Berita Borneotribun.com: Pencurian Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pencurian. Tampilkan semua postingan

Senin, 17 Juli 2023

Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil di Gudang Roti AOKA

Tim Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Menangkap Pelaku Pencurian Mobil di Gudang Roti AOKA
Kubu Raya, Kalbar - Tim Jatanras Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan roda empat di Gudang Roti AOKA yang terletak di Jl. Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (14/7/23) lalu.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RS (38), berasal dari Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Tayan Hulu berkat kerjasama antara Jatanras Polres Kubu Raya dan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Indrawan Wira Saputra, S.T.K., S.I.K., membenarkan penangkapan salah satu tersangka pencurian mobil Pick Up Suzuki warna hitam di Gudang Roti AOKA saat dikonfirmasi pada Senin (17/7/23) pagi.

"Dalam kasus ini, ada 2 orang tersangka yang diamankan oleh Jatanras Polres Kubu Raya di Jalan Raya Tayan Hulu pada hari Jumat (14/7/23) pukul 06.10 WIB, berinisial RS dan seorang pria berinisial HA yang saat ini masih dalam pengejaran," kata Wira.

Wira menjelaskan bahwa penangkapan RS berawal dari laporan pihak manajemen PT. Kapuas Inti Pratama ke Polres Kubu Raya, dimana laporan tersebut menyatakan bahwa Gudang Roti AOKA telah dibobol oleh maling, menyebabkan kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada Jumat (14/7/23) pukul 01.00 WIB dini hari.

"Pelaku merusak gembok pintu rolling door untuk masuk ke dalam gudang roti AOKA milik PT. Kapuas Inti Pratama. Barang-barang yang diambil oleh kedua pelaku meliputi 1 unit mobil pick up Suzuki warna hitam, 1 unit mesin genset, 1 unit mesin cuci, dan 1 buah CCTV," terang Wira.

Wira menjelaskan bahwa penangkapan RS berhasil berkat kerjasama Jatanras Polres Kubu Raya dan Satuan Reserse Polsek Tayan Hulu dari Polres Sanggau.

Namun, saat upaya penangkapan terhadap HA dilakukan, pelaku berhasil mengelabui petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga petugas harus melakukan tindakan tegas terukur terhadap RS.

"Saat ini, RS bersama dengan barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut, sementara Jatanras Polres Kubu Raya masih melakukan pengejaran terhadap HA. Tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkas Wira.

(Tim Liputan)

Kamis, 13 Juli 2023

Dua Spesialis Pembobol Rumah Diciduk di Kubu Raya: 1 Unit Laptop dan 2 Cincin Emas Hilang

Spesialis pembobol rumah
Kubu Raya, Kalbar - Unit Opsnal Polres Kubu Raya telah berhasil menangkap dua spesialis pembobol rumah di Komplek Hosana Savior, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Kedua pelaku tersebut berinisial TA (23) dan HS (25), dan mereka ditangkap di tepi Jalan Parit Mayor, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (7/7/23).

Pembobolan rumah oleh TA dan HS terjadi pada Kamis (29/6/23) sekitar pukul 21.20 WIB. Mereka membobol jendela dapur dengan menggunakan obeng, kemudian masuk ke dalam rumah dan mencuri 1 unit laptop, 2 buah cincin emas, dan 1 buah tabung gas 3 kg.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, yang diwakili oleh Aiptu Ade Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, mengungkapkan, "Tidak hanya itu, berdasarkan hasil interogasi dari Unit Opsnal, kedua pelaku juga mengakui melakukan tindakan serupa di salah satu rumah di samping komplek Srikandi, Kecamatan Sungai Raya. Mereka mencuri 3 unit laptop dan 1 buah tabung gas 3 kg," kata Ade saat dikonfirmasi pada Rabu (12/7/23) siang.

"Kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian. Barang bukti dari kedua tempat kejadian perkara tersebut yang dijual oleh kedua tersangka adalah 1 unit laptop dan 1 buah tabung gas. Laptop dijual seharga Rp250.000, sedangkan tabung gas dijual seharga Rp120.000. Kedua pelaku menggunakan uang tersebut untuk membeli narkoba jenis sabu," jelas Ade.

"Hingga saat ini, Sat Reskrim Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka dan tempat kejadian perkara lain di Kubu Raya yang dilakukan oleh kedua tersangka," tambahnya.

"Atas perbuatan pelaku, TA dan HS dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang memiliki ancaman pidana penjara selama 5 tahun," ujar Ade.

(Tim Liputan)

Rabu, 28 Juni 2023

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor Diringkus Polisi.
Singkawang, Kalbar - Polres Singkawang, Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap pelaku Curanmor pada hari Selasa (27/6/2023), pukul 22.30 Wib.

“Kemarin pada pukul 22.30 saya bersama dengan Kanit Reskrim dan anggota berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial KA (17), warga Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat, Kota Singkawang,” kata Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mewakili Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H. Rabu (28/6/2023).

Dari tangan pelaku curat ini, lanjut AKP Samsudin, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam, 1 ( satu) Lembar STNK dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini setelah dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan serta keterangan dari para Saksi berikut memeriksa hasil Rekaman CCTV di sekitar TKP kemudian Pada hari Selasa tanggal 27 Juni 2023 sekira jam 22.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sebuah Rumah Kos di kamar nomor 9.

Tidak menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah bergerak untuk melakukan pengecekan di Rumah Kost tersebut, ternyata benar pelaku sedang berada di rumah kost tersebut. Kemudian Kanitreskrim Polsek Singkawang Tengah bersama dengan Anggota Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC warna Hitam yang di parkir di Rumah Kost beserta 1 (satu) buah Kunci sepeda motor dan STNK sepeda motor tersebut, setelah di lakukan Introgasi terhadap Pelaku, Pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di sebuah Teras rumah yang beralamat di Jalan Nyiur Gading No 09 RT. 015 RW. 003 Kelurahan Sungai Wie Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat pada hari Senin tanggal 26 Juni 2023 sekira jam 15.30 Wib.

Selanjutnya, Pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Singkawang Tengah Guna Penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Singkawang Tengah dan akan dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," Tukasnya.

(Fajar/Hermanto)

Senin, 26 Juni 2023

Polres Kapuas Hulu Tangkap 13 Tersangka Pengeroyokan

Polres Kapuas Hulu Tangkap 13 Tersangka Pengeroyokan.
Kapuas Hulu, Kalbar - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Bunut Hulu berhasil mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pencurian terhadap pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu, Kapuas Hulu. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 00.00 WIB pada Minggu (25/6/2023).

Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Joni, S.H., M.A.P., mengungkapkan bahwa insiden ini berawal setelah Diklatsar Banser dan Pembentukan GP Ansor Kecamatan Bunut Hulu selesai. Tiga korban bernama Jumry, Rijal, dan Rahmad Al Ghifari pulang setelah mengantar seorang teman ke Desa Nanga Suruk. Ketiganya berhenti di depan SMPN 3 Bunut Hulu, Desa Temuyuk, untuk buang air kecil dan merokok.

"Kemudian tiba-tiba datang sekelompok pemuda yang menggunakan sekitar 11 hingga 14 kendaraan roda dua," ujar AKP Joni.

Para pelaku langsung menganiaya korban-korban tersebut. Korban-korban itu lalu melarikan diri ke rumah sarang walet dan kebun karet di sekitar lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri. Saat korban-korban melarikan diri, para pemuda tersebut merusak kendaraan milik korban dan mengambil karburator serta aki motor.

Pada sekitar pukul 00.10 WIB, salah satu korban bernama Jumry berhasil menghubungi seorang temannya di Bali untuk meminta bantuan di lokasi kejadian. Pukul 00.40 WIB, Minggu (25/6/2023), Polsek Bunut Hulu menerima laporan dari Jumry dan Bali. Mereka melaporkan insiden pengeroyokan dan pencurian pengguna kendaraan bermotor di Desa Temuyuk, Kecamatan Bunut Hulu.

"Dua unit sepeda motor yang rusak adalah Yamaha Rzr 135 dan Honda Supra," tambah AKP Joni.

Berdasarkan kejadian tersebut, Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bekerja sama dengan Polsek Bunut Hulu menjemput para tersangka di rumah masing-masing.

"Saya dan tim Jatanras Polres Kapuas Hulu dibantu oleh Kapolsek Bunut Hulu IPTU Dendy dan anggota Polsek Bunut Hulu. Saat ini, telah diamankan sebanyak 13 orang tersangka di Mapolsek Bunut Hulu Polres Kapuas Hulu. Masih ada satu pelaku pemukulan yang akan dicari oleh petugas," ungkap Kasat Reskrim.

Para tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas Hulu.

"Dugaan sementara, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang memiliki ancaman pidana paling lama lima tahun enam bulan, Selain itu, para tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana mengenai pencurian, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 5 tahun," ujar AKP Joni.

(Tim Liputan)

Kamis, 22 Juni 2023

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di PT.BPK Sungai Ambawang Ditetapkan Tersangka

Pelaku Pencurian Sepeda Motor di PT.BPK Sungai Ambawang Ditetapkan Tersangka.
Kubu Raya, Kalbar - Satuan Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang mengamankan seorang pria berusia 33 tahun, warga Desa Sungai Enau Kecamatan Kuala Mandor B ini diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis honda beat di PT. BPJ Blok 9 Desa Sungai Malaya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

“Kejadian ini bermula, pada saat korban memarkirkan kendaraannya di tepi jalan, selanjutnya korban memanen sawit PT. BPK di area Blok 9 Desa Sungai Malaya, saat selesai memanen sawit, korban melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar RP. 17.000.000 ( Tujuh Belas Juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang,” kata Kapolsek Sungai Ambawang Iptu Budi Setiono.

Ade pun menjelaskan, bahwa korban merupakan karyawan PT. BPK dan kejadian itu terjadi pada hari Senin (22/5/23) pukul 11.30 Wib.

“Berdasarkan Laporan Aduan Nomor : TBL/73/V/2023/SPKT POLSEK SUNGAI AMBAWANG/POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR tanggal 22 Mei 2023 Unit Reskrim Polsek Sungai AMBAWANG langsung melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tindak pidana pencurian tersebut,” kata Ade saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/6/23) siang.

“ Hasil penyelidikan mendalam dari Unit Reserse Polsek Sungai Ambawang membuahkan hasil, pada hari Sabtu (17/6/23) pada jam 03.00 Wib, ES (33) berhasil diamankan di salah satu warung kopi di Kecamatan Sungai Ambawang. Saat di introgasi secara singkat, ES mengakui perbuatannya dan selanjutnya petugas mengambil barang bukti di rumah pelaku,” ujar Budi.

“Ternyata, ES ini tidak bekerja sendiri. Saat dilakukannya pengembangan terhadap HT Alias Sayat (28) warga Pontianak Utara. Saat ini HT Alias Sayat masih dilakukan pemeriksaan atas tindak pidana pencurian di TKP lain untuk dilakukannya pengembangan, tidak menutup kemungkinan adanya sindikat lain dalam kasus ini,” tegas Budi.

Terhadap perbuatan ES sudah ditetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

(Tim Liputan)

Senin, 19 Juni 2023

Yayasan Marga Segar Alami Kerugian Rp. 15 Juta, Dua Orang Diamankan di Polsek Sungai Raya

Pelaku Pencurian diringkus polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Aksi nekat maling, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- akibat aksi kedua pelaku. Yayasan tersebut telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Raya dengan Laporan Pengaduan Nomor: TBL/120/VI/2023/SPKT Polsek Sungai Raya/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar pada tanggal 12 Juni 2023, untuk ditindaklanjuti.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci. Tim Joker Polsek Sungai Raya langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian.

"Setelah menerima pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker, yang terdiri dari anggota Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, melakukan serangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci," ujar Hasiholan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (19/6/23) pukul 10.00 Wib.

"Kayu belian tersebut dicuri oleh pelaku dengan cara membongkar dari dalam tanah. Kayu belian tersebut digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru. Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,-," tambah Hasiholan.

Pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekitar pukul 05.00 WIB, Tim Joker di bawah pimpinan Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, S.H., berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian tersebut.

"Kami berhasil mengamankan IB Als Iqbal (25) yang merupakan warga Kecamatan Sungai Raya tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya. Setelah diinterogasi singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru," ungkap Hasiholan.

"Selain itu, dari keterangan IB, kami mengembangkan kasus ini. Sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Joker berhasil mengamankan HN Als Iwan di kediamannya yang berada di Pontianak Timur beserta barang bukti berupa 18 buah kayu belian balok, 30 buah kayu papan belian, dan 1 unit Pick Up Merek Daihatsu Grand Max KB 8592 A0 (Sarana Sewa Order Maxim)," jelasnya.

"Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut. Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini," kata Hasiholan.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana," tegas Hasiholan.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, juga menghimbau seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi kejahatan dan melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan kepada aparat kepolisian.

Tindak pidana pencurian merupakan ancaman bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu, kerjasama dari seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas kejahatan tersebut.

(Tim Liputan)

Sabtu, 17 Juni 2023

Pria 23 Tahun Ditangkap Polsek Singkawang Tengah Terkait Pencurian

Pria 23 Tahun Ditangkap Polsek Singkawang Tengah Terkait Pencurian.
Singkawang, Kalbar - Polsek Singkawang Tengah dari Polres Singkawang telah berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Makmur No. 39, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Jumat (16/6/2023).

Kapolres Singkawang, AKBP Arwin Amrih Wientama, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singkawang Tengah, AKP Samsudin, mengungkapkan, "Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah berhasil menangkap satu tersangka pria berusia 23 tahun dengan inisial 'M', yang diduga melakukan tindak pidana pencurian."

Sebelumnya, Polsek Singkawang Tengah menerima laporan polisi tentang pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 16 Juni 2023, sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Makmur, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah.

Tersangka berhasil mencuri barang milik orang lain berupa satu unit generator listrik merk YAMAMOTO berwarna hijau pada malam hari.

Barang tersebut disimpan oleh pemiliknya di samping rumah, kemudian tersangka membawanya menggunakan sepeda motor.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singkawang Tengah setelah mengalami kerugian sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).

Unit Reskrim Polsek Singkawang Tengah segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak menerima laporan, mereka berhasil mengungkap tersangka beserta barang bukti.

"Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Singkawang Tengah untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tersangka inisial 'M' akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 Sub Pasal 362 KUHPidana atas tuduhan pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.

(Tim Liputan)

Jumat, 26 Mei 2023

Tim Besutan Kapolsek Kubu Raya Ciduk Pencuri Kios Tambal Ban

Pelaku pencurian kios tambal ban.
Kubu Raya, Kalbar - Kasus Pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya terungkap. Tim besutan Kapolsek Sungai Raya kembali menciduk pelaku pencurian tersebut.

Tak ada kata mundur dan tidak ada tempat untuk pelaku tindak pidana kejahatan di Kabupaten Kubu Raya, alhasil Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala yang diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan menyerah setelah mendapatkan tembakan peringatan dari petugas.

Tak berhenti disitu saja, Tim Joker pun melakukan pengembangan kasus bersama Jatanras Polres Kubu Raya dan kembali menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat. Namun pada saat akan menangkap YI pelaku sudah melarikan diri.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih membenarkan penangkapan kedua pelaku pencurian di Kios tambal ban tersebut, dan saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia pun mengatakan hasil dari penangkapan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) Buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 (dua) Buah alat listrik penambal ban.

“Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh Tim menggunakan speed boat, SI ini menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Hasiholan, Sabtu (27/5).

“ Kemudian setelah dilakukan interogasi kepa SI, Tim Joker yang di back up Jatanras Polres Kubu Raya melakukan penyelidikan mendalam dan hasilnya menangkap AI yang saat itu berada di salah satu ruko di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat beserta barang bukti 1 (satu) Buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 (dua) Buah alat listrik penambal ban,” jelasnya saat dikonfirmasi.
Namun, kata Hasiholan, pada saat petugas gabungan melakukan pengembangan dan akan menangkap YI, pelaku sudah melarikan diri dari tempat persembunyiannya,” terang Hasiholan.

Hasiholan pun mengungkapkan, Kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/23) sekitar pukul 05.30 WIB, saat korban hendak membuka Kios tambal bannya, mengetahui kunci gemboknya rusak dan beberapa barang berupa 1 (satu) set Impact (pembuka baut ban mobil) ukuran 1 ins dan ½ inch, 2 alat listrik penambal ban, 1 (satu) buah alat Gerinda warna hijau merk bosch, 1 (satu) buah alat Gerinda warna silver merk Tuner, 1 (satu) buah alat Gerinda warna merah merk Etpower, 1 (satu) buah pemoles mobil warna hijau, 1 (satu) buah alat travo las 900 watt warna biru muda, 1 (satu) buah kabel 25 meter, 1 (satu) buah tas yang berisikan 4 buah gelondongan kelayang, 1 (satu) buah velg mobil uk ring 21 hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), korban pun mengadukan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” ujarnya.  

Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba.

“Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholand.

(Tim/Hermanto)

Rabu, 24 Mei 2023

DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan

DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan
DPO Pencurian SDN 26 Desa Tebang Kacang Ditangkap Tanpa Perlawanan.
KUBU RAYA – RH Als Uwin (35), seorang warga Dusun Wonosari, kini harus berhadapan dengan Tim Joker Polsek Sungai Raya. Ia diduga terlibat dalam serangkaian pencurian barang inventaris di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 26 Desa Tebang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Sebelumnya, rekan satuannya juga telah ditangkap dalam kasus yang sama pada Selasa, 24 Januari 2023.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, mengungkapkan bahwa RH Als Uwin merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian di SDN 26 Desa Tembang Kacang, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Kejadian ini bermula saat AH ditangkap pada 24 Januari 2023 oleh Tim Joker di rumahnya.

"Pada hari Jumat, 19 Mei 2023, kami menerima informasi bahwa RH Als Uwin berhasil ditangkap Tim Joker di rumahnya tanpa perlawanan setelah melarikan diri dalam waktu yang cukup lama," ujar Hasiholan saat dikonfirmasi pada Rabu (24/5/23).

"Kami telah mengamankan 2 dari 4 pelaku ini, dan hingga saat ini, kami masih memburu 2 pelaku lainnya dalam kasus pencurian barang inventaris SDN 26 Tembang Kacang," tambah Hasiholan.

Hasiholan menjelaskan bahwa barang-barang yang diambil oleh keempat tersangka antara lain 100 batang kayu belian yang dilepaskan dengan membuka baut/mur yang sebelumnya digunakan sebagai tongkat bangunan sekolah, 50 batang kayu lokal bekas, dan 120 lembar seng bekas yang sebelumnya disimpan di perpustakaan sekolah. Total kerugian yang dialami oleh SDN 26 Desa Tebang Kacang mencapai Rp19.950.000,-.

Dari hasil penyidikan, para tersangka mengakui perbuatannya. Barang-barang tersebut dijual oleh AH (tersangka pertama) di Kampung Beting Pontianak Timur dan berhasil memperoleh keuntungan sebesar Rp.3.000.000,-. RH Als Uwin menerima bagian sebesar Rp.750.000,- dari hasil tersebut, dan uang tersebut digunakan untuk membeli Narkoba jenis sabu.

"Saat ini, RH Als Uwin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana yang dapat dikenakan hukuman penjara selama 7 tahun," tegasnya.

Jumat, 19 Mei 2023

Pencuri Sepeda Motor Licin di Sungai Kakap Kubu Raya Diamankan oleh Polres Kubu Raya

Pelaku Curanmor.
Kubu Raya, Kalbar - Jatanras Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di dua lokasi di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Pelaku dengan inisial SO Als Cilut (25) berasal dari Peniraman, Kabupaten Mempawah, ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya yang dibantu oleh Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Mempawah pada hari Kamis (11/5/23) pukul 15.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade, mengatakan bahwa pelaku dikenal sangat licin dan tidak segan melukai korban dalam menjalankan aksinya. Saat ini, SO Als Cilut beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Aksi pelaku pencurian sepeda motor ini dilakukan di dua tempat di Komplek Residence Borneo Khatulistiwa 3, Kecamatan Sungai Kakap, dalam satu malam pada hari Jumat tanggal 12 Mei 2023 sekitar pukul 15.18 WIB. Korban pertama mengalami kerugian sebesar Rp. 20.000.000,- setelah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi KB 4714 NL hilang saat diparkir di depan teras rumahnya," ujar Ade pada Kamis (18/5/23) siang.

"Kemudian korban kedua, sepeda motor Scoopy dengan nomor polisi KB 6043 JI hilang saat diparkir di teras rumahnya. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan membengkokkan jendela, kemudian mengambil kunci sepeda motor tersebut. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 21.000.000,-," jelas Ade.

SO Als CILUT sempat melarikan diri saat melihat petugas. Namun, dalam kejar-kejaran antara petugas dan pelaku, akhirnya pelaku berhasil ditangkap oleh Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polres Mempawah di Jalan Ahmad Yani, Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh.

"Saat ini, Satuan Reserse Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus pencurian ini. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Ade.

Polres Kubu Raya menghimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor dengan sebaik mungkin untuk menghindari kejadian serupa.

(Tim/RH)

Rabu, 10 Mei 2023

Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi

Tersangka Aksi Pencurian Sepeda Motor Terungkap, Pelaku Akhirnya Dibekuk Polisi.
Kubu Raya, Kalbar - Polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor setelah dilakukan penyelidikan intensif. Tindakan ini sebagai upaya Kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap aksi kriminal yang meresahkan.

Pelaku seorang pria berinisial AG Alias AGU (24) warga Desa Kalimas ditangkap  Satuan Reserse Polsek Kakap Jajaran Polres Kubu Raya di rumahnya tanpa perlawanan.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K, melalui Aipda Ade, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya menjelaskan, bahwa hasil penyelidikan mendalam Polsek Sungai Kakap AG Alias AGU  merupakan tersangka utama dalam kasus pencurian sepeda motor Honda Supra Tahun 2000 warna hitam milik pelapor yang terjadi pada Senin (6/2/23) jam 02.00 Wib bulan lalu. 

"Saat ini AG Alias AGU (24) sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam kasus ini, dan barang bukti 1 (satu)  unit sepeda motor merek Honda Supra Tahun 2000 sudah diamankan di Polsek Sungai Kakap, ungkap Ade, Senin (8/5/23) siang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar  Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), sambungnya.

“Berkat informasi dari warga, AG Alias AGU (24) diamankan oleh petugas di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Lintang Dusun Cempaka, Desa Kalimas Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya tanpa perlawanan pada Senin tanggal 1 Mei 2023 sekira jam 20.00 Wib, ujarnya.

Perlu diketahui, kata Ade, tersangka untuk mengelabui petugas, kendaraan tersebut dipreteli oleh Tersangka sehingga kondisi sepeda motor itu berubah wujud, namun setelah disesuaikan dengan STNK milik korban diketahui kendaraan tersebut benar milik korban yakni Honda Supra Th. 2000 warna hitam list biru dengan plat nomor kendaraan KB 4159 HF dengan NOKA MH1KEV217YK079545 NOKA KEV2E1074872.

Aipda Ade menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Pihak Kepolisian Polsek Sungai Kakap juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau komplotan dalam aksi pencurian sepeda motor ini.

Polres Kubu Raya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan keamanan terhadap kendaraan pribadi, terutama sepeda motor. Penggunaan gembok pengaman yang berkualitas dan parkir di tempat yang aman dapat membantu mencegah tindakan pencurian.

(Tim/RH)

Sabtu, 08 April 2023

Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE

Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE
 Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Pupuk Milik PT. PGM KHLE.

Putussibau, Kalbar - Polsek Silat Hilir Polres Kapuas Hulu Polda Kalbar berhasil mengungkapkan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. Persada Graha Mandiri Kebun Kapuas Hulu Estate (PT. PGM KHLE) di Dusun Rambutan/Salat, Desa Perigi, Kecamatan Silat Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, S.I.K., melalui Kapolsek Silat Hilir Ipda Widiharso, S.H., mengatakan bahwa setelah menerima laporan kasus pencurian pupuk milik perkebunan sawit PT. PGM KHLE selanjutnya personil Polsek Silat Hilir melakukan penyelidikan dan kemudian diperoleh informasi tentang keberadaan para pelaku pencurian tersebut. Kemudian para pelaku berhasil diamankan.

"Kami berhasil mengamankan empat pelaku yang masing-masing berinisial IS, AH, RS dan HF. Para pelaku tersebut mengakui telah melakukan pencurian pupuk di gudang milik PT. PGM KHLE setelah dilakukan interogasi atau pemeriksaan," kata Ipda Widiharso, Sabtu (8/4/2023).

Ipda Widiharso menjelaskan, adapun kronologis kejadiannya bahwa pada hari Senin tanggal 3 April 2023 sekira pukul 11.30 wib, Riski (saksi) pergi ke gudang pupuk PT. PGM KHLE untuk melakukan pengecekan/kontrol. Setelah tiba di gudang pupuk tersebut, Riski merasa heran karena melihat tumpukan pupuk jenis Borat yang sudah ada sebagian yang hilang.

Selanjutnya, Ipda Widiharso menyampaikan kemudian sdra Riski melaporkan peristiwa tersebut kepada Manager Kebun yaitu sdra Aris Darmadi. Selanjutnya manager kebun, Kanit PAM, Riski, Fajar serta Nurrohim berangkat ke gudang pupuk tersebut untuk melakukan pengecekan kembali, setelah dilakukan pengecekan ternyata benar ada pupuk jenis Borat yang hilang dari dalam gudang tersebut.

Ipda Widiharso menjelaskan adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 83 (delapan puluh tiga) karung pupuk jenis Borat merk Mahkota dengan berat masing 25 Kg.

Ditambahkan, Ipda Widiharso bahwa saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Silat Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk keempat pelaku atau tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Ipda Widiharso.

Kamis, 23 Maret 2023

DPO Pencurian Mesin Bensol Ditangkap Tim Joker Polsek Sungai Raya

Pelaku pencurian berhasil diamankan Tim Joker Polsek Sungai Raya, Kuburaya.
Kuburaya, Kalbar - Tim Joker (Gabungan personil Polsek Sungai Raya) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di gudang di Jalan Sungai Raya, Gang Ceria II, Desa Sungai Raya, Kubu Raya pada Minggu, 26 Februari 2023 sekitar pukul 09.15 WIB. 

Pelaku berinisial PM (27) asal Pontianak berhasil ditangkap pada Selasa (22/3/23) jam 16.30 WIB. Penyelidikan terhadap tersangka dilakukan selama satu bulan lebih oleh Tim Joker Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholand Saragih, S.H., menjelaskan bahwa PM bersama ANC melakukan aksi pencurian mesin Benso di gudang tersebut yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,-. ANC sebelumnya sudah ditangkap pada saat sedang melakukan aksi pencurian di gudang yang sama pada minggu 26 Februari 2023 jam 09.15 Wib pagi.

“PM telah diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam, dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam aksi pencurian tersebut,” ungkap Saragih dalam keterangan resminya, Kamis (23/3/2023).

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kapolsek Sungai Raya pun mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Sungai Raya untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. 

Pihak kepolisian juga akan terus berusaha memperkuat pengamanan di wilayah Kecamatan Sungai Raya untuk mencegah segala bentuk tindak kejahatan, namun diperlukan peran dari masyarakat karena polisi tidak bisa bekerja tanpa bantuan dari masyarakat.

(Tim/Redaksi)

Selasa, 21 Maret 2023

Ungkap Empat Kasus Pencurian, Polsek Pontianak Kota Amankan Delapan Tersangka

Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023.
Pontianak, Kalbar - Polsek Pontianak Kota menggelar press rilis tekait pengungkapan perkara tindak Pidana Pencurian Selama bulan Maret 2023, Senin (20/3/2023).

Dipimpin Kapolsek Pontianak Kota , AKP. E'eng Suwenda dan didampingi oleh Kasi Humas Polresta Pontianak AKP Setyo Pramulyanto, Kanit Reskrim Polsek Pontianak Kota Ipda Joko Supriyanto, kegiatan press rilis tersebut terkait pengungkapan empat kasus Pencurian di wilayah Hukum Polsek Kota selama bulan Maret 2023.

Adapun tempat kejadian perkara antara lain TKP GG. H. Suka Jln Ujung Pandang, dengan kerugian korban Rp. 9.300.000,- (Sembilan juta Tiga ratus ribu rupiah), kemudian TKP jalan DR Wahidin dengan kerugian korban kurang lebih Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), TKP jln Sultan Muhammad Pasar Tengah dengan kerugian korban Rp. 50.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) dan TKP Gang Sa'man Jalan Teuku Umar Pontianak dengan kerugian korban 4.000.000,- peristiwa pidana pencurian tersebut berhasil diungkap oleh anggota Polsek Pontianak Kota dengan mengamankan delapan Terduga pelaku Pencurian. 

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.ik MH melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP. E'eng Suwenda, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari masyarakat tentang adanya aktifitas disalah satu rumah yang kosong karena penghuninya sedang keluar kota, informasi tersebut kembangkan.

"Kami mendapat laporan dari Korban, bahwa telah terjadi Pencurian yang terjadi di rumah korban Jalan DR Wahidin, S dan tiga TKP lainnya, yang datang melapor ke Polsek Pontianak Kota," ungkap Kapolsek AKP E'eng Suwenda. 

AKP E'eng menambahkan setelah mendapat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan petunjuk mengerucut kepada tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petunjuk mengarah ke 8 terduga pelaku Pencurian ini. Saat diinterogasi singkat, ternyata pelaku mengakui telah mengambil barang-barang milik pelapor. Kedelapan terduga pelaku pencurian saat ini telah diamankan dan dalam penyidikan lebih lanjut," jelas E'eng Suwenda. 

(Tim/R. Hermanto)

Minggu, 12 Maret 2023

Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan

Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan
Lima Remaja Pelaku Pencurian Semangka di Kayong Utara Dibebaskan.
Kayong Utara, Kalbar  - Lima orang remaja tanggung kedapatan mencuri buah semangka ditangkap polisi, namun kelimanya dilepaskan lagi karena berstatus bawah umur dan pelajar.  

Kejadian itu di posting melalui laman facebook Polsek Seponti pada Minggu petang (12/03/23). 

Dalam keterangan laman facebook tersebut, Kapolsek Seponti Ipda Sudarso menerangkan, pencurian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 wib.

Para remaja pelaku itu berasal dari desa Seponti Jaya, Kayong Utara.  

Ceritanya, lima remaja itu mencuri buah semangka di kebun milik warga desa Seponti Jaya. 

Aksi mereka diketahui warga, namun saat hendak dikejar, mereka berhasil melarikan diri.  

Warga kemudian melaporkan kejadian itu pada polisi. 

Dan, tak butuh waktu lama berbekal keterangan warga, polisi dapat menangkap kelimanya di rumah masing-masing.

"Langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya keesokan harinya yakni pada hari Minggu, 12 Maret 2023 sekira pukul 13.00 wib, team berhasil mengamankan para pelaku dikediamannya masing-masing beserta barang buktinya," tutur Sudarso. 

Ia mengatakan, kelimanya telah dibebaskan karena masih dibawah umur dan masih sekolah. 

"Maka penanganannya diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan pihak Desa dan pihak Sekolah," kata Sudarso.

(Yakop/Muzahidin)

Senin, 06 Maret 2023

Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!

Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!
Kantor Depo Indosat di Sanggau Dibobol Maling, Kerugian Capai Rp. 1 Milyar Lebih!
Sanggau, Kalbar – Kantor depo Indosat Sanggau yang berasal di jalan Jendral Sudirman (Deretan Ruko dekat SPBU) Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, dibobol maling saat kantor unit dalam keadaan kosong dan diketahui karyawan di sana pada senin pagi (6/3).

"Kami tidak tahu pasti kapan kejadiannya tapi Pagi tadi saat karyawan hendak masuk bekerja didapati lampu dalam keadaan mati karena stut kontak yang diluar dalam keadaan turun. Tampa curiga begitu masuk kedalam kantor terlihatlah barang barang berantakan"


Diceritakannya ada sebagian elektronik sudah tercecer di lantai bawah dan di tangga atas, proyektor dan tv sudah berpindah tempat dari tempat asalnya, diduga barang barang itu akan di bawak pencuri. 

"Kita sudah melaporkan secara lisan kepolisi, pagi tadi sudah ada anggota polisi yang datang dan mengecek ke kantor unit, setelah itu kita  menghitung apa saja yang hilang dan kerugian yang ditimbulkan dari pencurian ini setelah itu kita langsung mebuat laporan resminya," ujar Hamdani. 

Hamdani mengatakan selain Dvr CCTV dan Monitor CCTV yang hilang setelah cek barang fisik berupa Voucher siap pakai 2,5G dan 1G


"Setelah diteliti dan dicek ternyata yang hilang Dvr CCTV, Monitor CCTV dan Monitor gudang selain itu hilang juga Voucer internet siap Pakai 2,5G dan 1G " Ujar Hamdani disela sela mbuat Laporan di Kepolisian. 

Dijelaskan Hamdani Voucher 1GBsebanyak 1500pcs, dan Voucher 2.5GB sebanyak 102.750pcso Sedangkan harga voucher 1GB harga nya Rp5000 dan Voucher 2.5GB harga Rp10.300 jika ditotal kerugian Mencapai Rp. 1,065,825,000,-


Menurut Hamdani diduga pencuri masuk dari pintu belakang kantor, dugaan itu disampaikanya melihat kondisi pintu belakang yang rusak.

"Kantor unit dalam.keadaan kosong karna waktu libur kerja, tapi Satu malam 4 Maret 2023 pukul 20:00 Wib masih ada karyawan datang kekantor setelah karyawan pulang kantor dalam keadaan kosong sampai senin pagi," ungkapnya.


"Hari ini kami  mebuat laporan secara resmi ke pihak kepolisian Polres Sanggau, selanjutnya akan ditangani oleh pihak Kepolisian" pungkasnya.

Oleh: Libertus
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno