Berita Borneotribun.com: KPU Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPU. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Oktober 2022

Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya

Dari 117 desa, Sebanyak 446.152 data pemilih Dimutahirkan KPU Kubu Raya
Ketua KPU Kubu Raya Karyadi di dampingi komisioner KPU lainnya saat memberikan keterangan pers terkiat hasil pleno pemutakhiran data pemilih.
Kubu Raya, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya memutakhirkan 446.152 data pemilih yang terdiri atas 9 kecamatan 117 desa di daerah setempat.

"Pada Pemilu tahun 2019 data pemilih kita sebanyak 422.052, dan saat ini mengalami kenaikan. Untuk daftar jumlah pemilih berkelanjutan sampai dengan triwulan 3 yang kami plenokan kemarin berjumlah 446.152 terdiri dari 9 kecamatan 117 desa."

"Artinya ada 24.100 pemilih baru di Kubu Raya," kata Ketua KPU Kubu Raya Karyadi usai menghadiri kegiatan media gathering Sinergitas mengawal tahapan pemilu tahun 2024, di Kubu Raya, Kalbar, Rabu (5/10)..

Karyadi mengatakan proses tahapan pemutakhiran data pemilih akan dilakukan secara berkelanjutan, karena data akan terus berubah.

"Hal itu bisa terjadi karena ada data yang diterima itu misalnya seperti pemilih pindah domisili, ada juga yang meninggal dunia, dan ada juga pemilih yang tidak dikenal, sehingga kita kategorikan tidak memenuhi syarat (TMS)."

"Sementara yang memenuhi syarat (MS) itu pemilih pemula 17 tahun, pemilih pindah datang juga masih dalam proses pemutakhiran yang masih berlangsung," katanya.

Ia mengatakan pada tahap ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan verifikasi administrasi perbaikan terhadap calon peserta partai politik di tahun 2022.

Dia juga mengatakan bahwa dalam proses pendataan, pemilih harus menggunakan alamat berdasarkan KTP elektronik, bukan berdasarkan tempat tinggal.

"Apabila ternyata KTP domisilinya masih di kota, tentu itu ranahnya pihak kota untuk melakukan pendataan tersebut. Artinya pemerintah provinsi harus melakukan banyak usaha agar masyarakat dapat mengurus perpindahan kependudukan dari wilayah kota ke Kubu Raya," tuturnya.

Selain itu, dia mengatakan, dalam kegiatan media gathering yang dilakukan bertujuan untuk menjalin komunikasi, kebersamaan, dan silahturahmi.

Karena informasi kepemiluan itu tidak hanya KPU yang dapat memberikan akses kepada seluruh masyarakat khususnya Kabupaten Kubu Raya tetapi peran media juga yang menjadi jembatan.

"Seperti yang kita ketahui, media dapat menembus di semua lapisan masyarakat termasuk di pelosok desa yang ada."

"Sehingga dengan kegiatan ini tentu diharapkan kebersamaanya antara KPU sebagai penyelenggara dan teman teman media sebagai pemberi informasi," katanya. (yk/ant)

Minggu, 02 Oktober 2022

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024

KPU Kalteng Ajak Masyarakat Mengawasi Daftar Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi. BorneoTribune/ANTARA/Rendhik Andika
BorneoTribune, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak masyarakat setempat turut mengawasi daftar keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 dengan memanfaatkan layanan infopemilu.

"Layanan itu dapat diakses di laman infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Caranya cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia," kata anggota KPU Provinsi Kalteng Eko Wahyu Sulistyobudi di Palangka Raya, Minggu.

Setelah NIK dimasukkan pada kolom yang tersedia, lanjut dia, kemudian klik tanda cari. Jika NIK yang dimasukkan masuk sebagai anggota parpol, sistem akan beri keterangan.

Sebaliknya, jika NIK yang dimasukkan tidak termasuk dalam keanggotaan partai politik, sistem akan tampilkan keterangan NIK tidak terdaftar dalam Sipol.

"Jika seperti itu, artinya tidak terdaftar sebagai anggota parpol. Layanan ini untuk meminimalkan pencatutan nama dan identitas seseorang sebagai anggota parpol," kata anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM ini.

Menurut dia, kejadian pencatutan nama dan identitas dalam keanggotaan salah satu partai politik pernah terjadi. Padahal, yang bersangkutan merasa bukan anggota parpol.

"Maka, layanan infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ini juga penting untuk dimanfaatkan. Jika nantinya ada yang merasa ada pencatutan nama terkait dengan keanggotaan parpol, masyarakat dapat melapor ke KPU atau Bawaslu agar dapat segera ditindak lanjut," kata Eko.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan pemilihan umum sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan lancar serta aman sesuai dengan kaidah dan tujuan pelaksanaan pesta demokrasi.

"Selain mengecek data anggota parpol di info pemilu, kami juga mengajak masyarakat mengecek namanya di aplikasi Lindungihakmu guna memastikan telah masuk daftar pemilih berkelanjutan (DPB) yang diperbarui sampai penetapan DPT nanti," katanya.

Sementara itu, sampai akhir Agustus 2022, KPU Provinsi Kalteng menetapkan jumlah DPB sebanyak 1.712.689 pemilih. Jumlah itu terdiri atas 878.482 laki-laki dan 834.207 perempuan yang tersebar di 13 kabupaten dan satu kota di Kalteng.

DPB pada Agustus lalu, kata dia, terdapat pemilih baru sebanyak 8.301 orang, terdiri atas 1.986 pemilih pemula, 19 pemilih perubahan status TNI, dan 6.296 pemilih pindah masuk.

Pada bulan yang sama, juga tercatat ada 8.595 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdiri atas 4.051 pemilih pindah keluar, 3.197 meninggal dunia, 1.340 pemilih ganda, dan tujuh tidak dikenal. Selain itu, juga ada 4.906 pemilih yang melakukan perubahan data.

Pewarta : Rendhik Andika/Antara
Editor : Yakop

Senin, 26 September 2022

KPU Pontianak Buka Tanggapan Masyarakat Terkait Keanggotaan Parpol

Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi.
Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Pontianak - Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak, Kalimantan Barat, hingga saat ini masih membuka laporan atau tanggapan dari masyarakat terkait keanggotaannya di partai politik peserta Pemilu 2024.  

"Kami masih menunggu jika ada masyarakat yang merasa tidak pernah masuk menjadi anggota partai politik namun namanya terdapat dalam sistem informasi partai politik (Sipol), maka masyarakat tersebut bisa memberikan tanggapan atau laporan kepada KPU," kata Ketua KPU Kota Pontianak Deni Nuliadi di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, KPU kanalnya telah disediakan oleh KPU, untuk mengecek nama masyarakat ada atau tidak dalam Sipol.

"KPU juga telah menyiapkan formulir tanggapan masyarakat yang bisa digunakan untuk menyampaikan, bahwa dirinya itu tidak pernah terlibat atau menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Deni menambahkan, kalau ada temuan seperti masyarakat menolak dirinya sebagai anggota partai politik, maka untuk keanggotaannya nanti diberikan status tidak memenuhi syarat di sistem informasi partai politik.

Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, pihak parpol masih masuk tahapan melakukan perbaikan administrasi pendaftaran, yakni dari tanggal 15 sampai 28 September 2022.

"Setelah itu baru masuk lagi tahapan verifikasi administrasi perbaikan. Sejalan dengan itu, kami tetap membuka laporan/tanggapan dari masyarakat terkait keanggotaan partai politik," ujarnya.

Deni menambahkan berbagai tahapan persiapan Pemilu 2024 hingga saat ini sudah berjalan sesuai jadwal. Alhamdulillah semua tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar," katanya.

Sebelumnya, menurut Deni apapun hasilnya dari proses administrasi hingga rekapitulasi itu, maka yang akan menyampaikan hasilnya kepada parpol dan Bawaslu adalah KPU RI, sementara KPU kabupaten/kota hanya membantu proses verifikasi maupun rekapitulasi tersebut.

"KPU RI yang akan menyampaikan ke publik, terkait parpol mana saja yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang," ujarnya.

Deni menambahkan, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang sehingga berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu.

Oleh: Antara
Editor : Yakop

Kamis, 22 September 2022

[Foto] KPU Sekadau Gelar Coffee Morning Tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan

Foto KPU Sekadau Gelar Coffee tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan pada pemilu tahun 2024 di Lupung coffee jalan rawak Sekadau, Kalbar, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 Wib. 
Info terkini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Hadir coffee morning, BAWASLU Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kejari Sekadau, Diskominfo Sekadau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekadau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sekadau, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Sekadau, MABM Sekadau, DAD Sekadau, AMSI Kalbar, IWAS, IWO Sekadau dan PWI. 
Info terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Acara coffee morning bersama KPU Sekadau membahas tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Hal itu Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Info Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Selain itu, Coffee morning juga membahas tentang Sistem informasi
dan Aplikasi Kepemiluan.
Berita baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Sampai berita ingin ditayangkan, coffee morning bersama KPU Kabupaten Sekadau masing berlangsung. 
Berita Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau menggelarkan coffee morning  tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan. 
Reporter: Yakop

Coffee Morning Bersama KPU Sekadau

Coffee Morning Bersama KPU Sekadau
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop) 
BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau, Kalbar, Kamis (22/9/2022) pukul 07.00 Wib. 

Hadir coffee morning, BAWASLU Sekadau, Dandim 1204 Sanggau, Kapolres Sekadau, Kejari Sekadau, Diskominfo Sekadau, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sekadau, Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Sekadau, Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa Sekadau, MABM Sekadau, DAD Sekadau, AMSI Kalbar, IWAS, IWO Sekadau dan PWI. 
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau
Coffee morning bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau dilaksanakan di Lupung coffee jalan rawak Sekadau. (BorneoTribun/Yakop)
Acara coffee morning bersama KPU Sekadau membahas tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Hal itu Berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Selain itu, Coffee morning juga membahas tentang Sistem informasi dan Aplikasi Kepemiluan.

Sampai berita ini ditayangkan, coffee morning bersama KPU Kabupaten Sekadau masing berlangsung. 

Reporter: Yakop

Rabu, 07 September 2022

Usai Dilantik, Pengurus AMSI Kalbar Audiensi ke KPU Provinsi Kalbar

Usai Dilantik, Pengurus AMSI Kalbar Audiensi ke KPU Provinsi Kalbar
Pengurus AMSI Kalbar Audiensi ke KPU Provinsi Kalbar. (BorneoTribun/Ho-AMSI Kalbar)
BorneoTribun Pontianak - Usai dilantik, pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalimantan Barat audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, bertempat di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Barat. Selasa (6/9/2022). 

Pada kesempatan tersebut, Ketua AMSI Kalimantan Barat, Kundori, mengucapkan terimakasih kepada pihak KPU Kalbar yang sudah menerima silaturahmi dari pengurus AMSI. 

Ia mengatakan, AMSI adalah wadah organisasi Perusahaan Pers. AMSI Kalbar ada 16 Media. Dan ada beberapa yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

"AMSI siap berkolaborasi dengan stakeholder yang ada," ungkapnya. 

"Kemarin AMSI telah dilantik untuk periode 2022-2025. AMSI terus memberikan edukasi kepada masyarakat, serta mendorong media-media agar mendaftar ke Dewan Pers," ungkapnya. 

Kundori juga menyampaikan, ada beberapa program AMSI, salah satunya, melakukan Cek Fakta. 

"Pada Pilkada tahun 2020, program AMSI pusat dilimpahkan ke AMSI Sekadau untuk melakukan Cek Fakta. Karena pada saat itu Pilkada di Kabupaten Sekadau hanya ada dua calon kandidat Bupati," jelasnya. 

"Kita lakukan Cek Fakta untuk mendeteksi berita hoaks," kata Kundori. 

Koordinator Wilayah Kalimantan, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Machroni Kusuma alias Kang Onnih mengatakan, AMSI pusat sudah bekerjasama dengan KPU Pusat dalam proses pesta demokrasi seperti dalam hal cek fakta. 

"Kami berharap KPU Kalbar ini juga bisa bekerjasama dengan AMSI Kalbar terkait pesta demokrasi nanti dan hal ini tentu sangat berkontribusi baik, dengan Motto  AMSI yakni Konten yang Berkualitas Perusahaan yang Sehat," ujar Kang Onnih. 

Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, yang didampingi beberapa Komisioner, menyambut baik kedatangan pengurus AMSI Kalbar. 

"Kami sangat membutuhkan peran strategis media dalam mendukung kerja Pemilu yang kami lakukan untuk bisa terekspos dan dipublish dengan baik agar masyarakat dapat berpartisipasi pada Pemilu," pungkasnya.

(Tim AMSI Kalbar)

Sabtu, 13 Agustus 2022

KPU Kayong Utara sosialisasikan PKPU 2022 tentang Pendaftaran verifikasi dan Penetapan

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko di Sukadana.
Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko di Sukadana.
BorneoTribun Kayongutara, Kalbar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara, Kalimantan Barat terus melakukan sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 tentang Pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD tahun 2022.

Ketua KPU Kayong Utara, Rudi Handoko di Sukadana, Sabtu mengatakan, sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 terus dilakukan KPU dan sudah berjalan baik di Kayong Utara maupun secara nasional di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami telah mensosialisasikan atau mendesiminasikan terkait PKPU No 4 tentang Pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik dan sekarang sudah berjalan, dan kami juga terus memantau perkembangannya,” kata Rudi.

Sementara itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Kayong Utara, Abdul Khoir Triwibowo menambahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait PKPU No. 4 kepada partai politik yang ada, baik yang lolos dan berbadan hukum telah dilakukan sosialisasi pada 29 Juli kemarin.

“Kemudian ada beberapa parpol yang tidak hadir pada waktu itu, kemudian mereka ingin mendapatkan informasinya yang sama, sehingga akan kami agendakan kembali untuk sosialisasinya,” kata Abdul.

Dalam melakukan sosialisasi tersebut kata Abdul, selain dilakukan dengan tatap muka kepada partai politik, pihaknya juga melakukan sosialisasi melalui media sosial resmi milik KPU, sehingga aturan-aturan yang ada dapat diunduh dan dipelajari secara bersama.

“Informasi ini kami sebarluaskan baik tatap muka dan juga ke media sosial yang KPUD miliki, dan aturan PKPU Nomor 4 tahun 2022 informasi itu diharapkan semua mendapatkan," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya juga menyampaikan informasi atau sosialisasi melalui teman-teman media dan diharapkan dapat tersampaikan kepada masyarakat. "Bagi masyarakat yang ingin mengecek NIK-nya di Sipol, dan anggota partai politik dipersilahkan di situ ada aturannya, panduannya dan responnya,” jelasnya.

(AD/ANT)

Kamis, 04 Agustus 2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022

KPU Sekadau Sosialisasikan PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022 (Mus/Borneotribun)

Borneotribun Sekadau, Kalbar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau sosialisasikan PKPU nomor 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, Verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu untuk DPR dan DPRD kepada partai politik, Tokoh masyarakat, Tokoh adat dan stakeholder di aula kantor KPU Sekadau, Rabu (03/08/2022).

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban usai kegiatan mengatakan telah melaksanakan sosialisasi tahap 3. 

Adapun poin kegiatan yakni mensosialisasikan persyaratan dan dokumen partai politik peserta pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual, penetapan partai politik peserta pemilu dan pemuktahiran data parpol secara berkelanjutan.

"Persyaratan menjadi peserta pemilu sebagaimana diatur Undang-undang harus berbadan hukum. Tentunya dengan melampirkan SK Kemenkumham," Jelas Saban.

Saban menegaskan, Pendaftaran Parpol terpusat dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Parpol, bukan lagi di KPU Kabupaten/Kota atau Provinsi.

"Jadi, Dokumen Parpol disetorkan oleh DPP melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol)," Terangnya.

Setelah pendaftaran, selanjutnya verifikasi administrasi oleh KPU RI yang meliputi dokumen persyaratan hingga keanggotaan melalui teknologi SIPOL.

"Setelah verifikasi administrasi dilanjutkan verifikasi faktual kepengurusan Parpol tingkat pusat dan kantor. KPU provinsi akan melakukan verifikasi kepengurusan dan kantor Parpol tingkat provinsi. Untuk KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi faktual kepengurusan, kantor dan keanggotaan Parpol tingkat Kabupaten/Kota," Jelas Saban.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua Pimpinan Daerah Paguyuban Jawa Kalimantan Barat, Muhamdi mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang telah mengundang tokoh-tokoh masyarakat.

"Insyaallah, dengan dibantu tokoh-tokoh masyarakat pelanggaran pemilu akan berkurang," Ucapnya.

Muhamdi mengaskan, sebagai tokoh masyarakat baik dari Paguyuban Jawa, MABM, MABT, DAD dan lainnya wajib untuk mensukseskan Pemilu tahun 2024 mendatang.

"Demokrasi sekarang perlu diwaspadai karena Demokrasi sekarang menjurus pada sensasional. Harapan kita kedepan supaya penegakan hukum lebih efektif disaat pelaksanaan pesta demokrasi," Tutup Muhamdi.

Reporter : Mus
Editor      : R. Hermanto 

Senin, 11 April 2022

Tepis Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Jadwal Pemilu Sudah Ditetapkan KPU

Tepis Isu Jabatan Presiden Tiga Periode, Jokowi: Jadwal Pemilu Sudah Ditetapkan KPU
Petugas pemilu memakai masker pelindung saat pemilihan kepala daerah di Denpasar, Provinsi Bali, 9 Desember 2020. (Foto: Antara/Fikri Yusuf via REUTERS)


BorneoTribun Jakarta -- Jelang demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan besok, 11 April 2022, oleh kalangan mahasiwa, Presiden Jokowi kembali menegaskan bahwa tidak ada niatan dari pemerintah untuk melakukan penundaan pemilu dan pilkada serentak pada 2024 mendatang, dan juga terkait dengan perpanjangan masa jabatan presiden.


“Saya kira sudah jelas, semuanya sudah tahu bahwa Pemilu akan dilaksanakan 14 Februari 2024. Ini perlu dijelaskan jangan sampai nanti muncul spekulasi-spekulasi yang isunya beredar di masyarakat bahwa pemerintah tengah berupaya untuk melakukan penundaan pemilu atau spekulasi mengenai perpanjangan jabatan presiden dan juga yang berkaitan soal tiga periode. Karena jelas bahwa kita telah sepakat pemilu dilaksanakan tanggal 14 Februari dan pilkada dilaksanakan nanti di November 2024,” ungkap Jokowi dalam Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan, Bogor, Minggu (10/4).


Jokowi menekankan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU), tahapan pemilu akan dimulai pada pertengahan Juni 2022. Selain itu, ia juga memastikan akan melantik jajaran KPU dan Bawaslu yang akan bertugas pada periode 2022-2027 pada 12 April. Segera setelah dilantik, katanya, pemerintah dan KPU beserta Bawaslu akan berbicara terkait pelaksanaan persiapan kedua hajatan besar ini mengingat Indonesia belum mempunyai pengalaman untuk melakukan pilkada serentak, sehingga persiapannya harus matang.


Jokowi juga mengintruksikan kepada Kemenko Polhukam untuk melakukan komunikasi yang intensif dengan DPR dan KPU untuk mengejar penyelesaian payung hukum atau regulasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024 ini. Menurutnya, penyusunan ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tidak ada multitafsir yang bisa menimbulkan perselisihan di lapangan.


Dalam kesempatan ini, Jokowi juga berbicara terkait anggaran yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024. Jokowi mengatakan bahwa perkiraan dananya bisa mencapai Rp110,4 triliun, yakni kebutuhan anggaran KPU Rp76,6 triliun, dan Bawaslu Rp33,8 triliun.


Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa akan ada 101 daerah yang masa jabatan pimpinan daerahnya berakhir pada tahun ini. Jokowi pun menginstruksikan agar seleksi pejabat sementara yang akan memimpin daerah-daerah ini dilakukan dengan sangat baik mengingat situasi perekonomian yang saat ini cukup sulit akibat pandemi dan dampak dari perekonomian global.


“Ada tujuh gubernur, ada 76 bupati dan ada 18 wali kota yang harus diisi. Saya minta seleksi figur-figur pejabat daerah ini, betul-betul dilakukan dengan baik, sehingga kita mendapatkan pejabat daerah yang capable, memiliki leadership yang kuat, dan mampu menjalankan tugas yang berat di tengah situasi ekonomi global yang tidak gampang, agar nantinya penyiapan pemilu dan pilkada serentak 2024 ini bisa berjalan dengan baik,” jelasnya.


Di akhir pernyataannya, Jokowi mengakui bahwa jelang tahun politik memang situasi politik di Tanah Air akan memanas. Namun ia berharap masyarakat jangan sampai terprovokasi oleh berbagai kepentingan politik yang tidak bermanfaat.


“Oleh sebab itu saya juga minta dilakukan edukasi, pendidikan politik yang masif kepada masyarakat. Kepada para kontenstan, jangan membuat isu-isu politik yang tidak baik terutama isu politik identitas yang mengedepankan isu politik sara. Saya kira kita memiliki pengalaman yang tidak baik di pemilu-pemilu sebelumnya. Jadi ini kita harapkan tidak terjadi di 2024,” tuturnya.


Tidak Tegas

Pengamat Politik Ujang Komaruddin menilai pernyataan Jokowi ini untuk meredam situasi jelang demonstrasi besar-besaran yang akan dilakukan oleh mahasiswa pada esok hari. Ia juga melihat bahwa pemerintah terdesak dengan gerakan mahasiwa tersebut. Maka dari itu, seharusnya pihak Jokowi secara tegas mengeluarkan pernyataan untuk membantah spekulasi yang beredar terutama terkait Jokowi yang bisa menjabat tiga periode.


Namun, sayangnya dalam pernyataan hari ini, Ujang masih melihat bahwa pernyataan Jokowi tidak tegas dan masih ambigu.


“Masih kurang (tegas), karena jadwal pemilu iya 2024. Tapi kalau Jokowinya tiga periode bagaimana? Tiga periode itu berbeda dengan penundaan ataupun perpanjangan. Kalau perpanjangan dan penundaan jelas pemilunya tidak dilaksanakan di 2024, itu kan Pak Jokowi membantah itu dengan adanya jadwal dan lain sebagainya," kata Ujang.


"Yang jadi persoalan bagi mahasiswa yang akan berdemo itu adalah Jokowi tiga periode. Jokowi tiga periode itu, pemilunya tetap 2024, tetapi Pak Jokowi nanti jadi peserta lagi, itu yang dikhawatirkan. Karena di Pemilu 2024 Pak Jokowi bisa jadi peserta lagi dengan cara amandemen,” ungkapnya kepada VOA. [gi/ka]


Oleh: VOA Indonesia

Kamis, 06 Januari 2022

Jokowi Terima Laporan Hasil Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027

Jokowi Terima Laporan Hasil Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027
Jokowi Terima Laporan Hasil Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027.

BORNEOTRIBUN JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerima tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (06/01/2022). 

Sebanyak 11 anggota tim seleksi hadir untuk menyampaikan laporan hasil seleksi anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang kepada tim seleksi.

Ketua Tim Seleksi, Juri Ardiantoro mengatakan, pihaknya melaporkan mengenai proses seleksi selama tiga bulan mulai dari pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, seleksi administrasi, tes tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, wawancara kemudian juga profiling atau menggali rekam jejak dari setiap bakal calon.

"Kami tadi sudah menyampaikan nama-nama yang sudah kami putuskan melalui rapat pleno tim seleksi hari kemarin, tanggal 5 Januari 2022,” ujar Juri Ardiantoro, dalam keterangannya selepas diterima Presiden.

Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Nomor: 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.

Adapun keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut yaitu:

1. August Mellaz;
2. Betty Epsilon Idroos;
3. Dahliah;
4. Hasyim Asy’ari;
5. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi;
6. Idham Holik;
7. Iffa Rosita;
8. Iwan Rompo Banne;
9. Mochammad Afifuddin;
10. Muchamad Ali Safa’at;
11. Parsadaan Harahap;
12. Viryan;
13. Yessy Yatty Momongan; dan
14. Yulianto Sudrajat.

Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu:

1. Aditya Perdana;
2. Andi Tenri Sompa;
3. Fritz Edward Siregar;
4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda;
5. Lolly Suhenty;
6. Mardiana Rusli;
7. Puadi;
8. Rahmat Bagja;
9. Subair; dan
10. Totok Hariyono.

“Itu teman-teman semua nama-nama yang sudah kami tadi serahkan kepada Presiden. Dalam kurun waktu 14 hari nanti Presiden akan menyerahkan kepada DPR,” tandas Juri.

Dalam pertemuan dengan tim seleksi tersebut, Presiden Joko Widodo didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

(YK/UN)

Jumat, 17 September 2021

Demi Stabilitas Keamanan, Mendagri: Proses Pemilu & Pilkada 2024 Perlu Dipersingkat

Demi Stabilitas Keamanan, Mendagri: Proses Pemilu & Pilkada 2024 Perlu Dipersingkat
Demi Stabilitas Keamanan, Mendagri: Proses Pemilu & Pilkada 2024 Perlu Dipersingkat. 

BORNEOTRIBUN JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengusulkan pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif 2024 dilaksanakan pada 21 Februari. Sedangkan pemilihan kepala daerah serentak pada 27 November 2024.

Pemerintah, diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengusulkan agar pemilihan presiden dan pemilihan legislatif dilakukan April atau Mei 2024. Pemerintah setuju dengan jadwal pemilihan kepala daerah yang diusulkan oleh KPU.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/9), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan proses pemilihan umum presiden dan legisltif serta pemilihan kepala daerah serentak harus dilaksanakan dalam waktu singkat dan efisien.

Efisiensi ini, lanjut Tito, dibutuhkan karena prioritas penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional. 

Karena itu, usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menambah waktu persiapan lima bulan menjadi 25 bulan, sehingga tahapan Pemilu sudah dimulai Januari 2022 akan berdampak kurang positif terhadap stabilitas politik dan keamanan.

"Akan terjadi polarisasi masyarakat di tingkat elite dan akar rumput yang dapat menghambat kelancaran program pembangunan pusat dan daerah, di tengah pandemi COVID-19 yang masih kita alami," kata Tito.

Durasi kampanye yang semula enam bulan juga akan dipersingkat menjadi 120 hari atau empat bulan. Sedangkan jadwal kampanye untuk Pilkada dipersingkat menjadi 60 hari dari 71 hari saat Pilkada 2020.

Pemerintah Setujui Usul KPU, Pilkada Serentak 27 November 2024

Tito mengatakan pemerintah setuju dengan jadwal yang diusulkan KPU bahwa pemilihan kepala daerah serentak 2024 dilaksanakan pada 27 November. 

Namun pemerintah mengsulkan pemilihan presiden dan legislatif dilakukan pada April atau Mei 2024, bukan 21 Februari 2024.

Menurut Tito, pemerintah menolak usulan kenaikan anggaran yang terlalu besar untuk Pemilu 2024, yakni sebesar Rp 86 triliun dari Rp 27 triliun dana untuk Pemilu 2019 serta Rp 26 triliun anggaran untuk Pilkada 2024. 

Sebab negara sedang memusatkan perhatian pada penanganan pandemi COVID-19.

DPR Soroti Anggaran Pemilu

Dalam rapat kerja tersebut, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menyoroti masalah anggaran. 

Dia menekankan semakin lama proses Pemilu 2024 maka semakin besar kebutuhan anggarannya.

Junimart mengusulkan kampanye dipersingkat menjadi tiga bulan saja.

Sebelumnya KPU mengusulkan enam bulan, sementara pemerintah mengajukan empat bulan.

"Karena kampanye ini kan, apalagi dalam masa pandemi (COVID-19) kan tidak bleh ada kerumunan, tidak boleh ke sana kemari. Cukup bagi-bagi saja. 

Seperti model kita sekarang, bagi sembako (sembilan kebutuhan bahan pokok). 

Itu model kita sekarang Pak menteri (Tito Karnavian)," ujar Junimart.

Untuk lama kampanye Pilkada serentak 2024, Junimart meminta 45 hari saja. Sedangkan KPU mengajukan 71 hari dan pemerintah mengusulkan 60 hari.

Menurut Luqman Hakim, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, pemerintah harus menyediakan berapa pun kebutuhan biaya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 agar rakyat bisa menggunakan haknya dengan baik. 

Sebab pemilihan umum yang menjadi sarana untuk rakyat menggunakan kedaulatannya.

"Dari cara pandang seperti ini, maka pengaturan terhadap pemilu menurut saya tidak boleh diletakkan seolah-olah hanya sebagai subagenda dari perjalanan pemerintahan ini. Pemilu lah yang kemudian membentuk kekuasaan," tutur Luqman.

Luqman meminta penyelenggara Pemilu 2024 harus memikirkan betul jeda waktu antara penetapan hasil pemilu yang final dengan tahapan pilkada.

Luqman menekankan jeda waktu yang pendek akan memaksa pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan PIlkada 2024 mengambil keputusan-keputusan yang instan dan transaksional. Pemenangnya cenderung akan bertindak korup.

Luqman juga meminta penyelenggara memberi kesempatan kepada calon independen dalam Pilkada 2024 untuk mempersiapkan diri secara baik.

Sebelum menutup rapat kerja tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat membacakan kesimpulan, yakni menyimpulkan keputusan akhir mengenai proses Pemilu 2024 akan dihasilkan awal Bulan depan. 

Dia menambahkan DPR, penyelenggara, dan pemerintah serius dalam mempersiapkan Pemilu 2024 karena itu merupakan perintah undang-undang. [fw/em]

VOA

Kunjungan KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak ke Polres Landak

Kunjungan KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak ke Polres Landak. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H di kunjungi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak Herkulanus Yakubus dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  Kabupaten Landak Drs. Petrus Kanisius Ng di Mapolres Landak Kamis Siang, 16 September 2021.

Ikut hadir dalam kunjungan tersebut Komisioner KPU Kabupaten Landak serta Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak dan saat menerima kunjungan Kapolres Landak Landak di dampingi Kasat Intelkam Polres Landak AKP Imbang Sulistyono, S.H., 

Saat menerima kunjungan Kapolres Landak menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan nya.

"Terimakasih atas kunjungan nya dan saat pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Polres Landak siap membantu dalam pengamanan distribusi logistik maupun pengamanan pemilihan dalam rangkaian tahapan Pemilu" ucap AKBP Stevy

Selain itu Kapolres Landak juga menambahkan berharap pihak KPU dan Bawaslu Kabupaten Landak dapat berkoordinasi dengan baik dengan Polres Landak.

Ketua Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Landak yang telah meluangkan waktu nya untuk bersilaturahmi dengan Bawaslu dan KPU Kabupaten Landak.

"Terimakasih Pak Kapolres atas waktu luang nya menerima kunjungan kami dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri selaku Ketua Bawaslu, Ketua KPU Kabupaten Landak, Komisioner Bawaslu dan Komisioner KPU" Kata Drs. Petrus Kanisius Ng

Drs. Petrus Kanisius Ng juga menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu adalah Pengawasan, pencegahan dan penindakan dalam pelaksanaan pemilu.

"Kami juga berharap kerjasama dan bantuan dari pihak kepolisian dalam pelaksanaan pemilu terutama dalam masalah pelanggan pemilu yang mana pihak kepolisian dilibatkan dalam Satgas Gakkumdu" imbuh Ketua Bawaslu

Ketua KPU menjelaskan selain silaturahmi sekaligus memperkenalkan diri juga menginformasikan pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan di selenggarakan tahun 2024.

"Sekedar menginformasikan kepada Bapak Kapolres bahwa di bulan Februari 2022, KPU Kabupaten Landak diperkirakan sudah akan memulai tahapan Pemilu 2024" Jelas Herkulanus Yakubus,S.E

"Bagi anggota Polri yang sudah pensiun sudah memiliki hak pilih dalam pelaksanaan Pemilu" imbuh Ketua KPU. 

Sb: Ug/Humas Polres Landak
Reporter: Rinto Andreas

Rabu, 02 Juni 2021

Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan

Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan
Tindaklanjut Putusan MK, Polres Sekadau Agendakan Pengamanan.

BORNEOTRIBUN SEKADAU - Menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Polres Sekadau fokus dalam agenda pengamanan.

Mengenai teknis dan prosedur pengamanan disampaikan Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko pada rapat yang berlangsung di Kantor KPU, Rabu 2 Juni 2021.

Kapolres menerangkan bahwa pengamanan tetap dilakukan untuk mencegah serta meminimalisir potensi gangguan keamanan menyikapi hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Pengamanan merupakan upaya cipta kondisi, mencegah serta mengatasi setiap kerawanan yang muncul sesuai prosedur yang berlaku," jelas Kapolres. 

Agenda pengamanan tersebut, ungkap Kapolres, dimulai pada rapat koordinasi maupun rapat pleno penetapan calon terpilih pasca putusan MK yang berlangsung hari ini dan besok.

Sedangkan pola pengamanan akan dibagi menjadi 3 ring guna menjamin kondusifitas dalam setiap rangkaian kegiatan yang akan berlangsung.

"Mendukung hal tersebut, patroli secara intensif akan dilakukan pada sejumlah obyek vital seperti KPU, Bawaslu serta kediaman calon Bupati dan Wakil Bupati," tandas Kapolres.

(YK/MY/HMS)

Sabtu, 22 Mei 2021

MK Jilid II, Kuasa Hukum RA : KPU Sekadau Sarat Akan Pelanggaran Dalam Proses PSU


Kuasa Hukum Pasangan RA

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Drama Perkara Pilkada Kabupaten Sekadau memasuki babak baru menyikapi hasil pelaksanaan penghitungan surat suara ulang sesuai amar putusan Mahkamah konstitusi atas gugatan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021

Kuasa Hukum Pasangan Rupinus-Aloysius, Marselinus Daniar.,S.H menilai dalam pelaksanaan keputusan MK tersebut sarat akan pelanggaran.

"Pelanggaran ada pada surat 272 yang bertentangan dengan peraturan tertinggi, baik itu Peraturan PKPU maupun Undang-Undang," Ucap Marsel kepada wartawan dalam konferensi pers, Sabtu (22/5/21) sore.

Selain itu, dalam proses penghitungan suara di KPU sudah disampaikan keberatan dan tidak digubris oleh pihak KPU.

"Saat hitung rekap, kami tidak hadir dan tidak menandatangani semua berkas Berita Acara proses hitung," Kata Marsel.

Oleh karena itu, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan MK Jilid II, Teregistrasi dengan nomor perkara 137 dan sudah menjalani persidangan tahap awal.

"Dalam sidang pendahuluan pada Jumat (21/5) sudah kita beberkan dan kita semua sudah mendengar bersama tanggapan dari pihak Termohon (KPU)," Lanjut Marsel.

Karena banyaknya pelanggaran, sehingga Majelis Hakim MK berpendapat KPU Sekadau benar-benar telah melakukan pelanggaran.

"Pihak Bawaslu sudah dengan jelas menyebutkan substansi yang dilanggar KPU. Kita berharap MK akan memberikan keputusan yang penuh keadilan," Tandasnya.

Terkait persidangan selanjutnya, Marsel mengatakan masih menunggu panggilan dari MK.

"Kita masih menunggu panggilan MK,"Tutup Marsel. (*)






Jumat, 02 April 2021

Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax

Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax
Gandeng AMSI, KPU Minut Perkuat Peran Kehumasan dan Antisipasi Hoax.

BorneoTribun Manado, Sulut - Sebuah langkah maju diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Utara dalam memperkuat peran kehumasan di instansinya. 

Bertempat di Hotel Swiss Bell Manado, Rabu-Kamis (31/3 - 1/4/2021), digelar Workshop Penulisan Berita, Tata Kelola Kontennya dan Antisipasi Hoax sebagai Peningkatan Kapasitas Bakohumas KPU Minahasa Utara. 

Kegiatan ini menggandeng Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Utara yang konsisten memerangi hoax atau berita bohong lewat program unggulan Cek Fakta. 

Adapun AMSI diketuai Agustinus Hari (Pemimpin Redaksi Barta1.com) menghadirkan sejumlah materi menarik yang penting dikuasai praktisi kehumasan, diantaranya Penulisan Artikel Berita (Kehumasan) – Teori dan Praktik oleh Ady Putong (Koordinator Liputan Barta1.com), Mengenal Hoax dan Perkembangannya oleh Sekretaris AMSI Sulut Supardi Bado Pemimpin Redaksi Sulawesion.com), Tata Kelola Konten Media Sosial dalam Membentuk Citra Instansi oleh Fahmi Gobel, Perkembangan Media, Etika dan Peran Humas di Era Disrupsi oleh Finda Muhtar (Pemimpin Redaksi BeritaManado.com) serta Optimalisasi Humas dalam Pencegahan dan Antisipasi Hoax (Cek Fakta) oleh Ronny Buol (Pemimpin Redaksi ZonaUtara.com). 

Ketua Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Minut Darul Hallim ketika menutup kegiatan mengatakan, penguatan fungsi kehumasan sangat bermanfaat bagi KPU terlebih dalam menjalin hubungan kelembagaan. 

Disadari Darul, Humas dapat meningkatkan citra dan reputasi instansi di mata publik.

"Makanya saya harap, semua yang ikut kegiatan ini harus kebyerap ilmu dengan baik karena materi yang diberikan sangat bermanfaat," pesan Darul. 

Sementara itu, Ketua AMSI Sulut Agustinus Hari mengatakan, AMSI Sulut menyelengarakan cek fakta pada Pilkada 9 Desember 2020 untuk menekan peredaran misinformasi dan disinformasi selama masa pemilihan kepala daerah.

"Berita bohong dalam bentuk misinformasi dan disinformasi banyak muncul selama pesta demokrasi. Karena itu, peran media sebagai rujukan masyarakat sangat penting dengan melakukan Cek Fakta," kata Agus. 

Ia menekankan penting bagi pers termasuk humas untuk menjalankan fungsi edukasi kepada publik. 

"AMSI tidak bisa bekerja sendiri menjalankan hal ini, sehingga perlu kolaborasi dengan banyak stakeholder agar hoaks bisa dicegah dari hulunya," pungkasnya. 

Di akhir kegiatan, dilakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) AMSI Sulut dan KPU Minahasa Utara tentang peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Bakohumas KPU Minut.
Kegiatan workshop berlangsung menarik. 

Selain pemberian materi, peserta juga dilatih langsung membuat berita, serta mengenal berbagai tools yang mempermudah pengecekan fakta serta pemaksimalan publikasi berita kelembagaan. 

Oleh: Rilis

Selasa, 30 Maret 2021

Kader PDI Perjuangan Pertanyakan Kinerja KPU Terkait Keputusan MK


Paulus Sutami

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Sesuai keputusan MK Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 yang Mengabulkan permohonan untuk sebagian dan Membatalkan keputusan KPU
Tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati sekadau tahun 2020 di 65 TPS Se-Kecamatan Belitang Hilir terhitung 30 hari kerja.

Kader PDI Perjuangan Kabupaten Sekadau, Paulus Sutami Menilai sejauh ini KPU Kabupaten Sekadau terkesan mengulur-ulur waktu.

"Kenapa sampai hari ini belum ada kiat KPU untuk melaksanakan Keputusan MK," Tanya Sutami, Selasa (30/3/21).

Dikatakannya, dalam Keputusan MK juga mewajibkan KPU kabupaten sekadau untuk segera melaksanakan penghitungan suara ulang.

"Seharusnya KPU segera melaksanakan keputusan MK tersebut," Pintanya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sekadau Drianus Saban dibeberapa media sempat menyebutkan masih menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat.

Sampai berita ini diterbitkan, Ketua KPU Kabupaten Sekadau belum dapat dikonfirmasi karena sedang rapat internal. 
(Rh)



Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno