Berita Borneotribun.com: BBM Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label BBM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BBM. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 September 2022

Penangkapan Dua Terduga Penimbunan BBM Subsidi

Penangkapan Dua Terduga Penimbunan BBM Subsidi
Jeriken berisi BBM subsidi yang disita di Mapolres Aceh Timur.
BorneoTribun, Banda Aceh - Personel Polres Aceh Timur menangkap dua terduga penimbunan BBM subsidi dengan modus memodifikasi tangki kendaraan bermotor agar kapasitasnya lebih banyak.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu, menyebutkan kedua pelaku berinisial KR dan ZR. Mereka ditangkap secara terpisah di SPBU Blang Bitra, Kabupaten Aceh Timur, Senin (29/8)

"Modus mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU Blang Bitra, Aceh Timur, kemudian menyedotnya ke jeriken untuk selanjutnya disimpan," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Kapolres mengatakan bahwa penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada kendaraan bermotor mengisi BBM subsidi berulang kali di SBPU tersebut.

Dari laporan tersebut, polisi menyelidikinya, kemudian menangkap pelaku KR. Adapun modusnya dengan memodifikasi tangki truk, dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter.

"Bersama KR turut diamankan 1 unit truk dengan tangki bahan bakar dimodifikasi serta empat jeriken berisi BBM jenis solar," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Berikutnya, personel Polres Aceh Timur menangkap ZS saat menyedot BBM subsidi di SPBU, kemudian mengisikannya ke jeriken

Saat ditangkap, ada empat jeriken yang sudah terisi BBM subsidi jenis solar. ZS bersama mobil bak terbuka yang dikemudikannya diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Kedua pelaku dikenai Pasal 55 juncto Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," katanya.

Kapolres menegaskan bahwa penindakan terhadap pelaku penimbunan BBM subsidi merupakan komitmen kepolisian agar penyalurannya benar-benar tepat sasaran.

"Siapa pun menyalahgunakan BBM subsidi, baik distribusi maupun penimbunan BBM, akan kami tindak tegas secara hukum," kata AKBP Andy Rahmansyah.

Selain penindakan, pihaknya juga melakukan berbagai upaya preemtif seperti menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat maupun pengelola SPBU agar BBM subsidi sesuai dengan peruntukannya.

"Kami juga mengajak dan para pemangku kepentingan lainnya berperan aktif mengawasi distribusi dan mencegah sedini mungkin segala bentuk penyimpangan BBM subsidi," kata AKBP Andy Rahmansyah.(*)

Ratusan Mahasiswa Mamuju Demo tolak kenaikan Harga BBM

Ratusan Mahasiswa Mamuju Demo tolak kenaikan Harga BBM
Ratusan mahasiswa di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan BBM karena dinilai akan membebani ekonomi masyarakat di Mamuju, Sabtu (3/9/2022).
BorneoTribun, Mamuju - Ratusan mahasiswa di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat melakukan aksi demo dan menduduki SPBU sebagai bentuk penolakan kenaikan harga BBM karena dinilai akan membebani ekonomi masyarakat.

Para mahasiswa yang tergabung dalam Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) kabupaten Mamuju, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Mamuju, melakukan aksi demo di jalan simpang lima Kali kota Mamuju, Sabtu (3/9/2022).

Para mahasiswa tersebut kemudian bergerak menuju Jalan Ir Haji Juanda dan menduduki sebuah SPBU di wilayah tersebut sebagai bentuk penolakan kenaikan BBM, kemudian membentangkan spanduk bertuliskan Evaluasi kepemimpinan Presiden Jokowi".

"Kenaikan BBM melukai hati masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum pulih akibat dampak pandemi COVID-19, justru kenaikan BBM terjadi dan akan membawa dampak besar atas kenaikan bahan pokok," kata Ketua PMII Cabang Mamuju, Syamsuddin.

Ia mengatakan pemulihan ekonomi masyarakat dan upaya menjaga stabilitas ekonomi bangsa akan terganggu dengan naiknya BBM, dan akan membuat ekonomi masyarakat terbebani dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Hajat hidup orang banyak akan memburuk dan akan meningkatkan jumlah orang miskin di Indonesia, dengan kenaikan BBM ini," katanya.

Menurut dia, perputaran roda ekonomi masyarakat juga terganggu dan terbebani dengan kenaikan BBM, seharusnya pemerintah memberantas penyalahgunaan penerima manfaat BBM bersubsidi bukan justru menaikkan harganya serta memberantas mafia BBM.

Sementara itu juru bicara FPPI Mamuju, Irfan Nur Herianto mengatakan pemerintah harus menunda kenaikan BBM, karena rakyat tidak siap dengan segala konsekuensi ekonomi yang dihadapi.

"Pemerintah diminta menunda kenaikan BBM dan semestinya pemerintah era Presiden Jokowi harus fokus membangun ekonomi bangsa di segala sektor untuk peningkatan kesejahteraan rakyat," katanya.

Usai melakukan aksinya mahasiswa kemudian membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

(fh/ant/yk)

Update Harga BBM Terbaru 2022 di Pertamina, Vivo Hingga Shell Per Tanggal 3 September 2022

Update Harga Bbm Terbaru 2022 di Pertamina, Vivo Hingga Shell Per Tanggal 3 September 2022
Gambar ilustrasi. Update Harga Bbm Terbaru 2022 di Pertamina, Vivo Hingga Shell Per Tanggal 3 September 2022.
BorneoTribun Jakarta - Pemerintah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM terbaru 2022, Rabu (3/9/2022). Kenaikan harga BBM terbaru 2022 ini bukan sekedar terjadi untuk model BBM bersubsidi adalah Pertalite dan solar, Akan Tetapi juga harga BBM terbaru 2022 nonsubsidi yakni Pertamax. 

"Pemerintah mesti Membuat ketetapan yang Sulit. Ini Yaitu pilihan terakhir pemerintah yaitu mengalihkan subsidi BBM. oleh karena itu harga BBM terbaru 2022 sejumlah besar subsidi tentu akan disesuaikan," ucap Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Sabtu (3/9/2022). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif katakan, sebanyak Inovasi harga BBM. Inovasi itu adalah, harga BBM terbaru 2022 Pertalite naik dari Rp 7.600 per liter menjadi Rp 10.000 per liter. 

Kemudian harga BBM terbaru 2022 minyak Solar subsidi naik dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter. Harga BBM Pertamax nonsubsidi naik dari Rp 12.500 per liter menjadi Rp 14.500 per liter. 

Kenaikan harga BBM terbaru 2022 ini berlaku Dimulai hari ini 3 September 2022 pukul 14.30 WIB. 

Dengan kenaikan harga ini, harga BBM terbaru 2022 yang dijual Pertamina juga Terasa penyesuaian di seluruh wilayah Indonesia. tetapi, bagaimana dengan operator BBM lain seperti Shelll dan Vivo? 

Berikut daftar harga BBM terbaru 2022 yang dijual tiga perusahaan penyalur BBM adalah Pertamina, Vivo hingga Shell :

3. harga BBM terbaru 2022 Vivo

- Revvo 89: Rp 8.900 per liter

- Revvo 92: Rp 15.400 per liter

- Revvo 95: Rp 16.100 per liter

2. harga BBM terbaru 2022 Shell

- Shell Super: Rp 15.420 per liter (Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur), Rp 15.750 per liter (Sumatera Utara)
- Shell V-Power: Rp 16.130 per liter (Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur), Rp 16.470 per liter (Sumatera Utara)
- Shell V-Power Diesel: Rp 18.310 per liter (Jakarta, Banten, dan Jawa Barat)
- Shell V-Power Nitro+: Rp 16.510 per liter (Jakarta, Banten, dan Jawa Barat)

3. harga BBM terbaru 2022 Pertamina

Pertalite: Rp 10.000 per liter (seluruh Indonesia)
Biosolar: Rp 6.800 per liter (seluruh Indonesia0

Pertamax:

- Rp14.500 per liter (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

- Rp14.850 per liter (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)

- Rp15.200 per liter (Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), Bengkulu)

Pertamina Dex:

- Rp 17.400 per liter (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

- Rp 17.750 per liter (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)
- Rp 18.100 per liter (Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), Bengkulu)

Dexlite:

- Rp 17.100 per liter (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

- Rp 17.450 per liter (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)

- Rp 17.800 per liter (Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), Bengkulu)

Pertamax Turbo:

- Rp 15.900 per liter (Aceh, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur)

- Rp 16.250 per liter (Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka-Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat)

- Rp 16.600 per liter (Riau, Kepulauan Riau, Kodya Batam (FTZ), Bengkulu).

(yk/er)

Sabtu, 03 September 2022

Harga Terbaru BBM Semua Provinsi: Pertamax Turbo, Pertamax, Pertamina DEX, Dexlite, Pertamina Biosolar, Pertalite

Harga Terbaru BBM Semua Provinsi: Pertamax Turbo, Pertamax, Pertamina DEX, Dexlite, Pertamina Biosolar, Pertalite
Bahan Bakar Minyak (BBM). Gambar Pixabay
BorneoTribun Jakarta - Harga Terbaru BBM jenis Pertamax Turbo, Pertamax, Pertamina DEX, Dexlite, Pertamina Biosolar, Pertalite per 3 September 2022. Seperti Diketahui bersama, Pemerintah melalui Pertamina menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi, diantaranya Pertamax Turbo, Dexlite hingga sampai Pertamina Dex Berlaku per 3 September 2022. 

Terbaru, pemerintah memutuskan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik jenis Pertalite, solar dan Pertamax. 

Berikut Harga Terbaru BBM jenis Pertamax Turbo, jenis Pertamax, jenis Pertamina DEX, jenis Dexlite, jenis Pertamina Biosolar, jenis Pertalite yang berlaku per 3 September 2022:


Harga Terbaru Pertamax Turbo:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 15.900
Prov. Sumatera Utara Rp 16.250
Prov. Sumatera Barat Rp 16.250
Prov. Riau Rp 16.600
Prov. Kepulauan Riau Rp 16.600
Kodya Batam (FTZ) Rp 16.600
Prov. Jambi Rp 16.250
Prov. Bengkulu Rp 16.600
Prov. Sumatera Selatan Rp 16.250
Prov. Bangka-Belitung Rp 16.250
Prov. Lampung Rp 16.250
Prov. DKI Jakarta Rp 15.900
Prov. Banten Rp 15.900
Prov. JawaBarat Rp 15.900
Prov. Jawa Tengah Rp 15.900
Prov. DI Yogyakarta Rp 15.900
Prov. Jawa Timur Rp 15.900
Prov. Bali Rp 15.900
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 15.900
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 15.900
Prov. Kalimantan Barat Rp 16.250
Prov. Kalimantan Tengah Rp 16.250
Prov. Kalimantan Selatan Rp 16.250
Prov. Kalimantan Timur Rp 16.250
Prov. Kalimantan Utara Rp 16.250
Prov. Sulawesi Utara Rp 16.250
Prov. Gorontalo Rp 16.250
Prov. Sulawesi Tengah Rp 16.250
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 16.250
Prov. Sulawesi Selatan Rp 16.250
Prov. Sulawesi Barat Rp 16.250
Prov. Maluku -
Prov. Maluku Utara -
Prov. Papua Rp 16.250
Prov. Papua Barat -

Harga Terbaru Pertamax:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 14.500
Prov. Sumatera Utara Rp 14.850
Prov. Sumatera Barat Rp 14.850
Prov. Riau Rp 15.200
Prov. Kepulauan Riau Rp 15.200
Kodya Batam (FTZ) Rp 15.200
Prov. Jambi Rp 14.850
Prov. Bengkulu Rp 15.200
Prov. Sumatera Selatan Rp 14.850
Prov. Bangka-Belitung Rp 14.850
Prov. Lampung Rp 14.850
Prov. DKI Jakarta Rp 14.500
Prov. Banten Rp 14.500
Prov. JawaBarat Rp 14.500
Prov. Jawa Tengah Rp 14.500
Prov. DI Yogyakarta Rp 14.500
Prov. Jawa Timur Rp 14.500
Prov. Bali Rp 14.500
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 14.500
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 14.500
Prov. Kalimantan Barat Rp 14.850
Prov. Kalimantan Tengah Rp 14.850
Prov. Kalimantan Selatan Rp 14.850
Prov. Kalimantan Timur Rp 14.850
Prov. Kalimantan Utara Rp 14.850
Prov. Sulawesi Utara Rp 14.850
Prov. Gorontalo Rp 14.850
Prov. Sulawesi Tengah Rp 14.850
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 14.850
Prov. Sulawesi Selatan Rp 14.850
Prov. Sulawesi Barat Rp 14.850
Prov. Maluku Rp 14.850
Prov. Maluku Utara Rp 14.850
Prov. Papua Rp 14.850
Prov. Papua Barat Rp 14.850

Harga Terbaru Pertamina DEX:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 17.400
Prov. Sumatera Utara Rp 17.750
Prov. Sumatera Barat Rp 17.750
Prov. Riau Rp 18.100
Prov. Kepulauan Riau Rp 18.100
Kodya Batam (FTZ) Rp 18.100
Prov. Jambi Rp 17.750
Prov. Bengkulu Rp 18.100
Prov. Sumatera Selatan Rp 17.750
Prov. Bangka-Belitung Rp 17.750
Prov. Lampung Rp 17.750
Prov. DKI Jakarta Rp 17.400
Prov. Banten Rp 17.400
Prov. JawaBarat Rp 17.400
Prov. Jawa Tengah Rp 17.400
Prov. DI Yogyakarta Rp 17.400
Prov. Jawa Timur Rp 17.400
Prov. Bali Rp 17.400
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 17.400
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 17.400
Prov. Kalimantan Barat Rp 17.750
Prov. Kalimantan Tengah Rp 17.750
Prov. Kalimantan Selatan Rp 17.750
Prov. Kalimantan Timur Rp 17.750
Prov. Kalimantan Utara Rp 17.750
Prov. Sulawesi Utara Rp 17.750
Prov. Gorontalo Rp 17.750
Prov. Sulawesi Tengah Rp 17.750
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 17.750
Prov. Sulawesi Selatan Rp 17.750
Prov. Sulawesi Barat Rp 17.750
Prov. Maluku -
Prov. Maluku Utara -
Prov. Papua -
Prov. Papua Barat Rp 17.750

Harga Terbaru Dexlite:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 17.100
Prov. Sumatera Utara Rp 17.450
Prov. Sumatera Barat Rp 17.450
Prov. Riau Rp 17.800
Prov. Kepulauan Riau Rp 17.800
Kodya Batam (FTZ) Rp 17.800
Prov. Jambi Rp 17.450
Prov. Bengkulu Rp 17.800
Prov. Sumatera Selatan Rp 17.450
Prov. Bangka-Belitung Rp 17.450
Prov. Lampung Rp 17.450
Prov. DKI Jakarta Rp 17.100
Prov. Banten Rp 17.100
Prov. JawaBarat Rp 17.100
Prov. Jawa Tengah Rp 17.100
Prov. DI Yogyakarta Rp 17.100
Prov. Jawa Timur Rp 17.100
Prov. Bali Rp 17.100
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 17.100
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 17.100
Prov. Kalimantan Barat Rp 17.450
Prov. Kalimantan Tengah Rp 17.450
Prov. Kalimantan Selatan Rp 17.450
Prov. Kalimantan Timur Rp 17.450
Prov. Kalimantan Utara Rp 17.450
Prov. Sulawesi Utara Rp 17.450
Prov. Gorontalo Rp 17.450
Prov. Sulawesi Tengah Rp 17.450
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 17.450
Prov. Sulawesi Selatan Rp 17.450
Prov. Sulawesi Barat Rp 17.450
Prov. Maluku Rp 17.450
Prov. Maluku Utara Rp 17.450
Prov. Papua Rp 17.450
Prov. Papua Barat Rp 17.450

Harga Terbaru Pertamina Biosolar:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 6.800
Prov. Sumatera Utara Rp 6.800
Prov. Sumatera Barat Rp 6.800
Prov. Riau Rp 6.800
Prov. Kepulauan Riau Rp 6.800
Kodya Batam (FTZ) Rp 6.800
Prov. Jambi Rp 6.800
Prov. Bengkulu Rp 6.800
Prov. Sumatera Selatan Rp 6.800
Prov. Bangka-Belitung Rp 6.800
Prov. Lampung Rp 6.800
Prov. DKI Jakarta Rp 6.800
Prov. Banten Rp 6.800
Prov. JawaBarat Rp 6.800
Prov. Jawa Tengah Rp 6.800
Prov. DI Yogyakarta Rp 6.800
Prov. Jawa Timur Rp 6.800
Prov. Bali Rp 6.800
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 6.800
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 6.800
Prov. Kalimantan Barat Rp 6.800
Prov. Kalimantan Tengah Rp 6.800
Prov. Kalimantan Selatan Rp 6.800
Prov. Kalimantan Timur Rp 6.800
Prov. Kalimantan Utara Rp 6.800
Prov. Sulawesi Utara Rp 6.800
Prov. Gorontalo Rp 6.800
Prov. Sulawesi Tengah Rp 6.800
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 6.800
Prov. Sulawesi Selatan Rp 6.800
Prov. Sulawesi Barat Rp 6.800
Prov. Maluku Rp 6.800
Prov. Maluku Utara Rp 6.800
Prov. Papua Rp 6.800
Prov. Papua Barat Rp 6.800

Harga Terbaru Pertalite:

Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 10.000
Prov. Sumatera Utara Rp 10.000
Prov. Sumatera Barat Rp 10.000
Prov. Riau Rp 10.000
Prov. Kepulauan Riau Rp 10.000
Kodya Batam (FTZ) Rp 10.000
Prov. Jambi Rp 10.000
Prov. Bengkulu Rp 10.000
Prov. Sumatera Selatan Rp 10.000
Prov. Bangka-Belitung Rp 10.000
Prov. Lampung Rp 10.000
Prov. DKI Jakarta Rp 10.000
Prov. Banten Rp 10.000
Prov. JawaBarat Rp 10.000
Prov. Jawa Tengah Rp 10.000
Prov. DI Yogyakarta Rp 10.000
Prov. Jawa Timur Rp 10.000
Prov. Bali Rp 10.000
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 10.000
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 10.000
Prov. Kalimantan Barat Rp 10.000
Prov. Kalimantan Tengah Rp 10.000
Prov. Kalimantan Selatan Rp 10.000
Prov. Kalimantan Timur Rp 10.000
Prov. Kalimantan Utara Rp 10.000
Prov. Sulawesi Utara Rp 10.000
Prov. Gorontalo Rp 10.000
Prov. Sulawesi Tengah Rp 10.000
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 10.000
Prov. Sulawesi Selatan Rp 10.000
Prov. Sulawesi Barat Rp 10.000
Prov. Maluku Rp 10.000
Prov. Maluku Utara Rp 10.000
Prov. Papua Rp 10.000
Prov. Papua Barat Rp 10.000

Sumber: disini

Kenaikan Harga BBM, Presiden Indonesia: Ini Pilihan tersulit dan Terakhir

Kenaikan Harga BBM, Presiden Indonesia: Ini Pilihan tersulit dan Terakhir
Foto Jokowi saat ibunda meninggal dunia dan foto seorang petugas SPBU. (Sumber foto: Wartakotalive dan liputan6)
BorneoTribun Jakarta -- Presiden Joko Widodo akui saat ini pemerintah Disarankan mencetak Keputusan dalam Kondisi yang sulit, adalah di mana anggaran subsidi BBM Kian meningkat dan membebani negara Republik Indonesia.  

Jokowi juga mengakui keputusan menaikan harga BBM Adalah pilihan terakhir pemerintah yakni mengalihkan subsidi BBM sehingga harga Beberapa ragam BBM yang selama ini dapatkan subsidi pasti akan Merasakan penyesuaian. 

Presiden memberikan laporan bahwa lebih dari 70% subsidi BBM malahan dinikmati oleh Kelompok masyarakat yang mampu yakni pemilik mobil-mobil Privacy. 

"Selayaknya uang negara Harus diprioritaskan Untuk membuktikan subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu," Ujarnya dalam konferensi pers Presiden Jokowi dan Menteri berhubung Berkaitan Pengalihan Subsidi BBM di Istana Merdeka, Sabtu (3/9/2022). 

Jokowi ucapkan pemerintah telah berupaya sekuat tenaga Untuk melindungi rakyat dari gejolak harga minyak dunia. 

"Saya sesungguhnya menginginkan harga BBM dalam negeri tetap terjangkau dengan memperlihatkan subsidi dari APBN. Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun, dan itu pasti meningkat masih," Katanya. 

Dia melanjutkan sebagian subsidi BBM akan dialihkan Untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. 

"Sekitar 20,65juta kepala keluarga di katergorikan kurang mampu akan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM yang dianggarakn pemerintah sebesar Rp.12,4 trilin yang diterima per KK diawal bulan septermer selama empat bulan sebesar Rp.150ribu per bulan," terangnya.

Pemerintah juga menyediakan anggaran sebesar Rp 9,6 triliun Untuk 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan, dalam Rancangan bantuan subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600.000. 

Untuk bantuan nelayan dan ojek online, Presiden Jokowi sudah meberitahukan setiap pemerintah daerah untuk membuat penggunaan sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebesar Rp.2,17 triliun khusus bantuan angkutan umum.

Pemerintah berkomitmen agar pemanfaatan subsidi yang yaitu uang rakyat Disarankan apik sasaran, subsidi Disarankan lebih menguntungkan masyarakat yang kurang mampu," tegas Jokowi. 

Harga BBM Melalui Langkah resmi Mengalami kenaikan per hari ini, Sabtu (3/9/2022) pada pukul 14.30 WIB.  

Berikut Harga Terbaru BBM Subsidi & Non Subsidi 

  • Pertalite sebelumnya seharga Rp 7.650  dinaikan menjadi seharga Rp.10ribu per liter
  • Solar sebelumnya seharga Rp. Rp 5.150 dinaikan menjadi seharga Rp.6.800 per liter
  • Sedabgjab Pertamax sebelumnya seharga Rp 12.500 dinaikan menjadi seharga Rp14.500 per liter

(Yakop/Eer)

Jumat, 26 Agustus 2022

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin BBM subsidi Kalbar sesuai kuota

PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin BBM subsidi Kalbar sesuai kuota
Suasana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Pertamina Reg. Kalimantan)
BorneoTribun Pontianak, Kalbar -- PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menjamin ketersediaan stok bahan bakar bersubsidi untuk wilayah Kalimantan Barat sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan gas (BPH Migas).

"Kami pastikan bahwa stok BBM aman dan proses distribusi terus dilakukan secara maksimal sehingga masyarakat diharapkan tetap membeli BBM sesuai dengan kebutuhan dan tidak melakukan panic buying, karena stok mencukupi," kata Susanto August Satria selaku Area Manager Communication & CSR Regional Kalimantan dalam keterangannya yang diterima di Pontianak, Jumat.

Dia mengatakan, pertumbuhan ekonomi dan aktivitas masyarakat berdampak pada meningkatnya kebutuhan energi masyarakat. Rata-rata konsumsi harian BBM nasional pada tahun 2022 bahkan sudah lebih tinggi dibandingkan konsumsi normal harian sebelum pandemi tahun 2019.

Satria menjamin pasokan BBM subsidi memiliki ketahanan stok yang cukup bagi masyarakat.

Sementara itu, kondisi penyaluran BBM subsidi hingga 14 Agustus 2022 untuk wilayah Regional Kalimantan adalah untuk realisasi penyaluran pertalite Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 sebesar 1.395.997 kilo liter (KL), sedangkan kuota pertalite tahun 2022 adalah 1.783.958 KL.

Khusus untuk Provinsi Kalimantan Barat realisasi penyaluran pertalite hingga 14 Agustus 2022 adalah 430.020 KL dari kuota tahun 2022 sebesar 561.054 KL.

Realisasi penyaluran solar subsidi Regional Kalimantan hingga 14 Agustus 2022 adalah 565.953 KL, sedangkan kuota solar tahun 2022 adalah 862.349 KL. Kemudian khusus untuk Provinsi Kalimantan Barat realisasi penyaluran Solar hingga 14 Agustus 2022 adalah 214.504 KL, dari kuota tahun 2022 sebesar 335.458 KL.

Pertamina mengajak masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM bersubsidi untuk mendaftarkan kendaraannya melalui website subsiditepat.mypertamina.id atau datang ke booth registrasi yang tersedia di SPBU.

"Kami imbau masyarakat untuk bijak membeli BBM subsidi, belilah sesuai keperluan, agar BBM subsidi dapat disalurkan kepada yang berhak." katanya.

Selain itu, Pertamina memberikan instruksi kepada seluruh lembaga penyalur untuk menyalurkan produk sesuai dengan prosedur yang berlaku dan akan memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti melakukan pelanggaran.

Tercatat sepanjang tahun 2022, total terdapat 33 SPBU di wilayah Kalimantan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pelayanan BBM subsidi.

"Kami memberikan peringatan keras pada seluruh lembaga penyalur untuk tidak melayani pembelian kendaraan dengan tangki modifikasi maupun pembelian tidak wajar, bila terbukti melanggar, akan diberikan sanksi, mulai dari teguran, pemotongan alokasi, hingga pemutusan hubungan usaha," tambahnya.

Pertamina memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat dan instansi terkait dalam mengungkapkan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Sepanjang tahun 2022, tercatat sudah puluhan kasus penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi terungkap dan ditindak oleh pihak berwajib di wilayah Regional Kalimantan.

"Menimbun dan meniagakan kembali BBM bersubsidi merupakan tindakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana," kata Satria.

(NH/ANT/YK)

Senin, 08 Agustus 2022

Polda Kalbar Berhasil Ungkap PETI dan Penyelewengan BBM Bersubsidi

Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi.
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi.

BORNEOTRIBUN PONTIANAK - Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

"Kedua tersangka itu, yakni pengelola SPBU berinisial M, dan pelaku PETI atau penampung BBM berinisial A, keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus PETI sebelumnya yang jajaran kami lakukan," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Raden Petit Wijaya di Pontianak, Senin.

Dia menjelaskan, sejak Januari hingga Juli 2022 jajaran Polda Kalbar menangani sebanyak 23 kasus di 10 TKP (tempat kejadian perkara) dengan lokasi penambangan di hutan, sungai, darat, serta tempat penampungan serta pengolahan dengan menangkap sebanyak 75 tersangka terdiri pekerja tambang, penampung, pengolah dan pemodal.

"Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan sebanyak 68,9 kilogram emas, uang tunai Rp470 juta, serta 11 unit alat berat eksavator, " ujarnya.

Dia menambahkan, modus para pelaku dalam melakukan aktivitas mulai dari metode tradisional hingga menggunakan alat berat, kemudian hasil PETI itu dibawa ke pengepul hingga dijual ke pengolah emas di Pontianak hingga ke Jakarta.

Sementara itu, untuk kasus penyelewengan BBM bersubsidi dengan sebanyak 20 kasus dan diamankan sebanyak 25 tersangka dengan barang bukti sebanyak 55.180 liter solar subsidi, kemudian satu unit kapal motor, lima unit truk dan 20 unit kendaraan berbagai jenis dengan kerugian negara Rp9, 8 miliar.

"Adapun modus penyelewengan BBM subsidi dengan membeli berulang-ulang, kemudian menampungnya, setelah terkumpul banyak kemudian menjual BBM tersebut kepada pihak industri tanpa dilengkapi dokumen atau ilegal," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan, penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut tidak hanya pada masyarakat kecil (penambang) tetapi juga pada para pemodal maupun cukong yang selama ini tindak tersentuh hukum.

"Semoga dengan penindakan tegas ini maka aktivitas ilegal seperti Peti dan penyelewengan BBM subsidi bisa lebih ditekan lagi, dan kami berharap masyarakat bisa secepatnya melaporkan kalau melihat ada aktivitas ilegal di sekitarnya agar bisa diproses hukum, " katanya.

(AD/ANT)

Kamis, 21 April 2022

Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim

Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim
Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim.


BorneoTribun Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi dan tabung LPG 3 kilogram yang juga bersubsidi.


"Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dua kasus. Yang pertama dengan cara membeli BBM Bio Solar bersubsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., di Mapolda Jatim, Selasa (19/04/22).


Berdasarkan hasil ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan enam tersangka berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Serta barang bukti 2 truk boks Isuzu yang masing-masing terdapat dua tandon plastik yang berisikan masing-masing bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak kurang lebih 1.200 liter.


Kemudian uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 buah buku catatan pembelian Bio Solar, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 lembar struk pembelian Bio Solar.


"Kasus kedua adalah penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, kemudian dipindah ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim.


Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, pihaknya pertama menangkap dua tersangka, yakni MR dan E.


"Tersangka membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kabupaten Pasuruan seharga Rp 5.150/liter dan ditampung dengan kendaraan pick up yang dipasang bull kapasitas 1.200 liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp 5.500/liter," terang Kabid Humas Polda Jatim.


Dari pemeriksaan dan pengembangan, anggota Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 tersangka lainnya. Yaitu GA selaku penampung bio solar dari NF. Kemudian tersangka NPF dan R berperan sebagai marketing atau yang menjualkan BBM bio solar tersebut.


"Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU maupun instansi terkait. Yang pasti dugaan keterlibatan operator itu pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa maupun mobil boks diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti kan mereka mengetahui," tegas Kabid Humas Polda Jatim.


Bahkan, truk yang diamankan ada tulisan nama dari instansi terkait. Pihaknya pun mengaku kasus ini menjadi atensi khusus. Dan memang kasus ini sangat meresahkan masyarakat, yaitu penyalahgunaan BBM.


(YK/ER)

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Amankan Kapal Tugboat Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi

Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Amankan Kapal Tugboat Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Amankan Kapal Tugboat Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi.

BorneoTribun Jakarta -- Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil amankan  kapal pembawa BBM ilegal yang ditemukan dan diperiksa di kawasa Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi pada Senin (18/04/2022).


Direskrimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Christian Tory saat dikonfirmasi pada Selasa, (19/04) menjelaskan bahwa kapal yang diamankan oleh Ditpolairud saat ini diduga membawa BBM jenis solar illegal.


Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa adanya aktifitas penyaluran BBM illegal dari mobil tangki ke tughboat.


"Saat ini kita telah tetapkan 5 tersangka dari pihak transportir  dari PT. BMS (Bunga Mandiri Sejahtera) serta tughboat PT. Lautan Lestari. Sedangkan Kapten Kapal dan ABK masih dalam proses pemeriksaan.  Barang bukti yang diamankan saat ini ada 1 kapal tughboat, 4 truk pengangkut BBM , mesin alkon dan ampermeter. Kita lakukan penahanan dan pemantauan oleh Ditpolair dan sedang diselidik apakah ini minyak ilegal atau untuk kebutuhan kapal,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi.


Ditambahkan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi, total minyak yang ada dikapal saat ini berjumlah 25 ton dan yang ada dimobil 20 ton, lebih kurang yang akan di distribusikan ada 50 ton.


"Nanti kita akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pengakutan BBM illegal ini, tidak semua yang ada dikapal akan di pidana. Yang pasti saat ini ada Direktur dari PT transportir yang telah ditetapan tersangka, sedangkan untuk pemilik kapal akan dipanggil apakah dia ada unsur sengaja atau tidak,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi.


Terkait permasalahan penangkapan yang diduga BBM ilegal saat ini Reskrimsus masih terus berproses dan melakukan pemeriksaan dengan pihak terkait.


(YK/HRM)

Jumat, 08 April 2022

Antisipasi Kelangkaan Menjelang Idul Fitri, Polresta Pontianak cek Kesediaan BBM dan LPG di SPBU Kota Pontianak

Antisipasi Kelangkaan Menjelang Idul Fitri, Polresta Pontianak cek Kesedian BBM dan LPG di SPBU di Kota Pontianak
Antisipasi Kelangkaan Menjelang Idul Fitri, Polresta Pontianak cek Kesediaan BBM dan LPG di SPBU di Kota Pontianak. 


Borneotribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak melaksanakan pengecekan ketersediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dan tabung LPG di beberapa SPBU di wilayah Kota Pontianak, Jumat (8/04/22).


Kasat Reskrim Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan mengantisipasi kelangkaan dan mengecek ketersediaan jumlah BBM di Wilayah Kota Pontianak Menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2022.


"Kami di dampingi dari Pihak Pertamina Bapak Choerul Anwar selaku SBM 1 Kalbar untuk melaksanakan pengecek ketersediaan BBM (Bahan Bakar Minyak), juga untuk memastikan atas isu yang beredar di masyarakat bahwa adanya kelangkaan BBM di Kota Pontianak", jelas Kasat Reskrim.


Menurut Kasat Reskrim Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, S.I.K., dari hasil pengecekan di lapangan terhadap beberapa SPBU di Kota Pontianak tersebut, dapat di pastikan stok atau persediaan BBM di wilayah Kota Pontianak Aman.


"Berdasarkan pengecekan kami dilapangan ketersediaan BBM dan LPG di SPBU baik itu Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Solar dan LPG Bright Gas Stok masih aman dan tersedia, dan hasil koordinasi kami dengan Perwakilan dari Pertamina Bapak Choerul Anwar selaku SBM 1 Kalbar bahwa dilapangan belum ditemukan indikasi dugaan kelangkaan BBM maupun  LPG di wilayah Kota Pontianak", tutup Kasat Reskrim Polresta Pontianak.


(YK/PS) 

Minggu, 03 April 2022

Seorang Nelayan Pesisir Karimunting membeli BBM Ditolak Karyawan SPBU

Seorang Nelayan Pesisir Karimunting membeli BBM Ditolak Karyawan SPBU.
Seorang Nelayan Pesisir Karimunting membeli BBM Ditolak Karyawan SPBU.


BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – SPBU 64.791.11 Teluk Banjar, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang tidak melayani pembelian BBM jenis Pertalite yang menggunakan jerigen. 


Seorang Nelayan Pesisir Karimunting Hamdi mengatakan, saat dirinya membeli BBM jenis Partalite ditolak oleh salah seorang karyawan SPBU.


Herannya dia beli BBM jenis Pertalite ditolak, terlebih lagi di beli BBM bukan untuk di jual tapi untuk bekerja melaut.


"Coba kalian melihat dan pikir yang waras, bagaimana bisa melaut kalau membeli BBM tidak dibolehkan pakai jerigen," jelas Hamdi dengan nada kesal, Minggu (3/4/2022) di Warkop Jasika Sungai Soga Karimunting. 


Pada dasarnya, kata Dia, kalau kita mengikuti peraturan sangat  benar kalau membeli BBM di SPBU tidak diizinkan menggunakan jerigen.


Semestinya pihak Manejemen SPBU 64.791.11  seharusnya melihat dulu, apakah pembeli BBM itu untuk dijual kembali atau ada keperluan khusus untuk lainnya, seperti keperluan nelayan. 


Hal ini disikapi Sekretaris Komis II DPRD Kabupaten Bengkayang Farman meminta 

Menejemen SPBU 64.791.11 Teluk Banjar meninjau kembali peraturan melarang Nelayan Pesisir membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.


"Coba Menejemen SPBU melihat secara akal, apakah nelayan tersebut membeli BBM untuk dijual atau untuk melaut," tegas nya melalui  WhatsApp nya.


"Aturan SPBU tetap kita patuhi namun, diperlakukan adil dan bijak menjalankan peraturan tersebut, " sebut Farman.


Sejauh ini menurut Farman SPBU Teluk Banjar diduga main mata dengan Mafia BBM. "Kami dari Komisi II akan melakukan monitoring di setiap Menejemen SPBU terkait kebijakan penyaluran BBM," pungkas Legislator Partai Parindo. 


Reporter: Rinto Andreas/Ali

Kamis, 16 September 2021

Buka Sosialisasi Program Langit Biru (PLB) bersama PT Pertamina, Bupati Sekadau: "BBM Dijual Dengan Harga Lebih Terjangkau"

Buka Sosialisasi Program Langit Biru (PLB) bersama PT Pertamina, Bupati Sekadau: "BBM Dijual Dengan Harga Lebih Terjangkau"
Pembukaan Sosialisasi Program Langit Biru (PLB) bersama PT Pertamin. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- PT. Pertamina terus mendukung upaya pemerintah terkait pengendalian pencemaran udara dengan memperluas Program Langit Biru (PLB), salah satunya di wilayah kita Sekadau.

Hal ini dikatakan Bupati Sekadau Aron, SH. saat membuka kegiatan Sosialisasi Program Langit Biru (PLB) PT. Pertamina (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau, bertempat di Aula serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kamis (16/9). 

Aron juga menjelaskan, dengan program tersebut, salah satu jenis BBM berkualitas seperti Pertalite akan dijual dengan harga lebih terjangkau atau diskon.

"Bahkan bisa setara dengan grade di bawahnya lagi, seperti jenis Premium," kata Aron. 

Pertamina melalui Marketing Operation Regional Kalimantan mencatat konsumsi BBM Pertalite meningkat di 6 (enam) wilayah yang menerapkan PLB di Kalimantan. 

Seperti diketahui, kata Aron, PLB yang diluncurkan pada akhir Maret lalu di nomor SPBU di 6 wilayah Kalimantan barat yang bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan BBM yang berangka RON (Research Octane Number) tinggi 90.

Aron menuturkan tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak kemudian peraturan pemerintah nomor 41 Tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor kategori no mi gas. 

Selebihnya kata Aron, Pemerintah mendukung program yang dilaksanakan oleh PT Pertamina marketing Operation region, "Selama mengikuti kegiatan sosialisasi program, kami berharap kepada pihak Pertamina dapat memberikan pemahaman dan tujuan kepada para peserta yang hadir," kata Aron. 

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sekadau mengucapkan terimakasih dan apresisasi setinggi tinggi kepada PT. Pertamina (persero) Branch Manager Rayon III yang telah melaksanakan program langit biru yang dimulai pada tanggal 19 mendatang.

"Pemerintah Kabupaten Sekadau mendukung program langit biru yang dilaksanakan oleh PT. Pertamina (persero) yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas udara dan lingkungan yang bersih dan nyaman yang akan dimulai tanggal 19 September 2021 di Kabupaten Sekadau dengan memberikan harga khusus bagi kendaraan roda dua, kendaraan roda 3, angkutan umum dan taksi plat kuning untuk pertalite (RON 90) sehingga pengguna dapat memberi pertalite dengan harga setara premium (RON 88) pada SPBU jalur reguler," tutur Aron. 

Hadir kepala LBH kabupaten Sekadau Hadir kegiatan, Dandim 1204/Sgu-Skd diwakili Pabung Danramil 15 / Skd Hilir, Kapolres diwakili  Wakapolres Sekadau Kompol Aminuddin,S.Ik, Sales Brand Manager area III Kalbar, Novan Reza Pahlevi, Kadis Lingkungan Hidup Kab. Sekadau, dr. Wirdan, Kadis Perindakop, Emanuel S.Km, Para Camat Sekab. Sekadau dan Para pengusaha SPBU Kab. Sekadau. 

Reporter: Mussin
Editor: Yakop

Selasa, 20 Oktober 2020

Polda Kalbar Kembali Ungkap Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI

Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI
Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar)


BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diperjual belikan untuk penambangan illegal. Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi diamankan dari Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kecamatan Monterado. Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi tersebut. 


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Akbp Sardo mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pada sabtu 10 Oktober di Jalan Desa rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter. 


“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” kata Akbp Sardo 

Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI.
Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar)


Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan. PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan bbm eceran. 


“BBM yang telah dibeli ini ditampung dirumah tersangka, saat sudah banyak bbm bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi” sambungnya


Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas illegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga bbm subsidi. 


“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ungkapnya


Akbp Sardo menyebutkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun. 


(YK/LB/HMS)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno