Berita Borneotribun.com: Hukum Hari ini -->
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Februari 2023

Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar

Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar
Sabu Sebanyak 7 Kilogram Lebih Dimusnahkan oleh BNN Kalbar.
PONTIANAK, KALBAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Barat memusnahkan sebanyak 7,1 kilogram narkotika jenis sabu hasil pengungkapan dan penangkapan jaringan peredaran narkotika di wilayah itu beberapa waktu lalu.

“Narkotika tersebut dengan jumlah kurang lebih 7,138 kilo gram itu merupakan upaya kejahatan penyeludupan sabu asal Malaysia ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Jagoi Babang, Kecamatan Bengkayang, Kalimantan Barat (Kalbar),” ujar Kabid Pemberantasan BNN Kalbar Kombes Pol Made Sugawa di Pontianak, Selasa (21/22/2023). 

Ia menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti sabu itu disaksikan langsung oleh Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645 Letkol Inf Hudallah dan para pejabat instansi terkait memperlihatkan barang bukti sabu hasil penangkapan oleh anggota Satgas Pamtas Yonif 645 pada tanggal 6 Februari 2023.

“Dari pengungkapan kasus ini, anggota Satgas Pamtas selain mengamankan barang bukti sabu, juga menangkap dua terduga pelaku penyeludupan berinisial Ks (29)dan Dn (26). Keduanya merupakan warga Jagoi Babang,” ungkapnya.

Ia menambahkan dalam pengakuannya kedua pelaku ini di suruh oleh seseorang berinisial NN untuk menyeludupkan sabu tersebut dari Malaysia ke Indonesia dengan janji upah menggiurkan.

Namun belum lagi upah di terima, kedua terduga pelaku ini harus berhadapan dan ancaman hukuman akibat perbuatannya.

Dari pengakuan Ks, dirinya terlibat dalam kasus ini karena diajak oleh pelaku Dn. Sementara Dn sendiri mengaku upaya penyeludupan itu sudah dilakukan sebanyak dua kali dengan sabu yang berasal dari NN.

Kemudian dari hasil penangkapan itu, Danyon Pamtas Yonif 645 melakukan koordinasi dengan bidang pemberantasan BNNP Kalbar untuk menindak lanjuti hasil penangkapan sabu tersebut.

“Kemudian pada tanggal pada 7 Februari 2023 hasil tangkapan baik itu barang bukti maupun pelaku di serahkan ke BNNP Kalbar. Hari ini barang bukti sabu kami musnahkan dengan cara dibakar” kata Made.

Pewarta : Dedi/Antara
Editor : Yakop

Senin, 20 Februari 2023

Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Kalbar di Perbatasan Malaysia

Dua Orang Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Kalbar di Perbatasan Malaysia
Dua Orang Diduga Pengedar Narkoba Berhasil Ditangkap Polda Kalbar di Perbatasan Malaysia.
SANGGAU, KALBAR – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dibawah pimpinan Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo kembali menangkap 2 (dua) orang laki-laki pengedar Narkoba di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan wilayah Perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia pada Minggu, (19/2).

Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, bahwa pada Hari Minggu Tanggal 19 Februari 2023 Sekira jam 22.00 Wib, Tim Interdiksi Terpadu Kalbar, Gabungan Lidik Subdit 1 dan IT Ditresnarkoba Polda Kalbar, Satresnarkoba Polres Sanggau, Polsek Entikong, dan Bea Cukai Entikong telah melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki Inisial S dan EJ di pinggir Jalan Komplek Rusunawa, Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.

"Ya telah diamankan di wilayah hukum polsek Entikong yang merupakan perbatasan Negara Malaysia dengan Republik Indonesia, dua orang laki-laki inisial S dan EJ yang keduanya merupakan warga Sekadau," jelas Kabid Humas.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar setelah dilakukan penggeledahan, Tim mendapatkan 1 (satu) buah tas warna putih bercorak kotak-kotak Merek Bonia yang didalamnya berisikan 8 (delapan) bungkus plastik warna Silver merek Harvest Organic yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik transparan yang berisi tablet-tablet diduga narkotika jenis ekstasi.

"Setelah kita timbang dan hitung jumlah barang buktinya, didapatkan bahwa yang diduga sabu beratnya sekitar 8 kilogram dan diduga ekstasi sebanyak 4.370 butir, namun ini semua akan kita cek laboratorium untuk memastikan kembali bahwa barang-barang tersebut memang benar sabu dan ekstasi," tutur Kabid Humas.

Menurut Petit pengungkapan kali ini juga merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan Tim Interdiksi berdasarkan informasi dari masyarakat di wilayah perbatasan Entikong.

"Ya, masyarakat saat ini sudah banyak yang peka terhadap aktivitas masyarakat lain disekitarnya, untuk itu mewakili Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro dan Dirresnarkoba Kombes Pol Yohanes Hernowo, saya Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wjaya mengucapkan banyak terimakasih atas informasi yang diberikan kepada kami," tutupnya.

Warta: Libertua
Editor: Yakop

Berawal Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Butir Peluru

Berawal Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Butir Peluru
Foto pelaku. Berawal Ungkap Kasus Narkoba, Polisi Temukan Ratusan Butir Peluru.
PAPUA - Berawal dari pengungkapan kasus narkoba, Ditresnarkoba Polda Papua justru berhasil mengamankan ratusan butir peluru yang disimpan oleh seorang pemuda berinisial FK (34). Polisi juga terlebih dahulu mengamankan CH (35) karena kedapatan membawa ganja.

FK diamankan disalah satu rumah kos di Sentani dan di sinilah ditemukan 1 buah Magazine Senjata SS-1 berisi 85 butir peluru hampa, 6 butir peluru tajam senjata jenis Moser, 11 butir peluru tajam ukuran 5-56 mm dan 1 buah gelang bergambar Bintang Kejora.

“Kedua Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba guna proses lebih lanjut,” jelas Dirresnarkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian S.I.K.,M.Si, Sabtu (18/2/23).

Polda Papua awalnya menargetkan barang bukti ganja namun ternyata ada barang bukti lain yakni amunisi.

Untuk narkoba jenis ganja yang ditemukan sebanyak 8 bungkus plastik bening berukuran besar berisikan ganja, 8 karung ukuran 10 kg merk Root Rice berisikan ganja. (ril)

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang

Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Gambar ilustrasi. Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Wanita yang jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang.
JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang tega memerkosa seorang perempuan, dan meninggalkan jasadnya di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang.

Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengungkapkan bahwa motif pelaku adalah terkait ekonomi. Pada awalnya pelaku hanya ingin mencuri barang-barang milik korban, diantaranya handphone, uang serta perhiasan yang digunakan.

Dilansir dari kabarbaru.co, pria yang tega memerkosa hingga membunuh wanita itu berinisial BP (36). Saat ini dia masuk dalam daftar tahanan Polda Metro Jaya.

Dia ditangkap usai penyidik melakukan penelusuran terhadap jasad korban usai ditemukan di jalan tol Jakarta – Tanggerang.

“Motif yang bersangkutan pada saat dilakukan penyidikan adalah motif ekonomi,” ungkapnya, Sabtu, (18/2/23).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyebut BP merupakan seorang residivis yang memang sering melakukan kejahatan, khususnya terhadap perempuan.

BP merupakan laki-laki bejad yang baru saja keluar dari penjara dan masih belum kapok dengan kejahatannya.

“Ini adalah caranya atau modusnya dengan melakukan kekerasan,” tambahnya

Sebagai informasi, sebelumnya, seorang wanita dianiaya hingga diperkosa oleh pria yang baru dikenalnya. 

Aksi ini terjadi di semak-semak di pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang, pada Kamis, 9 Februari 2023, dini hari WIB.

Korban ditemukan oleh polisi yang sedang melakukan patroli. Singkat cerita, pelaku sudah ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya

(ek/pr/um)

Sabtu, 18 Februari 2023

Jatanras Polres Kubu Raya Berhasil Ringkus Perampok Minimarket di Sungai Kakap

Jatanras Polres Kubu Raya meringkus Perampok Minimarket di Sungai Kakap
Gambar ilustrasi. Jatanras Polres Kubu Raya meringkus Perampok Minimarket di Sungai Kakap.
KUBU RAYA – Satuan Reserse Keriminal (Jatanras) Polres Kubu Raya meringkus seorang perampok di salah satu minimarket yang berada di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, pelaku tergolong nekad saat melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kalimantan Barat.

” Pelaku RN (27) warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakuannya penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan RN ada melakukan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya, kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/23).

” Kejadian itu benar, saat ini pelaku RN sudah diamankan di Polres Kubu Raya beserta barang bukti. Penangkapan pelaku atas kerja sama Jatanras Polres Kubu Raya dan Sat Reskrim Polsek Pontianak Barat, kata Ade.

RN ditangkap di jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Pontianak Barat setelah ia melakukan tindak pidana perampokan/Curas terhadap korban Destiyana (24) karyawan di salah satu minimarket di Kecamatan Sungai Kakap pada Sabtu 18 Februari 2023 jam 07.04 Wib.

” Kronologi singkatnya kata Ade, RN masuk ke minimarket dan berpura-pura membeli pempers, pada saat itu korban yang berada dikasir langsung ditodongkan sebilah parang berukuran 30 Cm oleh pelaku ke arah perut korban selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka, selanjutnya pelaku langsung merampas uang tunai sebesar Rp.1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) dari laci kasir dan langsung kabur, ungkap Ade

” Namun pada saat RN kabur, Destiyana yang terluka ditangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat, sambung Ade.

Barang bukti yang kami amankan berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,00 (Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Sepemotor Honda Scoopy bewarna merah KB 4496 OC
1 buah Parang stainles berukuran 30 cm.
1 buah dompet bewarna coklat
2 buah sarung tangan
1 buah jaket bewarna hitam
1 buah baju bewarna merah.

Saat ini Destiyana sudah mendapatkan perawatan medis terhadap luka ditangan kirinya yakni jahitan dalam 16 Cm, jahitan luar 11 Cm dan 3 Cm di Rumah Sutan Syarif Abburrahman, pungkasnya.

Atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)

Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi

Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi
Foto pelaku dan BB. Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi. (Humas Polres Sekadau)
SEKADAU, KALBAR – Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba sesuai dengan Laporan Polisi Nomor :  LP / A / 05 / II / 2023 / SPKT. Satresnarkoba / Polres sekadau / Polda Kalbar tanggal 13 Februari 2023.

Pelakunya wanita berinisial W (26) dan DA (35) yang ditangkap pada Senin (13/2/2023) malam sekitar pukul 18.00 Wib saat kedapatan membawa Sabu dari Kabupaten Sintang dan hendak dibawa menuju Kecamatan Belitang Kabupaten Sekadau.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba AKP Salahudin menerangkan, kedua pelaku berhasil ditahan oleh petugas ketika melintasi dusun Sunyat desa Sungai Ayak II Kecamatan Belitang Hilir.

"Saat dihentikan, kedua pelaku yang saat itu berboncengan tidak dapat mengelak ketika petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 paket sabu," kata Kasat Resnarkoba, Sabtu 18 Februari 2023.

Foto pelaku dan BB. Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi. (Humas Polres Sekadau)
Foto pelaku dan BB. Bawa Sabu Untuk Pesta Ulang Tahun, 2 Wanita di Sekadau Diciduk Polisi. (Humas Polres Sekadau)
"Paket sabu tersebut dibungkus klip kecil transparan dan disimpan dalam dompet. Petugas berhasil menemukannya saat memeriksa tas hitam milik salah seorang pelaku," bebernya.

Saat diamankan ke Polsek Belitang Hilir. DA mengaku barang tersebut rencana akan dikonsumsi untuk merayakan ulang tahunnya pada tanggal 14 Februari 2023. Namun sayang, niatnya tidak kesampaian karena keburu ditangkap.

"Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Kasat Resnarkoba AKP Salahudin.

(Yakop/Mul)

Kasus Truk BBM di Polres Bulukumba Masih Mengendap, FMB Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka

Kasus Truk BBM di Polres Bulukumba Masih Mengendap, FMB Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka
Kasus Truk BBM di Polres Bulukumba Masih Mengendap, FMB Desak Penyidik Segera Tetapkan Tersangka.
BULUKUMBA - Kasus penangkapan truk bermuatan solar yang kuat diduga disalah gunakan telah sepekan berproses.

Kasus ini ditangani oleh Unit Tipiter Bulukumba, hanya kini belum ada titik terang yang memuaskan publik.

Forum Komunikasi Mahasiswa (FKM) Bulukumpa menilai kinerja Unit terkait di Polres Bulukumba lamban dalam menangani kasus.

"Kami kader Forum Mahasiswa Bulukumpa (FMB) mendesak Bapak Kapolres Bulukumba untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus yang marak diperbincangkan beberapa pekan" ujar Agus dari FMB Bulukumpa, Jumat 17 Februari 2023.

Ia pun mempertanyakan kinerja Unit terkait di  Polres Bulukumba dalam hal mengusut maraknya BBM jenis solar subsidi yang di peruntukkan di wilaya Kabupaten Bulukumba akan tetapi malah dibawa keluar daerah.

Agus juga mempertanyakan keberadaan, mobil pick up berwarna putih Izuzu Traga yang memuat jerigen berisikan jenis BBM solar subsidi.

Mobil tersebut  sempat diamankan Polres Bulukumba, namun kini menghilang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Bulukumba berhasil mengamankan truk Hino berwarna hijau memuat solar kuat diduga disalahgunakan.

Mobil tersebut diamankan di Desa Barugae Kecamatan Bulukumpa saat hendak melintas ke luar daerah, Sabtu (11/2/2023).

Truk Hino berwana hijau dengan nomor polisi DD 8526 HF tersebut diamankan di Mapolres Bulukumba, kenek dan sopirnya juga diamankan untuk dimintai keterangan. 

Informasi yang dihimpun, sopir mobil truk tersebut berinisial AA (23) adalah warga Jl. Jambu, sedangkan kenek mobil berinisial RN (25), warga Desa Seppang kecamatan Ujungbulu Kabupaten bulukumba. 

Sementara, pemilik solar berinisal AH (60) warga Bonto Tappalang, Kecamatan Herlang Kabupaten Bulukumba.

Hal ini dibernakan oleh Kapolres Bulukumba AKBP Ardiyansyah saat dimintai keterangan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Akp Abustam mengaku jika kasus ini sedang dalam proses.

"Semuanya sementara dalam proses," Ujarnya singkat. (*)

Jumat, 17 Februari 2023

Jum'at Curhat Bersama HMI Cabang Pontianak, Kapolresta Pontianak: Terkait Kasus Pembunuhan Murni Bukan Begal

Jum'at Curhat Kapolresta Pontianak Bersama HMI Cabang Pontianak
Jum'at Curhat Kapolresta Pontianak Bersama HMI Cabang Pontianak.
PONTIANAK, KALBAR -- Program Jum'at Curhat terus bergulir dalam rangka mengakomodir curhatan masyarakat terkait pelayanan Kepolisian.

Kali ini kegiatan Jum'at Curhat Kapolresta Pontianak digelar bersama Pengurus HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang  Pontianak di  Milopi  Ciffe Jl. Letjend Suprapto Pontianak selatan,Jum'at (17/2/2023).

Didampingi sejumlah pejabat utama dan Kapolsek dijajarannya, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K, MH berdialog bersama perwakilan dari HMI cabang Pontianak yang dihadiri oleh Nafi'i (Ketua Umum), Destu (Sekum), Ruslianto (Bendum),Zulhazmi (PPD), dan Khairuddin (PTKP).

Dalam dialog bersama Kapolresta Pontianak tersebut, Ketua Umum HMI Cabang Pontianak Nafi'i  menyampaikan beberapa point, pihaknya memiliki 10 bidang, dan sebenarnya ingin mempertemukan seluruh bidang yang ada dengan bapak Kapolresta, namun untuk pagi ini kami sementara hanya berlima.

"Kami berharap nantinya dengan adanya audiensi ini HMI dan Polresta Pontianak dapat bersinergi dalam berbagai kegiatan.selanjutnya akhir-akhir ini banyak masyarakat menjadi korban kejahatan jalanan terutama pada malam hari,bagaimana upaya polresta Pinrianak dalam menangani aksi tersebut," pungkasnya.

Menanggapi Hal itu Kapolresta Pontianak mengatakan, pihaknya selalu mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan oleh rekan dari HMI.

"Silahkan buat program yang nantinya akan kita dukung, rencana kedepannya kita akan membuat deklarasi damai dalam rangka pemilu, rekan-rekan buat progam, petakan permasalahan yang ada di Kota Pontianak sampaikan kepada kami apa yang akan dibahas dan kita nanti hadirkan instansi terkait. Kami mendukung jika program yang dilaksanakan berguna dan bernilai positif," katanya. 

Lanjut kata Kapolresta, dan sampaikan juga kritik kepada dirinya, sampaikan secara langsung agar dirinya dapat mengetahui dimana letak kekurangan kinerja pihaknya. 

"Terkait kejadian pembunuhan yang terjadi baru-baru ini kami perlu menyampaikan bahwa itu tidak terkait dengan begal, murni emosi sesaat. Terjadi karena pengaruh obat terlarang, kami telah mengetahui siapa pelaku dan dalam waktu dekat akan tertangkap," ungkapnya.

"Pontianak secara umum aman, kami sampaikan bagaimana efek buruk yang terjadi akibat obatan terlarang yang dapat menyulut emosi sesaat seseorang tidak melihat situasi sekitar bahkan kepada orang yang tidak dikenal."

"Harapan saya kepada HMI kami mendukung  program positif yang akan dilaksanakan oleh HMI  pada intinya kami ingin Pontianak aman damai."Tegasnya.

Oleh: Polresta Pontianak
Editor: Yakop

Berita Sanggau : IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali

Berita Sanggau : IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali
Seorang pemuda berinisial IM Tega Setubuhi Adik Kandung Lima Kali.
SANGGAU, KALBAR - Seorang pemuda berinisial IM (21th) tega setubuhi adik kandung yang masih berusia 13 tahun. Bahkan IM sempat memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejad IM kepada orang lain.

Atas perbuatanya, tersangka IM di dilaporkan ke polisi pada 15 Februari atas dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Candra Agus Kusumah ketika dikonfirmasi pada Kamis 16 Februari 2023 membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut. Peristiwa tersebut, kata dia, terjadi di wilayah Kecamatan Meliau.

"Benar bahwa peristiwa dugaan tindak pidana perlindungan anak atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial IM (21) dilaporkan ke polisi terkait kasus perlindungan anak."

"Korban merupakan adik kandung pelaku. Pelaku bahkan memberikan ancaman pembunuhan kepada korban bila memberitahukan perbuatan bejad pelaku kepada orang lain. Kejadiannya di Kecamatan Meliau, untuk tersangka  masih dalam proses oleh penyidik," ungkapnya.

Menurut Kapolres, pelaku telah lima kali menyetubuhi korbannya. Perbuatan tersebut telah dilakukan sejak pertengahan tahun 2022 lalu. Untuk saat ini, pelaku telah diamankan kepolisian dan masih dalam pemeriksaan.

"Sementara ini, informasinya pelaku sudah lima kali menyetubuhi korbannya. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku. Untuk pelaku sendiri sudah diamankan dan disangkakan dengan perlindungan anak," jelasnya.

(Libertus)

Kamis, 16 Februari 2023

Kunjungi Polres Sekadau, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum

Kunjungi Polres Sekadau, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum
Kunjungi Polres Sekadau, Bidkum Polda Kalbar Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum.
SEKADAU, KALBAR - Bidkum Polda Kalbar menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang pembaruan KUHP (UU no. 1 tahun 2023) dan Perpol Nomor 10 tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga.

Tim Sosialisasi dipimpin Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani beserta anggotanya yaitu AKBP Wisnubroto dan Pembina M. Pasaribu.

Mengawali sambutannya, Kapolres Sekadau AKBP Suyono menghendaki kegiatan ini tidak disia-siakan dan diikuti dengan baik seluruh peserta mengingat penjelasan yang akan diterima merupakan hal baru dalam proses hukum.

"Dalam sosialisasi dan penyuluhan hukum ini, kita akan mengetahui apa itu KUHP Nasional. Meski diberlakukan pada Januari 2026 nanti, selaku penegak hukum kita harus mempelajarinya mulai dari sekarang," jelasnya. 

Selanjutnya, Kabidkum Polda Kalbar  memaparkan sejarah perkembangan KUHP dan upaya pembaruannya mulai tahun 1958, misi pembaruan serta perbedaan KUHP kolonial dengan KUHP Nasional. 

"Terdapat 5 misi dalam pembaruan tersebut diantaranya untuk menghilangkan nuansa kolonial (dekolonialisasi), demokratisasi, konsolidasi, harmonisasi dan modernisasi," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan, KUHP Nasional yang terdiri atas 624 pasal ini menjadi acuan bagi undang-undang lainnya serta memberikan kemudahan dalam proses penegakan hukum.

Sedangkan Perpol nomor 10 tahun 2022 menjelaskan tentang pengertian, prinsip, bentuk pengamanan, pelaksana, tahapan, hakikat ancaman, penilaian resiko, perizinan, cara bertindak maupun kegiatan Kepolisian pasca pengamanan.

Berlangsung di aula Bhayangkara Patriatama, kegiatan dihadiri pejabat utama Polres Sekadau, Kapolsek jajaran, Kanit Reskrim, Kanit Resnarkoba dan personel lintas satuan fungsi, Kamis 16 Februari 2023.

(Yakop/Mul) 

Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer

Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer
Jokowi Berbicara Tentang Hukuman Mati Terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 Tahun untuk Ajudannya Richard Eliezer.

JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berbicara tentang hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 1,5 tahun untuk ajudannya Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua. Jokowi mengatakan masalah ini ada di ranah yudisial yang tidak bisa diintervensi oleh pemerintah.

Tapi saya kira keputusan yang diambil melihat pertimbangan fakta, pertimbangan bukti. Saya kira keterangan para saksi itu penting dalam putusan yang saya lihat kemarin, kata Jokowi saat ditemui usai menghadiri IIMS 2023 di Kemayoran, Jakarta, Kamis. , 16 Februari 2023.

Tapi sekali lagi kami tidak bisa berkomentar, kata mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Jokowi tidak memberikan jawaban rinci saat ditanya apakah putusan itu dinilainya adil atau tidak. "Itu sudah diputuskan, kita harus hormati, semua harus hormati," ujarnya.

Sebelumnya, Sambo divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta karena bersalah atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Briptu Yosua dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan, Senin, 13 Februari 2023.

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dipidana seumur hidup karena diduga melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam kasus menghalang-halangi penyidikan pembunuhan, Ferdy Sambo juga dinilai JPU telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. (*)

Kelompok Pemberontak Papua Tunjukan Foto dan Video Pilot Selandia Baru yang Diculik

Kelompok Pemberontak Papua Tunjukan Foto dan Video Pilot Selandia Baru yang Diculik
Kelompok Pemberontak Papua Tunjukan Foto dan Video Pilot Selandia Baru yang Diculik.
JAKARTA - Kelompok separatis di wilayah Papua yang bergolak telah merilis foto-foto dan video yang mereka katakan menunjukkan seorang pilot Selandia Baru yang disandera sejak pekan lalu dalam keadaan sehat, tetapi bersumpah tidak akan membebaskannya sampai pihak berwenang mengakui kemerdekaan wilayah tersebut.

Pilot itu, Philip Mehrtens, yang menerbangkan pesawat yang dioperasikan oleh maskapai Susi Air, diculik oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) pekan lalu setelah mendarat di wilayah terpencil Nduga.

Reuters tidak dapat secara independen memverifikasi keaslian gambar tersebut, tetapi seorang teman Mehrtens, yang menolak disebutkan namanya karena sensitivitas masalah tersebut, mengonfirmasi bahwa itu adalah gambar pilot itu.

Kelompok Pemberontak Papua Tunjukan Foto dan Video Pilot Selandia Baru yang Diculik
Kelompok Pemberontak Papua Tunjukan Foto dan Video Pilot Selandia Baru yang Diculik.
Sebby Sambom, juru bicara TPNPB, menunjukkan foto-foto dan video seorang pria berjaket jeans, dikelilingi belasan anggota kelompok itu, beberapa di antaranya memegang senapan atau busur.

"Militer Papua yang telah menangkap saya untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua, mereka meminta militer Indonesia untuk pulang ke Indonesia dan jika tidak, saya akan tetap menjadi tawanan seumur hidup," kata Mehrtens dalam video tersebut.

Salah satu anggota kelompok itu memegang bendera "Bintang Kejora", simbol kemerdekaan Papua.

Dalam pernyataan yang menyertai foto dan video tersebut, Sambom mengatakan bahwa pilot dalam keadaan sehat dan menjadi jaminan dalam perselisihan politik.

Menko Polhukam Mahfud MD berjanji dalam sebuah video pada Senin malam untuk memastikan pembebasan Mehrtens dengan menggunakan "pendekatan persuasif, karena prioritasnya adalah keselamatannya", tetapi mengatakan tidak dapat mengesampingkan penggunaan "cara lain", tanpa menjelaskan lebih lanjut.

"Menjadikan warga sipil sebagai sandera, dengan alasan apa pun, tidak dapat diterima," katanya.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Selandia Baru mengatakan mereka mengetahui foto dan video yang beredar itu, tetapi menolak berkomentar lebih lanjut.

Kelompok Pemberontak Papua Tunjukan Foto dan Video Pilot Selandia Baru yang Diculik
Kelompok Pemberontak Papua Tunjukan Foto dan Video Pilot Selandia Baru yang Diculik.
Provinsi paling timur Indonesia ini telah didera pemberontakan tingkat rendah yang menuntut kemerdekaan sejak wilayah yang kaya sumber daya alam tersebut secara kontroversial dibawa ke dalam kendali Indonesia menyusul pemungutan suara yang diawasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1969.

Konflik itu telah meningkat secara signifikan sejak 2018, dengan para anggota kelompok pro-kemerdekaan melakukan serangan yang lebih mematikan dan lebih sering. [ab/lt]

Oleh: VOA Indonesia
Editor: Yakop

Hukum

Peristiwa

Kesehatan

Pemilu 2024

Lifestyle

Tekno