Berita Borneotribun.com: Korupsi Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Selasa, 11 April 2023

Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara

Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara
Menanti Status Kasus Korupsi Dana Desa di Kayong Utara. (Ho-Muzahidin)

Ketapang - Publik menanti kelanjutan pemeriksaan penggunaan dana Sejahtra kecamatan Sukadana Kayong Utara Tahun Anggaran 2021 dan 2022 karena sejak dilaporkan pada 18 Oktober 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang kasusnya belum jelas. 

"Karena hingga saat ini belum ada kejelasan terhadap kasus yang ditanganinya (Kejari Ketapang) itu. Pada hal penanganan kasus ini sudah berjalan sekira setegah tahun (enam bulan)," kata Pardi, warga Sejahtera saat dijumpai sedang berkunjung ke kantor Kajari Ketapang. 

Masyarakat berharap ada kejelasan penanganan kasus ini karena sudah menjadi buah bibir terutama di kalangan warga desa Sejahtera. 

"Sejak dilaporkan, dan dilanjutkan beberapa hari kemudian dengan pemanggilan pihak terkait dan para pekerja proyek dana desa dan masyarakat biasa. Belum ada kejelasan apakah ada tersangka atau endak," ucap Pardi. 

Diketahui Kejaksaan Ketapang juga sudah melakukan verifikasi di lapangan sebanyak tiga kali atas laporan warga tersebut. 

Menurut Pardi, pengecekan tersebut terkait pekerjaan fiktif dan proyek yang dianggarkan berulang-ulang. 

Termasuk dengan mark up dana Bumdes sebesar 100 juta yang diberikan ternyata cuma 50 juta. 

Sedangkan hasil LHP Inspektorat Kayong Utara diketahui ada potensi kerugian negara sebesar 500 juta yang belum dikembalikan.

"Itu hasil audit tahun 2022 atas pengelolaan anggaran tahun 2021," kata Pardi. 

Pardi berharap Kejari Ketapang serius dan tidak bermain-main dalam menangani perkara ini. Lantaran kesalahan yang dilakukan pada dugaan korupsi ini bukan kekhilafan tapi memang disengaja. Misalnya mengurangi volume bangunan dan lain sebagainya. 

"Bahkan tidak mengerjakan pembangunan yang sudah dianggarkan tapi tetap dicairkan 100 persen. Kalau kekeliruan mungkin masih bisa kita maklumi. Tapi apa yang terjadi di Desa Sejahtera sudah sangat keterlaluan," tegas Pardi. 

Belum diperoleh penjelasan dari Kajari Ketapang karena  tak ada satu pun yang bisa  ditemui dan diminta informasi kasus tersebut.

Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela juga belum mendapatkan jawaban. 

Oleh: Muzahidin

Kamis, 30 Maret 2023

Korupsi Retribusi Jasa Pelayanan RSUD Tahun 2016, PB Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Kejaksaan Negeri Bengkayang melalui Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang selaku penyidik telah menetapkan status tersangka kepada PB berdasarkan surat menetapkan tersangka NOMOR : TAP-69/0.1.18/Fd.1/01/2023 pada tanggal 13 Januari 2023 kepada tersangka PB, Kamis (30/3/2023) Siang.

PB ditetapkan telah melakukan  tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan pemberian Insentif hasil Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan pada RSUD Bengkayang Tahun Anggaran 2010.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-04.a/0.1.18/Fd.1./01/2023 tanggal 11 Januari 2023, Tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi.

Laporan hasil pemeriksaan Tim tehnis dan Auditor Inspektorat yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, telah ditetapkan Direktur Utama RSUD Kabupaten Bengkayang Periode 2010 sebagai tersangka.

Tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkayang langsung melakukan penahanan terhadap tersangka PB.

Berdasarkan surat perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang NOMOR : Print-/0.1.18/Fd.1/03/2023 tanggal 29 Maret 2023 tersangka ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIB Bengkayang.

Akibat perbuatan tersangka PB,  negara dirugikan sebesar Rp. 924.466.199-, (Sembilan ratus dua puluh empat juta empat ratus enak puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah).

"Perbuatan tersangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP ," Tegas Kejari Bengkayang.

(Rinto Andreas/R. Hermanto)

Rabu, 08 Maret 2023

Komitmen Bersama Cegah Korupsi

Komitmen Bersama Cegah Korups
Komitmen Bersama Cegah Korups.
PONTIANAK - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, dr. Harisson, M.Kes., mengikuti Penyampaian Paparan Capaian dan Rencana Aksi Stranas Pencegahan Korupsi serta Penandatanganan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Data Analytic Room Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Rabu (8/3/2023).

Diselenggarakan secara hybrid, kegiatan ini dihadiri secara fisik oleh beberapa orang Menteri Kabinet Indonesia Maju dan diikuti secara virtual oleh seluruh Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota di Indonesia

Dalam sambutannya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Komjen Pol. Firli Bahuri, M.Si., mengatakan komitmen bersama mencegah korupsi menjadi latar belakang diadakannya kegiatan ini.

Pencegahan korupsi dilakukan atas dasar amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a yang menyebutkan KPK RI melakukan upaya - upaya pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi.

"Mari, kita wujudkan pencegahan tindak pidana korupsi dengan fokus pada 3 area, yaitu Perizinan dan Tata Niaga, Tata Kelola Keuangan Negara, dan yang terakhir terkait dengan Reformasi Birokrasi dan Penegakan Hukum," pinta Firli Bahuri.

Sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2018, ada beberapa Kementerian yang diberikan mandat sebagai leading sector untuk mengawali Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan memastikan seluruh program-program prioritas Presiden harus terlaksana, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan Kementerian PPN/Bappenas.

"Saya mengajak semua pihak bersama KPK untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi, karena pada prinsipnya memberantas korupsi sulit untuk dilakukan apabila kita tidak bersama," tutup Ketua KPK RI.(irf)

Selasa, 28 Februari 2023

Polres Bengkayang Ungkap Kasus Korupsi Dana Hibah Gereja GPIBI

Konferensi Pers Polres Bengkayang.
Bengkayang, Kalbar - Polres Bengkayang menggelar Press Release pengungkapan 1 kasus tindak pidana korupsi dana Hibah Gereja GPIBI dan Pengungkapan Kasus 10 kg Narkoba di Aula Tunggal Panaluan Polres  Bengkayang, Selasa (28/2/2023). 

Kapolres Bengkayang, AKBP Dr Bayu Suseno melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang IPTU Andika Wahyutomo Putro mengatakan pihaknya telah menahan dan menetapkan 1 tersangka tindak pidana korupsi dana hibah gereja GPIBI Center berinisial BB tahun 2016 dan tahun 2019.

Tersangka BB merupakan mantan Kepala BPKAD Kabupaten Bengkayang.

“Kami telah menetapkan BB sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada pemberian dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang kepada BPD I GPIBI Kalimantan untuk Pembangunan Gedung PIBI Center Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2016 dan Tahun 2019,” Paparnya.

Adapun barang bukti yang diamankan pihak Kepolisian berupa dokumen, uang hasil pengembalian sebesar Rp.600.000.000.00,- dan CPU Komputer. Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 1.655.950.410.00,-  atas kasus korupsi yang dilakukan BB tersebut.

"Selanjutnya,Tersangka BB kami sangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Pidana dan Pasal 56 ke-1 KUHP Pidana," Ungkapnya.

Korupsi merupakan kasus yang sangat merugikan negara yang mengakibatkan lambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kemiskinan serta ketimpangan pendapatan dan dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah. Oleh karena itu, pihak kepolisian gencar memberantas tindak pidana korupsi yang terjadi diwilayah hukum kabupaten bengkayang.

Dalam kasus PIBI Center Bengkayang ini, pihak kepolisian juga akan melakukan pengembangan penyidikan lainnya terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum terkait dana hibah dari BPKAD Kabupaten Bengkayang Kepada BPD GPIBI Kalimantan selaku panitia pembangunan PIBI Center Bengkayang.

“Kami ucapkan terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Bengkayang yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi pembangunan PIBI Center Bengkayang, sehingga kasus tersebut dapat ditangani dan saat ini sudah berstatus P21," Ucapnya.

Kapolres juga berharap peran serta masyarakat dalam menangani kasus korupsi dan dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum tertentu.

Oleh : Rinto Andreas
Editor : R. Hermanto 

Sabtu, 11 Februari 2023

Polres Sekadau Ungkap Kasus Tipikor DD Dan Kekerasan Pada Anak

Press Release Polres Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Satreskrim Polres Sekadau menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dana desa dan kekerasan terhadap anak yang digelar di Aula Mapolres Sekadau, Sabtu (11/2/2023). 

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka tindak pidana korupsi dana desa. Kedua tersangka masing-masing berinisial AS, eks Kades Nanga Mentukak periode 2013-2019 dan IS, Kaur TU Desa Nanga Mentukak periode 2018-2019. 

"Berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, kedua tersangka kita tahan sejak 7 Februari 2023," ungkap Rahmad yang didampingi KBO Satreskrim Polres Sekadau, Ipda Agus Pratomo. 

Rahmad menjelaskan, dari hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sekadau pada 2021 lalu, kedua tersangka diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 260.210.259 selama kurang lebih 60 hari. 

Perintah pengembalian kerugian negara tersebut didasarkan pada Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3. Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut sehingga pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Keduanya disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ucapnya.

Sementara itu, untuk kasus kekerasan terhadap anak, Satreskrim Polres Sekadau juga telah mengamankan tersangka berinisial MA. Peristiwa itu terjadi di Desa Rawak Hulu, Kecamatan Sekadau Hulu, pada Rabu malam, 8 Februari 2023.

Diketahui jika tersangka berpacaran dengan ibu korban selama 3 bulan terakhir. Korban yang masih berusia 13 tahun tidak setuju dengan hubungan tersebut dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar hingga menyinggung pelaku.

"Pelaku yang sudah tidak tahan (emosi) mendatangi korban ke rumahnya dan langsung melakukan penganiayaan," beber Rahmad.

Rahmad menjelaskan, saat itu pelaku yang datang ke rumah pacarnya tiba-tiba mencekik leher korban namun korban berusaha membela diri. Seketika itu juga dengan tangannya pelaku memukul wajah korban.

"Pukulan pelaku mengenai wajah sebelah kiri korban hingga membuat korban mengalami pendarahan melalui hidung," tuturnya.

Rahmad menegaskan, terhadap kedua perkara tersebut saat ini diproses lebih lanjut hingga nanti berkas perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Humas Polres Sekadau 

Senin, 06 Februari 2023

Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah

Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah
Seorang Mantan Kepala Desa di Sekadau Diduga Korupsi Dana Desa Sebesar 260 Jutaan Rupiah.
SEKADAU, KALBAR - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Sekadau, Polda Kalbar, saat ini tengah memeriksa dua oknum mantan aparatur desa di Kabupaten Sekadau, sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Kedua oknum mantan aparatur desa itu adalah AS yang dulu menjabat sebagai kepala Desa Ng Mentuka 2013-2019 serta IS, selaku mantan Kaur Tata Usaha.

Ironisnya lagi, AS dan IS ternyata merupakan saudara kandung yang kompak melakukan perbuatan melawan hukum sehingga merugikan keuangan negara.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media membenarkan penetapan kasus tersangka terhadap bersaudara (kakak-adik) AS dan IS.

“Keduanya adalah oknum mantan aparatur desa yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara,” jelas Iptu Rahmad Kartono di ruang kerjanya, Senin (6/2/2023).

Dijelaskan, perbuatan melawan hukum ini dilakukan kedua tersangka pada 2021 lalu. 

Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sekadau, AS dan IS diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. 

Adapun perintah pengembalian kerugian negara itu berdasarkan Peraturan PPK Nomor 2/2017 Bab 3 Pasal 3 ayat 3.

Namun, keduanya tidak mengembalikan uang tersebut. Sehingga, pada 29 Desember 2021, status perkara tersebut naik menjadi penyidikan.

"Kerugian negara sebesar Rp 260.210.259 tidak dikembalikan hingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka," beber Rahmad.

Setelah naik ke penyidikan, dilakukan kembali audit perhitungan kerugian negara pada 17 Februari 2022. Dan hasil audit PKKN diterima Polres Sekadau pada 22 Agustus 2022.

“Berdasarkan hasil audit PKKN, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AS dan IS semakin jelas sehingga dilakukan gelar perkara di Polda Kalbar. Dengan demikian, pada 17 Januari 2023, AS dan IS ditetapkan sebagai tersangka,” beber Iptu Rahmad Kartono.

Dan hari ini, Senin (6/2/2023), AS dan IS telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Tipikor Satreskrim Polres Sekadau.

“Apakah nantinya keduanya akan ditahan atau tidak, kami masih menunggu hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi,” tegas Kasatreskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono.

Sb:Polres Sekadau
Editor: Yakop

Selasa, 25 Oktober 2022

Peran Penting Pendamping Asn Melawan Korupsi

Peran Penting Pendamping Asn Melawan Korupsi
Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Hj. Lismaryani membuka acara Sosialisasi Pendampingan Aksi Pencegahan Korupsi. (Ho-Adpim Pemprov Kalbar)
Pontianak - Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat, Ny. Hj. Lismaryani membuka acara Sosialisasi Pendampingan Aksi Pencegahan Korupsi yang mengangkat tema "Bersama Tim Penggerak PKK kita Wujudkan Budaya Anti Korupsi Menuju Keluarga Berintegritas" di Hotel Orchardz Pontianak, Selasa (25/10/2022).

Dalam sambutannya, Ketua TP-PKK Provinsi Kalbar mengatakan bahwa untuk mewujudkan perilaku ASN yang berakhlak baik dan menjunjung integritas dalam setiap pekerjaannya dipengaruhi oleh peran istri sebagai pendamping.

Seperti kita ketahui, penyebab terjadinya korupsi yaitu faktor ketidakpuasan, tidak pernah merasa cukup, lemahnya integritas, adanya kesempatan, kebutuhan sehingga belum optimalnya sistem pengawasan sehingga dapat membuka peluang untuk korupsi.

"Berintegrasi tidak hanya dari diri sendiri , tetapi juga membutuhkan dukungan orang lain dari lingkup terkecil yaitu keluarga, istri dan anak. Dukungan istri yang selalu membudayakan untuk selalu bersikap jujur dan disiplin dalam keluarga serta malu untuk melakukan tindakan korupsi itu sangatlah penting, karena akan memberikan spirit yang positif kepada keluarganya," ungkap Lismaryani.

Selanjutnya istri juga dapat berkontribusi besar dalam upaya pencegahan korupsi salah satunya melalui organisasi Tim Penggerak PKK sebagai organisasi yang beranggotakan istri Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Saya berpesan kepada ibu-ibu yang kebetulan memiliki jabatan juga yang suaminya memiliki jabatan untuk berhati-hati dalam bekerja, kedepankan taat dan patuh terhadap aturan serta pertahankan nilai-nilai kejujuran dan tanggung jawab atas pekerjaan yang telah diamanahkan," pesan Ketua TP-PKK Prov Kalbar.

Kegiatan yang bekerja sama dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat dan Pengurus Dharma Wanita Provinsi Kalimantan Barat ini turut dihadiri Kepala Perangkat Daerah terkait, Pengurus Tim Penggerak PKK Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat.(ian/irf)

Jaksa Ketapang Kembalikan Rp 3 M Uang Kasus Korupsi Bank BRI

Jaksa Ketapang Kembalikan Rp 3 M Uang Kasus Korupsi Bank BRI
Jaksa Ketapang Kembalikan Rp 3 M Uang Kasus Korupsi Bank BRI. ( Ho-Muzahidin)
Ketapang, Kalbar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang sukses mengembalikan kerugian negara senilai Rp 3 Miliar lebih dari perkara tindak pidana korupsi Bank BRI cabang Ketapang dengan terpidana atas nama Agus Firdaus.

Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah, SH, MH melalui Kasi Pidsus Kejari Ketapang, Bayu Segara, SH mengatakan kalau pihaknya telah mengembalikan kepada negara senilai Rp 3 Miliar lebih, Senin 24 Oktober 2022.

"Pengembalian ini sebagai pengurangan kerugian keuangan PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," katanya.

Bayu menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus di eksekusi oleh pihak Jaksa dan saat ini sedang menjalani pidana pokok selama 7 tahun penjara dan wajib mengembalikan denda sejumlah Rp 400 juta.

"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," terangnya.

Diterangkan Bayu, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, Terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022.

"Kita komitmen untuk memberantas korupsi dan melakukan program-program yang positif, ini bagian dari usaha Kejari Ketapang mendapatkan predikat WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dari Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Republik Indonesia,"pungkasnya.

Oleh: Muzahidin

Jumat, 23 September 2022

Sebelum Ditetapkan Tersangka , Kejagung Jemput Paksa "Wanita Emas"

Sebelum Ditetapkan Tersangka , Kejagung Jemput Paksa "Wanita Emas"
Hasnaeni selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast, ia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (22/9/2022). (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun Jakarta -- Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni alias "Wanita Emas" selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM) dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan wanita emas itu tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
 
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," kata Ketut.
 
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni alias wanita emas melakukan perlawanan.
 
Saat hendak dibawa ke mobil tahanan menggunakan kursi roda, dan bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus, Hasnaeni berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil, serta berupaya menghindari kamera dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.
 
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, malam sebelumnya, Hasnaeni mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat.
 
Karena beralasan sakit, kemudian penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Lalu penyidik juga membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.
 
"Kesimpulannya yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini. Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.
 
Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas.
 
Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
 
Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.
 
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.
 
Sebelumnya, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp2,5 triliun.

Oleh: Laily Rahmawaty/Antara
Editor: Yakop

Cerita OTT Polda Kalbar pada Oknum PNS LPSE Ketapang Diduga Terima Setoran Rp.100 Juta

Cerita OTT Polda Kalbar pada Oknum PNS LPSE Ketapang Diduga Terima Setoran Rp.100 Juta
Ruangan LPSE Kabupaten Ketapang. (BorneoTribun/Muzahidin)
BorneoTribun Ketapang, Kalbar - Peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (21/09) oleh Tim Subdit Tipikor Polda Kalbar terhadap PNS dan satu tenaga honor di bagian LPSE Ketapang sangat heboh.

Belakangan diketahui OTT Polda tersebut menangkap 3 orang PNS bernama SB, AS dan PR diduga terkait dugaan fee proyek jembatan yang dikerjakan tahun ini. Nilai fee-nya diduga sebesar 100 juta. 

Pada Kamis petang (22/09), SB sudah dibawa tim Polda Kalbar ke Pontianak guna pemeriksaan mendalam. Sementara AS, PR dan tenaga honor berstatus sebagai saksi dan terpantau masuk kantor pada Jum'at (23/09) ini. 

Informasi tersebut diperoleh BorneoTribun atas penyampaian dari salah satu kontraktor yang minta namanya tidak dituliskan. 

Sumber itu menduga, uang itu diserahkan oleh seseorang yang biasa mengurusi lelang proyek di LPSE Ketapang saat keduanya berada di salah satu rumah makan. 

"Menurut informasi, uang tersebut dalam pecahan 50 ribu. Jumlahnya sekitar 100 juta, fee proyek jembatan. Diserahkan oleh seseorang yang biasa mengurusi proyek. Saya duga penyerahan itu di salah satu rumah makan, banyak orang yang melihat SB dan AS pada hari penangkapan itu berada di rumah makan itu" ungkap sumber tersebut, Kamis (22/09) di Ketapang.

Menurut sumber tersebut menceritakan, ada salah satu syarat tidak tertulis jika pelaksana berminat mengerjakan proyek APBD tahun ini. 

Syaratnya yakni sanggup memberikan fee sebesar 2 hingga 3 persen dari nilai penawaran kepada SB yang biasanya diterima AS ataupun PR. 

Fee tersebut harus diserahkan setelah termin atau uang muka proyek dicairkan oleh pelaksana dari rekening kas daerah Pemerintah Kabupaten Ketapang. 

"Nah kemungkinan duit fee itulah yang jadi barang bukti kasus OTT tersebut," katanya. 

Selanjutnya sumber itu juga menceritakan seluk beluk tender proyek APBD tahun ini. Kata dia, ada keterlibatan pihak swasta yang namanya sangat dikenal sebagai koordinator proyek. 

Perannya sebagai penentu siapa-siapa yang bakal jadi pelaksana pekerjaan. Tentunya setelah menyatakan sanggup bayar komitmen fee. 

"Ada pihak swasta yang namanya sudah sangat dikenal sebagai koordinator proyek. Dia itulah biasanya yang atur-atur ini proyek buat siapa-siapa dengan menentukan fee proyek," ungkap dia. 

Terhadap peristiwa ini, sumber itu berharap agar tim Krimsus Tipikor Polda Kalbar memperdalam informasi peran AS di LPSE Ketapang.

Peran AS dianggapnya besar dalam menentukan pihak mana sebagai pelaksana proyek, tentunya berkolaborasi dengan SB dan pihak koordinator proyek.

Bahkan AS ungkap dia, bisa membuat penawaran atas nama perusahaan yang dikehendakinya menjadi pemenang. Menambah sejumlah persyaratan lelang yang sulit bagi kontraktor lain. 

"Peran AS ini bisa buat penawaran dari laptopnya sendiri atas nama perusahaan yang dia kehendaki. Menambahkan syarat-syarat lelang yang sesuai dengan kehendaknya, menggugurkan ataupun memenangkan satu perusahaan, meskipun secara hitung-hitungan tidak masuk akal dan mengada ngada. Mereka bekerja sama dengan pihak swasta yang dianggap sebagai koordinator proyek lelang, tentunya diketahui oleh SB," pungkas dia. 

Sebelumnya diberitakan, kasus OTT pejabat LPSE ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim polres Ketapang AKP Muhammad Yasin kendati kasat tidak bersedia merinci peristiwanya. 

"Iya ada itu dari Polda, tapi saya tidak bisa merinci terkait apa dan masalah apa. Kita hanya nyediakan tempat saja. Mereka (Polda) yang tangani" ujar Yasin, Rabu (21/09/22) di Polres Ketapang. 

Dari pantauan saat OTT tersebut di Polres Ketapang pada Rabu petang, tim Tipikor Polda Kalbar memeriksa 4 orang pegawai LPSE Ketapang secara intensif. Bersama itu ada juga pemeriksaan sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Pemeriksaan terhadap SB dilakukan secara terpisah dengan AS, PR dan tenaga honor tersebut.

SB diperiksa kemungkinan di ruangan Kasat Reskrim, sedangkan 3 orang lainya yang berpakaian putih hitam diduga PNS dan tenaga honor di periksa di ruangan unit PPA Polres Ketapang. 

Dari informasi yang didapat pada Kamis pagi (22/09), proses pemeriksaan hari itu berlangsung hampir 10 jam dari Rabu petang hingga Kamis pagi sekitar pukul 2 dini hari. 

Kabarnya setelah pemeriksaan itu, SB di bawa tim Polda ke Pontianak pada Kamis petang. Sementara terhadap AS, PR dan staf honor diduga hanya dijadikan saksi karena ketiganya masih masuk kantor hingga hari Jum'at ini. 

"Pak SB ndak masuk, kalo AS ada ngantor tapi sedang ada tugas klarifikasi. Sedang pak PR ada tapi lagi melayat," ucap salah satu PNS di bagian LPSE, Jum'at pagi ini (23/09). 

Belum didapat informasi mendalam atas kasus ini, meskipun Borneo Tribun sempat bertanya kepada salah satu penyidik Polda Kalbar. Penyidik mengarahkan wartawan bertanya ke bagian humas Polres Ketapang. 

Humas Polres hanya membenarkan ada peristiwa OTT Polda Kalbar. "Iya benar ada OTT, kasusnya masih didalami Polda," ujar  kasi Humas Polres Ketapang, Kamis (22/09). 

Reporter: Muzahidin

Rabu, 21 September 2022

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel

Oknum Kades Ditetapkan Tersangka Korupsi Bendungan Tapin oleh Kejati Kalsel
Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
BorneoTribun Banjarmasin, Kalsel - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan oknum Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin berinisial S sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Tapin.

"Total ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya oknum kades," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel Romadu Novelino, di Banjarmasin, Rabu.

Sedangkan dua lainnya yakni berinisial AR merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN), dan H dari unsur swasta.

Adapun pasal yang digunakan oleh penyidik untuk menjerat tersangka, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menggunakan Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Novelino menyebut ketiganya sementara ini tidak dilakukan penahanan atas berbagai alasan penyidik terkait kepentingan penyidikan.

"Pemeriksaan saksi-saksi masih terus berjalan seperti hari ini ada tiga saksi berinisial M, R, dan H yang merupakan para pemilik lahan dan juga penerima ganti rugi pembebasan lahan," ujarnya pula.

Proyek Bendungan Tapin yang berlokasi di Desa Pipitak, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel merupakan proyek multiyears pada tahun 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.

Pada pembangunan fisik bendungan yang berspesifikasi luas genangan sekitar 425 hektare itu, dilakukan pula proses pengadaan lahan hingga Kejati menemukan indikasi adanya dugaan korupsi setelah pengembangan oleh Tim Pemberantasan Mafia Tanah Kejati Kalsel.

Oleh: Firman/Antara
Editor: Yakop

Minggu, 11 September 2022

Mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY Ditahan

Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu.
Penyidik melakukan pemeriksaan sebelum akhirnya menjalani penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan periode pengelolaan tahun 2017-2019, berinisial WY (kiri), di ruang Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram, NTB, Sabtu. (BorneoTribun/Antara)
BorneoTribun, Mataram - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat menahan mantan Bendahara Puskesmas Babakan berinisial WY yang menjadi salah satu tersangka terkait kasus korupsi dana kapitasi periode pengelolaan tahun 2017-2019.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Sabtu, membenarkan perihal penahanan terhadap tersangka WY.

"Penahanan kami laksanakan mulai hari ini usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka," kata Kadek Adi.

Pertimbangan penyidik melakukan penahanan, jelas dia, untuk mencegah tersangka menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri.

Penahanan tersebut sesuai dengan penerapan Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang berkaitan dengan syarat objektif dan subjektif penahanan.

Sebelum menjalani penahanan, penyidik memeriksa tersangka WY di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram, mulai pukul 10.00 wita.

"Ada sekitar 5 jam diperiksa, terus ditahan," ucap dia.

Tersangka WY menjalani penahanan setelah ada pernyataan surat keterangan sehat dari rumah sakit. Kadek Adi memastikan pemeriksaan kesehatan terhadap WY sudah terlaksana di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Jadi, setelah dinyatakan sehat, kami langsung tahan di Rutan Polresta Mataram," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menetapkan dua tersangka, WY bersama RH, Mantan Kepala Puskesmas Babakan, yang lebih dahulu menjalani penahanan pada Kamis malam (8/9).

Sebagai tersangka, mereka dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kadek Adi meyakinkan pihaknya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dana kapitasi ini dengan mengantongi empat alat bukti kuat. Salah satunya terkait hasil audit kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp690 juta.

Dana kapitasi Puskesmas Babakan diterima dalam periode bulanan. Besarnya dana yang berasal dari BPJS Kesehatan dan disalurkan melalui dinas kesehatan ini berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKPT), dalam hal ini puskesmas.

Dana kapitasi yang diterima puskesmas kemudian dikelola berdasarkan tata cara pelaksanaan dalam merealisasikan anggaran dan pertanggungjawaban. Realisasinya, telah diatur dalam Permenkes RI Nomor 21/2016.

Aturan menteri itu berkaitan penggunaan dana kapitasi jaminan kesehatan nasional untuk jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes) dan dukungan biaya operasional pada FKPT milik pemerintah daerah (puskesmas).

Pada komponen operasional, dana kapitasi digunakan untuk biaya pembelian obat, pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, pelayanan kesehatan dalam gedung dan luar gedung.

Ada juga untuk operasional dan pemeliharaan dalam kegiatan puskesmas keliling, bahan cetak dan alat tulis kantor, biaya administrasi, koordinasi program, sistem informasi, peningkatan sumber daya manusia, dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Selain untuk operasional, ada juga dana kapitasi yang mengalir untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan (jaspelkes). Persentase mencapai 60 persen dari jumlah dana kapitasi.

Jaspelkes ini disalurkan kepada tenaga kesehatan maupun nonkesehatan pada Puskesmas Babakan. Nilainya berdasarkan jenis ketenagaan, jabatan, dan jumlah kehadiran.

Kemudian untuk jumlah peserta yang terdaftar pada FKTP di Puskesmas Babakan mencapai 15 ribu orang dari empat kelurahan di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Dalam kurun waktu setahun tercatat Puskesmas Babakan menerima rata-rata penyaluran dana kapitasi sebesar Rp1,1 miliar. Karenanya, dana kapitasi yang diterima Puskesmas Babakan dalam periode 2017-2019, mencapai Rp3,3 miliar.

Selasa, 23 Agustus 2022

Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka

Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka
Ilustrasi. Bank Kalbar Rugi Sebesar Rp 5,59 Miliar, Dua Orang Karyawan Ini Jadi Tersangka. (Foto Tribunnews/Detik)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar -- Bank Kalbar Rugi sebesar Rp 5,59 miliar atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit pengadaan barang dan jasa pekerjaan pengadaan bangunan kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) tahun anggaran 2017.

Hal tersebut diungkap Kejaksaan Negeri Pontianak yang telah menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Tersangka berinisial DH dan F mantan karyawan Bank Kalbar telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pontianak.

Dua mantan karyawan Bank Kalbar adalah mantan Kasi Kredit dan mantan Analis Kredit Bank Kalbar Cabang Flamboyan.

Selain itu, Kejaksaan Negeri Pontianak juga telah menetapkan dua orang tersangka dari luar karyawan Bank Kalbar.

Kedua tersangka adalah berinisial EH, pelaksana kegiatan pembangunan Kesehatan (Rumah Sakit Pratama Kecamatan Serawai) Tahun Anggaran 2017 yang menggunakan uang kredit PBJ tersebut di Bank Kalbar. Kemudian H, Direktur Cabang PT Batu Tangga Jaya Abadi.

“Setelah menahan F, kini kita menahan tiga tersangka baru," jelas Kajari Pontianak, Wahyudi, Selasa (23/8/2022).

Kajari Pontianak menerangkan, ketiganya setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, langsung dilakukan penahanan di Rutan Pontianak selama 20 hari ke depan.

Benar, dalam dua kasus ini ada dua orang internal Bank Kalbar cabang Flamboyan ditetapkan sebagai tersangka, yang satunya mantan Kasi Kredit dan satunya mantan analis kredit," ungkap Wahyudi.

Dilansir BorneoTribun dari Kumparan, Selasa (23/8), EH, H dan DH yang merupakan tersangka baru, ditegaskan Kajari, dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Rangkaian keempat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini terus kita dalami, apakah ada tersangka lain, masih dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Lanjut Wahyudi, sementara itu, keempat orang ini menyebabkan kerugian Negera di Bank Kalbar senilai Rp 5,59 miliar.

“Kasus ini masih terus berlanjut, pemberkasan untuk keempat tersangka ini akan dilakukan terpisah. Kita lihat nanti fakta baru apa yang terungkap dalam persidangan," tukasnya.

(Pian/Yakop)

Minggu, 07 Agustus 2022

Tersangka Korupsi di Bengkulu Utara Dilantik jadi Kepala Desa

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu.
Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu.

BorneoTribun, Bengkulu Utara - Tersangka kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yaitu P dilantik menjadi Kepala Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata di Kota Bengkulu, Sabtu (6/8) mengatakan bahwa pelantikan yang dilakukan melalui daring di ruang tahanan Polda Bengkulu dilakukan sesuai dengan regulasi.

"Kami mengikuti regulasi dan aturan, sehingga pihaknya tetap melantik tersangka P sebagai kepala desa," kata Arie di Bengkulu.

Ia menjelaskan bahwa pelantikan tersangka P sebagai Kepala Desa Tanjung Muara sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.

Namun jika tersangka nantinya ditetapkan sebagai terdakwa maka akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) secara langsung.

Sehingga kedepannya akan dilakukan pemilihan ulang kembali dengan mengikuti pemilihan kepala desa selanjutnya.

"Kami sudah mengikuti regulasi yang ada dengan melantik yang bersangkutan sambil mengikuti proses hukum," ujarnya.

Saat ini, jabatan kepala desa diserahkan ke Pelaksana Tugas (Plt) ke Sekretaris Desa Tanjung Muara Kabupaten Bengkulu Utara.

Sebelumnya, P ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana peremajaan kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara dan menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp150 miliar.

(AM/ANT)

Selasa, 02 Agustus 2022

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor

KPK serahkan berkas penyuap mantan walkot Yogyakarta ke tipikor
Tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan apartemen di Yogyakarta, Oon Nusihono berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

BORNEOTRIBUN JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas tersangka Oon Nusihono (ON), tersangka penyuap mantan wali kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS), ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) untuk menjalani persidangan.

"Senin, (1/8) telah selesai dilaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dengan terdakwa Oon Nusihono dari tim penyidik pada tim jaksa KPK. Sebelumnya, isi kelengkapan berkas perkara tersebut telah memenuhi seluruh unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dimaksud," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

ON merupakan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk. Penahanan terhadap ON dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan hingga Sabtu (20/8) di Kavling C1 Rutan KPK yang berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke pengadilan tipikor," tambahnya.

Selain ON dan Haryadi Suyuti, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain selaku penerima suap, yaitu Kepala DPMPTSP Kota Yogyakarta Nurwidhihartana (NWH) dan sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan tersangka ON, melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro di 2019.

Pembangunan apartemen tersebut masuk dalam wilayah cagar budaya di Pemkot Yogyakarta.

Permohonan izin berlanjut di 2021, dimana ON dan Dandan Jaya diduga melakukan pendekatan dan komunikasi secara intens serta membuat kesepakatan dengan HS, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022.

KPK menduga ada kesepakatan antara ON dan HS, di antaranya HS berkomitmen akan selalu mengawal permohonan IMB dengan memerintahkan Kadis PUPR segera menerbitkan IMB yang dilengkapi dengan pemberian sejumlah uang selama pengurusan izin berlangsung.

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, Kamis (2/6), ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota dan menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

(Benardy Ferdiansyah/antara)

Rabu, 22 Juni 2022

Polri Kawal Deportasi Mitsuhiro Taniguchi Sampai Jepang


Konferensi pers (Sy/Borneotribun)

Borneotribun Jakarta - Polri menyatakan melakukan pengawalan proses deportasi Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima oleh pihak Kepolisian di Negara Jepang. 

Mitsuhiro Taniguchi merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bantuan sosial Covid-19 di Jepang. Ia telah ditangkap oleh pihak kepolisian Indonesia dan hari ini akan dipulangkan ke Jepang. 

"NCB Interpol Indonesia berkerjasama dengan Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi Buronan WN Jepang Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang menjemput langsung dan akan mengawal subjek sampai ke Jepang," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/6).

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh pihak Kepolisian Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama Police to Police. 

"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama Police to police," ujar Dedi.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa Mitsuhiro Taniguchi (47) buronan Jepang telah ditangkap oleh pihak Imigrasi di wilayah Lampung, pada Selasa 7 Juni 2022. 

Polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun. 

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

 
Penulis : Syahrial
Editor  : Robiantinus Hermanto

Selasa, 12 April 2022

Tersangka Korupsi Kabur dari Rutan Putussibau, Ini Kata Kata Kejari Kapuas Hulu

Tersangka Korupsi Kabur dari Rutan Putussibau, Ini Kata Kata Kejari Kapuas Hulu
Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018.

BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Dendi tersangka kasus Tipikor pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun 2018 telah melarikan diri atau kabur dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. Padahal pria ini baru ditahan dan sempat jadi DPO sebelum ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu bersama Tim Tabur Kejati Kalbar pada hari ini, Sabtu 2 April 2022, lalu terhitung 8 hari dari ditangkap paksa oleh Tim Tabur.


Berdasarkan surat pemberitahuan dari Kepala Rutan Putussibau bahwa pada hari minggu tanggal 10 April 2022 sekira pukul 07.15 wib, telah melarikan diri seorang tahanan dari rutan Putussibau yakni Dendi Irawan.

  

Atas kejadian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu melalui Kasi Intelijen Adi Rahmanto menyatakan, bahwa pihaknya sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut. 


"Atas telah melarikan diri atau kaburnya tersangka Dendi Irawan dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. Kejari Kapuas Hulu sangat menyesalkan terjadinya hal tersebut," ucap Adi.


Karena sebagaimana diketahui, selama proses penyidikan tersangka Dendi Irawan tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan Jaksa penyidik pada Kejari Kapuas Hulu sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sampai akhirnya dilakukan penangkapan. 


Dendi Irawan merupakan tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun 2018 yang ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu pada tanggal 02 April 2022 lalu. 


"Dengan adanya kejadian ini Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti  kemungkinan adanya pihak - pihak yang terlibat dalam pelarian tersangka Dendi Irawan," tegas Adi.

 

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu juga menghimbau kepada tersangka Dendi Irawan untuk menyerahkan diri, serta masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang mengetahui keberadaan tersangka Dendi Irawan untuk segera memberikan informasi kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena baik itu hanya mengetahui keberadaan tapi tidak melaporkan apalagi membantu tersangka kabur atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta rupiah."


(Libertus)

Jumat, 08 April 2022

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an
Foto ilustrasi. Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an. 


BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan satu lagi tersangka penyalahgunaan anggaran Desa yaitu Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.


Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka oknum perangkat Desa Sungai Alai jilid ke 2  berinisial AH pada tanggal 7 april 2022. Dalam Dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau. 


Bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 dengan total anggaran Rp. 1.370.655.842,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalbar.

Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa  Rp700Juta-an. 


"Kita menetapkan tersangka dengan adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya, ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran peritem kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H. 


"Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh Oknum perangkat Desa Sungai Alai  yaitu AH selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sungai Alai yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp. 739.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah). serta mengunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi," tutur Agus.


Nomor Penetapan PEN-01.a/O.1.14/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022: AH, Bendahara Desa Sungai Alai Tahun 2020.


"Kita dari Kajari Sanggau mengenakan Pasal yang disangka, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH," paparnya.


"Serta kita kenakan kepada tersangka yakni Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutupnya.


(Libertus)

Minggu, 03 April 2022

Satu Lagi Tersangka Korupsi Ditangkap Paksa di Kediaman di Putussibau


Satu Lagi Tersangka Korupsi Ditangkap Paksa di Kediaman di Putussibau
Tidak Koperatif, Koruptor "DI" Ditangkap Paksa di Kediaman di Putussibau.

BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu.

Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu membuktikan kembali komitmennya untuk mengungkap pihak-pihak yang terkait dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir, tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas Hulu, dimana dalam upaya penegakan hukum, tim Tabur (Tangkap Buron) Kejari Kapuas Hulu dibantu Tim Tabur Kejati Kalbar dengan back-up dari tim Polres Kapuas Hulu melakukan penangkapan kembali terhadap seorang tersangka tindak pidana korupsi dalam pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 yakni berinisial DI 37 tahun, pada hari ini, Sabtu 2 April 2022.

"Adapun sebelumnya terhadap DI telah dilakukan pemanggilan secara patut sebagai tersangka namun tidak pernah diindahkan, bahkan pada saat keberadaannya telah diketahui oleh tim Tabur Kejari Kapuas Hulu, tersangka masih tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri sehingga perlu dilakukan penangkapan terhadap tersangka," papar Adi Rahmanto selaku Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu.

"Penangkapan tersangka DI kita tangkap dikediamannya pada sore hari pukul 16.00 Wib di daerah Kedamin, Kelurahan Kedamin, Kecamatan Putussibau selatan, Kabupaten Kapuas Hulu," ucap Adi Rahmanto.

Tersangka DI disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi. 

Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa DI bersama S (yang sudah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan) merupakan pelaksana lapangan kegiatan pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 sehingga dirinya yang turut serta akan dimintai pertanggungjawabannya di depan persidangan karena pada prakteknya dilapangan perbuatan yang telah dilakukan oleh D menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratus empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan sen).

"Atas penangkapan yang kita lakukan. Nanti tersangka DI akan diserahkan kepada Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau, sebelum dipindahkan ke Rutan Pontianak untuk menyusul tersangka lainnya,  yakni terdakwa S, LS dan G yang saat ini telah menghadapi persidangan di PN Tipikor Pontianak," ucapnya.

"Sementara ini penyidikan terhadap perkara tindak pidana korupsi pembangunan terminal bunut hilir tahun 2018 masih berlangsung dimana penyidik Kejari Kapuas Hulu sedang mendalami keterangan saksi-saksi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka baru," tuturnya. 

Perkara atas nama tersangka DI akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

(Libertus)

Kamis, 31 Maret 2022

Perkara Pencucian Uang dan Importasi Barang Dari China, Terpidana Iwan Jaya Didenda 3 Miliar

Perkara Pencucian Uang Dan Importasi Barang Dari China, Terpidana Iwan Jaya Didenda 3 Miliar
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejaksaan Negeri di Entikong.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 - 2011 di KPPBC Entikong. Hal tersebut di sampaikan oleh  Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejaksaan Negeri di Entikong. Kegiatan Press Release pada hari Kamis (31/3/2022).


Ia menerangkan, kasus ini berawal dari penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada bulan Juni 2014 dan penyidikan yang dimulai pada bulan Juli 2014 terhadap Terpidana Iwan Jaya, S.H., selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama dengan Saudara Hendrianus Langen Projo, S.H., selaku Kepala Kantor KKPBC yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 - 2011 di KPPBC Entikong dengan cara telah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan dan tidak melakukan pencegahan terhadap Saudara Herry Liwoto yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan/meminjam importir lain.


Lanjut kata Rudy Astanto, dalam hal ini CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya dan barang-barang yang diimpor oleh Saudara Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh di impor melalui daerah pabean Entikong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.


"Perkara tersebut disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Januari 2015 dengan tuntutan menyatakan Terdakwa Iwan Jaya, S.H., M.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga jua lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Mei 2015 Nomor: 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN PTK dengan putusan menyatakan Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelasnya.

 

Kemudian, kata Rudy Astanto, terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding tanggal 08 Juli 2015 Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK dengan putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 02/PID.SUS/TP.Korupsi/2015/PN PTK tanggal 19 Mei 2015.

 

Selanjutnya terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dengan memutus menyatakan Terdakwa Iwan Jaya, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga jua lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) tahun. Putusan Kasasi tersebut telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H. pada tanggal 03 Februari 2016 sehingga telah berkekuatan hukum tetap.


Terakhir dilakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H. pada tanggal 19 September 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku.


Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., menerima pembayaran denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Kamis 31 Maret 2022 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, dari keluarga Terpidana Iwan Jaya, S.H., M.H. dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.


Pembayaran denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dibayarkan oleh keluarga Terpidana Iwan Jaya, S.H., M.H., kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong disaksikan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Mifa Al Fahmi, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Mochamad Indra Safwatulloh, S.H., dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto yang kemudian akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.


(Libertus)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno