Penangkapan Dua Terduga Penimbunan BBM Subsidi
Jeriken berisi BBM subsidi yang disita di Mapolres Aceh Timur. |
-->
Jeriken berisi BBM subsidi yang disita di Mapolres Aceh Timur. |
Ratusan mahasiswa di Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat melakukan aksi unjuk rasa untuk menolak kenaikan BBM karena dinilai akan membebani ekonomi masyarakat di Mamuju, Sabtu (3/9/2022). |
Gambar ilustrasi. Update Harga Bbm Terbaru 2022 di Pertamina, Vivo Hingga Shell Per Tanggal 3 September 2022. |
Bahan Bakar Minyak (BBM). Gambar Pixabay |
Foto Jokowi saat ibunda meninggal dunia dan foto seorang petugas SPBU. (Sumber foto: Wartakotalive dan liputan6) |
Suasana di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). (Pertamina Reg. Kalimantan) |
Jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pertambangan emas tanpa izin (Peti) dan penyelewengan BBM bersubsidi. |
Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi berhasil diungkap Polda Jatim. |
BorneoTribun Jakarta - Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkapkan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bio solar bersubsidi dan tabung LPG 3 kilogram yang juga bersubsidi.
"Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap dua kasus. Yang pertama dengan cara membeli BBM Bio Solar bersubsidi, kemudian dijual dengan harga non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., di Mapolda Jatim, Selasa (19/04/22).
Berdasarkan hasil ungkap kasus ini, pihaknya mengamankan enam tersangka berinisial NF, MR, E, GA, NPF dan R. Serta barang bukti 2 truk boks Isuzu yang masing-masing terdapat dua tandon plastik yang berisikan masing-masing bahan bakar minyak jenis Bio Solar total sebanyak kurang lebih 1.200 liter.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 4 juta, 2 buah buku catatan pembelian Bio Solar, 1 buah kartu ATM BRI dan 1 lembar struk pembelian Bio Solar.
"Kasus kedua adalah penyalahgunaan tabung LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, kemudian dipindah ke tabung LPG 12 kilogram non subsidi," ujar Kabid Humas Polda Jatim.
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman menambahkan, pihaknya pertama menangkap dua tersangka, yakni MR dan E.
"Tersangka membeli Bio Solar bersubsidi di SPBU Desa Cukur Gondang, Kabupaten Pasuruan seharga Rp 5.150/liter dan ditampung dengan kendaraan pick up yang dipasang bull kapasitas 1.200 liter. Kemudian dijual kembali seharga Rp 5.500/liter," terang Kabid Humas Polda Jatim.
Dari pemeriksaan dan pengembangan, anggota Unit II Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap 4 tersangka lainnya. Yaitu GA selaku penampung bio solar dari NF. Kemudian tersangka NPF dan R berperan sebagai marketing atau yang menjualkan BBM bio solar tersebut.
"Kita masih mendalami keterlibatan oknum dari SPBU maupun instansi terkait. Yang pasti dugaan keterlibatan operator itu pasti ada, karena memang mereka mengetahui. Tidak mungkin mobil biasa maupun mobil boks diisi sampai dengan 2.000 liter, berarti kan mereka mengetahui," tegas Kabid Humas Polda Jatim.
Bahkan, truk yang diamankan ada tulisan nama dari instansi terkait. Pihaknya pun mengaku kasus ini menjadi atensi khusus. Dan memang kasus ini sangat meresahkan masyarakat, yaitu penyalahgunaan BBM.
(YK/ER)
Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Amankan Kapal Tugboat Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi. |
BorneoTribun Jakarta -- Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil amankan kapal pembawa BBM ilegal yang ditemukan dan diperiksa di kawasa Pelabuhan Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Kab. Muaro Jambi pada Senin (18/04/2022).
Direskrimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Christian Tory saat dikonfirmasi pada Selasa, (19/04) menjelaskan bahwa kapal yang diamankan oleh Ditpolairud saat ini diduga membawa BBM jenis solar illegal.
Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi pengungkapan ini berawal dari informasi bahwa adanya aktifitas penyaluran BBM illegal dari mobil tangki ke tughboat.
"Saat ini kita telah tetapkan 5 tersangka dari pihak transportir dari PT. BMS (Bunga Mandiri Sejahtera) serta tughboat PT. Lautan Lestari. Sedangkan Kapten Kapal dan ABK masih dalam proses pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan saat ini ada 1 kapal tughboat, 4 truk pengangkut BBM , mesin alkon dan ampermeter. Kita lakukan penahanan dan pemantauan oleh Ditpolair dan sedang diselidik apakah ini minyak ilegal atau untuk kebutuhan kapal,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Ditambahkan oleh Dir Reskrimsus Polda Jambi, total minyak yang ada dikapal saat ini berjumlah 25 ton dan yang ada dimobil 20 ton, lebih kurang yang akan di distribusikan ada 50 ton.
"Nanti kita akan mencari siapa yang harus bertanggung jawab terhadap pengakutan BBM illegal ini, tidak semua yang ada dikapal akan di pidana. Yang pasti saat ini ada Direktur dari PT transportir yang telah ditetapan tersangka, sedangkan untuk pemilik kapal akan dipanggil apakah dia ada unsur sengaja atau tidak,” jelas Dir Reskrimsus Polda Jambi.
Terkait permasalahan penangkapan yang diduga BBM ilegal saat ini Reskrimsus masih terus berproses dan melakukan pemeriksaan dengan pihak terkait.
(YK/HRM)
Antisipasi Kelangkaan Menjelang Idul Fitri, Polresta Pontianak cek Kesediaan BBM dan LPG di SPBU di Kota Pontianak. |
Borneotribun Pontianak, Kalbar - Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak melaksanakan pengecekan ketersediaan BBM (Bahan Bakar Minyak) dan tabung LPG di beberapa SPBU di wilayah Kota Pontianak, Jumat (8/04/22).
Kasat Reskrim Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan mengantisipasi kelangkaan dan mengecek ketersediaan jumlah BBM di Wilayah Kota Pontianak Menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2022.
"Kami di dampingi dari Pihak Pertamina Bapak Choerul Anwar selaku SBM 1 Kalbar untuk melaksanakan pengecek ketersediaan BBM (Bahan Bakar Minyak), juga untuk memastikan atas isu yang beredar di masyarakat bahwa adanya kelangkaan BBM di Kota Pontianak", jelas Kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim Pontianak Kota, Kompol Indra Asrianto, S.I.K., dari hasil pengecekan di lapangan terhadap beberapa SPBU di Kota Pontianak tersebut, dapat di pastikan stok atau persediaan BBM di wilayah Kota Pontianak Aman.
"Berdasarkan pengecekan kami dilapangan ketersediaan BBM dan LPG di SPBU baik itu Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Solar dan LPG Bright Gas Stok masih aman dan tersedia, dan hasil koordinasi kami dengan Perwakilan dari Pertamina Bapak Choerul Anwar selaku SBM 1 Kalbar bahwa dilapangan belum ditemukan indikasi dugaan kelangkaan BBM maupun LPG di wilayah Kota Pontianak", tutup Kasat Reskrim Polresta Pontianak.
(YK/PS)
Seorang Nelayan Pesisir Karimunting membeli BBM Ditolak Karyawan SPBU. |
BorneoTribun Bengkayang, Kalbar – SPBU 64.791.11 Teluk Banjar, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan Kabupaten Bengkayang tidak melayani pembelian BBM jenis Pertalite yang menggunakan jerigen.
Seorang Nelayan Pesisir Karimunting Hamdi mengatakan, saat dirinya membeli BBM jenis Partalite ditolak oleh salah seorang karyawan SPBU.
Herannya dia beli BBM jenis Pertalite ditolak, terlebih lagi di beli BBM bukan untuk di jual tapi untuk bekerja melaut.
"Coba kalian melihat dan pikir yang waras, bagaimana bisa melaut kalau membeli BBM tidak dibolehkan pakai jerigen," jelas Hamdi dengan nada kesal, Minggu (3/4/2022) di Warkop Jasika Sungai Soga Karimunting.
Pada dasarnya, kata Dia, kalau kita mengikuti peraturan sangat benar kalau membeli BBM di SPBU tidak diizinkan menggunakan jerigen.
Semestinya pihak Manejemen SPBU 64.791.11 seharusnya melihat dulu, apakah pembeli BBM itu untuk dijual kembali atau ada keperluan khusus untuk lainnya, seperti keperluan nelayan.
Hal ini disikapi Sekretaris Komis II DPRD Kabupaten Bengkayang Farman meminta
Menejemen SPBU 64.791.11 Teluk Banjar meninjau kembali peraturan melarang Nelayan Pesisir membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jerigen.
"Coba Menejemen SPBU melihat secara akal, apakah nelayan tersebut membeli BBM untuk dijual atau untuk melaut," tegas nya melalui WhatsApp nya.
"Aturan SPBU tetap kita patuhi namun, diperlakukan adil dan bijak menjalankan peraturan tersebut, " sebut Farman.
Sejauh ini menurut Farman SPBU Teluk Banjar diduga main mata dengan Mafia BBM. "Kami dari Komisi II akan melakukan monitoring di setiap Menejemen SPBU terkait kebijakan penyaluran BBM," pungkas Legislator Partai Parindo.
Reporter: Rinto Andreas/Ali
Pembukaan Sosialisasi Program Langit Biru (PLB) bersama PT Pertamin. |
Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar) |
BorneoTribun | Pontianak, Kalbar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penimbunan BBM bersubsidi yang diperjual belikan untuk penambangan illegal. Sebanyak 1.300 liter solar bersubsidi diamankan dari Kabupaten Bengkayang tepatnya di Kecamatan Monterado. Petugas turut mengamankan satu orang tersangka berinsial PA, pemilik BBM bersubdisi tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kombes Pol Juda Nusa Putra melalui Kasubdit IV Akbp Sardo mengungkapkan, penangkapan terhadap PA dilakukan pada sabtu 10 Oktober di Jalan Desa rantau saat melakukan pengangkutan BBM yang dimuat dalam 42 jerigen yang bermuatan 35 liter.
“Unit II Subdit IV Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar pada 10 Oktober 2020 berhasil memberhentikan kendaraan yang diduga memuat bahan bakar minyak bersubsidi, saat diperiksa pelaku tidak dapat menunjukan ijin usaha pengangkutan” kata Akbp Sardo
Dua orang tersangka (posisi tengah) dan Barang Bukti Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi untuk PETI. (Foto: Humas Polda Kalbar) |
Ia melanjutkan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan petugas di lapangan. PA mengakui mendapatkan BBM jenis solar bersubdisi tersebut dengan cara membeli di SPBU yang berada di Kota Singkawang dan juga dari kios penjualan bbm eceran.
“BBM yang telah dibeli ini ditampung dirumah tersangka, saat sudah banyak bbm bersubsidi tersebut dijual kembali kepada para penambang emas illegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi” sambungnya
Tersangka juga mengungkapkan, menjalankan usaha jual BBM bersubsidi jenis solar kepada para penambang emas illegal tersebut kurang lebih dua bulan tanpa dilengkapi ijin niaga bbm subsidi.
“Saat ini tersangka dan barang bukti kita amankan ke Mako Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut” ungkapnya
Akbp Sardo menyebutkan, tersangka terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
(YK/LB/HMS)
Subscribe di situs ini untuk mendapatkan update berita terbaru