Berita Borneotribun.com: Narkoba Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Agustus 2023

BNN Sintang: Langkah Maju dalam Memerangi Narkoba di Sintang Expo 2023

BNN Sintang: Langkah Maju dalam Memerangi Narkoba di Sintang Expo 2023.
SINTANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sintang telah mengambil langkah lebih maju dalam memerangi peredaran narkoba melalui upaya intensif sosialisasi yang dijalankannya. Dalam rangka mencapai tujuan ini, BNN Kabupaten Sintang telah aktif berpartisipasi dalam "Sintang Expo 2023", sebuah acara pameran yang diadakan di Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Kepala BNN Kabupaten Sintang, AKBP Lamuati, menjelaskan bahwa di dalam pameran tersebut, mereka telah menonjolkan berbagai program pelayanan BNN, terutama fokus pada gerakan antinarkoba.

Pihaknya menggarisbawahi pentingnya upaya sosialisasi ini dalam usaha pencegahan dan penanggulangan peredaran narkoba. 

Lamuati menjelaskan bahwa peran serta aktif masyarakat memiliki bobot yang besar dalam upaya memerangi peredaran narkoba.

Lamuati juga menyampaikan bahwa BNN memiliki sejumlah program prioritas nasional dan program pendukung yang mencakup berbagai bidang, seperti pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, dan sosialisasi kepada masyarakat. 

Dalam bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat, BNN Kabupaten Sintang telah menjalankan beberapa program nasional seperti meningkatkan ketahanan diri remaja, meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba, mempromosikan desa bersih narkoba, dan melatih kota untuk menghadapi ancaman narkoba.

Lamuati menjelaskan bahwa dalam bidang rehabilitasi, BNN Kabupaten Sintang telah mengadopsi pendekatan berbasis masyarakat, yang mencakup rehabilitasi secara rawat jalan, serta penerbitan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika. 

Untuk bidang pemberantasan, BNN Kabupaten Sintang juga aktif menerima informasi dan pengaduan terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Dalam konteks ini, Lamuati mengundang masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar mereka. 

Dia menekankan pentingnya melaporkan ke petugas terdekat jika ada kecurigaan atau pengetahuan terkait peredaran narkoba. Lamuati juga menginformasikan bahwa masyarakat bisa mendapatkan informasi lebih lanjut tentang BNN dan program-programnya di stan pameran "Sintang Expo 2023".

Acara "Sintang Expo 2023" ini digelar di eks Bandara Susilo Sintang dan berlangsung mulai tanggal 26 Agustus hingga 2 September 2023. 

Dalam upaya untuk memberikan wawasan dan kesadaran lebih luas kepada masyarakat, BNN Kabupaten Sintang dengan gigih memanfaatkan platform ini untuk mengkomunikasikan pesan-pesan penting dalam upaya bersama melawan peredaran narkoba.

(Tim Liputan)

Jumat, 25 Agustus 2023

BNN Kalbar Deteksi Kampung Rawan Sebaran Narkoba Di Ketapang

kepala BNN provinsi Kalbar Brigjen Pol.Sumirat Dwiyanto
Kepala BNN provinsi Kalbar Brigjen Pol.Sumirat Dwiyanto.
KETAPANG (BT)- Badan Narkotika Nasional (BNN) provinsi Kalimantan Barat memetakan desa ataupun kelurahan sebagai daerah titik rawan sebaran narkoba di Ketapang dengan pengelompokan aman, siaga, waspada dan bahaya.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat Brigjen Pol. Sumirat Dwiyanto saat berada di Ketapang pada Jumat 25 Agustus 2023 mengatakan dua kelurahan terkelompokan sebagai daerah bahaya narkoba. 

"Dua kelurahan yang masuk kategori bahaya narkotika di Kabupaten Ketapang adalah Kelurahan Sampit dan Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan," ujarnya.

Menurut Sumirat, sebanyak 166 desa masuk dalam kategori  aman', 90 desa berada di kategori siaga,  empat desa di kategori waspada dan dua desa masuk dalam radar kategori bahaya.

“Kategori waspada ini ada di Kelurahan Mulia Karta, Kelurahan Kauman, Kelurahan Kantor dan Desa Sandai," sebutnya. 

Sumirat menerangkan, provinsi Kalbar menempati posisi ke 23 sebagai provinsi orang yang pernah pakai narkoba atau dengan persentase 0,80 persen sama dengan 33.550 orang. 

Sementara di Kabupaten Ketapang sambung dia, angkanya 0,80 persen atau 3.480 orang pernah memakai narkoba.

"Kalau untuk angka setahun terakhir ini, 0,40 persen atau 1.740 orang," kata Sumirat. 

Sumirat meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Ketapang untuk menyusun laporan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dari 24 OPD di Kabupaten Ketapang baru 1 OPD yang memiliki akun pelaporan RAN, itupun belum pernah sama sekali melakukan pelaporan di RAN,” katanya.

"Upaya ini tak bukan hanya tanggung jawab BNN namun juga semua pihak, mulai dari kalangan pemerintah, swasta maupun masyarakat," tuntasnya. 

Penulis: Muzahidin

Senin, 14 Agustus 2023

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Bersama Tim Kampung Tangguh Gencar Berikan Himbauan

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu Bersama Tim Kampung Tangguh Gencar Berikan Himbauan.
KAPUAS HULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar bersama Tim Kampung Tangguh Bebas Narkoba Desa Kedamin Darat melaksanakan kegiatan Himbauan dengan sasaran anak-anak usia remaja yang nongkrong di warung kopi di Desa Kedamin Darat, Minggu (13/8/2023).

"Himbauan ini diberikan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) diwilayah Kabupaten Kapuas Hulu khususnya di Desa Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan," kata Aipda Tiyono Kanit 1 Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Senin (14/8/2023).

Selanjutnya, Aipda Tiyono menuturkan bahwa kegiatan hari kami bersama Tim memberikan himbauan dan edukasi dengan sasaran anak-anak usia remaja, tujuan nya adalah dalam rangka pencegahan, memberikan mereka pemahaman dan pengenalan bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba serta dampak yang ditimbulkan.

"Usia remaja sangatlah rentan dan mudah dipengaruhi serta masih labil, seperti yang kita ketahui, banyak modus yang dilakukan oleh para pelaku kejahatan narkoba ini mempengaruhi para korban untuk menggunakan narkoba," kata Aipda Tiyono.

Sementara itu, Ketua Tim Kampung Tangguh Bebas Narkoba Naigik menyampaikan bahwa bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu akan selalu melaksanakan kegiatan himbauan dan edukasi ini secara berkelanjutan.

"Kami bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu akan terus melaksanakan sosialisasi, himbauan dan edukasi kepada warga kami terus para remaja di Desa Kedamin Darat," kata Naigik.

(Tim Red)

Senin, 07 Agustus 2023

Miliki 20,59 Gram Sabu, Empat Wanita Tertangkap Di Hotel Gemilang

Penyerahan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba ke Satres Narkoba Sanggau.
SANGGAU - Pasi Intel Dim 1204 / Sanggau Bersama Unit Intel Dim 1204 / Sanggau menyerahkan pelaku tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang yang tertangkap memiliki sabu-sabu ke Kepolisian Resor Sanggau, Minggu (6/8/2023) dini hari.

"Ya, Sat Res Narkoba Polres sanggau telah menerima penyerahan 4 orang pelaku atas nama Kristina Vera umur 24 tahun, Juliar Diani 23 Tahun, Jupitra Liana umur 20 Tahun dan Arni Gus Mawarni umur 26 Tahun yang diserahkan oleh Pasi Intel Dim 1204 /Sanggau Kapten Czi Sapto Wiyono di dampingi Plh. Unit Inteldim 1204/Sgu Serma Petrus bersama anggota Ba Unit Inteldim Sertu Waluyo Serta Pa Jaga Kodim 1204 /Sanggau Serka Fritotus Sholikin," Ungkap Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Sembiring.

Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono dalam kesempatan tersebut mengatakan, Pelaku tertangkap di Hotel Gemilang Jln. Jendral Ahmad Yani No 31 Kelurahan Ilir kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti 20,59 gram Narkotika jenis Sabu.

"Pelaku tertangkap di kamar nomor 27 Hotel Gemilang," Beber Kasat Narkoba.

Penangkapan dipimpin oleh Sertu Waluyo bersama unit Intel Dim Kodim 1204/Sanggau.

"Keempat tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Sanggau untuk ditindaklanjuti,” Pungkas Pasi Intel 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono.

(Libertus)

Selasa, 01 Agustus 2023

Polresta Pontianak Mengungkap Kasus Narkoba dengan 14 Tersangka

Pengungkapan kasus narkoba Polresta Pontianak
PONTIANAK - Kepolisian Resort Kota Pontianak berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan 14 tersangka dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH., didampingi oleh Kasat Narkoba, Kompol Joko.

Salah satu kasus paling signifikan adalah penangkapan tersangka inisial D yang membawa sebanyak 4 kilogram jenis sabu pada hari Sabtu, 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan oleh anggota Polsek Pelabuhan Dwikora Kota Pontianak.

Kapolresta Pontianak menjelaskan kronologis kejadian, di mana anggota Polsek Pelabuhan Dwikora yang bertugas di loket masuk melaporkan keberadaan seorang individu yang mencurigakan membawa tas.

Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, ditemukan empat bungkus teh Cina yang ternyata berisi serbuk putih yang diduga sebagai sabu. Tersangka D berhasil ditangkap dengan barang bukti 4 kilogram sabu.

Kasus ini kemudian dikembangkan lebih lanjut, dan hasilnya, tersangka inisial IF juga berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Mas Semarang oleh Polda Jawa Tengah dengan barang bukti 4 kilogram sabu yang serupa.

"Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut untuk mengetahui siapa yang menjadi pengirim barang ini. Harapannya, kami dapat mengungkap jaringan yang lebih luas terkait peredaran narkoba ini," ungkap Kapolresta Pontianak, Senin (31/7/2023).

Tersangka D diketahui berasal dari Jember dan melakukan perjalanan dari Jember ke Semarang, lalu dari Semarang ke Pontianak menggunakan pesawat. Diduga kuat bahwa sabu tersebut berasal dari perbatasan Malaysia dan kemudian dikirimkan ke wilayah Jawa.

Penangkapan 14 tersangka ini menjadi langkah proaktif dari Polresta Pontianak dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah mereka. Keberhasilan ini tentunya memberikan dampak positif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat dari ancaman bahaya narkoba. 

Pihak kepolisian akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar guna melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk narkoba.

(Tim)

Kepolisian Kubu Raya Berhasil Tangkap Tersangka DPO Kasus Narkoba

Kepolisian Kubu Raya Berhasil Tangkap Tersangka DPO Kasus Narkoba
KUBU RAYA - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Jatanras Polres Kubu Raya, dan tim Joker Polsek Sungai Raya berhasil menjalankan operasi sukses dengan menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus narkoba yang selama ini menjadi buruan pihak berwajib dari Polres Landak.

Pelaku berinisial YB (48), seorang pria kelahiran Pontianak dan bertempat tinggal di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada hari Rabu, (26/7/23) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kasus ini menjadi sorotan karena YB, yang dikenal sebagai tukang las dan pandai besi, telah lama menjadi buronan pihak kepolisian akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Setelah menerima informasi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Landak, tim gabungan mulai melakukan penyelidikan berdasarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polres Landak dengan nomor: DPO/01/II/RES.4.2/2023.

Dan akhirnya, didapatkan informasi bahwa YB berada di wilayah hukum Polres Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, membenarkan keberhasilan penangkapan YB. Ia mengungkapkan, "Setelah mendapatkan informasi bahwa YB sedang bersembunyi di rumahnya, tanpa buang waktu, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi penangkapan."

Aksi penangkapan berlangsung dramatis, saat tim gabungan berhasil menemukan dan mengamankan YB yang sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di kolong rumahnya. Tim dengan sigap mengambil tindakan tegas untuk menangkap tersangka dengan selamat.

Dari lokasi penangkapan di dalam kamar YB, tim gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup mengkhawatirkan. Barang bukti tersebut mencakup satu buah senjata lantak, satu buah sangkur, satu buah samurai, satu butir peluru, dan satu unit handphone.

Menurut pernyataan Ade, anggota tim gabungan, senjata-senjata tersebut diduga disiapkan oleh YB untuk melawan pihak kepolisian yang hendak menangkapnya. Beruntung, kesigapan tim gabungan mencegah pelaku menggunakan persenjataan tersebut.

Setelah berhasil menangkap YB, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Polres Kubu Raya.

Selanjutnya, pihak kepolisian menyerahkan YB dan seluruh barang bukti yang diamankan kepada Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian demi memastikan pelaku dan jaringan narkoba terkait dapat diungkap sepenuhnya.

(Tim Liputan)

Minggu, 30 Juli 2023

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 10.000 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia

TNI Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba 10.000 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia
BENGKAYANG - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 16/Tumbak Kaputing kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia.

Sebanyak 10.000 butir pil ekstasi dan sabu dengan total berat sekitar 1,033 kilogram berhasil dicegah masuk ke Kalimantan Barat melalui wilayah Desa Belidak, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, dari Malaysia.

Melalui keterangan tertulis yang dikeluarkan oleh Media Center Kodam XII/Tanjungpura, Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menyatakan bahwa operasi penggagalan penyelundupan ini berlangsung pada hari Sabtu (29/7) sekitar pukul 00.00 Wib.

Tim patroli dari Yonarmed 16/Tumbak Kaputing dipimpin oleh Danpos Sungai Saparan Letda Arm Dimas Sulviandi Nugraha, dengan anggota lainnya, Kopda Eko Wahyudi, dan lima personel dari Pos Saparan dan Pos Sentabeng.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Kolonel Inf Ade Rizal Muharram, operasi ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya Satgas Pamtas untuk memperketat pengamanan wilayah perbatasan yang kerap menjadi jalur ilegal bagi pelaku penyelundupan barang dari Malaysia ke wilayah Indonesia.

Kronologis penggagalan penyelundupan ini bermula ketika tim patroli pada sekitar pukul 11.00 WIB mendeteksi seorang pria mencurigakan yang membawa barang bawaan dari arah Malaysia menuju wilayah Indonesia. Saat diberhentikan untuk pemeriksaan, pelaku langsung melarikan diri dan membuang barang bawaannya.

Tim patroli berusaha mengejar pelaku, namun karena telah memasuki wilayah negara tetangga, proses pengejaran tidak dapat dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku. 

Oleh karena itu, tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan yang ditinggalkan oleh pelaku.

Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa barang tersebut berisi kristal putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 1,033 kilogram, serta empat paket pil ekstasi sebanyak kurang lebih 10.000 butir. 

Selain itu, tim juga menemukan kartu tanda penduduk (KTP) yang diduga milik pelaku, sehingga dapat membantu dalam upaya identifikasi dan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini.

Kolonel Inf Ade Rizal Muharram menegaskan bahwa identitas pelaku yang sementara telah diketahui dari KTP tersebut akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. 

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Satgas Pamtas Yonarmed 16/Tumbak Kaputing dalam memastikan keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan Indonesia agar tetap terjaga.

(Tim Liputan)



Rabu, 26 Juli 2023

Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap di Singkawang

Tiga Tersangka Pengedar Narkotika Ditangkap di Singkawang
SINGKAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang Kalimantan Barat berhasil menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Singkawang. Penangkapan dilakukan pada berbagai waktu di bulan Juli 2023 dan para tersangka kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Wakapolres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, menyatakan bahwa ketiga tersangka dengan inisial SL, APPWK, dan AAS berhasil ditahan dalam operasi ini. Masing-masing dari mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkotika.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka SL di sebuah rumah di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram.

Sementara itu, penangkapan kedua dilakukan pada tersangka APPWK di sebuah rumah di Kelurahan Roban (Perumnas), Kecamatan Singkawang Tengah, pada Jumat (14/7) sekitar pukul 01.30 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita 5 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 6,65 gram.

Terakhir, penangkapan ketiga dilakukan pada tersangka AAS di sebuah rumah di Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Sabtu (15/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari penangkapan ini, polisi menyita 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Haryanto, mengungkapkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi para tersangka adalah paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian berharap dengan penangkapan para pengedar ini, dapat mengurangi peredaran narkotika di wilayah Singkawang. Proses penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas kriminal terkait narkotika.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan memberikan informasi yang bermanfaat kepada pihak berwenang guna membantu memerangi peredaran narkotika di wilayah mereka. (Penulis: [Nama Penulis], Sumber: [Sumber Berita]).

Catatan: Artikel berita ini merupakan karya fiksi dan hanya untuk tujuan latihan menulis. Nama-nama, tanggal, dan kejadian yang digunakan dalam artikel ini adalah fiktif.

(Tim Liputan)

Sabtu, 08 Juli 2023

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Desa Sungai Rengas Kubu Raya

Polisi Amankan Pengedar Narkoba di Desa Sungai Rengas Kubu Raya.
Kubu Raya, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial RH (39) warga Desa Pal IX Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya terkait mengedarkan Narkoba jenis Sabu untuk mendapatkan keuntungan.

RH diamankan oleh pihak Kepolisian beserta barang bukti di salah satu Komplek Perumahan Jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap pada saat akan bertransaksi dengan seseorang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K melalui AKP B. Pandia Kasat Narkoba Polres Kubu Raya mengatakan, Mendapatkan informasi dari warga Tim Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy. Saat RH muncul Tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang saat itu berada dalam penguasaannya.

“Mendapat kan info, tim langsung melakukan penyelidikan, saat target muncul langsung dilakukan penangkapan bersama barang bukti Narkoba yang diduga sabu dengan berat bruto 0,54 Gram, selanjutnya RH bersama barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Pandia saat dikonfirmasi, Jumat (7/7/23) siang.

Pandia pun menyebut, penangkapan RH dilakukan pada hari Sabtu (24/6/23) lalu pukul 01.05 Wib. Setelah dilakukan penyelidikan, RH melakukan perbuatan itu untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan barang tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK warga Pontianak Timur.

“Keuntungan RH bervariasi sesuai paket pesanan dari keuntungan Rp.50.000, sampai 150.000,- dan saat ini kami masih melakukan pengembangan kasus terhadap MK,” pungkas Pandia.

Lebih lanjut Pandia mengatakan, saat ini RH sudah dijadikan tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.   

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya untuk memerangi narkoba, laporkan kepada pihak Kepolisian jika menemukan atau mengetahui peredaran Narkoba di wilayahnya.  

“Jangan pernah mencoba narkoba. Pasalnya, sekali terjerumus dan menjadi pecandu narkoba akan sulit untuk kembali sembuh atau normal seratus persen. Narkoba menimbulkan kerusakan saraf yang permanen sehingga meskipun direhabilitasi pecandu narkoba akan sulit sembuh total,” himbaunya.

“Jika sudah menjadi pecandu narkoba, hidup rusak dan cita-cita apa pun tidak akan bisa tercapai. Semua masa depan akan menjadi berantakan,” tegas Ade.

(Tim Liputan)

Kamis, 06 Juli 2023

Genderang Perang Narkoba Bupati Ditabuh 15 ASN Positif Narkoba Dipecat

Genderang Perang Narkoba Bupati Ditabuh 15 ASN Positif Narkoba Dipecat. 
KETAPANG - Prokopim, Diketahui, Bupati Ketapang Martin Rantan, SH ,M.Sos dalam amanatnya pada apel gabungan seluruh OPD melalui Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan (As. II) Syamsul Islami, S.IP.,M.T mengajak kita semua, khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersama-sama memerangi Narkoba, dimulai dari lingkungan kerjanya masing-masing. Senin, (19/06/2023) pagi.

Dapat kita pahami bersama bahwa berdasar pada amanat Bupati tersebut, adalah wujud kepedulian sekaligus keprihatinan Beliau terhadap para  ASN baik yang berstatus PNS maupun non PNS Ketapang  yang jika dilihat dari fenomena-fenomena yang berkembang beberapa bulan terakhir ini mempunyai trend konsumtif narkoba. 

Dalam amanatnya juga, Bupati sangat serius mempertanyakan perihal keprofesionalitasan para ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat jika dalam pengaruh narkoba. 

Menyikapi hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) bergerak cepat  untuk bersih-bersih lingkungan kerjanya dari pengaruh berbahaya Narkoba dengan melakukan tes urine seluruh pegawainya sebagaimana yang diperintahkan oleh Bupati.

Dari tes urine, didapati sebanyak 15 orang tenaga honorer  terbukti positif menggunakan narkoba. Tanpa ampun, mereka yang terbukti positif  lantas dipecat. Perihal pemecatan tersebut langsung disampaikan oleh  Ka. Satpol. PP Ketapang, Muslimin, S.I.P. Pada Kamis (6/7/2023).

"Totalnya ada 15 orang, sanksi dipecat, sebagai bentuk komitmen dan sanksi tegas kita terhadap penyalahgunaan narkoba," kata Kasat. Muslimin

Kasat. juga memberikan keterangan lebih lanjut bahwa menurutnya dari jumlah 15 pegawai Satpol PP tersebut saat ini berstatus sebagai tenaga honorer dengan masa kerja yang bervariasi. 

Dikatakannya juga, tes urine kemarin berlaku kepada untuk seluruh pegawai di Satpol PP baik  yang PNS  maupun Honorer bahkan dirinya juga ikut. 

Kasat. Muslimin  menjelaskan bahwa dalam surat perjanjian kerja (SPK) terdapat pasal bagi pengguna narkoba yang dapat langsung diberhentikan dengan tidak hormat sehingga dirinya serius memberlakukan itu di kesatuannya.

"Surat pemecatan dikeluarkan tanggal 3 Juli 2023 lalu," tuturnya.

Kasat Muslimin menambahkan, tes urine terhadap ASN di lingkungan PemdabKetapang memang diperintahkan oleh Bupati Ketapang Martin Rantan, menyusul adanya kasus penangkapan 4 anggota  Satpol. PP yang menggunakan Narkoba di Pos Jaga Pendopo Bupati Ketapang beberapa waktu lalu.

"Selain tindakan pemecatan dengan tidak hormat, langkah ke depan yang akan kita ambil dalam dalam penerimaan tenaga honorer dengan memasukkan persyaratan bebas narkoba melalui  hasil tes laboratorium," pungkasnya. (sh/r.ags).

Jumat, 23 Juni 2023

Polda Kalbar Amankan Dua Tersangka Bersama 9 Paket Sabu di Dua TKP Berbeda

Tersangka.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh Kombes Pol Yohanes Hernowo beserta Tim Interdiksi kembali mengamankan dua orang pria asal Kabupaten Sanggau yang kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rismanto melalui Kabid Humas Polda Kalbar mengatakan, bahwa jajaran Direktorat Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan dua pria yang membawa 9 bungkus Narkotika jenis sabu di dua TKP berbeda.

"TKP pertama di Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin telah diamankan seorang pria berinisial DG (35) Tahun," ucapnya.

DG membawa dua klip plastik transparan berisi sabu seberat 41,48 Gram.

Kemudian, di TKP kedua di sebuah rumah di wilayah Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau pada Rabu 21 Juni 2023 kemarin diamankan seorang pria berinisial RS (35) Tahun.

Tersangka RS membawa 7 bungkus Narkotika jenis sabu dengan berat 7,42 Gram.

"Barang bukti lainnya yang diamankan petugas berupa Satu unit Sepeda Motor, 2 unit Handphone, 3 buah Timbangan Digital dan uang tunai sebanyak Rp. 5.570.000," jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

Kombes Petit menegaskan bahwa narkoba adalah musuh utama yang harus diperangi bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.

“Polda Kalbar dan jajaran akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkoba jenis apapun. Sekecil apapun informasi terkait adanya penyalahgunaan narkoba agar segera dilaporkan kepada pihak Kepolisian," tutupnya.

(Tim Liputan)

Selasa, 13 Juni 2023

Seminar Anti Narkoba IPM Kabupaten Sekadau: Menggugah Kesadaran Generasi Muda

Seminar Anti Narkoba IPM Kabupaten Sekadau.
Sekadau, Kalbar - Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) Kabupaten Sekadau telah sukses menyelenggarakan seminar anti narkoba bertajuk "Mewujudkan generasi muda bebas narkoba untuk masa depan bangsa yang berkualitas" di MTS Negeri 1, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada hari Senin (12/6/2023).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sekadau dengan tujuan utama untuk memperingati Hari Anti Narkoba dan memberikan pemahaman mengenai bahaya narkoba kepada para pelajar.

Dalam sambutannya, Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Sekadau, Sapto Utomo, mengharapkan agar para pelajar aktif terlibat dalam kegiatan ini. Ia percaya bahwa melalui partisipasi aktif dan keberanian untuk bertanya kepada para pemateri, pengetahuan yang disampaikan akan lebih mudah diserap dengan baik.

"Anak-anak harus berani bertanya agar ilmu yang disampaikan dapat melekat. Hanya dengan mendengarkan, saya yakin materi yang disampaikan tidak akan terserap dengan baik," ungkap Sapto.

Di sisi lain, perwakilan Pimpinan Daerah Aisiyah Kabupaten Sekadau, Elsa Setyaningsih Sapto Utomo, memberikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan ini. Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, pengetahuan mengenai bahaya narkoba dapat bertambah.

"Kegiatan ini menjadi momen penting bagi kita sebagai generasi penerus bangsa untuk mengetahui apa itu narkoba dan bagaimana narkoba dapat membahayakan masa depan bangsa," ujarnya.

"Oleh karena itu, kita perlu mengetahui bahaya narkoba dan cara menghindari penyalahgunaannya," pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut, diselenggarakan seminar anti narkoba yang dipimpin oleh AKP Salahudin, S.H.I., sebagai narasumber. Peserta kegiatan ini adalah para pelajar tingkat SMA dari seluruh sekolah di Kabupaten Sekadau.

(Tim/Hermanto)

Sabtu, 27 Mei 2023

Polisi Sekadau Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Saat Transaksi Sabu



Sekadau, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin membeberkan, pelaku berinisial RZ (20) diamankan petugas Sat Resnarkoba di Taman Lawang Kuari Sekadau, pada Jumat (26/5/2023) pukul 18.30 malam.

"Sebelumnya, kita sudah ada laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang jual beli narkoba jenis sabu, kemudian anggota di lapangan melakukan penelusuran dan pelaku berhasil diamankan," beber Kasat Resnarkoba, Sabtu (27/5).

Di lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam sebuah plastik klip berukuran kecil.

Barang bukti lain yang turut diamankan yaitu satu lembar kertas timah rokok, dan satu unit sepeda motor Merk Honda Scoopy warna abu-abu.

AKP Salahudin menambahkan, terkait barang bukti sabu tersebut,
akan dilakukan penimbangan serta pengujian di laboratorium BPOM. Kemudian disisihkan untuk barang bukti di persidangan.

"Kita sudah lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap pelaku, dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika" jelas Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Salahudin.

(Tim Liputan)

Jumat, 26 Mei 2023

Polres Sintang Pres Rilis Kasus Narkotika

Pemusnahan barang bukti jenis narkotika.
Sintang, Kalbar - Polres Sintang menggelar press release kasus tindak pidana narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti pagi hari ini, Jumat (26/5).

Kasus tindak pidana narkotika sendiri merupakan pengungkapan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Sintang dalam beberap bulan belakangan yakni dari maret lalu hingga saat ini.

Pada press release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Tommy Ferdian, dijelaskan terdapat 6 (enam) kasus atau laporan tindak pidana narkotika yang telah ditangani pihaknya.

“Kasus yang kita release dan telah diungkap totalnya ada 6 kasus, dengan barang bukti yang disita itu ada narkotika jenis shabu dan beberapa pil ekstasi” Ungkap Kapolres.

Dari keenam kasus tersebut, terdapat 10 tersangka dengan masing-masing berinisial DP, M, U, YYN, RY, NWA, A, EW, MR dan W.

“Ada 6 LP tapi tersangka yang kita amankan jumlahnya 10 karena dalam satu LP saja bisa ada 2 hingga 3 tersangka dan beberapa tersangka juga kita daparti dari pengembangan yang dilakukan berdasarkan keterangan tersangka lainnya,” Pungkasnya.

Diungkapkan Kapolres Sintang, dari keterangan tersangka barang-barang haram tersebut beberapa berasal dari Pontianak dan wilayah sekitar.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni sabu berjumlah total 38,47 gram dan ekstasi 33,72 gram serta beberapa barang bukti lainnya seperti Handphone, Alat Shabu, Uang dan sebagainya.

“Hasil sitaan shabu dan ekstasi ini akan kita musnahkan selanjutnya dan beberapa kita sisihkan untuk dihadirkan dalam siding,” Tutur AKBP Tommy.

Sebelum menutup release, himbauan juga disampaikan Kapolres Sintang kepada seluruh masyarakat agar mewaspadai peredaran narkoba di lingkungan masing-masing serta mengawasi pergaulan anak khususnya untuk menghindari terjerumus kedalam kasus tindak pidana.

“Jaman serba canggih para orang tua juga kami himbau agar lebih waspada dan awasi pergaulan anak secara ketat supaya tidak terjun ke dalam pergaulan bebas yang dapat mengantar kepada aksi tindak pidana,” Himbau Kapolres.

(Rilis/Hermanto)

Sabtu, 01 April 2023

Satgas Pamtas Yonif 645/Gardatama Yudha Kembali Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika di Wilayah Perbatasan

Tersangka penyelundupan narkoba diamankan.
Bengkayang, Kalbar − Upaya dan kerja keras Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha dalam membantu mewujudkan program pemerintah "Indonesia Bebas Narkoba" kembali membuahkan hasil, Prajurit Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki SSK II Jagoi Babang berhasil menangkap dan mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai Kurir Narkoba jenis Shabu-Shabu dengan membawa barang bukti sebanyak 2 (dua) paket jenis shabu dengan berat ± 3,05 Gram, bertempat di Pintu Masuk Gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang Jln. Dwikora, Dusun Jagoi, Desa Jagoi Babang, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Rabu (29/3/2023) sekira pukul 21.15 Wib.

Demikian disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/Gardatama Yudha, Letnan Kolonel Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Markas Komando Taktis (Makotis) Gabma Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Jumat (31/3/2023).

Dikatakannya, Prajurit Pos Komando Utama (Kout) dan Pos Koki SSK II Jagoi Babang Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dipimpin oleh Kopda Candra beserta 5 (lima) orang anggota melakukan penangkapan dan mengamankan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diduga sebagai Kurir Narkoba di Pintu Masuk Gerbang Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Jagoi Babang. 

Kejadian tersebut bermula Rabu (29/3) Pratu Willy berangkat dari Pos Kout Jagoi Babang menuju Pos Dalduk Titik Nol Saat dalam perjalanan menuju Pos Dalduk Titik Nol, Pratu Willy melihat 1 (satu) orang yang tidak dikenal dengan gelagat mencurigakan sedang duduk seorang diri di atas sepeda motor (SPM) Honda CRF tepatnya di Halte PLBN Jagoi Babang, namun Pratu Willy tidak mengambil tindakan dan melanjutkan perjalanan menuju Titik Nol.

Kemudian sekira pukul 20.15 Wib setibanya di Pos dalduk Titik Nol, Pratu Willy langsung menginformasikan tentang orang yang mencurigakan tersebut kepada Kopda Candra, Pratu Yosep dan Prada Aldi yang sedang jaga Pos dalduk Titik Nol.

"Sekira pukul 20.30 Wib, Kopda Chandra, Pratu Willy, Pratu Yosep dan Prada Aldi mendengar suara gonggongan anjing di arah belakang Pos dalduk Titik Nol, selanjutnya Kopda Chandra beserta 3 orang anggota langsung melaksanakan Patroli di sekitar arah suara gonggongan anjing tersebut, tepatnya di jalan belakang Pos dalduk Titik Nol," Ujarnya.

Saat melaksanakan patroli tiba-tiba Kopda Chandra beserta 3 (tiga) orang anggota melihat 1 (satu) orang yang mencurigakan keluar dari arah Zona Netral Titik Nol menuju Indonesia dengan dijemput oleh pengendara SPM Honda CRF dan langsung menuju ke arah PLBN Jagoi Babang.

Melihat hal tersebut Kopda Chandra beserta 3 (tiga) orang anggota langsung melakukan pengejaran dan menghubungi via Handphone Pratu Wahyu anggota Pos Kout Jagoi Babang yang sedang melaksanakan tugas jaga Pos dalduk Koki untuk melakukan penyekatan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut di pintu masuk PLBN Jagoi Babang.

Sekira pukul 21.15 Wib, Kopda Candra, Pratu Willy, Pratu Wahyu, Pratu Munawar dan Prada Aldi berhasil melakukan penyekatan dan penangkapan terhadap kedua orang yang mencurigakan tersebut di pintu masuk PLBN Jagoi Babang. Selanjutnya diamankan bahwa diketahui kedua orang pelaku tersebut berinisial LZ (22 Th) dan CH (47 Th) keduanya warga desa jagoi babang serta dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa, 2 (dua) Paket Narkoba jenis Shabu-Shabu dengan berat ± 3,05 Gram.

Selanjutnya Pratu Yosep Seo melaporkan hal tersebut kepada Wadan Satgas Mayor Inf Agus Dwi Prabowo kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H., dan kedua orang pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Kout Jagoi Babang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya bahwa kedua pelaku tersebut beserta barang bukti telah diserahkan ke pihak BNNK Bengkayang yang diterima oleh Bapak Lucaes M. Pasaribu, ST Jabatan Penyidik BNN Ahli Pertama guna proses lebih lanjut.

Dansatgas menegaskan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya serta seluruh prajurit jajaran pos Satgas Pamtas Yonif 645/Gty akan terus gencar melaksanakan patroli, ambush diwilayah jalur-jalur tidak resmi guna pencegahan terhadap kegiatan illegal. 

(Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty)
Editor : R. Hermanto 

Kamis, 30 Maret 2023

Razia Kos Dan Penginapan, 1 Terindikasi Gunakan Narkoba

Diduga terindikasi menggunakan narkotika.
Sanggau, Kalbar - Dalam upaya menekan angka kerawanan keamanan, ketertiban dan kenakalan remaja di Bulan Suci Ramadhan, BNN dan Polisi Pamong Praja Kota Sanggau melaksanakan razia Hotel, Penginapan dan kos-kosan diwilayah Kecamatan Kapuas, Rabu (29/3/2023) malam.

Kegiatan tersebut berkenaan dengan surat dari kepala Satpol-PP  tertanggal 29 Maret 2023 nomor 300/561/satpol pp-b, tentang pelaksanaan razia pekat di wilayah kecamatan Kapuas yang dimulai pukul 21.00 wib sampai dengan selesai.

Dalam pelaksanaan, sampai dengan pukul 03.00 Wib dini hari terjaring 11 orang terdiri dari 5 orang laki-laki dan 6 orang perempuan.


"Dan dari hasil pemeriksaan urine terhadap mereka yang terjaring razia pekat di dapati satu orang yang positif terindikasi menggunakan narkoba (golongan thc/ganja dan golongan amfetamin), awalnya yang bersangkutan menolak dan tidak mengakui tetapi setelah dilakukan assessment singkat akhirnya yang bersangkutan mengakui menggunakan narkoba," Ujar Hery
Ariandi SKM selaku Kasi Rehabilitasi BNNK Sanggau.

Menurutnya, yang bersangkutan terjaring di salah satu rumah kost dan sedang berduaan dengan pacarnya di dalam kamar kost.

Untuk selanjutnya pihak BNN Sanggau menunggu surat berita acara penyerahan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diikutsertakan dalam program rehabilitasi yang ada di BNN Sanggau.

Dikonfirmasi terpisah via telepon, Kepala BNN Kabupaten Sanggau, Rudolf Manimbun.,S.T.,MM membenarkan hal tersebut di atas dan menyampaikan semoga dengan seringnya kegiatan seperti ini dilaksanakan akan memberikan dampak berkurangnya pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Sanggau.

(Libertus/R. Hermanto)

Rabu, 29 Maret 2023

Dua Pria Diamankan, Polda Kalbar Sita 151,87 Gram Sabu

Dua tersangka beserta barang bukti.
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar dibawa pimpinan Kombespol Yohanes Hernowo bersama BNNP dan Bea Cukai Kalbar kembali mengamankan dua orang pria terkait kasus peredaran barang haram Narkoba yang diduga jenis sabu.

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hal tersebut, bahwa dalam pelaksanaan ops pekat Kapuas 2023 ini pihaknya berhasil melakukan penangkapan Tindak Pidana Narkoba, kali ini petugas gabungan interdiksi baik dari Polda, BNNP dan Bea Cukai kalbar menyita total 151,87 Gram Sabu di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

"Di TKP pertama petugas mengamankan SP (41) yang diringkus di pinggir jalan depan SPBU Beduai Lintas Malindo Desa Tang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, pada Selasa 28 Maret 2023," jelasnya.

Tersangka SP diamankan karena membawa 2 bungkus klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 148,9 Gram.

Kemudian, TKP kedua petugas mengamankan BL (31) di pinggir Jalan Hermansyah, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang, Kota Singkawang pada Selasa 28 Maret 2023.

"BL ditangkap karena membawa 2 klip plastik transparan yang diduga sabu seberat 2,97 Gram," beber Kabid Humas.

Tidak hanya itu, Tim dari Ditresnarkoba Polda Kalbar juga berhasil menyita satu unit Mobil dan 2 buah Handphone sebagai sarana membawa dan transaksi barang haram tersebut.

Kemudian, kedua tersangka tersebut dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.

"Kami tetap berkomitmen dan menjalin kerjasama dengan pihak terkait dalam hal memberantas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Barat sehingga kita bisa menekan atau menurunkan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Barat," tutupnya.

(Tim/R. Hermanto)

Sabtu, 25 Maret 2023

Nodai Bulan Suci Ramadhan, 2 pria Bawa 9,19 Kilogram Ganja Dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar

Pelaku
Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar bersama  Kanwil Bea Cukai Kalbar dan BNNP kembali menggagalkan peredaran dan masuknya Kiloan Narkotika jenis ganja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Jum'at malam (24/3/2023).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit wijaya menjelaskan bahwa disaat pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2023 dalam rangka menciptakan kondisi di bulan suci ramadhan yang aman dan kondusif, Ditresnarkoba Polda Kalbar dibawah Kepemimpinan Kombes Pol Yohanes Hernowo bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar berhasil menangkap 2 Pria inisial IZ (28 tahun) sebagai pengedar dan F (39 tahun) sebagai pemasok dan pemesan beberapa kilo Ganja dari Kota Medan. 

"Kedua Pria tersebut ditangkap tidak bersamaan, IZ ditangkap sekitar jam 19.30 wib, dia ditangkap sedang mengendarai mobil Xenia B 1568 UYK di Jalan Parit Masigi I Ambawang. Setelah petugas menggeledah rumahnya, ditemukan 20 paket ganja kering dengan berat 4,52 Kilogram yang didapat dari tersangka F, sehingga F berhasil kita amankan di depan Surau Al Ikhlas Jalan Parit Masigi," jelas Kabidhumas. 

Dari hasil pemeriksaan dan Pengembangan dari F, bahwa tersangka F sedang memesan Ganja dari Kota Medan Sumatera Utara melalui jasa pengiriman udara atau Ekspedisi.

"Ditresnarkoba Polda Kalbar bersama Kanwil Bea Cukai dan BNNP Kalbar langsung mengecek keberadaan paket F dari medan dan ternyata benar. Petugas menemukan 2 paket di salah satu jasa pengiriman. Yang dikirim dari Kota Medan Sumatera Utara dengan berat sekitar 4, 67 Kilogram," terang Kabidhumas. 

Dari kedua tersangka tersebut, berat total barang bukti ganja sekitar 9,19 Kilogram. Selain itu juga, dijelaskan bahwa rencananya ganja tersebut akan diedarkan diwilayah Kalimantan khususnya di wilayah Kalimantan Barat. 

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit wijaya juga berpesan kepada masyarakat bahwa saat ini polda kalbar sedang menggelar Operasi Pekat 2023 dalam rangka menjaga kamtibmas di bulan suci Ramadan, untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati bulan suci Ramadhan, jangan sampai dikotori dengan Narkoba dan penyakit-penyakit di masyarakat lainnya seperti judi, miras dan prostitusi. 

"Mari kita jaga situasi aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan ini dengan saling bekerjasama mewujudkan situasi Wilayah Hukum Polda Kalbar yang kondusif, sekali lagi kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami terkait adanya tindak pidana Narkoba, karena narkoba adalah musuh bangsa," Pungkasnya.

(Tim/R. Hermanto)

Senin, 27 Februari 2023

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Maboh Permai

Pelaku.
Sekadau, Kalbar - Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap tindak pidana narkotika pada Rabu (22/2/2023). Pelaku berjumlah 3 orang yakni HS (29), RS (25) dan FA (30) telah  diamankan untuk kepentingan proses hukum.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin SHI. menerangkan, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian.

"Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan," ucapnya, Senin (27/2/2023).

Melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan HS dan RS saat keduanya berada di depan sebuah Cafe di Jl. Sp 2 Maboh Permai, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.

Saat diperiksa, petugas menemukan 1 buah sedotan warna ungu yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana salah seorang pelaku.

"Saat ditanya petugas, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari FA. Tak menunggu lama, petugas segera mencari dan berhasil menangkap FA ketika ia tiba di depan rumahnya," beber Kasat Resnarkoba.

FA yang tidak menyadari adanya petugas dengan mudah dibekuk. Kemudian bersama HS dan RS, ketiganya dibawa ke Mapolres Sekadau berikut sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan.

Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Oleh : Humas Polres
Editor : R. Hermanto 

Selasa, 21 Februari 2023

KWRI Minta BNNK Bengkayang Serius Perangi Narkoba

Iyel Zainal, Ketua DPD KWRI Kalimantan Barat (Baju Kuning).
Bengkayang, Kalbar - Peredaran dan penyalahgunaan narkoba diwilayah Kabupaten Bengkayang kian mengkhawatirkan, terlebih Kabupaten Bengkayang salah satu pintu masuk perbatasan Malaysia-Indonesia, tidak terlalu sulit untuk berkembangnya peredaran Narkoba. 

Ketua DPD KWRI Provinsi Kalimantan Barat Iyel Zainal ketika diwawancarai oleh awak media Bengkayang dengan tegas mengatakan terkait beredarnya Narkoba yang saat ini berkembang  merupakan sesuatu yang perlu disikapi oleh pihak-pihak yang berkompeten seperti halnya BNNK Bengkayang.

"Seharusnya BNNK Kabupaten Bengkayang jangan sampai bertopang dagu saja, jangan hanya duduk di kantor, jangan hanya mendengar saja. Tetapi berbuatlah, malu kita. Kabupaten Bengkayang sedikit-sedikit Narkoba, apa sih tindakan mereka, kalau mereka menyikapi permasalahan ini tentunya kecil kemungkinan untuk meluas," Kata Iyel Zainal, Selasa (21/2/2023) malam.

"Selaku ketua DPD KWRI Provinsi Kalimantan Barat sangat menyayangkan, apa kata orang lubang semut pun masih bisa dicari apalagi kalau hal-hal seperti itu jika disikapi dengan serius. Menurut saya, BNN di Bengkayang ini tidak berbuat apa-apa, jadi percuma aja di bengkayang ada BNNK ( Badan Narkotika Nasional ) dengan nama itu sebenarnya tanggung jawab moral kepada mereka yang seharusnya mereka perbuat, jadi mereka hanya makan gaji buta saja," Pungkas Ketua DPD KWRI Provinsi Kalimantan Barat.

Desa Jagoi Babang dijadikan program Desa Bersinar yang artinya harus bersih dari Narkoba.  Pada dasarnya, menurut Iyel sudah menjadi keseriusan bagi pihak BNNK Kabupaten Bengkayang untuk bertindak bekerjasama dengan Pihak Kepolisian.

Iyel juga menyebut, mudahnya akses peredaran narkoba disinyalir ada oknum yang bermain dan bahkan mungkin ada sindikat terorganisir yang perlu disikapi. 

"BNNK jangan hanya mau dikonfirmasi di kantor dan ngotot seakan-akan sensi terhadap wartawan," Ujarnya.

Harapan saya selaku Ketua DPD KWRI Provinsi Kalimantan Barat kedepannya mereka benar-benar proaktif menjalankan tugasnya dan harus punya rasa malu menerima gaji perbulan, sementara gaji dari uang rakyat. 

"Jangan ketika ada penangkapan malam ini di sana-sini dan ditangkap Polisi yang mencoreng arang di Muka BNN itu sendiri hingga terbukti tidak bisa berbuat apa-apa," Tegasnya Iyel Zainal.

"Bengkayang itu kecil, bila serius memerangi saya kira tidak sulit. Sekali lagi, kepada pihak BNNK Bengkayang dan APH lainnya harus serius menangani kasus Narkoba ini dan harus punya rasa tanggung jawab moral yang tinggi, malu dengan rakyat ya khususnya masyarakat Kabupaten Bengkayang," Tandas Iyel berharap.

Oleh : RA/IJ/YLR/Tim
Editor : R. Hermanto 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno