Berita Borneotribun.com: Criminal Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Criminal. Tampilkan semua postingan

Minggu, 20 Februari 2022

Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi

Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi
Polisi Tangkap Penjual Alat Hacker untuk Retas Akun Aplikasi. 


BorneoTribun Jakarta –  Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol ASEAN Desk berhasil mengungkap pelaku penjualan hacking tools yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.


Dari hasil pengungkapan tersebut, Bareskrim Polri di wilayah Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berhasil mengamankan tersangka RNS (21) beserta barang bukti berupa:


a. 1 unit handphone merek iPhone 11 Pro

b. 1 buah smart watch merek Apple Watch

c. 1 buah buku tabungan Tahapan BCA

d. 1 unit sepeda motor roda dua merek Honda Scoopy

e. 1 unit sepeda motor roda dua merek Yamaha R6

f. 1 unit sepeda motor dua merek Kawasaki

g. 1 unit mobil roda empat jenis sedan merek BMW 320i AT

h. 1 buah kartu tanda penduduk (KTP) Kalimantan Selatan dengan NIK 6308051002000***

i. 1 unit laptop merek Microsoft Surface

j. 1 unit laptop merek Lenovo 81Q6 Legion Y545.


Praktik penjualan alat peretasan senilai Rp. 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin. Script yang dibuat oleh tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google, anti bot serta di lengkapi lebih dari 8 bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.


Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris berhasil diambil alih oleh peretas. Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.


Atas perbuatannya, RNS dijerat dengan Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.


Saat ini Dittipidsiber sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka RNS.(*)

Spesialis Curanmor dan Curas di Kota Jayapura Berhasil Dibekuk

BORNEOTRIBUN JAYAPURA - Seorang pemuda berinisial JAK (22) warga Polimak II Karang Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura akhirnya tak berkutik ketika dibekuk tim Opsnal Polresta Jayapura Kota lantaran telah melakukan pencurian bermotor di wilayah kota jayapura beberapa bulan yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH diruang kerjanya pagi tadi  (18/02/2022).

"Dari tangan JAK, tim opsnal berhasil mengamankan 3 unit sepeda motor sedangkan barang bukti lainnya masih dalam pencurian oleh tim," cetusnya.

Lebih lanjut lagi kata Kasat, JAK telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan JAK telah ditetapkan tersangka oleh penyidik lantaran melanggar pasal 363 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

"Dalam aksinya JAK tidak sendirian melainkan bersama satu rekannya yang sudah diketahui identitasnya sehingga masih dalam pengejaran oleh timnya," ucapnya AKP Handry.

Ia pun menjelaskan, JAK ditangkap pada hari Rabu (16/2) diseputaran pelabuhan Jayapura dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan serta mengakui perbuatannya.

"Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi curanmor sebanyak 4 kali dan curas dua kali yang di lakukan wilayah hukum Polresta Jayapura Kota," pungkasnya.

Adapun aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku diantaranya pada bulan November 2021 telah mencuri motor honda beat di samping Hotel Musi, pada bulan November 2021 juga pelaku melakukan pencurian motor honda beat di pantai hamadi, pada 10 Januari 2022 pelaku mencuri motor honda beat di samping Hotel Musi lagi.

Lalu pada bulan November 2021 pelaku juga melakukan curas di depan Hotel Muspaco dengan mengambil 1 Buah HP Oppo Reno dan pada bulan Januari 2022 pelaku juga melakukan curas didepan kantor Telkomsel Entrop dengan mengambil 1 HP Samsung serta pada bulan Januari 2021 mengambil satu buah HP Vivo didepan Hotel Kuda Entrop.

Sabtu, 19 Februari 2022

Polda Jateng Berhasil Ringkus Komplotan Ganjal ATM

Polda Jateng Berhasil Ringkus Komplotan Ganjal ATM
Polda Jateng Berhasil Ringkus Komplotan Ganjal ATM. 


BorneoTribun Semarang – Polda Jateng berhasil membongkar aksi kejahatan dengan sasaran uang nasabah bank dengan modus mengganjal mesin ATM pakai tusuk gigi, Kamis (17/2/2022). Selain meringkus empat pelaku yang dalam aksinya telah mengeruk uang hasil kejahatan tidak kurang Rp 113 juta, juga menyita berbagai bentuk barang bukti, termasuk mobil yang dipakai operasional, tetapi juga beberapa tusuk gigi yang dipakai mengganjal lubang kartu mesin ATM.


Dirkrimum Polda Jateng, Kombes. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., dengan keberhasilan membongkar aksi kejahatan dengan sasaran uang nasabah dengan modus mengganjal lubang ATM tidak bisa menutupi rasa bangga dan senang.


“Ulah komplotan penjahat spesial pembobol uang nasabah bank di ATM cukup meresahkan masyarakat”, jelasnya saat gelar kasus Polda Jateng.


Para pelaku dihadirkan kecuali MW (48), otak aksi kejahatan karena terpapar covid.


“MW asal Kabupaten Bandung otak pelaku pembobol uang nasabah yang juga residivis kasus Curat di Bantul DIY tidak kami hadirkan karena dari hasil tes swab terpapar Corona,” jelasnya lebih lanjut.


Tiga pelaku lain masing-masing AM (47), SS (35), keduanya asal Lampung dan TH (39) warga Tangerang. Selain mengamankan empat pelaku , penyidik juga menyita barang bukti diantaranya mobil Toyota Avanza putih, tiga buah gunting, empat buah tusuk gigi, empat buah kartu ATM.


Dir Reskrimum yang didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Jateng AKBP Dwi Retnowati mengtakan ulah komplotan penjahat spesial pembobol uang nasabah bank di ATM cukup meresahkan masyarakat. Mereka dengan mobil sewaan terus bergerak mencari sasaran di anjungan ATM. Begitu mendapat sasaran, salah satu pelaku memasukkan tusuk gigi pada lubang mesin ATM dengan maksud bila ada nasabah yang ingin menarik uang memasukkan kartu ATM tidak bisa karena terganjal.


Mereka bertiga ketiga digrebek saat merencakan aksi serupa di daerah Jawa Timur. Para pelaku yang ditahan di sel Polda Jateng dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.


Dir Reskrimum menghimbau kepada Masyarakat agar berhati hati tidak mudah percaya bila ada orang tidak dikenal menawarkan bantuan di mesin ATM. Selain itu, tetap menjaga kerahasiaan nomor Pin kartu ATM yang dimiliki.(*)

Jumat, 18 Februari 2022

Polda Sumsel Ungkap 45 Kasus Narkoba pada Minggu Kedua Februari

BorneoTribun Palembang – Dalam rangka melindungi generasi milenial dari jeratan narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel bersama Polrestabes dan Polres jajaran terus melakukan berbagai upaya untuk menekan dan memberantas narkoba di wilayah Sumsel.

Hal tersebut terbukti di Minggu kedua yakni bulan Februari 2022. Ditresnarkoba bersama Polrestabes dan Polres jajaran mengamankan 72 tersangka dan berhasil mengungkap 45 kasus narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen. Pol. Drs. Toni Harmanto, M.H., melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Supriadi, M.M., mengatakan dalam hal ini pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memerangi narkoba.

"Tentunya kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba. Terbukti kita berhasil mengungkap 45 kasus dengan mengamankan 72 tersangka dengan rincian 59 orang pengedar dan 13 orang pemakai," ujarnya, Selasa (15/2/22).

Dikatakan Kabid Humas bahwa dari para tangan tersangka pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni sabu sebanyak 233,06 gram, ganja sebanyak 452,07 gram, dan ekstasi sebanyak 5.123 butir.

"Untuk pekan kedua ini dari data yang kita peroleh bahwa dari daftar ungkap kasus nihil. Ini yang menandakan Polrestabes dan Polres jajaran untuk terus melakukan pengungkapan kasus narkoba di pekan ini," jelas Kabid Humas Polda Sumsel.

Beliau mengungkapkan, dari ungkap kasus tersebut maka aparat kepolisian berhasil menyelamatkan kurang lebih 12.096 anak bangsa dari jeratan barang haram tersebut.(*) 

Rabu, 16 Februari 2022

Penanganan Terorisme Tegas dan Tidak Melihat Asal Pelaku

BorneoTribun Bengkulu – Penangkapan terduga pelaku teroris di Bengkulu, beberapa hari lalu, menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Masalahnya, terduga pelaku yang ditangkap adalah pengurus Partai Ummat di sana.

Seperti yang kita ketahui, Partai Ummat adalah partai baru, yang dibentuk mantan Ketua MPR, Amien Rais, yang dianggap sebagai kelompok oposisi pada pemerintahan Jokowi.

Tetapi, soal kegiatan terorisme terbukti bisa menyelinap dan berkamuflase di mana saja. Jangankan partai politik yang sifatnya terbuka, bahkan diduga mereka sudah masuk ke perusahaan negara dan institusi pemerintah.

Tentu saja Polri dengan tegas membantah dugaan sejumlah pihak yang mengkaitkan penangkapam fungsionaris Partai Ummat dengan kerapnya Amien Rais dan Partai Ummatnya mengkritik dan melayangkan stigma negatif pada masa pemerintahan Jokowi ini. Bagi Polri, semua tindakan yang dilakukan, termasuk panangkapan terhadap terduga teroris, adalah berdasarkan hukum.

Hukum hanya melihat, siapa  berbuata apa. Penangkapan pasti dilakukan karena Polri sudah memiliki 2 bukti yang cukup untuk  menahan para terduga teroris tersebut.

Bagi Polri, siapapun yang terkait dengan aktivitas dan jaringan terorisme pasti akan berhadapan dengan mereka. Tindakan tegas sesuai dengan koridor hukum, pasti akan dilakukan untuk siapapun yang menjalankan kegiatan terorisme.

Siapapun mereka, darimanapun mereka, pasti akan ditindak. Namun sebaliknya, Polri juga tidak akan menjatuhkan stigma terhadap organisasi massa atau partai politik, jika ada anggotanya yang terlibat kegiatan teror.

Polri akan memisahkan mana yang dilakukan individu sebagai tersangka teroris dengan asal organisasinya. Artinya, bukan berarti bahwa partai politik yang ada anggotanya terkait kasus terorisme, maka parpol tersebut juga adalah sarang teroris.

Jadi, masyarakat tidak perlu menaruh curiga pada Polri, jika ada penangkapan terorisme yang kebetulan merupakan anggota parpol atau ormas yang ada.

Jadi, jika Anda bersih dari kegiatan terorisme, untuk apa Anda takut atau menghadang adanya razia atau penangkapan para terduga terorisme?

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup

Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Seumur Hidup
Herry Wirawan di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


BorneoTribun Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung pada Selasa (15/2) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seorang guru atas aksi pemerkosaan yang dilakukan pada 13 muridnya.


Herry Wirawan, 36, dinyatakan bersalah memperkosa 13 siswi - semuanya di bawah umur - dan menghamili setidaknya delapan dari mereka.


Aksi Herry yang juga merupakan seorang ustaz di pesantren itu memicu kemarahan masyarakat. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan Presiden Joko Widodo telah memberikan perhatian khusus pada kasus ini.


Pola penganiayaan terungkap ketika keluarga seorang siswi melaporkan Herry ke polisi karena memperkosa dan menghamili putri remaja mereka tahun lalu.

Herry Wirawan di pengadilan di Bandung
Herry Wirawan di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022. Ia dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


Selama persidangan, terungkap bahwa dia telah memperkosa anak-anak -- banyak dari keluarga miskin yang bersekolah dengan beasiswa -- selama lima tahun.


Jaksa meminta Herry dijatuhi hukuman kebiri kimia dan hukuman mati. Namun ia meminta keringanan hukuman agar dapat membesarkan anak-anaknya.


Herry tiba di pengadilan dengan borgol dan menundukkan kepalanya karena hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.


Pengadilan mengatakan ganti rugi bagi para korban akan dibayar oleh pemerintah.


Panel tiga hakim di Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wirawan melanggar UU Perlindungan Anak dan KUHP. Mereka juga memerintahkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk membayar 331 juta rupiah ($23.200) sebagai kompensasi gabungan yang diminta oleh para korban dan antara $600 dan $6.000 untuk perawatan medis dan psikologis untuk setiap korban.


''Terdakwa sengaja melakukan kekerasan dan perbuatan cabul,'' kata Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Ali. “Alih-alih mendidik murid-muridnya, ia menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa anak-anak melakukan hubungan seksual dengannya.''


Hakim juga memutuskan bahwa sembilan anak yang lahir dari korban harus diserahkan ke Badan Perlindungan Anak dan Perempuan dengan evaluasi berkala sampai para korban siap secara mental untuk merawat anak-anak mereka, dan situasi memungkinkan anak-anak mereka dikembalikan ke para korban.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia mengatakan putusan Selasa (14/2) berarti "keadilan bagi para korban telah ditegakkan.”


Namun seorang anggota keluarga dari salah satu korban mengatakan kepada AFP bahwa dia "sangat kecewa" karena Wirawan tidak menerima hukuman yang lebih berat dan memperingatkan bahwa keringanan hukuman akan membuat pelaku kekerasan lainnya berani.


"Luka ini tidak akan pernah sembuh selama kita hidup, mungkin sampai kita mati. Rasa sakit yang kita rasakan tak terlukiskan. Kita tidak merasa didengarkan," kata Hidmat Dijaya, paman dari salah satu dari 13 korban tersebut.


"Kami akan membiarkan Tuhan sebagai hakim tertinggi menghukumnya. Kami hanya bisa berdoa karena para hakim itu gagal mewakili luka dan rasa sakit kami."


Lebih dari 25.000 pesantren tersebar di seluruh Indonesia, dengan hampir lima juta santri tinggal dan belajar di asrama.


Kasus pemerkosaan di Bandung telah menyorot masalah pelecehan seksual di beberapa sekolah, dengan 14 dari 18 kasus yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak tahun lalu terjadi di pesantren.


Tahun lalu dua guru di sebuah sekolah asrama di Sumatera Selatan ditangkap karena melakukan pelecehan seksual terhadap 26 siswa laki-laki selama setahun.


Dan pada tahun 2020, seorang guru pondok pesantren di Jawa Timur divonis 15 tahun penjara karena melakukan pelecehan seksual terhadap 15 santriwati.


Presiden Jokowi pada bulan lalu meminta parlemen untuk menyetujui RUU tentang "penghapusan kekerasan seksual", yang berupaya memerangi kejahatan seks dan memberikan keadilan kepada para korban, termasuk dalam kasus pemerkosaan dalam perkawinan.


Mengaku Bersalah

Herry Wirawan, pemimpin pondok pesantren di Bandung itu, mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para korban dan keluarga mereka selama persidangan.

Herry Wirawan (tengah) dikawal sebelum diadili di pengadilan di Bandung
Herry Wirawan (tengah) dikawal sebelum diadili di pengadilan di Bandung, Jawa Barat pada 15 Februari 2022, di mana ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas pemerkosaan terhadap 13 siswa, semuanya di bawah umur. (Foto: AFP/Timur Matahari)


Menurut dokumen dakwaan, Herry dituduh memerkosa setidaknya 13 santriwati berusia antara 11 dan 14 tahun dari 2016 hingga 2021 di sekolah, di kamar hotel atau di kamar kontrakan. Sedikitnya sembilan bayi dilaporkan lahir sebagai akibat dari perkosaan tersebut.


Kasus ini memicu kecaman publik mengingat banyaknya jumlah korban dan lamanya tindakan tidak senonoh itu berlangsung.


Para pejabat mengatakan banyak korban tidak melaporkan kasus mereka karena takut harus kembali mengingat pengalaman traumatis mereka, dan para orang tua mereka percaya bahwa pondok pesantren itu membimbing anak-anak mereka untuk menjadi orang yang baik dan religius.


Pihak kepolisian Jawa Barat mulai mengusut kasus ini dan menangkap Wirawan Mei lalu ketika orang tua seorang korban melapor ke polisi setelah putri mereka pulang untuk berlibur dan mengaku baru saja melahirkan.


Kasus ini tidak dipublikasikan sampai November, ketika proses pengadilan dimulai. Polisi mengatakan mereka menunggu untuk mempublikasikannya untuk mencegah gangguan psikologis dan sosial lebih lanjut pada para korban. [ah/rs] [ab/uh]


Oleh: VOA Indonesia

Minggu, 13 Februari 2022

Dagang Bakso Sambil Jual Narkoba, Firdaus asal Baturetno Ditangkap Polisi

BorneoTribun Malang, Jatim – Polisi menangkap penjual narkoba bernama Firdaus Yusuf (28) saat transaksi narkoba di sebuah warung bakso. 

Pelaku ditangkap diwarung baksonya yang berada di Desa Nampes Kecamatan Singosari pada 5 Februari 2022 sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari tangan Firdaus disita barang bukti 0,24 gram sabu dan 1.200 butir pil koplo.

Penangkapan Firdaus bermula dari informasi yang diperoleh anggota Polsek Singosari yang menyebut akan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan. Dan benar saja saat dilakukan penangkapan pelaku didapati membawa narkoba," kata Kapolsek Singosari Kompol Roby, Sabtu (12/2/2022).

Roby menambahkan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikemas dalam plastik tipis pada bungkus rokok Magnum.

Selain sabu, diamankan juga barang bukti berupa alat isap (bong) yang masih ada sisa habis dipakai dan 1 alat komunikasi HP merk Realme warna merah serta 1 unit timbangan elektronik.

Akibatnya, tidak butuh waktu lama anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Aska pun kemudian mengamankan pelaku. Disaat dilakukan pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan 1.200 pil koplo dirumahnya.

"Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Roby.(*)

Jumat, 11 Februari 2022

Polisi Melawi ungkap Kasus Narkoba, 2 Pemuda Bawa Sabu Ditangkap

Polisi Melawi ungkap Kasus Narkoba, 2 Pelaku Bawa Sabu Ditangkap
2 Pelaku Bawa Sabu Ditangkap. BorneoTribun/Foto: Ist


BorneoTribun Melawi, Kalbar - Dalam menindak peredaran narkoba di Wilayah Hukumnya, Satresnarkoba Polres Melawi kembali melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu seberat 3,00 gram di Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.


Adapun kedua tersangka ini masing-masing berinisial YA (21 th), laki-laki, alamat Desa Tanjung Baung, Kecamatan Ketungau Hilir, Kabupaten Sintang dan satunya lagi berinisial SJ (21 th), laki-laki, alamat Desa Mangat Baru Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang.

Barang Bukti. BorneoTribun
Barang Bukti. BorneoTribun/Foto: Ist


Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto, S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan, S.H., M.A.P menyampaikan penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilaksanakan didepan Mapolsek Nanga Pinoh, Jalan Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru KM 2 Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.


“Pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekitar pukul 21.30 wib kami melaksanakan patroli mobile, ditengah patroli kami mendapati dua orang laki-laki tampak mencurigakan dan kelihatan sangat panik ketika kami mendekati mereka. Setelah kami berhentikan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat umum yang melintas saat itu, kami dapati satu bungkus rokok berwarna putih yang didalamnya ada 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus oleh plastik klip transparan di saku kanan celana Levis pada salah satu tersangka tersebut. Kemudian kami temukan barang bukti lainnya yaitu 2 unit handphone, kemudian terhadap tersangka dan barang bukti di amankan ke Mapolres Melawi untuk dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas Aris Setiawan pada Jumat, (11/2/2022).


Lanjutnya, “Setelah dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, kami langsung melaksanakan uji barang bukti berupa satu paket sabu-sabu tersebut dilab BBPOM Pontianak dan hasilnya positif mengandung metampetamin narkotika golongan 1 (sabu),” ungkapnya.


“Terhadap kedua tersangka tersebut kami kenai pasal yaitu penyalahgunaan Narkotika pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1), undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka ini disangka sebagai pengedar karena hasil tes urine terhadap kedua tersangka ini hasilnya negatif dan akan mendapatkan hukuman yang berat,” Tegasnya.


Kasat Narkoba Polres Melawi, AKP Aris Setiawan juga mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba.


“Jauhi narkoba, karena akan merusak masa depan dan keluarga. Kami juga berharap masyarakat berperan aktif dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Melawi ini, dengan turut memberikan informasi kepada kami melalui nomor yang telah kami sebarkan kepada masyarakat. Ini merupakan langkah yang baik dalam upaya kita bersama berperang dan menjauhi generasi muda Bangsa kita dari kehancuran akan bahaya Narkotika”, Tutupnya. (Erik)

Rabu, 09 Februari 2022

Perampok di SPBU Simpang Tanjung-Sosok berhasil Diringkus di Kalteng

Perampok di SPBU Simpang Tanjung-Sosok berhasil Diringkus di Kalteng
Perampok di SPBU Simpang Tanjung-Sosok berhasil Diringkus di Kalteng. 


BorneoTribun Sanggau, Kalbar – Perampok di SPBU 64.785.13 Simpang Tanjung-Sosok Dusun Tanjung, Desa Binjai Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, berhasil diringkus Tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah.


Perampok inisial RS ini berhasil dibekuk oleh Tim Jatanras Polda Kalimantan Tengah di depan BalimbUuur mart & cafe, Selasa (8/2/2022) siang kemarin.


Sebelumnya, RS melakukan aksi perampokan di SPBU 64.785.13 Sanggau terjadi pada Kamis 3 Februari 2022, sekitar Pukul 05.24 WIB.


Dalam peristiwa itu, pelaku yang menggunakan Senjata tajam (Satjam) dalam melancarkan aksinya tersebut, mengakibatkan korban seorang operator SPBU (F Misi) mengalami luka bacok dan pelaku juga berhasil membawa lari uang dalam tas korban.


Manager SPBU 64.785.13, Arif Winarno, seperti diberitakan sebelumnya, menyampaikan bahwa akibat perubahan tersebut Operatornya (F Misi) mengalami luka bacok di dua pergelangan tangan bagian luar.


Bukan hanya itu, pelaku juga berhasil merampok uang sebesar Rp 5.961.600. Kemudian tiga unit handphone operator kita juga dibawa pelaku.


Sementara Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatreskrim  AKP Tri Prasetyo membenarkan bahwa pelaku perampokan di SPBU simpan Tanjung-Sosok sudah ditangkap. 


"Pelaku sudah ditangkap, barang bukti hasil curian sudah kami sita. Untuk tersangka sedang menjalani proses hukum di kalteng terkait perbuatan pidananya di kalteng," ungkapnya. 


Menurut data yang didapat, kata Tri Prasetyo, tersangka merupakan sebanyak 3 kali melakukan aksinya di wilayah hukum sanggau. 


"Pada tahun 2011 satu kali, tahun 2016 dua kali. Dan ketiganya merupakan perkara curanmor," jelasnya. 


Lebih lanjut, dikatakan Kasat, untuk barang bukti disita 3 unit hp, 2 diantaranya merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp. 4.200.000 hasil kejahatan dan Motor honda sonic atas nama inisial Rs alias joy.


"Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud 365(2) KUHP Pidana ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutupnya. 


(Libertus) 

Selasa, 08 Februari 2022

Kapolresta Pontianak Beber Kronologi Perkelahian Berdarah di Beting Pontianak

Kapolresta Pontianak Beber Kronologi Perkelahian Berdarah di Beting Pontianak
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, S.IK.


BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Perkelahian berdarah antar dua kelompok Masyarakat di Water Front, Baladewa Tanjung Raya 1, Jalan Tanjung Pulau (Kampung Beting) Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Provinsi Kalimantan Barat pada Minggu 6 Februari 2022 kemarin sekitar Pukul 19.15 WIB.


“Tadi malam telah terjadi perkelahian antara kedua kelompok masyarakat di daerah Beting,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Andi Herindra, S.IK kepada awak media di Pontianak, Senin (7/2/2022) kemarin.


Perkelahian Berdarah di Beting Pontianak
Perkelahian Berdarah di Beting Pontianak.


Perkelahian itu, lanjut Kapolresta Pontianak menyampaikan, berawal dari adanya informasi bahwa ada warga dari Siantan yang disandera di Beting.


Dari informasi tersebut, rombongan masyarakat 6 (enam) orang menggunakan speed datang ke Beting, dan menanyakan kawannya yang disekap,” ujarnya.


Selanjutnya, Kata Kombes Pol Andi Herindra, terjadi perkelahian yang mengakibatkan 3 (tiga) orang luka.


“Dua orang warga Beting, satu orang warga dari Siantan,” ungkapnya.


Ia menjelaskan, terhadap ketiga korban dalam peristiwa ini, dua orang masih dalam penanganan medis dan satu orang sudah sembuh.


“Satu orang sudah sembuh, sedang dalam pemeriksaan,” jelasnya.


Dalam peristiwa ini, Kapolresta Pontianak secara tegas ingin meluruskan informasi yang berkembang secara luas ditengah masyarakat bahwasanya ada informasi yang menyebutkan adanya korban jiwa.


“Dalam kesempatan ini, saya ingin meluruskan, tidak ada korban jiwa yang meninggal,” tegas Kombes Pol Andi Herindra.


Korban Perkelahian Berdarah di Beting Pontianak
Korban Perkelahian Berdarah di Beting Pontianak.


Kapolresta menyebut, korban perkelahian tersebut yakni Iskandar mengalami luka bacok pada bagian mata. Suwandi mengalami luka bacok di bagian bahu. Sedangkan korban R (Mat Als Rahmad) mengalami luka ringan.


“Si R merupakan warga Siantan yang datang ke sana (Beting), sudah diperiksa di Polresta tadi malam,” tuturnya.


Terkait motif lain dibalik peristiwa ini, Kapolresta Pontianak juga tidak menampik adanya informasi terkait dugaan jual beli Narkoba.


“Motif dari penyerangan tersebut masih kita dalami, memang ada informasi yang mengatakan bahwa itu ada bisnis Narkoba,” sindir Kapolresta Pontianak.


Saat ini, Kombes Pol Andi Herindra menyampaikan, terkait motif perkelahian kedua kelompok tersebut masih dalam proses pemeriksaan pihak Kepolisian Polresta Pontianak


“Tapi sejauh ini memang ada dugaan ke sana (Bisnis Narkoba), bahwa awal mula dari kejadian ini diawali dari salah paham masalah bisnis transaksi Narkoba,” bebernya.


Saat ini sudah 4 (empat) orang yang diamankan untuk dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian Polresta Pontianak.


“Dua orang sudah bisa ditetapkan menjadi tersangka, dan dua orang masih diperiksa,” ungkapnya.


Keempat yang diperiksa tersebut, yakni berinisial RH, SR, RS dan FD.


Korban Perkelahian Berdarah di Beting Pontianak Kalbar
Korban Perkelahian Berdarah di Beting Pontianak.


“Barang bukti, satu buah celurit yang diamankan dalam peristiwa tersebut,” pungkasnya.


Ketiga korban yang mengalami luka-luka akibat perkelahian tersebut, yakni Suwandi (40), Iskandar (51), Mat Als Rahmad (30).


Korban Suwandi (40) mengalami luka bacok di bagian bahu sebelah kanan, paha kiri, betis kanan, dan jari jempol kanan, dirawat sementara di RS Yarsi.


Iskandar (51) mengalami luka bacok pada bagian mata kiri, dan dirawat di RS Antonius.


Sedangkan korban Mat Als Rahmad (30) mengalami luka bacok di tangan, dirawat di RS Kharitas.


Oleh: Humas Polres Pontianak

Senin, 07 Februari 2022

Bentrok Sekelompok Pemuda di Beting Pontianak

Bentrok Sekelompok Pemuda di Beting Pontianak
Sumber Foto redaksisatu.id


BorneoTribun Pontianak, Kalbar - Perkelahian berdarah di Water Front, Baladewa Tanjung Raya 1, Jalan Tanjung Pulau (Kp Beting) Kel. Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur, Provinsi Kalimantan Barat, Minggu 6 Februari 2022, sekitar Pukul 19.15 WIB.


Perkelahian Berdarah di Pontianak

Dikutip BorneoTribun dari redaksisatu.id, Senin (7/2/2022), Perkelahian ini menyebabkan beberapa orang korban mengalami luka berat diduga akibat benda senjata tajam berupa samurai.


Perkelahian Berdarah di Pontianak
Sumber Foto redaksisatu.id


Peristiwa berdarah ini pun dibenarkan oleh warga setempat, dan korban juga ada yang dirawat di Rumah sakit Yarsi Pontianak Timur.


“Benar, korban ada di Yarsi,” kata warga itu, yang tidak disebutkan namanya.


Terkait kejadian ini, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi.


Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihasil dihimpun redaksisatu.id Perwakilan Kalimantan Barat, 3 orang korban saat ini dirawat secara intensif di rumah sakit yang berbeda.


Adapun ketiga korban yang berhasil dihimpun media ini, yakni Suwandi (40), Iskandar (51), Mat Als Rahmad (30).


Perkelahian Berdarah di Pontianak Kalbar
Sumber Foto redaksisatu.id


Korban Suwandi (40) mengalami luka bacok di bagian bahu sebelah kanan, paha kiri, betis kanan, dan jari jempol kanan, dirawat sementara di RS Yarsi.


Iskandar (51) mengalami luka bacok pada bagian mata kiri, dan dirawat di RS Antonius.


Sedangkan korban Mat Als Rahmad (30) mengalami luka bacok di tangan, dirawat di RS Kharitas.


Bentrok Dua Kelompok Diduga Karna Barang Haram

Dilansir BorneoTribun dari klivetvindonesia.com, Senin (7/2/2022), Bentrok dua kelompok diduga karena barang haram.


Perkelahian antar kelompok menggunakan Sajam di Jln. Tanjung Pulau ( Beting ) tepatnya di water Front Pantai Kute Kelelurahan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur


Pada hari Minggu tanggal 06 Februari 2022 sekira pukul 19.15 Wib telah terjadi perkelahian antar kelompok di Jln. Tanjung Pulau ( Beting ) tepatnya di water Front Pantai Kute Kelurajan Dalam Bugis Kecamatan Pontianak Timur.


Adapun perkelahian antar kelompok tersebut menggunakan senjata tajam jenis samurai dan telah mengakibatkan jatuhnya korban luka berat.


Adapun identitas korban luka berat yaitu Suwandi, Laki-laki, Ptk 17 februari 1982 Agama Islam, pekerjaan buruh, Alamat Tanjung Pulau Kampung Beting Kec Ptk Timur. 


Dia mengalami luka bacok di bagian bahu sebelah kanan, paha kiri, betis kanan dan jari jempol kanan sementara dirawat di RS. Yarsi


Iskandar, Laki-laki, Ptk 25 September 1971, Islam, Buruh, Jln. Tritura Gg. Angket Dalam Kelurahan Tanjung Hilir Kecamatan Pontianak Timur. Mengalami luka bacok pada bagian mata kiri dan dirawat di RS. Antonius


Mat Als Rahmat, 30thn, Laki-laki, Alamat Siantan, kecamatan Pontianak Utara, Mengalami luka bacok di tangan dirawat RS. Kharitas.


Adapun ke 3 ( tiga ) korban luka tersebut belum dapat dimintai keterangan karena masih dalam perawatan intensif.


Hasil pantauan Bahwa informasi awal bahwa perkelahian antar kelompok tersebut diketahui 1 kelompok berasal dari daerah Siantan, Kecamatan Pontianak Utara.


Hingga berita ini tayang belum ada kepastian terkait sebab terjadinya bentrokan tersebut.(*)

Minggu, 06 Februari 2022

Siswi SMP di Perkosa Tiga Pemuda Secara Bergiliran Selama 2 Hari

Siswi SMP di Perkosa Tiga Pemuda Secara Bergiliran Selama 2 Hari
Ketiga pelaku pemerkosaan siswi SMP. 


BorneoTribun Palembang, Sumsel – Seorang Siswi SMP diperkosa tiga orang pemuda secara bergiliran selama 2 hari di sebuah penginapan di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang. 


Karena  sudah melakukan pemerkosaan secara bergilir disertai Pencurian dengan Kekerasan (Curas), tiga orang pemuda diamankan anggota kepolisian unit Ranmor bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (4/2/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.


Ketiga pelaku yakni BOB (21) warga Jalan Letnan Hadin, Kelurahan 20 Ilir D II, Kecamatan IT I Palembang, MH (24) warga Jalan Taqwa Mata Merah, Perumahan Griya Hana Lestari, Kecamatan Kalidoni Palembang, dan MF (22) warga Jalan Selamet Riyadi, Lorong Mentok, Kelurahan 11 Ilir, Kecamatan IT II Palembang. 


Berdasarkan data yang di dapat, aksi pemerkosaan yang dilakukan ketiga pelaku terhadap korban berinisial AM (13), seorang pelajar SMP kelas 1, terjadi di salah satu penginapan kamar 306, di Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan IT II Palembang, pada Selasa (1/2/2022) lalu.


Dimana sebelum kejadian, pada Senin (31/1/2022) sekitar Pukul 12.30 WIB korban sedang di rumah mendapat pesan dari Pelaku Bob melalui WhatsApp untuk mengajak jalan-jalan ke Jakabaring.


Awalnya korban menolak ajakan pelaku tersebut namun karena terus di bujuk oleh pelaku Bob akhirnya korban mau diajak pelaku Bob jalan.


Pelaku menunggu di depan SPBU kemudian korban dibonceng oleh pelaku Bob lalu pelaku Bob mengajak korban jalan ke bawah jembatan 7 Ulu.


Setiba dibawah jembatan 7 Ulu, pelaku Bob menghentikan kendaraan, lalu pelaku Bob menghubungi seseorang, dan tidak berapa lama kemudian pelaku Bob kembali mengajak korban pergi.


"Dan setelah berkeliling kemudian pelaku Bob menghentikan sepeda motornya di Penginapan (TKP),” ungkap Kompol Tri Wahyudi, di dampingi Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan, pada Sabtu (5/2/2022).


Ketika berada di penginapan, lanjut Kompol Tri, korban di bujuk pelaku untuk masuk ke dalam kamar penginapan.


Korban lalu diajak masuk kedalam kamar, lalu diancam akan di jual bila tidak mau melayani pelaku berhubungan badan.


Lalu korban tidak berdaya dan terjadilah hubungan badan. 


"Setelah pelaku memperkosa korban, pelaku keluar kamar dan kedua temannya lain bergantian masuk kamar, untuk memperkosa korban,” terangnya.


Orang tua korban AH (36), warga Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang, yang mengetahui peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya, membuat laporan kepolisian ke Polrestabes Palembang.


Selain menggilir korban, Handphone (HP) korban juga sempat diambil para pelaku. 


Korban sempat berontak dan menangis, tetapi ketiga pelaku tetap melakukan aksinya hingga terjadi sampai dua hari.


"Korban digilir sampai ada yang dua dan empat kali melakukan persetubuhan dengan korban yang di sekap didalam kamar, kini tiga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan unit PPA,” jelas Kompol Tri Wahyudi.


Atas ulahnya ini ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Pengganti UU No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002, Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang yang sebelumnya diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP.


Sementara itu, ketiga pelaku saat diwawancarai di unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, mengakui sudah melakukan aksi pemerkosaan tersebut.


“Saya yang jemput korban dari rumahnya, lalu saya ajak korban ke penginapan, dan menghubungi dua teman saya ini, saya dua kali melakukan hubungan dengan korban. Handphone korban kami ambil dan kami jual, uangnya sudah habis,” pengakuan Bob.


Senada diungkapkan Hidayat, dirinya mengaku kenal korban melalui akun media sosial lalu meminta Bob untuk menjemput korban dan mengajaknya ke penginapan.


“Saya dalam semalam itu sampai empat kali menidurinya,” tutupnya menyesal. (*)

Polisi ungkap 3 Pelaku Curanmor di Ketapang yang sempat Kabur

Polisi ungkap 3 Pelaku Curanmor di Ketapang yang sempat Kabur
Barang Bukti.


BorneoTribun Ketapang, Kalbar - 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya menjadi buron setelah melakukan pencurian kendaraan bermotor milik warga di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang pada 18 januari 2022 lalu.


3 Pelaku Curanmor di Ketapang berinisial IV (21), SI (16) dan TR (22) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kendawangan, pada kamis (3/2/2022) kemarin.


Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra
Foto Pelaku.


Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kendawangan IPTU Indrawan Wira Saputra, S.I.K., menyampaikan diamankannya ketiga pelaku setelah jajaran Polsek Kendawangan menerima laporan dari sdr Mar yang menjadi korban curanmor. 


Kronologinya, pada hari selasa 18 januari 2022 lalu, korban atau pelapor bangun tidur pada subuh dini hari untuk melakukan sholat subuh,"


"Dan menemukan pintu belakang rumahnya sudah terbuka, pelapor lalu mengecek keadaan rumahnya,"


"Dan menemukan sepeda motor Honda Sonic Nomor KB 6876 ZW yang disimpan didalam rumah sudah hilang," terang Indrawan.


Selain sebuah sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti 1 lembar STNK
Foto Pelaku.


Selain sebuah sepeda motor, beberapa barang lainnya seperti 1 lembar STNK dan 1 lembar Buku BPKB sepeda motor, 1 buah celengan botol serta uang tunai sebesar 300 ribu rupiah juga raib di ambil oleh para pelaku. 


Kejadian ini pun langsung dilaporkan korban ke Polsek Kendawangan.


Segera Kapolsek Kendawangan bersama anggota melakukan penyelidikan atas kasus ini dan pada hari kamis 03 februari 2022, ketiga pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan.


Dari tiga pelaku, dua orang sudah kita lakukan penahanan
Foto Pelaku.


"Dari tiga pelaku, dua orang sudah kita lakukan penahanan, sedangkan satu pelaku yaitu berinisial SI yang masih berusia 16 tahun masuk dalam kategori ABH atau anak bermasalah dengan hukum yang kepadanya kita lakukan upaya diversi," jelas Indrawan.


Kepada para pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.***(humaspolres/jk)

Sabtu, 05 Februari 2022

Sejoli Nekat Curi Motor Demi Bayar Kos, Kini Tinggal di Hotel Prodeo

Sejoli Nekat Curi Motor Demi Bayar Kos, Kini Tinggal di Hotel Prodeo
Barang bukti dan foto rekaman CCTV Sejoli nekad curi motor. (Foto: Ist)


BorneoTribun Surabaya, Jatim - Kepolisian Unit Reskrim Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus serta menangkap sepasang sejoli yang diduga melakukan pencurian sepeda motor jenis Vario yang berlokasi di tempat kos Jalan Pumpungan Surabaya Selasa lalu.


Sepasang Sejoli Nekad Curi Motor Demi Bayar Kos

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Ardi menerangkan, sepasang sejoli tersebut masing-masing berinisial IHS, laki-laki (22), kos di Jalan Bratang Surabaya sedangkan yang perempuan LHM (25), yaitu tetangga kos korban sendiri.


Menurut Ardi, petugas bergerak cepat melakukan penelusuran sesaat setelah mendapatkan bukti rekaman CCTV. 


Dari keterangan Ardi, ketika itu dilakukan penyelidikan serta melakukan penelusuran dari CCTV di lokasi.


"Pada hari Rabu, (26/01/2022) sekira pukul 12.30 Wib malam, petugas berhasil melakukan penangkapan LHM," terang Ardi.


Polisi berhasil Menangkap Sepasang Sejoli

Lanjut kata Ardi, setelah berhasil menangkap LHM, petugas melakukan interogasi. 


"IHS yang indekos di Bratang Surabaya pun berhasil diamankan petugas.” imbuhnya.


Kepada petugas, sepasang sejoli tersebut mengaku baru pertama kalinya mereka melakukan pencurian. 


Uang hasil kejahatannya digunakan untuk membayar sewa kos dan membeli perhiasan.


Perwira dengan satu melati di pundak tersebut juga memaparkan, dari perbuatan keduanya, mereka dapat terancam hukuman 5 tahun penjara. 


“Berdasarkan bukti-bukti yang ada keduanya akan dijerat dengan pasal 363 KUHP pidana 5 tahun penjara,” tutupnya.(yk/by)

Ada ASN Terjerat Kasus Narkotika, Wabup Bengkayang: Semua ASN dan Honorer akan Tes Urine

Ada ASN Terjerat Kasus Narkotika, Wabup Bengkayang: Semua ASN dan Honorer akan Tes Urine
Wabup Bengkayang, Drs. H Syamsul Rizal.

BorneoTribun Bengkayang, Kalbar - Wabup Bengkayang, Drs. H Syamsul Rizal sampaikan jangan lagi ada ASN lainnya yang terjerat dalam kasus Narkotika.

Hal tersebut disampaikan Wabup Bengkayang saat Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No 4 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika di ruang rapat Bupati Bengkayang, Rabu (2/2/2022) kemarin.

Dia mengatakan beberapa minggu kemarin, dia mendapat informasi bahwa ada oknum ASN terjerat hukum karena Kasus Narkotika.

Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang
Rapat Koordinasi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No 4 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Psikotropika dan Prekursor Narkotika.

Untuk mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba harus dibahas bersama-sama dengan Kepala BNNK Bengkayang serta Kepala Badan Kesbangpol maupun OPD terkait.

Wabup Bengkayang mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang perlu membahas dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemkab bengkayang

"Langkah yang nantinya di lakukan adalah seluruh ASN dan Tenaga Honorer di kabupaten Bengkayang akan melakukan tes Urine," ungkapnya.

Wabup Bengkayang, juga memberikan himbauan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Honorer seluruhnya di Kabupaten Bengkayang, "ayo kita bersama-sama memberantas Narkoba, jangan sampai ada ASN lainnya lagi terjerat hukum karena kasus narkoba".

Sumber : Humpro Bengkayang
Reporter : Rinto Andreas

Jumat, 04 Februari 2022

Tingkat Kejahatan dengan Kekerasan di New Orleans Tertinggi di AS

Tingkat Kejahatan dengan Kekerasan di New Orleans Tertinggi di AS
Polisi menyelidiki lokasi penembakan hari Mardi Gras di New Orleans, Selasa, 13 Februari 2018. (AP Photo/Gerald Herbert)

BorneoTribun.com - Warga Amerika menyaksikan dan telah semakin sering menjadi korban kejahatan kekerasan yang meningkat di sebagian besar negara ini sejak awal pandemi virus corona, suatu tren mengkhawatirkan yang terus berlanjut tahun ini di New Orleans, Louisiana, dan kota-kota AS lainnya.

Soji Iledare, warga New Orleans kelahiran Nigeria, sedang keluar kota pada 13 Januari lalu sewaktu serangkaian SMS bernada panik dari para tetangganya memperingatkan Iledare bahwa seorang penembak telah menghamburkan peluru di blok kediamannya.

“Saya tiba di rumah dan mendapati delapan peluru menghantam masuk rumah kami,” kata Iledare kepada VOA hari Rabu. “Selama pandemi, saya menghabiskan sebagian besar waktu di ruang bawah, belajar dan bekerja. Anjing saya duduk di samping saya di sofa, dan itulah tempat di mana sebuah peluru menghantam. Saya bisa saja berada di sana juga.”

Seluruh penghuni rumah Iledare, termasuk anjingnya, selamat tanpa cedera. Tetapi banyak warga Amerika lainnya yang menghadapi kejahatan dengan kekerasan tidak seberuntung Iledare.

Brione Rogers duduk di dekat sosok sepupunya Todriana Peters , yang tewas tertembak saat menghadiri perayaan wisuda di kawasan
Brione Rogers duduk di dekat sosok sepupunya Todriana Peters , yang tewas tertembak saat menghadiri perayaan wisuda di kawasan Lower 99th, ditemani ibu Peter Katrina Lambert dan ayahnya Todd Peters di New Orleans, 8 Juli 2021. (AP /Sophia Germer)

Pada tahun 2020, tingkat pembunuhan di AS naik hampir 30 persen daripada tahun 2019, kenaikan terbesar dalam satu tahun sejak FBI mulai melakukan pencatatan. Pada 2021, menurut Council on Criminal Justice yang berbasis di Washington, pembunuhan di tingkat nasional naik lima persen daripada tahun 2020. Situasi ini tampaknya jauh lebih parah di New Orleans, di mana data menunjukkan tingkat pembunuhan dan pembajakan mobil di sana jauh melampaui angka rata-rata nasional.

“Setelah insiden, saya mengalami kesulitan tinggal di sini,” kata Iledare. “Saya mengalami kecemasan yang tinggi sewaktu berada di rumah, saya seperti merasa sangat beruntung untuk serangan yang pertama ini dan mungkin tidak demikian nantinya. Waktu saya harus berada di rumah, saya sekarang terbiasa berada di lantai atas. Saya merasa seperti harus selalu siaga, seperti tidak pernah dapat merasa rileks.”

2022 diawali dengan kekerasan

“Saya merasa sebagian besar warga kami memahami bahwa ini adalah bagian dari masalah nasional,” kata anggota dewan New Orleans Joe Giarrusso kepada VOA. “Tetapi saya juga memahami bahwa ketika orang terdampak oleh sesuatu di rumah, mereka tidak peduli mengenai apa yang terjadi di New York atau Chicago atau Miami. Mereka ingin kami memperbaiki apa yang sedang terjadi di sini, dan mereka ingin kami melakukannya sekarang juga.”

New Orleans berjuang keras untuk mengatasi kejahatan dengan kekerasan. Pada tahun 2021, tingkat pembunuhan naik 80 persen dan penembakan naik dua kali lipat dibandingkan dengan angka-angka tahun 2019.

Pembajakan mobil menjadi perhatian khusus, meningkat 160 persen pada periode yang sama. Kejahatan ini tampaknya semakin buruk pada bulan pertama 2022, dengan insiden yang naik 60 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. [uh/ab]

Oleh: VOA INdonesia

31 Kg Narkoba Siap Edar berhasil digagalkan Polisi

31 Kg Narkoba Siap Edar berhasil digagalkan Polisi
31 Kg Narkoba Siap Edar berhasil digagalkan Polisi. 

BorneoTribun Jakarta – Pengedaran 31 kilogram narkoba jenis ganja di wilayah Jatibening, Bekasi, Jawa Barat berhasil digagalkan Polda Metro Jaya. 

Diketahui barang haram tersebut dibawa dari Sumatera Utara untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bekasi.

Sebanyak 3 orang tersangka berinisal NA, BN, dan AL berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dari tangan para tersangka, Polri menyita 24 bungkus terikat lakban coklat dengan berat 1 kilogram perbungkus.

14 bungkus terikat lakban coklat dengan berat setengah kilogram per-bungkus yang keseluruhannya berjumlah 31 kilogram.

“Tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tersangka diancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan, S.I.K., M.Si., saat konferensi pers di Mapolresta Bekasi Kota, Rabu (2/2).

DIVISI HUMAS POLRI

Kamis, 03 Februari 2022

Aksi Perampokan di SPBU Simpang Sosok-Tanjung, Pelaku Berhasil Lari Bawa Uang

Foto korban Aksi Perampokan di SPBU Simpang Sosok-Tanjung
Foto korban Aksi Perampokan di SPBU Simpang Sosok-Tanjung.

BorneoTribun Sanggau, Kalbar - Perampokan terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Sosok -Tanjung, Dusun Tanjung, Desa Binjai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Kamis (3/2/2022) sekitar pukul 05.24 WIB.

Pelaku yang diperkirakan lebih dari satu orang berhasil melarikan uang sebesar Rp.5.914.000 dan handphone milik korban.

Korban bernama Fransiskus Misi merupakan Operator SPBU mengalami luka bacok di bagian pergelangan tangan kiri, dan tengah di larikan dirawat Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sosok dan segera dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Moses Thadeus Djaman Sanggau.

Lokasi Perampokan di SPBU Simpang Sosok-Tanjung
Lokasi Perampokan di SPBU Simpang Sosok-Tanjung.

Sementara, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K. membenarkan ada insiden perampokan yang terjadi di sebuah SPBU di Dusun Tanjung, Desa Desa Binjai.

Ia menceritakan, Pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 korban sedang istirahat tidur di kursi di dalam SPBU.

Kemudian sekira jam 05.24 wib Pelaku dengan membawa sebuah parang kecil masuk kedalam tempat korban istrahat dan langsung mengambil tas yang saat itu di pegang oleh korban.

Kemudian korban terbangun dan melakukan perlawanan, tersangka langsung melukai korban dengan parang yang dibawanya di kedua bagian pergelangan tangan korban.

"Tersangka meninggalkan korban dengan berjalan dan membawa tas milik korban yang berisi HP dan uang hasil penjualan SPBU sebesar Rp.5.914.000,00," terang Kapolres Sanggau.

Dikatakan Kapolres, Pihaknya sudah turunkan tim gabungan dari Satreskrim, Sat intel dan Polsek Tayan Hulu untuk menyelidiki lebih lanjut kejadian curas di SPBU Tayan Hulu.

"Jika masyarakat memilik informasi terkait kejadian tersebut, dan indentitas pelaku, agar menginformasikan kepada pihak Kepolisian," himbau Kapolres Sanggau.

Reporter: Libertus

Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu

Dugaan Korupsi Pembangunan Terminal Bunut Hilir di Kapuas Hulu
Kajari Kapuas hulu Menahan Tersangka S Dalam Pembangunan Terminal Bunut Hilir Tahun Anggaran 2018.

BorneoTribun Kapuas Hulu, Kalbar - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu telah menetapkan satu tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penimbunan atau pembangunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalbar, Rabu (2/2/2022).

Press release penahanan tersangka S di laksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kapuas hulu yang di pimpin oleh Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H.

Kajari Kapuas Hulu Safi, S.H., M.hum., melalui kasi Intel  Kejari Kapuas Hulu Adi Rahmanto, S.H., mengatakan telah melakukan penahanan tersangka satu tersangka S atas dugaan tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, dalam upaya penegakan hukum, setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/02/2022 tanggal  02 Februari 2022," ucap Adi Rahmanto.

Lebih lanjut  Adi Rahmanto mengatakan bahwa telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi.

"Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat dan melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi yang diperiksa baik dari pejabat maupun swasta dengan ini tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi atas nama tersangka inisial S, yang merupakan tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu," ucap Adi.

"Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-01/O.1.16/Fd.1/01/2022 tanggal 02 Februari 2022, tersangka S, di tahan selama dua puluh (20) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2022 sampai dengan 21 Februari 2022 dan ditahan di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas IIB Putussibau," ungkap Kasi Intel.
 
Tersangka S merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir, dengan jumlah kerugian keuangan Negera sebesar tiga ratus enam belas juta tujuh ratys empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah.

"Bahwa tersangka inisial S, diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena tersangka merupakan pelaksana pekerjaan dalam pembangunan atau Penimbunan terminal Bunut Hilir Tahun anggaran 2018 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kapuas hulu dengan jumlah kerugian keuangan Negera sebesar Rp.316.742.294,68 (tiga ratus enam belas juta tujuh ratys empat puluh dua ribu dua ratus sembilan puluh empat koma enam puluh delapan rupiah)," ucapnya.

"Penyidikan ini tidak hanya berhenti di Tersangka inisial S saja, penyidikan ini masih terus berlangsung dan ada kemungkinan masih akan berkembang.

Perkara tersebut akan segera diselesaikan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak jika penyidikan telah selesai dalam waktu dekat," ucap Adi Rahmanto selaku Kasi Intel Kejari Kapuas Hulu.

(Libertus)

Rabu, 02 Februari 2022

Tak terima Digerebek, Pelaku Tusuk Korban bagian Perut

BorneoTribun Jayapura – Tak terima digerebek saat sedang berhubungan badan dengan kekasihnya di dalam kamar, Seorang pemuda warga Jalan Yaks Kampung Mur Distrik Nambai, Kabupaten Mappi, Maria Boy (19) langsung menganiaya korban menggunakan senjata tajam di bagian perut hingga korban mengalami luka parah.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan telah terjadi Kasus Penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok pada bagian perut.

Pelaku saat itu, kata Ahmad, sedang melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan kekasihnya an. Benidektus Sedap di dalam kamar, tiba-tiba korban, Kornelia Rosalina Yawon mendobrak pintu kamar dan masuk kedalam.

“Hal itu membuat pelaku kaget dan mengambil sebilah parang kemudian langsung menusuk dan mengenai bagian perut sebelah kiri korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka serius akibat tebasan parang,” bebernya dalam keterangan resmi, Senin (31/1/2022).

Selanjutnya, korban melarikan diri ke rumahnya dan didapati oleh kakak korban, Yawon dalam keadaan terluka dan berdarah sehingga korban langsung di bawa ke Puskesmas Mur guna mendapatkan penanganan medis.

“Namun akibat luka yang terlalu parah sehingga Kepala Puskesmas Mur mengambil keputusan untuk di rujuk ke RSUD Kabupaten Mappi,” ujar dia.

Menerima laporan penganiayaan itu, polisi langsung mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti. Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Mappi.
 
Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, korban saat ini telah dirujuk ke RSUD Kabupaten Mappi dikarenakan mengalami pendarahan dan luka yang cukus serius. 

“Kasus tersebut telah ditangani oleh Satuan Reskrim Polres Mappi,” tandasnya.(*) 

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno