Berita Borneotribun.com: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 April 2023

Ops Pekat, Bandar Togel Asal Sanggau Ditangkap Polisi

Tersangka SJ Bandar Togel.
Kubu Raya, Kalbar - Anggota Lidik Polres Kubu Raya telah berhasil mengamankan seorang bandar judi togel di Dusun Karya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (30/3/23) lalu pada saat Operasi Pekat Kapuas 2023. 

Penangkapan tersebut atas pengembangan informasi seorang pelaku judi togel yang diamankan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya mendapatkan informasi, pada pukul 16.00 WIB, mendatangi kediaman pelaku bandar judi togel yang berada di Dusun Karya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

“Pelaku seorang pria berinisial SJ (58) asal Sanggau yang berdomisili di Jalan Dusun Karya l Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diamankan petugas bersama barang bukti menuju Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut,” ucap Wira saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/23). 

Barang bukti SJ berhasil diamankan di tempat berupa :
Uang tunai sebesar Rp 4.717.000,-, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah buku tabungan BRI Britama, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 buah KTP, 1 Unit Kalkulator merk CT-8122-99, 1 Unit Hp Samsung M32 Warna Putih IMEI1 359093383074467 dan 3 buah buku Rekapan Pemasangan Nomor Judi Togel.

"Hal ini merupakan tindakan tegas Polres Kubu Raya dalam memberantas praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi yang merusak moral dan merugikan masyarakat dengan cara memberikan informasi kepada kami," ujarnya.

“Pelaku bandar judi togel tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan memproses semua pihak yang terlibat dalam praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Wira.

(Tim/R. Hermanto)

Ingat Kasus Penyimpangan Program PSR, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kliennya Kooperatif

Munawar Rahim.,S.H (LB/Borneotribun).
Sanggau, Kalbar - Menanggapi kabar terkait perkembangan proses penyidikan Kliennya, Kuasa Hukum Dua Tersangka dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia, Munawar Rahim angkat bicara. 

Ia mengatakan kliennya AZ dan ALbdi tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau pada Senin 3 April 2023 lalu.

Ia menyampaikan klienya selalu Kooperatif dalam meberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan.

Selaku kuasa hukum tersangka Munawar mengatakan saat ini perkara kedua klienya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau.

Ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosudur dan kententuan hukum yang berlaku, hal itu di sampaikan Munawar Rahim kepada kepala Media ini, pada Rabu (5/4/23).

“Selaku kuasa hukum tersangka AZ dan AL akan selalu siap untuk terus mengikuti proses dan prosudur hukum yang berlaku saat ini,” ucapnya.

“Terhadap klien saya, sampai dengan saat ini kedua klien saya sangat Kooperatif dan siap dipanggil kapan saja,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya.

Ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu di kedepankan.

“Selama belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
putusan terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” pintanya.

Selain itu, Munawar juga menyampaikan Jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutanya atas perkara dugaan penyelewengan PSR yang menjerat ke dua Kliennya itu.

Munawar menegaskan, jika Kejaksaan tidak cukup bukti dalam tuntutannya atas dugaan penyelewengan terhadap kliennya. Ia meminta kliennya untuk segera di bebaskan dari tuntutanya.

“Saya akat terus ikuti perkara ini sesuai prosudur dan bila natinya tidak cukup alat bukti untuk menuntuk klien saya mohon segera di bebaskan dari tuntutanya,” tutupnya.

(Libertus/RH)

Senin, 03 April 2023

Sulap Program PSR KUD Sinar Mulia, Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka

Tersangka menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri.
Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan AZ dan AL sebagai tersangka Dugaan Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020, Senin (3/4/2023).

Dalam siaran pers, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Kegiatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) Kabupaten Sanggau tahun 2019 - 2020 yaitu Tersangka AZ dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.a/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia.

Selanjutnya, Tersangka AL dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.b/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengusaha sawit.

Keduanya dalam pemeriksaan didampingi penasehat hukum Munawar Rahim, SH. MH.

Bahwa KUD Sinar Mulia Kabupaten Sanggau, mendapatkan bantuan dalam Kegiatan Program PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 tahap, yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020. Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). 

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Tersangka AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Tersangka AL dimana 1 Kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program adalah seluas 2 hektar dan setiap orang penerima program hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan atau 4 hektar.

Disini Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh Pemilik Lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada Tersangka AL dan Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima Program PSR dengan meminta kelengkapan Dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah - olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya. 

Bahwa Tersangka AZ bersama dengan Tersangka AL mengetahui Program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR, telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit," Ujar Kejari Sanggau, Anton Rudiyanto.

Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Siaran Pers/R. Hermanto)

Pelaku Begal Payudara Di Ringkus Polisi

Pelaku Begal Payudara.
Sekadau, Kalbar - Aksi begal payudara yang sempat meresahkan masyarakat Sekadau, Kalimantan Barat, Polda Kalbar, akhirnya berhasil diungkap Tim Satreskrim Polres Sekadau.

Tak tanggung-tanggung, AND alias DI, 25 tahun, karyawan swasta warga Sekadau Hilir, mengaku sukses membegal payudara tujuh wanita.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan, terungkapnya identitas pelaku begal payudara ini berawal dari laporan DE, warga Sekadau.

Pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekitar pukul 16.50 WIB, korban DE baru saja pulang dari tempat kerjanya di Desa Simpang Empat Kayu Lapis menuju ke rumahnya di Sekadau Hilir dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Raya Sekadau Km. 25, motor korban DE dihampiri pelaku AND alias DI yang juga menggunakan sepeda motor KB 6800 VQ.

Yang buat korban DE terkejut dan berteriak adalah tanpa basa-basi, AND langsung memegang bagian dada korban.

“Karenanya, korban DE sempat trauma dan selanjutnya melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Hanya saja kejadian itu tidak langsung dilaporkan. Korban baru melapor ke Mapolres Sekadau pada Minggu, 2 April 2023 kemarin,” beber Iptu Rahmad Kartono.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Sekadau yang mendapat laporan bergerak cepat. Pengejaran terhadap AND pun dilakukan.

Tidak sampai 24 jam setelah dilaporkan, pelaku AND dapat dibekuk polisi.

“Untuk sementara, pelaku ini mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu terhadap enam perempuan lainnya. Karena itu, kita terus melakukan pengembangan dan akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan,” tegas Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono.

Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka sudah ada 7 korban.

Buah dari perbuatan itu, tersangka AND kini meringkuk di jeruji besi Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

(Hms/FR/R. Hermanto)

Sabtu, 01 April 2023

Pembunuh Ojek Online Jalani 40 Adegan Rekonstruksi, Ternyata Ini Sebabnya!

Rekonstruksi pembunuhan pengemudi ojek online yang disaksikan pihak keluarga korban.
Kubu Raya, Kalbar - Tersangka pembunuhan pengemudi ojek online, Ahmad Faisal, yakni Supriyono, menjalani rekonstruksi di Polres Kubu Raya pada Jumat (31/3). Sebanyak 40 adegan diperagakan oleh tersangka, mulai dari memesan ojek online, bertemu korban, diantar hingga tersangka membunuh dan membawa motor milik korban.

Rekonstruksi tersebut berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas. Beberapa anggota keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan jalannya rekonstruksi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, mengungkapkan dari rekonstruksi yang diperagakan oleh tersangka, terungkap bahwa pencurian dengan kekerasan tersebut telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mencari motor yang masih bagus, yang dikendarai oleh pengemudi ojek online, untuk dijual dan uangnya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halaman.

Wira juga menjelaskan bahwa tersangka telah mempersiapkan pisau yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut disimpan di dalam tas. Ketika korban membawa tersangka ke alamat tujuannya, tersangka mengambil tindakan untuk menguasai motor korban. Pelaku menikam korban dari arah belakang hingga membuat korban tersungkur ke pinggir parit.

“Muncul niat tersangka untuk menghabisi nyawa korban karena ada perlawanan. Korban akhirnya dihabisi dengan digorok lehernya,” kata Wira.


Wira menegaskan, atas perbuatan tersangka, ia dikenakan sangkaan pasal 365 KUHP dengan pidana 15 tahun penjara atau pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, berkas perkara akan kami tahap satukan. Kemudian jika sudah lengkap, akan dilakukan tahap dua P21, melimpah tersangka dan barang bukti kepada jaksa,” tegas Wira.

(Tim/R. Hermanto)

Di Sanggau, Pria 42 Tahun Cabuli Anak 13 Tahun

Penangkapan Pelaku Pencabulan Anak Bawah Umur Di Dusun Engkalet.
Sanggau, Kalbar - Sat Reskrim Polres Sanggau menangkap Pria 42 Tahun warga Dusun Engkalet, di Dusun Engkalet Rt 003/Rw 001, Desa Lintang Palaman, Kecamatan Kapuas, Kamis (30/3/2023) lalu.

Penangkapan Tersangka IY berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B / 30 /rES.1.24/ iiI / 2023 / SPKT Polres Sanggau/polda kalbar, tanggal 27 Maret 2023 atas laporan Ibu Korban.

Dalam rilis media, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah menerangkan telah datang seorang Ibu melaporkan bahwa telah terjadi pencabulan terhadap putrinya yang berusia 13 tahun 11 bulan oleh IY.

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Sanggau langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka IY di Dusun Engkalet, Desa Lintang Palaman.

"Pelaku sudah kita amankan di Jeruji Mapolres Sanggau," Ujar Kapolres.

Kapolres juga menceritakan, berdasarkan pengakuan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) sebanyak 2 kali yakni yang pertama di Pondok pelapor pada Juli 2022 lalu dan kedua pada Minggu (26/3/2023) di RT 003/RW 001 Desa Lintang Palaman.

"Pelaku sudah 2 kali melakukannya dan melakukan pemukulan di pelipis serta leher korban," Cerita Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp. 5 Miliar," Tukas Kapolres Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)

Perkosa Nenek 63 Tahun, FH Ditangkap Polisi

Tersangka Pemerkosaan (Duduk) diamankan Satreskrim Polres Putusibau.
Kapuas Hulu, Kalbar - Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., berhasil mengamankan tersangka kasus pemerkosaan di wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu.

"Pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara berhasil diamankan di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu," kata Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, Sabtu (1/4/2023).

AKP Joni menyampaikan bahwa kronologis kejadian bahwa Pada hari Senin tanggal 14 Maret 2023 sekira 17.00 wib telah terjadi perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban yang berinisial H berusia sekitar 63 tahun di areal perkebunan Karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda Desa Padua Mendalam Kecamatan Putussibau Utara. 

"Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak di rumah Sdri. LAHE yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya. Karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada Sdri. LAHE akan mengantar korban pulang kerumahnya. Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet. Sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali," kata AKP Joni.

Selanjutnya, disampaikan Kasat Reskrim bahwa pada saat itu korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras. Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.

"Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun," ujar AKP Joni.

(Hms/R. Hermanto)

Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Perbatasan

Tersangka penyelundupan narkoba diamankan.
Bengkayang, Kalbar − Upaya dan kerja keras Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha dalam membantu mewujudkan program pemerintah "Indonesia Bebas Narkoba" kembali membuahkan hasil, Prajurit Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki SSK II Jagoi Babang berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai Kurir Narkoba jenis Shabu-Shabu dengan membawa barang bukti sebanyak 2 (dua) paket jenis shabu dengan berat ± 3,05 Gram, bertempat di Pintu Masuk Gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang Jln. Dwikora, Dusun Jagoi, Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 21.15 Wib.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (31/3/2023).

Dikatakannya, Prajurit Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki SSK II Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dipimpin oleh Kopda Candra beserta 5 (lima) orang anggota melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai Kurir Narkoba di Pintu Masuk Gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang. 

Kejadian tersebut bermula Rabu (29/3) Pratu Willy berangkat dari Pos Kout Jagoi Babang menuju Pos Dalduk Titik Nol Saat dalam perjalanan menuju Pos Dalduk Titik Nol, Pratu Willy melihat 1 (satu) orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan sedang duduk seorang diri di atas sepeda motor (SPM) Honda CRF tepatnya di Halte PLBN Jagoi Babang, namun Pratu Willy tidak mengambil tindakan dan melanjutkan perjalanan menuju Titik Nol.

Kemudian sekira pukul 20.15 Wib setibanya di Pos dalduk Titik Nol, Pratu Willy langsung menginformasikan tentang orang yang mencurigakan tersebut kepada Kopda Candra, Pratu Yosep dan Prada Aldi yang sedang jaga Pos dalduk Titik Nol.

"Sekira pukul 20.30 Wib, Kopda Chandra, Pratu Willy, Pratu Yosep dan Prada Aldi mendengar suara gonggongan anjing di arah belakang Pos dalduk Titik Nol, selanjutnya Kopda Chandra beserta 3 orang anggota langsung melaksanakan Patroli di sekitar arah suara gonggongan anjing tersebut, tepatnya di jalan belakang Pos dalduk Titik Nol," Ujarnya.

Saat melaksanakan patroli tiba-tiba Kopda Chandra beserta 3 (tiga) orang anggota melihat 1 (satu) orang yang mencurigakan keluar dari arah Zona Netral Titik Nol menuju Indonesia dengan dijemput oleh pengendara SPM Honda CRF dan langsung menuju ke arah PLBN Jagoi Babang.

Melihat hal tersebut Kopda Chandra beserta 3 (tiga) orang anggota langsung melakukan pengejaran dan menghubungi via Handphone Pratu Wahyu anggota Pos Kout Jagoi Babang yang sedang melaksanakan tugas jaga Pos dalduk Koki untuk melakukan penyekatan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut di pintu masuk PLBN Jagoi Babang.

Sekira pukul 21.15 Wib, Kopda Candra, Pratu Willy, Pratu Wahyu, Pratu Munawar dan Prada Aldi berhasil melakukan penyekatan dan penangkapan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut di pintu masuk PLBN Jagoi Babang. Selanjutnya diamankan bahwa diketahui kedua orang pelaku tersebut berinisial LZ (22 Th) dan CH (47 Th) keduanya warga desa jagoi babang serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) Paket Narkoba jenis Shabu-Shabu dengan berat ± 3,05 Gram.

Selanjutnya Pratu Yosep Seo melaporkan hal tersebut kepada Wadan Satgas Mayor Inf Agus Dwi Prabowo kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H., dan kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Kout Jagoi Babang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya bahwa kedua pelaku tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak BNNK Bengkayang yang diterima oleh Bapak Lucaes M. Pasaribu, ST Jabatan Penyidik BNN Ahli Pertama guna proses lebih lanjut.

Dansatgas menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya serta seluruh prajurit jajaran pos Satgas Pamtas Yonif 645/Gty akan terus gencar melaksanakan patroli, ambush diwilayah jalur-jalur tidak resmi guna pencegahan terhadap kegiatan illegal. 

(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)
Editor : R. Hermanto 

Jumat, 31 Maret 2023

Polresta Pontianak Musnahkan Barang Bukti 300 Gram Sabu

Pemusnahan barang bukti Sabu sebanyak 303,3 gram oleh Satres Narkoba Polresta Pontianak.
Pontianak, Kalbar – Satresnarkoba Polresta Pontianak musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan diwilayah kota pontianak, digedung Satres Narkoba Polresta Pontianak Jl. Johan Idrus Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis (30/3/2023) pagi.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba ini didasari Surat Kejaksaan Negeri Pontianak nomor : B-1298/0.1.10/Enz.1/3/2023 tanggal 17 Maret 2023 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan berupa 3 bungkus plastik Transparan jenis Sabu  

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan oleh Kasat Narkoba Kompol Joko Sutriatno, SH serta dihadiri oleh Kepala BNN Kota Pontianak Ibu Aninda, perwakilan dari Balai POM Kota Pontianak dan Penasehat Hukum para Tersangka.

Kasat Reserse Narkoba Kompol Joko Sutriyatno menjelaskan, barang bukti Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 303.3 gram yang terdiri dari 5 bungkus plastik transparan, hasil penyitaan dari tiga pelaku F, IS dan HD yang ditangkap pada 20 maret 2023 lalu dipontianak utara.

"Proses pemusnahan dilakukan oleh Ketiga tersangka dengan terlebih dahulu dilakukan pengetesan dengan alat Test Kid untuk mengetahui keaslian barang bukti, selanjutnya melarutkan barang bukti sabu kedalam ember yang berisi air lalu dituangkan cairan pembersih lantai dan diaduk sampai larut dan larutan Sabu yang bercampur cairan pembersih lantai tersebut selanjutnya dibuang kedalam septik tank agar tidak dapat dipergunakan kembali," Jelasnya.

Joko mengimbau agar masyarakat juga peduli terhadap pemberantasan Narkoba,apalagi saat ini dalam suasana bulan Ramadhan. 

"Awasi keluarga kita masing - masing agar tidak terlibat Narkoba dan penting untuk melakukan pengawasan terhadap orang yang berada disekitar tempat tinggal kita dengan mulai membangun komunikasi yang positif dengan seluruh warga masyarakat dilingkungan tempat tinggal kita," Pungkasnya.

(Hms/R. Hermanto)

Kamis, 30 Maret 2023

Razia Kos Dan Penginapan, 1 Terindikasi Gunakan Narkoba

Diduga terindikasi menggunakan narkotika.
Sanggau, Kalbar - Dalam upaya menekan angka kerawanan keamanan, ketertiban dan kenakalan remaja di Bulan Suci Ramadhan, BNN dan Polisi Pamong Praja Kota Sanggau melaksanakan razia Hotel, Penginapan dan kos-kosan diwilayah Kecamatan Kapuas, Rabu (29/3/2023) malam.

Kegiatan tersebut berkenaan dengan surat dari kepala Satpol-PP  tertanggal 29 Maret 2023 nomor 300/561/satpol pp-b, tentang pelaksanaan razia pekat di wilayah kecamatan Kapuas yang dimulai pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.

Dalam pelaksanaan, sampai dengan pukul 03.00 Wib dini hari terjaring 11 orang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.


"Dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap mereka yang terjaring razia pekat di dapati satu orang yang positif terindikasi menggunakan narkoba (golongan thc/ganja dan golongan amfetamin), awalnya yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui tetapi setelah dilakukan assessment singkat akhirnya yang bersangkutan mengakui menggunakan narkoba," Ujar Hery
Ariandi SKM selaku Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau.

Menurutnya, yang bersangkutan terjaring di salah satu rumah kost dan sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar kost.

Untuk selanjutnya pihak BNN Sanggau menunggu surat berita acara penyerahan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang ada di BNN Sanggau.

Dikonfirmasi terpisah via telepon, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun.,S.T.,MM membenarkan hal tersebut di atas dan menyampaikan semoga dengan seringnya kegiatan seperti ini dilaksanakan akan memberikan dampak berkurangnya pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno