Berita Borneotribun.com: KPU Sekadau Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU Sekadau. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU Sekadau. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 November 2020

Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau. (Foto: PWI)

Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menggelar tahap debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau di Pilkada 9 Desember 2020 yang berlangsung di ruang rapat DPRD Sekadau, Kamis (5/11). 

Debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau bertema "Meningkatkan Daya Saing Daerah".

Pasangan calon nomor urut satu hadir berpakaian baju warna kebiruan bermotif kotak duduk disamping kanan moderator, sedangkan pasangan calon nomor urut dua datang berpakaian baju warna putih polos duduk disamping kiri moderator. 

Paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 terlihat bersemangat dalam menyampaikan visi-misi program kerja lima tahun kedepannya.

Sementara, dalam persiapan debat publik calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, KPU Sekadau sudah menyediakan layar monitor di beberapa titik di sekitar kantor DPRD Sekadau supaya bagi peserta yang tidak dapat masuk dalam ruangan bisa memantau langsung dari layar monitor tersebut dan mengutamakan protokol kesehatan (prokes).

Pantauan awak media, pada sesi keempat, masing-masing paslon diberikan kesempatan untuk lempar pertanyaan kepada paslon lawannya.
Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau
Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban menyampaikan kata sambutan sebelum Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dimulai. (Foto: PWI)

Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan tahapan debat publik menjadi ajang bagi masing-masing paslon untuk menyampaikan visi-misi.

" Agar, masyarakat bisa mendengar dan tahu apa visi-misi dari paslon tersebut." kata Saban.

"Format debat dibuat seperti talkshow. Kita mengambil konsep sederhana agar familiar dengan masyarakat. Kita coba buat kreasi dalam suasana santai formal," tutur Saban dalam sambutannya. (Tim)

Jumat, 16 Oktober 2020

KPU Sekadau Tetapkan DPT Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020

Sebanyak 156.592 Daftar Pemilih Tetap Pilkada Sekadau 2020
Rapat pleno penetapan Daftar Pemih Tetap (DPT) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 di aula kantor KPU Sekadau. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - KPU Sekadau menggelar rapat pleno penetapan Daftar Pemih Tetap (DPT) pada Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020 di aula kantor KPU Sekadau Jumat, (16/10/2020).


Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan sudah tidak terasa tahapan demi tahapan sudah berjalan 


"Hari ini kita akan merekap data pemilih tetap untuk pilkada tahun 2020. Dan ini kita akan menetapkan jumlah pemilih untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020," ujar Saban.


Selain itu, Saban juga menjelaskan tahapan penetapan jumlah pemilih tersebut dimulai dari proses coklit, penetapan DPS, dan juga DPHPS yang dimana ada beberapa tanggapan masyarakat berjalan dengan lancar.


"Dari DPSHP akan ditetapkan sebagai DPT. Dan ini juga kita akan menentukan berapa surat suara yang akan kita cetak," tuturnya.


"Jika ada pemilih yang belum ditetapkan akan ditetapkan sebagai DPTB dengan syarat memiliki KTP dan berumur 17 tahun," pungkas Saban.


Berikut sebaran jumlah sebaran Daftar Pemilih Tetap pada Pilkada Tahun 2020.


Kecamatan Sekadau Hilir: Jumlah Desa: 17, Jumlah TPS: 149, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 50.400.


Kecamatan Sekadau Hulu: Jumlah Desa: 15, Jumlah TPS: 76 Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan:  21.293.


Kecamatan Nanga Taman: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS:  68, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 20.659.


Kecamatan Nanga Mahap: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS: 69, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 20.448


KecamatanBelitang Hilir: Jumlah Desa: 9, Jumlah TPS: 65, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 18.124


Kecamatan Belitang Hulu: Jumlah Desa: 13, Jumlah TPS: 66, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 15.529


Kecamatan Belitang: Jumlah Desa: 7, Jumlah TPS: 31, Jumlah pemilih laki-laki dan perempuan: 10.139


Sehingga jumlah keseluruhan daftar pemilih Tetap di Sekadau berjumlah 156.592. (YK/MA).

Rabu, 23 September 2020

KPU Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Pilkada 2020

Rapat KPU Sekadau
Rapat KPU Sekadau. (Foto: TIM)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau Telah Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan  Wakil Bupati Sekadau di Pilkada Tahun 2020.


Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau ditetapkan dalam rapat pleno internal KPU Sekadau dipimpin Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban didampingi para komisioner Heriadi, Marikun, Gita Rantau dan Yusvia Nonong, Rabu pagi (23/9/2020).


Penetapan kedua pasangan tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 157/PL.02.03 KPT/6109/KPU-Kab/IX/2020, tentang penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati Sekadau tahun 2020.


"Hari ini KPU Sekadau telah menetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau Pada Pilkada 2020." kata Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban.


Ia menambahkan, pasangan calon yang ditetapkan sesuai dengan pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU Sekadau beberapa waktu lalu sebagai calon bupati dan wakil bupati Sekadau pada Pilkada 2020 yakni pasangan Rupinus-Aloysius (RA) dan pasangan Aron-Subandrio (PAS).


"Ini merupakan tahapan Pilkada tahun 2020, tadi malam kami masih melakukan verifikasi berkas persyaratan pasangan calon, dan paginya pasalon sudah ditetapkan," katanya.


"Semuanya memenuhi syarat, sehingga kami tetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati sekadau pada Pilkada 2020," jelasnya.


Selanjutnya kata Saban, salinan SK penetapan akan diserahkan kepada masing-masing LO pasangan calon dan Bawaslu Kabupaten Sekadau.


"Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan, besoknya tanggal 24 September akan mengikuti cabut undi nomor urut paslon," kata Saban.


Seperti diketahui dua paslon yang ditetapkan KPU Sekadau yakni Rupinus - Aloysius yang merupakan petahana diusung PDI Perjuangan dengan 7 kursi di DPRD, Partai Golkar (3 kursi), Partai Hanura (3 kursi), PAN (3 kursi), Perindo (2 kursi) dan partai pendukung PPP, PSI, Partai Berkarya.


Kemudian paslon Aron - Subandrio diusung Partai Demokrat (3 kursi) Partai Nasdem (3 kursi) Partai Gerindra (4 kursi), Partai PKPI (2 kursi) dan partai pendukung Partai PKB, dan Partai PKS.


Sementara itu, penyerahan salinan SK Penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau 2020 kepada tim LO dari masing-masing paslon dan disaksikan Bawaslu Sekadau disiarkan live streaming di akun facebook KPU Kabupaten Sekadau. (TIM)

Jumat, 18 September 2020

Harus Komitmen Bagi Peserta Pilkada Sekadau Patuhi Protokol Covid-19

Harus Komitmen Bagi Peserta Pilkada Sekadau Patuhi Protokol Covid-19
Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19. (Foto: RLS)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU, KALBAR - Distuasi bencana non alam covid-19, semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan baik penyelenggara maupun peserta pemilu di pilkada tahun 2020.


Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban mengatakan, di Pilkada ini stuasi kita ditengah Pandemi Covid-19, harus ada kesepakatan dalam mematuhi protokol kesehatan yang diutamakan sehingga menjadi syarat bersama dan tata cara dalam pilkada ini.


Menurutnya, sosialisasi ini guna menjalankan peraturan PKPU Nomor 6 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana nonalam (Covid-19).


“Menerapkan protokol kesehatan dalam setiap tahapan Pilkada serentak 2020, mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaran Pilkada.” Kata Saban saat di acara Sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Kondisi Bencana non Alam Covid-19 di aula Hotel Multi, Jumat siang (18/9/2020). 


"Nah, saat ini kita di Kalbar angka grafik perkembangan Covid-19 di gugus tugas semakin meningkat.  Sekadau memang masih zona hijau.  Tapi kita tetap membuat komitmen memanuhi protokol kesehatan,"ungkap Saban. 


Ia menambahkan, untuk tahapan pilkada pada tanggal 23 September dilakukan penetapan pasangan bakal calon menjadi pasangan calon.  Tanggal 24 September cabut undi dilanjutkan tanggal 26 September dimulai kampanye. 


"Maka hal ini yang perlu diperhatikan untuk memenuhi protokol kesehatan selama masa kampanye hingga hari pencoblosan 9 Desember," tegas Saban. 


Hadir dalam sosialisasi para Komisioner KPU,  Bawaslu, Forkopimda, pimpinan partai, tim dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Gugus Tugas dan undangan lainnya.(YK/RILIS)

Jumat, 04 September 2020

BREAKING NEWS : RA Daftar Ke KPU Sekadau Pada Pilkada 2020

Foto: Tim Liputan

BORNEOTRIBUN -- Rupinus-Aloysius didampingi 8 para partai politik dan para relawan pendukung mendatangi KPU Kabupaten Sekadau untuk mendaftarkan RA sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau pada Pilkada Tahun 2020, Jum'at (4/9/2020).

8 partai politik (Parpol) yakni PDI Perjuangan, Golkar, Hanura, PAN, Perindo, PPP, PSI dan Partai Berkarya serta timses dari Relawan Kamang, Relawan Garda Maco dan para simpatisan RA


Sampai berita ini ditayangkan, kegiatan pendaftaran masih berlangsung. 

(Tim Liputan)

Menjelang Pilkada 2020, KPU Sekadau Gelar Sosialisasi Bersama Tokoh-Tokoh Di Sekadau

sosialisasi bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan organisasi-organisi di Sekadau.(Foto: BT/MS)


BORNEOTRIBUN | SEKADAU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar sosialisasi bersama tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan organisasi-organisi yang ada di wilayah kabupaten Sekadau, di aula Hotel Multi Sekadau, Kamis (03/09/2020). Hal ini dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat untuk memilih, 


Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat tentang Pilkada, sosialisasi tersebut juga untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.


"PKPU itu mengatur tata cara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di tengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," jelas Saban.


PKPU Nomor 6 Tahun 2020 Tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak lanjutan dalam kondisi bencana Non alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Drianus Saban menyampaikan, akan ada beberapa aturan yang akan di terapkan di setiap TPS tentang protokol kesehatan seperti pengecekan suhu tubuh dan mencuci tangan sebelum masuk ke TPS.


"Semuanya nanti akan ada petugas yanng mengarahkan," ujar Saban.


Lanjut kata Saban, bagi pemilih yang tidak dapat masuk ke TPS akibat Suhu tubuh yang tinggi maka akan kita alihkan ke bilik kusus diluar TPS.


Sosialisasi tersebut juga tidak lupa dihadiri perwakilan Kapolres Sekadau, Komisioner KPU Sekadau, Anggota Bawaslu. (yk/mussin)

Kamis, 03 September 2020

KPU Sekadau Gelar Simulasi Posesi Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau

Dok. Foto: KPU Sekadau


BORNEOTRIBUN -- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau menggelar simulasi prosesi pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, di Aula Kantor KPU Sekadau, Rabu (2/9/2020).

Diketahui Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020 akan berlangsung selama 3 (tiga) hari dimulai pada tanggal 4 s.d. 6 September 2020 di Kantor KPU Sekadau, Komplek Pemda Sekadau, Kalbar.

Ketua KPU Sekadau Drianus Saban mengatakan dalam simulasi tersebut, yang ingin disampaikan kepada LO masing-masing Bapaslon adalah syarat pencalonan dan syarat calon. 

Selanjutnya juga agar masing-masing LO dapat mempersiapkan tim sebelum mendaftarkan diri ke KPU Sekadau.

Dalam simulasi tersebut juga ditegaskan pentingnya protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dimana jumlah orang yang diperbolehkan masuk ke ruang pendaftaran juga terbatas.

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sekadau, Heriadi mengatakan, simulasi pendaftaran tersebut juga sebagai persiapan yang dilakukan oleh KPU Sekadau, dengan harapan pada saat pelaksanaan semua petugas mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Pada simulasi kali itu posisi Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau diperankan oleh Yuspen dan Fadli Maulana.

Keduanya berperan maksimal dari mulai memasuki halaman KPU Sekadau. Mengisi daftar hadir, pemeriksaan kesehatan hingga masuk ke Rumah Pintar Pemilu (RPP) yang disiapkan.

Berjalan selama kurang lebih satu jam, pasangan bakal calon Yuspen-Fadli Maulana pun dinilai lengkap dan proses simulasi pendaftaran berjalan dengan lancar.

Turut hadir dalam simulasi tersebut, Bawaslu Sekadau, Liaison Officer (LO) masing-masing Bapaslon, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, beserta Kapolsek Sekadau hilir jajaran, Danramil 1204-15/ Sanggau - Sekadau .Kapt.(Arh) L.Simaremare, beserta jajaran. (Mussin)

Senin, 31 Agustus 2020

Jumat, 14 Agustus 2020

Ini Jadwal Tahapan Pasalon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020

KPU Sekadau Cofee Morning bersama awak media.

BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau mengundang media online dan cetak dalam kegiatan Coffee Morning Bersama Media bertempat di warkop Mega Coffee jalan merdeka timur.

Pertemuan ini dalam rangka penyampaian tahapan lanjutan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020. 

Komisioner KPU Sekadau Gita Rantau mengatakan, hal ini bertujuan membangun kepedulian masyarakat Kabupaten Sekadau dalam berpartisipasi untuk pemilihan.

"Pelaksanaan coklit sudah selesai dilaksanakan, kalau belum terdata hubungi kantor KPU Kabupaten", kata Gita.

KPU Sekadau  akan melaksanakan pengumuman pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dari tanggal 28 Agustus sampai 3 September 2020.

Untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau akan dimulai dari tanggal 4 s/d 6 September 2020, di kantor KPU Sekadau," jelas Gita Rantau.

Sedangkan tahap verfikasi persyaran pencalonan dan sarat calon dijadwalkan pada tanggal 4 s/d 22 September 2020.



Di Kabupaten Sekadau, untuk tes kesehatan, mengingat Rumah Sakit Sekadau belum memadai, maka calon akan ikuti tes kesehatan di Pontianak.

"Khusus tes kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, untuk kabupaten Sekadau akan melaksanakan tes kesehatan akan dilaksanakan di RS Sudarso Pontianak, dari tanggal 4 sampai 11 September 2020," kata  Gita.

Sementara, kata Gita, jadwal penetapan pasangan Calon Bupati Sekadau dan Wakil Bupati Sekadau pada tanggal 23 September 2020.

Gita juga mengatakan, untuk masa kampanye, calon Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dilaksanakan dari tanggal Kampanye 26 September sampai 5 Desember 2020.

“Kami mengharapkan bantuan dari teman-teman media untuk mengedukasi masyarakat lewat media masanya masing-masing, tentang tahapan lanjutan pilkada 2020, karena untuk Pemilukada tahun 2020 ini, banyak di lakukan lewat media karna sekarang tidak boleh mengumpulkan warga banyak pasca pandemi cobid-19 ini," tutup Gita.

Untuk lebih jelas lagi lihat gambar informasi dibawah ini.

Dok. Foto: KPU Sekadau

(Yk/ms)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno