Berita Borneotribun.com: Polresta Pontianak Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Polresta Pontianak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polresta Pontianak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Februari 2022

Polresta Pontianak menggelar apel Serah Terima Jabatan

Polresta Pontianak menggelar apel Serah Terima Jabatan.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak menggelar apel Serah Terima Jabatan di Aula Polresta Pontianak, Kamis, (17/02/2022) pukul 11.00 WIB.

Mutasi Jabatan di Polresta Pontianak tersebut melibatkan lima jabatan utama Polresta Pontianak yaitu, Kasat Sabhara, Kasat Lantas, Kapolsek Pontianak Selatan, Kapolsek Pontianak Utara, Kapolsek Pelabuhan Dwikora yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., didampingi Waka Polresta, AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., dan dihadiri oleh seluruh pejabat utama Polresta Pontianak.
Polresta Pontianak menggelar apel Serah Terima Jabatan.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengatakan pelaksanaan sertijab tersebut berdasarkan Keputusan Kapolda Kalbar Nomor: Kep/51/II/2022 tanggal 7 Februari 2022 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan/mutasi perwira dan bintara polri dalam jajaran Polda Kalbar.

Dalam Surat Keputusan Kapolda Kalbar tersebut, Kasat Samapta yang sebelumnya dijabat oleh Kompol. Suparjo, S.H., M.A.P kepada AKP. Samidi yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolsek Sui Raya Polres Kubu Raya. Jabatan Kasat Lantas, diserahterimakan dari pejabat lama, Kompol. Rio Sigal Hasibuan, S.H., S.I.K., M.H., yang akan melaksanakan tugas sebagai Koorspripim Polda Kalbar kepada Kompol. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Pontianak Selatan.

Jabatan yang ditinggalkan Kompol. Aulia Hadiputra, S.H., S.I.K., sebagai Kapolsek Pontianak Selatan, selanjutnya akan diemban oleh AKP. Muhammad Resky Rizal, S.I.K., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Entikong, Polres Sanggau, Polda Kalbar.
Polresta Pontianak menggelar apel Serah Terima Jabatan.

Semantara itu jabatan Kapolsek Pontianak Utara yang sebelumnya diamanatkan kepada AKP. Feby Rando, S.I.K., akan diemban oleh AKP. Suryadi, S.H., M.A.P, dan jabatan Kapolsek Pelabuhan Dwikora, diserahkan dari pejabat lama, Iptu. Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., yang selanjutnya akan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Ketapang, Polda Kalbar, kepada Iptu. Andika Wahyutomo Putra, S.Tr.K., M.H.

Dalam sambutannya yang dirangkaikan dalam kegiatan kenal pamit yang dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., mengatakan, mutasi dalam sebuah organisasi merupakan hal yang lumrah, demi pembinaan karir bagi anggota itu sendiri, serta dalam menghadapi tantangan tugas Polri kedepan, perlu adanya penyegaran anggota, sehingga nantinya seluruh anggota siap menghadapi tantangan-tantangan tersebut.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K juga mengucapkan terimakasih kepada pejabat lama atas dedikasi dan loyalitasnya yang telah dicurahkan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan Beliau juga mengimbau kepada pejabat baru untuk melaksanakan tugas barunya sesuai dengan amanat. Diminta segera menyesuaikan diri dengan anggota baru agar dapat bekerja dengan baik. 
Polresta Pontianak menggelar apel Serah Terima Jabatan.

"Atas nama pimpinan, kepada pejabat lama, saya mengucapkan banyak terimakasih atas loyalitas, dedikasi dan seluruh kerja kerasnya selama ini dalam hal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terutama upaya tanpa lelahnya memberikan himbauan, edukasi dan segala upaya kepolisian untuk memutus mata rantai penyeban virus Covid 19 di kota Pontianak termasuk upaya memenuhi target vaksinasi", ujar Andi Herindra.

"Kepada pejabat baru, ayo, segera menyesuaikan diri, jalan pengabdian kita masih panjang, masyarakat menanti pelayanan terbaik dari kita semua. Tetap jaga kesehatan, kita bekerja sama untuk memberikan rasa aman dan nyaman di kehidupan masyarakat dan mendukung program pemerintah mencegah penularan virus Covid 19", tutup Kapolresta Andi Herindra. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Senin, 14 Februari 2022

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak gelar Patroli dan Himbauan PPKM Level 2

Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak gelar Patroli dan Himbauan PPKM Level 2
Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pontianak gelar Patroli dan Himbauan PPKM Level 2.


BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak kembali menggelar Patroli Gabungan dan Himbauan PPKM Level 2 Covid 19 di Wilayah Hukum Polresta Pontianak, Sabtu (12/02/22).


Patroli yang melibatkan personil gabungan yang terdiri dari personil Polresta Pontianak, Kodim 1207/Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sat Pol PP Pontianak sebanyak 20 Personil dan masing masing Polsek 15 orang anggota tersebut dilaksanakan mulai pukul 20.30 hingga berakhir pukul 01.00 WIB dini hari dipimpin Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., dan didampingi oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr Sidiq Handanu Widoyono, M.Kes., Kabid Perundangan Sat Pol PP Kota Pontianak dan Kasi Kesiapsiagaan Sat Pol PP Kota Pontianak.


Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., selaku Wakasatgas Covid 19 Kota Pontianak Bidang Operasional, melalui Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2.


"Kami melaksanakan patroli gabungan Satgas  Penanganan Covid 19 di Kota Pontianak, yang intinya memberikan himbauan PPKM level 2, dilakukan berdasarkan Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 yaitu memperhatikan kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan menjalankan Protokol Kesehatan 5M", ujar Frits.


Kabag Ops, AKP. Frits Orlando Siagian, S.I.K., juga menambahkan sasaran patroli gabungan tersebut adalah kafe, warkop dan tempat-tempat keramaian lainnya yang disinyalir melanggar aturan jam operasional sesuai Inmendagri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2, yaitu hingga pukul 21.00 WIB.


"Kegiatan makan atau minum di tempat seperti warung makan, warteg, warung kopi, lapak atau jajanan pedagang kaki lima dan asongan, toko, outlet, dan usaha kecil, dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 % serta menerapkan prokes secara ketat", tambahnya.


Selain dilakukan himbauan, Dinas Kesehatan Kota Pontianak juga melaksanakan Swab PCR secara random atau acak terhadap para pengunjung di beberapa Cafe atau Warung Kopi di Jalan Reformasi Kecamatan Pontianak Tenggara yaitu Warung Unlimited sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, Kedai Kayu sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan untuk hasil dari Swab PCR nanti baru diketahui 3 hari kemudian dan bila menunjukkan hasil positif, Dinas Kesehatan Kota Pontianak akan menghubungi yang bersangkutan. 


Kegiatan patroli gabungan Satgas Penanganan Covid 19 Kota Pontianak, juga dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran.


"Iya, seluruh Kota Pontianak kita sisir, kami dibackup oleh Satgas KRYD Polresta Pontianak di 6 Polsek jajaran sehingga dapat menyentuh semua daerah di Kota Pontianak. Kami berharap, agar kita semua elemen masyarakat bahu membahu, mencegah penularan virus Covid 19 yang meninggkat akhir-akhir ini di Kota Pontianak. Tetap patuhi Prokes 5M, dan para pelaku usaha juga mentaati Inmendagri tentang jam operasional, sehingga kita lebih cepat bisa keluar dari permasalahan ini", tutup Kabag Ops Frits. [WB]


Humas Polresta Pontianak.

Senin, 24 Januari 2022

85 Personil Polresta Pontianak Latih Nembak Di Sat Brimob Polda Kalbar

85 Personil Polresta Pontianak Latih Nembak Di Sat Brimob Polda Kalbar. 

Latkatpuan menembak di Lapangan Tembak Amdjiatak.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak melaksanakan giat Latihan Peningkatan Kemampuan (Latkatpuan) menembak di Lapangan Tembak Amdjiatak, Sat Brimob Polda Kalbar, Sabtu (22/01/2022).

Kegiatan Latkatpuan menembak tersebut diikuti oleh 85 personil Polresta Pontianak dan dihadiri oleh AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., selaku Waka Polresta Pontianak, para Kabag, Kasat, Kasi Polresta Pontianak, serta Kapolsek jajaran Polresta Pontianak.

85 Personil Polresta Pontianak Latih Nembak Di Sat Brimob Polda Kalbar. 

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Waka Polresta AKBP. N.B. Darma, S.I.K., M.H., mengatakan Latkatpuan menembak tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan menembak personil Polresta Pontianak.

Selain itu, dikatakannya juga, sekaligus untuk mendapatkan sertifikasi menembak sebagai salah satu persyaratan mengajukan pemegang senjata api dinas, selain syarat kesehatan psikologi.

Ia menyelesaikan, ini berdasarkan Surat Telegram Nomor: ST/12/I/BIN.2.2./2022 tanggal 20-1-2022 tentang Jukrah pelaksanaan kegiatan latihan menembak dalam rangka peningkatan kemampuan personel Polresta Pontianak T.A. 2022.

"Kami melaksanakan Latkatpuan menembak menggunakan senjata api genggam, baik itu revolver maupun pistol untuk meningkatkan kemampuan menembak personil Polresta Pontianak dan untuk mendapatkan sertifikasi menembak sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan pemegang senpi dinas", ujar N.B. Darma.

Lebih lanjut, kata N.B. Darma, Pelatihan peningkatan kemampuan menembak tersebut dilaksanakan dengan menempatkan 8 orang di setiap kelompok pelaksanaan dan melaksanakan materi yang diberikan oleh instruktur dan pendamping latihan.

Dalam kegiatan latihan menembak tersebut bertindak selaku instruktur dan pendamping latihan adalah AKP. Mardiyono dari Sat Brimob Polda Kalbar, AKP. Suwanto dan Iptu Aris Raharajo dari SPN Polda Kalbar.

N.B. Darma menambahkan bahwa total peserta yang akan mengikuti Latkatpuan menembak berjumlah 200 orang yang akan dibagi menjadi 2 sesi latihan.

85 Personil Polresta Pontianak Latih Nembak Di Sat Brimob Polda Kalbar. 

Dikatakannya, bahwa total personil yang akan mengikuti Latkatpuan menembak ini berjumlah 200 personil yang akan dibagi menjadi 2 sesi, yaitu hari ini Sabtu dan esok di hari Minggu pagi. 

"Dengan Latkatpuan menembak ini kami berharap dapat meningkatkan kemampuan dan profesionalitas personil Polresta Pontianak dalam hal penggunakan senjata api, sehingga dapat bertindak tepat dalam menghadapi situasi dalam rangka memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," tutup Waka Polresta, N.B. Darma. 

Sumber: Humas Polresta Pontianak/WB
Editor: Yakop

Senin, 17 Januari 2022

Polresta Pontianak serahkan bantuan kepada Korban Bencana Angin Puting Beliung di Jalan Tanjung Harapan

Rumah kobarn bencana angin puting beliung di jalan Tanjung Harapan Pontianak
Rumah kobarn bencana angin puting beliung di jalan Tanjung Harapan Pontianak.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak melaksanakan aksi tanggap bencana dan penyerahan bantuan kepada korban yang terdampak langsung bencana angin puting beliung bertempat di Jalan Tanjung Harapan Gang M Taufik Kelurahan Banjar Serasan Kecamatan Pontianak Timur, Minggu (16/01/22) pukul 20.45 WIB.

Bantuan berupa sebanyak 40 buah terpal tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., kepada warga korban bencana puting beliung.

Dalam kegiatan tersebut Kapolresta Pontianak Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., didampingi oleh Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Malik. SIP.M.sos., Kabag Ops Polresta Pontianak, AKP Frits Orlando Siagian, S.I.K., Kasat Sabhara, Kompol Suparjo, S.H., M.A.P., Tim Tagana Provinsi Kalbar, dan Lurah Kelurahan Banjarserasan.

Polresta Pontianak serahkan bantuan kepada Korban Bencana Angin Puting Beliung di Jalan Tanjung Harapan
Polresta Pontianak serahkan bantuan kepada Korban Bencana Angin Puting Beliung di Jalan Tanjung Harapan.

Seperti diketahui telah terjadi bencana angin puting beliung yang melanda sebagian kecil wilayah di Kecamatan Pontianak Timur tepatnya di beberapa gang yang terletak Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan pada hari Minggu (16/01/22) sekitar pukul 16.15 WIB.

Dalam sambutannya, Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan rasa prihatin atas terjadinya bencana yang menimpa sebagian warga di Jalan Tanjung Harapan, Pontianak Timur, dan menyatakan bahwa Polresta Pontianak siap membantu warga yg berdampak bencana.

"Saya memyampaikan rasa turut prihatin atas apa yang menimpa sebagaian warga Pontianak Timur. Saya juga akan menurunkan personil gabungan Polresta Pontianak dan Polsek Pontianak Timur untuk membantu warga di sini untuk melakukan pembenahan pasca bencana, terutama memperhatikan pohon tepi jalan maupun listrik yg berpotensi membahayakan keselamatan", ujar Andi Herindra.

Adapun jumlah korban bencana angin puting beliung yang malanda sebagian warga Kelurahan Banjar Serasan, Pontianak Timur sebanyak 32 rumah dengan klasifikasi rusak berat 3 (tiga) rumah (atap terangkat) dan rusak ringan sebanyak 29 rumah. Sebagian rumah yang rusak ringan, sudah ada perbaikan dari masyarakat sendiri.

Rumah kobarn bencana angin puting beliung pontianak
Rumah kobarn bencana angin puting beliung di jalan Tanjung Harapan Pontianak.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol Andi Herindra, S.I.K., menambahkan agar warga tetap waspada terhadap cuaca kedepan yg di mungkinkan masih akan berpotensi terjadi bencana alam.

"Saya juga menghimbau kepada seluruh warga Kota Pontianak untuk selalu waspada terhadap perubahan cuaca yang begitu cepat dan potensi bencana alam yang mungkin saja terjadi. Saat ini kami siagakan satu pleton  personil Sabhara Polresta dan Polsek Pontianak Timur untuk melaksanakan patroli di lokasi terdampak bencana angin puting beliung untuk menjaga keamanan lingkungan serta membantu warga memperbaiki kerusakan akibat bencana ini", pungkas Kapolresta Andi Herindra. [WB]

Humas Polresta Pontianak

Minggu, 16 Januari 2022

Jalan-jalan Kota Pontianak Pakai Knalpot Racing bakalan berurusan dengan Polisi

Jalan-jalan Kota Pontianak Pakai Knalpot Racing bakalan berurusan dengan Polisi
Ilustrasi. Pengendara sepeda motor mengenakan masker saat berkendara di Jakarta, Kamis (4/7/2019). Organisasi lingkungan Greenpeace menyatakan kualitas udara Jakarta saat ini terpantau sangat tidak sehat dengan angka 165 AQI atau Indeks Kualitas Udara. (merdeka.com/Imam Buhori)

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Jika kalian sedang jalan-jalan santai di kota Pontianak menggunakan sepeda motor yang kanlpotnya racing alias brong, hati-hati ya !!! kalian bakalan berurusan dengan Polisi Satlantas Polresta Pontianak.

Hal tersebut diketahui bahwa Satlantas Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot racing (brong) di sejumlah titik kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (15/01/2022) kemarin.

Satlantas Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot racing.(Foto: Polresta Pontianak/Fs)

Kegiatan penertiban penggunaan knalpot racing kembali dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Pontianak, yang diipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Pontianak ,Kompol Rio Sigal Hasibuan,SIK,MH,.

Penertiban penggunaan knalpot racing (brong) tersebut dilaksanakan secara hunting di sejumlah titik di kota Pontianak, antara lain di perempatan Masjid Jihad, Simpang Pasar Flamboyan dan di simpang empat pajak jalan achmad yani.

Sementara, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Lantas, Kompol. Rio Sigal Hasibuan,SIK,MH,. menyatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah penindakan pelanggaran lalu lintas kasat mata, terutama penggunaan knalpot racing, dan juga pelanggaran kasat mata lainnya.

Selain itu, dikatakan Kompol Rio Sigal, hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas, juga dititik beratkan kepada menumbuhkembangkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalulintas untuk keselamatan.

"Untuk malam ini, kami melaksanakan kegiatan pelanggaran lalulintas kasat mata, terlebih penggunaan knalpot racing (brong), yang sudah sangat meresahkan pengguna jalan dan masyarakat lain", kata Kompol Rio Sigal.

Dalam kegiatan tersebut, Satlantas Polresta Pontianak mengamankan 17 kendaraan pengguna knalpot racing (brong)

Satlantas Polresta Pontianak melaksanakan kegiatan penertiban penggunaan knalpot racing.(Foto: Polresta Pontianak/Fs)

"Kami mengamankan 17 unit kendaraan bermotor roda 2 pengguna knalpot racing, kami bawa ke Mako Polresta Pontianak . Selanjutnya bagi para pihak yang kendaraannya kami amankan, kami kenakan tilang, kemudian kami wajibkan mengganti dengan knalpot standar pabrik. Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat terutama yang masih menggunakan knalpot racing, tidak memasang plat kendaraan, atau pelanggaran lain untuk segera sadar aturan, tertib berlalulintas, jangan menunggu terjaring razia baru sadar. Karena semua demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas", tutup Kompol Rio Sigal.

(Polresta Pontianak/fs)
Editor: Heri Yakop

Senin, 27 Desember 2021

Polresta Pontianak Kota Gelar Pencabutan Tahap Pertama Undian Vaksinasi Berhadiah

Polresta Pontianak Kota Gelar Pencabutan Tahap Pertama Undian Vaksinasi Berhadiah
Polresta Pontianak Kota Gelar Pencabutan Tahap Pertama Undian Vaksinasi Berhadiah. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota menggelar pencabutan tahap pertama undian vaksinasi berhadiah, di Aula Polresta Pontianak Kota, Minggu (26/12/21).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Ops, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kegiatan vaksinasi berhadiah yang dilaksanakan oleh Polresta Pontianak Kota dan didukung oleh beberapa pihak sponsor tersebut adalah bentuk upaya Polri khususnya Polresta Pontianak Kota untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat atas dukungannya menyukseskan program percepatan vaksinasi  dari pemerintah.

Polresta Pontianak Kota Gelar Pencabutan Tahap Pertama Undian Vaksinasi Berhadiah. 

"Hari ini kami melaksanakan pencabutan tahap pertama undian vaksinasi berhadiah yang membagikan hadiah hiburan kepada nomor undian pemenang. Vaksinasi Berhadiah ini kami laksanakan bekerjasama dengan beberapa sponsor selain untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat peserta vaksinasi, harapan kami juga untuk meningkatkan animo masyarakat untuk mengikuti vaksin demi terbentuknya kekebalan komunal", terang Sutrisno.

Adapun daftar pemenang hadiah undian tahap pertama vaksinasi berhadiah adalah Anggi Cahaya Juniarti mendapatkan hadiah magicom, Hadi Saputra mendapatkan hadiah magicom, Supriyanto mendapatkan hadiah magicom, Sarniwati mendapatkan hadiah magicom, Aneva Priestadiana mendapatkan hadiah dispenser, M. Fajar Ismail mendapatkan hadiah dispenser, Nurdiantina mendapatkan hadiah dispenser, Jamani mendapatkan hadiah kipas angin, Baco mendapatkan hadiah sepeda, Agus Gunawan Mendapatkan hadiah sepeda, dan Iqbal Samsidik mendapatkan hadiah lemari es.

Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.I.K., menambahkan bahwa setiap pemenang yang telah memenangkan undian tahap pertama akan dapat kesempatan kembali untuk mememangkan undian hadiah utama yang akan diundi pada tanggal 1 Januari 2022 mendatang.

"Untuk setiap pemenang hadiah hiburan, nomor undiannya akan kami masukkan kembali ke kotak kejutan dan akan berkesempatan mengikuti undian hadiah utama yaitu 2 unit sepeda motor yang nanti akan kami undi di tanggal 1 Januari 2022", tambah Sutrisno.

"Kami juga mengingatkan kepada pemenang agar berhati-hati terhadap semua jenis tindak pidana penipuan yang membawa nama panitia Vaksinasi Berhadiah. Pemenang akan diumumkan secara live melalui instagram @humaspolrestapontianakkota dan @polrestapontianakkotaa, dan langsung akan didatangi langsung petugas Bahabinkamtibmas kelurahan setempat. Kami juga mengingatkan kepada pemenang, kami tidak menerima bayaran dalam bentuk apapun, ini gratis", pungkas Kabag Ops Sutrisno. 

Polresta Pontianak Kota Gelar Pencabutan Tahap Pertama Undian Vaksinasi Berhadiah. 

Hadir dalam acara tersebut yaitu PJU Polresta Pontianak Kota antara lain Kabag Ops, AKP.Sutrisno, S.I.K, M.H., Kabag Sumda, Kompol. Tedjo Sasono, S.H., Kasat intelkam, AKP. Hilman Malaini, S.H., S.I.K., Kasi Propam, Iptu. Sunarto, S.H., Kapolsek Jajaran Polresta Pontianak Kota, Danramil Pontianak Barat, Mayor. Inf. Purna,  Camat se Kota Pontianak / yang mewakili, dan Bhabinkamtibmas Polsek Jajaran Polresta Pontianak Kota.[WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Jumat, 17 Desember 2021

Polresta Pontianak Kota Terima kunker Ketua Bhayangkari Kalbar

Polresta Pontianak Kota Terima kunker Ketua Bhayangkari Kalbar
Polresta Pontianak Kota Terima kunker Ketua Bhayangkari Kalbar. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota menerima kunjungan kerja dari Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat, Ny. Nunuk Sigid Triharjanto, Rabu (15/12/21) sore.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Ketua Bhayangkari Daerah Kalbar didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat Ny. Detta Asep Safrudin beserta Para Ketua Seksi Pengurus Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat.

Polresta Pontianak Kota Terima kunker Ketua Bhayangkari Kalbar. 

Setiba di Mapolresta Pontianak Kota, rombongan Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat disambut langsung oleh Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., didampingi oleh Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pontianak, Ny. Kiky Andi Herindra, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pontianak, Ny. Novi Darma, PJU Polresta Pontianak Kota dan jajaran pengurus Bhayangkari Cabang Kota Pontianak.

Dalam acara tatap muka dengan Pengurus Bhayangkari Cabang Kota Pontianak, Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat, Ny. Nunuk Sigid Triharjanto memberi arahan tentang peran penting Bhayangkari dalam menunjang tugas- tugas suami sebagai anggota Polri dalam memberikan pelayanan dan pengayoman terbaik kepada masyarakat, terlebih di masa pandemi covid 19.

"Saya berterima kasih kepada ibu ketua cabang kota Pontianak beserta pengurusnya yang mana kita dapat bertatap muka dengan ibu-ibu semua. Saya mengingatkan kepada kita semua, agar Bhayangkari bisa menjadi contoh tauladan, baik itu didalam keluarga maupun dikehidupan bermasyarakat", ujarnya.

Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat, Ny. Nunuk Sigid Triharjanto, juga menambahkan di era pandemi covid 19, Bhayangkari juga harus selalu menjaga kesehatan, juga harus melaksanakan vaksin untuk mendukung program percepatan vaksinasi dari pemerintah.

"Ibu ibu, saat ini masih pandemi dan saya harap ibu-ibu tetap melaksanakan kegiatan namun tetap taat prokes, dan saya berharap ibu-ibu semua sudah mendapatkan vaksinasi lengkap dan dapat juga mensosialisasikan vaksinasi kekeluarga dan masyarakat agar masyarakat memahami manfaat vaksin dan juga sebagai langkah aktif mensukseskan program pemerintah dalam percepatan vaksinasi untuk membentuk kekebalan komunal", tambahnya.

Polresta Pontianak Kota Terima kunker Ketua Bhayangkari Kalbar. 

Dalam kegiatan kunjungan kerja tersebut, Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat, Ny. Nunuk Sigid Triharjanto, didampingi Wakil Ketua Bhayangkari Daerah Kalimantan Barat Ny. Detta Asep Safrudin dan Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pontianak, Ny. Kiky Andi Herindra, Wakil Ketua Bhayangkari Cabang Kota Pontianak, Ny. Novi Darma, juga melaksanakan penanaman pohon bertempat di belakang kantor Polresta Pontianak Kota. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Selasa, 23 November 2021

Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polisi Pontianak di Pecat

Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polisi Pontianak di Pecat
Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polisi Pontianak di Pecat. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat personil di halaman apel Mapolresta Pontianak Kota, Senin (22/11/21).

Pelaksanaan upacara PTDH yang berlangsung di lapangan apel Mapolresta Pontianak Kota tersebut juga dihadiri Waka Polresta Pontianak Kota, AKBP. N.B. Darma, PJU, Kapolsek jajaran, dan personil Polresta Pontianak Kota, namun tanpa dihadiri personil yang bersangkutan (In absentia).

Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polisi Pontianak di Pecat. 

Dalam amanatnya, Kapolresta Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyampaikan bahwa, dilakukan Upacara Pemberhentian tidak hormat (PTDH) tersebut menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolda Kalbar Nomor Kep/523/X/2021, tanggal 27 Oktober 2021 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap personil Polresta Pontianak Kota atas nama Brigadir Dwi Yandi.

Lebih lanjut, Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., menyatakan, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel Polresta Pontianak Kota tersebut sudah melalui proses cukup panjang melalui sidang Kode Etik Profesi Polri dengan keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Pada hari ini telah sama-sama kita saksikan pemberhentian dengan tidak hormat terhadap satu orang anggota Polri dari Polresta Pontianak Kota yaitu Brigadir Dwi Yandi karena telah melanggar Pasal 7 Ayat (1) huruf B, Pasal 10 Huruf (F) dan Pasal 11 Huruf C peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Jo pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 14 Ayat 1 huruf (B) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri", terang Kapolresta Andi Herindra.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., dalam amanatnya juga menyampaikan bahwa tidak ada pimpinan yang menginginkan kehilangan anggotanya apalagi melalui proses PTDH.

"Kita semua pasti tidak menginginkan upacara ini terjadi. Tidak ada satu orang pun pimpinan yang menghendaki kehilangan anggotanya apalagi dengan proses PTDH. Namun karena pertimbangan dan keputusan pimpinan, serta sebagai langkah kongkrit komitmen Polri untuk menegakkan hukum kepada siapa saja termasuk kepada anggota yang melakukan tindak pidana, ini semua harus dilakukan", tambah Andi.

Langgar Kode Etik, 1 Anggota Polisi Pontianak di Pecat. 

"Sebagai pimpinan tertinggi di Polresta Pontianak Kota, saya tak akan berhenti mengingatkan, kepada kita semuanya untuk meminimalisir pelanggaran sekecil apapun. Ini saya harap adalah kejadian terakhir, jangan sampai ada lagi anggota yang di PTDH. Sebagi insan penegak hukum, kita dituntut untuk selalu berbuat yang terbaik kepada masyarakat, menjadi teladan, memberikan contoh yang baik, bukan sebagai pelaku pelanggaran, bahkan tindak pidana", pungkas Andi Herindra. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Kamis, 18 November 2021

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi
Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (17/11/21)

AN als N warga Jalan Padat Karya Komplek SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur dicokok petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota saat berada di dalam mobil yang dikendarainya di depan Hotel Kapuas Darma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengirim Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan. Disaksikan oleh sekuriti hotel dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, kami menemukan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis sabu", ungkap Kasat Reserse Narkoba Joko.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobi hotel saat penggeledahan.

"Kemudian kami lakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah benar miliknya", ujar Joko.

"Kami menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan berat 11,1 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Rererse Narkoba Joko.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Tidak Jera Bermain Sabu, S kembali diamankan Polresta Pontianak Kota

Tidak Jera Bermain Sabu, S kembali diamankan Polresta Pontianak Kota
Barang bukti. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika pada hari Rabu (17/11/2021).

S (42) seorang laki-laki warga Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan  narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya.

Pelaku. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. 

Menurut Joko, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

"Pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu", ujar Kasat Reserse Narkoba Joko.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya lalu mengirim tim ke alamat yang dimaksud.

"Setelah penyelidikan kami rasa cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di dalam kamar di lantai atas rumah tersangka", ungkap Joko.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti, 
 15 (lima belas) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat  17,77 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik/ skill, 3 (tiga) buah korek api gas, 4 (empat) buah sendok sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah Hp android. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut kami bawa ke Polresta Pontianak Kota guna kepentingan proses penyidikan", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Diakhir kesempatan wawancara, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., juga menjelaskan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2018 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Perum 4 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur dan diputus hukuman 4 tahun 1 bulan oleh PN Pontianak. 

Tersangka menjalani hukuman selama 2 tahun di lapas klas II A Pontianak, dan bebas bersyarat pada bulan Juli tahun  2020.

Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Joko. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Rabu, 10 November 2021

Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi
Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - AN (37), warga Jl. Parwasal Gg. Parwasal Kel. Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa (09/11/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan perihal tersebut.

"Kami mengamankan AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima", ungkap Joko.

Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., juga menerangkan bahwa tersangka adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap sekitar tahun 2016.

"Ya benar, tersangka merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap pada tahun 2016. Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelasan disaksikan Ketua RT setempat, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap. 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali", tambah Joko.

Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita beberapa barang bukti antara lain
5 (lima)  plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Joko. (wb) 

Jumat, 05 November 2021

Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu

Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu
Polisi Pontianak Amankan Dua Orang Pelaku Membawa Sabu. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Imam Bonjol, Pontianak Selatan, Kamis (04/11/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Res Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang masuk, bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang membawa narkotika jenis sabu dengan ciri-ciri menggunakan sepeda motor merk Yamaha di sekitar Jalan Imam Bonjol.

"Setelah mendapat informasi tersebut, kami mengirim tim untuk memastikan. Sekitar pukul 22.00 Wib, saat melintas di Jalan Imam Bonjol tepatnya di depan kampus Universitas Tanjungpura, Tim melihat 2 orang yang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai dengan yang dilaporkan, kemudian mengamankan kedua orang tersebut", ujar Kasar Narkoba Joko Sutriyatno, S.H

Kasat Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan pihaknya mengamankan 2 (dua) orang tersangka berinisial DS (40 tahun) dan DA (38 tahun).

"Iya, kami mengamankan  DS dan DA dan keduanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya. Saat akan diamankan, DS sempat membuang barang bukti ke selokan menggunakan tangan kirinya. Disaksikan warga, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan Narkotika jenis sabu sabu tersebut", ungkap Joko Sutriyatno, S.H.

Selain 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu, Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga mengamankan beberapa barang bukti lain yaitu sejumlah uang, handphone dan sepeda motor Yamaha yang dikendarai tersangka ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Wb) 

Kamis, 28 Oktober 2021

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan ATM di Pontianak

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan ATM di Pontianak
Polisi Tangkap Dua Pelaku Pembobolan ATM di Pontianak. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 pelaku pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Jalan M. Sohor, Pontianak Selatan, Rabu (27/10/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada 2 ( dua ) orang pelaku bobol Mesin ATM yang sudah diamankan oleh masyarakat di Jalan M. Sohor Kec. Pontianak Selatan.

"Kami menerima laporan  bahwa warga telah mengamankan 2 (dua) orang yang diduga sebagai pelaku pembobol ATM BRI yang terletak di Jalan M. Sohor. Kemudian Tim Jatanras dibantu dengan personil lain mendatangi TKP dan kemudian membawa pelaku tersebut ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan lebih lanjut", tutur Kasat Reskrim Indra.

Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menambahkan modus pelaku yaitu dengan cara memasukan kartu ATM, setelah mesin bekerja, pelaku mencabut colokan listrik mesin ATM, kemudian pelaku mencongkel mesin ATM tersebut dan menarik paksa uang dari mesin ATM.

"Kami mengamankan 2 pelaku dengan inisial A als I (40 tahun) ber KTP Tanggerang dan RS als K (33 tahun) ber KTP Kabupaten Tanggamus. Dari hasil introgasi singkat, pelaku mengaku berjumlah 3 ( tiga ) orang yang pada saat di TKP,  TSK an. B berhasil melarikan diri dan sedang dalam pengejaran petugas", tambah Indra.

"Kita terus lakukan pengembangan. Sementara kerugian masih akan diakumulasikan karena dalam keterangannya, para tersangka ini mengakui telah melakukan pembobolan di ATM lainnya di Jalan H.R.A. Rahman Kecamatan Pontianak Barat ( ATM Swalayan Mitra Anda ) sekitar Pukul 14.00 Wib dan di kota Singkawang (ATM BRI Rindam) sebanyak 2 (dua) kali", pungkas Kasat Reskrim Indra.(*) 

Jumat, 15 Oktober 2021

Bawa Sabu, Seorang Pria asal Gajah Mada diamankan Polisi Pontianak

Tadi nak nyaka no hp pak gunawan, udah dikirim sidak e
Pelaku.

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Personil Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota mengamankan seorang laki-laki inisial DAM (39 tahun), Jumat (14/10/2021).

Pria yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gg. Gajah Mada 8, Pontianak Selatan tersebut diamankan personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan tersebut terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membawa barang yang diduga narkotika jenis sabu.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K.,melalui Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

"Ya, memang benar, kami mengamankan seorang pria berinisial DAM tersebut terkait penyalahgunaan narkotika", jelas Kasat Reserse Narkoba.

Lebih lanjut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga membawa narkotika dengan sepeda motor di sekitar Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan laporan tersebut, kami segera menyelidiki untuk memastikan kebenaran laporan tersebut. Saat anggota melihat kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kendaraan tersebut langsung diberhentikan. Dan setelah digeledah, memang benar didapatkan barang yang patut diduga narkotika jenis sabu di dompet dalam saku celana orang tersebut", terang Kasat Reserse Narkoba.

Selain satu klip transparan barang yang diduga narkotika jenis sabu, personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti dan juga sepeda motor. 

Bahwa dalam kasus ini terus dilakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) 
UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Joko. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Selain Terima Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dapat Bantuan Bingkisan Sembako

Selain Terima Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dapat Bantuan Bingkisan Sembako
Selain Terima Vaksinasi Covid-19, Masyarakat Dapat Bantuan Bingkisan Sembako . 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri, S.H., M.M., memberikan bingkisan sembako kepada masyarakat yang melakukan Vaksinasi COVID-19 di Aula Polsek Pontianak Kota, Kamis (14/10/21).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Pontianak Kota melalui Kasi Humas Aiptu. M.P Simanjuntak, Jumat (15/10/21).

"Benar, Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri telah memberikan sejumlah bingkisan berupa paket sembako kepada warga masyarakat yang datang untuk melakukan kegiatan vaksinasi Covid-19 yang bertempat di aula Polsek Pontianak Kota ", ujarnya.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP. Sulastri, S.H., M.M., melalui Kasi Humas Aiptu M.P Simanjuntak, menambahkan hal tersebut dilakukan dengan maksud meningkatkan antusias masyarakat agar mau melaksanakan vaksin.

"Ini adalah inisiatif dari Kapolsek Pontianak Kota untuk meningkatkan antusias warga melaksanakan vaksin, dan bentuk penghargaan kami kepada masyarakat atas dukungan program percepatan vaksinasi nasional", imbuh Simanjuntak

Kasi Humas Polsek Pontianak Kota juga manambahkan dengan adanya kegiatan pemberian bingkisan sembako tersebut,  sedikit banyaknya dapat membantu beban ekonomi bagi warga masyarakat yang menerimanya di masa pandemi Covid-19. 

(PID HUMAS POLSEK PONTIANAK KOTA)

Rabu, 13 Oktober 2021

Personil Bidpropam Polda Kalbar Melaksanakan Gaktiblin Di Halaman Mako Polsek Pontianak Kota

Personil Bidpropam Polda Kalbar Melaksanakan Gaktiblin Di Halaman Mako Polsek Pontianak Kota
Personil Bidpropam Polda Kalbar Melaksanakan Gaktiblin Di Halaman Mako Polsek Pontianak Kota. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR - Satu persatu, kelengkapan berupa surat menyurat identitas diri, sikap tampang, gampol, surat senpi dinas personil Polsek Pontianak Kota dilakukan pemeriksaan oleh personil Bidpropam Polda Kalbar.

Hal tersebut dilakukan secara mendadak oleh Bid Propam Polda Kalbar dalam rangka kegiatan Penegakan Penertiban Dan Disiplin (Gaktibplin) yang berlangsung di halaman Mako Polsek Pontianak Kota, Rabu (13/10/21).

Kapolsek Pontianak Kota AKP. Sulastri, S.H., melalui Kasi Humas Aiptu M.P. Simanjuntak menjelaskan bahwa personil Propam Polda Kalbar di pimpin oleh Kasubbid Provost Polda Kalbar Kompol Sunaryo, secara mendadak telah melaksanakan pemeriksaan berupa kelengkapan surat menyurat identitas diri personil berupa (KTA, KTP, SIM) maupun sikap tampang personil serta aturan tentang pemakaian seragam dinas Polri.

"Tak hanya itu, bagi personil Polsek Pontianak Kota yang memegang senpi dinas  juga turut diperiksa oleh Provost Polresta Pontianak Kota, pemeriksaan berupa kondisi Senjata Api maupun kelengkapan berupa surat ijin pemakaian senpi inventaris dinas yang di pakai oleh personil Polsek Pontianak Kota sewaktu sedang bertugas di lapangan", ujar Simanjuntak.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tersebut, Propam Polda Kalbar masih ditemukan adanya sikap tampang personil Polsek Pontianak Kota yang tidak sesuai dengan aturan dinas dan untuk itu sesuai arahan, segera mungkin di rapikan.

(PID Humas Polsek Pontianak Kota)

Polsek Pontianak Barat serahkan Paket Sembako kepada Panti Asuhan dan Pondok Pesantren

Polsek Pontianak Barat serahkan Paket Sembako kepada Panti Asuhan dan Pondok Pesantren. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR -- Sebagai bentuk kepedulian terhadap yayasan-yayasan sosial yang terdampak secara perekonomian selama pandemi COVID-19, Polsek Pontianak Barat kembali melakukan bakti sosial penyaluran paket sembako yang secara khusus menargetkan Panti Asuhan dan Pondok Pesantren yang berada di wilayah Pontianak Barat. Selasa(12/10)

Kegiatan yang dipimpin oleh Kapolsek Pontianak Barat, AKP Muslimin, S.H., tersebut menyalurkan bantuan berupa beberapa karung beras, 100 butir telur, dan satu paket sembako yang berisi minyak goreng, gula, susu, dan teh celup.

Bantuan berupa paket sembako yang disediakan oleh Polsek Pontianak Barat tersebut disalurkan kepada Panti Asuhan Harapan Bangsa dan Panti Asuhan Muharibul Khair di Kelurahan Sui Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, dan telah diterima oleh masing-masing ketua panti asuhan.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP. Muslimin, S.H., menjelaskan dengan adanya bakti sosial berupa penyaluran paket sembako ini, pihaknya berharap agar sedikit banyak dapat membantu yayasan-yayasan sosial terutama panti asuhan dan pondok pesantren yang terdampak di wilayah tersebut.

"Semoga dengan adanya bantuan ini, kami berharap sedikit banyak dapat membantu perekonomiannya, yang mana selama pandemi Covid-19, pihak panti asuhan belum pernah menerima bantuan dari pihak manapun", pungkas AKP. Muslimin [SYF]

Humas Polresta Pontianak Kota

Selasa, 12 Oktober 2021

Cegah Penyebaran COVID-19, Satgas KRYD PPKM LAKUKAN PATROLI di Pasar Rakyat Tengah

Cegah Penyebaran COVID-19, Satgas KRYD PPKM LAKUKAN PATROLI di Pasar Rakyat Tengah
Cegah Penyebaran COVID-19, Satgas KRYD PPKM LAKUKAN PATROLI di Pasar Rakyat Tengah. 

BORNEOTRIBUN PONTIANAK, KALBAR -- Sehubungan dengan Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3,2,1 di Wilayah Luar Jawa-Bali yang berlaku mulai tanggal 5 hingga 18 Oktober, Kota Pontianak ditetapkan sebagai wilayah yang masuk ke dalam level 2.

Dalam rangka mendukung penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Pontianak, Satgas KRYD PPKM Level 2 melaksanakan patroli yang dilaksanakan di Pasar Rakyat Tengah. Selasa(12/10)

Dalam patroli yang melibatkan personel Polresta Pontianak Kota dan Polsek Jajaran tersebut, Satgas KRYD PPKM Level 2 yang dipimpin oleh AKP Irsyad selaku Padal Regu 2 juga bersinergi dengan personel dari Kodim 1207/Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak yang berjumlah 38 personel.

Lokasi wilayah pelaksanaan kegiatan patroli oleh Satgas KRYD PPKM Level 2 dimulai dari Jalan Gusti Johan Idrus dilanjutkan menuju Jalan Tanjungpura dan kembali lagi ke titik awal yaitu Polresta Pontianak Kota. 


Selain melakukan patroli, Satgas KRYD PPKM Level 2 juga membagikan masker kepada masyarakat baik pemilik usaha maupun pengunjung dan karyawan tempat usaha di Pasar Rakyat Tengah serta memberikan himbauan untuk mematuhi kebijakan pemerintah untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di masa PPKM Level 2 berdasarkan Surat Edaran Walikota Pontianak Nomor 100/35/SETDA/2021. [SYF]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Sabtu, 09 Oktober 2021

Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19

Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19
Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Polresta Pontianak Kota kembali menggelar serbuan vaksin Covid-19 bagi masyarakat umum, Sabtu (09/10/2021) pukul 08.00 Wib di Mako Polresta Pontianak Kota.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Sumda, Kompol. Tedjo Sasono, S.H., menjelaskan bahwa pelaksanaan vaksinasi tersebut dalam rangka menyukseskan program perintah pusat yaitu percepatan vaksinasi untuk membentuk herd immunity di kota Pontianak.

Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19. 

"Dalam rangka program percepatan vakasinasi nasional,  kami akan terus menggelar gerai-gerai vaksin sampai ketingkat Polsek. Hari ini kami laksanakan di mako Polresta Pontianak Kota dari pukul 08.00 pagi tadi, dengan target 500 dosis", terang Kabag Sumda Tedjo Sasono.

Adapun jenis vaksin yang diberikan dalam kegiatan serbuan vaksin di Polresta Pontianak Kota tersebut adalah vaksin sinovac.

Target 500 Dosis, Polresta Pontianak Kota Kembali Menggelar Serbuan Vaksin COVID-19. 

Lebih lanjut Kompol. Tedjo menjelaskan, pelaksanaan serbuan vaksin di Polresta Pontianak Kota tersebut dilaksanakan oleh tim vaksinator dari Urkes Polresta Pontianak Kota.

"Kami akan terus bekerjasama dengan Pemkot, Dinas Kesahatan, BEM, Posko PPKM, dan semua unsur masyarakat agar segera memenuhi target dan dapat segera membentuk herd immunity di Kota Pontianak", pungkas Tedjo. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Polresta Pontianak Gelar Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri

Polresta Pontianak Menggelar Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri
Polresta Pontianak Menggelar Kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar -- Polresta Pontianak menggelar kegiatan Kesamaptaan Jasmani Beladiri Berkala periode T.A. 2021 di halaman apel Mapolresta, Sabtu (09/10/2021)

Kegiatan tersebut mengacu kepada Surat Telegram Kapolresta Pontianak Kota tertanggal 6 September 2021 tentang Pelaksanaan Kesamaptaan Jasmani dan Beladiri Berkala periode 2 tahun anggaran 2021.


Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kabag Sumda, Kompol. Tedjo Sasono, S.H., yang memimpin kegiatan tersebut menjelaskan, kesamaptaan jasmani dan beladiri berkala tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan anggota Polri dalam melaksanakan tugas di lapangan, dan juga menjaga kebugaran fisik di masa pandemi Covid-19.

"Hari ini kami melaksanakan giat kesamaptaan dan beladiri periode 2 tahun anggaran 2021. Kegiatan ini dilaksanakan oleh seluruh anggota Polresta Pontianak Kota", terang Kabag Sumda Tedjo Sasono.


Kegiatan dimulai pukul 08.00 Wib, didahului dengan gerakan pemanasan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Pontianak Kota, AKP. Sutrisno, S.I.K., M.H. Selanjutnya peserta mendapatkan materi dari instruktur beladiri Polri yaitu Aipda. Ali Fatan Suhendra, S.E.

Kabag Sumda Polresta Pontianak Kota, Kompol. Tedjo Sasono, S.H., menambahkan bahwa materi-materi beladiri Polri yang diberikan adalah materi-materi dasar yang harus dikuasai dengan baik oleh setiap anggota Polri.

"Ya, kami memberikan materi-materi beladiri Polri yang memang harus dikuasai oleh setiap anggota Polri seperti teknik pukulan, tendangan, bantingan, kuncian, cara membawa tahanan, cara melepaskan pegangan, dan cara menghindari pukulan atau tendangan", ungkap Tedjo.


Menurut Kompol Tedjo, kegiatan kesamaptaan dan beladiri tersebut akan terus dilaksanakan secara berkala, untuk terus meningkatkan kemampuan dan kebugaran fisik personil Polri khususnya Polresta Pontianak Kota untuk menghadapi perkembangan situasi kamtibmas dan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. [WB]

Sb: Humas Polresta Pontianak Kota
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Pilkada 2024

Kesehatan

Lifestyle

Tekno