Berita Borneotribun.com: Kriminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 April 2023

Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak

Tiga Pelaku Penganiayaan Heri Gunawan Berhasil Diamankan Tim Jatanras Polresta Pontianak.
Pontianak, Kalbar - Tiga pelaku penganiayaan Heri Gunawan yang terjadi pada sabtu (15/4) di Jalan Kom Yos Sudarso tepatnya depan Gg. Melati Kelurahan Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat yang lalu berhasil diamankan oleh kepolisian Polresta Pontianak.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Prasetyo,S.I.K,MH mengatakan,” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/27/IV/2023/SPKT/POLSEK PONTIANAK BARAT/POLRESTA PONTIANAK/POLDA KALBAR,tanggal 16 April 2023 yang dilaporkan oleh Lince Yuliana,kami telah mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap saudara Heri Gunawan. Ketiga pelaku EH (35), AP (32) dan RM (27) kooperatif tidak melarikan diri saat diamankan petugas.

Dari keterangan ketiga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan mengatakan bahwa peristiwa tersebut dilatar belakangi persoalan pribadi antara korban dan ketiga pelaku dan antara korban dan pelaku saling mengenal, dari ketiga pelaku kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa 
-1 (satu) buah pedang berjenis samurai (milik  RM 
-1 (satu) buah celurit milik korban yang direbut pelaku 
-1 (satu) helai baju berwarna biru Muda milik korban
-1 (satu) helai Celana Jeans berwarna biru dongker milik korban.

Sementara itu hasil visum terhadap korban menerangkan bahwa ;
1. Mengalami luka pada bagian Pergelangan Tangan Sebelah Kanan;
2. Mengalami Luka pada bagian Lengan Sebelah Kanan;
3. Mengalami Luka pada bagian Siku Sebelah Kiri;
4. Mengalami Luka pada bagian Kepala Bagian Belakang;
5. Mengalami Luka pada Jari tangan Sebelah Kanan.

Dari peristiwa tersebut lanjut Kasat Reskrim, ketiga pelaku akan kita dipersangkakan Pengeroyokan dimuka umum secara Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sebagaimana dimaksud Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 (lima) Tahun Penjara dan akan dikembangkan penanganannya terkait penerapan pasal 170 Ayat (2) KUHPidana hukuman penjara 9 (Sembilan) Tahun.

(Tim Redaksi)

Minggu, 16 April 2023

Pelaku PETI di Sekadau Hilir, Di Bekuk Polisi

Tersangka PETI.
Sekadau, Kalbar - Tim Satreskrim Polres Sekadau Polda Kalbar kembali mengamankan seorang pelaku Pertambangan Emas tanpa Ijin (PETI) di Dusun Serampuk, Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir, Sabtu (15/4/2023) sore.

Pelaku berinisial AW, 33 tahun, dibekuk saat tengah melakukan aktivitas pertambangan, sehingga ia digiring ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono kepada awak media menjelaskan, tersangka AW diamankan atas laporan masyarakat.

“Mendapat informasi dari masyarakat, Tim Satreskrim Polres Sekadau langsung melakukan penyelidikan. Ternyata benar, tersangka tertangkap tangan tengah bekerja menambang emas di kawasan Dusun Serampuk Desa Sungai Kunyit Kecamatan Sekadau Hilir,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka AW, polisi menyita barang bukti aktivitas PETI yang terdiri atas 1 helai kain kian, satu buah selang hos, satu buah selang spiral, satu buah selang, satu buah dulang, serta satu buah starter mesin dompeng.

Kemudian, disita pula satu buah lempeng merk mesin dompeng, satu buah alat pengambung mata bor, satu buah mata bor dan satu buah drum belah.

Atas perbuatannya ini, tersangka AW terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Selain itu, dengan diamankannya satu tersangka baru ini, maka total tiga LP aktivitas PETI yang berhasil kami ungkap,” tegasnya.

Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono selanjutnya kembali menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar segera menghentikan aktivitas PETI karena merusak lingkungan dan dapat memicu bencana alam. 

“Kami akan menindak tegas siapapun pelaku atau pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sekadau,” tutupnya.

(Hms/R. Hermanto)

Kamis, 13 April 2023

Pulang Dari Beting, Pria Warga Pontianak Ditangkap Sat Narkoba Polresta Pontianak

Tersangka SU beserta barang bukti jenis sabu.
Pontianak, Kalbar - Seorang Pria berinisial SU alias Apin (30) warga pontianak utara ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polresta Pontianak di Jalan Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu (12/4/2023) pukul 02.00 wib dinihari karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu.

Dalam keterangannya Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki warga Pontianak Utara pada Rabu dinihari diwilayah Kec Pontianak Timur.

Dijelaskan, awalnya personel Satresnarkoba Polresta Pontianak mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki berinisial SU yang membawa narkotika jenis Sabu.

“Dari informasi itu personel Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan saat dilakukan penyelidikan personil satresnarkoba Polresta Pontianak berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Narkotika berinisial SU yang saat itu melintas di Jl. Tanjung Raya II didepan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Timur,” jelas Joko.

Kasat Resnarkoba Polresta Pontianak Kompol Joko Sutriyatno, S.H. mengungkapkan, saat diinterogasi, SU mengaku barang bukti sabu tersebut dibeli dari seorang bandar Dikampung beting Kecamatan Pontianak Timur dengan laki-laki yang berinisial BM dengan harga RP. 4.600.000.

"Kita masih melakukan pengembangan karena baru kita tangkap," tambahnya.

"Untuk pelaku di jerat dengan pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," Terang Joko Sutriyatno, S.H.

(Hms/R. Hermanto)

Kamis, 06 April 2023

Ops Pekat, Bandar Togel Asal Sanggau Ditangkap Polisi

Tersangka SJ Bandar Togel.
Kubu Raya, Kalbar - Anggota Lidik Polres Kubu Raya telah berhasil mengamankan seorang bandar judi togel di Dusun Karya, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pada Kamis (30/3/23) lalu pada saat Operasi Pekat Kapuas 2023. 

Penangkapan tersebut atas pengembangan informasi seorang pelaku judi togel yang diamankan sebelumnya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan Wira Saputra, membenarkan penangkapan tersebut. Setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya mendapatkan informasi, pada pukul 16.00 WIB, mendatangi kediaman pelaku bandar judi togel yang berada di Dusun Karya Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. 

“Pelaku seorang pria berinisial SJ (58) asal Sanggau yang berdomisili di Jalan Dusun Karya l Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya diamankan petugas bersama barang bukti menuju Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut,” ucap Wira saat dikonfirmasi, Kamis (6/4/23). 

Barang bukti SJ berhasil diamankan di tempat berupa :
Uang tunai sebesar Rp 4.717.000,-, 1 buah buku tabungan BCA, 1 buah buku tabungan BRI Britama, 1 buah buku tabungan BRI Simpedes, 1 buah KTP, 1 Unit Kalkulator merk CT-8122-99, 1 Unit Hp Samsung M32 Warna Putih IMEI1 359093383074467 dan 3 buah buku Rekapan Pemasangan Nomor Judi Togel.

"Hal ini merupakan tindakan tegas Polres Kubu Raya dalam memberantas praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik judi yang merusak moral dan merugikan masyarakat dengan cara memberikan informasi kepada kami," ujarnya.

“Pelaku bandar judi togel tersebut akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana. Kepolisian akan terus melakukan pengembangan atas kasus ini dan memproses semua pihak yang terlibat dalam praktik judi di wilayah Kabupaten Kubu Raya,” tegas Wira.

(Tim/R. Hermanto)

Ingat Kasus Penyimpangan Program PSR, Kuasa Hukum Tersangka Sebut Kliennya Kooperatif

Munawar Rahim.,S.H (LB/Borneotribun).
Sanggau, Kalbar - Menanggapi kabar terkait perkembangan proses penyidikan Kliennya, Kuasa Hukum Dua Tersangka dugaan penyimpangan program peremajaan sawit rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia, Munawar Rahim angkat bicara. 

Ia mengatakan kliennya AZ dan ALbdi tetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Sanggau pada Senin 3 April 2023 lalu.

Ia menyampaikan klienya selalu Kooperatif dalam meberikan keterangan terhadap penyidik Kejaksaan.

Selaku kuasa hukum tersangka Munawar mengatakan saat ini perkara kedua klienya telah masuk dalam proses tahap penyidikan Kejaksaan Negri Sanggau.

Ia akan mengikuti proses tersebut dengan prosudur dan kententuan hukum yang berlaku, hal itu di sampaikan Munawar Rahim kepada kepala Media ini, pada Rabu (5/4/23).

“Selaku kuasa hukum tersangka AZ dan AL akan selalu siap untuk terus mengikuti proses dan prosudur hukum yang berlaku saat ini,” ucapnya.

“Terhadap klien saya, sampai dengan saat ini kedua klien saya sangat Kooperatif dan siap dipanggil kapan saja,” ujarnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak menjastis ke dua klienya.

Ia meminta masyarakat untuk menjunjung asas praduga tak bersalah kepada klienya agar selalu di kedepankan.

“Selama belum berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde)
putusan terhadap perkara hukum yang di putus dalam persidangan mari kita junjung asas praduga tak bersalah,” pintanya.

Selain itu, Munawar juga menyampaikan Jaksa harus memiliki bukti yang ontentik dalam tuntutanya atas perkara dugaan penyelewengan PSR yang menjerat ke dua Kliennya itu.

Munawar menegaskan, jika Kejaksaan tidak cukup bukti dalam tuntutannya atas dugaan penyelewengan terhadap kliennya. Ia meminta kliennya untuk segera di bebaskan dari tuntutanya.

“Saya akat terus ikuti perkara ini sesuai prosudur dan bila natinya tidak cukup alat bukti untuk menuntuk klien saya mohon segera di bebaskan dari tuntutanya,” tutupnya.

(Libertus/RH)

Senin, 03 April 2023

Sulap Program PSR KUD Sinar Mulia, Kejari Sanggau Tetapkan Dua Tersangka

Tersangka menjalani pemeriksaan di kejaksaan negeri.
Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan AZ dan AL sebagai tersangka Dugaan Penyimpangan Dalam Program Peremajaan Sawit Rakyat (Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tahun 2019 dan 2020, Senin (3/4/2023).

Dalam siaran pers, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau telah melakukan pemeriksaan dan menetapkan 2 (dua) orang Tersangka terkait Kegiatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR)) Kabupaten Sanggau tahun 2019 - 2020 yaitu Tersangka AZ dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.a/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengurus dari KUD Sinar Mulia.

Selanjutnya, Tersangka AL dengan Surat Penetapan Tersangka nomor : PEN-02.b/0.1.14/fd.2/04/2023 tanggal 3 April 2023, yang bersangkutan merupakan pengusaha sawit.

Keduanya dalam pemeriksaan didampingi penasehat hukum Munawar Rahim, SH. MH.

Bahwa KUD Sinar Mulia Kabupaten Sanggau, mendapatkan bantuan dalam Kegiatan Program PSR dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk tahun 2019 sampai dengan tahun 2020.

KUD Sinar Mulia telah menerima dana Peremajaan Sawit rakyat sebanyak 3 tahap, yaitu tahap I pada bulan Oktober tahun 2019, tahap II pada Januari 2020 dan tahap III pada Juli 2020. Pada bulan Juli 2020 KUD Sinar Mulia mendapatkan bantuan program PSR sebesar Rp. 8.709.924.000 (delapan milyar tujuh ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah). 

Untuk program PSR tahap III pada bulan Juli tahun 2020, Tersangka AZ mengusulkan peserta penerima program PSR sebanyak 130 orang yang diusulkan dengan luasan 290,33 hektar dan terdapat 15 kapling lahan yang diajukan oleh Tersangka AZ yang diketahuinya adalah dimiliki oleh 1 orang yang sama yaitu Tersangka AL dimana 1 Kapling lahan yang diajukan untuk mendapatkan program adalah seluas 2 hektar dan setiap orang penerima program hanya dapat memperoleh bantuan maksimal 2 kapling lahan atau 4 hektar.

Disini Tersangka AZ dengan sengaja membuat Administrasi seolah-olah data tersebut diajukan oleh Pemilik Lama dan belum beralih kepemilikan yang faktanya sudah dijual kepada Tersangka AL dan Tersangka AL mengusulkan lahan miliknya tersebut untuk menjadi peserta penerima Program PSR dengan meminta kelengkapan Dokumen kepada pemilik asal dan mengajukan seolah - olah kebun tersebut masih merupakan milik dari pemilik lahan sebelumnya. 

Bahwa Tersangka AZ bersama dengan Tersangka AL mengetahui Program PSR yang diberikan pada Pekebun paling luas 2 kapling atau 4 hektar perorang saja yang menjadi haknya maka dengan demikian terhadap data 13 kapling lahan milik tersangka AL yang lain adalah tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

"Dari hasil penyelidikan, tersangka AZ yang telah mengusulkan menggunakan Sertifikat Hak Milik sebanyak 15 kapling lahan milik tersangka AL dan perbuatan tersangka AL selaku pengusaha sawit yang telah mendaftarkan 15 kapling lahan untuk mendapatkan bantuan program PSR, telah bertentangan dengan Permentan 07 Tahun 2019 tentang Pengembangan SDM, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit," Ujar Kejari Sanggau, Anton Rudiyanto.

Akibat Perbuatan tersangka AZ dan tersangka AL telah mengakibatkan kerugian negara setidaknya sebesar Rp. 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

(Siaran Pers/R. Hermanto)

Pelaku Begal Payudara Di Ringkus Polisi

Pelaku Begal Payudara.
Sekadau, Kalbar - Aksi begal payudara yang sempat meresahkan masyarakat Sekadau, Kalimantan Barat, Polda Kalbar, akhirnya berhasil diungkap Tim Satreskrim Polres Sekadau.

Tak tanggung-tanggung, AND alias DI, 25 tahun, karyawan swasta warga Sekadau Hilir, mengaku sukses membegal payudara tujuh wanita.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan, terungkapnya identitas pelaku begal payudara ini berawal dari laporan DE, warga Sekadau.

Pada Sabtu, 25 Maret 2023, sekitar pukul 16.50 WIB, korban DE baru saja pulang dari tempat kerjanya di Desa Simpang Empat Kayu Lapis menuju ke rumahnya di Sekadau Hilir dengan mengendarai sepeda motor.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Raya Sekadau Km. 25, motor korban DE dihampiri pelaku AND alias DI yang juga menggunakan sepeda motor KB 6800 VQ.

Yang buat korban DE terkejut dan berteriak adalah tanpa basa-basi, AND langsung memegang bagian dada korban.

“Karenanya, korban DE sempat trauma dan selanjutnya melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Hanya saja kejadian itu tidak langsung dilaporkan. Korban baru melapor ke Mapolres Sekadau pada Minggu, 2 April 2023 kemarin,” beber Iptu Rahmad Kartono.

Tim Jatanras Satreskrim Polres Sekadau yang mendapat laporan bergerak cepat. Pengejaran terhadap AND pun dilakukan.

Tidak sampai 24 jam setelah dilaporkan, pelaku AND dapat dibekuk polisi.

“Untuk sementara, pelaku ini mengaku telah melakukan perbuatan cabul itu terhadap enam perempuan lainnya. Karena itu, kita terus melakukan pengembangan dan akan memanggil para korban untuk dimintai keterangan,” tegas Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono.

Kasat Reskrim menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka sudah ada 7 korban.

Buah dari perbuatan itu, tersangka AND kini meringkuk di jeruji besi Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

(Hms/FR/R. Hermanto)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno