Berita Borneotribun.com: Medsos Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Medsos. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Medsos. Tampilkan semua postingan

Rabu, 14 Oktober 2020

Bupati Mimika di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Video Mesum

Bupati Mimika di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Video Mesum
ILUSTRASI. Foto: Google Image


BorneoTribun | Jakarta - Bupati Mimika Eltinus Omaleng (EO) ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan peredaran video mesum yang melibatkan mantan anggota DPRD setempat. Kuasa hukum Bupati Mimika, Anthon Raharusun, mengatakan kliennya tidak bermaksud menyebarkan.


"Apakah Penetapan tersangka saat ini menjadi kewenangan penyidik Polda. Jadi artinya dengan penetapan tersangka itu saya pikir pasti pihak kepolisian atau penyidik itu tentu memiliki bukti-bukti yang cukup. Itu ranah kewenangan mereka," kata kuasa Anthon Raharusun saat dihubungi, Rabu (14/10/2020)


Menurut Anthon, kasus ini tidak perlu dibesarkan. Sebab, kata dia, kliennya mengirimkan video itu untuk mencari tahu kebenarannya sebagai kepala daerah.


"Sebab, apa yang dilakukan bupati, itu terkait beredarnya video mesum itu, adalah dalam rangka melakukan klarifikasi dan meminta penjelasan dari pihak lain mengenai kebenaran dari konten video itu," ujarnya.

Bupati Mimika di Tetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyebaran Video Mesum
Kuasa hukum Bupati Mimika, Anthon Raharusun. (Dok Istimewa)


Sebagai bupati, Anthon mengatakan, kliennya memiliki kewajiban mengklarifikasi perihal kebenaran video itu. 


Menurutnya, peredaran video tersebut mengganggu kestabilan sosial dan keamanan masyarakat karena terkait dengan moral yang bertentangan dengan budaya adat setempat.


"Tapi motivasinya adalah untuk meminta pihak-pihak lain melakukan klarifikasi atau meninjau lebih jauh mengenai kebenaran dan kejelasan daripada konten video itu. Bupati tak punya motivasi dengan sengaja menyebarkan video tersebut sehingga apa yang dilakukan bupati tersebut tidak termasuk dalam pengertian perbuatan tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 1 UU ITE," paparnya.


Meski begitu, Anthon mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini. Kliennya juga akan diperiksa sebagai tersangka.


"Hanya saja memang yang mengadu itu kan MM yang juga sebagai pemeran utama di dalam video itu. Ini delik aduan, ya hak daripada MM, perlu dipertanyakan kenapa yang bersangkutan tidak tersangka, minimal dia sebagai turut serta delik Pasal 55. Karena itu kan unsur bersama-sama dengan si I wanita itu," tuturnya.


"Jadi apa yang dilakukan polda saat ini mudah-mudahan saja dalam rangka penegakan hukum. Sehingga tidak ada tebang pilih atau tebang orang," ujarnya.


Sebelumnya, polisi kembali menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penyebaran video mesum di Kabupaten Mimika, Papua. Total, ada enam tersangka dalam kasus ini.


Lima orang ditetapkan sebagai tersangka baru setelah penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menggelar perkara pada Senin (12/10) lalu. Kelima orang tersebut sebelumnya berstatus saksi.


"Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, Selasa (13/10).


Dia mengatakan kasus dugaan penyebaran video mesum ini ada dua laporan polisi, yakni LP/550/VIII/2020/Papua dan LP/225/IX/2020/Papua. Untuk LP LP/550/VIII/2020/Papua, pihaknya telah menyerahkan berkas tahap pertama pada Jumat (18/9) dengan tersangka AZHB alias Ida (23). (*)

Selasa, 13 Oktober 2020

Tim Siber Polda Kalbar Bekuk Pembuat Grup Whatsapp “Futsal” Yang Isinya Provokasi Aksi Demo

Pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law
Pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law. (Foto: BT/LB)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Polda Kalimantan Barat berhasil mengamankan pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law. Pelaku menggunakan media sosial untuk menyebarkan informasi hoax hingga ajakan untuk melakukan tindakan anarkis saat demo. 


Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menginformasikan, pelaku yang diamankan berinsial YA masih berstatus sebagai pelajar.


“Pada tanggal 9 Oktober 2020 tim siber Polda Kalbar berhasil menemukan dan mengamankan 1 orang pelaku berinsial YA yang membuat grup whatsapp untuk melakukan koordinasi dan ajakan mengikuti aksi demo yang di gelar oleh aliasansi mahasiswa di Kota Pontianak” ungkapnya


Sebelumnya pelaku mengikuti kegiatan konsolidasi di salah satu kampus di Kota Pontianak. 


Donny melanjutkan, setelah mengikuti kegiatan konsolidasi, YA membuat grup whatsapp dengan nama “Futsal” yang terdiri dari 11 anggota. Pelaku YA mengajak mempersiapkan diri untuk mengikuti aksi demo dengan membawa peralatan seperti batu dan pilox. 


“Karena postingan tersebut mengandung muatan provokasi dan berita bohong, tim siber mengamankan pelaku dengan barang bukti screenshoot dari grup whatsapps tersebut”


“Penyidikan juga akan melibatkan ahli bahasa untuk penanganannya” tambahnya


Selain mengungkap kasus provokator aksi demo, pada tanggal 12 Oktober 2020 Polda Kalbar juga mengamankan seorang pria yang berkomentar hoax dan menyesatkan di sosial media facebook dengan menyebutkan ada yang meninggal akibat kekerasan aparat pasca demo oleh mahasiswa pada tanggal 8 dan 9 Oktober di gedung DPRD Provinsi Kalbar. 


“Selanjutnya tim siber juga mengamankan seorang pria berusia 49 tahun yang memberikan komentar atau informasi hoax di salah satu postingan video kegiatan demo kemarin” ungkap Donny


Donny juga menyebutkan, bahwa terkait komentar pelaku di facebook pihak Polda Kalbar turut memintai keterangan saksi ahli bahasa.


“Pelaku saat ini di tahan oleh Subdit Siber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, karena menerangkan atau membagikan berita bohong yang tidak sesuai  fakta dimana tidak ada korban yang meninggal dunia saat aksi demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 8-9 Oktober di Kantor DPRD Kalbar” tegasnya.

Pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law
Pelaku provokator aksi demo penolakan RUU Omnisbus Law. (Foto: BT/LB)


Kabid Humas Polda Kalbar ini juga mengatakan, untuk mengantisipasi beredarnya informasi hoax yang dapat menimbulkan gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat, pihaknya meningkatkan kegiatan patroli siber.


Donny juga mengajak masyarakat Kalimantan Barat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terprovokasi dan turut menyebarkan ketika menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. (YK/Liber)

Sabtu, 10 Oktober 2020

Polres Sekadau Amankan Pengunggah Postingan "SARA" di Facebook

Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala
Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala. (Foto: Tim)


BorneoTribun | Sekadau, Kalbar - Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S yang mengunggah kalimat bernuansa SARA di media sosial, Facebook.


Postingannya viral, dan akhirnya dilaporkan oleh Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Sekadau ke polisi.


Terhadap kasus ini, Kapolres Sekadau AKBP Marupa Sagala, S.I.K., S.H., M.H mengatakan belum menetapkan status (tersangka) terhadap saudara yang berinisial S. 


"Saat ini masih kita dalami motif yang dilakukan S pada postingannya itu. Kita sudah ambil langkah cepat, kita kejar dulu untuk penetapan statusnya," kata Kapolres usai silaturahmi Forkopimda Kabupaten Sekadau dengan Raja Kusuma Negara di Istana Kusuma Negara Sekadau, Sabtu (10/10/2020).


"Kita akan gelarkan perkaranya. Hari ini kita tetapkan statusnya. Nanti hasilnya akan kita sampaikan kembali, karena gelar perkara dilaksanakan di Polres," sambung Kapolres. 


Belajar dari kasus tersebut, Kapolres  mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menggunakan media sosial, mengingat dampak yang ditimbulkan dari sebuah unggahan di media sosial. 

   

"Pergunakan media sosial untuk berkomunikasi dengan sahabat dan keluarga. Jangan main-main dengan postingan di medsos, bermedsoslah dengan bijak dan dewasa," pesan Kapolres. 


Kapolres juga meminta kepada semua pihak terkait maupun masyarakat agar tidak terpancing dengan postingan tersebut, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. (Tim).

Minggu, 04 Oktober 2020

Asli Bukan Hoax! Anjingnya Hilang, Pemilik Tawarkan 1 Unit Motor Kawasaki Rp 30 Jutaan

Anjingnya Hilang, Pemilik Tawarkan 1 Unit Motor Kawasaki Rp 33 Juta
Foto: Screenshot Facebook


BorneoTribun | Singkawang, Kalbar – Saat memiliki hewan peliharaan, lazimnya orang-orang akan mencurahkan kasih sayangnya terhadap binatang tersebut. 


Bahkan, tak sedikit yang memperlakukannya layaknya anak sendiri. Jika hewan peliharaan tersebut hilang atau pergi entah ke mana, tentu akan muncul perasaan sedih.


Malangnya, momen kurang mengenakkan tersebut juga dialami oleh salahsatu pengusaha bernama Edy Zulvian Wu yang beralamat di Singkawang, Kalbar. 


Edy Zulvian Wu kehilangan peliharaan kesayangannya, seekor anjing yang ia beri nama Bobi.


Mengetahui hal tersebut dari pemilik, salahsatu akun facebook atas nama Ivan yang juga diketahui ivan seorang anggota polri di kota Singkawang membuat status di berandanya pada hari Sabtu (3/10/2020) pukul 08.56 WIB mengatakan “Yang mau motor gratis silakan cari anjing ini yang hilang tadi pagi”.

Anjingnya Hilang, Pemilik Tawarkan 1 Unit Motor Kawasaki Rp 33 Juta
Foto: Screenshot status akun Facebook Ivan


Mengetahui hal ini,  sontak membuat netizen mengomentar status facebook ivan. Dan ada juga nizen membantu mencari anjing hilang tersebut.


Ada yang berkomentar bilang Hoax, komentar tersebut disanggah langsung Ivan dalam komentarnya “Ini postingan saya benar gak ada yang hoax pak, yang punya bos motor kawasaki klu gak mau cari jangan ya sudah jangan bilang hoax, saya gak tahu mau di kasik motor kawasaki apa tapi tadi ibunya datang kerumah bilang klu anjingnya ketemu mau di kasik motor baru kawasaki".


“Kdg susah jg ya... Sm org2... Udh jls2 yg post pak ivan tpi msh di blg hoax/bohong...apa gk bs menilai ya...mana yg benar dan mana yg tdk bnr 🤣🤣🤣 udh pd ngopi blm??,” komentar Angel Zhu.


Sementara, banyak nizen yang penasaran dengan motor Kawasaki apa yang dihadiahkan? Sehingga pemilik anjing meninggalkan komentar dan mengupload contoh gambar motor yang akan dihadiahkan bagi siapa yang menemukan anjing kesayangannya itu.


“Maaf saya pemilik anjing tersebut,tolong bagi saudara sekalian yang melihat dan bisa membantu menemukan anjing kesayangan saya info ke saya langsung 089620008882, Itu motor yang saya janji kan, Pak Ivan saksinya, kalau saya tidak memenuhi janji silahkan laporkan saya ke berwajib terima kasih,” tulis pemilik anjing dalam setatus Ivan.

Anjingnya Hilang, Pemilik Tawarkan 1 Unit Motor Kawasaki Rp 33 Juta
Foto: Screenshot status akun Facebook Ivan


“Kok sye heran sama org yg seperti di olok2. Inilah susah nyee kalo org iming2 dengan hadiah besar seperti di per olok kan. Namanya barang kesayangan hilang apapun di lakukan tuan nya. Kalo emg dia mampu utk memberikan imbalannya ya kenapa tidak , motor juga dia beli pakai uang. Dan baca postingan pak Ivan kalo yg hilang ini bos Kawasaki. Ya wajar dia bisa ngasi motor mau apa motor nya itu hak yg punya. Kalo rezeki gak akan kemana . Sekali2 Berpikirlah positif jangan ke negatif terus,” komentar Rumah Alfatih.

Anjingnya Hilang, Pemilik Tawarkan 1 Unit Motor Kawasaki Rp 33 Juta
Foto: Screenshot status akun Facebook Ivan


“Semoga yg menemukan hewan ini mempunyai hati nurani yg mulia dan menyadari bahwa hewan ini adalah hak orang lain dan di kembali kan kepada pemilik nya tanpa meminta imbalan apa pun...aminnn....” komentar Nadya Apip.

Anjingnya Hilang, Pemilik Tawarkan 1 Unit Motor Kawasaki Rp 33 Juta
Foto: Screenshot status akun Facebook Ivan


Hendra J. Gunawan, “Yg merasa mengambil anjing ini tolong kembalikan lah ...bukannya ap..jngan sampai masyarakat terlalu heboh n berantusias,trus jd viral.gak ketemu..eh..ujung2 nya pemilik yg jd terkenal krna berita ini ,ya memang sih..pemilik maksd nya betul2 ingin menemukan anjingnya...sdangkan yg nyari mati2an..ujung2nya hnya gigit jari.”


“Hendra J. Gunawan maaf saya tidak butuh ketenaran,saya cuma butuh KELUARGA ketemu,terima kasih.” Kata Edy Zulvian Wu/pemilik membalas komentar Hendra J. Gunawan.


Sampai berita ini ditayangkan, anjing yang diberi nama Bobi belum diketahui keberadaannya. (YK/ER)

Kamis, 17 September 2020

Pemkab Sanggau Fasilitasi Promosi Produk IKM Melalui Endorsment Digital


BORNEOTRIBUN I SANGGAU - Mendorong promosi produk IKM hasil karya anak lokal supaya lebih dikenal, Disperindagkop kabupaten sanggau pilih Taman wisata Batu Posok Desa Penyeladi Kec Kapuas yang dikelola Karang Taruna Desa Penyeladi objek sesi pemotretan endorse kerajinan tangan dan makanan produk IKM Kabupaten Sanggau yang dilaksanakan pada (16/9 ).

Kabid Bidang Industri Silvestor Roy wiranto mewakili Kadis Disperindagkop dan UMKM mengatakan saat ini memang dalam situasi Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan dan tentunya mulai berimbas ke pelaku usaha baik yang Mikro, Kecil maupun Menengah.

Dengan beberapa skenario yang diupayakan Dari Dinas Perindagkop dan UMKM dalam rangka pemulihan ekonomi di bidang promosi adalah dengan sinergisitas pemberdayaan pelaku medsos, fotografi dan usaha kecil.

" Ini untuk memantau peluang Ekonomi dengan  pengembangan usaha yang lebih kreatif agar tiba waktu kembali normal, para pelaku IKM di Sanggau menjadi lebih mandiri dan modern ," Ujarnya, Kamis (17/9/20).

Bicara tentang kreativitas, bagi para ASN Bidang Perindustrian memang tidak akan pernah ada habisnya. Masih nanyak sumber daya yang bisa dimaksimalkan untuk meningkatkan ekonomi kemasyarakatan. Semakin kreatif akan berdampak pada semakin produktif untuk menghasilkan produk yang menarik. 
kerajinan tangan yang sangat beragam. 

Karenanya, produk IKM saat ini harus dikemas sebaik mungkin baik produknya maupun model iklannya supaya masuk ke era digital saat ini gak malu-maluin. Kita manfaatkan media sosial ," ujar  Roy Wiranto, Kepala Bidang Perindustrian.

Penulis : Libertus
Editor    : Hermanto

Kamis, 20 Agustus 2020

Viral Video Payudara Zara Adhisty Dipegang Zaki Pohan

video payudara Zara Adhisty dipegang pacar heboh Foto: Asep Syaifullah/detikHOT


JAKARTA - Dunia maya dihebohkan dengan video Zara Adhisty yang beredar di Twitter. Video tersebut sepertinya hasil rekaman Instagram Stories aktris film Dua Garis Biru itu.

Dalam video tersebut, Zara Adhisty terlihat sedang bersantai bersama kekasihnya, Zaki Pohan. Zaki terlihat menyenderkan tubuhnya di pundak member JKT48 itu.


Mereka tampaknya sedang berada di suatu tempat yang ramai, diketahui dari latar belakang suara video tersebut. Zaki Pohan pun terlihat tertawa ke arah kamera.


Tak diduga, Zaki Pohan meletakkan tangannya di dada sang aktris. Ia kemudian menggenggam bagian pribadi pemain film Keluarga Cemara tersebut.


Zara Adhisty tampak kaget dengan membuka mulutnya sambil menunjukkan ekspresi terkejut. Namun, ia terlihat santai dan seperti tidak keberatan dengan sikap kekasih hatinya tersebut.


View this post on Instagram

❤️

A post shared by Adhisty Zara (@zaraadhsty) on


Ibunda Zara JKT48, Sofia Yulinar, enggan menanggapi video heboh soal anaknya yang beredar di media sosial. Ia merasa tidak ada yang perlu ditanggapi.


Detikcom menghubungi Sofia Yulinar melalui sambungan telepon. Namun, ia langsung menyudahi perbincangan dengan menolak berkomentar.


"Maaf ya belum bisa ngomong apa-apa untuk saat ini. Nggak ada apa-apa juga, nggak ada masalah juga jadi saya nggak perlu ngomentari apa-apa yang terjadi. Saya nggak bisa jawab itu benar atau nggak," ujar Sofia Yulinar, Rabu (19/8/2020).


Seperti diketahui, video tersebut viral melalui akun Twitter @ARSIPAJA dengan tulisan "Dua garis biru @zaradhst." Nama Zara pun menjadi trending topic Twitter hingga berita ini ditulis.


Hingga kini tweet tersebut sudah disukai oleh sebanyak 338 akun dan di-retweet serta dikomentari sebanyak 198 kali. Sementara itu, akun @zaradhst yang ditandai akun @ARSIPAJA terpantau lenyap dari dunia Twitter.

zara adhisty Foto: dok Twitter


(dk/hn/n2)

Selasa, 18 Agustus 2020

Netizen Sekadau Sepakat Tangkal Berita Hoax Pilkada 2020

Kegiatan Deklarasi Pilkada damai Tahun 2020 di Kabupaten Sekadau.


BORNEOTRIBUN - Dalam menjaga tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bermedia sosial, berita hoax menjadi musuh bersama.

Peran netizen yang paham harus dimunculkan guna menetralisir isu - isu yang beredar jelang Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Ketua Asosisi Mesia Siber Indonesia (AMSI) Kalbar, Kundori mengatakan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (AJII) 49,52 % pengguna internet di tanah air berusia 19- 34 tahun, 29,55 % berusia 33 - 54 tahun kemudian 16,68 % berusia 13 - 18 tahun dan 4,24 % berusia diatas 54 tahun.

"Dari data yang ada, populasi pengguna internet didominasi oleh anak muda. Maka tanggungjawab pemuda sangat besar dalam mengelola dunia maya," ujarnya saat mejadi pemateri Coffea Morning bersama Kapolres Sekadau, Diskominfo Sekadau dan pegiat media sosial di Cafe Zanizza Pasar Baru Sekadau, Selasa (18/8/2020).

Dalam menerima informasi atau broadcast terkadang seseorang langsung menyebarkan ke berbagai media seperti histori wa dan sebagainya, untuk itu ia memaparkan beberapa tips yang bisa dilakukan pegiat media sosial agar terhindar dari masalah hukum diantaranya dengan mengecek sumber, tanggal pemuatannya, cek kredibiltas penulis dan mencari berita pembanding dari sumber terpercaya.

"Setelah kita mengecek informasi tersebut sebaiknya kita telaah lagi apakah berita itu layak dan baik dikonsumsi banyak orang, jika tidak ya jangan dishare," tuturnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sekadau, Anwar mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan informasi dan informasi merupakan hak asasi manusia. Namun dalam pelaksanaanya ada batasan - batasan yang harus dipatuhi masyarakat pengguna media sosial. 

"Harus dipahamai dalam bermedia sosial itu ada batasannya. Jangan bermain isu-isu yang merugikan kelompok tertentu atau membawa isu sara, semua sudah diatur tinggal penggunanya sendiri harus bisa mengelola media sosial yang ia miliki," tegasnya.

Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala mengatakan perkembangan zaman digitalisasi sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Hadirnya media online dan media sosial berdampak pada pola pikir dan tingkah laku manusia itu sendiri.

"Di dunia internet kita tidak bisa melarang orang untuk menshare atau mengupload. Kalau dimedia online ada etika-etika yang harus dijaga oleh penulis maupun redakturnya, namun untuk media sosial dia adalah jurnalistik bagi dirinya sendiri sehingga ada resiko hukum yang harus ditanggung," kata Kapolres saat menjadi pemateri kegiatan Coffee Morning.

Kapolres mengajak masyarakat khususnya pegiat medsos untuk bersama menjaga situasi aman dan tentram jelang pilkada. Pihaknya terus memantau perkembangan yang ada di media sosial, jika ada sebuah kasus maka pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi.

Kegiatan Coffea Morning dilaksanakan oleh Polres Sekadau dan Admin Grub Facebook Sekadau Informasi (S.I). Hadir sebagai peserta kegiatan yaitu berbagai admin media sosial Facebook, Intagram, Twiter dan pegiat media sosial lainnya di Sekadau.(yk/tb)

Senin, 17 Agustus 2020

Beredar Akun Facebook Palsu Atas Nama Aron Bakal Calon Bupati Sekadau Pilkada 2020

Gambar screnshoot akun facebook palsu


BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Beredar di Media sosial (Medso) akun facebook yang mengatas namakan salah satu Bakal Calon Bupati Sekadau pada Pilkada 2020, Aron.SH dengan foto profil bersama Bakal Calon Wakil Bupati Subandrio.SH,.MH (Foto gandeng).


Kepada wartawan, Aron mengatakan bahwa Akun facebook tersebut adalah palsu, karna selama ini dirinya tidak pernah membuat akun facebook. 


"Itu jelas akun facebook palsu, karna selama saya tidak pernah membuat akun facebook. Saya hanya komunikasi lewat WhatsApp (WA) ataupun telpon biasa. Akun facebook yang ada sekarang adalah akun facebook resmi milik saya dengan Pak Subandrio sebagai akun resmi di Pilkada," kata Aron saat ditemui media ini, Minggu (16/7/2020) di kediamanya.


Untuk itu, ia meminta agar siapapun yang menjalankan akun tersebut untuk segera menghapusnya, karna kalau memang tidak ada itikad baik untuk menghapus akun tersebut, dengan sangat terpaksa dirinya akan melapor ke pihak berawjib.


Sebagai seorang kandidat Bakal Calon Bupati sambung dia, dirinya tidak ingin bermain di dunia maya secara serampangan, apalagi andainya dalam akun tersebut nanti ada menposting hal-hal yang menjelekan lawan politik.


"Itu yang saya tidak inginkan, sebab, sebagai salah seorang konstestan di Pilkada, saya dan Pak Subandrio tetap melakukan politik santun, karna itu sudah menjadi slogan partai yang mengusung kami," tegas Aron.


"Saat ini akun resmi kami ada, yakni atas nama Aron - Subandrio yang di oprasikan oleh tim. Tujuan akun tersebut dibuat tentu untuk menyampaikan hal-hal positif kepada masyarakat, misalnya terkait program-program pasangan Aron-Subandrio yang di kenal dengan nama (PAS) Pasangan," tambahnya. 


Ia juga berpesan kepada siapapun dan tim manapun untuk tidak merusak nama salah satu pasangan calon. 


"Mari kita berpolitik santun, dengan memberikan edukasi kepada masyarakat, dengan arif dan bijaksana, tanpa ada rasa permusuhan, jangan mau di pecah belah hanya karna beda pilihan," pesannya. (tim/er)

Senin, 01 Juni 2020

Pelaku Akui Kesalahan, Kasus Pencemaran Nama Baik Di Bantaeng Sepakat Damai


Fhoto : Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik / Doc. Irwan Lawing.

BORNEOTRIBUN I BANTAENG, SULSEL - Kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (Hoax) yang akhirnya sepakat damai di kantor LBH Butta Toa Bantaeng di Ruko stadion lamalaka Jalan Ratulangi Kabupaten Bantaeng. Senin, 1/6/20.

Kasus pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong ini di laporkan oleh Andi Fajar Aswar (32 Tahun) ke Polres Bantaeng pada tanggal 08 mei 2020 lalu dengan Laporan Polisi Nomor : LP/110/V/2010/SPKT Polres Bantaeng yang mana terlapor diantaranya Andi Fahri Azis (32 Tahun), Satriman (28 Tahun), Iskandar (23 Tahun) dan Yuli Andriani (41 Tahun).

Menurut Ahmad Efendi. SH salah satu pengacara dari LBH Butta Toa, Pelapor merasa dicemarkan nama baiknya dengan cara penyebaran berita bohong  di sosial media (Sosmed) yang di lakukan oleh para terlapor, yang mana pelapor dituduh sebagai orang yang positif terinfeksi Covid-19 padahal tuduhan itu tidak benar atau bohong. 

" A. Fajar Aswar (Pelapor) yang berdomisili di Kampung Male'ro Desa Biang Loe Kec. Pa'jukakang Bantaeng ini sudah dua kali melalukan rapid test dan hasilnya negatif ". Ujar Ahmad Efendi SH. 

Lanjutnya, Para terlapor mengakui segala kesalahannya di depan pelapor dan menjadikan masalah ini sebagai pelajaran yang sangat berarti, apalagi situasi sekarang masih dalam pandemi Covid-19 yang tidak boleh serta merta menuduh sesorang tanpa bukti yang akurat. 

"Setelah dimediasi oleh LBH. Butta Toa Bantaeng pelapor dan terlapor akhirnya sepakat berdamai secara kekeluargaan dan pelapor sepakat mencabut laporan polisi di Polres Bantaeng". Tandasnya.

Penulis : Irwan Lawing
Editor    : Herman





Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno