Berita Borneotribun.com: Criminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan

Rabu, 02 Februari 2022

Nadia Berbohong ke Polisi Ngaku di Jambret, Rupanya Uang Pacar Rp23 Juta untuk Bayar Hutang

Nadia Berbohong ke Polisi Ngaku di Jambret, Rupanya Uang Pacar Rp23 Juta untuk Bayar Hutang
Foto Ilustrasi. Nadia Berbohong ke Polisi Ngaku di Jambret, Rupanya Uang Pacar Rp23 Juta untuk Bayar Hutang.

BorneoTribun Ketapang, Kalbar - seorang Wanita di Ketapang  bernama Saripah Nadia (21) membuat laporan kepada polisi mengaku uangnya Rp23 juta di jambret di Jalan Sultan Sahril, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu, 29 Januari 2022 lalu. Laporan tersebut sempat viral di media sosial

Alhasilnya, Pihak Kepolisian Resor Ketapang mengetahui kasus penjambretan tersebut.

Tenyata eh ternyata, Wanita yang mengaku jadi korban penjambretan itu hanya berpura-pura. 

Saripah yang mengaku kehilangan uang tunai Rp23 juta serta satu unit ponsel Iphone 11 itu ternyata sedang terlilit hutang dengan rentenir.

Nadia Berbohong ke Polisi Ngaku di Jambret, Rupanya Uang Pacar Rp23 Juta untuk Bayar
Nadia Berbohong ke Polisi Ngaku di Jambret, Rupanya Uang Pacar Rp23 Juta untuk Bayar Hutang.

Di hadapan polisi, Saripah Nadia mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran uang sebesar Rp23 juta milik pacarnya habis digunakan membayar hutangnya.

“Uang milik pacar saya itu saya tarik dari ATM tabungan saya yang sebenarnya untuk dipinjam oleh teman pacar saya, namun karena saya kepepet buat bayar hutang sudah satu tahun di koperasi sebesar Rp8 juta rupiah, maka saya berbohong telah dijambret,” katanya saat diperiksa Polisi, Senin malam, 31 Januari 2022.

Saripah mengatakan, dirinya dengan mendramatisir peristiwa penjambretan itu lantaran untuk meyakinkan ibu angkat serta temannya bahwa dirinya dijambret. 

Dia sengaja membuat luka sayatan-sayatan pada lengan kanannya menggunakan pisau cutter.

“Usai saya cerita bahwa saya telah dijambret, teman saya tadi langsung membuat laporan polisi di Polsek Kota,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, dirinya memang telah merencanakan untuk berpura-pura jadi korban penjambretan sebelum berangkat dari rumah kontrakan untuk mengambil uang di ATM.

“Setelah dari ATM dan mengambil uang tadi saya mengaku telah dijambret dan kehilangan uang serta hendphone Iphone 11, yang mana hendphone tersebut sebenarnya telah saya jual,” terangnya.

Atas perbuatanya telah melakukan kebohongan, Saripah Nadia pun meminta maaf kepada pihak kepolisian serta masyarakat Kabupaten Ketapang lantaran perbuatannya yang ia rasa telah meresahkan.

Kepala Kepolisian Resor Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Primastya mengatakan, peristiwa kebohongan dengan modus penjambretan dilakukan Saripah Nadia berhasil diungkap pihaknya setelah melakukan pengecekan terhadap beberapa CCTV.

Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi,  pihaknya tidak menemukan informasi bahwa wanita mengaku di jambret itu tidak berada di lokasi kejadian seperti yang dilaporkan wanita itu.

“Di situ kecurigaan kami bahwa laporan dari yang bersangkutan dirinya dijambret di lokasi tersebut palsu,” ungkap Primastya.

Menurut informasi yang didapat, Primastya menjelaskan bahwa motif dari Nadia melakukan kebohongan lantaran karena butuh uang untuk membayarkan hutang-hutang keluarganya.

“Pelaku pun, di sini telah memohon maaf kepada masyarakat Ketapang terkait kebohongan yang telah dilakukannya,” ujarnya.

Primastya berharap agar masyarakat menyikapi situasi di Ketapang tidak negatif, dan ia mengajak menciptakan Ketapang yang aman, dan nyaman.(*)

Senin, 31 Januari 2022

Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkotika, Pelakunya 2 Orang

Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkortika, Pelakunya 2 Orang
Polres Sekadau Kembali Ungkap Tindak Pidana Narkortika, Pelakunya 2 Orang. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Pria berinisial AI (27) dan wanita berinisial FA (43) telah diamankan untuk proses penyidikan.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahuddin mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada lokasi berbeda. Keduanya  merupakan pengedar dan kini berurusan dengan hukum.

AI ditangkap saat melewati dusun Entada desa Bokak Sebumbun pada Kamis siang (27/1/2022). Saat itu, petugas menghentikan motornya dan diperiksa. Hasilnya, ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisi kristal bening berupa sabu.

"Pelaku tidak dapat mengelak saat kami temukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku belakang sebelah kiri celana jeans yang dikenakannya," terang Kasat Resnarkoba, Senin 31 Januari 2022.

"Berdasarkan hasil pengembangan, petugas mendapat informasi bahwa AI mengaku memperoleh barang tersebut dari FA untuk dijual kembali," sambungnya lagi.

Berdasarkan informasi tersebut, Petugas segera menuju kediaman FA di Kabupaten Sintang. Saat berhasil diamankan, FA tidak dapat mengelak, ia pun mengakui kepemilikan barang tersebut.

"Kedua pelaku diancam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(*) 

BNN Berhasil Menggagalkan Penyelundupan 15 kg Sabu

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Mesuji berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Mesuji berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu.

BorneoTribun Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Polres Mesuji berhasil menggagalkan penyelundupan 15 kg sabu.

Penangkapan terjadi di Pintu Keluar Tol Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Sabtu (29/1/2022) lalu.

Hal itu dibenarkan Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara mewakili AKBP Yuli Haryodho saat dikonfirmasi melalui telepon.

Memang benar kami berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, katanya.

Namun, kata Juli, barang bukti narkotika jenis sabu-sabu itu kini sudah dibawa oleh BNN Provinsi Sumsel.

Lebih lanjut Juli mengatakan, penyelundupan sabu-sabu seberat 15 kg itu rencananya akan dikirim ke Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.(*)

Jumat, 28 Januari 2022

Warga Berhasil Menangkap Pencuri Motor di Sekadau

Warga Berhasil Menangkap Pencuri Motor di Sekadau
(Ilustrasi). Penuh Dramatis, Pencuri Motor di Sekadau berhasil ditangkap. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Sat Reskrim Polres Sekadau menahan pelaku curanmor berinisial L (32). Pria ini ditangkap pada Rabu (26/1/2022) oleh warga saat berusaha kabur membawa motor hasil curiannya.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku mengambil motor RX King milik korban yang diparkir di bawah jembatan Penanjung desa Mungguk.

Warga Berhasil Menangkap Pencuri Motor di Sekadau kalbar
Penuh Dramatis, Pencuri Motor di Sekadau berhasil ditangkap. 

"Pelaku merusak kontak motor korban. Setelah berhasil, ia kemudian berniat membawa motor curiannya menuju arah Sintang," jelas Kasat Reskrim, Jumat 28 Januari 2022.

Korban yang tengah mengendarai truk dan  melewati kawasan SMKN 1 Sekadau kaget melihat pengendara di depannya tengah membawa motor miliknya. Korban lalu berteriak dan mengejar pelaku hingga depan kantor Bupati Sekadau, namun tidak berhasil.

Korban segera menghubungi temannya di Simpang 4 Kayu Lapis untuk meminta pertolongan. Tak lama berselang, pelaku melintasi kawasan tersebut dan dikejar hingga SPBU di Tapang Semadak.

Ketika dikejar hingga dekat SPBU, tiba-tiba pelaku memutar kembali dan lari menuju arah Sekadau. Naas, ketika memacu kendaraannya melewati kantor desa Tapang Semadak pelaku terjatuh.

"Untuk menghindari amukan massa, pelaku kemudian lari ke dalam hutan. Namun warga setempat berhasil menangkap pelaku dan menyerahkannya kepada pihak Kepolisian," ungkap Kasat Reskrim. 

"Terima kasih atas bantuan warga menangkap pelaku kejahatan dan tidak main hakim sendiri. Bagi pemilik kendaraan, hati-hati saat menyimpan dan selalu dalam pengawasan agar tidak menjadi korban curanmor," pungkasnya.(*) 

Kamis, 27 Januari 2022

Judi Kolok-kolok di Sanggau, 2 Orang di Bekuk Polisi

Satreskrim Polres Sanggau Melaksanakan Press Rilis di Ruangan Loby Polres Sanggau Tentang Judi Kolok-kolok.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar- Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau, pada Rabu (26/1/2022) kemarin.

Satreskrim Polres Sanggau melaksanakan press rilis hasil pengungkapan tindak pidana perjudian  kolok-kolok yang dilakukan oleh dua tersangka dengan inisial  BH 47 tahun dan SO 40 tahun. Perjudian di lakukan di Jalan Dahlia, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, pada Rabu 19 Januari 2021 silam.

Judi Kolok-kolok di Sanggau, 2 Orang di Bekuk Polisi.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Reskerim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, saat melakukan press rilis di ruangan Loby Polres Sanggau  menjelaskan keronelogis penangkapan kepada dua tersangka  BH dan SO.

Menurut Kasat Reskerim Polres Sanggau Tri Prasetyo keronologis penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 sekitar pukul 19.30 Wib, anggota Reskrim Polres Sanggau mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH, tepatnya di Jalan Dahlia, Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau.

Judi Kolok-kolok di Sanggau, 2 Orang di Bekuk Polisi.

"Sekitar pukul 20.00 Wib, anggota Reskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan di rumah saudara BH, terkait dengan informasi tersebut, pada saat melakukan penyelidikan tim Polres Sanggau menemukan adanya aktivitas perjudian jenis kolok-kolok di rumah saudara BH," ungkap AKP. Tri Prasetyo.

Lebih lanjut Tri Prasetyo mengatakan bahwa sekitar pukul 21.00 Wib tim Reskrim Polres Sanggau melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian tersebut, dan sekitar pukul 21.30 Wib, anggota satreskrim Polres Sanggau berhasil mengamankan 1 orang bandar yang berinisial SO Bersama saudara BH pemilik rumah tempat dimana kegiatan tersebut dilakukan sebagai TKP.

"Perjudian itu sendiri dilakukan di teras belakang rumah saudara BH, untuk kedua tersangka akan dikenakan pasal 303 ayat 1 tentang perjudian dan diancam pidana paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak 25 Juta Rupiah," ungkap Tri Prasetyo.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tindak pidana tersebut antara lain adalah, satu buah lapak berwarna putih berbentuk persegi panjang yang terbuat dari kain yang terdapat gambar ikan, udang kepiting, tempayan, bunga dan bulan, 1 buah tutup warna merah yang terbuat dari ember plastik kecil, 6 buah dadu yang gambar ikan udang kepiting tempayan bunga dan bulan serta uang tunai Rp 2.475.000., untuk kedua tersangka setatusnya sudah di tetapkan sebagai tersangka, pungkasnya.

(Libertus)

Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kembayan

(Ilustrasi). Polisi Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Kembayan.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar- Perang terhadap kejahatan Narkoba terus gencar dilakukan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Sanggau. Kali ini, melalui Satresnarkoba Polres Sanggau kembali berhasil menciduk satu bandar Narkoba berinisial AH (45 tahun).

Tersangka AH diamankan saat petugas menggerebek rumahnya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar pada Senin (24/1/2022) kemarin sekitar pukul 16.30 Wib.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring melalui keterangan persnya menyebutkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian.

Barang Bukti Yang Di Amankan Oleh Satres Narkoba di Kembayan.

"Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, 1 bundel plastik bening berklip, 1 set bong dan uang sebanyak Rp 490.000," terangnya.

Saat ditanyakan kepada pelaku, pelaku membenarkan bahwa semua barang-barang tersebut merupakan miliknya.

Barang rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu unit handphone merk OPPO warna merah, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong, Uang sebanyak Rp 490.000,- (Empat Ratus Sembilan Puluh ribu Rupiah). 

"Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(Libertus)

Bandar Narkoba asal Parindu Kabur Saat di Gerebek Petugas, Alhasilnya Berhasil Diringkus

Bandar Narkoba Asal Parindu Kabur Saat di Gerebek Petugas, Alhasilnya Berhasil Diringkus
BB Dari Tersangka RR Yang Diamankan Oleh Satres Narkoba Polres Sanggau.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar- JajaranSatresnarkoba dari Kepolisian Resor (Polres)Sanggau berhasil mengamankan satu bandar Narkoba, berinisial nama RR 33 tahun, pada Senin (24/1/2022) malam kemarin.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring menyampaikan, penangkapan pria berusia 33 tahun ini dilakukan pasca penyelidikan secara intens yang dilakukan petugas.

"Tersangka diamankan di kediamannya di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 19.00 Wib," ucap Kasat.

"Pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu,1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, 1 kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika," terangnya.

"Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukannya berbagai barang bukti di rumahnya tersebut, tersangka RR tak mengelak, bahwa barang tersebut memang merupakan miliknya. Terhadap barang bukti yang ditemukan, diakui kepemilikannya oleh pelaku," jelas Donny Sembiring.

Namun demikian, Donny menyatakan, bahwa saat hendak ditangkap, Roki sempat berusaha melarikan diri, tapi langkahnya kemudian terbaca oleh petugas. Alhasil, tersangka pun akhirnya terkepung dan pasrah saat digelandang ke Mapolres Sanggau.

"Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas, pelaku dikejar dan berhasil diringkus, selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," tutup Donny.

Rincian barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka, dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1 (satu) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu bertuliskan huruf qp, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan 1/4 (seperempat) butir pil diduga narkotika jenis ekstasi Warna Ungu, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital merk Lesindo warna silver, satu unit timbangan digital merk Camry warna hitam, satu unit HP Redmi Note 9 warna biru, Uang tunai sejumlah Rp 1.145.000 (Satu Juta Seratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). 

(Libertus)

Oknum PNS Ketapang Pelempar Bom Molotov Terancaman Penjara 10 Tahun lebih

Oknum PNS Ketapang Pelempar Bom Molotov Terancaman Penjara 10 Tahun lebih
Karena Sakit Hati, RZ Oknum PNS di Ketapang Nekad Lempar Bom Molotov Saat Pelantikan Pejabat Administrator. Selasa (25/1/2022)

BorneoTribun Ketapang, Kalbar -- Diketahui Sebelumnya Saudara RZ (45) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PUTR yang nekad melempar bom molotov pada saat Pelantikan 113 Pejabat Administrator Lingkungan Pemda Ketapang pada Selasa kemarin (25/1/2022) di Pendopo Bupati.

Saat ini pelaku resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Polres Ketapang, dan pelaku hingga kini masih mendekam di tahanan Mapolres Ketapang.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana. S.I.K. M.H melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya.S.I.K mengatakan kalau pihaknya masih melakukan penanganan terkait kasus ini. Pelaku diakuinya saat ada di tahanan Polres Ketapang.

"Statusnya sudah tersangka," katanya, Rabu (26/1/2022).

Lanjut Primas, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau aksi nekad tersebut dilakukan lantaran sakit hati.

"Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang," ucapnya

Akibat perbuatannya, Primas mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,"  tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Ketapang, Iptu Anggiat Sihombing menyampaikan hasil dari tes urin terhadap pelaku sudah keluar.

"Hasilnya sudah keluar negatif," terangnya. (25/1/2022) pagi. 

(Teo/jk)

Rabu, 26 Januari 2022

Sepasang kekasih Digerebek Ayahnya, Pria Setengah Bugil Ini Diamankan Polres Sekadau

(Pelaku). Sepasang kekasih Digerebek Ayahnya, Pria Setengah Bugil Ini Diamankan Polres Sekadau. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Sepulangnya menghadiri acara pernikahan, Sepasang kekasih digerebek Ayahnya sedang berduaan di dalam kamar yang terkunci dengan pakai setengah bugil.

Selama Januari 2022, Polres Sekadau telah dua kali menangani kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kali ini, pria berinisial SS (27) telah ditahan untuk kepentingan hukum.

Pria tersebut ditahan setelah terbukti melakukan hubungan terlarang dengan korban yang merupakan pacarnya dan masih berusia 16 tahun. Perbuatan tersebut dilakukannya di kamar korban.

Kapolres Sekadau AKBP K. Tri Panungko melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau AKP Anuar Syarifudin menjelaskan, pelaku digerebek ayah korban sepulangnya menghadiri acara pernikahan pada Kamis (20/1/2022) malam di rumah korban di Kecamatan Sekadau Hulu.

"Awalnya, korban bersama kedua orang tuanya menghadiri resepsi pernikahan, setelah selesai korban diantar ayahnya pulang," kata Kasat Reskrim, Rabu (26/1/2022).

Kemudian ayah korban kembali menuju resepsi pernikahan untuk menjemput istrinya. Setibanya di rumah, kondisi dalam keadaan sepi dan motor pelaku terlihat berada di halaman.

"Motor Satria F milik pelaku terparkir di depan rumah. Sang ayah segera memanggil dan mencari korban dari pintu samping dan ibunya dari pintu utama namun korban tidak ditemukan," ungkap Kasat Reskrim.

Ketika melihat pintu kamar korban dikunci dari dalam, ayah korban kembali memanggil namun tidak ada jawaban. Merasa curiga, ayah korban lantas mendobrak pintu dan mendapati keduanya setengah bugil. 

"Di depan Ketua RT, pelaku mengaku telah melakukan hubungan di luar nikah dengan korban. Menurut keterangan pelaku, perbuatan itu baru sekali dilakukannya. Mereka baru 3 bulan pacaran," jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, saat melakukan aksinya pelaku melakukan bujuk rayu dan ancaman kepada korban. Namun, ia tak menyebut secara rinci ancaman yang dimaksud tersebut.

Pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau dan diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

(YK/MUL) 

Selasa, 25 Januari 2022

Menghina Prabowo Subianto, Partai Gerindra Sekadau laporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Sekadau

Menghina Prabowo Subianto, Partai Gerindra Sekadau laporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Sekadau
Partai Gerindra Sekadau laporkan Edy Mulyadi ke Mapolres Sekadau.
BorneoTribun Sekadau, Kalbar -- Partai Gerindra Kabupaten Sekadau melaporkan Edy Mulyadi atas pernyataannya yang menghina Ketua Umum Gerindra H Prabowo Subianto ke Mapolres Sekadau, Kalimantan Barat, Selasa (25/1/2022).

Sejumlah anggota DPRD Sekadau dari fraksi Partai Gerindra yang dikoordinator oleh Ketua Fraksi Yodi Setiawan didampingi Herianto dan Abang Ramli dalam pembuatan laporan ke Polres Sekadau atas pernyataan Edy Mulyadi.

"Anggota DPRD Sekadau fraksi Gerindra melaporkan atas dugaan penghinaan kepada ketua umum partai Gerindra H. Prabowo Subianto,"  terang Abang Ramli.

Dikatakan Abang Ramli, pihaknya melaporkan Edy Mulyadi ke Polres Sekadau atas dugaan penghinaan kepada ketua umum Parta Gerindra, Prabowo Subianto.

"Laporan terhadap Edy Mulyadi kepada Polri dilakukan pengurus Partai Gerindra secara berjenjang mulai dari pengurus pusat, provinsi dan kabupaten / kota," pungkas Abang Ramli.

Ditambah lagi, kata Abang Ramli, Edy Mulyadi dinilai telah melakukan pencemaran nama baik Menteri Pertahanan (Menhan) dalam video yang diunggah melalui akun media sosial.

"Video tersebut mencederai perasaan semua kader Partai Gerindra," kata Abang Ramli.

Ketua Fraksi Gerindra kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan berharap, Polisi dapat menindak tegas secara hukum Edy Mulyadi.

“Tentunya atas ujaran kebencian dan pencemaran nama baik ketua umum kami, Bapak Prabowo Subianto," tegas Yodi.

Yodi juga berharap agar semua pihak yang membuat pernyataan, baik secara verbal maupun di media sosial agar tidak menyinggung atau menghina orang lain. 

“Apalagi ketua umum kami saat ini menjabat Menteri Pertahanan,” tegasnya.

Diketahui, sejumlah elemen masyarakat dan ormas hari ini juga menyatakan sikap dan laporan ke Polres Sekadau terkait video Edy Mulyadi yang  melukai hati dan perasaan masyarakat Kalimantan. (Tim)

Oknum PNS Dinas PUTR Ketapang Lempar Bom Molotov saat Pelantikan Pejabat Pemda Ketapang

Oknum PNS Dinas PUTR Ketapang Lempar Bom Molotov saat Pelantikan Pejabat Pemda Ketapang
Seorang Oknum PNS Dinas PUTR Ketapang Mengamuk Lempar Bom Molotov di Pendopo Bupati Ketapang.

BorneoTribun Ketapang, Kalbar -- Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RZ mengamuk dan melempar sebuah bom molotov ke Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (25/1/2022). Aksi nekad tersebut dilakukan RZ pada saat prosesi acara pelantikan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Ketapang.

RZ yang merupakan PNS dengan jabatan Sub Koordinator Perencananan Bidang Cipta Karya dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) datang ke lokasi kejadian tanpa menggunakan baju dinas dan mengendarai sebuah sepeda motor.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana membenarkan adanya kejadian tersebut, diakui Yani kalau saat ini pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Pelaku sudah kita amankan, dan anggota juga sudah lakukan cek lokasi kejadian," katanya.

Diakui Yani kalau pihaknya juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku untuk memastikan kondisi pelaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Primastya membenarkan adanya kejadian pelemparan sebuah botol berisi cairan bahan bakar berbentuk bom molotov di halaman Pendopo Bupati Ketapang pada Selasa pagi sekitar pukul 08.40 WIB.

Primas menerangkan, kejadian bermula ketika pelaku datang ke Pendopo Bupati Ketapang menggunakan sebuah sepeda motor yamaha aerox bewarna hitam, yang mana saat hendak masuk ke pintu gerbang pendopo, pelaku sempaf bertemu Kasat Satpol PP Ketapang.

"Saat itu pelaku langsung pergi meninggalkan area pendopo, namun setelah beberapa saat pelaku kembali datang ke pendopo dan memarkirkan kendaraan di halaman pendopo," terangnya.

Saat kejadian, diakui Primas sedang berlangsung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator Pemda Ketapang di aula pendopo Bupati Ketapang.

"Usai memarkir motor, pelaku kemudian membuka jok motor untuk mengambil botol yang berisi bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan oleh pelaku, dan kemudian Pelaku mengambil korek api dan menghidupkan sumbu botol serta melemparkan kearah lokasi kegiatan pelantikan pejabat pemda," tuturnya.

Barang bukti bom molotov.

Akibat lemparan tersebut, diakui Primas menyebabkan botol pecah san menimbulkan api yang akhirnya bisa dipadamkan oleh anggota Satpol PP Ketapang.

"Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke Polres Ketapang, dan anggota sudah ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Ketapang," tegasnya.


Primas menambahkan, kalau saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih lakukan pemeriksaan lebih dalam untuk mengetahui motif tindakan pelaku," jelasnya.

Sementara itu, salah satu warga Kecamatan Delta Pawan yang enggan menyebutkan namanya mengaku kalau dirinya sangat menyayangkan aksi tidak terpuji oknum PNS tersebut, diakuinya aksi premanisme seperti itu tidak layak dilakukan terlebih oleh seorang pegawai.

"Harusnya tidak boleh melakukan aksi premanisme begitu, karena bisa membahayakan nyawa orang lain apapun alasannya tidak dibenarkan dan semoga bisa diproses hukum," harapnya.

Diakuinya, kalau dari informasi yang didapatnya, pelaku kerap memiliki persoalan di dinas tempatnya bekerja bahkan jarang masuk kantor serta terakhir sempat membuat keributan di salah satu tempat hiburan malam di Ketapang.

"Infonya begitu, bahkan kalau tidak salah sempat kelahi juga di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu. Kita sebagai warga berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi, kita ingin Ketapang aman dan nyaman," tukasnya.

(Teo/jk)

Rabu, 19 Januari 2022

Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi

Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi
Empat Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Melawi. 

BorneoTribun Melawi, Kalbar – Satresnarkoba Polres Melawi menangkap empat pria pengedar sabu di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Keempat pengedar berinisial WU (27), MAS (22), AM (23), dan HA (22) ditangkap lantaran kedapatan menyimpan sabu dengan total 9,8 gram, Rabu (19/01/2022).

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Pertama Dengan tersangka berinisial WU (27 th) laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi dan tersangka kedua berinisial MAS (22 th), laki-laki, alamat Kecamatan Menukung Kabupaten Melawi. 

"Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 5,02 gram pada tanggal 14 Januari 2022," kata Aris. 

Lebih lanjut, kata Kasat Narkoba, kedua tersangka dengan inisial AM (23), laki-laki, alamat Desa Mait Hilir Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang dan tersangka kedua berinisial HA (22) laki-laki, alamat Desa Tanjung Balai Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang. 

"Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu dengan berat 4,78 gram, Para tersangka ini kami tangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Desa Batu Buil Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi," ungkap Aris. 

Dari keempat pelaku, kata Aris, Satresnarkoba Polres Melawi mengamankan barang bukti berupa sabu, timbangan digital, telepon genggam, 2 (unit) sepeda motor Honda Vario/ Revo diamankan ke Mapolres Melawi dan lainnya. 

"Ke Empat tersangka AM, HA, WU dan MAS ini kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Sumber Berita Humas Polres Melawi/ Erik.P

Selasa, 18 Januari 2022

Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

(Pelaku). Polres Sekadau Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur. 

BorneoTribun Sekadau, Kalbar – Akibat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur, AS (25) kini harus mendekam di rutan Mapolres Sekadau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim AKP Anuar Syarifudin mengatakan, peristiwa tersebut awalnya diketahui ibu korban setelah mendengar pengakuan langsung dari anaknya.

"Awalnya pada Senin (10/1/2022) sore, ibu korban yang baru pulang berjualan dari warung tidak menemukan anaknya di rumah. Ia kemudian mencari ke salah satu rumah temannya," kata Kasat Reskrim, Selasa 18 Januari 2022.

"Teman korban menjawab tidak tahu dan mengatakan bahwa korban tidak masuk sekolah hari ini. Mendengar hal itu, ibunya segera menuju Sintang untuk menemui pelaku alias pacar korban," sambungnya.

Sesampainya di rumah pelaku, ternyata korban belum juga ditemukan. Berdasarkan keterangan pelaku korban saat ini tidak bersamanya melainkan berada di Kabupaten Sanggau.

"Pada Rabu (12/1/2022) malam, ibu korban meminta pelaku menunjukkan lokasi keberadaan korban. Saat bertemu itulah, ibu korban menanyakan sejauh mana hubungannya dengan pelaku," terang Kasat Reskrim.

"Korban mengaku pernah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali di tempat berbeda. Orang tua korban yang tidak terima segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

Sb: Humas Polres Sekadau/MU
Editor: Yakop

Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang

Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang
(Barang bukti). Polisi Tangkap Perempuan 31 Tahun, Pelaku: Akan diedarkan ke Kabupaten Ketapang. 

BorneoTribun Pontianak, Kalbar - FY (31), seorang perempuan yang beralamat di Jl. Kom Yos Sudarso Gg. Muria Dalam Kelurahan Sungai Jawi Luar Kec. Pontianak Barat, diamankan pihak Sat Narkoba Polresta Pontianak, Senin (17/01/22), karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu.

Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Narkoba, Kompol . Joko Sutriyatno, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan tersangka FY bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang Perempuan yg sedang membawa narkotika menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC berada di sekitar jalan Komplek Delima Mas Jl. Tanjung Raya II RT/RW 002/004 Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.

Pelaku (tengah). 

"Berdasarkan laporan tersebut, kami mengirim tim kecil untuk melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud, dan pada saat sepeda motor dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang kami dapat terlihat melintas langsung diberhentikan oleh anggota, dengan disaksikan warga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka FY Als F  dan ditemukan 1 (satu) plastik besar klip transparan yang berisikan narkotika jenis sabu disimpan dalam tas warna hitam yang dibawanya saat itu", ungkap Joko. 

Kasat Narkoba, Kompol Joko Sutriyatno, S.H., menambahkan pada saat dilakukan interogasi singkat barang bukti tersebut adalah miliknya untuk di edarkan di Kabupaten Ketapang. 

"Ya, tersangka mengakui barang bukti narkotika jenis sabu seberat 51,51 gram adalah miliknya yang dia beli dari seseorang berinisial BJ di wilayah Pontianak Timur seharga 42.400.000 yang akan diedarkan di daerah Kabupaten Ketapang dengan harga yang jauh lebih tinggi", tambah Kompol Joko.

Sat Narkoba Polresta Pontianak Kota juga menyita beberapa barang bukti antara lain 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, Uang tunai Rp 621.000,00, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna Merah KB 2842 QC beserta kunci.

"Untuk tersangka FY, kami kenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan maksimal Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), pungkas Kasat Narkoba Joko Sutriyatno. [WB]

Fakta Terungkap Pembunuhan Indah Safitri Istri Pelaku

fakta-terungkap-pembunuhan-indah-safitri-istri-pelaku
(Pelaku). fakta-terungkap-pembunuhan-indah-safitri-istri-pelaku

BorneoTribun Jakarta - Seorang pria bernama Kanipah alias Andre (32) di Kota Semarang ditangkap polisi setelah tega membunuh istrinya, Indah Safitri (27). Berikut fakta-fakta yang terungkap terkait kejadian ini.

Membantah pelaku tantrum


Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/1) pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kos di Jalan Srinindito Baru, Semarang Barat. Awalnya, pelaku menjemput korban yang sedang istirahat kerja untuk pulang ke rumah.

"Kronologisnya saat korban yang berstatus pegawai konveksi itu sedang istirahat isoma. Pelaku pulang ke rumah untuk dijemput pelaku," kata Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar di kantornya, Senin (17/1). ).

Keduanya terlibat adu mulut di dalam rumah dan kemudian pelaku mulai melakukan kekerasan. Korban berteriak minta tolong dan tetangga mendengar. Tetangga datang dan melihat pelaku memukuli korban lalu lari untuk meminta pertolongan. Saat bantuan datang, pelaku kabur dengan membawa pisau saku berlumuran darah.

Pelaku yang tersinggung diminta mencari pekerjaan


Irwan mengatakan, pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena istrinya memintanya untuk mencari pekerjaan. Namun pelaku berdalih bahwa sakit kepala tidak kunjung hilang. Setelah tersulut emosi, pelaku mengambil pisau dan menusuk istrinya dengan pisau.

"Istri diarahkan untuk mencari pekerjaan. Katanya tidak sehat. Kalau tidak sehat, dia berobat. Kata-kata itu membuat Kanipah tersinggung," katanya.

Korban ditikam dengan pisau berkali-kali


Sementara itu, Andre tak memungkiri tawuran terjadi karena diminta bekerja dan diperintahkan berobat. Menurut pengakuannya, saat berdebat, pelaku menggertak dengan meminta istrinya membunuh pelaku. Namun ternyata istrinya yang ditikam dengan pisau berkali-kali.

"Saya bilang sudah dirawat. Tidak sembuh-sembuh, bunuh saja saya, terus berjuang. Saya sangat menyesal," katanya.

Saat ditanya penyakit apa yang dideritanya, pelaku tergagap menjawab dan mengatakan pusing dan tidak tahu kenapa.

"Saya sakit. Saya sakit kepala pak. Saya tidak tahu kenapa. Tidak bisa bekerja," kata Andre.

Pelaku kabur setelah membunuh istrinya


Pelaku dan korban menikah 8 tahun yang lalu dan memiliki 2 orang anak. Saat kabur usai beraksi, pelaku menjemput anak keduanya yang berusia 4 tahun di rumah orang tua korban. Ia mengaku membawa anaknya untuk membeli jajanan lalu mengembalikannya ke rumah, saat itulah ia ditangkap petugas.

"Saya minta beli jajan. Mau takut," kata Andre saat ditanya kenapa jemput anaknya usai kejadian.

Dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga


Pelaku mengaku menyesal, namun tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 atau Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja melakukan KDRT yang mengakibatkan kematian diancam dengan pidana penjara 15 tahun.(*)

Jumat, 14 Januari 2022

Satu Orang Pengedar Narkoba Asal Tayan Hilir Ditangkap Polisi Sanggau

Satu Orang Pengedar Narkoba Asal Tayan Hilir Ditangkap Polisi
Foto Ilustrasi.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau kembali lagi menangkap Pengedar narkoba asal Tayan Hilir. 

Tersangka RS (45) asal  Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar, dan Kelahiran Embawang Kenaik, 12 Juli 1976 ini berhasil di amankan oleh satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di kediamannya.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring di ruang kerjanya pada Kamis 13 Januari 2022 mengatakan, tempat penangkapan di rumah tersangka RS yang beralamat di Tayan Hilir.

Dikatakan Donny, bahwa satuan Satresnarkoba Polres Sanggau menggagalkan upaya penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalbar. 

"Setelah dilaksanakan penyelidikan, selanjutnya pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira pukul 21.30 wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang  laki-laki  berinisial RS di rumahnya yang beralamat di Penarik, Dusun Padu, Desa Beginjan, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau," ucap Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring.

Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring Saat Press Rilis Menunjukkan Barang Bukti dan Tersangka Pengedar Narkoba Asal Tayan Hilir  Yang di Ciduk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di Kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring Saat Press Rilis Menunjukkan Barang Bukti dan Tersangka Pengedar Narkoba Asal Tayan Hilir  Yang di Ciduk Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau di Kediamannya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring menjelaskan kronologis penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba tersebut memang berawal berdasarkan informasi masyarakat.

Selanjutnya, kata Donny, petugas kepolisian melaksanakan tindakan penyelidikan terhadap dugaan peristiwa tindak pidana Narkotika di wilayah Kecamatan Tayan Hilir.

"Dari tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian perkara, berhasil diamankan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika," terang Donny.

Donnya menerangkan, pihaknya dari Satuan Satresnarkoba Polres Sanggau telah menangkap salah satu pengedar asal Tayan Hilir, Sanggau. 

"Barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian adalah dua paket plastik bening berklip berisikan diduga Narkotika jenis shabu, satu buah kotak bekas permen merek Happydent, satu lembar kertas tisu putih, satu buah dompet merek Mirabella, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit timbangan digital warna hitam merek F1976, satu bundel plastik bening berklip, dua buah sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna hitam dan warna putih, satu unit hp merek Oppo model CPH1923 warna hitam dengan simcard 081256990772 dan uang tunai sejumlah Rp 1.740.000,- (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah)," terang Donny Sembiring.

"Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.

(Libertus)

Aduh !!! Ibu Cantik di Melawi ini Terjerat Kasus Narkoba

Aduh !!! Ibu Cantik di Melawi ini Terjerat Kasus Narkoba
Foto pelaku. Aduh !!! Ibu Cantik di Melawi ini Terjerat Kasus Narkoba. 

BorneoTribun Melawi, Kalbar -- Satresnarkoba Polres Melawi kembali meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, Jumat (14/01/2022).

Berawal dari adanya informasi tentang beredarnya narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Menyikapi informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Melawi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan didapati salah seorang Ibu Rumah Tangga atas nama En (29 th), perempuan, beralamat di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi AKP Aris Setiawan mengatakan pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini.

"Sekecil apapun informasi yang diberikan akan kami respon dengan cepat dan segera kami tindaklanjuti. Terima kasih kepada masyarakat yang turut serta dalam upaya kami pihak Kepolisian memberantas peredaran barang haram (narkoba) di Melawi ini," ucapnya.

Lanjutnya, "Dari pelaku En ini, kami dapati 2 (dua) butir ekstasi warna hijau yang bagian atasnya bertuliskan "helnken", 1 (satu) butir ekstasi warna ungu muda yang bagian sisi atasnya bertuliskan "qp" dan siai bawahnya bergambar tengkorak, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan kecil, 1 (satu) buah plastik klip besar yang didalamnya terdapat 1 paket sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip transparan sedang, 2 (dua) buah alat hisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol sprite ukuran 250 ml warna hijau, 1 (satu) buah toples kecil dengan tutup warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Oppo 11 pro, 1 (satu) buah kaca funbo, 1 (satu) buah korek api sumbunya tersambung dengan jarum, 1 (satu) buah korek api merk tokai, dan 1 (satu) buah rak kecil plastik warna plastik. Barang bukti beserta tersangka En ini, kami amankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

"Tersangka En ini, kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tuntasnya.

Penulis : Oktavianus
Publish : Erik.P

Polda Metro Jaya tangkap artis FF atas Dugaan penyalahgunaan Narkoba

Polda Metro Jaya tangkap artis FF atas Dugaan penyalahgunaan Narkoba
ilustrasi narkoba(shutterstock)

BorneoTribun Jakarta - Artis pria berinisial FF ditangkap Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Artis berinisal FF itu didugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

saat dikonfirmasi, Jumat (14/1/2022), Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa membenarkan pria berinisial FF ditangkap.

"Ya benar FF ditangkap," ungkap Kombes Pol Mukti Juharsa.

Namun, Mukti belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut karena proses penyidikan terhadap FF masih berlangsung.

Meski tak menyebut secara detail, Mukti menyebut FF adalah seorang komedian.

Menurut Mukti, FF ditangkap penyidik Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya pada Kamis (13/1) malam. "Diamankan tadi malam," katanya.(*)

Senin, 10 Januari 2022

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur
FOTO ILUSTRASI. Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. 

BORNEOTRIBUN SANGGAU, KALBAR – Berdalih dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ), Seorang Dukun di Sanggau berinisial SO (58) malah mencabuli 3 gadis di bawah umur di hari yang sama. 

Polres Sanggau menetapkan status tersangka kepada SO (58 Tahun) warga Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar atas kasus pencabulan dan pelecehan seksual terhadap ketiga anak di bawah umur berinisial ML(14 tahun), FT(15 tahun), TM(17 tahun).

Berdalih Menangkal Penyakit, Seorang Dukun di Sanggau malah Cabuli 3 Gadis Bawah Umur. 

Kapolres sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan bahwa mengungkapkan bahwa kasus itu terungkap setelah pada hari Kamis  6 Januari 2022 Sekitar pukul 10.30 wib telah datang seorang laki-laki berinisial SN ke SPKT Polres Sanggau
untuk melaporkan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh inisial SO (58 tahun) yang diawali pada hari Jumat pada 7 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 Wib.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, S.I.K., mengatakan pengungkapkan terjadinya peristiwa terjadinya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur tersebut.

"Pada saat itu SN (50 tahun) pergi berobat alternatif di rumah tersangka SO dengan membawa 1 orang cucu berinisial TM(14) dan 2 orang Anak berinisial ML(17) dan FT(15) kemudian setelah berobat langsung pulang," ucap Tri.

Lebih lanjut Tri mengatakan bahwa pada Tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 17.00 wib, tersangka SO menelpon SI si istri SN selaku pelapor, menyuruh anak dan cucu SN yaitu ML, FT, TM supaya kerumah tersangka SO dengan maksud untuk daftar sabuk (semacam jimat berwarna kuning diikat di pinggang untuk menangkal penyakit ) dan selanjut pergilah ketiga anak tersebut ke rumah tersangka SO. 

Berdasarkan cerita dari SI istri pelapor, FT disuruh membuka celana oleh tersangka SO dan selanjutnya SO melakukan hal tidak terpuji dengan memasukkan jarinya ke dalam alat kemaluan FT setelah selesai melakukan hal tersebut FT di keluar dari kamar atau ruangan khusus tersebut.

Kemudian, selanjutnya ML di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, kesempatan tersebut tersangka SO melakukan pelecehan terhadap korban ML.

Dan selanjutnya TM di minta masuk ke ruangan dan di minta untuk membukakan celana dan di suruh memakai sarung, dalam kesempatan tersebut tersangka SO melancarkan aksinya dengan dengan melakukan hal tidak senonoh dengan menodai korban TM. 

Setelah selesai korban TM keluar kamar dalam keadaan menangis dan ketiga korban ML, TM, FT langsung pulang kerumahnya di Kecamatan Sekayam dan langsung bercerita kepada SI selaku Orang tua dan nenek korban.

"Atas kejadian tersebut SN selaku Orang tua dan kakek korban melaporkan ke SPKT Polres Sanggau untuk dilakukan Penyelidikan Lebih Lanjut," pungkas Tri Prasetyo. 

Dikatakannya, Pelaku kemudian dibawa ke Polres untuk dikroscek terkait informasi dari SN. 

"Kemudian atas perkembangan di lapangan kami perintahkan untuk dibawa ke Polres Sanggau," ujar Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Tri Prasetyo, Senin (10/1/2022).

Tri Prasetyo menyebutkan, bahwa barang Bukti yang telah disita berupa satu set alat perdukunan dan pakaian serta melakukan Visum et Repertum ke para Korban.

"Terhadap tersangka akan kita kenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan 15 Tahun kurungan penjara," tutupnya.

Artikel ini telah ditayangkan BorneoTribun Sanggau dengan Judul "Seorang Kakek Mencabuli 3 Gadis Dalam Waktu Bersamaan, 2 Diantaranya Kakak Adik".

(Libertus)

Sabtu, 08 Januari 2022

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza diamankan Polisi di Kubu Raya

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza diamankan Polisi di Kubu Raya
Foto Ilustrasi. Dua Pelaku Penggelapan Mobil Avanza diamankan Polisi di Kubu Raya.

BORNEOTRIBUN KUBU RAYA -- Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil mengamankan dua Pelaku pengelapan 1 Unit Mobil Jenis Avanza milik Sdr AA (31) Warga Kecamatan Sungai Kakap yang dilakukan oleh CH (31) Warga Tanjung Raya Dan SA (36th) warga Sungai Kakap Kamis (06/01/2022) kemarin.

Keduanya diamankan setelah korban AA melaporkan kejadian pengelapan yang di lakukan CH danSA ke Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat.

"Memang benar kami telah mengamankan dua orang tersangka pelaku pengelapan satu Unit kendaraan Roda empat jenis Avanza warna silver dimana keduanya diamankan tim opsnal Polres Kubu Raya di wilayah kecamatan Sungai kakap Kabupaten Kubu Raya pada hari sabtu (01/01) dini hari," ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko.

Jatmiko menambahkan kedua pelaku berinisial CH (31) Warga Tanjung Raya Dan SA (36) warga Sungai Kakap sekarang sudah diamankan di Polres kubu raya.

Jatmiko menerangkan, peran masing-masing pelaku SA menyewa kendaraan dengan korban AA selama 1 bulan kemudian tersangka SA mengadaikan kendaran tersebut kepada ED (41) warga Pontianak kemudian dari ED disewakan kembali kepada CH (31) warga Tanjung Raya dari tangan CH lalu kendaraan tersebut dijual oleh Tersangka CH dan DD yang saat ini masih (DPO) dijual kembali kepada Sdr TF (33) warga singkawang seharga Rp 38 juta rupiah.

Dari serangkaian kejadian tersebut dan dari hasil Berita Acara pemeriksaan maka ditetapkan Sdr CH (31) Warga Tanjung Raya Dan SA (36) warga Sungai Kakap sebagai pelaku pengelapan dan dikenakan pasal 372 KUHP sedangkan CH dan DD patut diduga melakukan pidana pertolongan jahat (penadah) sementara untuk sdr ED masih berstatus Saksi dalam kasus pengelapan ini tutur kasat.(*)

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pilkada 2024

Lifestyle

Tekno