Berita Borneotribun.com: Pemerkosaan Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerkosaan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 21 Januari 2021

Breaking News : Kasatreskrim Polres Bengkayang Tangkap Pelaku Pemerkosa 10 Anak



Tersangka

Borneotribun I Bengkayang, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkayang Menangkap seorang Pria berinisial JP(36) warga Dusun Seburuk Desa Cipta Karya Karena diduga telah melakukan Pencabulan terhadap 10 anak di bawah umur, Selasa (18/1/21).

Kapolres Bengkayang AKBP Natalia Budi Darma.SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Marhiba Mengatakan penangkapan pelaku karena adanya laporan dari orang tua korban bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anaknya.

" Iya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka JP(36) Karena yang bersangkutan telah melakukan Tidak pidana persetubuhan Anak di bawah umur," ungkap Marhiba Kasat Reskrim Polres Bengkayang saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/21).

Kasat Reskrim menambahkan untuk mengetahui motif pelaku pihaknya akan segera memaparkannya saat gelar press release nantinya.

" Untuk motif pelaku nanti kita paparkan saat press release besok atau lusa, untuk sekarang kita masih melakukan interogasi. karena pelaku ini juga katanya ketua Sangar Bawang Nyamo yang ada di sungai Betung," Terang kasat. ( Rinto Andreas/Sudomo )


Editor : Hermanto

Rabu, 20 Januari 2021

Kepala Kantor Imigrasi Diduga Perkosa Pegawainya

Ilustrasi. (Foto:Image Google)

Borneotribun | Entikong, Sanggau - Oknum pejabat di Kantor Imigrasi Kelas II Entikong berinisial R, diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap bawahannya.

Dugaan kasus pemerkosaan yang dialami korban telah dilaporkan ke Polsek Entikong. Sebelumnya, korban juga sempat mendapat tindakan pelecehan pada jumat ( 15/1/21 ) lalu. 

Kapolsek Entikong, AKP Oloan Sihombing saat dikonfirmasi melalui akun singkat mengatakan jika dirinya baru saja selesai melakukan gelar perkara atas kasus pemerkosaan. 

Kendati demikian, Kapolsek belum dapat memberikan keterangan secara rinci kasus tersebut karena masih dalam penyidikan.

“Maaf, baru selesai gelar perkara kasusnya. Sementara masih kami dalami dulu kasusnya,” Tulis Oloan, Selasa (19/1/21).

Hingga berita ini diturunkan, pihak korban belum dapat dikonfirmasi dan dugaan adanya kasus pemerkosaan tersebut sudah menjadi buah bibir di kalangan internal kantor Imigrasi. 

Bahkan beredar kabar kasus tersebut sudah sampai ke Kanwil Kemenkumham Kalbar. ( Lb/Rh )

Editor : Hermanto 

Rabu, 18 November 2020

Seorang Perempuan Diperkosa DG di Kebun Sawit, Ibu Kandung Melapor ke Polisi

IK Diperkosa DG di Kebun Sawit, Ibu Kandung Melapor ke Polisi
Foto: Ist

BorneoTribun | Kalbar - Seorang perempuan berinisial IK (17) diperkosa DG (20) di Kebun Kelapa Sawit, Jalan poros Sui Meling Dusun Jonti, Desa Emberas, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, minggu lalu (1/11/2020).

Korba IK langsung menceritakan kepada ibu kandungnya, bahwa dirinya telah disetubuhi oleh seorang laki-laki yang berinisial DG.

Menurut pengakuan dari korban peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 01 November 2020 sekira jam 13.00 Wib di Lokasi Kebun Kelapa Sawit lokasi Jalan poros sui Meling  Dusun Jonti, Desa Emberas, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. 

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hilir. 

Kapolres Sanggau AKBP Raymond M Masenggi melalui Polsek Tayan Hilir AIPTU Dedi Siamtoro menerangkan, pihaknya menerima laporan pada hari Senin (16/11/2020) sekitar pukul 09.45 WIB.

"Ibu dari korban mendatangi Polsek Tayan Hilir melaporkan bahwa anak kandungnya berinisial IK telah disetubuhi oleh seorang laki-laki berinisial DG." kata AIPTU Dedi Siamtoro.

Setelah menerima Laporan, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hilir AIPTU Dedi Siamtoro melakukan gelar perkara awal bersama para Kanit Polsek dan Anggota Polsek Tayan Hilir dan setelah itu dilakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku DG yang diduga pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak tersebut. 

Lanjut kata AIPTU Dedi Siamtoro, Sekira pukul 12.00 wib tim melakukan penyelidikan Ke Dusun Jonti Desa Emberas, kemudian sekira pukul14.30 wib diketahui keberadaan terduga pelaku yang ternyata sedang bekerja. 
Pelaku pemerkosaan
Pelaku pemerkosaan (Tengah Hitam). Foto: BorneoTribun/Liber

"Sekira pukul 15.00 wib terduga pelaku DG berhasil diamankan dilokasi kerjanya tanpa melakukan perlawanan," terang AIPTU Dedi Siamtoro.

Usai diamankan kemudian dilakukan interogasi awal bahwa DG mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi  IK. 

"DG beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tayan Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut."ujarnya.

(Yk/Lb)

Minggu, 25 Oktober 2020

Adik Iparnya yang Masih Remaja Diperkosa, AAL Di Ringkus Polisi

Adik Iparnya yang Masih Remaja Diperkosa, AAL Dirungkus Polisi
Adik Iparnya yang Masih Remaja Diperkosa, AAL Dirungkus Polisi. (Foto: Istimewa)


BorneoTribun | Medan, Sumut
- Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak Polrestabes Medan dengan terpaksa meringkus seseorang laki- laki yang disangka sudah memperkosa remaja perempuan berinisial JS( 16), warga Jalur Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa( 22/ 09/ 2020) silam sekitar jam 11. 00 Wib.


Baca juga:

  1. Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu
  2. Pembunuh Rangga yang Mencegah Ibunya Diperkosa Meninggal di Sel
  3. Komnas Perempuan Minta Kasus Oknum Satlantas Pontianak di Kalbar Transparan


Laki- laki tersebut berinisial AAL( 30), tinggal di Jalur Patumbak- Talun Kenas, Dusun II, Desa Lantasan Baru, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


AAL melaksanakan aksi bejatnya dikala dia tiba ke rumah korban JS yang terletak di Jalur Pertahanan Patumbak, Pasar V, Desa Patumbak ll, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


Memandang korban yang notabene adik iparnya lagi tertidur didalam kamar ditambah di rumah korban tidak orang, dikala seperti itu pelaku langsung melaksanakan aksi bejatnya sebanyak 3 kali.


Sehabis puas melampiaskan birahi nafsunya, pelaku mengecam korban buat tidak memberitahukan perbuatannya tersebut kepada siapapun.


setelah dinodai oleh abang iparnya, korban mengadukan peristiwa itu kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan korban, orang tuanya kaget serta membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Patumbak.‬


Bersumber pada laporan itu, kepolisian melaksanakan penyelidikan, serta mengecek beberapa saksi, serta kesimpulannya sukses menangkap pelaku tanpa perlawanan.‬


Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza, SIK saat dikonfirmasi awak media melalui Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Philips A Purba, SH, Kamis (22/10/2020), membenarkan, "Pelaku telah diamankan pihak polsek patumbak, sementara, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif" terangnya.


“Awalnya kami mendapat pengaduan dari korban dan keluarganya pada (29/9/2020). Setelah itu kami terima penjelasan dan keterangan korban. Selanjutnya kami lakukan investigasi,” ujarnya.


‪Setelah beberapa hari melaksanakan penyelidikan, kepolisian memperoleh data kalau pelaku lagi posisi dikediamannya. Berikutnya, lelaki berambut pelontos ini berhasil ditangkap.‬


‪"Pelaku kami amankan Senin( 11/ 10/ 2020) kurang lebih jam 12. 00 Wib. Ia kami amankan sedang berdiri di depan rumahnya," beber Iptu Philips.


"Atas kasus ini kami persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 2 jo 76d subs pasal 82 ayat 1 jo 76e dari UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimun 5 tahun serta maksimal 15 tahun penjara," terangnya. (red)

Minggu, 18 Oktober 2020

Pembunuh Rangga yang Mencegah Ibunya Diperkosa Meninggal di Sel

Pembunuh Rangga yang Mencegah Ibunya Diperkosa Meninggal di Sel
Ilustrasi. (Yakop/BorneoTribun.com)


BorneoTribun | Banda Aceh - Samsul Bahri (41) meninggal saat hendak dibawa ke rumah sakit. Samsul adalah pembunuh Rangga (9) yang mencegah pemerkosaan ibunya DA (28).


"Tadi malam sekitar pukul 12 dia meninggal di ruang sel," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo, saat dimintai konfirmasi wartawan, Minggu (18/10/2020).


Polisi mengatakan, sehari sebelumnya, Samsul dibawa ke rumah sakit karena dehidrasi setelah tidak mau makan atau minum. Setelah menjalani perawatan, dokter mengizinkan Samsul untuk dibawa kembali ke penjara.


“Menurut teman satu selnya, dia memang tidak mau makan dan minum,” kata Arief.


Semalam Samsul dijadwalkan untuk dibawa kembali ke rumah sakit. Namun, polisi menemukan bahwa residivis kasus pembunuhan tersebut telah meninggal.


“Dokter belum memberikan informasi penyebab kematiannya. Kami ingin melakukan otopsi tapi pihak keluarga menolak,” kata Arief.


Sebelumnya, Samsul diduga membunuh Rangga karena teriakan agar ibu DA tidak diperkosa oleh pelaku. Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, Aceh, Sabtu (10/10) pagi. (red)

Rabu, 23 September 2020

Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu

Dicekoki Miras, EA Disetubuhi secara bergiliran oleh 6 Orang Pria Nafsu
Pelaku. (Foto: Rilis)


BorneoTribun | Makasar, Sulsel - Dicekoki Miras sampai mabuk, Diduga seorang Perempuan berinisial EA disetubuhi Pria-Pria nafsu di salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya, Kota Makassar, Sulsel.

Tujuh orang tersangka telah diamankan anggota Resmob Polsek Panakukkang, Minggu malam (20/09/2020) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keterangan yang dihimpun awak media, bahwa penangkapan para tersangka oleh anggota Resmob Polsek Panakukkang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Fahrul ini dilakukan atas dasar laporan pengaduan korban, EA ke Polsek Panakukkang, Minggu (20/09/2020).

"Sebanyak 7 (tujuh) tersangka diduga pelaku yakni, seorang perempuan berinisial SW (21) dan enam orang pria berinisial MIS (23), UFH (21), AF (22), MF (26), MNA (20), MIB(25) yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan itu." terang Ipda Fahrul.

Ipda Fahrul menceritakan, kronologis kejadiannya berawal ketika korban EA pada Minggu dini hari berada di tempat hiburan malam Barcode bersama rekannya lelaki AF.

Tak lama kemudian AF mengajak korban bertemu temannya lelaki MIS yang sudah berada di Barcode lebih awal bersama kawan-kawannya.

Selanjutnya AF bersama EA bertemu dengan MIS yang sedang berpesta miras jenis Bir bersama teman-temannya yang lain.

Korban selanjutnya ikut bergabung dalam pesta miras tersebut, dan tak lama kemudian MF menawarkan minuman dan EA menerima tawaran itu lalu melanjutkan berpesta miras jenis Bir bersama-sama.

Setelah berpesta miras, sekitar pukul 04.00 Wita korban yang sudah dalam keadaan mabuk kemudian bersama-sama rekan-rekan satu meja tersebut meninggalkan Barcode dan menuju salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya untuk membuka kamar sehingga terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut yang selanjutnya dilaporkan EA ke Polsek Panakukkang.

Mendapat laporan tindak pidana pemerkosaan yang terjadi di salahsatu Hotel nomor kamar 101 Jln Toddopuli Raya, anggota Resmob Polsek Panakukkang langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang yang diduga pelaku sedang berada di Jln Pelita Raya.

Anggota Resmob pun langsung bergerak cepat menuju tempat dimaksud dan berhasil meringkus MIB dan MNA.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jln Baji Pangisseng dan berhasil menangkap MF yang sedang berada di rumah mertuanya.

Setelah itu, pengembangan diteruskan ke Topaz Jln Boulevard dan berhasil mengamankan AF.

Para tersangka yang diringkus itu langsung dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakukkang untuk diinterogasi.

Sementara tersangka lainnya, MIS, UFH, dan perempuan Sonia secara kooperatif bersedia hadir di Posko Resmob Polsek Panakukkang guna diambil keterangannya.

Hasil interogasi yang dilakukan polisi kepada para tersangka menyebutkan, perempuan SW mengaku bersama korban datang ke kamar 101 dalam keadaan mabuk.

Setelah beberapa jam kemudian, SW bersama MF mendapati AF berada di kamar bersama korban.

Sementara UFH mengakui tidur bersama MIS dan MNA di kamar 103. Sedangkan MIS membenarkan jika dirinya yang mengantar teman-temannya ke hotel namun tidak sempat naik ke kamar hotel karena langsung pulang ke rumahnya.

Tersangka MIB membenarkan dirinya bersama teman-temannya datang ke Hotel untuk menginap, tapi dia membuka kamar 103 dan berduaan bersama perempuan SW selama kurang lebih 40 menit.

Selanjutnya tersangka AF kepada polisi mengaku berada di kamar 101 bersama korban selama kurang lebih 20 menit.

Ia mengakui pula sempat berpelukan lalu membuka bajunya karena AC kurang dingin dan kemudian membuka celana korban hingga melakukan hubungan intim.

Tersangka AF membenarkan dirinya masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW.

Dan saat masuk kamar itu didapatinya celana korban sudah dibawah lutut dan iapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali terhadap korban.

Tersangka MNA saat diinterogasi petugas, juga mengaku masuk ke kamar 101 karena disuruh oleh perempuan SW, kemudian mendapati korban sudah tidak menggunakan celana dan diapun melakukan hubungan badan sebanyak 1 kali.

Korban perempuan EA saat diambil keterangannya mengaku telah mengalami pemerkosaan secara bergilir yang dilakukan 6 orang pria di dalam kamar 101 salahsatu hotel Jln Toddopuli Raya Makassar terhadap dirinya yang saat itu dalam kondisi mabuk akibat minum alkohol jenis Bir.

Selain mengamankan para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda HR-V warna silver bernomor polisi DD 99 WQ dan 1 pasabg baju beserta pakaian dalam korban, aparat kepolisian juga melakukan olah TKP di kamar Hotel dan mengambil keterangan saksi serta menyerahkan tersangka pelaku dan barang buktinya ke Unit Riksa Polsek Panakukkang untuk proses hukum lebih lanjut. (YK/AT/JW)

Selasa, 19 Mei 2020

NAJIS, Anak 13 Tahun Di Perkosa Ayah Kandung Hingga Hamil 6 Bulan Di Meragun



Fhoto : Pelaku A ( Kiri ), Korban N ( Kanan ) Beserta Barang Bukti Yang Di Amankan. Doc. Mus.

BORNEOTRIBUN | SEKADAU - Saat dikonfirmasi media ini, Selasa ( 19/5/20 ) Kapolsek Nanga Taman, Ipda Didik Darman Putra membenarkan dan menjelaskan kronologis kejadian.

Menurut Kapolsek, berawal dari pelapor untuk melaksanakan Sambang Desa, sesampainya di Kantor Desa Meragun mendapatkan informasi kalau di salahsatu Dusun Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman  Kabupaten Sekadau ada masyarakat yang melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri ( N, 13 Tahun/ Korban ) yang masih di bawah umur sampai anak tersebut hamil sekitar 6 (enam) bulan. 

Mendapati informasi tersebut, Pelapor ( Bhabinkamtibmas-red ) langsung menuju TKP dan melaporkan kepada Kapolsek Nanga Taman.

Melalui Unit Reskrim, Kapolsek memerintahkan untuk melakukan Penyelidikan dan berkoordinasi dengan Aparatur Desa Meragun.

Alhasil, setelah di_interogasi Pelaku mengakui perbuatannya kemudian Petugas langsung membawa pelaku ( A, 36 Tahun ) dan mengamankan barang bukti ke Polsek Nanga Taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pertama kali dilakukan pada bulan Juni tahun 2019 sampai terakhir hari Sabtu tanggal 16 Mei 2020 sekira jam 03.00 Wib di Rumah Saudari MS yang berada di  salahsatu Dusun di Desa Meragun Kecamatan Nanga Taman Kabupaten Sekadau dan dilakukan secara berulang kali hingga menyebabkan korban hamil ". Jelas Kapolsek menurut pengakuan Tersangka AD saat di interogasi. 

Sampai berita ini diturunkan, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan diMapolsek Nanga taman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Penulis : Mussin
Editor    : Herman

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno