Berita Borneotribun.com: Pencurian Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Senin, 11 September 2023

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu

Polisi Ketapang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sarang Walet dan Peredaran Sabu.
KETAPANG - Kinerja luar biasa dari jajaran Polisi Sektor (Polsek) Simpang Hulu Polres Ketapang Polda Kalbar dalam menjaga keamanan di wilayahnya telah menghasilkan pencapaian yang luar biasa.

Dalam waktu semalam, Kapolsek Simpang Hulu beserta anggotanya berhasil mengungkap dua kasus pidana sekaligus yang menarik perhatian publik.

Polisi tidak hanya mengungkap kasus pencurian sarang walet, tetapi juga menghadapi kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan tekad kuat untuk memberantas kejahatan di wilayah perbatasan Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Sanggau.

Dalam operasi yang dipimpin oleh Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, satu terduga pelaku pencurian dan satu terduga pelaku peredaran sabu berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.

Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian, yang menyampaikan melalui Kapolsek Simpang Hulu IPTU Dewa Made Surita, mengungkapkan bahwa kasus pencurian walet bermula dari laporan warga di Desa Kuala Labai, kecamatan Simpang Hulu, yang melaporkan bahwa rumah waletnya telah disatroni pada Jumat, 08 September 2023.

"Setelah menerima laporan tersebut, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku, berinisial RO (33), tengah mencoba menjual sarang walet hasil kejahatannya ke beberapa pengepul sarang walet di Kecamatan Simpang Hulu." jelas Dewa Made Surita pada Senin (11/9/2023). 

Dari informasi ini, pada hari Minggu (10/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, Kapolsek beserta anggotanya menggerebek pelaku di rumahnya.

Selain pelaku, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk sarang burung walet seberat 0.056 kg, obeng, tang, slot kunci, serta berbagai peralatan sound system rumah walet. Pelaku tak berkutik saat diamankan dan mengakui perbuatannya.

Namun, saat akan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simpang Hulu, Kapolsek menerima informasi dari warga tentang adanya individu yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya di Desa Labai Hilir, Kecamatan Simpang Hulu.

Kapolsek dan timnya segera melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang pelaku, berinisial BP (69), di rumahnya. 

Selain BP, ada tiga orang lainnya yang juga diamankan beserta sejumlah barang bukti, termasuk 30 paket klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai sabu, dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua handphone, dan uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000 rupiah.

Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Simpang Hulu. Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku pencurian walet dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan, sedangkan pelaku pengedar sabu dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek juga mengingatkan peran penting masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan berharap agar komunikasi antara warga Kecamatan Simpang Hulu dan Polsek Simpang Hulu semakin kuat dan intensif, guna mencegah segala bentuk potensi gangguan kamtibmas di wilayah tersebut.

(Tim Liputan)

Jumat, 08 September 2023

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya

Jatanras Polres Kubu Raya Ciduk Pelaku Pencurian di Enam TKP Kubu Raya.
KUBU RAYA - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menciduk pelaku pencurian rumah kosong. Tak tanggung-tanggung pelaku melakukan aksinya di enam lokasi Kabupaten Kubu Raya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, pelaku yang ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya berinisial AN (28) warga Sungai Raya Dalam Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.

"AN ditangkap Tim Jatanras Polres Kubu Raya pada hari Selasa (5/9/23) pukul 19.10 Wib di rumahnya yang berlokasi di Sungai Raya Dalam setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku. AN ini sudah lama diburu setelah ia melakukan aksi pencurian di Komplek Sari Amah, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada Rabu tanggal 21 Juni 2023 pukul 01.00 Wib," jelas Ade saat dikonfirmasi, Jumat (8/9/23).

"Aduan yang kami terima, korban ini kehilangan 5 unit dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus Ribu Rupiah), dan total kerugian korban sebesar Rp. 10.000.000,-(Sepuluh Juta Rupiah)," ujar Ade.

Ade mengatakan, saat Tim Jatanras melakukan penangkapan, pelaku sempat berkelit dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas namun aksinya ini tak berujung panjang, petugas langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

" Setelah dilakukan introgasi, pelaku mengakui perbuatannya dan aksinya ini tekuak, AN melakukan perbuatan tindak pidana pencurian di enam TKP, lima diantaranya di Gang Semi / Lantang Tipo Uang Tunai Rp. 300.000, Komplek RBK Sungai Raya Dalam 3 Unit HP, 1 Unit Laptop dan uang tunai 7.800.00, Komplek Sari Amanah Desa Kapur, 1 Unit HP dan Uang Tunai 900.000, Komplek Sari Amanah Desa Kapur 3 Unit HP dan Uang Tunai 100.000 dan Komplek Sari Amanah Desa Kapur 1 Unit HP dan Uang Tunai 70.000, dan kesemuanya itu masih dilakukan penyelidikan oleh Jatanras Polres Kubu Raya," terang Ade.

"Jadi pengakuan AN, barang-barang hasil curian ini di jual AN melalui marketplace media sosial Facebook. AN ini menjual barang tersebut bervariasi, mulai dari harga Rp. 300.00 - Rp. 500.00," kata Ade.

"Nah, uang hasil penjualan dan uang tunai hasil pencurian itu AN habiskan untuk bermain judi online. Saat ini Unit Pidum Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dimukinkan pelaku tidak hanya AN sendiri dan kemungkinan ada TKP lain di Kubu Raya maupun di luar Kubu Raya," ungkap Ade.

Ade pun membeberkan, pelaku dalam aksi pencurian memang mengincar rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya, baik itu bekerja maupun keluar kota. Namun sebelum melakukan aksinya, pelaku akan melakukan patroli, setelah target didapatkan, AN akan melakukan aksi pencuriannya.

"Sebelum melakukan aksinya, AN ini akan melakukan patroli dulu dengan menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan targetnya barulah pelaku ini melakukan aksi pencuriannya dengan cara merusak pintu belakang dan jendela, kemudian masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang yang mudah dibawa oleh pelaku," ungkap Ade.  

"Saat ini Jatanras Polres Kubu Raya masih memburu barang bukti yang dijual AN melalui marketplace di Facebook," pungkasnya.

Dalam Kasus ini, kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat Kubu Raya agar benar-benar memastikan keamanan baik rumah maupun harta bendanya sehingga memperkecil terjadinya aksi pencurian.

"Jadilah Polisi bagi diri sendiri dengan cara memastikan keamanan rumah dan harta benda sebelum bepergian, sebagai bentuk upaya mencegah dari risiko aksi pencurian, dan jangan segan melaporkan jika terjadi aksi pencurian kami Polres Kubu Raya beserta Polsek Jajaran siap 24 jam," tegas Ade. (Red)

Jumat, 01 September 2023

Pelaku Pencurian Barang Berharga Dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya

Pelaku Pencurian Barang Berharga Dibekuk oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya.
KUBU RAYA - Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku pencurian dengan inisial TS (36), yang merupakan warga Desa Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Keberhasilan penangkapan ini terjadi pada Senin (28/8/23) sekitar pukul 22.05 WIB, saat pelaku tengah berupaya menjual barang-barang hasil curiannya melalui platform Facebook.

Dalam rangka menangkap pelaku, tim Jatanras Polres Kubu Raya menggunakan metode penyamaran, dimana salah satu petugas berperan sebagai pembeli yang tertarik untuk membeli barang-barang hasil curian. 

Setelah bersepakat untuk bertemu di Jalan Tanjung Raya 1, Kecamatan Pontianak Timur, penangkapan pun dilakukan dengan cepat dan tertib begitu pelaku tiba di lokasi transaksi.

Sejumlah barang bukti yang berhasil ditemukan di tangan pelaku meliputi berbagai barang berharga seperti 1 buah jam berdiri kayu jati, 1 buah partisi ruangan kayu jati, 1 buah cermin kayu jati, 1 buah meja air minum kayu jati, 1 buah guci, 1 buah meja jati kecil, 1 buah meja hosin, 1 buah meja besar kayu jati, 1 buah kursi bulat kayu jati, dan 1 set kursi kecil kayu jati. 

Seluruh barang-barang tersebut ternyata merupakan hasil pencurian dari sebuah rumah kosong yang terletak di Jalan Adi Sucipto, Gang Sahabat 2, Desa Sungai Raya.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, memberikan konfirmasi bahwa penangkapan tersebut memang telah dilakukan. 

Ade menjelaskan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Kubu Raya, dan saat ini Unit Pidum (Pengaduan dan Penyidikan Umum) sedang mengambil alih penanganan perkara ini. 

Pihak kepolisian telah berhasil mengidentifikasi bahwa rumah yang menjadi sasaran pelaku sebenarnya adalah milik orang tua korban yang telah meninggal dunia. 

Namun, korban rutin memeriksa rumah tersebut dan baru menyadari hilangnya berbagai barang berharga pada tanggal 21 Agustus 2023. 

Diperkirakan, kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut mencapai angka sekitar Rp. 50.000.000.

Ade juga menambahkan bahwa pelaku, TS, sebelumnya telah memantau rumah korban sebelum melancarkan aksinya. 

TS berhasil memasuki rumah korban melalui pintu belakang setelah merusaknya, dan kemudian mengangkut barang-barang curiannya keluar melalui pintu depan rumah tersebut. 

Barang-barang hasil curian tersebut selanjutnya disimpan di tempat tinggal pelaku.

Sang pelaku, TS, telah menjual sejumlah barang curiannya melalui platform marketplace di Facebook. 

Akibat dari penangkapan ini, TS kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai Pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang dapat berakibat pada hukuman penjara dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. (**)


Rabu, 23 Agustus 2023

Tindak Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Permata Hijau Sarana, Polisi Amankan Pelaku

Tindak Pencurian Buah Kelapa Sawit di PT. Permata Hijau Sarana, Polisi Amankan Pelaku.
SEKADAU – Sat Reskrim Polres Sekadau menangani tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di PT. Permata Hijau Sarana (PHS), Desa Sungai Kunyit, Kecamatan Sekadau Hilir. Kasus ini terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, IPTU Rahmad Kartono menuturkan, kejadian tersebut berawal saat Satpam perusahaan melakukan patroli di sekitar jalan poros D dan E Divisi 4 PT. PHS. Mereka melihat mobil Taft warna hitam yang dikendarai oleh terduga pelaku dengan inisial MJ sedang mengangkut buah kelapa sawit.

"MJ awalnya mengaku bahwa buah tersebut milik Anuar dan Tusman. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa buah kelapa sawit itu sebenarnya milik kebun inti PT. PHS," ujar IPTU Rahmad, Rabu (23/8/2023).

Setelah diinterogasi, MJ mengakui bahwa buah yang dia angkut adalah milik PT. PHS. MJ beserta mobilnya kemudian diamankan oleh Satpam dan dibawa ke kantor PT. PHS. Setelah ditimbang, jumlah total buah yang diambil sebanyak 1.480 kg.

Akibat kejadian tersebut, PT. PHS mengalami kerugian sebesar Rp 2.960.000. Pihak perusahaan melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Sekadau.

Terhadap MJ, yang diduga sebagai pelaku, telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sekadau untuk menjalani penyidikan. Barang bukti yang berhasil disita antara lain 1 buah rojok, gancu, parang, 1 lembar nota timbangan, dan 1 unit mobil Daihatsu Taft dengan Nomor Polisi E 1036 ZX beserta kunci kontak.

"Saat ini MJ statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan persangkaan pasal 362 KUHP," tukas Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad Kartono.

(Tim/Yk/Hr)

Sabtu, 12 Agustus 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang

Pelaku Pencurian Sepeda Motor RS Pontianak Mengaku Tertarik karena Kunci Kontak Masih Terpasang.
PONTIANAK – Tindak pencurian sepeda motor di area parkir Rumah Sakit Sultan Syarif Abdulrahman Alkadri, Kota Pontianak pada tanggal 8 Agustus 2023 yang lalu, yang sempat menjadi perbincangan viral di media sosial, telah berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Pontianak Barat.

Keterangan dari Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, pada hari Sabtu (12/8), menyatakan bahwa pelaku pencurian tersebut, yang kemudian berhasil ditangkap, berawal dari laporan korban yang kehilangan sepeda motornya yang terparkir di rumah sakit pada tanggal yang sama.

Tim penyidik Polsek Pontianak Barat melakukan pendalaman dengan memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan petunjuk dari rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat kerja keras ini, pelaku pencurian berhasil diidentifikasi.

Pelaku, yang bernama S (57 tahun), berhasil diamankan di wilayah Pontianak Timur pada dini hari Jumat (11/8).

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil kejahatan serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

AKP Annuar Syarif menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. 

Pelaku mengatakan bahwa saat itu dia tengah mengunjungi seorang rekannya yang dirawat di rumah sakit.

Saat akan pulang, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir dengan kunci kontak masih terpasang. Dari situlah, pelaku tertarik untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Pelaku mencoba mengelabui petugas parkir dengan menunjukkan tiket parkirnya, lalu berhasil membawa kabur sepeda motor curian tersebut.

Untuk menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan sepeda motor pribadinya di lokasi kejadian.

Pelaku membawa sepeda motor curian ke wilayah Sungai Ambawang. Namun, pelaku harus kembali ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor pribadinya yang ia tinggalkan. 

Sayangnya, karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir, pelaku mendapatkan denda dari petugas parkir.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang mengatur tentang pencurian, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dengan penangkapan pelaku ini, kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat menjadi perhatian publik dan media sosial.

(Tim Liputan)

Jumat, 11 Agustus 2023

Demi Pengobatan Orang Tuanya, Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Curi Barang Jualan

Demi Pengobatan Orang Tuanya, Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Curi Barang
Demi Pengobatan Orang Tuanya, Seorang Karyawan Swalayan di Kubu Raya Curi Barang Jualan. (Humas Polda Kalbar)
KUBU RAYA - Seorang karyawan berinisial AI (32) warga Dusun Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya harus mempertanggunggjawabkan perbuatannya, setelah kepergok menggelapkan barang milik swalayan di Jalan Adisucipto Km 7,3, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar. AI dilaporkan oleh pemilik salah satu swalayan di Kubu Raya ke Polsek Sungai Raya karena mengepak barang-barang secara sembunyi-sembunyi di dalam kardus layaknya sampah.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Aiptu Ade Kasubsi Penmas, kerugian yang diterima korban mencapai Rp. 14.353.300,-. "Setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku sudah mulai beraksi sejak bulan April," ungkap Ade, Jumat (11/8/23).

Barang-barang yang digelapkan AI antara lain kopi AMING, sprei KINTAKUN, susu kental manis ENAK, susu CHIL MIL Gold, bedak PIXY, dan lainnya. " Kerugian yang dilaporkan baru sebatas barang yang tertangkap pada Senin (7/8/23). Untuk kerugian lain, penyelidikan masih berlangsung," imbuh Ade.

AI, yang merupakan karyawan yang bertugas melakukan pengemasan barang, memanfaatkan posisinya untuk melakukan tindakan tersebut. "AI menyembunyikan barang di dalam kardus seakan-akan itu adalah sampah, sehingga bisa dikeluarkan dari gudang tanpa diketahui pemilik," jelas Ade.

Namun, ketajaman insting pemilik swalayan membuat AI tertangkap tangan. "Saat ini, AI dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sungai Raya," tambah Ade.

Menurut pengakuan AI, barang-barang tersebut dijualnya dengan harga murah. Uang hasil penjualan digunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit. "AI mengaku sebagai tulang punggung keluarga," tegas Ade.

Akibat perbuatannya, AI kini ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penggelapan dalam jabatan sesuai pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Humas Polres Kubu Raya/Humas Polda Kalbar)

Rabu, 09 Agustus 2023

Pasangan Pasutri yang baru menikah Curi ternak, Ditangkap Reskrim Polres Kayong Utara

Press Release pencurian ternak.
SUKADANA - Polres Kayong Utara menggelar Press Release pencurian ternak yang terjadi di Wilayah Polres Kayong Utara, Selasa, (08/07/2023).

Bertempat di Lobi Polres Kayong Utara telah dilaksanakan kegiatan press Release yang dipimpin Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H.,S.I.K., dengan didampingi Kasat Reskrim hadir juga PJU Polres Kayong Utara dan Awak Media serta pemilik Ternak.

Kapolres Kayong Utara AKBP Achmad Dharmianto, S.H., S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu, S.H., M.H, mengatakan bahwa pencurian ternak tersebut terjadi di beberapa Tempat dengan cara ketiga tersangka menggunakan Mobil Sewaan dari Ketapang menuju Sukadana, sambil dalam perjalanan para tersangka mencari sasaran ternak yang ditambat dikebun maupun ditepi jalan, didalam perjalanan ketiga tersangka melihat Ternak calon korban yang Kemudian tersangka An. AG turun dengan membawa pisau, sedangkan kedua tersangka yang merupakan suami Istri bernama BG dan istrinya TC, menunggu didalam mobil sambil melihat keadaan, setelah tersangka AG memutuskan tali ikatan/tambatan Kambing tersebut dan dimasukan ke dalam mobil, setelah itu mobil dijalankan sesampainya ditempat sepi, tersangka turun dan Tersangka TC jugabikut turun dan memasukan kambing hasil curian tersebut kedalam Karung dan mengangkat untuk dimasukan kedalam mobil, sesampainya di Ketapang dijual kepada pembeli yang sudah ada surat ijin dari Dinas Peternakan,

Lanjutnya bahwa kejadian tersebut ketiga tersangka dilakukan dari sebelum Hari Raya Idul Adha hingga ketiganya ditangkap, pada saat berada di Daerah Siduk dengan membawa mobil dan membawa hasil curian tersebut berkat informasi warga yang mengatakan mobil tersebut mondar mandir di wilayah Sukadana dan adanya laporan seringnya kambing warga yang hilang, dari kejadian tersebut Ketiga tersangka telah mengaku melakukan pencurian kambing tersebut sekitar 20 kali/Tempat Kejadian Perkara di wilayah Sukadana, namun ternak kambing yang berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kayong Utara sebanyak 10 (Sepuluh) ekor, dari pengakuan para tersangka sebagian sudah dijual, 

Kasat Reskrim Iptu Dedi Sitepu menjelaskan bahwa tersangka suami istri yang baru menikah tersebut terdorong mengambil Hak orang lain tanpa ijin tersebut dikarenakan terlilit Hutang, dan akhirnya melakukan pencurian tersebut. Dari para tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 angka ke 1 dan 4 KUH. Pidana Jo Pasal 64 KUH. Pidana.

Achmad Dharmianto juga menghimbau kepada warga masyarakat agar diawasi jika sedang mengangon atau menambat Ternak, dan juga pemilik Ternak agar memberi tanda kepada ternaknya, sehingga pemilik dengan cepat mengenali ternaknya, setelah press release selesai, selanjutnya Kambing-kambing tersebut dikembalikan kepada pemiliknya masing-masing. Namun hewan ternak tersebut harus siap manakala dibutuhkan oleh pihak Kejaksaan dan pihak Pengadilan pada saat proses peradilan, tutupnya.

(Tim Liputan)


Tersangka Pencurian Laptop Asal Desa Penyangga Nanga Pinoh Kembali Ditangkap

Tersangka Pencurian Laptop di Nanga Pinoh.
MELAWI – Kembali berulah setelah sekian waktu bebas menjalani hukuman, HF alias D kembali di amankan Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi dalam perkara pencurian laptop.

HF alias D yang merupakan salah satu warga di Desa Penyangga Nanga Pinoh di amankan saat akan pergi memancing pada hari senin 7 agustus 2023 pukul 22.00 wib.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi'i melalui Kasubsi PIDM Humas Polres Melawi membenarkan telah mengamankan di duga pelaku,rabu (9/8/2023) pagi.

"HF alias D kami amankan dalam perkara dugaan pencurian Laptop sesuai laporan Polisi LP:B/70/VIII/2023/SPKT tanggal 7 agustus 2023,TKP di Jalan Marhaban Desa Pall Nanga Pinoh,korban sdri Verawati,"ujar Aiptu Samsi.

Tambahnya, diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara menjepit slot pintu dengan menggunakan tang untuk membengkokan slot kunci rumah,lanjutnya saat ini HF alias D diamankan di rutan Polres Melawi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"HF sebelumnya pernah tersangkut perkara yang sama dan baru bebas.Terhadap diduga pelaku saat ini dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan," tuntasnya.

(Tim Liputan)

Selasa, 08 Agustus 2023

Tim Joker Polsek Sungai Raya Ringkus Dua Pencuri Kayu Belian, Otak Pelaku Masih Buron

Dua tersangka kasus pencurian Kayu Belian
KUBU RAYA - Dua pelaku pencurian kayu belian berhasil ditangkap oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya di Dusun Tabau Makmur, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku berinisial JI alias KODOK (27) dan YI (22), warga Desa Pulau Limbung, ditangkap atas laporan korban berinisial IN.

Peristiwa pencurian ini pertama kali diketahui oleh korban saat ia ingin menggunakan 42 batang kayu belian ukuran 8x8 panjang 4 meter untuk pembangunan masjid. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian hingga Rp. 82.000.000,- (Delapan Puluh Dua Juta Rupiah), dan peristiwa tersebut dilaporkan korban ke Polsek Sungai Raya pada hari Sabtu, 29 Juni 2023.

Informasi dari Bhabinkamtibmas Pulau Limbung yang mengabarkan kedua pelaku sedang berada di warung kopi di Desa Pulau Limbung membuat Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung meluncur ke TKP. Di lokasi, JI dan YI langsung diamankan tanpa perlawanan. Sebanyak 22 batang kayu belian yang dijadikan barang bukti berhasil diamankan dari sungai di belakang rumah JI alias KODOK.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H.,S.I.K., melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, JI alias Kodok dan YI ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) pukul 14.00 WIB dan barang bukti berupa 22 batang kayu belian juga berhasil diamankan.




"Pencurian 42 batang kayu belian ini dilakukan secara bertahap dan rapi oleh lima orang pelaku. Dua di antaranya yang sudah diamankan yakni JI alias Kodok dan YI, sedangkan otak pencurian tersebut EO alias BRENG, AN, dan LO masih dalam pengejaran petugas," ungkap Ade.

“EO alias BRENG, diduga menjadi otak di balik operasi pencurian ini dan memberi instruksi kepada JI, YI, AN, dan LO melalui telepon untuk mengambil kayu belian dengan menggunakan sampan kato. Kayu belian tersebut lalu dijual ke Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur, dengan harga Rp 175.000 per batang oleh EO alias BRENG,” terang Ade.

Sementara itu, JI alias KODOK hanya mendapatkan bagian Rp 200.000, sedangkan YI hanya mendapatkan janji saja dari EO alias BRENG. Kini, kedua pelaku telah dijadikan tersangka atas kasus pencurian berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

"Pihak kepolisian juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut," tegas Ade. (Humas Polres Kubu Raya)


Kamis, 03 Agustus 2023

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh

Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh
Polres Melawi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Nanga Pinoh.
MELAWI – Polres Melawi telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada hari Jumat, 28 Juli 2023, pukul 03.30 WIB di Dusun Natai Mawang, Desa Tanjung Tengang, Nanga Pinoh.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi'i, mengonfirmasi bahwa tersangka pelaku curanmor, dengan inisial RRS, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 3 Agustus 2023, di pagi hari. RRS ditangkap di salah satu tempat hiburan malam di Jalan Sirtu.

AKBP Syafi'i menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor.

Kapolres Melawi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga harta benda mereka. Dia menyarankan agar saat memarkirkan kendaraan, pastikan kendaraan berada dalam jarak pandang yang jelas, gunakan kunci pengamanan tambahan, dan utamakan keamanan.

Kapolres Melawi menegaskan bahwa atas pengungkapan kasus ini, mereka memastikan tidak akan memberikan ruang gerak bagi pelaku kriminal di Kabupaten Melawi. (Humas Polres)

Selasa, 01 Agustus 2023

Polda Kalbar Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil dan Bobol Jok Motor, Gasak Puluhan Juta Rupiah

Polda Kalbar Ungkap Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil dan Bobol Jok Motor, Gasak Puluhan Juta Rupiah
PONTIANAK - Pelaku Pencurian dengan modus Pecah Kaca dan Pembobolan Jok Motor yang terjadi pekan lalu berhasil diringkus Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar yang bekerjasama dengan Polresta Pontianak dan Polres Singkawang, Selasa (1/8).

Kapolda Kabar Irjen Pol Pipit Rismanto, S.I.K., M.H., melalui Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa terdapat 3 TKP berbeda dalam kasus kali ini.

"TKP pertama yakni di Jalan Ratu Sepudak Kelurahan Sungai Wei, Kecamatan Singkawang Tengah pada Selasa 25 Juli 2023. Korban Bernama Cin Djung Fat sedang menarik uang tunai di salah satu Bank yang berada di daerah tersebut," ungkapnya.

TKP Kedua di Jalan Situt Mahmud depan Warung Nasi Achai Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, pada Kamis 27 Juli 2023 dengan Korban atas nama Desca Mulyana Candra yang juga sedang menarik uang tunai dari bank.

Selanjutnya, TKP Ketiga di Jalan Imam Bonjol, Hotel Kapuas Dharma Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu, 30 Juli 2023 dengan korban Supriyadi.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 5 tersangka berinisial IK, SN, H, ML, dan W. Tersangka IK dan SN merupakan Residivis," jelas Kombes Bowo.

Dikatakan Bowo, modus yang dilakukan SN, IK, dan H ini ialah bahwa pelaku H mencari korban nasabah yang sedang melakukan tarik tunai dalam jumlah besar kemudian memberikan Informasi kepada SN, dan IK. Kemudian SN dan IK mengikuti Korban dengan motor sedangkan H mengikuti korban dengan Mobil.

"Saat korban keluar dari bank, Pelaku SN membocorkan ban mobil dengan cara menggunakan paku payung dengan menjepit ke kakinya dan diselipkan ke ban mobil korban. Sedangkan H berperan untuk menjaga supaya aksi pencurian itu berjalan dengan lancar dengan cara menggunakan mobilnya untuk menghalangi pantauan masyarakat umum," ungkapnya.

Kemudian ketiga pelaku ini melakukan aksi yang sama di TKP yang berbeda dengan modus menggunakan Kunci T untuk merusak kunci Jok Motor korban.

"Pelaku H disaat sudah melakukan aksinya sudah membeli sebuah kulkas menggunakan uang hasil curiannya tersebut," ujarnya.

Pelaku inisial SN dan IK ini berhasil kabur ke Palembang, kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kalbar bekerjasama dengan Ditreskrimum Polda Sumsel agar mengejar pelaku tersebut.

Pada kasus pencurian kendaraan bermotor di Jalan Imam bonjol pada pekan lalu, pelaku berinisial ML dan W melakukan aksinya disaat korban sedang lengah, kemudian pelaku mengambil kunci motor dan langsung membawa lari motor tersebut.

"Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini RP 60 Juta Rupiah, dan untuk TKP kedua sebesar Rp 50 Juta Rupiah, kemudian TKP ketiga 1 Unit Motor dan 1 unit Handphone," bebernya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu 1 buah cincin emas, 5 unit Handphone, 1 unit jam tangan, 1 Unit Kendaraan Roda 4, 1 Unit Kendaraan Roda dua, 1 Unit Kulkas , 1 Buah Kunci T yang sudah di modifikasi, 1 Buah cincin yang di modifikasi untuk memecahkan kaca.

Kombes Bowo menegaskan agar masyarakat yang melakukan penarikan uang tunai dengan jumlah besar dari bank diharapkan menggunakan jasa pengamanan kepolisian, Gratis tanpa dibayar," tutup Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

(Tim Liputan)


Kamis, 27 Juli 2023

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Perampasan Dua Handphone di Kubu Raya

Pelaku perampasan dua Handphone.
KUBU RAYA - Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA (22) yang terlibat dalam kasus perampasan dua unit handphone di sebuah rumah kontrakan di Gang Bustami, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (24/7/23) sore sekitar pukul 15.30 Wib.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, APITU Ade, mengonfirmasi bahwa pelaku RA berhasil ditangkap oleh petugas Polres Kubu Raya bersama-sama dengan bantuan warga setempat. Penangkapan dilakukan di belakang Taman Makam Pahlawan Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Sungai Raya.

Dalam aksi perampasannya, pelaku RA berhasil merebut satu unit handphone Realme 5l berwarna hijau lumut dan satu unit handphone Oppo A57 berwarna hitam milik korban dan temannya yang sedang bermain di dalam rumah kos mereka. Setelah berhasil merampas, pelaku segera kabur menggunakan sepeda motor.

Menurut keterangan Ade, korban yang merasa dirugikan mencoba mengejar pelaku, namun upayanya tidak berhasil. Beruntung, korban bertemu dengan beberapa warga yang bersedia membantu mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku ditemukan di sebuah bengkel dekat Taman Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya.

Namun, ketika salah satu warga mendekatinya, pelaku RA mengambil tindakan kekerasan dengan memukul warga menggunakan sebatang besi hingga membuat warga tersebut jatuh tersungkur. Pelaku kemudian melarikan diri ke area belakang Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya.

Kabar mengenai perampasan ini cepat menyebar, dan petugas Polsek Sungai Raya segera bergerak merespons laporan dari warga.

Petugas bersama dengan warga setempat segera melakukan pengejaran di area belakang Makam Pahlawan.

Dalam waktu singkat, pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa dua unit handphone yang dicuri.

Ade menambahkan bahwa salah satu warga yang menjadi korban pukulan pelaku dengan sebatang besi saat ini sedang menerima perawatan medis di Rumah Sakit Kartika Husada akibat luka yang dideritanya.

Korban telah melaporkan kasus perampasan ini ke Polres Kubu Raya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/47/VII/2023/SPKT/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR pada tanggal 25 Juli 2023.

Total kerugian yang dialami korban akibat peristiwa ini mencapai Rp. 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).

Pelaku RA dan barang bukti saat ini telah diamankan ke Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

(Tim Liputan)


Senin, 24 Juli 2023

Polda Kalbar Ringkus 7 Pelaku Perampokan Mobil Box Logistik, 2 Diantaranya Merupakan Residivis

Keterangan Pers Polda Kalbar
PONTIANAK - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar berhasil meringkus para Residivis terkait kasus pencurian mobil box di wilayah Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau pada dua pekan lalu. Pengungkapan kali ini ialah kerjasama antara Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar bersama Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hilir.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio mengatakan bahwa terdapat 2 TKP berbeda dalam kasus pencurian kali ini.

"TKP pertama yakni di salah rumah makan di Dusun Ampar, Desa Cempedak, pada tanggal 7 Juni 2023. Korban bernama Muhammad Ali yang sedang memparkirkan mobilnya kemudian mobil tersebut hilang dicuri," ungkapnya.

Selanjutnya, di TKP kedua di Dusun Terentang, Desa Subah, pada tanggal 2 Juli 2023 dengan korban atas nama Asep Maulana yang sedang membawa barang ekspedisi dari Kabupaten Ketapang menuju Kota Pontianak.

Menurutnya, dua kasus perampokan tersebut berhasil diungkap setelah para korban melapor ke Polsek Tayan Hilir.

"Adapun petugas berhasil mengamankan 7 tersangka berinisial N, EK, EKP, AR, AA, MS dan M. Tersangka N dan EK merupakan residivis dan saat diamankan mereka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dengan tembakan," jelas Kombes Bowo.

Menurut Kombes Bowo, para pelaku melakukan modus operandinya dengan menghalang dan memberhentikan secara paksa mobil yang dikendarai korban.

"Setelah itu para pelaku melakukan pemborgolan dan mata korban ditutup serta pelaku mengaku sebagai petugas yang ingin melakukan razia narkoba," bebernya.

Kemudian, korban dinaikan ke dalam mobil pelaku. Barang korban pun diambil oleh pelaku.

Setelah dibawa di area kebun sawit, para pelaku itu langsung memasukan korban ke dalam mobil box dan menguncinya dari luar.

"Salah satu pelaku merupakan mantan supir dari perusahaan tersebut, sehingga hal ini dapat dengan cepat mengungkap para identitas pelaku," ujarnya.

Bowo menambahkan para pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Ini masih dalam pendalaman penyidik namun mereka semua mempunyai peran dalam melakukan aksi pencurian ini.

"Hasil pemeriksaan bahwa para pelaku setelah melakukan kejahatannya mereka pun menjual hasil pencurian tersebut. Kemudian hasil penjualannya mereka belikan kendaraan sepeda motor dan kebutuhan para pelaku," ungkap Kombes Bowo.

Untuk total kerugian korban di TKP pertama ini sekitar Rp.84 Juta Rupiah kemudian untuk TKP kedua sekitar Rp.200 Juta Rupiah.

Barang bukti yang diamankan berupa dua unit kendaraan motor, satu buah Gunting Pemotong Besi, satu unit Apil, 3 buah Senjata Tajam dan 7 unit Handphone

"Dimana saat ini masih ada beberapa pelaku yang menjadi DPO. Ia berharap pelaku yang belum ditangkap untuk menyerahkan diri, sebelum pihaknya mengambil tindakan tegas dan terukur," tutup Dirreskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio.

Kegiatan tersebut didampingi Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Wira Prayatna, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto. Petit Wijaya, Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kalbar AKBP Wira Prayatna, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto.

(Tim Liputan)

Reskrim Polsek Pontianak Utara Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri HP di Jalan Gst Situt Mahmud pontianak

Reskrim Polsek Pontianak Utara Berhasil Bekuk Pelaku Pencuri HP di Jalan Gst Situt Mahmud pontianak
PONTIANAK - Pelaku pencurian Telepon genggam milik penjaga toko di Jl. Gst Situt Mahmud pontianak utara pada 6 Juli 2023 yang lalu berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pontianak Utara AKP Suryadi, SH, M.AP dalam press release dikantornya, senin (24/7/2023) pagi.

Dujelaskan oleh Suryadi, "Benar pelaku pencurian sudah kami amankan tanpa perlawanan dirumah pelaku didaerah siantan tengah pada 21 juli kemarin,berdasarkan laporan korban nomor LP/51/30/VII/ 2023, pelaku berinisial J (31) pekerjaan buruh lepas,setelah kami lakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian ditoko Hanphone i Jaya cell jl. Gst Situt Mahmud Pontianak Utara.

Dari keterangan pelaku, saat itu pelaku datang ke toko tersebut untuk membeli pulsa dan dilayani oleh korban. Saat korban sedang menerima telepon datang niat pelaku untuk merampas telepon genggam milik korban dengan mengancam menggunakan pisau yang dibawanya. Setelah berhasil merampas Handphone korban, pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor miliknya.

Suryadi menerangkan, alasan pelaku melakukan perbuatan tersebut karena pelaku tidak memiliki uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit sehingga nekat melakukan perbuatan tersebut, dan menurut pelaku handphone hasil kejahatannya tersebut dujual dengan harga Rp. 800.000 kepada temannya yang terlebih dulu diaman.

"Dari pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit HP merk oppo A 16 K, satu buah pisau dan satu unit sepeda motor matic yang digunakan oleh pelaku," terangnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kami kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.

(Humas Polresta Pontianak)

Usai Aksi Kejar-Kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian

Usai Aksi Kejar-Kejaran, Tim Patroli Perintis Presisi Kubu Raya Bekuk Pelaku Pencurian
KUBU RAYA - Tim Patroli Perintis Presisi Polres Kubu Raya berhasil meredam aksi pencurian dengan menangkap salah satu dari pelaku pencurian. Insiden ini terjadi di Kantor Traktor Nusantara, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, tepat di samping Qubu Resort, Minggu (23/7/23) subuh.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Kasubsi Penamas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, mengungkapkan kronologi kejadian tersebut. Saat berpatroli di Jalan Arteri Supadio, tim mendapati dua pengendara sepeda motor yang tampak mencurigakan. Mereka berhenti di pinggir jalan Arteri Supadio, dan salah satunya mulai memanjat pagar Kantor Traktor Nusantara.

" Kedua pelaku mencoba melarikan diri saat tim mendekat, namun Tim Patroli Perintis Presisi tak tinggal diam. Pengejaran intens terjadi pun terjadi dan saat itu masyarakat membantu pihak Kepolisian, hingga akhirnya tim memutuskan menabrak kendaraan pelaku, yang mengakibatkan kedua pelaku terjatuh di putaran Qubu Resort. Namun, petualangan belum berakhir. Kedua pelaku masih mencoba kabur ke arah Gang dekat Qubu resort dan petugas berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara pelaku satunya melarikan diri dan sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas" ujar Ade.

“ Tim Patroli menemukan sejumlah barang bukti di dalam jok sepeda motor pelaku berupa, tiga unit handphone, satu dompet, dua buah besi pencongkel, dan satu unit HT, saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah barang hasil pencurian,” tutur Ade.

Pelaku berinisial LI (29), warga Jalan Komyos Sudarso Perum 2, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, diketahui telah melakukan aksi pencurian di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jl. Parit Bugis Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar sebelum mencoba beraksi di Kantor Traktor Nusantara.

Barang bukti yang ditemukan kemudian dikonfirmasi kepada korban di Kantor BPBD dan diakui sebagai miliknya, termasuk handphone Samsung A71 warna Crush Silver dan dompet berwarna hitam berisi dokumen pribadi. Korban kemudian diarahkan untuk melapor ke Polres Kubu Raya.

“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan dan dibawa ke Polres Kubu Raya untuk dilakukan proses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya,” tegas Ade.

Ade juga mengimbau masyarakat Kubu Raya untuk selalu waspada dan menjaga harta bendanya. "Pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan. Jadilah polisi untuk diri sendiri dalam mengantisipasi kejadian serupa," pesannya.

(Tim Liputan)

Kamis, 20 Juli 2023

Pelaku Penjarahan Barang Bekas Kebakaran Ruko Di Jalan Wr Supratman Ditangkap Polisi

Pelaku Penjarahan Barang Bekas Kebakaran Ruko Di Jalan Wr Supratman Ditangkap Polisi
SINTANG – Polres Sintang melalui Polsek Sintang Kota mengamankan sejumlah pemulung yang terlibat dalam penjarahan barang-barang bekas kebakaran di kawasan ruko jalan Wr Supratman yang terdampak musibah kebakaran beberapa waktu yang lalu, Kamis (20/7).

Pemulung yang diamankan masing-masing berinisial H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A beserta barang bukti seperti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh pemulung.

Usai diamankan, Kepolisian juga melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pelaku terkait keterlibatan para pemulung lainnya yang ikut dalam penjarahan tersebut.

“Yang sudah diamankan kita data, kita minta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut,” Tutur Kapolsek.

“Kita juga undang pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku tapi respon juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan,” Ucapnya.

Ucapan terimakasih juga datang dari masing-masing pemilik toko atas respon Kepolisian dalam melakukan penindakan terhadap pelaku penjarahan.

“Permasalahan sudah diselesaikan antara pemilik dan pelaku pemulung, memang tidak dilanjutkan ke proses hukum cuma disini kita berikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut,” Ungkap Iptu Sugiyono.

(Tim Liputan)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno