Berita Borneotribun.com: PETI Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PETI. Tampilkan semua postingan

Minggu, 18 September 2022

Pencarian Hari Ke-2 Korban Longsor Aktivitas PETI, Lima Orang Ditemukan Meninggal

Pencarian Hari Ke-2 Korban Longsor Aktivitas PETI, Lima Orang Ditemukan Meninggal
Tim SAR gabungan saat melakukan pencarian pada hari kedua pencarian, ada sekitar 13 orang menjadi korban. Delapan orang selamat dan lima lainnya ditemukan meninggal dunia sesaat setelah longsor di kawasan Peti Kabupaten Bengkayang, Kamis malam (15/9).
BorneoTribun Bengkayang - Kepala Kantor SAR Pontianak, Kalbar, Yopi Haryadi menyatakan, hingga hari kedua pencarian tim SAR gabungan menemukan lima korban tanah longsor aktivitas pertambangan emas tanpa izin (Peti) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang ditemukan dalam keadaan meninggal.

"Hingga saat ini tercatat korbannya sebanyak 13 orang, delapan ditemukan selamat, lima orang meninggal," kata Yopi Haryadi dalam keterangan tertulisnya di Pontianak, Sabtu.

Dia menjelaskan, hingga hari kedua pencarian, ada sekitar 13 orang menjadi korban. Delapan orang selamat dan lima lainnya ditemukan meninggal dunia sesaat setelah longsor di kawasan Peti tersebut.

"Hari ini kami hentikan pencarian setelah dilakukan oleh tim SAR gabungan yang dibantu menggunakan alat berat berupa eksavator dari BPBD Kabupaten Bengkayang, dan kami tidak menemukan tambahan korban jiwa," ujarnya.

Selain itu pihak keluarga juga tidak merasa kehilangan anggota keluarganya. "Setelah dilakukan evaluasi bersama, tim SAR gabungan memutuskan menghentikan pencarian," katanya.

Adapun, data korban meninggal, yakni warga Kabupaten Bengkayang, atas nama Picko (27) warga Desa Sejaruk, Kecamatan Lembah Bawang, kemudian, Hermanus (42) warga Dusun Benawa Bakti, Kecamatan Monterado, Mayanto (23) warga Desa Grantung, Kecamatan Monterado, kemudian Oot (22) warga Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, dan Apok (40).

Dia menambahkan, korban yang tertimbun itu, saat mendulang atau mencari emas menggunakan peralatan tradisional, Kamis malam (15/9).

(Rinto Andreas/Ant)

Sabtu, 17 September 2022

Tanah Longsor PETI Bengkayang, Tim Sar Masih Mencari Puluhan Korban

Tanah Longsor PETI Bengkayang, Tim Sar Masih Mencari Puluhan Korban
 Kawasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. (BorneoTribun/Rinto Andreas/Antara)
BorneoTribun Bengkayang - Personel Pos SAR Sintete membantu pencarian puluhan korban diduga tertimbun tanah longsor di kawasan PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

"Kami bersama tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap korban yang tertimbun tanah longsor saat mendulang atau mencari emas," kata Komandan Pos SAR Sintete, Zulhijah, dalam keterangan tertulisnya di Bengkayang, Jumat (16/9/2022) kemarin.


Dirinya menjelaskan, ada sekitar 20 orang tertimbun tanah longsor yang terjadi di lubang gelondongan di Dusun Sencepu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah Bawang, Kabupaten Bengkayang, Kamis malam (15/9).

Korban tertimbun tanah galian saat mendulang atau mencari emas menggunakan peralatan tradisional. “Kami bersama aparat keamanan Polsek Samalantan, Koramil 06/Samalantan dan masyarakat Kecamatan Lembah Bawang sedang melakukan pencarian,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Desa Monterado, Samaani, membenarkan kejadian tersebut. Saat ini baru diketahui ada satu orang warganya meninggal dunia atas nama HS (42 tahun), warga Banawa Bakti.

"Kami juga mendapat laporan dari warga tetangga, tepatnya di Desa Gerantung, jika ada tiga orang warga korban luka yakni RI, AO dan YK. Sementara dikabarkan juga atas nama YN (19 tahun) warga Dusun Pakucing 1, Desa Gerantung meninggal dunia di lokasi,” ujarnya.


Ia menyatakan, informasi sementara akibat kejadian itu sekitar 20 orang menjadi korban, diantaranya adalah pekerja yang sedang mendulang di kawasan PETI itu.

(rinto andreas/ant)

Jumat, 16 September 2022

Foto, Sekitar 20 Orang Tertimbun Tanah Longsor di Lobang PETI

Diduga sekitar 20 Orang Tertimbun Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI Kabupaten Bengkayang, Kalbar. Polisi berupaya mengevakuasi korban.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
BorneoTribun Bengkayang - Diduga sekitar 20 orang tertimbun tanah Longsor saat ngembulang alias ngereke di lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar, Kamis (15/9/2022) kemarin pukuk 20.15 WIB.

Menurut sumber informasi dilapangan oleh BorneoTribun Jum'at (16/9/2022), sekitar 20 orang pekerja ngembulang alias ngereke di lobang gelondongan tertimbun tanah.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Dikatahui pemilik lokasi gelondongan tersebut berinisial DL asal Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawang, Kabupaten bengkayang.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Sementara, pantauan awak media BorneoTribun, bahwa aparat keamanan dari Polsek Samalanta masih berupaya dan langkah-langkah tindak lanjut mengevakuasi korban.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Sampai berita ini ditayang, Korban insedent tanah longsor yang mengakibatkan sekitar 20 orang tertimbun tanah longsor masih dilakukan pencarian.
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar
Lokasi Tanah Longsor di Lobang gelondongan PETI di Dusun Sencupu, Desa Kinande, Kecamatan Lembah bawah, kabupaten Bengkayang, Kalbar. (BorneoTribun/Rinto Andreas)
Reporter: Rinto Andreas

Senin, 08 Agustus 2022

Polda Kalbar Berhasil Ungkap PETI dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi.
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kedua tersangka itu, yakni pengelola SPBU berinisial M, dan pelaku PETI atau penampung BBM berinisial A, keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus PETI sebelumnya yang jajaran kami lakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Raden Petit Wijaya di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, sejak Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Kalbar menangani sebanyak 23 kasus di 10 TKP (tempat kejadian perkara) dengan lokasi penambangan di hutan, sungai, darat, serta tempat penampungan serta pengolahan dengan menangkap sebanyak 75 tersangka terdiri pekerja tambang, penampung, pengolah dan pemodal.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 68,9 kilogram emas, uang tunai Rp470 juta, serta 11 unit alat berat eksavator, " ujarnya.

Dia menambahkan, modus para pelaku dalam melakukan aktivitas mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat, kemudian hasil PETI itu dibawa ke pengepul hingga dijual ke pengolah emas di Pontianak hingga ke Jakarta.

Sementara itu, untuk kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan sebanyak 20 kasus dan diamankan sebanyak 25 tersangka dengan barang bukti sebanyak 55.180 liter solar subsidi, kemudian satu unit kapal motor, lima unit truk dan 20 unit kendaraan berbagai jenis dengan kerugian negara Rp9, 8 miliar.

"Adapun modus penyelewengan BBM subsidi dengan membeli berulang-ulang, kemudian menampungnya, setelah terkumpul banyak kemudian menjual BBM tersebut kepada pihak industri tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya pada masyarakat kecil (penambang) tetapi juga pada para pemodal maupun cukong yang selama ini tindak tersentuh hukum.

"Semoga dengan penindakan tegas ini maka aktivitas ilegal seperti Peti dan penyelewengan BBM subsidi bisa lebih ditekan lagi, dan kami berharap masyarakat bisa secepatnya melaporkan kalau melihat ada aktivitas ilegal di sekitarnya agar bisa diproses hukum, " katanya.

(AD/ANT)

Jumat, 15 April 2022

Naas! Enam Pekerja PETI di Bengkayang tewas, Ketua Linkar minta Kapolda tangkap Pengusaha PETI

Enam Pekerja PETI di Bengkayang tewas, Ketua Linkar minta Kapolda tangkap Pengusaha PETI
Salah satu lokasi PETI di Bengkayang, Kalimantan Barat. 


Borneo Tribun, Bengkayang – Lagi-lagi aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban tepatnya di Desa Goa Boma Kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang Provinsi Kalimantan Barat.


Enam pekerja PETI tersebut meninggal akibat tertimbun longsoran material Dompeng, pada hari Rabu (13/4) kemarin sekira pukul 14.00 WIB. 


Berdasakan informasi yang didapat oleh awak media dari warga setempat, bahwa ada kejadian enam orang meninggal akibat tertimbun longsoran di dalam lubang PETI. Hal ini diduga terkesan di senyapkan dan didiamkan oleh pengusaha PETI. 


Sementara sejumlah wartawan mencoba menelusuri informasi peristiwa tersebut, untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Pihak Wartawan langsung minta konfirmasi kepada Kades Goa Boma pada Kamis (14/04).


Kades Goa Boma, Amdan,S.Pd membenarkan kejadian meninggalnya enam orang akibat tertimbun longsoran di lubang Dompeng pada hari Rabu kemarin.


Kades mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum dapat informasi pasti nama-nama yang meninggal tersebut, dan pihaknya juga belum memantau langsung ke TKP dikarenakan ada kesibukan selama dua hari ini. 


"Saya belum bisa memberikan keterangan secara rinci dari enam orang korban tersebut. Karena korban tersebut bukan warga saya. Terlebih lagi enam orang korban itu tidak pernah melapor ke saya atas kehadiran mereka didesa saya," terangnya. 


Sementara, Ketua Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) Kabupaten Bengkayang, Baharuddin Ahmad saat di konfirmasi pada kamis (14/4) sekira pukul 21.00 WIB malam. Ia mengatakan peristiwa seperti ini, mati tertimpa longsoran dan pencemaran air terjadi lagi. 


"Mengingat di kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang tepatnya di Desa Gua Boma dan Kelurahan Sagatani yang selama ini menjadi keluhan kita bersama tanpa adanya penanganan dan pemberantasan dari APH yang berarti," ungkapnya. 


Dijelaskannya, Satu diantaranya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Undang-Undang yang harus menjadi pedoman untuk di patuhi malah terus di langgar.


"Sudah seharusnya aktivitas pertambangan emas tanpa ijin (PETI) yang bersifat Ekstratif dan beresiko tinggi bagi keselamatan pekerja nya ini di hentikan, apalagi kejadian kemarin ada 6 orang pekerja tertimpa longsoran, itu terkesan di senyap kan oleh pengusaha Peti," ungkapnya. 


Ketua Lingkar Bengkayang Menyayangkan, pihak pemerintah daerah khususnya dinas lingkungan hidup dan kehutanan juga APH tidak pernah berkaca dari beberapa kali terjadi kasus kematian di lubang pertambangan emas tanpa ijin (PETI), terlebih lagi di berbagai tempat pengrusakan lingkungan hidup yang masif akibat pertambangan PETI. 


"Kami Lembaga Lingkungan Bengkayang Pesisir (Lingkar) mendesak pemerintah melakukan penegakan hukum tanpa tebang pilih atau pandang bulu terhadap pengusaha-pengusaha dompeng (PETI) yang satu persatu membunuh pekerjanya melalui lubang mautnya. Kami juga meminta pemerintah provinsi Kalimantan Barat, pemerintah pusat dan Kapolda Kalbar segera menangkap pengusaha-pengusaha PETI agar tidak ada lagi korban-korban selanjutnya," pinta Bang Bahe Selaku ketua Lingkar. 


Reporter: Rinto Andreas/Team

Sabtu, 19 Februari 2022

Pemetaan Aktor Intelektual dan Alat Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi

Pemetaan Aktor Intelektual dan Alat Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi
Pemetaan Aktor Intelektual dan Alat Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi. 

BorneoTribun Bengkayang - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) yang masih ditemukan dihulu Intake PDAM Madi kembali menjadi pembahasan.Jumat, 11 Februari di Kantor Bupati, Wakil Bupati Bengkayang, Drs. Syamsul Rizal memimpin pertemuan tersebut.


Hadir  dalam kesempatan ini, Wakapolres, Perwakilan Kodim 1202/Skw, Danzipur, Asisten I & II, Kadis Perkim LH, BPBD, Dinsos, BPKAD, Sekretaris Pol PP, Dirut Perumda Tirta Bengkayang, Camat Lumar, Kapolsek Lumar, Kades Tiga Berkat, Ketua DAD Lumar, KPH.


Wakapolres Bengkayang, Kompol Amin Siddiq, SH menegaskan dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap aktor intelektual yang menggerakkan aktivitas PETI diwilayah tersebut. Setelah itu baru dilakukan pendekatan. Agar penanganan ini dapat berjalan dengan baik, Wakapolres menyarankan agar pihak Pemda dan Perumda Tirta Bengkayang dapat berkomunikasi lebih lanjut.


Sedangkan, Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra, Yohanes Atet, S.Sos.,M.Si menyarankan agar dalam penanganan ini perlu diambil beberapa tindakan seperti harus didata terlebih dahulu pemilik alat gelondong maupun alat yang digunakan untuk aktivitas PETI. Warga yang bekerja juga agar segera didata termasuk warga yang datang dari luar.


"Buat tenda penjagaan di 3 titik yang menjadi jalan masuk pekerja," demikian masukan yang disampaikan Asisten I.


Aktivitas PETI dihulu Intake Madi membutuhkan penanganan yang serius karena menyangkut hak hidup puluhan ribu orang, asumsi 7.149 pelanggan rataan 1 pelanggan 5 pengguna, artinya 35.745 jiwa mengkonsumsi air tersebut.


Berdasarkan keterangan Ketua DAD Lumar yang juga Wakil Ketua DPRD Bengkayang, Esidorus, SP, aktivitas PETI biasa dilakukan malam hari, menggali batu kemudian diangkut dan dihancurkan (gelondong) ditempat lain. Terkait penurunan personil/aparat gabungan, Esidorus menyarankan agar tidak dilakukan buru-buru karena dinilai kurang efektif. Ia menyarankan agar dilakukan pendekatan kepada para tokoh masyarakat maupun pekerja.


"Keras nda juga boleh, lembut juga jangan. Perlu ketegasan, beri shock teraphy yang humanis," demikian masukan yang diberikan Wakil Bupati.


Dalam menangani masalah ini, Wabup minta agar dilakukan secara rinci dan tidak terburu-buru penuh kehatian-hatian dan pertimbangan karena menyangkut orang banyak.


Terkait penempatan personil pada titik-titik masuk pekerja tidak bisa dilakukan hanya dalam waktu 1 atau 2 hari, oleh karena itu Perumda Tirta Bengkayang dan BPKAD agar bisa berkomunikasi guna mengakomodir penanganan masalah ini, misalnya pemanfaatan dana tak terduga yang digunakan untuk hal bersifat darurat.


(Rinto Andreas)

Rabu, 16 Februari 2022

Tim Gabungan Pemkab Bengkayang Lakukan Penertiban PETI di Intake Madi

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – Team gabungan dari beberapa unsur melakukan persiapan dan pengarahan dalam rangka penertiban serta penindakan terhadap pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Yang mana hal tersebut telah mencemari sumber air konsumsi puluhan ribu pelanggan Perumdam Tirta Bengkayang.

Kegiatan penertiban itu dipimpin oleh Ketua tim terpadu Pengendalian, Pencemaran dan Pertambangan Dodirikus, AP,MSI dan selaku Kepala Dinas Lingkungan hidup, serta tim penindakan PETI yang berasal dari Trantib, Polhut, Satpol-PP dan di backup oleh TNI/Polri.
"Hari ini tim terpadu penanganan kerusakan lingkungan di kabupaten Bengkayang, yang terdiri dari pihak Polri, TNI, kehutanan, satpol-PP dan pemerintah kecamatan Lumar. melakukan kegiatan penertiban terhadap kegiatan PETI di hulu Intake madi yang beberapa Minggu terakhir ini sedang marak terjadi," kata Dodorikus, Rabu (16/2/2022).

Penindakan dan penertiban PETI di hulu Intake Madi, berdasarkan PP nomor 16 tahun 2018 Tentang satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Bengkayang nomor 14 tahun 2016 Tentang Ketertiban umum, dan Surat keputusan Bupati Bangkayang Nomor 143/DPRPLH/Tahun 2022 Tentang Team Terpadu Pengendalian Pencernaan dan/atau Penambangan Emas Tanpa Ijin di kabupaten Bengkayang tahun 2022. 
"Saat kita masuk dilokasi hari ini bersama seluruh tim dan pasukan, kita hanya menemukan sisa atau bekas bekas kegiatan pekerja, tapi kita sudah tidak menemukan para pelaku atau pekerja PETI. Kita juga sudah amankan beberapa peralatan sebagai barang bukti dan ini akan di kaji lebih lanjut nantinya," ungkap Ketua Tim Terpadu.

Kegiatan penertiban PETI di hulu Intake Madi itupun dilaksanakan dari pagi hingga menjelang sore hari. Ketua tim terpadu Dodorikus mengatakan, kegiatan tersebut akan tetap masih berlanjut.

"Jadi lokasi ini tidak akan kita tinggalkan, dengan tetap kita standby  pasukan disini. Dengan tujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas PETI masyarakat hulu Intake Madi," ujar Dodorikus.
Kemudian ia juga menambahkan, Kegiatan yang dilakukan itu bukan hanya pada satu titik itu saja. Akan ada penindakan di tempat lain kedepannya,  karena team terpadu penertiban PETI sudah di bentuk untuk kebutuhan seluruh kecamatan yang ada di kabupaten Bengkayang.

"Ini secara bertahap sesuai dengan arahan dari pada pimpinan, nanti akan kita lakukan juga langkah-langkah penertiban di kecamatan lainnya. Yang  juga mengalami hal sama dengan terjadinya kerusakan lingkungan," tutup Dodirikus.

(Rt/Nt)

Jumat, 11 Februari 2022

Aktivitas PETI di Hulu Intake Madi, 35ribu Jiwa Terancam Stanting dan Gila

Ulah Penambang PETI di Hulu Intake Madi, 35ribu Jiwa Terancam Stanting dan Gila
Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si.


BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Kegiatan PETI merupakan Fenomen yang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat kabupaten Bengkayang,


Bahkan hampir di semua kecamatan yang ada di kebupaten Bengkayang terdapat kegiatan serupa termasuk di kawasan hutan lindung hulu Intake Madi.


Kawasan hutan lindung hulu Intake Madi yang menjadi sumber air bersih dari kebutuhan pelanggan Perumda Tirta Bengkayang.


Hal itu disampaikan Direktur Perumdam Tirta Bengkayang, Wardi, S.Si keapada Wartawan BorneoTribun diruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).


Dia juga menyampaikan hal PETI di hulu Intake Madi Bengkayang saat menghadiri rapat di Kantor Bupati Bengkayang.


Dalam penanganan aktivitas PETI, ungkap Wardi, selama dua tahun pihaknya berupaya secara Frepentip, persuasif atupun pendekatan secara humanis serta sosialisasi.


"Sudah kita lakukan, berupa himbauan bahkan menurut karakteristik lokal kita juga sudah membuat adat di sana bersama Bupati Bangkayang," ungkapnya.


Terkahir kali, kata Wardi, kemarin di kantor camat lumar sudah mengadakan rapat bersama Forkopimcab, Tokoh Masyarakat,Tokoh adat serta para pelaku yang sudah membuat pernyataan juga dilibatkan.


"Mereka juga di berikan kesempatan pada sosialisasi yang terakhir kali di kantor Camat Lumar dan dapat ditindak lanjut dari rapat sebelumnya, Artinya tidak boleh dan tidak di benarkan melakukan aktivitas PETI di hulu intaka madi," tegasnya.


Menurut Wardi, aktivitas PETi itu merugikan hidup orang banyak, merugikan 7.149 Pelanggan PDAM. Kalau di asumsikan dalam 1 pelanggan ada 5 orang, maka sekitar 35.000 jiwa yang terdampak dan itu menjadi perhatian kita semua.


"Kami berterimakasih dengan dukungan semua pihak dalam Forum rapat penertiban PETI bersama Bupati dan Wakil Bupati Bengkayang, TNI-Polri, Lintas OPD dan instansi terkait. Artinya ini menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk media yang hadir hari ini saya mengapresiasi," ucap Wardi.


Intinya yang utama tidak boleh dilakukan aktivitas PETI di hulu Intake Madi,Sebab mengancam kegiatan ini mengancam 7.149 pelanggan atau 35 ribu jiwa. Itu bisa menyebabkan Stunting, Gila, dan Keturunan kita bisa kerdil kedepannya.


Jadi dalam hal ini pihaknya berupaya untuk melakukan pencegahan itu. Dalam hal ini juga pihaknya sudah melakukan uji Lab di Depkes Provinsi Minggu yang lalu. Namun saat ini Laboratoriumnya belum siap.


Selsin itu, Wardi menjelaskan bahwa kegiatan PETI tersebut bertentangan dengan UU sumber daya air Nomor 7 tahun 2004 yang berbunyi Merusak sarana air di kurung dengan pidana kurungan 9 tahun penjara atau denda 1.500.000.000 (Satu miliar lima ratus juta), Dalam Perda lingkungan hidup Perda nomor 5 tahun 2019 Tentang "Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten Bengkayang.


Jadi regulasi ini sudah serta Perda nomor 4 tahun 2008 Tentang SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) Perusahaan daerah air minum kabupaten Bengkayang dan sekarang berubah menjadi Perumdam Tirta Bengkayang.


Untuk itu pihaknya sangat menghimbau kepada masyarakat untuk berhentilah melakukan aktivitas di hulu Intake madi. Sebab masyarakat kota Kabupaten Bengkayang minum air tersebut.


Jadi dalam hal ini, Wardi sekali lagi menghimbau hentikan semua kegiatan yang ada di hulu Intake Madi dan Kedepan akan ada upaya operasi penertiban dan penindakan hukum.


Mengakhiri penyampaian, Wardi mengucapkan "Selamat hari Pers Nasional,Semoga Pers semakin jaya semakin maju untuk mendukung pembangunan kabupaten Bengkayang Kalimantan barat dan Seluruh Indonesia".


Penulis : Rinto Andreas/Injil 

Editor : Redaksi

Jumat, 05 November 2021

10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar

10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar
10 Warga Asal Luar Kalbar Ikut Terjaring Kasus Penambangan Emas Tanpa Izin di Kalbar. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kalbar.

Penambangan emas ilegal belakangan ini marak dilakukan dan membuat resah masyarakat sekitar, sehingga langsung dilakukan penertiban.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan, selama 14 hari 42 kasus berhasil diungkap Polda Kalbar bersama Polres jajaran.

Dari 42 kasus, Ditreskrimsus Polda Kalbar mengungkap 3 kasus, Polres Mempawah 1 kasus, Polres Singkawang 2 kasus, Polres Sambas 1 kasus, Polres Bengkayang 3 kasus, Polres Landak 4 kasus, Polres Sanggau 5 kasus, Polres Sekadau 3 kasus, Polres Melawi 2 kasus, Polres Sintang 5 kasus, Polres Kapuas Hulu 3 kasus, dan Polres Ketapang 10 kasus.

Operasi PETI 2021 dilaksanakan selama 14 hari sejak tanggal 7 Oktober sampai 20 Oktober 2021 lalu.

"Operasi PETI kali ini Polda Kalbar dan Jajaran berhasil mengungkap 42 kasus dengan 62 orang ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya, Jum'at (5/11).

Menurut Donny, dari 62 tersangka yang berhasil diamankan. 52 orang merupakan warga lokal dan 10 orang merupakan warga luar Kalbar.

Selain itu, dari jumlah tersangka yang diamankan, 59 orang bertugas sebagai penambang ilegal, 2 orang merupakan kepala rombong dan 1 orang pemilik lahan.

Selama pelaksanakan operasi PETI, Donny menyebut pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat berat Excavator, mesin dompeng, mesin mobil, kompresor, serta berbagai peralatan lainnya yang digunakan untuk penambangan ilegal.

Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar M. Rudy juga menjelaskan, berdasarkan data ada sekitar 1000 hektare lahan yang rusak tersebar di sejumlah wilayah di Kalbar akibat Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

"Meningkatnya aktivitas PETI seiring pandemi Covid-19 masuk di Kalbar, pihaknya pun sudah melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada masyarakat agar kegiatan ini bisa dihentikan," ungkapnya.

Sudah dilakukan edukasi terhadap masyarakat agar mengalihkan profesi dari penambang menjadi petani namun hal tersebut tidak begitu diterima masyarakat.

"Karena PETI ini kerusakan lingkungan cukup parah terjadi, sehingga ini menjadi pekerjaan serius pemerintah dan pihak kepolisian," kata Rudy.

Penulis : Juni
Editor: Yakop

Sabtu, 09 Oktober 2021

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe

Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe
Polisi Landak Tertibkan Aktivitas PETI Di Sungai Kuala Behe. 

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Tim Gabungan operasi PETI Polres Landak, Sat Reskrim Polres Landak bersama Polsek Kuala Behe Melakukan penertiban Aktivitas tindak pidana Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berada Sungai kuala behe, Dsn Sejaya Ds.Kuala Behe Kab. Landak pada, Kamis (07/10/2021) Sore.

Kegiatan penertiban ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Landak No.2010/X/Ops.1.3/2021 tanggal 6 Oktober 2021 dan kegiatan operasi dipimpin Kanit Tipidter Bersama Kanit Reskrim Polsek Kuala Behe.

Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Kuala Behe Kecamatan Kuala Behe Kab. Landak, Selanjutnya pada Kamis (07/10/21) sekira pukul 15.00 WIB, Tim Gabungan langsung berangkat menuju lokasi yang di duga adanya kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tersebut.

Sekira pukul 16.00 WIB Tim sampai di lokasi dan menemukan ada 1 (satu) set mesin yang sedang bekerja melakukan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, Selanjutnya Tim mengamankan 8 (Delapan) orang Pemilik dan pekerja yang sedang bekerja di lokasi tersebut.

Seperti yang dibunyikan “Setiap orang yang melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara”.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.I.K.,S.H.,M.H, melalui kapolsek Kuala Behe Ipda Rinto S.Sos S.H membenarkan kegiatan penertiban Aktivitas PETI oleh tim gabungan Polres Landak dan Polsek Kuala Behe yang berada di Sungai Kuala Behe. 

"Ya, Tim Gabungan Operasi PETI Polres Landak telah melakukan Penertiban Aktivitas PETI yang berada di sungai Kuala Behe, Mengamankan sebanyak 8 (Delapan) Orang diantaranya Pemilik dan pekerjanya serta mengamankan Barang Bukti," Ungkap Kapolsek Ipda Rinto.

“Saat ini 8 (Delapan) orang yang sudah diamankan tersebut dibawa di Mapolres Landak guna proses penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Landak," Pungkasnya.

 
Penulis: Goliat (Humas Polsek Kuala Behe Polres Landak).
Reporter: Rinto Andreas

Rabu, 11 Agustus 2021

Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan

Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan
Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Polres Sekadau melakukan penertiban aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di beberapa wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Senin (8/8).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respon atas maraknya keluhan warga belakangan ini oleh keruhnya air sungai yang disinyalir dampak limbah dari PETI.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko menjelaskan, penertiban PETI merupakan upaya penegakan hukum dan sebagai langkah terakhir dari berbagai upaya sebelumnya.

Polres Sekadau Tertibkan PETI, 3 Pekerja Berhasil Diamankan. 

"Penertiban PETI sudah sering dilakukan guna memberikan efek jera, sudah banyak yang kita tangani, namun mereka kembali beroperasi setelah dirasa aman, hal ini tentunya perlu dicarikan solusi yang permanen dari seluruh unsur  terkait," ungkap Kapolres, Selasa 10 Agustus 2021.


Disampaikan pula olehnya, upaya preventif dan preemtif telah dilakukan Kepolisian melalui spanduk dan imbauan langsung kepada masyarakat akan dampak negatif dari PETI.

"Penanganan PETI ini bukan semata tugas Polri saja, perlu kerjasama dan dukungan pihak terkait agar kedepannya tidak ada lagi pertambangan ilegal. Kalau hanya penegakan hukum kemudian tidak ada solusi permanen, tentu ini akan berulang-ulang terus," ungkap Kapolres.

Penertiban PETI dipimpin Kabag Ops Polres Sekadau AKP Idris Bakara dengan melibatkan 60 personel gabungan TNI-Polri. Hasilnya, 3 pekerja berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Sekadau.

Mereka diduga melanggar pasal 158 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Sb: Polres Sekadau

Jumat, 02 Juli 2021

Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal

Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal
Gambar Ilustrasi. Kado HUT Bhayangkara, Polisi ungkap Kasus Pencurian Motor, Jambret dan Kasus Penambangan Ilegal.

BORNEOTRIBUN KETAPANG - Polres Ketapang menyelenggarakan Press Rilis di Mapolres Ketapang, Kamis (1/7). 

Press rilis ini terkait pengungkapan kejahatan di wilayah Ketapang. Khususnya kasus pencurian motor, jambret dan kasus penambangan ilegal.

"Pengungkapan kasus kejahatan ini merupakan atensi masyarakat," ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono SIK MH.

Kapolres menjelaskan, empat kasus kejahatan itu yakni tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus perampasan handphone. Terhadap kejahatan ini empat pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang. 

"Pengungkapan kasus kasus ini berawal dari laporan beberapa korban," ungkapnya.

Ia menjelaskan untuk kasus pencurian kendaraan bermotor memiliki modus operandi yang hampir sama. 

Pelaku mengincar sepeda motor yang di parkir dan melakukan aksinya malam atau kondisi sepi. 

"Karena keuletan anggota di lapangan, seluruh kasus dapat diungkap," ucapnya.

Kapolres memaparkan bahwa laporan kasus pertama adalah kasus pencurian sepeda motor di halaman parkiran Borneo Emerald Hotel Ketapang Minggu (27/6) pukul 04.00 WIB. 

Kedua pelaku yaitu YAN (19) dan SET (18) sudah mengintai sepeda motor KLX milik korban Abdullah Hakiki. Melihat situasi area parkiran hotel sepi, kedua pelaku langsung membawa sepeda motor korban.

"Caranya didorong menjauh dari TKP (tempat kejadian perkara-red). Selanjutnya dinyalakan dengan menghubungkan kabel listrik kontak sepeda motor tersebut," jelas Kapolres.

Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan. (Photo:Joko)

Ia menambahkan kasus curanmor berikutnya terjadi di parkiran Hotel Aston Ketapnag, Senin (28/6) pukul 01.40 WIB. 

"Pelakunya sama yakni YAN dan SET. Keduanya mengintai sepeda motor KLX milik korban bernama Heriyanto dengan modus yang sama juga," tuturnya.

"Kedua pelaku berhasil diringkus oleh anggota kita di rumah pelaku SET. Beserta dua buah sepeda motor curiannya pada Selasa (29/6) pukul 01.00 WIB," lanjut Kapolres.

Kasus berikutnya tindak pidana perampasan handpone terhadap anak laki-laki berusia 12 tahun. Peristiwa terjadi di warung milik orang tua korban di Jalan Dharma Bhakti Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan, Selasa (22/6) pukul 20.50 WIB. 

Korban saat itu sedang bermain handphone di depan warung tiba-tiba didatangi oleh seorang laki laki.

"Selanjutnya handphone korban di rampas secara paksa. Korban terkejut melihat pelaku segera pergi digonceng oleh pelaku lainnya yang memang sudah menunggu di sepeda motornya," kata Kapolres.

Kemudian korban bersama orang tuanya langsung melaporkan ke Polres ketapang. 

Sat Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni DZUL (42) dan SUL (33).

Menurut Kapolres sebelum diamankan oleh petugas karena kasus perampasan handphone. 

Kedua palaku DZUL dan SUL sempat mencuri sebuah motor honda scoopy milik warga Kecamatan Benua Kayong, Rabu (23/6) pukul 04.45 wib.

Dari tangan pelaku DZUL dan SUL, Petugas berhasil mengamankan satu motor Honda Scoopy warna putih hitam nomor polisi KB 5105 ZH. 

Satu motor Honda Vario warna merah tanpa nomor polisi dan nomor mesin sudah dihapus dengan nomor rangka MH1JTV112GK433061 dari mesin sepeda motor curian.

"Kemudian kerangka sepeda motor Honda Vario dengan nomor rangka MHKF118FK069644. Serta sebuah handphone VIVO Y 30 I," papar Kalolres.

Selain kasus tersebut dalam press rilis ini juga Kapolres mengungkapkan bahwa jajarannya melaksanakan penertiban penambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tambang liar Danau Panjang Desa Pematang Gadong Kecamatan Matan Hilir Selatan, Selasa (29/6). 

Razia dilakukan berawal dari anggotanya mendapatkan informasi bahwa adanya PETI dilakukan sekelompok orang.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi tambang tersebut ternyata benar ditemukan tujuh oknum warga yang sedang melakukan PETI. 

"Saat dicek terkait perizinan usaha tambangnya, para pelaku tidak bisa menunjukan izinnya. Selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut," ujar Kapolres.

Kapolres Ketapang Wuryantono S. i. k Didampingi KBO dan Kasat Reskrim saat press Release Ungkap 4 Kasus Kejahatan.  (Photo:Joko)

Kapolres memaparkan tujuk pelaku tersebut yakni Samsul Hadi (45), Sudari (47), Saldi (24) dan Dwi Susanto (38). Kemudian Agusrianto (30), Gunawan (28) dan Wagiarto (31) yang semuanya warga Provinsi Jawa Timur.

Terhadap kasus ini barang bukti (BB) yang diamankan yakni satu mesin dompeng dan satu slang warna putih. 

Kemudian satu slang warna merah, satu slang spiral warna biru dan satu skop. 

Serta satu cangkul, satu dodos, lima karpet, satu pompa dan satu ken berisi minyak solar.

Kini pelaku beserta BB telah diamankan ke Mapolres Ketapang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

"Para pelaku diancam dengan pasal pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," tegas Kapolres.

Reporter: Joko

Selasa, 08 Juni 2021

Ungkap Kasus PETI, Masih ada Oknum Masyarakat lakukan kegiatan Ilegal

Pengungkapan kasus PETI di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar beberapa waktu yang lalu.

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Sinergitas TNI-POLRI Dalam Pengamanan Wilayah Binaan, Serta Mampu Menciptakan Kehidupan Bermasyarakat Yang Adil dan Benar Dimata Masyarakat

Dengan adanya pengungkapan kasus PETI di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalbar beberapa waktu yang lalu, hal ini menandakan bahwa masih adanya sebagian oknum masyarakat melakukan kegiatan ilegal tersebut, Selasa (08/06/2021).

Kapolsek Nanga Pinoh Iptu  Bhakti Juni Ardhi mengatakan, hal ini tentu berdampak luas bagi masyarakat lainnya. Selain dampaknya dapat merusak ekosistem, seakan – akan masyarakat belum jera dan tidak mengetahui bahwa kegiatan Penambangan liar ini dilarang oleh Negara. Padahal, upaya yang dilakukan Personil Polsek Ng. Pinoh dan Koramil 1205-01/Nanga Pinoh,  cukup tinggi baik dalam kegiatan preventif seperti sosialisasi dan himbauan maupun penegakkan hukum.

Menyikapi hal tersebut, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa menggelar kegiatan pengecekan ke lapangan serta  dengan melibatkan Kepala Desa.

Selain itu Sertu Suntoro juga menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas dan larangan untuk melakukan aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI), agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan masyarakat lainnya.

Lanjutnya, “Dengan himbauan ini smoga masyarakat dapat sadar, terutama yang setiap hari melakukan  aktivitas PETI itu, karena kegiatan ini sangat dilarang karena dapat merusak lingkungan,”ujar Babinsa Nanga Pinoh Sertu Suntoro .

“Segala kegiatan himbauan dan sosialisasi telah kita lakukan, untuk kedepannya kita akan banyak melakukan kegiatan penegakkan hukum khususnya bagi para Pelaku PETI,” jelas Sertu Suntoro.

“Hal itu menjadi acuan kami untuk terus mengoptimalkan kegiatan preventif dan penegakan hukum dalam memerangi aksi PETI yang juga telah meresahkan warga sekitar karena dampak dari kegiatan tersebut,” tutup Babinsa.

#Pendim1205/Erik.P

Sabtu, 08 Mei 2021

Datangi Lokasi PETI Di Biaban, Polisi Temukan Sisa Papan Kiyan


Polisi datangi lokasi PETI

BorneoTribun Sekadau, Kalbar Di duga adanya kegiatan penambangan PETI tersebut yang mengakibatkan pencemaran sungai manterap, 5 Personil Polsek Sekadau hulu melakukan pengecekan ke lokasi yang diduga adanya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI ), Sabtu (8/5/21).

Tim dari Mapolsek Sekadau hulu menyasar 2 ( Dua ) Lokasi yaitu Riam Tengkurak dan Riam Jawi Dusun Nanga Biaban Desa Nanga Biaban Kecamatan Sekadau Hulu, Sekadau, Kalbar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sekadau hulu Ipda Sudarsono membenarkan telah dilakukan pengecekan di dua titik lokasi.

"Pada saat dilakukan pengecekan di lokasi, tidak ditemukan aktivitas  pekerja  PETI. Namun dilokasi tersebut ditemukan sisa - sisa Papan  Kiyan," Ujarnya.

Untuk langkah selanjutnya, Kapolsek menyebutkan selain mendatangi lokasi, juga akan berkoordinasi dengan Forkopimka Kecamatan Sekadau Hulu, Melakukan penggalangan terhadap tokoh masyarakat setempat dan Melaporkan Kepada Pimpinan.

"Tidak menutup kemungkinan kegiatan PETI Kembali dilakukan di Lokasi tersebut," Ucapnya. (Ms/Rh)


Rabu, 05 Mei 2021

Air Sungai Menterap Kotor, Komunitas Entorap Begauh Minta Aparat Tindak Tegas Pelaku PETI


Koordinator Entorap Begauh, Andri Wanto 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar menyikapi aksi protes warga  aliran sungai menterap yang tercemar akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di hulu sungai menterap dengan mendatangi langsung  lokasi penambangan liar tersebut.

Seperti yang diungkapkan Kordinator Komunitas Entorap Begauh, Andri Wanto, sangat menyesalkan apabila sampai terjadi kontak fisik antara masa dengan beberapa warga yang diduga bagian dari aktivitas tak berijin tersebut. 

Hal ini tidak seharusnya terjadi apabila proses penertiban dan penindakan oleh pemerintah dan aparat penegak hukum tidak terkesan ada "pembiaran" hal ini bukan masalah baru, prosesnya juga sudah warga ikuti, jenjang dan tingkatanya, bahkan sudah ada belasan pekerja yang ditahan dan bisa dijadikan saksi untuk menindak dan membersihkan aktivitas PETI hulu menterap.

Kondisi Sungai Menterap

"Ini pasca aksi 9 maret 2021 lalu, sungai bersih dan normal tidak lebih dari dua minggu, sekarang sudah mulai keruh lagi," Ucap Andri kepada awak BorneoTribun.com, Rabu (5/5/21).

Andri juga berharap jangan sampai ada aksi-aksi susulan oleh warga pasca kejadian ini. Pemerintah dan aparat juga mohon bisa bekerjasama untuk menuntaskan masalah tambang tanpa ijin ini.

"Masyarakat terdampak sudah cukup sabar, bukti-bukti sudah terkumpul bahkan kami kira pekerja yang ditahan juga bisa dijadikan saksi untuk mencari aktor dibalik layarnya," Tandasnya.

Saat dikonfirmasi via Selular, Kapolsek Sekadau hulu, Ipda Sudarsono mengatakan tetap akan menindak tegas pelaku pertambangan emas tanpa izin yang meresahkan masyarakat bantaran sungai menyerap.

" Kita akan terus melakukan penertiban sampai air sungai menterap benar-benar kembali bisa dikonsumsi oleh masyarakat,"Ujar Kapolsek.

Kapolsek juga menegaskan tanpa toleransi untuk pelaku usaha pertambangan emas tanpa izin.

" Tidak terkecuali, akan kita tindak tegas," tandasnya. (Rh)


Kamis, 15 April 2021

Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi PETI bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat

Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi PETI bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat
Kapolsek Menjalin Hadiri Kegiatan Rapat Sosialisasi PETI bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat.

BorneoTribun Landak, Kalbar -- Untuk mencegah marak dan meluasnya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari PETI, Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin, S.H. bersama Forkopimcam serta Tokoh Masyarakat Menjalin melaksanakan sosialisasi larangan PETI, di Kantor Camat Menjalin, Rabu kemarin (14/4/2021).

Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin, S.H. menuturkan memberikan imbauan kepada Masyarakat yang berada di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak untuk tidak melakukan aktifitas PETI yang merusak kelestarian alam.

"Jika ada yang melanggar serta masih melakukan aktivitas penambangan tanpa izin, pihak kepolisian khususnya Polsek Menjalin Bersama-sama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat tidak akan segan-segan untuk menindak sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Burhan Nuddin.

Selain upaya menjaga kelestarian alam, kata Burhan Nuddin, hal ini juga merupakan atensi pimpinan baik dari Presiden hingga Kapolri / Kapolda untuk terus menghimbau dan menindak tegas bagi masyarakat yang masih melakukan aktivitas ilegal, termasuk PETI.

Burhan berharap kerja sama yang baik bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat untuk mendukung kegiatan ini dan mengajak masyarakat di Kecamatan Menjalin untuk tidak melakukan aktivitas Peti.

Lanjut Burhan, dengan memahami dampak dari  tambang emas ilegal itu, sehingga tidak semata-mata memikirkan pendapatan semata namun lebih memikirkan dampaknya ke depannya.  

"Saat ini kami bersama Forkopimcam dan Tokoh Masyarakat maupun unsur Toga, Todat, melakukan Imbauan, kami harapkan masyarakat menghentikan aktivitas PETI  mari kita bersama-sama untuk menjaga di Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak tidak ada aktivitas Peti " Pungkasnya.

Hadir rapat tersebut diantaranya, Camat menjalin Fortunata Didian S.Sos, Kapolsek Menjalin IPTU Burhan Nuddin S.H., Danramil Menjalin Peltu Suparlan, Kades Menjalin yang diwakili oleh Novisnus  Yance, dan dari Tokoh Masyarakat, Ojol, Tono, Tomi dan Mimin.

Penulis : Rinto Andreas/Rodiansyah

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno