Berita Borneotribun.com: KPU Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Mei 2024

KPU Kapuas Hulu Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD untuk Periode 2024-2029

KPU Kapuas Hulu Tetapkan 30 Calon Anggota DPRD untuk Periode 2024-2029
KPU Kapuas Hulu melaksanakan Rapat pleno terbuka dalam rangka penetapan jumlah kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Kapuas Hulu hasil Pemilu serentak Tahun 2024, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA (Teofilusianto Timotius)
KAPUAS HULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat telah secara resmi menetapkan 30 calon anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu untuk periode 2024-2029, dalam rangka Pemilu serentak 2024.

"Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu kami laksanakan sesuai hasil rapat pleno terbuka yang mengacu pada aturan dan ketentuan berlaku," ujar Ketua KPU Kapuas Hulu, Muhammad Yusuf, di Putussibau Kapuas Hulu, pada hari Jumat.

Yusuf menjelaskan bahwa rapat pleno tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan KPU nomor 03 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, Peraturan KPU nomor 06 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon, penetapan perolehan kursi, dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa surat KPU RI nomor 663/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 menegaskan bahwa KPU kabupaten/kota harus menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD hasil pemilu 2024 paling lambat tiga hari setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi terkait rekapitulasi permohonan perkara perselisihan hasil Pemilu 2024.

"Berdasarkan rapat pleno terbuka yang dilakukan, maka KPU Kapuas Hulu menetapkan 30 orang calon terpilih sebagai anggota DPRD Kapuas Hulu terpilih periode 2024-2029," jelas Yusuf.

Ia menyebutkan bahwa untuk daerah pemilihan (Dapil) Kapuas Hulu I (satu) dengan jumlah tujuh kursi, nama-nama calon terpilih antara lain Yanto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan suara sebanyak 2.641 suara, Rinto dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 1.879 suara, Kuswandi dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.508 suara, Landa dari Partai NasDem dengan perolehan suara sebanyak 2.228 suara, Stefanus dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.785 suara, Baraun dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.307 suara, dan Maura Marselena Hiroh dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.932 suara.

Untuk daerah pemilihan (Dapil) II dengan jumlah delapan kursi, diantaranya atas nama Antonius Thambun dari PDI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.727 suara, Abdul Hamid dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 3.986 suara, Monika Montes dari Partai Hanura dengan perolehan suara sebanyak 1.970 suara, Alpiansyah dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.820 suara, Hambali dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.888 suara, Hairudin dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 1.968 suara, Antonius Jugah dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.779 suara, dan Andi Aswad dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.207 suara.

Daerah pemilihan (Dapil) III dengan jumlah delapan kursi, calon terpilih antara lain Topan Ali Akbar dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 3.984 suara, Safarni dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.838 suara, Dery Kurniawan dari Partai NasDem dengan suara sebanyak 2.081 suara, Masuhardi dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.930 suara, Sukardi dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 2.402 suara, Syeh Fadiel Abdriansyah dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.731 suara, M Akim Muslim dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 1.221 suara, dan H Mukhsin dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 1.517 suara.

Sementara itu, untuk daerah pemilihan (Dapil) IV dengan tujuh kursi, calon terpilih antara lain Aggrawan Pramudya dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 3.981 suara, Adrianus dari Partai Nasdem dengan perolehan suara sebanyak 2.231 suara, Alexander Trifanto dari DI Perjuangan dengan perolehan suara sebanyak 2.389 suara, Abang Surahman dari Partai Amanat Nasional dengan perolehan suara sebanyak 2.419 suara, Gusti Abdul Gapar dari Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sebanyak 1.243 suara, Andreas Tingkah dari Partai Gerindra dengan perolehan suara sebanyak 1.289 suara, dan Aweng dari Partai Demokrat dengan perolehan suara sebanyak 2.536 suara.

Yusuf menjelaskan bahwa jadwal pelantikan bukanlah kewenangan KPU Kapuas Hulu. "Kami hanya bertanggung jawab atas penetapan jumlah kursi dan nama calon terpilih. Tentang kapan pelantikan dilaksanakan, itu bukan dalam wewenang kami," katanya.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak dan masyarakat Kapuas Hulu yang telah berpartisipasi dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilu serentak 2024.

Oleh: ANTARA/Teofilusianto Timotius
Editor: Yakop

Bagi yang ingin Maju Jalur Perseorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP

Bagi yang ingin Maju Jalur Perorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP
Bagi yang ingin Maju Jalur Perorangan di Pilkada Sekadau 2024, Berikut Syarat Jumlah Dukungan KTP. (Gambar ilustrasi)
SEKADAU – Selain melalui Partai Politik, undang - undang Pemilu memperbolehkan masyarakat secara umum yang memenuhi syarat ketentuan untuk mendaftar sebagai bakal calon Bupati - Wakil Bupati jalur perseorangan.

Namun, setidaknya lebih dari 15 ribu copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai sarat dukungan harus di lampirkan ke KPU, untuk Kabupaten Sekadau.

"Selain menerima pendaftaran Pasangan calon kepala daerah dari partai Politik, KPU juga menerima pasangan calon perseorangan atau indevendent," ungkap Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman dalam sosialisasi Tahapan Pemilukada dan jalur perseorangan, Jum'at (3/5/2024).

Secara Detail, dijelaskan Khomam, untuk Kabupaten Sekadau, calon perseorangan diwajibkan melampirkan dukungan masarakat yang dibuktikan dengan KTP dengan jumlah 15.696.

Jumlah KTP syarat dukungan diatas, harus di peroleh calon dari sebaran di 4 Kecamatan dari total 7 Kecamatan di Kabupaten Sekadau.

"Jumlah itu kurang lebih 15 persen dari Daptar Pemilih Tetap, pada pemilu terkahir yakni pemilu serentak kemarin," sambung mantan PPK Nanga Taman itu.

Terhadap persyaratan KTP yang dilampirkan calon perseorangan akan dilakukan verifikasi kelapangan oleh petugas KPU nantinya.

Fransiskus Khoman, ketua  KPU Sekadau membuka sosialisasi Tahapan pemilukada dan jalur perseorangan. (Arni/Tim)
Fransiskus Khoman, ketua KPU Sekadau membuka sosialisasi Tahapan pemilukada dan jalur perseorangan. (Arni/Tim)
Khoman juga menjelaskan bahwasanya, tahapan pembukaan pendaptaran calon perseorangan akan lebih awal dibading calon dari pengusungan dan dukungan partai Politik.

Hal ini, dilatar belakangi dengan adanya proses verifikasi syarat dukungan KTP di lapangan nantinya.

"Bulan April akan di turunkan  Daptar Pemilih Potensial Pemilu, nantinya KPU akan berkordinasi dengan capil sebagai Dinas yang mendata penduduk.selanjutnya akan dimasukan dala data pemilih dan dimuktahirkan melalui petugas pendataan," beber Khoman.

(Arni Lintang)

Kamis, 02 Mei 2024

Ketua KPU Kalbar Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024

Ketua KPU Kalbar Dorong Partisipasi Pemilih Pilkada 2024
Kegiatan peluncuran tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalbar 2024 di Pontianak, Rabu (1/5/2024). ANTARA/Capture Youtube KPU Kalbar-Rendra Oxtora.
PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, MS Budi, menegaskan komitmennya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dengan melibatkan semua pihak terkait.

"Dalam pemilu sebelumnya, tingkat partisipasi pemilih di Kalimantan Barat mencapai 82 persen, yang merupakan angka yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Oleh karena itu, untuk Pilkada 2024 di Kalimantan Barat, kami menargetkan peningkatan lebih lanjut dari angka tersebut, dengan harapan masyarakat akan berpartisipasi aktif dalam proses pemilihan," ujar Budi dalam acara peluncuran tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat 2024 di Pontianak.

Budi juga menegaskan bahwa KPU RI telah menetapkan tanggal pemilihan pada Pilkada serentak 2024, yakni pada hari Rabu, 27 November.

"Dalam rangka itu, kami memohon dukungan dari masyarakat untuk memastikan bahwa KPU dapat menjalankan tugasnya dengan integritas, dengan melibatkan lebih dari 150 ribu petugas dalam proses Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat. Kami berharap untuk mendapatkan dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kalimantan Barat agar kami dapat menjalankan tugas kami dengan lebih baik, jujur, dan kredibel, sehingga hasil Pilkada Kalimantan Barat nantinya dapat menciptakan harmoni di tengah keragaman di daerah ini untuk lima tahun ke depan," tambahnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harison, menyatakan apresiasinya atas terselenggaranya acara peluncuran tahapan Pilkada sebagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.

"Kegiatan ini merupakan awal dari tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat tahun 2024, serta menjadi bukti komitmen bersama dari semua pihak terkait untuk memastikan bahwa pemilihan tersebut berjalan aman, damai, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi," ungkap Harison.

Ia juga mengajak semua pihak terkait untuk bersama-sama mensukseskan dan menciptakan iklim kondusif dalam Pilkada Kalimantan Barat tahun 2024.

Di tempat yang sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, DPRD Provinsi Kalimantan Barat, dan seluruh pihak yang telah mendukung penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Barat.

"Dalam pelaksanaan Pemilu 2024, kami mengajak semua pihak untuk berkontribusi agar proses tersebut dapat berjalan lebih baik. Kami juga mengimbau masyarakat Kalimantan Barat untuk berpartisipasi aktif dalam kegiatan pendaftaran pemilih, karena kehadiran warga yang terdaftar dalam daftar pemilih sangatlah penting," tutur Hasyim Asy'ari.

KPU Sambas Perpanjang Pendaftaran Anggota PPK di 8 Kecamatan

KPU Sambas Perpanjang Pendaftaran Anggota PPK di 8 Kecamatan
Logo KPU. (Foto Dokumen)
SAMBAS - KPU Sambas memperpanjang periode pendaftaran calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) di delapan kecamatan, karena jumlah pendaftar tidak mencapai kuota yang ditetapkan. Perpanjangan pendaftaran tersebut berlangsung mulai 30 April hingga 2 Mei 2024. 

"Perpanjang pendaftaran itu dimulai mulai 30 April sampai dengan 2 Mei 2024. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa melalui website SIAKBA atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Sambas," kata anggota KPU Kabupaten Sambas Divisi Sosdiklih Parmas Aan Sumantri.

Pendaftaran calon anggota PPK dilakukan sebagai persiapan untuk Pilkada Serentak 2024. 
Meski telah dilakukan rekrutmen terbuka pada 23 sampai 29 April 2024, namun jumlah pendaftar hanya mencapai 208 orang dari 19 kecamatan di Kabupaten Sambas. 

Hal ini menyebabkan delapan kecamatan tidak memenuhi kuota dua kali lipat anggota PPK yang dibutuhkan.

"Kebutuhan anggota PPK setiap kecamatan lima orang, jadi untuk pendaftar minimal 10 orang harus terpenuhi. Jika kurang dari itu dilakukan perpanjangan dan delapan kecamatan tidak memenuhi jumlah tersebut," jelas Aan Sumantri.

Kecamatan yang membutuhkan perpanjangan pendaftaran ini mencakup Selakau Timur, Salatiga, Jawai Selatan, Subah, Galing, Tangaran, Sajad, dan Sejangkung. 

KPU Sambas kembali mengajak warga Kabupaten Sambas untuk mendaftar menjadi anggota PPK.

Setelah periode pendaftaran, tahapan berikutnya akan melibatkan tes tulis pada tanggal 6 hingga 8 Mei, dan wawancara calon anggota PPK yang lolos tes tulis pada tanggal 11 sampai 13 Mei. 

Pengumuman hasil seleksi akan dilakukan pada 14-15 Mei, dengan pelantikan anggota PPK pada tanggal 16 Mei 2024.

Jumat, 02 Februari 2024

Surat Suara Pengganti untuk Pemilu Sudah Sampai di Kalbar

Ketua KPU Kalbar, MS Budi (ANTARA/Rendra Oxtora)
Ketua KPU Kalbar, MS Budi (ANTARA/Rendra Oxtora)
PONTIANAK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat, Muhammad Syarifuddin Budi, telah mengonfirmasi penerimaan surat suara pengganti yang rusak untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setempat.

"Sesuai dengan apa yang telah dijelaskan sebelumnya, surat suara pengganti ini diterima untuk menggantikan yang kurang dikirim sebelumnya dan mengatasi yang rusak," kata Budi dalam pernyataannya di Pontianak, Kamis.

Budi menjelaskan bahwa surat suara tersebut tiba melalui dua moda transportasi yang berbeda. 

Surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dikirim melalui jalur laut, sementara surat suara untuk pemilihan presiden-wakil presiden, dan DPD dikirim menggunakan pesawat pada hari Rabu (31/1) siang kemarin.

"Pemilihan moda transportasi yang berbeda ini didasarkan pada perbedaan jadwal pengiriman. Surat suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tiba lebih dulu pada gelombang pertama, sementara gelombang kedua baru tiba kemarin siang," jelasnya.

Dia menegaskan bahwa kebutuhan logistik terpenuhi dengan baik, karena hanya 0,5 persen dari keseluruhan surat suara yang mengalami kerusakan.

"Dari total jumlah surat suara yang diterima, 99,5 persennya telah terpenuhi, dan hanya 0,5 persen yang mengalami kerusakan yang perlu diganti," tambahnya.

Surat suara yang telah tiba langsung didistribusikan ke kabupaten/kota, sementara surat suara yang baru tiba sedang dalam proses penjemputan dan disimpan di Kantor KPU provinsi sebelum didistribusikan lebih lanjut oleh KPU kabupaten/kota dan Polres setempat.

"Pemenuhan surat suara di Kalimantan Barat telah mencapai 100 persen setelah proses sortir dan pelipatan selesai," ujar Budi.

Budi yakin bahwa proses distribusi surat suara akan berlangsung lancar sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. 

Pendistribusian tidak hanya menggunakan kendaraan bermotor, tetapi juga memanfaatkan transportasi jalan kaki mengingat aksesibilitas yang tersedia.

"Meskipun begitu, kami tetap melakukan evaluasi terhadap proses distribusi dan siap mengatasi kendala-kendala yang mungkin timbul," katanya menegaskan.

Sumber: Antara/Rendra Oxtora
Editor: Yakop

Rabu, 31 Januari 2024

Tim Saber Pungli Tangkap Anggota KPU Terkait Dugaan Pemerasan

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat diwawancarai media massa di Padang, Selasa (30/1/2024). (ANTARA/HO-MZ)
SUMUT - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, menegaskan pentingnya penyelidikan menyeluruh atas kasus operasi tangkap tangan yang melibatkan seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Sidempuan di Sumatera Utara. 

Dalam pernyataannya di Padang, Sumatera Barat, pada hari Selasa, Mardani menyebut peristiwa tersebut sebagai pengkhianatan terhadap demokrasi.

"Ini sangat menyedihkan dan mengkhianati demokrasi," tegas Mardani.

Mardani mendorong pihak berwenang untuk mengungkap pelaku utama di balik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anggota KPU Padang Sidempuan tersebut.

Dalam kunjungannya ke Kota Padang, Mardani juga menyoroti dugaan pemotongan anggaran konsumsi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Dia menekankan bahwa hak-hak petugas KPPS harus dijaga dengan baik, karena mereka merupakan tulang punggung dari pelaksanaan pemilu yang adil dan demokratis.

"Hak mereka (petugas KPPS) tidak boleh dikurangi," tandasnya.

Sementara itu, anggota KPU RI, Parsadaan Harahap, menegaskan bahwa lembaganya akan mengambil tindakan tegas terhadap anggota KPU Padang Sidempuan yang terlibat dalam operasi tangkap tangan tersebut.

"Kami akan memberikan sanksi yang berlaku kepada oknum anggota KPU Padang Sidempuan tersebut," kata Parsadaan.

Ia juga menegaskan bahwa setiap anggota KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah, akan dikenakan sanksi jika terlibat dalam pelanggaran hukum.

"Pada dasarnya, aturan dan regulasi akan ditegakkan dengan tegas," tambahnya.

Pada hari Sabtu (27/1), Tim Saber Pungli Polda Sumut berhasil menangkap seorang anggota KPU Padang Sidempuan atas dugaan pemerasan terhadap salah satu calon anggota legislatif di wilayah tersebut.

Sumber: Antara/Muhammad Zulfikar
Editor: Yakop

Selasa, 30 Januari 2024

Pemilu di Daerah Rawan Konflik: Fokus KPU RI pada Pengamanan

Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Anggota KPU RI Idham Holik saat wawancara eksklusif bersama ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meyakini bahwa proses pemungutan suara di daerah yang rawan konflik, terutama di wilayah Papua, akan dapat diatur dengan baik, memastikan partisipasi masyarakat dalam suasana yang aman dan nyaman.

"Saya yakin ke depan pada hari pemungutan suara semua akan terkendali. Masyarakat bisa berpartisipasi dalam suasana yang tenang dan nyaman," ujar Anggota KPU RI Idham Holik dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, Senin (29/1).

Idham menjelaskan bahwa KPU terus berkomunikasi intensif dengan pemerintah, TNI, Polri, dan KPU daerah untuk mengkoordinasikan upaya pengamanan di daerah-daerah yang dianggap rawan konflik.

"Semua tahapan penyelenggaraan pemilu harus bersinergi dan bergotong royong karena pemilu adalah kepentingan bangsa dan negara. Tinggal bagaimana kami mengkomunikasikan hal tersebut," lanjutnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebelumnya meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pemilu dan Pemilu Serentak 2024, yang memaparkan tingkat kerawanan di berbagai provinsi. 

Provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi antara lain Jakarta, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Sementara itu, provinsi-provinsi dengan tingkat kerawanan sedang termasuk Banten, Lampung, Riau, Papua, dan Nusa Tenggara Timur. Delapan provinsi lainnya masuk dalam kategori rendah, seperti Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Jambi.

Pemilu 2024 diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Pemungutan suara untuk pemilihan legislatif (pileg), termasuk Pemilu Anggota DPD RI, akan dilaksanakan secara serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

KPU RI telah menetapkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Sumber: Antara/Narda M.S
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno