Berita Borneotribun.com: Narkotika Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkotika. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Juni 2021

Bulan Mei, 8 Kasus Berhasil Diungkap Polres Bengkayang

Bulan Mei 8 Kasus Berhasil Diungkap Polres Bengkayang
Bulan Mei 8 Kasus Berhasil Diungkap Polres Bengkayang.

BORNEOTRIBUN BENGKAYANG - Bulan Mei Ada 8 kasus berhasil diungkap oleh Polres Bengkayang Polda Kalbar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP NB. Darma, S.I.K., M.H. saat menggelar Press Release terkait hasil pengungkapan kasus Narkoba di wilayah hukum Polres Bengkayang sepanjang bulan Mei 2021, Rabu (2/6).

Dia mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut, ada delapan kasus yang berhasil diungkap dengan barang bukti cukup signifikan.

"Sebanyak 3 ons lebih narkoba jenis sabu yang didapat merupakan bukti kerja keras  sat narkoba Polres Bengkayang dalam memberantas narkoba," ucapnya. 

AKBP NB. Darma menerangkan ungkap kasus dilakukan di beberapa kecamatan yakni Satu Kasus di Kecamatan Sanggau Ledo, Dua Kasus di Kecamatan Bengkayang, Satu kasus di kecamatan Sungai Betung, dan Empat kasus di Kecamatan Jagoi Babang. 

"Tidak hanya Sabu, barang bukti lainnya seperti Senpi, uang tunai, dan yang lainnya juga diamankan polisi," terangnya. 

Narkoba tersebut dibawa dari luar wilayah Bengkayang seperti dari Pontianak, Serikin, Malaysiadan ada yang sesama pengedar yang ada di Bengkayang.

"Mereka mengambil barang dari Pontianak, dari Malaysia ada yang sesama mereka untuk di edarkan kepada masyarakat di Kabupaten Bengkayang," ucapnya.

Reporter: Rinto Andreas
Editor: Yakop

Bawa Sabu, Dua Orang Pelaku Diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi

Bawa Sabu, Dua Orang Pelaku Diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi
Bawa Sabu, Dua Orang Pelaku Diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi.

BORNEOTRIBUN MELAWI – Kedapatan bawa narkotika yang di duga jenis sabu, Dua orang pelaku diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang Gawi Dusun Tanah Tinggi, Desa Tanjung Niaga,  Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat karena, Senin kemarin (31/05).

Keduanya pelaku tersebut, berinisial H als H laki- laki (29) warga Kelurahan Tanjung hilir Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dan TRJ Als T,  Laki-laki (27) warga  Gang Kasturi raja rt 001/ rw 006  Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak kota, Kota Pontianak.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan H als H dan TRJ Als T, warga Pontianak ini, diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga  Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mantan karyawan Tempat hiburan malam yang berinisial H mengedarkan narkotika yang di duga jenis sabu,”Ucap Aris Setiawan.

Selanjut, kata Aris Setiawan, Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah sdr. H yang di saksikan oleh Pak RT setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan besar yang di dalam nya terdapat 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan yang di simpan di saku Celana” Ungkapnya.

Setelah di lakukan introgasi terhadap H, kata Aris, diketahui bahwa sdr. H mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. TRJ Als T yang di paketkan melalui kardus yang isinya rak telur berwarna merah.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tambahnya.

“Adapun Barang bukti yang diamankan 2 (Dua) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 2,04 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam yang bermerk CAMRY, handphone pelaku dan uang sejumlah Rp. 100.000;” terangnya.

Lebih lanjut, kata Aris, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan  ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau 4-12 tahun. 

Oleh: Erik P / Humas Polres
Editor: Yakop

Kamis, 06 Mei 2021

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB
Dua pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Dua pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap Team OPS Narkoba Polda NTB, di Komplek jalan Ubur-ubur Raya, Lingkungan Taman Sari, Kelurahan Ampenan Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (5/5/2021).

Dua pelaku itu berinsial MAL dan MAI, kedua laki-laki yang menjadi terduga pelaku ini merupakan waga Dusun Nyiur Tebel Kecamatan Sukamulia, kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Petugas menangkap mereka berdasarkan informasi dari warga yang melihat gelagat MAL dan MAI dan curiga bahwa mereka merupakan pelaku narkoba.

Berdasarkan laporan itu pada Rabu (5/5), Pukul 01.00 WITA KaTeam 1 OPS Ditresnarkoba Polda NTB IPTU Hendry Christianto S.sos mengumpulkan anggota di kediaman Dir Narkoba untuk menindak lanjuti info dari masyarakat tersebut.

Kemudian Pada Pukul 02.30 WITA Team Opsnal menggerebek kedua orang itu di kamar kos-kosan Jalan Ubir-Ubur Raya  Lingkungan Taman Sari, Ampenan, disaksikan kaling dan warga setempat.

Dari kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti 1 Buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Unit Timbangan digital 3 Buah Korek Api 4 Buah Sedotan yang di modifikasi 1 Unit HP samsung putih 1 Unit HP Nokia, 1 bungkus besar yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 203 Gram.

"berdasarkan barang bukti ini, MAL dan MAI memang terlibat dengan barang haram ini, mengenai penetapannya sebagai tersangka kita selidiki dulu baru kita tetapkan," jelas Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, kepada media, Kamis (5/5/2021).

Kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolda NTB untuk mempertagungjawabkan perbuatannya itu didepan petugas.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Berikutnya, Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

Rencana tindak lanjut, petugas akan melakukan Introgasi terhadap terduga pelaku, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, Membuat LP, Melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan Melakukan tes urine di Labkes Mataram.(Adbravo)

Sabtu, 01 Mei 2021

Tim Opsnal Satbrimob Polda NTB Tangkap Tangan Tiga Pemuda Pembawa Sabu


Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti

Borneotribun Sumbawa Besar, NTB Jaringan pengedar narkoba di Sumbawa kian meresahkan para orang tua yang takut anaknya menjadi korban peredaran narkoba, apalagi para pelaku masih tergolong usia produktif.

Pada Jumat (30/04/21) Sekitar pukul 14.46 Wita telah diamankan tiga orang pemuda dengan inisial Faldi Juliansyah (FJ).18 tahun alamat Dusun Pemasar dalam RW 02 RT 06 Kecamatan Maronge sumbawa, Beli Hermansyah (BH) 19 tahun alamat Dusun pemasar dalam RW 02 RT 06 Kecamatan Maronge sumbawa serta Yoni Pratama (YP) 18 tahun asal desa Ranan Kecamatan Ropang yang merupakan Pemilik Sabu.

Berawal dari tiga orang tersebut pergi mengkonsumsi minuman keras jenis Brem ke Bendungan Simu, dimana ketiga pemuda tersebut mengaku membeli di Desa Simu sejumlah 5 botol tanggung. Kemudian setelah tiga orang pemuda tersebut selesai mengkonsumsi minuman keras ketiganya berencana balik ke Kota Sumbawa, selanjutnya sebelum hendak sampai tujuan, salah satu dari tiga pemuda tersebut YP meminta kepada FJ untuk mampir di Serading sebentar agar bolak bolak balik Sumbawa.

Menindak lanjuti dari permintaan teman nya tersebut maka FJ mampir ke serading untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan harga Rp 150.000 untuk di konsumsi di kost nya (Kost Yoni Pratama). 

Kemudian setelah mereka keluar dari desa serading ketiga pemuda tersebut satu arah dengan mobil SSI yang di kawal oleh salah satu anggota Brimob Briptu Ali Hukman dimana an. FJ yang mengendari motor Kawasaki jenis KLX tidak memberikan kesempatan mobil SSI yang di kawal oleh brimob tersebut lewat dengan alasan bahwa FJ senang-senang saja serta ditambah lagi dari pengaruh minuman keras.

Briptu Ali Hukman merasa penasaran dan curiga dengan tingkah laku ketiga pemuda tersebut, selanjutnya ketiga pemuda tersebut di berhentikan tepat di depan lapas sumbawa untuk di minta keterangannya, kenapa mereka tidak memberi mobil SSI untuk lewat .

Kemudian ketika di tanya oleh Briptu Ali Hukman, YP membuang sesuatu ke parit samping lapas Sumbawa dengan sigap Briptu Ali langsung mencari barang yang di buang tersebut ternyata satu poket Narkotika jenis sabu yang di beli di desa serading.

Turut diamankan  Satu Pocket Narkotika jenis Sabu serta uang tunai sebesar 210.000 serta 3 buah HP Android berikut dengan dompet berwarna hitam.

Komandan Kompi I Yon B Pelopor IPTU Nurdin,S.AP mengapresiasi  keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

“ Kini Ketiga terduga pelaku sudah kita amankan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa berikut barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Adbravo)

Jumat, 30 April 2021

Bawa Narkotika Jenis Sabu, SH berhasil diamankan Polisi

Bawa Narkotika Jenis Sabu, SH berhasil diamankan Polisi
Bawa Narkotika Jenis Sabu, SH berhasil diamankan Polisi.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan SH (46) pada Senin malam tanggal 26 April 2021 pukul 21.00 WIB atas dugaan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut, jelas Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo, berdasarkan informasi adanya pengendara motor dari Pontianak menuju Sekadau yang membawa narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku yakni Honda Vario warna hitam putih No. Pol KB 4759 RU," kata Kasat Resnarkoba, Jum'at 30 April 2021.

Sadar dirinya akan ditangkap, pelaku terlihat membuang sesuatu saat melewati jalan menuju Sei Ayak tepatnya di dusun Gonis Rabu desa Gonis Tekam, kemudian memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB tepat di depan Pos Security PT. PHS dusun Sengkabang Melayang desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir dan langsung dibawa ke Mapolres Sekadau.

Saat diperiksa, hanya ditemukan bungkusan kantong plastik hitam berisi 3 ikat plastik klip transparan dan 3 buah tabung kaca, sedangkan barang bukti telah dibuang sebelumnya.

Setelah dicari hingga pukul 23.30 WIB, petugas menemukan barang milik pelaku yang dibuang yakni 1 bungkus rokok merk On White warna merah putih, didalamnya terdapat 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal bening berisi Narkotika jenis sabu.

"Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba. (Yk/My/Hmas)

Rabu, 28 April 2021

Satresnarkoba Polres Melawi Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika


Pelaku

BorneoTribun Melawi, Kalbar Satuan Reserse Narkoba Polres Melawi melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis Ekstasi. 
FI als F (Laki-laki) Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi dan IEN als R (Perempuan) Desa Engkurai Kecamatan Pinoh Utara Melawi ditangkap di jalan Provinsi - Kotabaru KM.4 Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi. Selasa (27/04/2021) kemarin.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam.

Barang Bukti

“Ada laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam, Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, personil pun menyamar menjadi pembeli. Personil yang menyamar lalu bertemu dengan kedua Pelaku. Pelaku memiliki Narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 (lima) butir pil. Setelah transaksi dilakukan, petugas pun langsung mengamankan pelaku ,” Jelasnya

Hingga berita ini diturunkan, Pelaku sudah diamankan dan pelaku akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (Erikson)

Kamis, 15 April 2021

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Bawa Sabu-sabu Di Praya Timur

Polisi Tangkap Seorang Pemuda Bawa Sabu-sabu Di Praya Timur
Polisi Tangkap Seorang Pemuda Bawa Sabu-sabu Di Praya Timur.

BorneoTribun Lombok Tengah, NTB - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang pemuda yang diduga membawa sabu-sabu, Rabu (14/4)

Pemuda tersebut berinisial LB (24) warga Desa Landah, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah ditangkap anggota sat resnarkoba di Desa Mujur saat sedang berada di rumah temannya sekitar pukul 17.30 wita.

"Pelaku sempat melarikan diri saat hendak digerebek, anggota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya," kata Kasat Narkoba, IPTU Hizkia Siagian, SIK.

Saat dilakukan penggeledahan yang terjadi di pinggir jalan, petugas berhasil menyita 4 bungkus klip transparan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok sampoerna mild beserta satu skop kecil dari pipet.

Tidak berhenti disitu, petugas juga melakukan penggeledahan di lokasi saat pelaku berusaha melarikan diri yaitu di rumah A teman pelaku LB dan menemukan serangkaian alat hisap (bong) beserta gunting.

Adapun barang bukti yang berhasil disita anggota resnarkoba dari pelaku yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.09 gram, uang tunai Rp. 182.000, satu unit HP Samsung android, satu HP samsung lipat, dan serangkaian alat isap.

"Kini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Sat resnarkoba Polres Lombok Tengah guna proses penyidikan lebih lanjut," terang Hizkia.

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 25 tahun kurungan penjara.(Adbravo)

Senin, 12 April 2021

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi

Dua Orang Pelaku Pengedar Ganja Asal Mataram Di Amankan Polisi
Pelaku.

BorneoTribun Mataram, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus besar peredaran Narkoba jenis Ganja. Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar. 

Masing-masing berinisial AP (34 tahun) dan AT (51 tahun), keduanya warga Keluarahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. 

Pengungkapan ini bukan kasus biasa. Karena AP yang disebut Kepolisian pecatan Satpam. Dalam beberap bulan terakhir sudah mengedarkan sekitar 10 kilogram Narkotika jenis ganja. 

‘’Kami mengamankan dua orang yang diduga pengedar Narkotika jenis Ganja. Pelaku AP dipengakuannya sudah mengedarkan 10 kilogram Ganja beberapa bulan terakhir,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK Sabtu (10/04/2021). 

Penangkapan pelaku didua lokasi berbeda. Kronlogisnya, Kamis sore (08/04/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Petugas menuju kediaman AP di Kelurahan Kebun Sari. Didampingi Kepala Lingkungan setempat. Pengeledahan langsung dilakukan. 

Di dalam jok motor milik AP. Petugas menemukan satu tas keresek warna hitam berisikan daun dan batang yang diduga Ganja dengan berat keseluruhan 2,5 kilogram. 

Satu buah timbangan, tiga buah plastik bening, satu bendel plastik klip ditemukan petugas sebagai barang bukti. 

‘’Itu barang bukti yang kita temukan di jok motor milik AP. Ada ganja 2,5 kilogram yang kita temukan,’’ bebernya. 

Dari pengakuan AP, barang haram diterima bersama AT di depan Pura Batu Bolong, Lombok Barat. 

Berbekal pengakuan itu, petugas langsung menciduk AP dikediamannya. 

Kedua pelaku langsung diamankan dan digiring ke Mapolresta Mataram untuk diproses lebih lanjut.

‘’Dua orang ini langsung menerima barangnya dan disimpan dalam jok motor,’’ tukasnya.           

Hasil introgasi keduanya di Mapolresta Mataram. AP mengaku ganja 2,5 kilogram didapatkan dari seseorang bandar berinisial ER. Bandar yang disebutkan AP adalah warga Medan, Sumatera Utara. 

‘’Ganja itu langsung didatangkan dari Aceh. Makanya ini jaringan Narkoba Nasional,’’ tuturnya. 

AP ternyata cukup kooperatif. Diakuinya, AP sudah tiga bulan terakhir menjual Ganja milik ER. Stoknya langsung habis dengan peminat yang cukup banyak. Jumlah Ganja yang sudah dijual pun cukup mencengangkan. Karena AP sudah menjual 10 kilogram ganja milik ER. 

‘’Padahal dia baru tiga bulan ini menjual Ganja dari ER itu. Sudah 10 kilogram yang dijual,’’ katanya. 

Seharinya, AP memecah Ganja kiloan yang didapati. Lalu diecer per 100 gram dengan harga Rp 550 ribu. AP juga memiliki cukup banyak langganan. Cukup memesan melalui SMS atau Whatsapp. Pesanan ganja langsung diantarkan AP.

‘’Biasanya dia bertransaksi di Jalan Udayana. Cukup memesan lewat handphone nanti ganja diantarkannya,’’ jelas Heri.           

Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 111 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup pidana penjara. (Adbravo)

Selasa, 06 April 2021

Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi

Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi
Paket Narkotika Jenis Tembako Gorila Diamankan Polisi.

BorneoTribun Bima, NTB - Sebuah paket berisikan Narkotika jenis Tembakau Gorila, berhasil diamankan Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota, di salah satu jasa pengiriman ternama areal Jatiwangi Kecamatan Asakota Selasa (6/4).

Penangkapan barang haram itu bekerjasama dengan Bea dan Cukai Sumbawa, yang diduga dimiliki seorang laki-laki berinisial MR, 30 tahun warga Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat.

"Kita amankan barang bukti Narkotika Tembakau Gorila seberat 5,13 gram, Handphone, sepeda motor, kaos dan uang tunai sebanyak Rp700 ribu," papar Kapolres Bima Kota melalui Kassubag Humas IPTU Jufrin.

Penangkapan berawal ulas Jufrin, berkat informasi dari Kantor Bea dan Cukai Sumbawa, dimana menyebutkan pada salah satu jasa di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota, terdapat paket yang berisikan Narkotika diduga Tembakau Gorila.

"Langsung kita tindaklanjuti informasinya. Saat pria itu memegang paket berisikan Narkotika diduga Tembakau Gorila. Seluruh barang bukti beserta terduga akhirnya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota," jelasnya.

Kini terduga tengah diinterogasi Satuan Resnarkoba serta dilakukan penyelidikan apakah ada pelaku lain. "Termasuk terima paket dari mana dan masuk jaringan mana. Juga kita tes urine terduga," pungkasnya.(Adbravo)

Jumat, 02 April 2021

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Alas, Amankan 945 Gram Ganja

Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Alas, Amankan 945 Gram Ganja
Polisi Tangkap Pelaku Narkoba di Alas, Amankan 945 Gram Ganja.

BorneoTribun Sumbawa Besar, NTB - Peredaran gelap narkotika di Wilayah Hukum Polres Sumbawa Polda NTB cukup marak. Ini dibuktikan dengan berbagai pengungkapan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Sumbawa, Kamis (1/4)  kemarin di Kecamatan Alas.

Pada penangkapan kali ini, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menangkap satu orang laki-laki terduga pelaku narkotika berinisial H alias MAN (28) warga Pulau Bungin. Dari tangannya, tim menemukan barang bukti 945 gram ganja dan 0,37 gram sabu.

Kapolres Sumbawa AKBP Widy Saputra, S.IK, M.H., melalui Kasubbag Humas AKP Sumardi, S.Sos., membenarkan. Dikatakan, H ditangkap di  halaman Kost yang beralamatkan di Dusun Tengkal, Desa Dalam, Kecamatan Alas.

Dimana, penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat. Bahwa, di kosan tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti informasi ini lanjut Kasubbag, Kasat Res Narkoba IPTU Masdidin, SH., memerintahkan Tim Opsnal melakukan penyelidikan di Lapangan.

Sekitar pukul 17.00 wita, tim dipimpin oleh Kanit Lidik, Aipda Joko Subroto melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di TKP. Saat penggeledahan, tim menemukan 1 poket nakotika jenis sabu di saku celana terduga pelaku. Selain itu, tim juga menemukan 1 paket besar narkotika jenis ganja ditemukan di halaman kost.

Pada saat penggeledahan, terduga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang baru diambil di dari jasa angkutan Mataram-Sumbawa.

"Atas kejadian tersebut terduga dan  barang bukti dibawa ke Polres Sumbawa untuk dimintai keterangan guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasubbag.

Oleh: Adbravo

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan terus Kembangkan Penangkapan Kurir Narkoba Jaringan Riau

Barang bukti kejahatan narkoba diamankan BNNP Sumsel. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

BorneoTribun Sulsel - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan pengembangan penangkapan kurir dan pengedar narkoba jaringan bandar antarprovinsi dari Riau pada 20 Maret 2021.

"Tim Berantas BNN Sumsel pada 20 Maret 2021 menangkap seorang tersangka kurir narkoba jaringan Riau, kemudian dilakukan pengembangan pada 23 Maret dengan hasil diamankan dua tersangka, dari para tersangka itu terus dilakukan pengembangan untuk meringkus bandarnya," kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Arief Ramdhani, di Palembang, Kamis.

Dia menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan rencana pengiriman narkotika jenis sabu-sabu melalui jalur darat dari Pekanbaru, Riau yang akan masuk ke kawasan Mesuji, perbatasan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel dengan Lampung melalui akses tol di Kota Palembang.

Informasi masyarakat tersebut ditindaklanjuti tim berantas dipimpin Kabid Berantas BNNP Sumsel Kombes Pol Habi Kusno menyisir jalur pengiriman narkoba tersebut.

Pengembangan informasi masyarakat tersebut membuahkan hasil pada 20 Maret sekitar pukul 08.00 WIB, 

Petugas mencurigai mobil Kijang Innova BM 1006 IQ di area istirahat (rest area) Km 277 Desa Sungai Rotan, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI 

Dan dilakukan penggeledahan diperoleh barang bukti 7 kg sabu-sabu dari tersangka Chairul (46).

Berdasarkan keterangan tersangka Chairul, dilakukan pengembangan di lokasi yang sama hari berbeda yakni pada 23 Maret, kembali ditangkap dua tersangka Heru (32) dan Gantara (28) dengan barang bukti 9 kg sabu-sabu yang tersimpan dalam mobil Daihatsu Xenia BM 1859 JW.

Kasus narkoba tersebut akan terus dikembangkan, sehingga dapat mempersempit ruang gerak pengiriman narkoba antarprovinsi itu, bahkan bisa diringkus bandar besarnya, kata Kepala BNNP Sumsel itu pula.

Oleh: Antaranews

Senin, 22 Maret 2021

Polisi Bongkar Warung Sabu Karang Bagu, Pemiliknya Emak-emak

Polisi Bongkar Warung Sabu Karang Bagu, Pemiliknya Emak-emak
Polisi Bongkar Warung Sabu Karang Bagu, Pemiliknya Emak-emak.

BorneoTribun Mataram, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Satu diantaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu. SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu. Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya. Yaitu NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu. 

"Ini ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021).
 
Kepolisian melakukan penyergapan Jumat malam (19/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita. Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas. Karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu. 

"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya. 

Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Disaksikan ketua RT dan warga setempat. Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000. 

"Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti," katanya. 

Petugas mengungkap, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM. ‘’ Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri. 

Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu. ‘’ SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp  100 ribuan. Yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri. 

Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Oleh: Adbravo

Jumat, 19 Maret 2021

Transaksi Jual-Beli Sabu, 3 Pria dan 1 Perempuan Diamankan Terpisah di Sekadau

Ilustrasi.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- 3 orang pria dan 1 orang perempuan diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana narkotika di desa Maboh Permai Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22). 

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo menuturkan, keempat orang tersebut diamankan secara terpisah pada Selasa, 16 Maret 2021. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di salah satu warung di desa Maboh Permai. 

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan 3 plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok," kata Kasat Resnarkoba, Jumat, 19 Maret 2021. 

Dari keterangan keduanya, kata Kasat Resnarkoba, mereka baru saja menjual satu paket sabu kepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung tersebut. 

"Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar 60 ribu, masih kurang 340 ribu. NA kami amankan di rumahnya," ungkapnya.

"Mereka kami amankan bersama barang bukti. Keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1," ungkap Kasat Resnarkoba. (Yk/My)

Selasa, 09 Maret 2021

Penyerahan Barang Bukti Sabu Seberat 42,98 Kilogram Oleh Pamtas TNI Posko Sajingan

Penyerahan Barang Bukti Sabu Seberat 42,98 Kilogram Oleh Pamtas TNI Posko Sajingan.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Polda Kalbar melalui Direktorat Narkoba menerima temuan barang bukti 42, 98 Kilogram Sabu dari Pamtas TNI Posko Sajingan. Narkoba ini ditemukan pasukan perbatasan TNI pada Minggu 7 Maret 2021 di jalan tikus perbatasan Indonesia Malaysia, tepatnya di Desa Aruk Kecamatan Sajingan Kabupaten Sambas. Selasa (9/3)

“Temuan narkotika jenis sabu oleh rekan rekan Pamtas TNI sebanyak 42,98 Kilogram telah di serahkan kepada Polda Kalbar untuk di tindaklanjuti,” Kata Direktur Narkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo

“Berawal dari informasi dari Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas bahwa pada saat Tim Satuan Tugas Pamtas Yonif 642/Kapuas melakukan patroli patok dan jalur tikus disektor JIPP Pos Gabma Sajingan Desa Aruk Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas menemukan dua kardus berisikan Narkotika jenis sabu. Menindak lanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan dari Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya

Ia melanjutkan, sampai di Desa Aruk Kecamatan Sajingan Besar petugas melakukan koordinasi kemudian dilanjutkan dengan penyerahan Barang Bukti berupa 2 (dua) kotak kardus dengan petugas Tim Satuan Tugas Pamtas Yonif 642/Kapuas.

"kegiatan dilanjutkan dengan pengujian Barang bukti tiap bungkusnya, dilanjutkan penimbangan, penandatanganan Berita Acara Serah Terima terkait dengan sabu 42,98 Kilogram ini,"  tambah Yohannes Hernowo

 Saat ini barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Polda Kalbar masih terus berupaya memburu pelaku Penyelundupan 42,98 Kilogram Sabu ini.

Oleh; Liber

Patroli Jalur Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba

Patroli Jalur Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba.

BorneoTribun Sambas, Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan I jenis sabu-sabu, yang ditemukan oleh personel Pos Gabma Sajingan pada saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Sambas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Senin (08/03/21). 

Patroli Jalur Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba.

Dansatgas mengatakan, pada hari Minggu, tanggal 7 maret 2021 sekitar pukul 13.00 wib, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 42,928 Kg, dibungkus menggunakan kemasan Teh, yang ditemukan saat  melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas.

"Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," ungkap Dansatgas

Dansatgas menegaskan, pencapaian hasil ini, merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.

"Kedepan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi," tutur Dansatgas

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda kalimantan barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.

(Pen Satgas Yonif 642/Kps)

Minggu, 07 Maret 2021

Gerebek Pesta Sabu di Maluk, Polisi Amankan 4 Pria Pemilik Sabu

Empat orang pelaku.

BorneoTribun Sumbawa Barat, NTB - Anggota Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat menggerebek sebuah rumah di Kecamatan Maluk Sumbawa Barat yang diduga dijadikan lokasi pesta Narkoba, 4 orang pria yang diduga pemilik Sabu diamankan, Sabtu (6/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Dari tangan para terduga, polisi mendapatkan barang bukti berupa dua poket Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 0,7 gram yang disimpan di dalam saku celana salah satu terduga yaitu LHF (24) warga Kecamatan Maluk.  

"Empat pria itu diamankan karena diduga sering pesta narkoba di rumahnya," ungkap Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono SIK melalui Paur Humas Ipda Eddy Soebandi SSos, di Taliwang, Minggu. 

Diketahui empat terduga yang diamankan di salah satu rumah di Maluk adalah LHF (24), OM (26), ME (28) dan AH (30) warga Kecamatan Maluk. 

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat karena di rumah yang ditempati empat terduga tersebut sering dijadikan tempat pesta narkoba. 

Menindaklanjuti laporan, Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat Iptu Budiman Perangin Angin SH memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan penggerebekan di TKP sekitar pukul 15.00 WITA. 

Benar saja, saat digrebek polisi menemukan ke-empat terduga bersama barang bukti Sabu. 

Polisi juga mengamankan dua Handphone dan uang tunai Rp180.000 milik  terduga serta alat-alat untuk mengkonsumsi narkoba. 

Ke-empat terduga langsung dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat untuk diperiksa lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Oleh: Adbravo

Jumat, 05 Maret 2021

Satresnarkoba Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti 5,51 Gram Narkoba

Dua orang pelaku (Tengah Orange).

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bengkayang memusnahkan barang bukti narkoba seberat 5,51 gram, Jumat (5/3/2021)

Pemusnahan dihadiri oleh Perwakilan BNNK Bengkayang Michael Toba, Kasat Narkoba IPTU Maju K.Siregar, SH.MH, Kuasa Hukum tersangka Zakarias,SH, dan Perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang Fitrian Yuristyawan,SH.

Kepada Sejumlah media, Kapolres Bengkayang AKBP NB.Darma,SIK.MH melalui Kasat Narkoba IPTU Maju K. Siregar,SH.MH mengungkapkan," Polres Bengkayang melalui Sat Reskrim Narkoba hari ini memusnahkan barang bukti Narkoba jenis Shabu seberat 5,51 gram narkoba

Sebelumnya dua pemuda yang merupakan warga Pemangkat Kabupaten Sambas ini diamankan Satuan Narkoba Polres Bengkayang Polda Kalbar karena diduga memiliki Narkoba jenis sabu.( 22-02-2021 ) lalu

Pria yang pernah menjabat Kapolsek Ledo dan KBO Reskrim Polres Bengkayang Polda Kalbar ini menuturkan adapun dua pelaku yang ditangkap yakni Muhamad Yusuf bin Djuludin (25) dan Nahsul bin Andi  (21) pada Sabtu, 20 Februari 2021 pukul 01.00 Wib.

“Kedua pelaku kemudian kami amankan saat melintas di Jalan Raya Sungai Duri Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Bengkayang”, ucap Maju K Siregar Jumat (5/3/2021).

Menurutnya, kronologi penangkapan bermula berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Satresbarkoba Polres Bengkayang untuk untuk melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi dengan Polsek Sungai Raya.

“Setelah mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba di Back Up Polsek Sungai Raya melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku”, tutur IPTU Maju Siregar.

Dari hasil pemeriksaan, bahwa pelaku MY mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Siantan Kota Pontianak

“Setelah mendapatkan barang tersebut MY menghubungi temannya N yang sedang berada di Pontianak. Setelah mereka bertemu, mereka pergi menggunakan Sepeda Motor dari Siantan dengan tujuan Pemangkat”, katanya

Dari hasil penangkapan itu, Petugas kami mengamankan barang bukti yang didiuga Narkoba jenis Sabu, sejumlah uang, Sepeda Motor serta barang bukti lainnya.

“Saat ini kedua pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polres Bengkayang untuk proses lebih lanjut dan akan segera disidangkan," tutupnya

Oleh: Rinto Andreas/Kurnadi

Kamis, 04 Maret 2021

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu

Pelaku.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Sebanyak 20,141 kilogram narkoba jenis sabu dari empat kasus pengungkapan di bulan Februari 2021, dimusnahkan dengan cara dibakar. Di halaman Direktorat Narkoba Polda kalbar. Rabu (3/3)

Narkoba tersebut dibakar dalam mesin Incenerator oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar.

Polda Kalbar Musnahkan Barang Bukti 20 Kilogram Sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo yang memimpin pelaksanaan pemusnahan ini mengungkapkan, pengungkapan keempat kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi)Kalbar, dan Bea Cukai Kalbar.

“Dari kasus ini pihaknya mengamankan sebanyak 5 orang pria, masing - masing berinisial RA (27), CM (26), DT (24), SR (30), dan S (21), dari kelima orang tersebut, pihak kepolisian mengamankan 20.141,24 gram narkoba jenis sabu,” terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo 

“Keempat laporan polisi di jadikan jadi satu kecuali khusus Entikong seberat 18.952,17 gram narkotika jenis sabu,” ujarnya

Hernowo menekankan perbatasan yang ada di kalimantan ini sudah baik, memang perlu di ketatkan lagi. Kedepan wilayah perbatasan Entikong akan di lengkapi Anjing Pelacak, sinar X- Ray dan semakin ketat dengan harapan Narkotika tidak masuk lagi ke indonesia.

“Dari hasil pengungkapan ini bisa kita selamatkan 161.130 jiwa  dari 20.141.24 gram sabu kalau di estimasi satu gram sabu untuk delapan jiwa, dengan demikian kita dapat menyelamatkan generasi muda untuk melanjutkan cita citanya di Negara kesatuan Republik Indonesia,” tutup Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Oleh: Liber

Simpan 2,592 Gram Paket Sabu, Pasangan Suami-Istri di Sekadau Ditangkap Polisi

Press release Polres Sekadau.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Sat Reskrim Polres Sekadau melaksanakan binteknis mengenai identifikasi dan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (3/3) pukul 08:30 WIB.

Perkara melibatkan pasangan suami istri di Kabupaten Sekadau terjerat kasus pengedaran dan pemakai barang jenis sabu. Kedua suami istri berinsial AA(43) dan JS(26).

Kapolres Sekadau, AKBP K. Tri Panungko dalam press release menyampaikan, mereka berdua adalah pasangan suami istri yang sudah menjalankan bisnis haram tersebut sekitar dua bulan terakhir. 

"Suami-istri tersebut ditangkap di warung milik mereka di Desa Ensalang, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau pada tanggal 16 Februari 2021," ujar Tri Panungko.

Tersangka JS (red Istri), kata Tri, sempat berusaha membuang barang bukti sabu, tapi anggota berhasil menemukan bungkus rokok yang berisi 17 paket sabu siap edar dengan berat yang berbeda-beda. Totalnya 2,592 gram.

Selain memiliki usaha warung, kata Kapolres, tersangka juga menjalankan transaksi sabu di tempat tersebut. "Tersangka menjual barang haram tersebut kepada para supir truk. Jika ada transaksi, biasanya dilakukan di kebun dekat warung tersebut," beber Kapolres AKBP K. Tri Panungko.

Ia mengungkapkan, berdasarkan tes urine tersangka AA, diketahui positif menggunakan sabu. Sementara, sang istri negatif.

"Harga sabu yang dijual tersangka bervariasi, rata-rata Rp 200 ribu-an per paket. Iya, selain mengedarkan sabu, tersangka AA juga sebagai pengguna," pungkasnya.

Dalam jumpa press release, Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko hadir didampingi Kasat Reskrim AKP Frits Orlando Siagian dan Kasat Resnarkoba Iptu Dhanie Sukmo Widodo.(*)

Rabu, 03 Maret 2021

4 Orang Oprator Pabrik Ganja Sintetis Di Jakbar Di Ringkus

ILUSTRASI. Foto:akcdn.detik.net

BorneoTribun Jakarta -- 4 orang operator sebuah pabrik home industry Ganja Sintetis di Jakarta Barat berhasil di ringkus oleh Polsek Sawah Besar. Hal ini dibenarkan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi.

"Iya benar, anggota kami telah mengamankan jaringan narkotika yang diduga memproduksi ganja sintetis di Kembangan, Jakarta Barat,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).

Home industry tersebut digerebek pada 24 Februari 2021 lalu. Bermula dari adanya informasi masyarakat terkait penjualan ganja sintetis yang kemudian berkembang ke sebuah home industry.

“Ada informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran ganja sintetis yang kemudian kita kembangkan penyelidikan, sehingga akhirnya bisa terungkap home industry tersebut,” imbuh Hengki.

Secara terpisah, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom mengatakan pihaknya mengamankan 4 orang dalam kasus ini. Keempatnya saat ini masih diperiksa di Polsek Sawah Besar.

“Ada empat tersangka yang diamankan di Kembangan, Jakarta Barat dan di Bandung, Jawa Barat. Ini rata-rata masih remaja,” kata Maulana.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari keempat tersangka. Saat ini polisi masih mengembangkan jaringan tersebut.(*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno