Berita Borneotribun.com: Sabu Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sabu. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 April 2022

Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar

Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar
Amankan Pemilik 5 Kg Shabu dan Penimbun 6,2 Ton Solar, Polisi: Penangkapan Terbesar.


BorneoTribun, Jakarta -- Polda Sulbar melalui bidang hubungan Masyarakat (Bid Humas) kembali menggelar Press Release terkait keberhasilan Direktorat Res Narkoba dan Direktorat Reskrimsus dalam mengungkap aksi kejahatan di Wilayah hukum Sulawesi Barat, Rabu (13/04) kemarin.


Sabtu (16/4), Pengungkapan yang dilakukan kali ini terbilang yang terbesar di Sulbar dimana Dit Res Narkoba berhasil meringkus 2 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika dengan barang bukti shabu seberat 5 kilogram dan Dit Res Krimsus meringkus 1 orang penimbun BBM Bersubsidi dengan BB sebanyak 6,2 ton Solar.


“Dua orang pelaku penyalahguna Narkotika saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas kami dilapangan karena para pelaku saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan berusaha melarikan diri," jelas Kombes. Pol. Alpen, Direktur Reserse Narkoba saat memberikan keterangan dalam acara press Release.


Pelaku yang masing-masing berinisial “WA” (24) dan “RPT” (22) diamankan disalah satu rumah yang berlokasi di Rangas Barat Kel. Rangas Kec. Banggae Kab. Majene tepatnya di depan sentra industri pembuatan kapal rakyat.


Dalam melancarkan aksinya, para pelaku berusaha mengelabuhi petugas dengan menyimpan Shabu tersebut di tengah tumpukan rak telur yang sebelumnya sudah dilubangi.


“Modus mereka untuk mengelabuhi petugas adalah dengan memasukkan barang haram tersebut di tumpukan rak telur yang pada bagian tengahnya sudah dilubangi, namun berhasil kami bongkar," ungkap Dir Narkoba Polda Sulbar.


Pada kesempatan yang sama, Direktur Kriminal Khusus, Kombes. Pol. Afrizal juga membeberkan prestasi anggotanya yang berhasil membongkar praktek penimbunan Bahan bakar bersubsidi jenis solar.


Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial “FAP” (31) dengan barang bukti berupa 157 buah jerigen 7 buah drum berisi BBM Subsidi jenis Solar, 61 buah jerigen kosong, 1 buah drum kosong dan 1 unit mobil pick up merk Isuzu traga.


Dalam melakukan aksinya, pelaku mengambil BBM jenis solar bersubsidi di SPBU Kalukku dengan menggunakan jerigen kemudian disimpan ditempat penampungan yang selanjutnya dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga semula.


“Kami akan memanggil pihak SPBU untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dan tidak menutup kemungkinan Manager SPBU akan kami jadikan tersangka bila terbukti melakukan kerja sama dengan pelaku," tutup Kombes. Pol. Afrizal.


(YK/HRM)

Minggu, 03 April 2022

Na Warga Sanggau Diduga Bandar Sabu Dibekuk Polisi

Na Warga Sanggau Diduga Bandar Sabu Dibekuk Polisi
BB Yang Di Amankan Pihak Satres Narkoba Polres Sanggau. 

BorneoTribun.com Sanggau, Kalbar - Na 48 tahun, warga Sanggau, jalan Sultan Syahrir, kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, kabupaten sanggau di bekuk polisi atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

Diduga sebagai bandar seorang laki-laki diringkus oleh Satres Narkoba Polres Sanggau. Na diduga bandar narkoba tersebut di tangkap di rumah milik Alek Supianto yang beralamatkan di jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar. (23 Maret 2022)

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring mengatakan penangkapan bandar tersebut di rumah warga. 

"Dimana rumah tersebut adalah rumah teman tersangka," ucapnya.
 
"Setelah anggota melakukan lidik, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 1 April 2022 sekira pukul 20.00 Wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki  yang bernama Na di rumah milik Alex Supianto yang beralamatkan di jalan sultan Syahrir, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan di kamar yang ditempati pelaku tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa Tiga puluh tujuh (37) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis shabu, Dua (2) paket plastik bening berklip, Satu (1) lembar plastik warna hitam, Satu(1) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik, Satu(1) Bungkus rokok Gudang Garam warna merah, Satu(1) buah korek api gas warna kuning, Satu (1) unti HP merek Nokia model RM-1134 warna biru beserta simcard, Satu (1) buah tas warna hitam bertuliskan Smalto, serta Uang tunai sejumlah Rp. 1.315.000(Satu juta tiga ratus lima belas ribu rupiah), Satu helai baju merek sevenSkop bercorak bunga," papar Kasat Resnarkoba. 

"Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

(Libertus)

Rabu, 19 Januari 2022

Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi

Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi. 

BorneoTribun Melawi, Kalbar – Satresnarkoba Polres Melawi menangkap empat pria pengedar sabu di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Keempat pengedar berinisial WU (27), MAS (22), AM (23), dan HA (22) ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu dengan total 9,8 gram, Rabu (19/01/2022).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama Dengan tersangka berinisial WU (27 th) laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi dan tersangka kedua berinisial MAS (22 th), laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. 

"Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 5,02 gram pada tanggal 14 Januari 2022," kata Aris. 

Lebih lanjut, kata Kasat Narkoba, kedua tersangka dengan inisial AM (23), laki-laki, alamat Desa Mait Hilir Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan tersangka kedua berinisial HA (22) laki-laki, alamat Desa Tanjung Balai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. 

"Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 4,78 gram, Para tersangka ini kami tangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi," ungkap Aris. 

Dari keempat pelaku, kata Aris, Satresnarkoba Polres Melawi mengamankan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, telepon genggam, 2 (unit) sepeda motor Honda Vario/ Revo diamankan ke Mapolres Melawi dan lainnya. 

"Ke Empat tersangka AM, HA, WU dan MAS ini kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber Berita Humas Polres Melawi/ Erik.P

Selasa, 18 Januari 2022

Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang

Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang
(Barang bukti). Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - FY (31), seorang perempuan yang beralamat di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Muria Dalam Kelurahan Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, diamankan pihak Sat Narkoba Polresta Pontianak, Senin (17/01/22), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan tersangka FY bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang Perempuan yg sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC berada di sekitar jalan Komplek Delima Mas Jl. Tanjung Raya II RT/RW 002/004 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

Pelaku (tengah). 

"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY Als F  dan ditemukan 1 (satu) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu", ungkap Joko. 

Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di edarkan di Kabupaten Ketapang. 

"Ya, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga 42.400.000 yang akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi", tambah Kompol Joko.

Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, Uang tunai Rp 621.000,00, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC beserta kunci.

"Untuk tersangka FY, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno. [WB]

Selasa, 04 Januari 2022

Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tahan Pria Ini

Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tahan Pria Ini
Bawa Sabu, Sat Resnarkoba Polres Sekadau Tahan Pria Ini. (Foto: Pelaku) 

BORNEOTRIBUN SEKADAU, KALBAR - Memasuki awal tahun 2022, Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. ALF (26) ditangkap pada Minggu (2/1/2022) malam karena kedapatan membawa sabu.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai seseorang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu.

"Sesuai lokasi yang disebutkan, petugas kemudian memantau lokasi disekitar Jl. Sekadau – Sintang, tepatnya dusun Pangkin desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir," kata Kasat Resnarkoba, Selasa 4 Januari 2022.

Sekitar pukul 22.30 WIB terlihat seorang pengendara sepeda motor Yamaha Vixion hitam memasuki Gg. Dani Jl. Sekadau-Sintang km. 07 dusun Pangkin desa Mungguk, petugas kemudian mengawasi gerak-geriknya.

Merasa dirinya diawasi, pelaku terlihat membuang sesuatu saat keluar dari gang tersebut. Petugas kemudian menghentikan serta memeriksa pelaku namun hanya menemukan Handphone.

"Petugas didampingi saksi kemudian mencari barang yang sebelumnya dibuang pelaku dan berhasil menemukan sebungkus rokok Sampoerna yang posisinya di pinggir jalan gang tersebut," ungkap Kasat Resnarkoba.

Setelah diperiksa, didalam kotak rokok  ditemukan 1 buah plastik klip kecil transparan berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditutup selembar tisu. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

Sb: Humas Polres Sekadau

Kamis, 18 November 2021

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi

Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi
Lagi-lagi, Polisi Pontianak Amankan Tersangka bawa Sabu dan Ekstasi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota kembali berhasil mengamankan tersangka tindak pidana narkotika, Rabu (17/11/21)

AN als N warga Jalan Padat Karya Komplek SBR 6 Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur dicokok petugas Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota saat berada di dalam mobil yang dikendarainya di depan Hotel Kapuas Darma, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., mengungkapkan kronologi penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai sedang membawa narkotika menggunakan sebuah mobil di kawasan Jalan Imam Bonjol, Pontianak.

"Berdasarkan informasi tersebut, kami mengirim Tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Dan saat berada di depan Hotel Kapuas Darma, kami melihat mobil dengan ciri-ciri sesuai dengan laporan, kemudian kami hentikan. Disaksikan oleh sekuriti hotel dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan tersangka, kami menemukan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis ekstasi dan 1 (satu) klip transparan narkotika jenis sabu", ungkap Kasat Reserse Narkoba Joko.

Menurut Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., tersangka sempat membuang barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu tersebut ke lobi hotel saat penggeledahan.

"Kemudian kami lakukan interogasi singkat dan tersangka mengakui bahwa barang bukti yang dibuang adalah benar miliknya", ujar Joko.

"Kami menyita beberapa barang bukti dari tersangka antara lain tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 26 (dua puluh enam) butir dengan berat 11,1 gram, 1 (satu) plastik klip transparan yang berisikan serbuk yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,15 gram, 3 (tiga) buah pipa kaca, handphone, dan kendaraan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut", terang Kasat Rererse Narkoba Joko.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika . [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Tidak Jera Bermain Sabu, S kembali diamankan Polresta Pontianak Kota

Tidak Jera Bermain Sabu, S kembali diamankan Polresta Pontianak Kota
Barang bukti. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika pada hari Rabu (17/11/2021).

S (42) seorang laki-laki warga Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diamankan pihak Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan  narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan petugas saat berada di kediamannya.

Pelaku. 

Saat dikonfirmasi, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. 

Menurut Joko, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu.

"Pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB, kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Tritura Gang Kinibalu, Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur, diduga dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu", ujar Kasat Reserse Narkoba Joko.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pihaknya lalu mengirim tim ke alamat yang dimaksud.

"Setelah penyelidikan kami rasa cukup, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti 15 (lima belas) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di dalam kamar di lantai atas rumah tersangka", ungkap Joko.

"Kami mengamankan beberapa barang bukti, 
 15 (lima belas) plastik klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat  17,77 gram, 2 (dua) kantong plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan elektrik/ skill, 3 (tiga) buah korek api gas, 4 (empat) buah sendok sabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong), 1 (satu) buah Hp android. 

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti yang ditemukan tersebut kami bawa ke Polresta Pontianak Kota guna kepentingan proses penyidikan", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Diakhir kesempatan wawancara, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota, AKP Joko Sutriyatno, S.H., juga menjelaskan bahwa tersangka S merupakan residivis kasus narkoba yang ditangkap pada tahun 2018 oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Perum 4 Kelurahan Tanjung Hulu Kecamatan Pontianak Timur dan diputus hukuman 4 tahun 1 bulan oleh PN Pontianak. 

Tersangka menjalani hukuman selama 2 tahun di lapas klas II A Pontianak, dan bebas bersyarat pada bulan Juli tahun  2020.

Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", pungkas Joko. [WB]

Humas Polresta Pontianak Kota

Rabu, 10 November 2021

Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi

Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi
Tak Jera Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polisi. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - AN (37), warga Jl. Parwasal Gg. Parwasal Kel. Siantan Tengah Kecamatan Pontianak Utara terpaksa berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak Kota karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya, Selasa (09/11/2021).

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., membenarkan perihal tersebut.

"Kami mengamankan AN di kediamannya di wilayah Kecamatan Pontianak Utara berdasarkan laporan masyarakat yang kami terima", ungkap Joko.

Kasat Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., juga menerangkan bahwa tersangka adalah seorang residivis pada kasus yang sama dan pernah ditangkap sekitar tahun 2016.

"Ya benar, tersangka merupakan seorang residivis kasus tindak pidana narkoba yang ditangkap pada tahun 2016. Tersangka ini menguasai narkotika jenis sabu untuk dijual kembali", terang Kasat Reserse Narkoba Joko.

Kasat Reserse Narkoba, AKP. Joko Sutriyatno, S.H., menjelasan disaksikan Ketua RT setempat, personel Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota melakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terletak di lantai dapur belakang rumah yang sebelumnya dibuang oleh tersangka AN ketika akan ditangkap. 

"Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu disimpan dalam saku belakang celana yang digunakannya, dan berdasarkan hasil interogasi singkat tersangka membenarkan bahwa narkotika jenis sabu yang dikuasainya untuk dijual kembali", tambah Joko.

Personil Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota menyita beberapa barang bukti antara lain
5 (lima)  plastik klip transparan yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak kaleng pagoda warna hitam, 1 (satu) buah sendok sabu, uang Tunai Rp 200.000,-(dua ratus ribu rupiah).

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika", tutup Kasat Narkoba Joko. (wb) 

Kamis, 08 Juli 2021

3,232 Gram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Polres Sekadau

3,232 Gram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Polres Sekadau
3,232 Gram Barang Bukti Sabu Dimusnahkan Polres Sekadau.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar - Polres Sekadau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,232 gram dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur deterjen.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (7/7) tersebut turut dihadiri oleh Perwakilan Kejari Sekadau, Kepala Puskesmas Selalong serta perwakilan pejabat utama Polres Sekadau.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil dari pengungkapan kasus terhadap S (40).

"Pelaku kita hadirkan untuk menyaksikan proses pemusnahan yang sedang kami lakukan," kata Kasat Resnarkoba, Kamis 8 Juli 2021.

Sebagaimana diketahui, S (40) ditangkap pada Kamis siang tanggal 24 Juni 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.

"Barang bukti kami rendam, diaduk sampai larut dalam air deterjen lalu dibuang ke dalam saluran air di depan mako Polres. Kami pastikan barang bukti tersebut tidak bisa digunakan lagi," terang AKP Dhanie.

Dirinya menyatakan, Kepolisian terus berupaya mengungkap peredaran serta penyalahgunaan narkoba serta mengajak masyarakat memeranginya untuk mewujudkan Sekadau BERSINAR (bersih narkoba).

(yk/my/mhs)

Rabu, 23 Juni 2021

Polisi berhasil Amankan 7 Terduga Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu

Pelaku serta barang bukti saat diamankan oleh Polsek Delta Pawan Ketapang.(Dokumentasi:bid.humas Polres)

Borneo Tribun Ketapang - Aggota Polsek Delta Pawan dibawah pimpinan Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., melakukan penangkapan terhadap 7 ( Tujuh ) terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, Pada Minggu, 20 Juni 2021 sekira pukul 00.20 Wib


Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan, S.H.,M.Si., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada kegiatan penggunaan sabu di sebuah kamar hotel.

“ Benar bahwa kita telah melakukan penangkapan kepada 7 terduga pelaku dari berbagi lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan langsung dari tangan tersangka ” Ujar Chandra

Dijelaskannya, penangkapan bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana di tkp pertama ini petugas berhasil mengamankan 4 orang pelaku yaitu sdr RIZ, Sdri NI, Sdri ON dan Sdr RUD dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku berupa :

2 ( Dua ) Hp mrek oppo Putih, 1 ( satu ) hp merk oppo warna biru, 1 ( satu ) hp merk oppo Hitam, Uang tunai Rp. 25.000,- milik Sdr Riz, 7 ( tujuh ) plastik putih transparan isi shabu paket 200 rb, 5 ( lima ) plastik putih transparan isi shabu paket 300 rb, 6 ( enam ) plastik putih trasparan isi shabu paket 700 rb, 1 ( satu ) plastik putih transparan isi shabu paket 1500 rb, 2 ( dua ) potongan pipit es, 1 ( satu ) kotak rokok merk wismilak warna hijau, 1/4 biji isi 3 dalam plastik pil extacy warna merah, Uang Total Rp.4.850.000,- milik Sdr.Rud, 1 ( satu)buah bong / alat hiasap, 2 ( dua ) buah korek api, dan 1 ( satu ) buah gunting warna hitam strip orange

Tidak sampai disitu, petugas pun langsung melakukan pengembangan terhadap penangkapan di kamar hotel dan mendapatkan informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang. Dan selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil mengamankan 1 ( satu ) orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dengan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku berupa :

30 ( tiga puluh ) butir narkotika jenis extaxy / inex warna merah, 1 ( satu ) plastik putih transparan berisikan narkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah timbangan / skill merek camry, 1 ( satu ) bungkus plastik klip yang nasih utuh, 1 ( satu ) buah bong dari botol plastik, 1 ( satu ) buah bong dari kaca, 1 ( satu ) buah hp merek samsung waena biru, 1 ( satu ) buah kaca pipet, Uang Rp.2.450.000, 2 ( dua ) buah korek api, 3 ( tiga ) potong pipet plastik, Tas slempang merk joy star warna biru, Dompet tangan Emeradl warna hitan, Tempat warna merah serta 1 ( satu ) buah sendok stainless warna silver

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Petugas langsung melakukan upaya hukum dan berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu sdr EFE dan sdr REZ di sebuah rumah di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan dengan alima belas (15) barang bukti yang diamankan berupa :

5 ( lima ) Paket kecil dalam bungkus timah rokok yang berisi shabu, 5 ( lima ) paket kecil transpadan yang berisi nrkotika jenis shabu, 2 ( dua ) buah pipet es plastik waena biru, 1 ( satu ) buah hp merk samsung j5 warna hitam, 1 ( satu ) buah hp merk oppo A5 warna hitam, Uang tunai Rp. 17. 000.000,-, 1 ( satu ) buah korek api gas warna biru, 1 ( satu ) buah gunting

Ditambahkan Kapolsek bahwa keseluruhan pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.***(jok/bid. humas)

Sabtu, 05 Juni 2021

Polresta Mataram Amankan 5 pelaku Narkotika, 2 Diantaranya Ibu dan Anak Kandung

Polresta Mataram Amankan 5 pelaku Narkotika, 2 Diantaranya Ibu dan Anak Kandung
Polresta Mataram Amankan 5 pelaku Narkotika, 2 Diantaranya Ibu dan Anak Kandung.

BorneoTribun Mataram, NTB - Tim resnarkoba polresta mataram berhasil mengungkap serta mengamankan 5 pelaku Narkotika Jenis Sabu beserta barang bukti. Informasi ini didapat dari masyarakat kota mataram yang merasa punya kewajiban untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian selaku lembaga yang berwewenang menangani masalah ini.

Dalam keterangan persnya jumat 04/062021 kapolresta mataram Kombespol Heri Wahyudi S.IK melalui kasat Narkoba Polresta Mataram AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima nya dari masyarakat, 

"dan kami atas nama pribadi dan jajaran polresta mataram mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah ikut berkontribusi dalam pemberantasan narkoba di wilayah kota Mataram ini. "Ungkap Yogi" .

Berdasarkan informasi yang  kami terima tim melakukan pengembangan serta penyelidikan dan ahirnya berhasil mengungkap pelaku pada  hari rabu 02/06/2021 sekitar pukul 04:00 wita, dan penangkapan ini adalah rangkaian dari penangkapan yang dilakukan sebelumnya yang sumber barangnya dari Karang Bagu (KB). 

Tim melakukan penangkapan di lebih dari satu TKP, yang pertama melakukan penangkapan di Wilayah kekalik kecamatan Sekarbela, kota mataram, dan selanjutnya dilakukan penangkapan di salah satu perumahan di wilayah Gerung, kabupaten Lombok barat.  

"Dengan terduga pelaku NE, NK, K, HM dan LR yang sebagian besar dari mereka berasal dari kecamatan Sandubaya kota mataram, dan dua diantara mereka yaitu Ibu dan anak kandung, dan ternyata mereka ini pemain lama. "Ujar Yogi" .

Adapun Barang Bukti yang kami dapat kan dari hasil penangkapan di TKP sisa barang 2poket yang belum diedarkan karena sebagian telah diedarkan oleh peluncur dari beberapa  pelaku tersebut diatas, Hp yang diduga dipergunakan untuk transaksi serta beberapa jumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi. "ujar Yogi" .

 "Mereka ini semuanya pemain dan mempunyai peran masing-masing, jika ada konsumen yang memesan sebagian dari mereka langsung memesan dari wilayah timur, lalu di bungkus pisah-pisah di kos mereka di TKP tersebut"

"Barang tersebut diambil dari lombok timur" ungkap Kasat Narkoba.

"Berdasarkan wawancara salah satu pelaku yang berperan sebagai  peluncur nya mengatakan bahwa telah 4 kali mengambil barang ke Lombok timur yang disuruh oleh salah satu dari mereka dengan jumlah sekitar 15 bungkus dengan upah sekali berangkat  400-500 ribu, ungkap pelaku (peluncur)".

Untuk seluruh  terduga pelaku atas perbuatan nya di sangkakan UU 35 tahun 2009, pasal 112 dan 114 ayat 2 dengan hukuman penjara paling lama 20 ( dua puluh ) tahun, serta pasal 127 karena sebagian dari terduga pelaku positif makai. "Tutup AKP Yogi".

(Adbravo)

Rabu, 02 Juni 2021

Bawa Sabu, Dua Orang Pelaku Diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi

Bawa Sabu, Dua Orang Pelaku Diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi
Bawa Sabu, Dua Orang Pelaku Diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi.

BORNEOTRIBUN MELAWI – Kedapatan bawa narkotika yang di duga jenis sabu, Dua orang pelaku diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang Gawi Dusun Tanah Tinggi, Desa Tanjung Niaga,  Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi Kalimantan Barat karena, Senin kemarin (31/05).

Keduanya pelaku tersebut, berinisial H als H laki- laki (29) warga Kelurahan Tanjung hilir Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak dan TRJ Als T,  Laki-laki (27) warga  Gang Kasturi raja rt 001/ rw 006  Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak kota, Kota Pontianak.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi Iptu Aris Setiawan menyampaikan H als H dan TRJ Als T, warga Pontianak ini, diamankan Satuan Narkoba Polres Melawi di Gang. Gawi Dusun Tanah Tinggi Desa Tanjung Niaga  Kecamatan Nanga Pinoh berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu mantan karyawan Tempat hiburan malam yang berinisial H mengedarkan narkotika yang di duga jenis sabu,”Ucap Aris Setiawan.

Selanjut, kata Aris Setiawan, Satuan Narkoba Polres Melawi melakukan penggrebekan dan penggeledahan rumah sdr. H yang di saksikan oleh Pak RT setempat.

“Saat dilakukan penggeledahan badan di temukan 1 (satu) paket plastik klip transparan besar yang di dalam nya terdapat 2 (dua) paket yang di duga narkotika jenis shabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan yang di simpan di saku Celana” Ungkapnya.

Setelah di lakukan introgasi terhadap H, kata Aris, diketahui bahwa sdr. H mendapatkan narkotika tersebut dari sdr. TRJ Als T yang di paketkan melalui kardus yang isinya rak telur berwarna merah.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Melawi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," Tambahnya.

“Adapun Barang bukti yang diamankan 2 (Dua) paket yang di duga Narkotika jenis Sabu yang di bungkus menggunakan plastik klip transparan berat brutto 2,04 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik berwarna hitam yang bermerk CAMRY, handphone pelaku dan uang sejumlah Rp. 100.000;” terangnya.

Lebih lanjut, kata Aris, Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) ,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan  ancaman sanksi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau 4-12 tahun. 

Oleh: Erik P / Humas Polres
Editor: Yakop

Sabtu, 08 Mei 2021

Lima Terduga Pembisnis Sabu Diamankan, Satu Diantaranya Residivis Masih Status Bebas Bersyarat


Penangkapan Pembisnis dan Residivis Narkoba

Borneotribun Mataram, NTB  Pidana penjara yang pernah dijalani KS ternyata belum juga membuatnya jera. Pasalnya, pria berusia 36 tahun asal Abian Tubuh Utara itu kembali berulah.

Dengan status masih menjalani masa pembebasan bersyarakat, kini KS ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram karena kasus peredaran sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Sabtu, mengatakan, KS ditangkap berdasarkan informasi lapangan.

"Menindaklanjuti informasinya, anggota melakukan penyelidikan lapangan hingga berhasil menangkap yang bersangkutan bersama dua pria lainnya di Abian Tubuh," kata Yogi.

Dua pria lainnya, dikatakan Yogi, berinisial WS (54), paman dari KS bersama seorang keponakannya, GN (17). Mereka bertiga ditangkap pada Jumat (7/5) dinihari.

Dalam giat penangkapannya di rumah KS, polisi mengamankan sekitar 17 gram sabu-sabu dengan 31 poket siap edar didapat dari kantong plastik hitam yang diduga milik KS dan 4 poket lainnya dari penggeledahan WS.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita uang jutaan rupiah dari KS dan juga WS. Uang tersebut diduga hasil transaksi peredaran sabu-sabu.

Handphone dan juga bundelan klip plastik kemasan poket sabu turut diamankan. Kepada polisi, WS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari KS.

Dari interogasi kepolisian, KS pun mengakui bahwa barang yang ditemukan dari penggeledahan dirumahnya itu adalah miliknya.

"KS mendapatkan sabu dari seseorang berinisial SM, warga Babakan. Setiap jual 1 gram sabu, dia untung Rp1 juta," ujarnya.

Kemudian dari pemeriksaannya, KS yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu mengaku terpaksa kembali berurusan dengan kasus narkotika.

"Alasannya butuh biaya nikah, akhirnya jual sabu," ucapnya.

Dalam catatan kepolisian, Yogi membenarkan bahwa KS adalah residivis kasus narkotika yang kini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.

"Sebelum ini juga KS pernah ditangkap oleh tim kami (Satresnarkoba Polresta Mataram). Tetapi saat itu, kami tidak menemukan barang bukti narkotika," kata Yogi.

Selain penggerberakan di rumah KS. Giat Jumat dinihari itu berlanjut ke lokasi kedua yang menjadi target pengembangan kasus.

Tim Satresnarkoba Polresta Mataram bergerak ke salah satu indekos yang berada di Jalan Mawar, wilayah Gebang, Kota Mataram. Hasilnya, petugas menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial YA (31) dan NI (38).

"Keduanya kita tangkap dengan dugaan masih satu jaringan dengan WS di Abian Tubuh," katanya.

Lebih lanjut, Yogi mengatakan bahwa kelimanya kini sedang menjalani pemeriksaan penyidik. Selain untuk kebutuhan penyidikan, Yogi berharap hasil pemeriksaan mereka dapat mengungkap informasi tambahan.

"Asal-usul dari mana dan siapa saja jaringannya, itu yang kita kejar, semoga dapat," ujar Yogi.

Selanjutnya untuk barang bukti narkoba berjumlah 35 kemasan siap edar, Yogi mengatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan ahli untuk melakukan pengujian. (Adbravo)

Sabtu, 01 Mei 2021

Tim Opsnal Satbrimob Polda NTB Tangkap Tangan Tiga Pemuda Pembawa Sabu


Ketiga pelaku diamankan beserta barang bukti

Borneotribun Sumbawa Besar, NTB Jaringan pengedar narkoba di Sumbawa kian meresahkan para orang tua yang takut anaknya menjadi korban peredaran narkoba, apalagi para pelaku masih tergolong usia produktif.

Pada Jumat (30/04/21) Sekitar pukul 14.46 Wita telah diamankan tiga orang pemuda dengan inisial Faldi Juliansyah (FJ).18 tahun alamat Dusun Pemasar dalam RW 02 RT 06 Kecamatan Maronge sumbawa, Beli Hermansyah (BH) 19 tahun alamat Dusun pemasar dalam RW 02 RT 06 Kecamatan Maronge sumbawa serta Yoni Pratama (YP) 18 tahun asal desa Ranan Kecamatan Ropang yang merupakan Pemilik Sabu.

Berawal dari tiga orang tersebut pergi mengkonsumsi minuman keras jenis Brem ke Bendungan Simu, dimana ketiga pemuda tersebut mengaku membeli di Desa Simu sejumlah 5 botol tanggung. Kemudian setelah tiga orang pemuda tersebut selesai mengkonsumsi minuman keras ketiganya berencana balik ke Kota Sumbawa, selanjutnya sebelum hendak sampai tujuan, salah satu dari tiga pemuda tersebut YP meminta kepada FJ untuk mampir di Serading sebentar agar bolak bolak balik Sumbawa.

Menindak lanjuti dari permintaan teman nya tersebut maka FJ mampir ke serading untuk membeli Narkotika jenis sabu sebanyak satu poket dengan harga Rp 150.000 untuk di konsumsi di kost nya (Kost Yoni Pratama). 

Kemudian setelah mereka keluar dari desa serading ketiga pemuda tersebut satu arah dengan mobil SSI yang di kawal oleh salah satu anggota Brimob Briptu Ali Hukman dimana an. FJ yang mengendari motor Kawasaki jenis KLX tidak memberikan kesempatan mobil SSI yang di kawal oleh brimob tersebut lewat dengan alasan bahwa FJ senang-senang saja serta ditambah lagi dari pengaruh minuman keras.

Briptu Ali Hukman merasa penasaran dan curiga dengan tingkah laku ketiga pemuda tersebut, selanjutnya ketiga pemuda tersebut di berhentikan tepat di depan lapas sumbawa untuk di minta keterangannya, kenapa mereka tidak memberi mobil SSI untuk lewat .

Kemudian ketika di tanya oleh Briptu Ali Hukman, YP membuang sesuatu ke parit samping lapas Sumbawa dengan sigap Briptu Ali langsung mencari barang yang di buang tersebut ternyata satu poket Narkotika jenis sabu yang di beli di desa serading.

Turut diamankan  Satu Pocket Narkotika jenis Sabu serta uang tunai sebesar 210.000 serta 3 buah HP Android berikut dengan dompet berwarna hitam.

Komandan Kompi I Yon B Pelopor IPTU Nurdin,S.AP mengapresiasi  keberhasilan anggotanya dalam pengungkapan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.

“ Kini Ketiga terduga pelaku sudah kita amankan ke Satresnarkoba Polres Sumbawa berikut barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut," ungkapnya. (Adbravo)

Jumat, 30 April 2021

Bawa Narkotika Jenis Sabu, SH berhasil diamankan Polisi

Bawa Narkotika Jenis Sabu, SH berhasil diamankan Polisi
Bawa Narkotika Jenis Sabu, SH berhasil diamankan Polisi.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Sat Resnarkoba Polres Sekadau berhasil mengamankan SH (46) pada Senin malam tanggal 26 April 2021 pukul 21.00 WIB atas dugaan tindak pidana narkotika.

Pengungkapan kasus tersebut, jelas Kasat Resnarkoba AKP Dhanie Sukmo Widodo, berdasarkan informasi adanya pengendara motor dari Pontianak menuju Sekadau yang membawa narkotika jenis sabu.

"Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap kendaraan yang digunakan pelaku yakni Honda Vario warna hitam putih No. Pol KB 4759 RU," kata Kasat Resnarkoba, Jum'at 30 April 2021.

Sadar dirinya akan ditangkap, pelaku terlihat membuang sesuatu saat melewati jalan menuju Sei Ayak tepatnya di dusun Gonis Rabu desa Gonis Tekam, kemudian memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi untuk melarikan diri.

Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB tepat di depan Pos Security PT. PHS dusun Sengkabang Melayang desa Gonis Tekam Kecamatan Sekadau Hilir dan langsung dibawa ke Mapolres Sekadau.

Saat diperiksa, hanya ditemukan bungkusan kantong plastik hitam berisi 3 ikat plastik klip transparan dan 3 buah tabung kaca, sedangkan barang bukti telah dibuang sebelumnya.

Setelah dicari hingga pukul 23.30 WIB, petugas menemukan barang milik pelaku yang dibuang yakni 1 bungkus rokok merk On White warna merah putih, didalamnya terdapat 2 buah plastik klip transparan berisikan kristal bening berisi Narkotika jenis sabu.

"Pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba. (Yk/My/Hmas)

Jumat, 23 April 2021

Polda Kalbar musnahkan 53657 Kilogram Sabu

Polda Kalbar musnahkan 53657 Kilogram Sabu
Polda Kalbar musnahkan 53657 Kilogram Sabu. (Foto: Humas Polda)

BorneoTribun Pontianak -- Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika pada bulan Maret 2021 lalu, menghasilkan 53,657 kilogram narkoba jenis sabu, yang diungkap dalam tiga kasus.

Narkoba tersebut dibakar dalam mesin Incenerator oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar. Pada Kamis(22/4)

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo yang memimpin pelaksanaan pemusnahan ini mengungkapkan, pengungkapan ketiga kasus tersebut merupakan bentuk kerja sama dari Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dan Avsec Bandara Internasional Supadio Pontianak.

“Dari kasus ini pihaknya tidak ada mengamankan tersangka, melainkan pihaknya cuman mengamankan 53,657 kilogram narkoba jenis sabu,” terang Hernowo

Ketiga laporan polisi ini di ungkap pada bulan Maret 2021, yang digagalkan oleh Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas dan Avsec Bandara Internasional Supadio Pontianak kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Tahun ini Polda Kalbar dan jajaran telah mengungkap sebanyak 230 kasus, diharapkan kasus yang di ungkap tahun ini lebih banyak dari kasus tahun lalu yaitu sebanyak 760 kasus yang di ungkap Polda Kalbar dan jajaran. Kami bersama Stakeholder akan terus berupaya berantas kasus peredaran Narkotika di Kalimantan Barat ini.

“Dari hasil pengungkapan ini bisa kita selamatkan 429.257 jiwa dari 53,657 kilogram sabu kalau di estimasi satu gram sabu untuk delapan jiwa, dengan demikian kita dapat menyelamatkan generasi muda untuk melanjutkan cita citanya di Negara kesatuan Republik Indonesia,” tutup Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Yohanes Hernowo.

Reporter: Er/Hms
Editor: Yakop

Senin, 22 Maret 2021

Polisi Bongkar Warung Sabu Karang Bagu, Pemiliknya Emak-emak

Polisi Bongkar Warung Sabu Karang Bagu, Pemiliknya Emak-emak
Polisi Bongkar Warung Sabu Karang Bagu, Pemiliknya Emak-emak.

BorneoTribun Mataram, NTB - Satresnarkoba Polresta Mataram meringkus tiga emak-emak yang diduga bandar dan pengedar narkotika jenis sabu. Satu diantaranya, SM (39) adalah bandar kakap kasus sabu di Karang Bagu. SM ditangkap dengan barang bukti 86,86 gram Narkotika jenis sabu. Dia ditangkap beserta dua pelaku lainnya. Yaitu NH dan HA, keduanya berusia 38 tahun yang juga warga Karang Bagu. 

"Ini ada tiga orang pengedar Narkotika jenis sabu di Karang Bagu kembali kami amankan. Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram sabu yang kami amankan dari ketiganya," ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/03/2021).
 
Kepolisian melakukan penyergapan Jumat malam (19/03/2021) sekitar pukul 20.30 wita. Petugas menerima informasi tentang rumah milik SM yang kerap dijadikan sebagai tempat jual beli Narkotika jenis sabu. Rumah SM ini cukup lama diawasi petugas. Karena kerap disebut sebagai pasar atau warung tempat berkumpulnya para bandar sabu Karang Bagu. 

"Tempat SM ini juga sering disebut warung sabu. Karena bandar sabu sering berkumpul. Di sana menyediakan sabu makanya disebut warung,’’ tuturnya. 

Petugas mendapati ketiganya sedang berkumpul di rumah SM. Disaksikan ketua RT dan warga setempat. Ketiganya didapati memiliki sabu dengan berat keseluruhan 86,86 gram. Petugas juga menemukan puluhan klip plastik bening dari ketiganya. Dari ketiganya juga didapati uang tunai dengan jumlah total Rp 50.030.000. 

"Uang ini kita indikasikan hasil dari jual beli Narkotika jenis sabu. Kami juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi yang dijadikan barang bukti," katanya. 

Petugas mengungkap, ketiganya memiliki peran yang berbeda. SM disebut sebagai bandaranya. Lalu NH dan HA sebagai kurir yang mengantar barang haram milik SM. ‘’ Itu peran ketiganya. Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga pengedar,’’ jelas Heri. 

Terungkap juga oleh petugas. SM adalah anak buah dari pengedar Narkotika jenis sabu berinisial AL yang juga asal Karang Bagu. AL adalah bandar Besar Narkotika jenis sabu yang masih diburu. ‘’ SM ini anak buah AL yang masih buron. Bisa dibilang sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM dipecah-lecah untuk diecer. Misalnya sabunya seharga Rp 6 juta. Dia ecer jadi seharga Rp  100 ribuan. Yang Rp 6 juta bisa jadi Rp 8 juta karena keuntungannya,’’ kata Heri. 

Dengan perbuatannya itu, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Oleh: Adbravo

Jumat, 19 Maret 2021

Transaksi Jual-Beli Sabu, 3 Pria dan 1 Perempuan Diamankan Terpisah di Sekadau

Ilustrasi.

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- 3 orang pria dan 1 orang perempuan diamankan Sat Resnarkoba Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana narkotika di desa Maboh Permai Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalbar. Keempat orang tersebut masing-masing berinisial SP (25), FR (22), JF (19) dan NA (22). 

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Dhanie Sukmo Widodo menuturkan, keempat orang tersebut diamankan secara terpisah pada Selasa, 16 Maret 2021. Ia mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di salah satu warung di desa Maboh Permai. 

"Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan FR dan SP usai melakukan transaksi sabu. Kami juga menemukan 3 plastik klip transparan diduga berisi sabu dalam bungkus rokok," kata Kasat Resnarkoba, Jumat, 19 Maret 2021. 

Dari keterangan keduanya, kata Kasat Resnarkoba, mereka baru saja menjual satu paket sabu kepada JF. Transaksi tersebut dilakukan dalam mobil milik JF yang parkir di depan warung tersebut. 

"Setelah mengamankan JF, kami mendapatkan informasi bahwa barang yang dibelinya dijual kembali kepada NA dan baru dibayar 60 ribu, masih kurang 340 ribu. NA kami amankan di rumahnya," ungkapnya.

"Mereka kami amankan bersama barang bukti. Keempat pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 dan atau 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1," ungkap Kasat Resnarkoba. (Yk/My)

Rabu, 10 Maret 2021

Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu


Barang Bukti Sabu 10 Kilogram

BorneoTribun Sambas, Kalbar Tim gabungan dari personel Pos Gabma Sajingan Satgas Pamtas Yonif 642/Kps bersama Satgas Intelijen Koopsdam XII/Tpr, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu, seberat 10,765 Kg, saat melaksanakan kegiatan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa sebunga, Kecamatan Sajingan, Sambas pada Selasa (9/3/21) sekitar pukul 22.00 Wib.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus kali ini merupakan hasil pengembangan informasi serta analisa dari kasus Narkoba seberat 42 Kg lebih yang didapat sebelumnya.

“Pada saat patroli tim bertemu dengan dua orang pelintas batas yang mencurigakan, saat hendak dilaksanakan penyergapan, dua orang tersebut melarikan diri, selanjutnya dilaksanakan pengejaran dan diberikan tembakan peringatan sebanyak satu kali keatas, akan tetapi pelaku tetap lari dan masuk ke wilayah Malaysia,” ungkap Dansatgas, Rabu (10/3/21).

Selanjutnya Dansatgas mengatakan, Tim Gabungan melaksanakan penyisiran di lokasi dan ditemukan 1 kotak kardus berisi 10 paket Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina.

Kardus berisi Sabu

“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk mengembangkan kasus Narkoba sebelumnya, agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran Narkoba,” ujar Dansatgas.

Dansatgas menegaskan sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.

“Untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan kepada pihak Subdit 2 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNNP Provinsi Kalimantan Barat,” tutup Dansatgas. ( Lbr )

Selasa, 09 Maret 2021

Patroli Jalur Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba

Patroli Jalur Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba.

BorneoTribun Sambas, Kalbar - Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan I jenis sabu-sabu, yang ditemukan oleh personel Pos Gabma Sajingan pada saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kec. Sajingan Besar, Sambas.

Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps, Letkol Inf Alim Mustofa, dalam rilisnya di Pos Koki Sajingan Terpadu, Sambas, Senin (08/03/21). 

Patroli Jalur Ilegal, Satgas Yonif 642 Kapuas berhasil Amankan 42,928 Kg Narkoba.

Dansatgas mengatakan, pada hari Minggu, tanggal 7 maret 2021 sekitar pukul 13.00 wib, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket Narkoba Golongan I jenis Sabu-sabu seberat 42,928 Kg, dibungkus menggunakan kemasan Teh, yang ditemukan saat  melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas.

"Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," ungkap Dansatgas

Dansatgas menegaskan, pencapaian hasil ini, merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.

"Kedepan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi," tutur Dansatgas

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda kalimantan barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.

(Pen Satgas Yonif 642/Kps)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno