Jumat, 03 Maret 2023
Jum'at Curhat di Desa Selalong, Polres Sekadau Serap Aspirasi Masyarakat
Wakil Bupati Sekadau Hadiri Tanam Perdana Kemitraan Mandiri PT. Agro Andalan di Desa Sungai Sambang
Penerangan Hukum dan Pencegahan Korupsi Dana Desa di Sekadau
Penerangan Hukum dan Pencegahan Korupsi Dana Desa di Sekadau. |
Sekadau, Kalbar - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama Kejaksaan Negeri Sekadau, menggelar kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (2/3/2023).
Kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Sabas, serta Kepala Seksi Intelijen, John Christian Lumban Gaol dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M. Nur Suryadi.
Program penerangan dan penyuluhan hukum ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi dan tugas Kejaksaan untuk mewujudkan masyarakat yang sadar dan taat akan hukum di kalangan perangkat desa.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, mengatakan bahwa dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa, yang disebut juga sebagai Undang-Undang Desa, telah memberikan kewenangan besar kepada desa, antara lain kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa serta pengelolaan keuangan desa berdasarkan Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
"Dengan berlakunya undang-undang desa, Pemerintah juga memberikan bantuan berupa transfer dana desa yang diharapkan akan dapat meningkatkan kapasitas keuangan desa selain dari alokasi dana desa," ungkap Isa.
Selain itu, ia menambahkan bahwa meskipun desa memiliki hak dalam dana desa dan alokasi dana desa, namun harus memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini terkait pertanggungjawaban yang benar-benar perlu dipahami serta dilaksanakan dengan dasar yang sesuai. Maka untuk ini, para kepala desa diundang untuk mengikuti kegiatan ini agar nanti pelaporannya dapat dipahami, yang diharapkan pengelolaan dana desa dapat lebih tertib serta tepat sasaran," tambahnya.
Sementara itu, Kajari Sekadau, Zein Yusri Munggaran, menjelaskan bahwa kegiatan penyuluhan hukum merupakan salah satu program kerja Bidang Intelijen dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum kepada masyarakat, yang diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Korupsi merupakan perbuatan yang disengaja dilakukan dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu, melanggar hukum, dan bertentangan dengan nilai-nilai dan prinsip moral. Hal ini dijelaskan oleh Zein Yusri Munggaran, Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sekadau memaparkan materi tentang Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Desa yang dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di Kabupaten Sekadau. (*)
Kamis, 02 Maret 2023
Selama 21 Hari, Polres Sekadau Gelar Operasi Bina Karuna Kapuas 2023
Topik Utama, Jalan Sekadau - Rawak Keluhan Warga
Rabu, 01 Maret 2023
Cek Lokasi Dugaan PETI, Polres Sekadau Tak Temukan Aktivitas Tambang Ilegal
Selasa, 28 Februari 2023
Pemda Dukungan Kegiatan Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Sekadau
Senin, 27 Februari 2023
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Maboh Permai
Deklarasi Open Defecation Free Desa Nanga Mongko
Polres Sekadau Laksanakan Binlat Yang Diikuti 76 Pelajar
Minggu, 26 Februari 2023
Syukuran Desa Semerawai Kecamatan Nanga Taman
Sabtu, 25 Februari 2023
Trail Bansos di Kecamatan Nanga Mahap, Polres Sekadau Bagikan Sembako
Soal Jamban RT di 15 Desa, Camat Sekadau Hulu Optimis Tuntaskan 1 Tahun Kedepan
Rapat Koordinasi Perihal Pemberian Penghargaan Pengendalian Covid-19 dari Pemerintah Pusat
Rapat Koordinasi Perihal Pemberian Penghargaan Pengendalian Covid-19 dari Pemerintah Pusat. |