan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Langkat.

Pada Rabu (19/1/2022), kediaman pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana yang terletak di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala juga digeledah oleh KPK. 

Lalu siapa Bupati Langkat Terbit Rencana Paranginangin? 

Terbit Rencana menjabat sebagai Bupati Langkat, Sumater Utara sejak tahun 2019. 

Mengutip dari Kompas.com, Terbit Rencana masuk dalam daftar 10 kepala daerah terkaya di Indonesia tahun 2021 menurut LHKPN. 

Total harta kekayaan Terbit Rencana yang dilaporkan pada 31 Desember 2020 mencapai Rp 85.151.419.588. 

Mengutip dari laman elhkpn.kpk.go.id, Terbit Rencana memiliki sembilan tanah dengan luas beragam di Langkat. 

Nilainya mencapai ratusan juta tiap tanah. Terbit Rencana juga memiliki tanah dan bangunan di Medan dengan nilai Rp1,5 miliar. 

Bupati Langkat tersebut memiliki delapan mobil berbagai merek. 

Paling mahal, Terbit Rencana punya mobil Toyota Land Cruiser seharga Rp230 juta. 

Selain itu, Terbit Rencana memiliki surat berharga senilai Rp700 juta. 

Ia juga punya kas dan setara kas dengan nilai mencapai Rp1.191.419.588. Terbit Rencana juga punya harta lain dengan nilai Rp78.300.000.000. 

Total kekayaan Bupati Langkat Terbit Rencana mencapai Rp85.151.419.588. 

Sebelum menjadi Bupati, Terbit Rencana menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Langkat periode 2014-2018. Kini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Jumat, 14 Januari 2022

Terjerat OTT KPK & Jadi Tersangka, Ini Cerita Bupati di Lokasi IKN

Terjerat OTT KPK & Jadi Tersangka, Ini Cerita Bupati di Lokasi IKN
Foto: Dokumentasi KPK

Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakil terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.

Penetapan itu diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022) malam.

Dalam paparannya, Alexander menguraikan, kronologi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan hingga penahanan para tersangka.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK telah mengamankan 11 orang pada Rabu tanggal 12 Januari 2022 sekitar jam 19.00 WIB malam di wilayah DKI Jakarta dan wilayah Kalimantan Timur," ujarnya.

Perinciannya adalah sebagai berikut:

a. AGM (Bupati PPU)

b. NP (orang kepercayaan AGM)
c. AD (orang kepercayaan AGM)

d. NAB (Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan)

e. MI (Plt Sekda Kabupaten PPU)

f. EH (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU)

g. JM (Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU)

h. WL(istri MI)

i. AZ (swasta)

j. SP (orang kepercayaan AGM)

k. RK (orang kepercayaan AGM)

Alexander lantas memaparkan kronologi kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK. Menurut dia, pada Rabu (12/1/2022), KPK mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah ada kesepakatan sebelumnya. Uang itu diberikan oleh para rekanan yang mengerjakan proyek serta perizinan usaha di Kabupaten PPU.

Alexander menuturkan, tim lantas bergerak dan berpencar ke beberapa lokasi untuk menindaklanjuti informasi tersebut di antaranya yang berada diwilayah di Jakarta dan Kalimantan Timur.

Sebelumnya, lanjut dia, pada Selasa (11/1/2022), bertempat di salah satu kafe di kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan, di mana diduga atas perintah AGM melalui NP melakukan pengumpulan sejumlah uang dari beberapa kontraktor melalui MI, JM, dan staf di Dinas PUPR Kabupaten PPU.

"Adapun uang dalam bentuk tunai yang terkumpul sejumlah sekitar Rp950 juta. Selanjutnya setelah uang terkumpul, NP kemudian melaporkan kepada AGM bahwa uang siap untuk diserahkan kepada AGM. AGM lalu memerintahkan NP agar uang dengan jumlah Rp950 juta di dibawa ke Jakarta," ujar Alexander.

"Setibanya di Jakarta, NP dijemput RK dan mendatangi rumah kediaman AGM di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang yang dibawanya tersebut. Tidak lama kemudian, AGM mengajak NP dan NAB untuk bersama- sama mengikuti agenda AGM dijakarta, yang setelahnya bersama- sama pergi ke salah satu mal di wilayah Jakarta Selatan dengan membawa uang sejumlah Rp950 juta tersebut," lanjutnya.

Atas perintah AGM, lanjut Alexander, NAB kemudian menambahkan uang sejumlah Rp50 juta dari uang ada yang ada di rekening bank miliknya. Sehingga uang terkumpul sejumlah Rp1 miliar dan dimasukkan ke dalam tas koper yang sudah disiapkan NAB.


Ketika AGM, NP dan NAB berjalan keluar dari lobby mal, Alexander bilang Tim KPK seketika itu langsung mengamankan AGM, NP dan NAB dan pihak lainnya beserta uang tunai sejumlah Rp1 miliar. Bersamaan dengan itu, Tim KPK juga turut mengamankan beberapa pihak di Jakarta, yaitu MI, WL dan AZ.

"Sedangkan Tim KPK yang berada di wilayah Kalimantan Timur mengamankan SP, AD, JM, EH. Selain itu ditemukan pula uang yang tersimpan dalam rekening bank milik NAB sejumlah Rp447 juta yang diduga milik Tersangka AGM yang diterima dari para rekanan," kata Alexander.

Selanjutnya, menurut dia, seluruh pihak yang diamankan beserta barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp447juta serta sejumlah barang belanjaan dibawa ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan dan permintaan keterangan.

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi berikut bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Alexander.

Berikut adalah tersangka dalam kasus tersebut:

Sebagai pemberi:

a. AZ

Sebagai penerima:

a. AGM

b. MI

c. EH

d. JM

e. NAB

Terkait konstruksi perkara, Alexander menjelaskan pada tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU memiliki belanja modal dengan nilai kontrak sekitar Rp112 miliar antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek - Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar;

Atas adanya beberapa proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan MI, EH, dan JM ntuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten PPU. Selain itu, AGM diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.

"MI, EH, dan JM diduga adalah orang pilihan dan kepercayaan dari AGM untuk dijadikan sebagai representasi dalam menerima maupun mengelola sejumlah uang dari berbagai proyek untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan AGM," kata Alexander.

Menurut dia, AGM diduga bersama NAB menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM. Di samping itu, AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari MZ yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp64 miliar di Kabupaten PPU.

Atas perbuatannya tersebut, kata Alexander, para tersangka disangkakan melanggar pasal:

a. AZ selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

b. AGM, MI, EH, JM dan NAB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para tersangka lantas ditahan di sejumlah titik antara lain Rutan Gedung Merah Putih dan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari hingga 1 Februari 2022.

Penulis: miq
Sumber: BBC
Editor: Yakop

Kamis, 13 Januari 2022

Terkena OTT KPK, Bupati Ganteng di Kalimantan ini Diduga Terlibat Suap dan Gratifikasi

Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara. 

BorneoTribun Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron membeberkan informasi operasi penangkapan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud. Menurut dia, OTT dilakukan KPK pada Rabu kemarin, (12/1/2022).

"Kami secara aktif menangkap pejabat negara di kawasan Penajam Paser Utara karena dicurigai menerima suap dan gratifikasi," katanya, Kamis pagi, (13/1/2022).

Ghufron menjelaskan, saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan 1x24 jam untuk mengklarifikasi masalah tersebut.

Untuk itu, dia meminta masyarakat bersabar dan memberikan kesempatan kepada tim KPK untuk bekerja mengusut kasus ini.

“Ke depan, kami akan memberikan informasi yang lebih komprehensif,” ujarnya.

Sementara itu, Pt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan selain Bupati Penajam Paser Utara, KPK juga menangkap beberapa pihak. 

"Memang benar, kami sudah mendapatkan informasinya," kata Ali.

Saat ini, kata Ali, pihak yang ditangkap langsung dimintai keterangan dan diklarifikasi oleh tim KPK. 

Dan pihaknya memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan sikap terhadap hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini.(*) 

Kamis, 24 Juni 2021

Menurut Survey Cyrus? Polri Lebi Dipercaya Publik daripada KPK

Menurut Survey Cyrus? Polri Lebi Dipercaya Publik daripada KPK.

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Lembaga survei Cyrus Network merilis hasil survei terkait kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga penegak hukum. Hasil survei Cyrus Network menyatakan publik lebih percaya kepada Polri ketimbang KPK.

Survei Cyrus Network ini dilakukan pada 28 Mei-1 Juni 2021. Jumlah responden dalam survei ini sebanyak 1.230 orang, yang tersebar secara proporsional pada 123 desa/kelurahan terpilih di 34 provinsi.

Survei dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan metode multistage random sampling. Tingkat kepercayaan (significant level) survei ini adalah 95%, dengan margin of error sebesar +/- 2,85%

Berdasarkan survei tersebut, Polri menempati urutan pertama. Dari 4 lembaga penegak hukum, termasuk Polri, KPK menempati urutan paling buncit.

“Kami menemukan Polri menempati peringat teratas sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh publik, dengan 86,2% responden mengaku percaya terhadap Polri,” kata Direktur Riset Cyrus Network Fadhli MR seperti dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (22/6/2021).

“Diikuti Mahkamah Agung dengan 85,9%, kemudian 82,2% responden percaya terhadap Kejaksaan Agung, dan 80,7% percaya terhadap KPK,” imbuhnya

Mengapa publik saat ini justru lebih percaya Polri ketimbang KPK? Fadhli menduga ada kaitannya dengan isu seputar KPK yang berembus belakangan ini.

“Selisihnya tipis-tipis, sebagian masih dalam rentang margin of error. Hanya tingkat kepercayaan terhadap KPK lebih rendah dibanding lembaga yang lain. Hal ini mungkin dipengaruhi ramainya isu seputar KPK belakangan ini,” sebut Fadhli.

Fadhli menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat dibanding survei sebelumnya. Berdasarkan survei Cyrus Network sebelumnya, tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya 60-an persen.

“Angka ini naik meningkat jika dibandingkan dengan survei kami sebelumnya yang menunjukkan di angka 62,5%,” ucapnya.

Fadhli menambahkan peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri bukan tanpa sebab. Dia menilai hasil survei Cyrus Network kali ini merupakan modal penting bagi Polri.

“Ini merupakan prestasi yang harus dipertahankan, dan terus ditingkatkan oleh segenap jajaran Polri, agar Polri bisa dekat dengan masyarakat dan profesional dalam menjalankan fungsinya,” sebut Fadhli.

Dalam survei tersebut juga terungkap harapan besar masyarakat terhadap Polri. Di antaranya sebesar 27,1% masyarakat berharap Polri lebih mengayomi, cepat, tanggap, dan dekat dengan masyarakat.

Kemudian 22% masyarakat berharap Polri semakin memperbaiki atau meningkatkan lagi pelayanan dan kinerja. Selain itu, 10,6% responden berharap Polri lebih memberikan keamanan di tengah masyarakat.

“Harapan tersebut bisa menjadi masukan penting bagi Polri agar ke depannya bisa semakin dicintai oleh masyarakat,” tutur Fadhli.

(Humas Polri/YK)

Selasa, 15 Juni 2021

Menguji Integritas KPK, Permahi Makassar mendesak Segera Tetapkan Tersangka Baru penyuap NA

Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Agung Marwansyah
Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Agung Marwansyah.

BORNEOTRIBUN MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin melebar dalam menelisik dugaan maraknya praktik penyuapan yang dilakukan sejumlah kontraktor untuk mendapatkan pengerjaan proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan.

Kontraktor besar Haji Momo dan Haji Haerudduin telah diperiksa oleh KPK secara maraton pada hari Selasa, tanggal 7 Juni 2021 di Mapolda Sulsel.
 
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengungkapkan dua pengusaha (Haji Momo dan Haji Haeruddin, red) telah diambil keterangannya terkait tindak pidana korupsi suap pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2020-2021. Dua pengusaha, satu dosen, dan satu PNS.

Kontraktor yang sering dibeberkan oleh mantan Anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal sebagai pengatur proyek di Kabupaten Wajo, yakni Haji Momo dan Haji Haeruddin. 

Nama Haji Momo dan Haji Haeruddin muncul dalam persidangan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu dalam sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi penyuapan terhadap mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat.

Nama Haji Momo dan Haji Haeruddin, disebut secara gamblang pada kesaksian mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel Sari Pudjiastuti dan mantan ajudan gubernur Syamsul Bahri

Sari dan Syamsul mengaku pernah meminta dan menerima uang dari Haji Momo dan Haji Haeruddin, terkait pengerjaan proyek yang didapatkan kedua kontraktor tersebut. 

Uang tersebut, diduga sebagai uang pelicin untuk melancarkan proyek yang dikerjakan perusahaan mereka.

Sementara, Kader Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Makassar, Agung Marwansyah, Mempertanyakan sikap KPK yang hingga saat ini belum menetapkan tersangka dari nama-nama kontraktor yang disebut menggelontorkan uang kepada NA.

"Kami menguji integritas KPK untuk bisa mengungkap semua orang yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. fakta persidangan menyebut Haji Momo dan Haji Haeruddin yang juga terlibat menyuap NA merupakan alat bukti yang kuat," ujar Agung saat ditemui Reporter Cariberita.id, Selasa (15/06/2021).

Bahwa perbuatan suap yang dilakukan kontraktor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 

"Olehnya itu kami secara tegas mendesak KPK untuk segera menetapkan tersangka baru penyuap NA," lanjut Agung.

Menurut Agung penegak hukum harus bisa bergerak cepat untuk menuntaskan kasus dugaan penyuapan.

"Jangan sampai ini masuk angin sehingga tingkat kepercayaan masyarakat berkurang dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia," tutup Agung.

Oleh: Irwan Lawing

Rabu, 26 Mei 2021

Bima Haria Wibisana Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal 51 Pegawai KPK Dipecat

Bima Haria Wibisana Abaikan Perintah Presiden Jokowi Soal 51 Pegawai KPK Dipecat
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). - JIBI/Abdullah Azzam

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana membantah telah mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, keputusan yang diambil sudah sesuai dengan undang-undang.

Bima menegaskan keputusannya 'tidak merugikan pegawai'. Sebab, pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih bisa menjadi ASN.

"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan dan itu juga tidak akan langsung diberhentikan karena sebagai pegawai KPK mereka punya kontrak kerja, punya masa kerja, dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN hingga 1 November sesuai dengan undang-undangnya," kata Bima saat Jumpa Pers di Aula Gedung BKN, Jakarta Timur, seperti dilansir dari okezone com, Selasa (25/5/2021).

Bima menjelaskan, semua pegawai KPK mulai tanggal 1 November 2021 harus sudah menjadi ASN. Ia memastikan 51 pegawai yang tak lolos masih menjadi pegawai KPK hingga tanggal tersebut.

Selanjutnya, Bima menekankan keputusan yang diambil telah sesuai dengan arahan Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menegaskan, keputusan terkait nasib 75 pegawai KPK ini tidak merugikan pegawai.

"Nah, kemudian ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan ASN dan dalam keputusan MK tidak merugikan ASN yaitu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Karena yang digunakan tidak hanya Undang-Undang KPK saja, tetapi ada Undang-Undang Nomor 5 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pengalihan itu, itu masuk dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara. Jadi ini ada dua undang-undang yang harus diikuti, tidak hanya bisa satu saja, dua-duanya harus dipenuhi persyaratannya untuk bisa menjadi aparatur sipil negara," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, 24 dari 75 pegawai yang tidak lolos TWK masih dapat dilakukan pembinaan. Diketahui 24 pegawai tersebut akan mengikuti pembinaan dan pelatihan wawasan kebangsaan serta bela negara.

Sementara itu, sebanyak 51 pegawai tidak dapat mengikuti pembinaan lanjutan. Sebab, dari 51 orang tersebut memiliki rapor merah.

"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa lagi dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (okz/red)

Selasa, 18 Mei 2021

Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Dipecat

Jokowi Tidak Setuju 75 Pegawai KPK Dipecat
Warga melakukan aksi unjuk rasa untuk mendukung KPK dalam protes anti korupsi di Jakarta (foto: dok).

BorneoTribun Jakarta -- Presiden Joko Widodo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memecat pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Presiden Joko Widodo akhirnya angkat berbicara terkait polemik 75 pegawai KPK yang terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) beberapa waktu lalu. Penyidik senior KPK Novel Baswedan termasuk di antara ke-75 pegawai KPK ini.

Dalam telekonferensi pers, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/5) Jokowi mengatakan bahwa KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. 

Oleh karena itu, katanya pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. Maka dari itu, Jokowi pun tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK ini.

“Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ungkap Jokowi.

Menurutnya, masih ada peluang untuk memperbaiki jika memang dianggap ada kekurangan, misalnya dengan melakukan pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. 

Pendidikan kedinasan ini, kata Jokowi, harus segera dilakukan dengan langkah-langkah perbaikan pada level individual dan organisasi.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Pengujian Undang-Undang (UU) no 19 tahun 2019, tentang perubahan kedua UU KPK yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” paparnya.

Terakhir, Jokowi meminta kepada pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia , dan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes sesuai prinsip-prinsip tersebut.

VOA berusaha menghubungi Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri untuk meminta tanggapan terkait dengan statement dari Presiden Jokowi. Namun sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum merespon.

Pimpinan KPK Harus Batalkan Pemberhentian Paksa 75 Pegawai KPK

Dalam siaran persnya yang diterima oleh VOA, di Jakarta, Senin (17/5), , Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi mengatakan pernyataan Presiden Jokowi semakin menegaskan bahwa TWK hanya dijadikan alat oleh Pimpinan KPK Firli Bahuri untuk menyingkirkan punggawa-punggawa KPK.

“Sehingga dapat dikatakan kesimpulan atau hasil tes tersebut sejak awal sudah disusun secara sistematis sebelum hasil sebenarnya resmi dikeluarkan,” kata Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi.

Koalisi itu menegaskan bahwa sejak awal mereka meyakini TWK melanggar hukum dan bertentangan dengan etika publik, karena konsep tersebut tidak diatur dalam UU KPK baru dan peraturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2020.

“Namun, Ketua KPK tetap melanggar dengan menyelundupkan TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021. Ini mengartikan Firli Bahuri bersama dengan Pimpinan KPK lainnya telah melampaui wewenang dan bertindak di luar batasan hukum,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya publik juga mendengar alasan yang diutarakan perihal ketidaklulusan dikaitkan dengan sikap radikalisme sejumlah pegawai KPK. Hal itu sejalan dengan narasi hoaks seperti ‘kadrun’ dan ‘taliban’ yang selalu dialamatkan kepada Wadah Pegawai (WP) KPK. 

Padahal, keberadaan WP KPK ini penting untuk menjaga implementasi Pasal 5 UU KPK perihal asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Bahkan, WP KPK selama ini telah menghidupkan nilai-nilai demokrasi dalam lembaga ini dengan secara aktif menolak berbagai pelemahan pemberantasan korupsi.

“Namun alih-alih fakta itu dicerna dan dipahami, para pendengung atau buzzer tetap bertahan dengan narasi usang dengan tuduhan yang tidak masuk akal. Padahal, salah seorang pegawai yang dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) adalah anggota Gusdurian dan sejumlah lainnya beragama Kristen, bahkan diketahui merupakan pendiri Oikumene KPK,” tuturnya.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menemukan fakta bahwa 75 pegawai KPK yang dikatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan TWK ini pernah bermasalah dengan Firli Bahuri. Beberapa di antara mereka, contohnya,adalah pernah memeriksa pelanggaran etika yang dilakukan Firli Bahuri sewaktu menjalin komunikasi dengan seorang kepala daerah di Nusa Tenggara Barat. Namun, sebelum hasil pemeriksaan itu diketahui hasilnya, Firli Bahuri langsung ditarik kembali ke instansi asalnya.

Berdasarkan narasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi meyakini bahwa TWK hanya dijadikan dalih untuk menutupi kepentingan pribadi Firli Bahuri, dan meminta seluruh pimpinan KPK mematuhi perintah Presiden Joko Widodo dengan menganulir keputusan memberhentikan 75 pegawai KPK.

“Dan Dewan Pengawas segera mengambil langkah konkret dengan memanggil, memeriksa, dan menjatuhkan pelanggaran etik berat kepada Firli Bahuri,” ungkap pernyataan pers itu.

Pernyataan Sikap 75 Pegawai KPK

Keseluruh 75 pegawai KPK yang terancam dipecat mengapresiasi pernyataan Presiden Jokowi Widodo. Dalam siaran pers yang diterima VOA, perwakilan 75 pegawai KPK Sujanarko mengatakan penyataan Jokowi harus dimaknai sebagai upaya untuk merehabilitasi nama baik 75 pegawai KPK yang secara tidak berdasar dan sepatunya telah diminta oleh pimpinan KPK untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, dan bahkan berpotensi diberhentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN.

Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan , Jakarta, Senin, 17 Mei 2021, menyatakan tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemecatan 75 Pegawai KPK (Biro Setpres)

“Namun demikian pernyataan Bapak Presiden tersebut haruslah ditindak lanjuti oleh pimpinan dan pemerintah, yakni pertama pimpinan harus mencabut SK Nomor 652 Tahun 2021 sebagaimana tuntutan tersebut juga telah kami sampaikan dalam surat keberatan pagi ini kepada pimpinan, bersamaan dengan itu pimpinan juga harus merehabilitasi nama 75 orang pegawai KPK yang telah dirugikan akibat keputusan dan kebijakan pimpinan tersebut,” ungkap Sujanarko.

Kedua, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk membentuk tim investigasi publik yang independen untuk melakukan evaluasi dan memberikan tindakan tegas terhadap kebijakan dan tindakan yang tidak patut yang telah dilakukan oleh pimpinan terhadap 75 orang pegawai KPK, termasuk melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di KPK yang diperlukan untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi yang lebih efektif.

“Upaya ini dilakukan semata-mata untuk memastikan agar tindakan dan kebijakan semacam ini tidak berulang di lembaga anti korupsi yang seharusnya melihat pegawai sebagai aset penting organisasi dan punya fokus pada penguatan upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Ketiga, pihaknya juga berterimakasih kepada publik khususnya koalisi masyarakat sipil, kalangan kampus terutama para akademisi dan guru-guru besar, mahasiswa, berbagai tokoh masyarakat, organisasi keagamaan, yang telah memberikan dukungan kepada 75 pegawai KPK ini.

“Pada dasarnya dukungan yang telah diberikan sepenuhnya merupakan dukungan yang tidak pernah lelah untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari korupsi dan komitmen ini masih harus dirawat bersama demi keberlanjutan dan perjalanan panjang pemberantasan korupsi di Indonesia,” pungkasnya. [gi/ab]

Oleh: VOA

Senin, 19 April 2021

ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020

ICW Sebut Kinerja KPK Buruk Sepanjang 2020
Spanduk yang menyerukan masyarakat untuk ikut memberantas korupsi terpampang di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 11 Desember 2008. (Foto: Reuters/Supri)

BorneoTribun Jakarta -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) antikorupsi, Indonesia Corruption Watch (ICW), mencatat KPK hanya melakukan penindakan kasus korupsi sekitar 13 persen dari target 120 kasus sepanjang 2020.

Peneliti Indonesian Corruptio Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan kinerja penindakan kasus korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk dalam kategori sangat buruk.

Hal itu terlihat dari jumlah kasus penindakan kasus korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut yang berkisar 13 persen dari target 120 kasus sepanjang 2020. Jumlah tersebut jauh jika dibandingkan dengan penindakan pada 2018 yang mencapai 216 kasus.

Peneliti ICW Wana Alamsyah. (Foto: Coutesy/ICW)

"Sejak 2015 hingga 2020, kinerja KPK mengalami kemerosotan sangat signifikan. Tahun 2020 ini merupakan titik terendah sejak 2015 ketika KPK menyidik kasus korupsi," jelas Wana dalam konferensi pers daring, Minggu (18/4).

Wana menjelaskan terdapat beberapa kasus yang ditangani KPK prosesnya lambat dalam membongkar setiap aktor. Selain itu, sebagian besar penindakan kasus korupsi merupakan hasil operasi tangkap tangan sejumlah tujuh kasus dan pengembangan tujuh kasus. Kasus yang baru disidik pada 2020 baru satu kasus.

ICW menyebut dalam konteks profesionalisme, terdapat dugaan bahwa kasus tahun sebelumnya atau carry over akan dihentikan (SP3) karena sudah ada preseden atas kasus BLBI.

Diagram kinerja KPK. (Foto: ICW)

"Kebocoran surat perintah dalam beberapa kasus yang ditangani oleh KPK membuka ruang bagi pelaku untuk melarikan diri, menyembunyikan bukti, atau potensi intimidasi dan teror. Kebocoran berpotensi terjadi pada tingkat KPK ataupun Dewan Pengawas," tambah Wana.

Ia merekomendasikan presiden untuk mengevaluasi kinerja dari pimpinan institusi penegak hukum, serta mempertimbangkan alokasi anggaran yang diberikan kepada institusi berdasarkan kinerja. Di samping itu, ICW mendorong institusi penegak hukum untuk melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran untuk kasus korupsi secara detail.

Menanggapi itu, Plt Juru bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan tuntutan pidana antara perkara yang satu dengan yang lain berbeda. Ia beralasan masing-masing perkara memiliki karakteristik yang juga berbeda.

"Di samping itu, alasan meringankan dan memberatkan atas perbuatan terdakwa tentu juga ada perbedaan antara perkara tipikor yang satu dengan yang lainnya," jelas Ali Fikri kepada VOA, Senin (19/4/2021).

Ali Fikri menambahkan KPK telah berupaya mengurangi perbedaan penanganan antar perkara dengan menyusun pedoman tuntutan baik perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pedoman tersebut saat ini dalam tahap finalisasi pedoman teknisnya.

Selain itu, kata Ali, kebijakan KPK tidak hanya menghukum para pelaku korupsi dengan hukuman penjara untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya. Namun, KPK juga berupaya melakukan penjatuhan hukuman denda, uang pengganti maupun perampasan aset hasil korupsi. Karena itu, KPK memandang penting untuk menuntaskan perkara yang berhubungan dengan pasal kerugian negara, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Oleh karena ukuran keberhasilan KPK khususnya bidang penindakan sesungguhnya juga bukan diukur melalui banyaknya tangkap tangan yang dilakukan dan berujung pada penerapan pasal-pasal penyuapan," tambah Ali Fikri. [sm/ft]

Oleh: VOA

Minggu, 11 April 2021

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Bansos

KPK Tahan Bupati Bandung Barat Terkait Dugaan Korupsi Bansos
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 April 2021, dalam tangkapan layar. (Foto: VOA/Sasmito)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada 2020.

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS) dan anaknya Andri Wibawa (AW) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada 2020. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan keduanya ditahan di Rutan KPK Jakarta selama 20 hari, mulai 9 April 2021, untuk kepentingan penyidikan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ilustrasi penyerahan bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). (Foto: Kemensos)

"Sebelumnya KPK telah menetapkan AUS dan AW bersama-sama dengan MTG sebagai tersangka dan telah diumumkan pada 1 April lalu," jelas Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (9/4).

MTG merupakan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang. Bupati Bandung Barat dan anaknya semestinya ditahan bersamaan dengan MTG pada 1 April. Namun, karena alasan sakit, AUS dan AW baru ditahan pada Jumat (9/4). Menurut Ghufron, keduanya akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari di tahanan KPK.

Dalam kasus ini, AA Umbara diduga telah menerima uang sebanyak Rp1 miliar. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.

Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum menyalurkan bantuan sosial (bansos) provinsi untuk warga Kota Banjar terdampak COVID-19 di Kantor Pos Kota Banjar, Rabu (29/4). (Courtesy: Humas Jabar)

Pasal 12 huruf i mengatur tentang gratifikasi kepada penyelenggara negara dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sedangkan ancaman Pasal 12B lebih berat, yakni hukuman seumur hidup.

Sedangkan AW diduga menerima keuntungan sejumlah Rp2,7 miliar dan MTG diduga telah menerima keuntungan sekitar Rp2 miliar. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Celah Regulasi Pengadaan Barang

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengatakan ada setidaknya enam kasus korupsi terkait bansos COVID-19 selama pandemi. Di antaranya terjadi di Jakarta dan Makassar. Menurutnya, korupsi tersebut muncul karena ada celah regulasi dalam pengadaan barang dan jasa yang melalui mekanisme penunjukan langsung saat situasi darurat atau pandemi.

"Tidak ada tender, di situ kami melihat ada potensi korupsi dan konflik kepentingan yang tinggi," jelas Almas kepada VOA, Sabtu (10/4) siang.

Almas menuturkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) mengatur agar perusahaan yang ditunjuk telah terdaftar dan memiliki pengalaman dalam pengadaan barang yang dibutuhkan. Namun, ICW menemukan pejabat pembuat komitmen kerap mengabaikan aturan tersebut sehingga terjadi korupsi.

Ia menuturkan terbongkarnya kasus dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari P. Batubara pada akhir tahun lalu juga tidak membuat pejabat di daerah jera. KPK menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang melibatkan Menteri Sosial, di antaranya pejabat yang membuat komitmen di Kementerian Sosial, yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan bansos di Kementerian Sosial dengan total nilai Rp5,9 triliun rupiah atau 272 kontrak yang dilaksanakan dalam dua periode. Pengadaan ini dilakukan dengan penunjukkan langsung dan diduga ada fee atau biaya sebesar Rp10 ribu per paket bansos yang diterima Juliari.

Untuk paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga menerima fee Rp8,2 miliar yang diberikan secara tunai oleh Matheus melalui Adi. Uang itu dikelola oleh dua orang kepercayaan Juliari - yaitu Eko dan Shelvy – untuk digunakan membayar keperluan pribadinya.

Untuk paket bansos sembako periode kedua, terkumpul fee sekitar Rp8,8 miliar yang diduga juga akan digunakan untuk keperluan Juliari. [sm/ah]

Oleh: VOA

Senin, 22 Maret 2021

Geledah Sebuah Rumah di Bandung, KPK Amankan BB Elektronik

Geledah Sebuah Rumah di Bandung, KPK Amankan BB Elektronik
Sumber antara.

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti elektronik dari penggeledahan di salah satu rumah di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (21/3).

Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.

"Minggu (21/3) menggeledah rumah kediaman dari pihak yang terkait perkara ini di wilayah Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Untuk satu lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pada Sabtu (20/3), tim penyidik KPK juga telah menggeledah di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung dalam penyidikan kasus tersebut.

Tempat penggeledahan tersebut merupakan rumah dari pihak-pihak yang terkait dengan kasus tersebut yang masing-masing berlokasi di Desa Cicangkanggirang, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat.

Selanjutnya, berlokasi di Buahbatu, Kabupaten Bandung serta di Desa Mekarsari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.

"Di tiga lokasi ini, telah ditemukan dan diamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara," ucap Ali.

Selanjutnya, kata dia, bukti-bukti tersebut segera dianalisa untuk diajukan penyitaan guna menjadi bagian kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Sebelumnya diinformasikan, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bandung Barat tersebut.

Namun, uraian lengkap dari kasus tersebut dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum dapat disampaikan KPK kepada publik secara terbuka.

Sesuai kebijakan Pimpinan KPK, pengumuman tersangka akan disampaikan saat tim penyidik KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan. (*)

Oleh: Antara

Rabu, 20 Januari 2021

Jangan biarkan Para Korupsi Bansos Bebas dan Hukum harus Ditegakkan

Foto: Istimewa

BorneoTribun | Jakarta - Gerakan Indonesia Beres melakukan aksi unjuk rasa di depan  Gedung KPK Rabu 20 Januari 2021. Sebagaimana telah diumumkan KPK-RI bahwa mantan Menteri Sosial Jualiari Batubara telah menjadi TERSANGKA & ditahan oleh KPK terkait korupsi dana BANSOS Covid-19 yang diperkirakan telah merugikan negara lebih dari Rp. 20 Milyar.

Bambang Isti Nugroho Korlap Aksi menyatakan, "Kami sebagai Gerakan Indonesia Beres melakukan penyampaian aspirasi pada hari rabu 20 Januari 2021 dengan masa aksi sekitar puluhan orang dengan menyajikan pertunjukan teatrikal didepan kantor kpk dengan tujuan penegakan hukum seadil-adilnya tentang hukuman mati untuk koruptor BANSOS COVID 19 yaitu mantan Menteri Juliari P Batubara beserta kroni-kroninya".

Foto: Istimewa

Lanjut Bambang, "Juliari P Batubara jelas sudah terbukti melanggar UU TIPIKOR no 31 tahun 1991 jo UU no 20 tahun 2001 pasal 2 ayat (2) dipidanan dengan hukuman mati. 
Kami menilai bahwa perbuatan tersangka Juliari telah merampas hak-hak rakyat miskin yang sedang mengalami masa-masa sulit selama pandemi Covid-19, yaitu sudah tertular penyakit juga berkurangnya dan sampai kehilangan mata pencaharian". 

Ini membuat bantuan yang kami terima menjadi sangat berarti bagi kehidupan kami. Ironisnya, bantuan yang menjadi hak kami orang miskin justru dikorupsi oleh Menteri Sosial Juliari dan kroninya. 

Foto: Istimewa

"Perbuatan Juliari sebagai Menteri Sosial sangat menyakiti rakyat miskin, sangat biadab dan sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila", sambung Bambang.

Oleh karena itu kami menuntut HUKUMAN MATI kepada Juliari dan tersangka korupsi Bansos lainnya.

Menurut MenkumHAM (19 Desember 2019) HUKUMAN MATI bagi terpidana korupsi dalam kondisi bencana alam dan non alam, juga saat krisis moneter,  sudah tercantum dalam undang-undang TIPIKOR. yang berlaku. (Sumber Liputan6, 6 Desember 2020). 

Ketua KPK-RI Firli Bahuri meminta pelaku korupsi anggaran penanganan pandemi Covid19 dituntut dengan HUKUMAN MATI (CNN, 6 Desember 2020).

Untuk mendukung KPK-RI menuntut hukuman mati atas koruptor Juliari Batubara dan krooni-kroninya, maka kami sudah menyebarkan dan mengumpulkan Petisi Hukuman Mati Juliari Batubara kepada seluruh elemen masyarakat. Ungkapnya

Penulis Albar/Irwan

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno