Kamis, 30 Juni 2022
Dandim 1204/Sanggau Wajibkan Prajurit Asah Kemampuan Menembak
Minggu, 19 Juni 2022
Dandim 1204/Sanggau Hadiri Baksos, Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke 76
Jumat, 17 Juni 2022
Kodim 1204/Sanggau Selenggarakan upacara 17an
Sabtu, 09 April 2022
Paulus Hadi hadir Rapat Koordinasi Pembahasan Pembukaan Perbatasan Tebedu - Entikong
Paulus Hadi hadir Rapat Koordinasi Pembahasan Pembukaan Perbatasan Tebedu - Entikong. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Bupati Sanggau Paulus Hadi bersama Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns menghadiri rapat koordinasi pembahasan pembukaan perbatasan Tebedu (Malaysia) – Entikong (Indonesia) bertempat di Gedung Serbaguna PLBN Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (07/04/2022).
Bupati Sanggau Paulus Hadi mengatakan sangat mendukung pembukaan pintu perbatasan di PLBN Entikong ini sehingga selain memperlancar kegiatan PMI yang bekerja di Malaysia juga dapat meningkatkan perekonomian warga sekitar khususnya warga Entikong dan Sekayam, umumnya Kabupaten Sanggau.
“Saya minta agar ini dapat dikoordinasikan dengan baik diantara instansi terkait di Entikong sehingga dapat mempermudah WNI yang akan keluar masuk wilayah RI-Malaysia dan kegiatan Eksport-import melalui PLBN Entikong,” Ujar Bapak Bupati.
Paulus Hadi hadir Rapat Koordinasi Pembahasan Pembukaan Perbatasan Tebedu - Entikong. |
Sementara, dalam keterangannya Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P mengatakan kegiatan ini di hadiri oleh Bupati Sanggau Bapak Paulus Hadi, S.Ip,. M.Si beserta Forkompimda Sanggau, Konjen RI di Malysia Bapak Raden Sigit Witjaksono beserta rombongan, CIQS Entikong, Forkompimcam Entikong dan juga instansi terkait.
Dalam rapat ini dibahas mengenai kesiapan instansi terkait dalam rangka pembukaan perbatasan RI-Malaysia yang melewati PLBN Entikong yang sudah dimulai pada tanggal 1 April 2022 sebagai Pilot Project hanya 2 kategori yang diperbolehkan keluar masuk yaitu PMI Prosedural dan orang yang akan berobat.
Kemudian mengalami perubahan pembatasan bahwa pelintas dengan tujuan wisata ataupun berlibur yang memiliki pasport ataupun Pas Lintas Batas diperbolehkan melintas dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan antara lain test swab PCR dan memiliki asuransi covid-19.
Untuk kendaraanpun sudah dapat masuk dan keluar wilayah RI-Malaysia dengan syarat orang seperti tersebut diatas dan untuk kendaraan sudah memiliki ijin trayek yang valid serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan Dinas Perhubungan.
Kedepan untuk eksport dan import barang juga akan dilakukan melalui PLBN Entikong, namun sampai sekarang masih dipersiapkan untuk kelayakan tempat Terminal Barang Internasional mulai dari forklit dan lain sebaigainya, terang Dansatgas.
“Terkait dibidang Pertahanan kami Satgas Pamtas akan tetap memperketat jalur keluar masuk terutama jalur tidak resmi sehingga bisa mencegah segala tindakan ilegal setelah dibukanya pintu perbatasan ini,” ujar Dansatgas.
Reporter: Libertus
Jumat, 08 April 2022
Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an
Foto ilustrasi. Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Kejaksaan Negeri Sanggau menetapkan satu lagi tersangka penyalahgunaan anggaran Desa yaitu Pengelolaan APBDes tahun anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Kajari Sanggau Dr. Anton Rudiyanto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengungkapkan penetapan tersangka oknum perangkat Desa Sungai Alai jilid ke 2 berinisial AH pada tanggal 7 april 2022. Dalam Dugaan tindak pidana korupsi berupa Pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.
Bahwa adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 dengan total anggaran Rp. 1.370.655.842,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh juta enam ratus lima puluh lima ribu delapan ratus empat puluh dua rupiah) pada Desa Sungai Alai Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Bendahara Desa Sungai Alai diduga Korupsi Dana Desa Rp700Juta-an. |
"Kita menetapkan tersangka dengan adanya dugaan penyimpangan dalam Pengelolaan APBDesa tahun 2020 yang diawali dari proses pembuatan SPJ yang tidak sesuai dengan faktanya, ada kegiatan pekerjaan yang fiktif serta dilakukan pemotongan anggaran peritem kegiatan yang tidak sesuai dengan Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 28 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa," ucap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejari Sanggau Agus Supriyanto, S.H., M.H.
"Dugaan Penyimpangan Anggaran Dana Desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan anggaran tahun 2020 yang di duga dilakukan oleh Oknum perangkat Desa Sungai Alai yaitu AH selaku Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Sungai Alai yang melakukan penyimpangan pengelolaan keuangan anggaran Desa Sungai Alai tahun 2020 yang berpotensi merugikan Keuangan Desa Senilai Rp. 739.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh Sembilan juta rupiah). serta mengunakan dana tersebut tidak sesuai dengan kegiatan-kegiatan yang ada dan dinikmati untuk kepentingan pribadi," tutur Agus.
Nomor Penetapan PEN-01.a/O.1.14/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022: AH, Bendahara Desa Sungai Alai Tahun 2020.
"Kita dari Kajari Sanggau mengenakan Pasal yang disangka, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUH," paparnya.
"Serta kita kenakan kepada tersangka yakni Subsidiair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1," tutupnya.
(Libertus)
Kamis, 07 April 2022
Kini Desa Kuala Dua Memiliki Mobil Ambulance Untuk Kepentingan Masyarakat Desa
Kades Kuala Dua lagi berfoto dengan Mobil Ambulance. |
HUT Kota Sanggau Ke-406 Tahun 2022 di Peringati Dengan Sederhana Tapi Penuh Makna
HUT Kota Sanggau Ke-406 Tahun 2022 di Peringati Dengan Sederhana Tapi Penuh Makna. |
Minggu, 03 April 2022
Na Warga Sanggau Diduga Bandar Sabu Dibekuk Polisi
BB Yang Di Amankan Pihak Satres Narkoba Polres Sanggau. |
Kamis, 31 Maret 2022
Perkara Pencucian Uang dan Importasi Barang Dari China, Terpidana Iwan Jaya Didenda 3 Miliar
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejaksaan Negeri di Entikong. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 - 2011 di KPPBC Entikong. Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., di Aula Kantor Kejaksaan Negeri di Entikong. Kegiatan Press Release pada hari Kamis (31/3/2022).
Ia menerangkan, kasus ini berawal dari penyelidikan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat yang dimulai pada bulan Juni 2014 dan penyidikan yang dimulai pada bulan Juli 2014 terhadap Terpidana Iwan Jaya, S.H., selaku Kasi Pabean KPPBC Entikong bersama-sama dengan Saudara Hendrianus Langen Projo, S.H., selaku Kepala Kantor KKPBC yang melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi yang terjadi dalam kurun waktu tahun 2008 - 2011 di KPPBC Entikong dengan cara telah berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya dengan memberikan kesempatan dan tidak melakukan pencegahan terhadap Saudara Herry Liwoto yang tidak memiliki ijin dan kapasitas sebagai importir melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat secara berulang-ulang dengan menggunakan/meminjam importir lain.
Lanjut kata Rudy Astanto, dalam hal ini CV Rigo Mandiri, PT. SGB, CV Raga Jaya dan barang-barang yang diimpor oleh Saudara Herry Liwoto terdapat barang-barang yang termasuk dalam kategori impor produk tertentu yang tidak boleh di impor melalui daerah pabean Entikong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 44/M-DAG/PER/10/2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.
"Perkara tersebut disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 21 Januari 2015 dengan tuntutan menyatakan Terdakwa Iwan Jaya, S.H., M.H., telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga jua lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak pada tanggal 19 Mei 2015 Nomor: 02/Pid.Sus/TP.Korupsi/2015/PN PTK dengan putusan menyatakan Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, pidana denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga juta lima ratus ribu rupiah) subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun," jelasnya.
Kemudian, kata Rudy Astanto, terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum banding oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 25 Mei 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Tingkat Banding tanggal 08 Juli 2015 Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2015/PT PTK dengan putusan menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 02/PID.SUS/TP.Korupsi/2015/PN PTK tanggal 19 Mei 2015.
Selanjutnya terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 18 Agustus 2015 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 dengan putusan mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Jaksa Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong dengan memutus menyatakan Terdakwa Iwan Jaya, S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, menjatuhkan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, pidana denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) subsidair 1 (satu) tahun, dan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp903.500.000,- (sembilan ratus tiga jua lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) tahun. Putusan Kasasi tersebut telah diterima oleh Tim Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H. pada tanggal 03 Februari 2016 sehingga telah berkekuatan hukum tetap.
Terakhir dilakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali oleh Terdakwa IWAN JAYA, S.H., M.H. pada tanggal 19 September 2017 dan telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pemeriksaan Peninjauan Kembali tanggal 28 Maret 2018 Nomor: 4 PK/PID.SUS/2018 dengan putusan bahwa putusan yang dimohonkan yaitu Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Tingkat Kasasi tanggal 25 November 2015 Nomor: 2945 K/PID.SUS/2015 tetap berlaku.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Rudy Astanto, S.H., M.H., menerima pembayaran denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) pada Kamis 31 Maret 2022 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, dari keluarga Terpidana Iwan Jaya, S.H., M.H. dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan perkara pokok Tindak Pidana Korupsi melakukan importasi barang dari China ke Indonesia melalui daerah pabean Entikong Kalimantan Barat pada tahun 2008-2011 di KPPBC Entikong yang telah diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Tingkat Kasasi Nomor 2495 K/PID.SUS/2015 tanggal 25 November 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pembayaran denda sebesar Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) yang dibayarkan oleh keluarga Terpidana Iwan Jaya, S.H., M.H., kepada Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong disaksikan oleh Kepala Subseksi Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus Mifa Al Fahmi, S.H., M.H., Kepala Subseksi Intelijen dan Perdata dan Tata Usaha Negara Mochamad Indra Safwatulloh, S.H., dan Branch Manager PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong Vitas Archana Yulianto yang kemudian akan disetorkan oleh Bendahara Penerimaan Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong kepada Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pendapatan Denda Hasil Tindak Pidana Korupsi melalui PT Bank Mandiri (Persero) Tbk KCP Entikong.
(Libertus)
Rabu, 30 Maret 2022
Polisi Berhasil menangkap Pencuri Sarang Burung Walet di Meliau Sanggau
Pencurian Mengakui Perbuatannya Saat di Tanya Polisi: "Saya Yang Ambil Sarang Walet" |
Minggu, 27 Maret 2022
Peringati Hari Jadi Kota Sanggau Ke 406,Pemkab berziarah ke Pemakaman Raja
Peringati Hari Jadi Kota Sanggau Ke 406,Pemkab berziarah ke Pemakaman Raja. |
Borneo Tribun Sanggau, Kalbar - Rangkaian memperingati Hari Jadi Kota Sanggau yang ke 406, Pemerintah Kabupaten Sanggau melakukan ziarah dan Do'a bersama di Komplek Pemakaman Raja di Desa Mengkiang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, pada Sabtu (26/3) kemarin.
Ketua rombongan kegiatan tersebut dipimpin langsung Staf Ahli Bupati Sanggau bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Sofiar Juliansyah, didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono serta kerabat Keraton Surya Negara Sanggau.
Bupati Sanggau yang dihadiri Sofyar Juliansyah menyampaikan, ziarah pada hari ini untuk mendoakan raja-raja dan tokoh masyarakat Sanggau sebagai pendiri Kota Sanggau.
“Rangkaian Ziarah ini juga sebagai pengingat akan kematian, sehingga kita harus lebih siap-siap,” ujarnya.
Sofyar melanjutkan bahwa, ziarah ini juga untuk mengingat kembali sejarah berdirinya Kota Sanggau yang dulunya didirikan oleh raja-raja dan tokoh masyarakat yang berasal dari kerajaan di Desa Mengkiang.
“Karena Cikal bakal Sanggau dari kerajaan di Mengkiang, yang selanjutnya berpindah ke Kota Sanggau sekarang. menurut sejarah dan Perda nomor 3 tahun 2016 yang telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten dan tokoh-tokoh masyarakat terbentuknya Sanggau itu pada hari Senin tanggal 3 April 1.616 masehi,” ujar Sofyar.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Sudarsono menambahkan, lahirnya Kota Sanggau pada tahun 1.616 membawa banyak aset budaya bagi kehidupan masyarakat, salah satunya situs budaya yang ada di Mengkiang.
“Karena itu, situs ini perlu kita jaga dan harus kita lestarikan. disini ada beragam budaya etnis, ada Dayak, ada Melayu dan lainnya. Sampai saat ini, kami dari Disdikbud sebagai instansi pembina membuka kesempatan kepada masyarakat untuk mengembangkan budayanya,” ungkap Sudarsono.
Sudarsono mengatakan, di Desa Mengkiang bukan hanya ada situs budaya yang menjadi daya tarik, tapi juga ada pertunjukkan – pertunjukkan budaya yang sakral. Dan juga ada kerajinan tangan yang bisa di kembangkan.
“Mudah-mudahan kedepannya pertunjukkan budaya ini nanti bisa dikemas dengan baik selain ada ziarah menjadi wisata rohaninya,” tutup Sudarsono.
(Libertus)
Sanggar Tuah Production Luncurkan Album Kubu Raya Menanjak
Sanggar Tuah Production Luncurkan Album Kubu Raya Menanjak. |
BorneoTribun Sanggau - Lagu Kubu Raya Menanjak yang dinyanyikan Dila artis daerah Kalbar asal Kabupaten Kubu Raya mulai tayang di YouTube Sanggar Tuah Production, Sabtu 26 Maret 2022.
Album produksi Sanggar Tuah Production ini yakin lagu baru ini bisa diterima dan mendapat tempat di hati masyarakat Kabupaten Kubu Raya khususnya dan Kalimantan umumnya.
Lagu Kubu Raya Menanjak diciptakan oleh Firmus yang kesehariannya berprofesi sebagai jurnalis dan pendiri Sanggar Tuah Production.
Ditemui terpisah, Dilla mengakui dirinya bersyukur bisa berkarya di usia sekarang ini dan berharap dapat menjadi pelestarian budaya daerah dan ditambah banyak kalangan masyarakat terkhusus masyarakat adat dayak yang mendukung.
"Semoga lagu ini menjadi motivator bagi kalangan - kalangan muda untuk dapat berkarya melestarikan adat dan budaya dimanapun mereka berada,"pesan Dilla, Sabtu 26 Maret 2022.(Fr)
Jumat, 25 Maret 2022
Dua Orang Bandar Narkoba Asal Entikong,Tertangkap di Rumah Kontrakan di Balai Karangan
Dua Orang Bandar Narkoba Asal Entikong,Tertangkap di Rumah Kontrakan di Balai Karangan. |
Minggu, 27 Februari 2022
Manan Warga Desa Inggis Diduga Tenggelam Di Sungai Kapuas
Pencarian Manan Warga Desa Inggis Diduga Tenggelam Di Sungai Kapuas. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Seorang warga di Dusun Sejata, Desa Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau yang telah berumur 55 tahun dikabarkan hilang di duga tenggelam terseret arus Sungai Kapuas sekitar pukul 05.00 Wib, Minggu (27/2/2022).
Kepala Desa Inggis Sunardi ketika dikonfirmasi melaui pesan whatshapp membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan warganya yang dikabarkan hilang tersebut bernama Manan.
Sementara, warga dalam pencarian hanya menemukan sendal dan ember sabun korban di atas jamban.
"Menurut keterangan dari pihak keluarga, sekitar pukul 04.30 Wib, korban pergi ke sungai untuk mengambil air wudhu dan informasinya korban juga memiliki riwayat penyakit ayan,”kata Sunardi, Minggu (27/2/2022).
Dikatakan Sunardi saat ini warga kepolisian, TNI, BPBD serta Basarnas Sintang masih melakukan pencarian di Sungai Kapuas.
(Libertus)
Sabtu, 19 Februari 2022
Putri Perankan Dayang Seluang di Album Sanggar Tuah Production
Foto: Heraswati Angelina Putri. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Lagu Dayang Seluang yang diperankan Herawati Angelina Putri siap ditayangkan di youtube sanggar tuah production.
Heraswati Angelina Putri gadis cantik dari Dusun Engkalau, Desa Rahayu, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Gadis yang lahir di Pusat Damai 7 Juli 2004 ini memilik multi talen yang menjadi kebanggaan masyarakat bumi daranante.
Dengan bakat dan kemampuannya itu terpilih di keluarga besar sanggar tuah production.
Lagu Dayang Seluang mengambil lokasi soting di taman pantai Sentana Sanggau dan muara kantuk, Sabtu 19 Februari 2022.
Vokalis Firmus sekaligus pencipta lagu, kameraman Yasin. (Tim Liputan)
Rabu, 16 Februari 2022
Ritual Adat Cap Go Meh Tahun 2022, Paolus Hadi Nyalakan Kembang Api
Bupati Sanggau Paoulus Hadi Menyalahkan Mercon di Perayaan Cap Go Meh di Pekong Tridharma. |
Polsek Kembayan Bentuk Tim Tindak Knalpot Racing, Hari Pertama Kegiatan Mengamankan Pelajaran Yang Ugal-ugalan
Polsek Kembayan Bentuk Tim Tindak Knalpot Racing, Hari Pertama Kegiatan Mengamankan Pelajaran Yang Ugal-ugalan. |
Selasa, 15 Februari 2022
Wabup Sanggau Busrembang Tingkat Kecamatan RKPD Tahun 2023
Wabup Sanggau Busrembang Tingkat Kecamatan RKPD Tahun 2023. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar- Wakil Bupati Drs Yohanes Ontot M.Si., membuka secara langsung pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (musrembang) tingkat Kecamatan RKPD tahun 2023 bertema "Penguatan Kualitas Sanggau Maju Infrastruktur, Pintar, Sehat dan Bersih, Tertib, Terang dan Budiman" bertempat di kantor Kecamatan Toba, pada Senin 14 Februari 2022.
Hadir pada kesempatan itu Wakil Bupati Sanggau Drs Yohanes Ontot, M.Si., anggota DPRD Dapil II Julius Levan, Camat Toba Adi Susanto, asisten I Yakobus, S.H., M.H., Kepala OPD, para kepala Desa, para pimpinan perusahaan, Ketua MABM Kecamatan Toba.
Dalam laporannya Camat Toba Adi Susanto menyampaikan musyawarah perencanaan kecamatan merupakan forum musyawarah tahunan, pembangunan tahunan para pemangku kepentingan tingkat kecamatan untuk infromasi dan masukan program kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang didasarkan pada masukan dari hasil musrenbang tingkat Desa kesepakatan rencana program lintas Desa/Kelurahan di kecamatan.
“Musrenbang merupakan public event bagi masyarakat dan pemangku mengetahui isu strategis dan memahami permasalahan daerah terutama pada lingkup Kecamatan, mencapai kesepakatan terhadap program kegiatan prioritas dan konsensus sebagai solusi pemecahan perencanaan pembangunan daerah,” ujarnya.
Musrenbang juga dilaksanakan dalam rangka sinkronisasi perencanaan dari tingkat Dusun, Desa dan Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Regional hingga Nasional dan begitu juga sebaliknya dari tingkat pusat hingga daerah.
Wakil Bupati Sanggau Drs Yohanes Ontot M.Si., dalam sambutannya situasi dan kondisi saat ini walaupun masih dalam masa pandemi corona virus disease-19, ketika menata perencanaan tahun 2023.
"Situasi dan kondisi saat ini walaupun masih dalam masa pandemi corona virus disease-19, ketika menata perencanaan tahun 2023, mengharuskan kita tetap optimis merumuskan kebijakan, dimulai dari proses kebijakan perencanaan pembangunan daerah yang prospektif, realistis, akuntabel transparan. Optimisme utama para pihak dan pioner perencana untuk menghasilkan perencanaan yang berkualitas," ujarnya.
Sesuai dengan tema pembangunan Kabupaten Sanggau tahun 2023 "Penguatan kualitas Sanggau maju infrastruktur, pintar, sehat, bersih, tertib, terang dan budiman" maka arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sanggau tahun 2023 diprioritaskan pada beberapa hal, diantaranya.
Memastikan masyarakat sanggau terlindungi dari wabah corona virus disease-19 melalui kebijakan strategis.
Membangun dan memantapkan infrastruktur yang berkualitas meliputi pembangunan sarana dan prasarana jalan, jembatan, perhubungan darat, dan telekomunikasi serta infrastruktur pendukung lainnya dengan tetap memperhatikan ruang terbuka hijau berlandaskan tujuan pembangunan berkelanjutan.
Menanggulangi kerusakan, rehabilitasi dan memulihkan kerusakan lingkungan hidup.
Meningkatkan akses layanan pendidikan dasar.
Meningkatkan kualitas dan ketersediaan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Meningkatkan Efektivitas Penyaluran Bantuan Sosial Yang Akuntabel Dan Transparan.
Meningkatkan pemenuhan hak anak secara universal serta perlindungan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran, dan perlakuan salah lainnya.
Meningkatkan produksi pertanian dengan optimalisasi lahan pertanian berkelanjutan.
Meningkatkan kualitas pelayanan perizinan kepada calon investor melalui pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
Meningkatkan terhadap pengakuan masyarakat adat dan hutan adat.
Meningkatkan ketersediaan pangan hasil pertanian.
Meningkatkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan disiplin aparatur sipil negara dengan sistem manajemen kinerja yang efektif.
Optimalisasi fungsi forum kerukunan umat beragama (fkub) sebagai wadah komunikasi dan dialog.
Meningkatkan kapasitas masyarakat untuk kesiapsiagaan menghadapi bencana.
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa menuju desa mandiri dengan mengedepankan budaya gotong royong dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemanfaatan Dana Desa.
"Untuk itu saya berharap kita semua bekerja cepat dan bekerja tepat ketika menyusun program kegiatan dan sub kegiatan perencanaan pembangunan daerah berbasis sistem informasi pemerintahan daerah," ujarnya.
(Libertus)
Jumat, 11 Februari 2022
Paolus Hadi Terima Vaksinasi Booster di Polres Sanggau
Bupati Sanggau Menerima Vaksinasi Booster di Polres Sanggau. |
BorneoTribun Sanggau, Kalbar- Bupati Sanggau Paolus Hadi, S.IP., M.Si., menerima Vaksinasi booster atau vaksinasi dosis ketiga setelah mendapatkan dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19, jum’at (11/2/2022).
Vaksin booster yang dilaksanakan di Polres Sanggau di Saksikan oleh Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan.
Bupati Sanggau mengatakan, vaksinasi booster ini diberikan sebagai upaya pencegahan Covid-19, selain penerapan prokes ketat.
“Kita berharap dengan vaksinasi booster, ketahanan tubuh menjadi kuat, dan Covid-19 tidak mudah menyerang,” imbuhnya. Sekarang sudah berjalan untuk vaksin lanjutan booster Covid-19 yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, syukur Puji Tuhan berjalan baik dan lancar,” ujarnya.
“Saya mengajak semua masyarakat di Kabupaten Sanggau untuk kita mensukseskan vaksin anak usia 6-11 tahun, lansia dan vaksin lanjutan (booster) Covid-19, sehingga terbentuklah herd immunity masyarakat dan bisa produktif dalam kegiatan perekonomian, Sejauh ini setiap hari dilaksanakan booster dan kita utamakan vaksin tahap I dan II untuk lansia yang percepatan vaksinasinya sangat baik,”ucapnya.
kita tau hari ini sudah di atas 50% untuk lansia yang telah dilakukan vaksinasi khususnya di Kabupaten Sanggau-Bodok. Sisanya ini kita kejar terus. Kemudian untuk mengantisipasi virus omicron percepatan vaksinasi lengkap dan himbauan protokol Kesehatan tetap kita ingatkan,ujarnya.
(Diskominfo Sanggau)
Editor: Libertus